JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Sebagai bentuk komitmen beri pelayanan terbaik pada masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, secara konsisten melaksanakan program Gatur Pagi, atau yang dikenal dengan sebutan Police Hazard (PH) Pagi. Program ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kehadiran personel Kepolisian di titik-titik rawan lalu lintas, guna mencegah kemacetan dan kecelakaan, khususnya pada jam-jam sibuk di pagi hari. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna, pada Selasa (27/5/2025) pagi, di Mapolres Jepara. Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan bahwa kehadiran Polisi di lapangan setiap pagi merupakan wujud nyata dari komitmen Polda Jateng dalam menjaga Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di wilayah Kabupaten Jepara. “Kami menempatkan personel di trouble spot dan black spot yang telah diidentifikasi sebagai area rawan kemacetan dan kecelakaan. Di Pagi hari, Kehadiran Polisi khususnya di jam-jam rawan ini merupakan langkah preventif agar masyarakat bisa berkendara dengan aman dan nyaman. Tujuan kami memastikan aktivitas pagi hari, seperti anak-anak yang berangkat ke sekolah atau masyarakat yang pergi bekerja, tidak terganggu oleh kemacetan atau insiden lalu lintas yang seharusnya bisa dicegah,” ujar AKP Dwi Prayitna. Dalam pelaksanaannya, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Jepara beserta satfung hingga polsek jajaran lainnya turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengaturan lalu lintas di berbagai lokasi strategis seperti area perkantoran, pusat kota, hingga pemukiman penduduk. Kehadiran polisi di pagi hari tidak hanya berfokus pada pengaturan arus lalu lintas, tetapi juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus mencegah tindak kejahatan di wilayah-wilayah yang rawan. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa peran Gatur Pagi ini sangat penting. Selain membantu kelancaran lalu lintas, kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat juga memberikan rasa aman. Ini bukan hanya tentang mencegah kecelakaan, tetapi juga menjaga ketertiban umum serta mencegah tindak pidana yang mungkin terjadi,” tambahnya. Program Gatur Pagi memberikan manfaat yang sangat nyata bagi masyarakat. Kehadiran Polri di titik-titik rawan kemacetan membantu memperlancar arus lalu lintas, terutama di jam sibuk pagi hari. Dengan pengaturan yang tepat, aktivitas masyarakat dapat berjalan tanpa gangguan kemacetan yang berpotensi memicu keterlambatan. Di area black spot, kehadiran polisi sangat penting dalam mengingatkan pengendara untuk berhati-hati serta memberikan pengawasan langsung guna mencegah kecelakaan. Hal ini menjadi sangat penting, terutama di jalanan yang ramai pada pagi hari, ketika banyak orang bepergian menuju tempat kerja atau sekolah. “Dengan kehadiran anggota Polri di titik-titik rawan setiap pagi, kami berharap dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kemacetan. Ini adalah bagian dari upaya Polres Jepara untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menciptakan kenyamanan bagi setiap pengguna jalan di wilayah Kabupaten Jepara,” pungkas Kasihumas. Melalui program ini, Polres Jepara bertekad untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh lapisan masyarakat. Kehadiran Polisi di titik-titik strategis bukan hanya simbol pengawasan, tetapi juga bentuk pelayanan yang proaktif, memberikan rasa aman dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian di Jepara.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC) Pabean A Bogor Selalu kompak bergandengan tangan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP ) Kabupaten Sukabumi dalam rangka Sosialisasi Identifikasi Pemberantasan Rokok Ilegal. Acara berlangsung di Pondok Mutiara Syariah Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/05/2025). Kekompakan tersebut dalam rangka Sosialisasi Identifikasi bertajuk gempur peredaran rokok ilegal itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar, Khususnya di Kabupaten Sukabumi. Hasil pantauan Wartawan Bidik-Kasus dilokasi kegiatan dan Antusiasme masyarakat yang mengikuti sosialisasi identifikasi tersebut di wilayah Kecamatan Surade Kabupten Sukabumi. Penata layanan