JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati, Jawa Tengah — Ketenangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, terusik oleh insiden perusakan kaca pintu Balai Desa. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB ini, sempat menimbulkan kerugian material hingga lima juta rupiah. Berkat respons cepat dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati, pelaku pengrusakan berhasil diungkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan kejadian bermula dari temuan serpihan kaca dan bekas benturan benda kecil di pintu Balai Desa oleh petugas kebersihan sekitar pukul 07.00 WIB. Temuan ini lantas dilaporkan kepada Kepala Desa Langse, Bapak Amrudin, yang juga menjadi korban dalam insiden ini. Kecurigaan mengarah pada penggunaan proyektil kecil, setelah ditemukan dua butir gotri di sekitar lokasi kejadian, mengindikasikan adanya tindakan sengaja untuk merusak, jelas AKP Heri. Berdasarkan Laporan Informasi, tim Satreskrim Polresta Pati segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Penelusuran informasi di lapangan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Lebih lanjut AKP Heri menambahkan titik terang muncul pada Rabu malam, 28 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas menerima informasi dari masyarakat yang mengarah kepada terduga pelaku, ADK (35), yang saat itu berada di rumah saksi Supratno, anggota BPD Desa Langse. Tanpa membuang waktu, tim Satreskrim langsung mendatangi lokasi dan melakukan interogasi kepada ADK, dan pelaku mengakui perbuatannya merusak kaca pintu Balai Desa menggunakan ketapel dengan melontarkan gotri, tambah AKP Heri. Modus operandi yang cukup unik ini terkonfirmasi dengan penemuan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, meliputi satu buah ketapel buatan sendiri, tujuh helai karet pentil berwarna kuning, dan sepuluh butir gotri sepeda motor. AKP Heri menegaskan meskipun nilai kerugian mencapai lima juta rupiah, insiden ini berakhir dengan pendekatan keadilan restoratif. Kepala Desa Amrudin, selaku korban, menunjukkan sikap lapang dada dengan memaafkan perbuatan pelaku. Sementara itu, ADK juga menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan bersedia mengganti serta memperbaiki semua kerusakan yang diakibatkannya, tegas AKP Heri. “Kesepakatan damai ini menjadi dasar bagi kami untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur keadilan restoratif. Hal ini sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, dibanding hanya berfokus pada penghukuman,” pungkas AKP Heri. Kasus pengrusakan di Balai Desa Langse ini menjadi contoh bagaimana penyelesaian masalah dapat dicapai secara kekeluargaan dengan mediasi aparat penegak hukum dalam hal ini polresta Pati, namun tindakan yang mengarah pidana harus tetap dihindari.(Kasnadi) Sumber:Humas Resta pati
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, – Yayasan Kartini Award Indonesia secara resmi meluncurkan ajang bergengsi Kartini Award Indonesia (KAI) 2025, sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap kontribusi nyata perempuan Indonesia di berbagai sektor kehidupan. Acara pembukaan diselenggarakan di Pendopo R.A. Kartini Jepara dan menjadi tonggak awal lahirnya gerakan baru dalam mengangkat peran perempuan di ruang publik.(28/5/2025) Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, atau yang akrab disapa Gus Hajar, mewakili Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo. Pembukaan turut dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan dari sejumlah dinas terkait. Dalam sambutannya, Gus Hajar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para perempuan Indonesia yang terus menunjukkan semangat, dedikasi, dan perjuangan dalam berbagai lini kehidupan. Ia menekankan bahwa ajang Kartini Award bukan sekadar seremoni, melainkan ruang pengakuan atas kiprah perempuan-perempuan luar biasa yang selama ini bekerja dalam diam, namun berdampak besar. > “Kegiatan seperti ini penting karena tidak semua perempuan hebat dikenal luas. Banyak dari mereka bekerja dalam sunyi, berdedikasi tanpa pamrih. Maka, Kartini Award menjadi panggung untuk menghadirkan mereka ke tengah cahaya, agar kisah dan kiprah mereka menginspirasi lebih banyak perempuan Indonesia,” ujar Gus Hajar. Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat Jepara dan Indonesia untuk terus menyalakan semangat Kartini dan bersama-sama membangun bangsa yang adil, setara, dan bermartabat. Penghargaan untuk Perempuan Berdampak Ketua Yayasan Kartini Award Indonesia, Wienarto, menjelaskan bahwa KAI 2025 bukan sekadar mengenang sosok R.A. Kartini sebagai ikon sejarah, tetapi merupakan upaya konkret dalam mewujudkan semangat pemberdayaan perempuan dalam konteks masa kini. > “Kami ingin memberi panggung bagi perempuan-perempuan yang memberi dampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya. Ajang Kartini Award Indonesia 2025 menetapkan 10 kategori penghargaan, yaitu: 1. Politik 2. Ekonomi 3. Sosial 4. Budaya 5. Pendidikan 6. Kesehatan 7. Lingkungan 8. Kewirausahaan 9. Teknologi 10. Penghargaan khusus bagi perempuan penyandang disabilitas yang inspiratif Proses seleksi dilakukan dalam tiga tahap: seleksi administrasi, kunjungan lapangan, dan dokumentasi kegiatan. Dari hasil seleksi, nama Nining Fitriani mencuat sebagai salah satu penerima penghargaan atas konsistensinya memperjuangkan regulasi pro-rakyat dan keberpihakan terhadap perempuan dalam kebijakan publik. Dari Jepara untuk Indonesia Ketua pelaksana acara, Dewi Fatimah, menyampaikan bahwa Kartini Award Indonesia diharapkan menjadi lokomotif gerakan pemberdayaan perempuan secara nasional. Meskipun dimulai dari Jepara—tanah kelahiran R.A. Kartini—semangatnya diharapkan menjangkau seluruh pelosok Indonesia. > “Kita mulai dari Jepara, tanah kelahiran Kartini, namun cita-citanya tak berhenti di sini,” ungkapnya. Lebih dari sekadar seremoni, Kartini Award Indonesia 2025 hadir sebagai simbol penghargaan sekaligus ajakan bagi masyarakat luas untuk lebih mengakui dan mendukung kontribusi perempuan Indonesia. Ajang ini menjadi panggung bagi mereka yang bekerja dalam senyap namun meninggalkan jejak kuat bagi masyarakat dan bangsa.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng-Kota Semarang | Seorang ibu di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berinisial IDK pada Selasa malam, (27/5/2025), dilanda kepanikan setelah menerima pesan WhatsApp dari nomor anaknya, berinisial SA (20). Pasalnya dalam pesan itu, SA dikabarkan telah diculik oleh orang tak dikenal dan meminta tebusan sebesar Rp 80 juta, disertai ancaman akan disiksa jika permintaan tidak dipenuhi. Merasa anaknya dalam bahaya, IDK segera melaporkan dugaan penculikan itu ke Polsek Tembalang pada pukul 21.55 WIB. Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng serta Polrestabes Semarang yang segera bergerak menelusuri keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan diketahui korban berada di Tembalang. Tim kemudian menelusuri lokasi dan menemukan sepeda motor korban terparkir di sebuah hotel. Berdasarkan informasi dari pihak hotel, SA ditemukan telah check-in seorang diri di kamar 306 sejak pukul 13.35 WIB hari itu. “Anak korban berinisial SA ditemukan dalam keadaan selamat, tanpa ada kontak langsung dengan pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa korban sebelumnya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Aparat dan menuduh korban terlibat dalam kasus pencucian uang,” terang Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan di Mapolda Jateng pada Kamis, (29/5/2025). Oleh Pelaku korban diarahkan untuk menjauh dari lingkungan rumah agar bisa berkomunikasi lebih aman dengan pelaku. Korban juga diminta untuk ‘kooperatif’ dengan cara mengisolasi diri di hotel agar ‘penyelidikan’ yang dilakukan dapat berjalan lancar. Karena ketakutan, permintaan pelaku tersebut dituruti saja oleh korban. Selama korban SA di hotel, pelaku yang beroperasi dari tempat lain berhasil membajak nomor Whatsapp milik korban. Nomor itu kemudian digunakan untuk menghubungi orang tua korban IDK, dan mengabarkan seolah-olah anaknya menjadi korban penculikan dan meminta tebusan sejumlah uang. Kombes Dwi Subagio menyebut peristiwa ini tidak termasuk penculikan secara fisik, namun masuk dalam kategori penipuan online yang melibatkan tindakan akses secara ilegal terhadap perangkat elektronik (nomor Whatsapp) milik korban. “Dalam kasus ini korban mengalami intimidasi dan manipulasi informasi. Korban diisolasi secara psikologis dan diarahkan oleh pelaku untuk menyendiri kemudian komunikasinya (nomor Whatsapp korban) diambil alih. Saat ini kami sedang menelusuri keberadaan pelaku,” tegasnya. Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat, terlebih dengan narasi seolah-olah korban sedang terlibat dalam tindak kejahatan “Kami himbau masyarakat untuk tidak panik ketika menerima telepon mencurigakan dari pihak yang mengaku aparat dan menyampaikan tuduhan hukum yang tidak masuk akal. Jika menerima informasi yang mencurigakan, kami minta masyarakat berpikir kritis dengan tidak mudah percaya informasi tersebut, serta tidak mudah mengambil keputusan saat berada di bawah tekanan,” ujar nya. Kamis (29/5) Menurutnya, kejahatan di masa sekarang semakin canggih. Agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya dari kejahatan siber dengan modus serupa, Kabid Humas meminta agar penerima telepon untuk segera melakukan verifikasi ke kantor Polisi terdekat.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka melaksanakan kegiatan rutin apel fungsi yang melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Polres Majalengka. Kegiatan apel fungsi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari Rabu untuk memastikan koordinasi, kesiapan, dan evaluasi kinerja seluruh personil dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian. Kegiatan apel fungsi ini dihadiri oleh seluruh personil dari berbagai satuan kerja di Polres Majalengka, termasuk Satuan Reskrim, Satuan Lalu Lintas, Satuan Binmas, Satuan Intelkam, dan Satuan Samapta. Masing-masing kepala satuan kerja (Kasatker) memimpin apel di satuan kerjanya dengan memberikan arahan dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas, serta menyampaikan informasi terbaru yang relevan dengan fungsi masing-masing satuan. Dalam arahannya, para Kasatker menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Mereka juga mengingatkan personil untuk selalu siap siaga dan responsif terhadap situasi yang berkembang di lapangan. “Kegiatan apel fungsi ini penting untuk mengevaluasi kinerja dan mempersiapkan seluruh anggota agar selalu siap dalam menjalankan tugasnya,” ujar salah satu Kasatker. Selain itu, kegiatan apel fungsi juga menjadi wadah untuk menyampaikan informasi terkini dari pimpinan Polres Majalengka, serta membahas strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Para Kasatker juga menggunakan kesempatan ini untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada anggota yang telah menunjukkan kinerja baik. Seluruh anggota Polres Majalengka menyambut baik kegiatan apel fungsi ini karena membantu mereka dalam memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan lebih baik. “Melalui apel fungsi ini, kami dapat lebih memahami peran dan tugas kami, serta bagaimana kami dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata salah satu anggota. Dengan dilaksanakan apel fungsi secara rutin, Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan koordinasi di antara seluruh satuan kerja, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Majalengka. (Asep Rusliman)
Kota Cirebon, 28 Mei 2025 – Tim investigasi dari Media BIDIK KASUSnews.com bersama beberapa rekan media lainnya mendatangi SMP Negeri 17 Kota Cirebon untuk mengkonfirmasi dugaan kasus perundungan (bullying) antar siswi yang terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025. Dari keterangan sementara yang dihimpun, peristiwa terjadi antara dua siswi kelas 8, yakni Aurel (inisial pelaku) dan Veronika (inisial korban). Veronika mengaku mendapatkan kekerasan fisik dalam bentuk pemukulan oleh Aurel setelah terlibat percekcokan. Penyebab pasti percekcokan masih belum diketahui, namun dugaan sementara berawal dari ucapan bahwa Aurel merasa difitnah atau dijelekkan oleh Veronika kepada teman-temannya. Wartawan yang datang ke sekolah untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut sempat menjumpai orang tua Aurel saat hendak menjemput anaknya. Namun, ketika dimintai keterangan, yang bersangkutan menolak diwawancarai dan segera meninggalkan lokasi. Pihak sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Bapak Wawan Surmawan, S.Pd., membenarkan bahwa telah terjadi insiden tersebut di lingkungan sekolah saat jam istirahat. Ia menyampaikan bahwa guru-guru langsung melakukan tindakan pemisahan dan membawa kedua siswa ke ruang guru untuk dimintai keterangan. Kedua orang tua telah dipanggil dan dimintai keterangan secara langsung. “Benar, telah terjadi insiden percekcokan yang berujung kekerasan fisik antar siswa. Kami langsung mengambil tindakan dengan memanggil orang tua kedua belah pihak untuk dimediasi. Saat ini kami sedang berupaya agar persoalan ini tidak berlarut dan bisa diselesaikan secara damai,” ungkap Wawan. Namun demikian, menurut informasi yang didapat dari pihak