JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Perangkat daerah di Kabupaten Jepara kini dituntut untuk lebih aktif dan responsif dalam menanggapi keluhan publik yang disampaikan melalui media sosial. Hal ini menjadi sorotan utama dalam pertemuan yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara pada Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh admin media sosial dari berbagai instansi pemerintah daerah. Tujuannya jelas: membangun citra positif pemerintahan serta memperkuat pelayanan publik di era digital yang serba cepat dan transparan. Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi Bupati Witiarso Utomo dan Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar yang menekankan pentingnya pelayanan cepat, tanggap, dan responsif. > “Lewat visi misinya, Mas Bupati dan Gus Wabup menginginkan pelayanan yang cepat, tanggap serta responsif,” ungkap Arif, didampingi Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo, Heru Purwanto. Jepara Tanggap 112: Layanan Siaga Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Pemkab Jepara telah meluncurkan program unggulan 100 hari kerja, yaitu Jepara Tanggap 112. Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 07.00 hingga 21.00, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah sebagai operator siaga. Namun, menurut Arif, layanan cepat tidak hanya diperlukan di lapangan. Di dunia maya, khususnya media sosial, kecepatan respons juga menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik. > “Admin medsos harus hadir sebagai garda terdepan. Tugas mereka bukan sekadar mengunggah informasi, tetapi juga aktif membangun dialog dan merespons masyarakat,” tambahnya. Media Sosial: Alat Komunikasi Strategis Dalam sesi berbagi pengalaman, beberapa admin dari perangkat daerah turut menceritakan peran aktif mereka. Dwi Ari Wibowo dari Dinas PUPR menyebut bahwa pihaknya terbiasa merespons aduan infrastruktur melalui media sosial. Sementara itu, Alfian dari Disdukcapil mengaku sering menangani pertanyaan warga soal administrasi kependudukan, bahkan kerap mengarahkan keluhan ke instansi terkait jika berada di luar wewenangnya. Materi pelatihan yang disampaikan juga menekankan pentingnya strategi pengelolaan media sosial, termasuk pembuatan konten yang menarik, penentuan waktu unggah yang tepat, penggunaan tagar yang relevan, hingga pemilihan gaya bahasa yang sesuai audiens—terutama generasi muda. > “Bahasa yang digunakan sebaiknya santai, sederhana, dan sesuai karakter pengguna media sosial. Ini penting untuk membangun kedekatan,” jelas Arif. Konsistensi dan Reputasi Digital Lebih lanjut, Diskominfo menekankan pentingnya konsistensi daring. Setiap perangkat daerah diminta menjaga identitas digital secara profesional, relevan, dan akurat. Profil serta pesan yang disampaikan harus seragam dan mencerminkan nilai serta karakter lembaga. Sebagai strategi tambahan, kerja sama dengan influencer lokal juga dibuka sebagai opsi untuk memperluas jangkauan informasi ke masyarakat. Pada akhir kegiatan, peserta juga mendapat pembekalan teknis mengenai pengelolaan situs web serta peran penting admin dalam menjaga reputasi lembaga di ruang digital. Dengan rangkaian pelatihan dan strategi yang tepat, Pemkab Jepara berharap pelayanan publik di ranah digital dapat semakin meningkat, kepercayaan masyarakat kian tumbuh, dan ruang publik daring tetap kondusif dan produktif.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara,— Upaya Kabupaten Jepara dalam mengangkat seni ukir khasnya ke panggung dunia mendapat dukungan positif dari Duta Besar Bosnia dan Herzegovina untuk Indonesia, Armin Limo. Dalam kunjungan resmi perdananya ke Jepara, Dubes Armin menyatakan kekagumannya terhadap kerajinan ukir kayu yang telah menjadi ikon budaya dan ekonomi daerah tersebut.(27/5/2025) Kunjungan yang berlangsung pada Selasa (27/5) ini menjadi bagian dari rangkaian promosi budaya oleh Pemerintah Kabupaten Jepara, sekaligus langkah strategis untuk mendorong pengakuan seni ukir Jepara sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO. Armin Limo disambut oleh jajaran pejabat daerah, termasuk Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, Wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar, serta Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno. Dalam kesempatan tersebut, Armin Limo mengunjungi beberapa sentra kerajinan ukir, salah satunya di Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, yang dikenal sebagai pusat industri ukir perempuan. Sekitar 300 perempuan di desa tersebut terlibat aktif dalam produksi kerajinan kayu. Dubes Armin bahkan ikut mencoba proses pengukiran secara langsung. “Alhamdulillah, sejauh ini saya lebih dari senang dan merasa sangat terhormat bisa berada di sini. Saya tadi mencoba untuk