operasional tingkat satu bea dan cukai bogor, Ristiawan mengatakan, kepada masyarakat agar berhati-hati dan tetap waspada terhadap penyebaran rokok ilegal. Disisi lain beliau mengatakan, sosialisasi rokok Ilegal tersebut kami laksanakan untuk mempersempit ruang gerak pada para pelaku peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan sosialisasi ini pun mendapat sambutan hangat dari Forkopimcam Kecamatan Surade,TNI-POLRI dan masyarakat setempat. Pada sosialisasi itu, Narasumber dari bea cukai bogor, Retno Wulandari membawakan beberapa materinya, seperti pengenalan tugas dan fungsi bea cukai serta aturan cukai.” Dia jelaskan kepada para peserta pengenaan cukai itu didasari oleh sifat dan karakteristik yang meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya. Juga perlu diawasi pemakaiannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Adapun pita cukai memiliki karakteristik khusus yang dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan yang menyebabkan tersebarnya rokok ilegal di pasaran,” katanya. Menurutnya setiap tahunnya, pita cukai berganti tema. Tahun 2025 ini, terbit pita cukai dengan desain fauna endemik Indonesia, yang merupakan hewan alami dengan ciri khusus tertentu yang mendiami suatu daerah. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan langkah penanggulangan terhadap pemalsuan pita cukai. Sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau ini dibuka oleh Kabid Penegakan Perda (GAKDA) Satuan Polisi Pamong praja (SATPOL-PP ) Kabupaten Sukabumi Muhammad Asep. “Beliau meminta seluruh peserta untuk menyimak dan memahami materi mengenai rokok ilegal agar dapat membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi yang bisa disampaikan kepada bea cukai bogor atau Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujarnya. Nur Fazriah narasumber bea dan cukai menjelaskan dan merinci ciri-cirinya rokok ilegal, seperti rokok yang polos atau tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai salah personalisasi atau biasa disebut salson, dan yang terakhir berpita cukai salah peruntukan atau saltuk. Materi dilanjutkan dengan tata cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal melalui tiga cara. “Ada perbedaan yang signifikan antara pita cukai legal dan ilegal yang dapat diidentifikasi dengan tiga cara, di antaranya dengan kasat mata, kaca pembesar, dan lampu UV. Apabila menggunakan lampu UV akan terlihat jelas perbedaannya, pita cukai ilegal yang hanya menggunakan kertas HVS akan memendar sedangkan pita cukai ilegal tidak memendar melainkan akan terlihat invisible fiber berwarna biru dan kuning serta invisible dot colour yang bewarna merah,” ujarnya Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut, ia pun berharap dapat meningkatkan koordinasi antara bea cukai bogor dengan instansi pemerintah dalam hal ini khususnya pemerintah kabupaten sukabumi diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal identifikasi barang kena cukai ilegal. “Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berkontribusi dalam menginformasikan jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya. DICKY,S
Majalengka – Bidik-kasusnews.com Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang semestinya digratiskan oleh pemerintah kembali menuai sorotan. Di Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, sejumlah warga mengaku dikenai pungutan biaya yang melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Warga dari Blok Cibogo menjadi salah satu pihak yang menyampaikan keberatannya. Mereka mengaku diminta membayar antara Rp200.000 hingga Rp600.000 untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Ironisnya, dalam kuitansi resmi hanya tercantum nominal Rp150.000. Salah seorang warga menyebutkan, pungutan tersebut disampaikan oleh seorang perangkat desa bernama Ibu Yayah yang menjabat sebagai Kepala Dusun di wilayah tersebut. “Saya diminta Rp600 ribu, tapi di kuitansi ditulis Rp150 ribu,” ujarnya. Tim redaksi yang mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Burujul Kulon, Aksan, mendapat bantahan. “Kami tidak melakukan pungutan di luar ketentuan,” ujarnya. Namun, tim kami telah mengantongi bukti berupa video rekaman pernyataan warga serta foto kuitansi pembayaran yang tidak