sekolah, Aurel sebagai pelaku masih enggan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban hingga berita ini diturunkan. Ironisnya, peristiwa tersebut juga sempat direkam oleh rekan-rekan sesama siswa dan menjadi bahan perbincangan di kalangan pelajar sekolah. Insiden ini menambah catatan buruk dalam dunia pendidikan, khususnya dalam hal pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah. Terlebih lagi, Aurel diketahui merupakan siswa pindahan yang belum lama bergabung di SMP Negeri 17. Pihak sekolah meminta agar media tidak mempublikasikan terlalu jauh soal ini dengan dalih sedang mengupayakan perdamaian. Namun, media tetap berkewajiban menyampaikan informasi kepada publik, terutama bila menyangkut kekerasan fisik di lingkungan pendidikan, yang harus menjadi perhatian bersama. Kami dari BIDIK KASUSnews.com mendorong: Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pembinaan karakter siswa di sekolah. Pihak sekolah untuk secara terbuka menangani kasus serupa dan melibatkan konselor sekolah dalam menyelesaikan konflik siswa. Masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama memperkuat komunikasi dan pembinaan etika kepada anak-anak agar lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar. Kami akan terus memantau perkembangan mediasi serta memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan dan dukungan psikologis sesuai.
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus tawuran yang terjadi di kawasan Bandarharjo, Semarang, pada Minggu (25/5) dini hari. Dari hasil penyelidikan, tujuh orang diamankan, dan empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Mako Polrestabes Semarang, Rabu (28/5/2025) siang. “Dari tujuh orang yang kami amankan, empat sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut, apakah turut serta dalam aksi pengeroyokan atau tidak,” ujar Kompol Aris. Peristiwa tawuran itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo. Kompol Aris menyebut, kasus ini menjadi bagian dari target penindakan dalam Operasi Aman Candi 2025, yang tengah berlangsung sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2025. 18 Kasus Premanisme Terungkap Selama Operasi Aman Candi Selama Operasi Aman Candi 2025 berlangsung, Polrestabes Semarang mencatat keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana yang berkaitan dengan premanisme. Total 18 kasus berhasil diungkap, dengan 35 orang yang diamankan sebagai tersangka. “Selama operasi ini, kami fokus pada penindakan terhadap premanisme. Dari 18 kasus tersebut, jenis tindak pidananya bervariasi,” jelas Kompol Aris. Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap: Pengeroyokan mengakibatkan kematian: 2 kasus, 5 pelaku Pengeroyokan mengakibatkan luka berat: 4 kasus, 10 pelaku Pencurian dengan kekerasan: 3 kasus, 5 pelaku Pemerasan: 2 kasus, 3 pelaku Menguasai sajam tanpa hak (untuk tawuran): 4 kasus, 5 pelaku Perkelahian yang mengganggu ketertiban umum: 1 kasus, 3 pelaku Penganiayaan menggunakan senjata tajam: 1 kasus, 1 pelaku 270 Preman Jalanan Dibina, 6 Jukir Liar Disidang Tak hanya penindakan, dalam Operasi Aman Candi 2025 ini Polrestabes Semarang juga melakukan pembinaan terhadap ratusan pelaku premanisme jalanan seperti juru parkir liar, pak ogah, calo bus, dan pelaku pungli. “Sebanyak 270 orang telah kami amankan, didata, dan dibina. Barang bukti uang hasil premanisme yang disita mencapai Rp 3.772.000. Selain itu, enam orang juru parkir liar kami proses melalui sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” ujar Kompol Aris. Hingga operasi ini berakhir pada 31 Mei 2025 mendatang, pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk premanisme di wilayah Kota Semarang. “Kami tetap berkomitmen untuk memaksimalkan sisa waktu Operasi Aman Candi 2025. Penindakan terhadap aksi-aksi premanisme akan terus kami lakukan secara tegas,” tutupnya.(Wely-jateng) Sumber:humas polda jateng