mengukir kayu, namun saya khawatir akan merusaknya. Itu karya yang luar biasa,” ujar Armin sembari tersenyum. Dubes Armin menyatakan harapannya agar seni ukir Jepara bisa diakui sebagai warisan budaya dunia, seperti halnya seni ukir dari kota Konjic di negaranya yang telah lebih dahulu terdaftar di UNESCO. “Saya sangat terkesan. Saya berharap ukiran tradisional Jepara juga akan masuk dalam daftar tersebut,” ungkapnya. Selain mengunjungi pusat kerajinan, Dubes Bosnia juga menyempatkan diri mengunjungi Masjid Astana Sultan Hadlirin di Desa Mantingan. Di sana, ia mengagumi ornamen ukir yang berasal dari tahun 1559, sebagaimana tercatat dalam prasasti candrasengkala “Rupa Brahmana Warna Sari” yang menunjukkan tahun 1481 Saka. Armin juga mengapresiasi akulturasi budaya Hindu, Jawa, Islam, dan Tionghoa yang terlihat dalam arsitektur masjid. Sementara itu, Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo, menyampaikan bahwa Pemkab Jepara tengah mempersiapkan dokumen dan dukungan masyarakat guna mengajukan seni ukir Jepara ke UNESCO. Pengajuan ini akan dilakukan melalui joint nomination bersama Bosnia dan Herzegovina, menjadikan kerja sama budaya sebagai jembatan pengakuan global. “Harapannya dalam dua tahun ke depan, sejak data dan dukungan masyarakat dikumpulkan, seni ukir Jepara bisa resmi diakui sebagai warisan budaya dunia,” ujar Bupati. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara telah menjalankan sejumlah program pelestarian budaya, seperti pendidikan keterampilan ukir bagi generasi muda dan pemberian jaminan sosial kepada para pengrajin. Kunjungan ini tidak hanya mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Bosnia dan Herzegovina, namun juga memperkuat diplomasi budaya sebagai langkah konkret melestarikan kekayaan tradisi dan warisan bangsa.(Wely-jateng) Sumber:Diskominfo jepara

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Batalyon Arhanud 6/BAY menggelar acara Korps Pindah Satuan Perwira dalam suasana yang penuh khidmat dan kekeluargaan di Markas Batalyon Arhanud 6/BAY, Rabu (28/5/2025). Tradisi ini menjadi bentuk penghormatan satuan kepada para perwira yang akan melanjutkan tugas di tempat baru dalam rangka rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan TNI AD.(28/5/2025) Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr. (Han), memimpin langsung jalannya acara dan menyampaikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi nyata yang telah diberikan oleh para perwira selama bertugas di satuan tersebut. “Mutasi jabatan dalam TNI AD adalah bagian penting dari sistem pembinaan personel. Ini bertujuan untuk pengembangan karier sekaligus peningkatan profesionalisme prajurit. Kami bangga pernah menjadi bagian dalam perjalanan mereka,” ujar Letkol Arh Mohamad Arifin dalam sambutannya. Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mulai dari prosesi serah terima simbolik hingga pemberian cinderamata dan salam perpisahan dari seluruh personel Batalyon. Momen haru turut mewarnai suasana, namun tetap dibalut semangat kebersamaan dan solidaritas korps yang kuat. Tradisi Korps Pindah Satuan ini menjadi salah satu upaya pelestarian nilai-nilai satuan sekaligus ajang penghormatan atas pengabdian perwira yang telah menorehkan prestasi dan kontribusi dalam menjaga kedaulatan udara nasional bersama Arhanud TNI AD. (Agus)

Cirebon, Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial S alias M (39) diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Senin malam (26/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni AA, yang telah ditahan lebih dulu. Dari hasil penyelidikan, S diketahui sebagai penyalur obat keras kepada tersangka AA. Saat dilakukan penggeledahan di rumah S, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 180 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp112.000. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Seluruh obat tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli tanpa melalui izin resmi. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyatakan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pihaknya akan menindak tegas setiap pelakunya. “Pelaku kini telah kami amankan bersama barang bukti di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pemasok obat tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tegas Kombes Pol Sumarni. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) kembali mencatat sejarah dengan membawa pulang tiga penghargaan prestisius dalam ajang Indonesia Financial Top Leader Award 2025 yang digelar oleh Warta Ekonomi. Penghargaan ini menjadi cerminan kekuatan Jamkrindo sebagai institusi penjaminan terdepan di Indonesia. Dalam ajang ini, Abdul Bari, Direktur Kelembagaan dan Layanan Jamkrindo, dinobatkan sebagai Indonesia Top Leader for Market Expansion in Credit Guarantee Services. Ia dinilai berhasil memimpin perluasan layanan penjaminan, terutama di sektor non-program, serta memperluas cakupan layanan ke sektor-sektor usaha baru dan wilayah potensial di berbagai daerah. Keberhasilan ekspansi ini tidak terjadi begitu saja. Strategi yang diterapkan Jamkrindo selaras dengan roadmap penjaminan yang telah diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga setiap langkah bisnis dilakukan secara terukur dan responsif terhadap kebutuhan pasar yang terus berkembang. Selain itu, Direktur Bisnis Penjaminan Henry Panjaitan juga sukses mengharumkan nama Jamkrindo dengan menggondol dua penghargaan sekaligus: Indonesia Top Leader for Strengthening Risk Management in Credit Guarantee dan Indonesia Top Leader for Strengthening Risk Assessment in Credit Guarantee. Penguatan manajemen risiko dan sistem penilaian risiko yang dipimpin Henry dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlangsungan usaha penjaminan, sekaligus memastikan layanan yang diberikan tetap berkualitas, berkelanjutan, dan akuntabel. Sekretaris Perusahaan Aribowo menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima Jamkrindo. Menurutnya, pencapaian ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran perusahaan yang selalu mengedepankan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, serta inovasi yang relevan dengan tuntutan pasar. “Penghargaan ini tidak hanya sekadar pengakuan terhadap pimpinan, tetapi juga menjadi bukti bahwa seluruh insan Jamkrindo bekerja dengan penuh komitmen untuk memberikan dampak nyata bagi UMKM dan pelaku usaha lainnya,” ujar Aribowo. Ia menambahkan, Jamkrindo berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperluas kemitraan demi memperkuat peran perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui ekosistem pembiayaan yang sehat dan inklusif. Sebagai bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), Jamkrindo memiliki berbagai produk penjaminan. Untuk penjaminan program, perusahaan menjadi mitra utama pemerintah dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara untuk penjaminan non-program, Jamkrindo menyediakan produk seperti penjaminan kredit umum, mikro, konstruksi, pengadaan barang/jasa, distribusi barang, surety bond, customs bond, supply chain financing (invoice financing), serta berbagai produk penjaminan lainnya. (UM)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 28 Mei 2025 — Dalam rangka mendukung pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), organisasi sosial Srikandi Squad Nusantara bersama dengan anggota PAC Kecamatan Tahunan menggelar aksi sosial bersih-bersih pantai yang berlangsung di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Kegiatan dimulai sejak pukul 07.30 WIB dan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan. Aksi bersih pantai ini dipimpin langsung oleh H. Purwanto, selaku Ketua Squad Nusantara, dengan pelaksana lapangan dari Koordinator Bidang Sosial, Anam, dan perwakilan dari kalangan Srikandi, Sri Ambawati. Mereka didampingi oleh 11 anggota lainnya yang secara sukarela terlibat aktif dalam kegiatan ini. Sinergi Masyarakat dan TNI dalam TMMD Program TMMD merupakan kolaborasi antara TNI dan masyarakat dalam pembangunan fisik maupun non-fisik desa, termasuk pelestarian lingkungan. Melalui kegiatan bersih pantai ini, Srikandi Squad Nusantara menunjukkan dukungan nyata terhadap misi tersebut. Pantai Teluk Awur dipilih sebagai lokasi kegiatan karena merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Jepara yang membutuhkan perhatian lebih terhadap kebersihan dan keberlanjutan ekosistemnya. Sampah yang menumpuk di bibir pantai tak hanya mencemari lingkungan, tapi juga mengancam kehidupan laut dan potensi wisata daerah. Mengedukasi Masyarakat, Menjaga Alam Selain membersihkan area pantai dari sampah plastik dan limbah domestik, para peserta juga turut mengedukasi warga dan pengunjung pantai tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya serta dampak negatif dari pencemaran laut. Menurut Sri Ambawati, perwakilan Srikandi, kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perempuan terhadap lingkungan dan generasi masa depan. “Kami ingin menunjukkan bahwa perempuan juga bisa ambil bagian aktif dalam menjaga alam dan berkontribusi pada pembangunan desa,” ujarnya. Dukungan dan Apresiasi Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat dan aparat desa. Mereka menyambut baik kehadiran tim dari Squad Nusantara dan berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala. H. Purwanto, dalam pernyataannya, mengajak lebih banyak organisasi dan komunitas untuk bergabung dalam aksi-aksi sosial yang membawa dampak positif langsung ke masyarakat. “Lingkungan bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tugas kita bersama,” tegasnya. Dengan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan, aksi bersih pantai ini menjadi wujud nyata kontribusi masyarakat dalam mendukung program nasional dan menjaga kelestarian alam demi masa depan yang lebih baik.(Wely-jateng)

Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Pemdes Cikakak laksanakan kegiatan pengaspalan dikampung rancaerang Rt 002 ,Rw 003 dan kampung dayeuh luhur Rt 002,Rw 006 ,dengan Panjang Volume 104 meter lebar 2,5 meter, sumber dana desa (DD),Total Anggaran Rp 36.643.000,Desa cikakak kecamatan cikakak kabupaten sukabumi, lTim Pelaksana Kerja Desa (TPKD),Waktu pelaksanaan kerja pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025. “Dihadiri Kepala desa cikakak H Dede Mulyadi, Ketua Bpd Irwan, Kasi Pemerintahan Muchtar Azizi,unsur kelembagaanb,Okp, Karang taruna, Serta warga masyarakat desa cikakak kecamatan cikakak kabupaten sukabumi ” Jalan dayeuh luhur adalah akses jalan menuju pemukiman warga desa cikakak yang nota benenya menuju lahan pertanian serta penunjang perekonoian masyarakat . “Dengan diaspalnya jalan ini masyarakat kampung dayeuh luhur desa cikakak sangat antusias dan terbantu dalam sarana transportasi baik pengguna kendaraan roda dua maupun pengguna kedaraan roda empat. ” Salah seorang warga masyarakat bp Ahmad jarnudi dikonfirmasi awak media mengatakan ,kami mendukung terhadap pekerjaan pembangunan desa yang transparan dan partisipatif,mengingat pentingnya menjaga kwalitas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan”tuturnya “Ahmad junaidi menambahkan,kami warga masyarakat,menyambut baik dengan proyek pengaspalan ini,karena kondisi jalan sebelumnya sangat ruksak dan menyulitkan akses kendaraan terutama waktu musim hujan,Kami berharap pekerjaan pengaspalan jalan ini berjalan lancar bisa dinikmati dalam waktu panjang”pungkasnya. ( WAHYU.P. ).

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 27 Mei 2025 – Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) sebagai bagian awal dari proses perencanaan dan penganggaran tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh bidang satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI, meliputi Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer, Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Badan Pemulihan Aset. Pra Musrenbang ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk menetapkan usulan prioritas program dan kegiatan dari masing-masing bidang. Usulan ini akan dibawa dan dibahas lebih lanjut dalam forum Musrenbang Kejaksaan RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, secara luring di Gedung Utama Kejaksaan Agung serta daring melalui video conference bagi satuan kerja Kejaksaan Tinggi di daerah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kejaksaan RI sekaligus penguatan arah pembangunan institusi. Melalui forum ini, diharapkan tercipta keselarasan antara program kerja masing-masing bidang dengan visi dan misi Kejaksaan RI, serta sinergi dalam pencapaian target kinerja tahun 2025. Musrenbang tahun ini mengusung tema: “Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta Cita: Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan dan Modern.” Tema ini selaras dengan arah pembangunan nasional yang menitikberatkan pada penguatan fondasi transformasi menuju Visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara Nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi dan akuntabilitas, pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, serta Surat Dinas Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-106/C/Cr.2/02/2025 tanggal 6 Februari 2025. Dengan terselenggaranya Pra Musrenbang ini, Kejaksaan RI menunjukkan langkah proaktif dalam merumuskan kebijakan dan program kerja yang berbasis data, kebutuhan nyata, dan selaras dengan arah pembangunan nasional. Diharapkan hasil Musrenbang nanti mampu memperkuat peran Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap dinamika masyarakat.(Wely)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penasehat hukum Taqiyuddin Hilali dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner Law Office melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saparina Syapriyanti serta putusan Majelis Hakim dalam perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (26/5) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald, S.H., M.Hum. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Taqiyuddin Hilali. Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Akhyari, S.H., M.H., Hendri Yudi, S.H., M.H., dan Muksin, S.H., menyayangkan keputusan tersebut yang dinilai mengabaikan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami sangat menyayangkan putusan ini. Pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Pasal 127 dengan jelas mengarahkan pada pendekatan rehabilitatif,” ujar Irfan Akhyari kepada awak media usai sidang. Soroti Ketidakhadiran Jaksa dan Barang Bukti yang Tak Diperlihatkan Tim hukum juga menyoroti proses persidangan yang dinilai janggal. Salah satu poin yang dikritik adalah ketidakhadiran JPU dalam beberapa tahap penting, termasuk saat pembacaan pembelaan dan sidang putusan. Meski jaksa diwakilkan, tim kuasa hukum menilai hal ini tidak sepatutnya terjadi dalam proses hukum pidana yang mengedepankan asas keadilan. “Ketidakhadiran langsung JPU dalam persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai representasi negara. Ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Agung,” tegas Irfan. Selain itu, mereka mengungkap bahwa barang bukti yang menjadi dasar penangkapan klien mereka tidak pernah diperlihatkan di hadapan persidangan. “Kami tidak mengatakan barang bukti hilang, tetapi faktanya tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Ini sangat mencederai prinsip transparansi dalam proses hukum,” tambahnya. Galih Ardani: Pengedar yang Tak Pernah Diadili Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung sosok Galih Ardani yang diduga sebagai pengedar dalam kasus ini. Mereka mengungkap bahwa Galih sempat ditangkap berdasarkan bukti transaksi, namun kemudian dibebaskan tanpa kejelasan proses hukum. Padahal, keterangannya dinilai krusial dalam perkara ini. “Mengapa Galih tidak pernah dihadirkan? Bagaimana bisa pengedar dibebaskan sementara korban justru dihukum? Kami mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuka status hukum Galih Ardani,” kata Irfan. Ajukan Banding dan Dorong Reformasi Narkotika Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa vonis terhadap klien mereka sarat dengan kesalahan dalam penerapan hukum dan melanggar asas keadilan substantif. “Kami akan ajukan banding. Ini bukan hanya soal vonis, tapi soal prinsip. Pengguna narkoba seharusnya ditangani dengan pendekatan medis dan psikologis, bukan penjara,” ujar Irfan. Seruan untuk Reformasi Sistemik Menutup pernyataannya, tim hukum menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BNN hingga lembaga peradilan, untuk mengedepankan reformasi sistemik dalam penanganan kasus narkotika. “Semua pihak harus duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi. Perang terhadap narkoba tidak boleh dijadikan kedok untuk menutupi praktik ketidakadilan dalam sistem hukum,” pungkas Irfan Akhyari. (Fahmy)

BIDIK-KASUSNEWS.COM.MAGELANG – Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat kembali menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dengan mengawal sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual di Magelang. Yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren ternama di Kabupaten Magelang. Sidang digelar pada Selasa.(27/5) sekira pukul 11.35 WIB di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Mungkid. Terdakwa yang dikenal sebagai KH Amin Zaenuri bin Sahri alias Asmuni, merupakan pengasuh Pondok Pesantren Rodhotul Ullum, di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Ia didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri, yang masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Naufal SH., MH., membacakan dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, dan g Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau sebagai alternatif, Pasal 6 huruf c dalam undang-undang yang sama. Dalam sidang tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Awan Syahputra SH, tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum. Komandan GPK Aliansi Tepi Barat, Pujiyanto alias Yanto Pethuks, dalam keterangannya menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Menurutnya, tindakan asusila oleh oknum pengasuh pondok pesantren adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan pendidikan moral. Ia menambahkan bahwa kejadian serupa bukan baru sekali terjadi di Kecamatan Tempuran. GPK mencatat setidaknya tiga kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dalam beberapa tahun terakhir di wilayah yang sama. Hal ini menunjukkan adanya “darurat moral” yang harus segera ditangani secara serius oleh semua pihak, termasuk Kementerian Agama dan Forkopimda.ujarnya GPK Aliansi Tepi Barat juga mengungkapkan rencana mereka untuk beraudiensi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat guna menuntut transparansi terkait legalitas pondok pesantren di Kabupaten Magelang. Mereka menilai Kemenag belum bersikap tegas terhadap pondok-pondok yang terbukti bermasalah. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan di lingkungan pendidikan agama harus menjadi prioritas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang berlindung di balik simbol keagamaan.Pungkasnya. Jurnalis ( TRM )