sesuai. Sebagaimana diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri—yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT—biaya maksimal PTSL untuk wilayah kategori V (Jawa dan Bali) ditetapkan sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Biaya tersebut pun hanya diperkenankan untuk mendukung kegiatan operasional non-APBN seperti materai dan fotokopi dokumen. Kementerian ATR/BPN secara tegas menyatakan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya di luar ketentuan tersebut. Pungutan liar (pungli) dalam program ini adalah pelanggaran hukum dan masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan praktik semacam itu ke Satgas Saber Pungli atau langsung ke kantor BPN setempat. Kasus di Desa Burujul Kulon ini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang agar transparansi dan kepercayaan terhadap program nasional ini tetap terjaga. (Red/Asep)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung membuka secara resmi Pelatihan Intensif Mobile Journalism Tahun 2025, Selasa (27/5) di Gran Mahakam Hotel, Jakarta. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Puspenkum dan Tempo Institute yang menghadirkan narasumber profesional di bidang media digital dan jurnalisme.(27/5/2025) Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai bagian dari strategi komunikasi publik Kejaksaan RI di era digital. “Fungsi kehumasan kini bukan hanya sebagai penyampai informasi, tapi juga pengelola narasi institusi yang cepat, tepat, dan akurat,” ujar Harli. Mengusung tema “Optimalisasi Kolaborasi Antar Satuan Kerja dalam Rangka Percepatan Penyebaran Informasi Publik,” pelatihan ini dirancang untuk memperkuat kerja sama antar unit dalam mendistribusikan informasi kinerja Kejaksaan secara profesional dan responsif. Harli juga menyoroti bahwa humas menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang humanis, sejalan dengan arahan Jaksa Agung. “Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan telah mencapai 75%. Ini harus terus dijaga dengan peningkatan kapasitas kehumasan,” tegasnya. Kepala Bidang Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, dalam laporannya menjelaskan empat tujuan utama pelatihan ini: Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik; Memperkuat kapasitas SDM Humas dalam fotografi, infografis, mobile journalism, dan video editing; Mendorong keterlibatan satuan kerja dalam peliputan internal; Memperkuat sinergi antar unit kerja. “Terima kasih atas dukungan dari Tempo Institute dan seluruh panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini,” tambah Irwan. Pelatihan ini akan berlangsung selama dua hari ke depan dengan sesi interaktif dan praktik langsung bersama para ahli, sebagai langkah konkret Puspenkum dalam menciptakan insan kehumasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan publik. (Agus)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar operasi penertiban terhadap premanisme, parkir liar, dan keberadaan “Pak Ogah” di berbagai titik rawan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Operasi ini dilakukan secara serentak oleh jajaran Polsek yang terbagi dalam tiga zona: Barat, Tengah, dan Timur. Operasi tersebut menyasar individu-individu yang kerap melakukan pungutan liar kepada pengendara di simpang jalan, area pasar, dan titik-titik strategis lainnya. Aparat juga melakukan razia minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menekan potensi gangguan ketertiban umum. Penertiban dilakukan di kawasan pasar, perempatan, dan pertigaan jalan yang tersebar di tiga zona utama, yakni Zona Barat, Zona Tengah, dan Zona Timur. Ketiga zona tersebut mencakup berbagai titik padat aktivitas masyarakat dan lalu lintas kendaraan. Dari operasi tersebut, tercatat sebanyak 35 orang diamankan karena diduga melakukan praktik premanisme dan parkir liar. Rinciannya sebagai berikut: Polsek Zona Barat: Mengamankan 11 orang. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp77.500. Polsek Zona Tengah: Mengamankan 13 orang. Barang bukti berupa uang Rp77.500, satu rompi, dan satu bendera yang digunakan pelaku saat menghentikan kendaraan. Polsek Zona Timur: Mengamankan 11 orang. Barang bukti berupa uang tunai Rp159.500. Seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pendataan. Selain menindak pelaku premanisme, petugas juga berhasil menyita berbagai jenis minuman keras dalam operasi gabungan tersebut, yaitu Miras pabrikan 15 botol, Minuman keras tradisional jenis ciu 28 botol, Tuak16 liter Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preemtif, preventif dan represif pihak kepolisian dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait premanisme dan pungutan liar yang marak terjadi di ruang publik. “Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penertiban serupa secara rutin dan berkelanjutan,” tegas Kombes Pol Sumarni. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Operasi ini disambut baik oleh warga, terutama para pengguna jalan dan pedagang pasar yang mengaku merasa lebih nyaman tanpa adanya gangguan dari oknum yang melakukan pungli. Masyarakat berharap operasi seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (Asep Rusliman)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 27-Mei-2025 Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari ini sebagai bagian dari pelaksanaan amanah undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XIX Pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen penegak hukum dalam menjaga integritas hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas publik. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. “Semoga kegiatan pemusnahan hari ini membawa kemaslahatan dan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Jepara,” ujarnya. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara pada semester I, dengan rincian sebagai berikut: 14 perkara narkotika, dengan barang bukti sabu sebanyak 57,12324 gram 2 perkara tindak pidana ringan (tipiring), berupa 547 botol minuman keras 2 perkara kesehatan, dengan barang bukti 15.000 butir obat-obatan ilegal 2 perkara cukai, berupa 505.000 batang rokok ilegal 4 perkara pencurian 6 perkara perjudian 2 perkara penganiayaan 2 perkara perlindungan anak Pemusnahan dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur, seperti pembakaran dan penghancuran, untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan. (Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – Kabupaten Jepara kembali mencatatkan prestasi gemilang di kancah nasional. Dalam ajang Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Nasional yang digelar di Jakarta, Senin (26/5/2025), Jepara menerima penghargaan nasional dalam program Revitalisasi Bahasa Daerah 2025. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan langkah nyata Jepara dalam melestarikan bahasa daerah. Jepara dinilai sukses menjadi perwakilan terbaik dari Provinsi Jawa Tengah berkat serangkaian program dan capaian yang menonjol dalam pelestarian bahasa Jawa, khususnya di kalangan pelajar dan generasi muda. Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar atau yang akrab disapa Gus Hajar, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, Kabupaten Jepara mendapat penghargaan mewakili Jawa Tengah,” ujarnya. Ia berharap, pencapaian ini menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Jepara. “Semoga penghargaan ini bisa menjadikan Jepara mulus pendidikannya,” tambahnya. “Jepara Hebat, Revitalisasi Bahasa Daerah Mantap,” tandasnya optimistis. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, turut memberikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak yang telah mendukung program ini. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam penggunaan bahasa. “Semoga generasi penerus bangsa tetap mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing dalam menyambut Generasi Emas 2045,” ujarnya. Lebih lanjut, Ali Hidayat menjelaskan sejumlah program konkret yang telah dilaksanakan. Di antaranya pelatihan guru bahasa daerah untuk jenjang SD dan SMP, serta penyelenggaraan FTBI tingkat Provinsi Jawa Tengah 2024 yang sukses digelar di Jepara. Tak hanya itu, Jepara juga berhasil menjadi juara umum FTBI tingkat provinsi untuk jenjang SMP. Prestasi lainnya adalah pemecahan rekor MURI oleh lebih dari 3.000 siswa dan guru perempuan yang menulis pitutur luhur menggunakan aksara Jawa di atas daun lontar. Kegiatan seni dan budaya turut memperkuat semangat pelestarian bahasa daerah, seperti pentas dalang cilik dan pertunjukan budaya lokal yang mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Dengan penghargaan ini, Jepara menunjukkan bahwa pelestarian bahasa daerah tidak hanya menjadi simbol warisan budaya, tetapi juga bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda yang tangguh dan berakar kuat pada identitas bangsa.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