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 28 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperluas kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar. Melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (27/05), MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sejumlah sekolah swasta. Putusan Penting untuk Kesetaraan Akses Putusan ini merupakan jawaban atas permohonan uji materi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa pembatasan makna frasa tersebut hanya untuk sekolah negeri menciptakan ketimpangan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pasal dalam UU Sisdiknas telah menyebabkan kesenjangan akses pendidikan dasar, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena daya tampung sekolah negeri terbatas. “Negara tidak bisa membiarkan situasi di mana anak-anak dari keluarga miskin harus membayar mahal hanya karena tidak mendapat tempat di sekolah negeri,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan. Sekolah Swasta ‘Elite’ Dikecualikan Meski demikian, tidak semua sekolah swasta akan digratiskan. Sekolah swasta yang berstatus “elite”, dengan biaya tinggi dan fasilitas eksklusif, tetap diperbolehkan memungut biaya. Klasifikasi ini akan bergantung pada kriteria tertentu yang kemungkinan besar ditentukan oleh pemerintah melalui regulasi turunan. Pengamat: Implementasi Harus Hati-Hati Pengamat pendidikan mengapresiasi niat MK untuk memperluas akses pendidikan yang setara, namun juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara serampangan. Beberapa persoalan yang harus diantisipasi antara lain: 1. Penentuan Kriteria Sekolah Swasta Penerima Subsidi: Pemerintah perlu menetapkan kriteria objektif dan transparan agar hanya sekolah swasta yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan subsidi. 2. Pengawasan dan Akuntabilitas Dana: Alokasi dana bantuan dari negara harus diawasi ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan. 3. Kesiapan Anggaran Daerah: Tidak semua pemerintah daerah memiliki anggaran memadai untuk menanggung biaya pendidikan dasar di sekolah swasta. Menuju Pendidikan yang Lebih Inklusif Putusan MK ini sejatinya sejalan dengan semangat konstitusi untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak. Namun, tanpa regulasi pelaksana yang jelas, pengawasan yang kuat, dan kesiapan anggaran, kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik baru. Diharapkan, pemerintah pusat dan daerah segera menyusun regulasi teknis serta menjalin kerja sama dengan pihak sekolah swasta untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berjalan efektif dan tepat sasaran.(Wely) Sumber:BBC.com
Deli Serdang, Bidik-kasusnews.com — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal atas nama Edy Suranta Gurusinga alias Godol. Penangkapan dilakukan di kawasan wisata Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.(28/5/2025) Terpidana Edy Godol, pria 55 tahun asal Pancur Batu, Deli Serdang, selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang atas pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025, Edy Godol dinyatakan bersalah karena secara ilegal menguasai dan menyimpan senjata api jenis DAEWOO dengan nomor seri BAO06497. Dalam amar putusan, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan senjata api yang disita diputuskan untuk dimusnahkan. Ketika ditangkap, Edy Godol dilaporkan tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan oleh tim gabungan tanpa korban jiwa. Saat ini, ia telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani proses eksekusi hukum. Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memerintahkan jajarannya untuk terus memburu buronan yang belum tertangkap. Ia juga mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan. Buronan tetap akan ditemukan dan diproses hukum sampai tuntas,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya. Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kejaksaan Agung dalam meningkatkan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan nasional.(Agus)
Magelang, Bidik-kasusnews.com — Ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat melakukan aksi audiensi sekaligus mengepung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Rabu (28/5). Aksi ini dipicu oleh desakan kuat masyarakat atas ketidakjelasan status legalitas sejumlah pondok pesantren (ponpes) serta dugaan pelanggaran hukum, termasuk kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. (28/5/2025) Audiensi yang berlangsung tegang itu dipimpin langsung oleh Komandan GPK, Pujiyanto alias Yanto Pethuks. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa GPK telah mengantongi sejumlah dokumen penting terkait status legalitas ratusan pondok pesantren di wilayah Magelang. “Ini soal transparansi. Masyarakat berhak tahu, mana ponpes yang legal dan mana yang tidak. Kemenag harus tegas, jangan ada pembiaran,” tegas Yanto. Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap ponpes berisiko mencoreng marwah pendidikan Islam. GPK juga mencatat sedikitnya tiga kasus asusila yang terjadi di satu kecamatan, yang menurut mereka mencerminkan krisis moral serta lemahnya sistem pengawasan. Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Magelang, Hanif Hanani, menyatakan bahwa pencabutan izin operasional pondok pesantren bukanlah kewenangan langsung pihaknya. Namun, ia berjanji akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti temuan dan desakan publik. Pernyataan ini justru memicu reaksi keras dari massa GPK. Mereka menilai bahwa sikap lepas tangan Kemenag dapat memunculkan persepsi publik bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum di dunia pendidikan keagamaan. Ahmad Sholihudin, selaku Penasehat Hukum GPK, juga menuntut agar Kemenag segera menutup pondok pesantren yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) terkait pelanggaran pidana maupun administratif. “Ini bukan hanya soal dokumen. Ini soal masa depan generasi muda dan integritas dunia pendidikan Islam. Kami mendesak agar Kemenag bertindak konkret dan tidak kompromi terhadap ponpes ilegal,” ujarnya. Selain persoalan legalitas, GPK juga menyinggung dugaan penyimpangan dana keagamaan dan pelanggaran hak asasi manusia di sejumlah pondok. Mereka mendesak agar seluruh temuan tersebut diusut secara terbuka dan menyeluruh. Hingga berita ini ditayangkan, Kemenag Kabupaten Magelang belum memberikan data resmi terkait jumlah pondok pesantren berizin dan tidak berizin di wilayahnya. Jurnalis (Trimo)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kelancaran proyek-proyek strategis nasional. Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5), kegiatan Entry Meeting, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Exit Meeting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya preventif terhadap potensi pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan bernilai total Rp11,9 triliun.(28/5/2025) Dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt. Direktur IV, Irene Putrie, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan RI dalam memastikan proyek-proyek vital negara dapat berjalan aman, tepat waktu, dan bebas dari praktik korupsi. “Kami mengapresiasi kepercayaan dari instansi pemerintah dan BUMN yang telah menunjuk Kejaksaan untuk melaksanakan pengamanan pembangunan strategis. Ini adalah bagian dari mandat intelijen penegakan hukum yang bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi pembangunan,” ujar JAM-Intel. Proyek-proyek yang diamankan dalam pengawasan Kejaksaan antara lain pembangunan akses jalan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), pengembangan bandar udara dan pelabuhan, serta peningkatan konektivitas transportasi perkotaan. Semua proyek ini dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan netralitas, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. JAM-Intel juga menegaskan bahwa fungsi pengamanan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum terhadap pelaksana proyek. Bila ditemukan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan. Dalam sesi exit meeting, disampaikan bahwa berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) pada proyek strategis telah berhasil dimitigasi. Proyek yang telah selesai antara lain: Tol Binjai–Pangkalan Brandan (Rp11,6 triliun) Tol Kualatanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Rp5,52 triliun) Proyek perkeretaapian Jawa Tengah (Rp1,59 triliun) Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang & Batam (Rp2,49 triliun) JAM-Intel turut menyoroti pentingnya perawatan infrastruktur serta keamanan data digital, menyusul insiden siber sebelumnya. Ia meminta audit menyeluruh dan keterlibatan BPKP dalam meninjau aspek teknis dan keuangan. Penandatanganan Pakta Integritas menjadi penegasan bahwa seluruh pihak yang terlibat—baik kementerian, lembaga, maupun BUMN—berkomitmen untuk menolak praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam setiap tahapan proyek. Acara ini turut dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otorita IKN, serta BUMN seperti PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia, Perum Airnav, dan PT Hutama Karya. Dengan sinergi yang kuat, Kejaksaan optimistis pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional dapat berlangsung secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sekaligus menjadi fondasi pembangunan Indonesia yang lebih transparan dan berkelanjutan. (Agus)