BIDIK- KASUSNEWS.COM -TEMANGGUNG – Kasiter Korem 072/Pamungkas, Kolonel Kav Tri Sugiarto melakukan kunjungan ke lokasi kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Fisik di Dusun Simbang Tengah, Desa Rejosari, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung. Senin (26/05/2025) Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek secara langsung progres pelaksanaan kegiatan fisik berupa pengecoran jalan ini menghubungkan wilayah Jalan Lingkar Dusun Simbang Ngisor dengan Desa Rejosari dan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menjadi salah satu program utama TMMD di wilayah tersebut. Dalam peninjauannya, Kolonel Kav Tri Sugiarto menyampaikan apresiasi atas semangat gotong royong yang ditunjukkan oleh masyarakat bersama TNI dalam pelaksanaan pembangunan. Ia juga menegaskan pentingnya sinergitas antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya membangun wilayah pedesaan. “Kegiatan TMMD ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membangun semangat kebersamaan dan gotong royong. Kami berharap kerja sama yang sudah terjalin ini terus dipertahankan,” Tutur Kasiter. Kedatangan Kasiter Korem disambut hangat oleh Camat Wonoboyo, Bapak Zar’an, S.H., beserta staf, termasuk perwakilan dari Dinpermades yaitu Kasi PMD Ibu Ida dan staf, serta Danramil 07/Wonoboyo Kapten Edi H. Kepala Desa Bapak Muhtaji Dalam kesempatan tersebut, Camat Wonoboyo menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kasiter yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dan memberikan perhatian langsung terhadap kegiatan di wilayahnya. “Atas nama pemerintah kecamatan dan masyarakat Rejosari, kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan dukungan yang diberikan. Kehadiran TNI sangat berarti bagi kami,” ujar Camat Zar’an. TMMD merupakan salah satu bentuk pengabdian TNI dalam mendukung pembangunan di wilayah pedesaan, khususnya dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Pungkasnya. Jurnalis (TRM )
SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi tengah mempersiapkan rotasi besar di lingkungan Pemkot yang mencakup jabatan eselon II, III, hingga IV. Sekretaris BKPSDM, Taufik Hidayah, menegaskan bahwa semua level jabatan dipetakan untuk kebutuhan pengisian ulang, menyesuaikan kebutuhan masing-masing daerah. Secara keseluruhan, terdapat 30 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kota Sukabumi. Dari jumlah itu, 25 posisi akan diisi lewat mekanisme uji kompetensi atau jobfit. Sementara lima jabatan lainnya mencakup tiga posisi kosong Sekretaris Daerah, Kepala Disdukcapil, dan Direktur RSUD R. Syamsudin S.H serta dua jabatan yang tidak ikut jobfit, yaitu Kepala BKPSDM dan Kepala BPKPD. Taufik memaparkan bahwa pengisian jabatan kosong dapat ditempuh melalui dua jalur: open bidding dari eselon III atau mutasi antar JPT dari eselon II melalui jobfit. “Kalau open bidding harus dari eselon III, tapi kalau mutasi antar JPT boleh dari eselon II,” jelasnya. BKPSDM memiliki tiga agenda penting tahun ini. Pertama, pelaksanaan seleksi Sekda yang menjadi salah satu amanat utama. Kedua, pelaksanaan uji kompetensi antar JPT untuk mengisi jabatan strategis yang kosong. Ketiga, pengisian jabatan yang akan kosong pasca-rotasi, yang akan dilakukan melalui seleksi terbuka bagi eselon III. Saat ini, BKPSDM sedang mempersiapkan laporan hasil jobfit yang akan dikonsolidasikan bersama Panitia Seleksi (Pansel). “Hasilnya nanti akan kami serahkan kepada wali kota untuk ditindaklanjuti, termasuk koordinasi dengan BKN,” ujar Taufik. Ia juga menekankan bahwa proses pengisian jabatan harus mendapatkan izin dari gubernur dan Kemendagri, terutama karena wali kota masih berada dalam periode enam bulan masa jabatan. Untuk jabatan eselon II, proses seleksi dilakukan oleh Pansel, bukan lagi Baperjakat. Sementara untuk jabatan lain, tim Baperjakat diketuai Sekda, dengan anggota Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah, Asisten Administrasi Umum, dan Kepala Bagian Administrasi Setda. Manajemen talenta juga memainkan peran penting dalam seleksi. Mereka yang lolos tes budi pekerti dengan nilai di atas 75 masuk box 7, 8, dan 9, sehingga muncul 15 nama kandidat. BKPSDM kemudian menyerahkan daftar itu kepada Baperjakat untuk dikerucutkan menjadi tiga nama. Namun, Taufik menegaskan, wali kota tetap memegang hak penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memilih, bahkan jika pilihannya berbeda dari rekomendasi tiga besar. Jika Andang Tjahjandi dipilih mengisi posisi Sekda, jabatan yang ditinggalkannya di BPKPD akan lowong. Begitu juga jika jabatan itu diisi oleh pejabat eselon II lain, maka akan terjadi kekosongan baru yang harus segera diisi. Hal ini akan memicu rantai pengisian jabatan lain, yang bakal dituntaskan melalui seleksi terbuka untuk eselon III. “Karena itu, tugas ketiga kami adalah menyiapkan proses seleksi terbuka untuk mengisi posisi-posisi yang ditinggalkan setelah rotasi ini,” ungkap Taufik. Seluruh proses, tambahnya, akan dijalankan secara profesional dengan mengedepankan manajemen talenta, uji kompetensi, dan pertimbangan strategis dari pimpinan daerah. H. Dadang
SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat paripurna ke-20 tahun sidang 2025 pada Senin, 26 Mei 2025, di ruang rapat utama DPRD. Rapat ini khusus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., bersama Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya. Agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Raperda RPJMD, sekaligus penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas Raperda ini secara lebih mendalam. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi yang telah disampaikan sebelumnya menjadi salah satu bentuk kontrol politik, evaluasi, sekaligus aspirasi terkait substansi RPJMD. Ia menegaskan DPRD berkomitmen menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara kritis dan konstruktif demi tercapainya pembangunan daerah yang optimal. Wakil Bupati H. Andreas, SE, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 telah diselaraskan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi. Dokumen ini diharapkan menjadi panduan utama pembangunan lima tahun ke depan dengan membawa visi Mubarokah (maju, unggul, berbudaya, dan berkah). Fokus utama RPJMD mencakup pembangunan infrastruktur melalui program unggulan Tumaninah yang akan memperkuat konektivitas antarwilayah, termasuk akses menuju kawasan industri, pertanian, dan destinasi wisata. Selain itu, Pemkab Sukabumi juga menargetkan percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis data mikro wilayah dan pendekatan lintas sektor. Aspek ketahanan pangan, penguatan kualitas lingkungan hidup, pengelolaan sampah berkelanjutan, serta mitigasi bencana juga menjadi perhatian utama. Pemerintah akan mengembangkan sistem pangan berbasis inovasi agromaritim guna memperkuat ketahanan daerah. Menjawab masukan Fraksi PKS, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan layanan publik, termasuk pengadaan sarana pendidikan dan kesehatan, penyediaan dokter spesialis di wilayah selatan, serta memperkuat perlindungan anak dan keluarga. Untuk memperlancar proses pembahasan Raperda, rapat paripurna menetapkan susunan keanggotaan Pansus DPRD, yang berisi perwakilan dari seluruh fraksi, yaitu: Fraksi Golkar-PAN (H. Deni Gunawan, Mochamad Reza Taojiri, Mansurudin), Fraksi Gerindra (Teddy Setiadi, Hera Iskandar). Lalu Fraksi PKB (Bayu Permana, Hamzah Gurnita), Fraksi PKS (Hj. Leni Liawati, Uden Abdunnatsir), Fraksi PDI-P (Sendi A. Maulana, Hj. Elis Ernawati), Fraksi Demokrat (Ariestiandi, Rudi Heryanto), dan Fraksi PPP (Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, H. Andri Hidayana). Ketua DPRD meminta agar Pansus segera melaksanakan rapat internal untuk memilih pimpinan, menyusun jadwal kerja, serta memulai pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, pembentukan Pansus dapat mempercepat proses pengesahan Perda RPJMD dalam enam bulan pascapelantikan kepala daerah. Dengan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu mempercepat transformasi daerah menuju masyarakat yang lebih maju, unggul, sejahtera, dan penuh keberkahan. DICKY/UM