JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – 30 Mei 2025 Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan, termasuk di sekolah swasta. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, saat dikonfirmasi media Bidik-kasusnews pada Jum,at (30/5/2025) Dalam keterangannya, Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK secara serius dan bertanggung jawab. “Kita siap melaksanakan keputusan MK. Saat ini kami sedang mengkaji putusan tersebut sambil menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat,” ujarnya. Langkah Awal: Pemetaan Sekolah Swasta Sebagai langkah konkret, Pemkab Jepara tengah melakukan pemetaan terhadap seluruh SD dan SMP swasta yang ada di wilayahnya. Pendataan ini mencakup jumlah sekolah, jumlah siswa, serta kebutuhan operasional yang diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. “Pemda akan membentuk tim khusus untuk menghitung kebutuhan operasional pendidikan di sekolah swasta. Ini penting agar intervensi pemerintah bisa lebih tepat sasaran,” terang Witiarso. Alokasi 20% APBD untuk Pendidikan Dimaksimalkan Dalam upaya mendukung implementasi kebijakan ini, Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai dengan ketentuan konstitusi. “Sebagaimana amanat konstitusi, anggaran pendidikan sebesar 20% akan dimaksimalkan untuk pembiayaan program tersebut. Kita ingin pastikan bahwa dukungan ini bisa merata dan memberi dampak nyata,” ungkapnya. Bentuk Tim Verifikasi Untuk memastikan keabsahan data dan transparansi penggunaan anggaran, Pemkab juga telah membentuk tim verifikasi yang akan bekerja mendampingi proses pendataan dan perencanaan bantuan ke sekolah-sekolah swasta. “Tim ini akan memastikan bahwa seluruh proses berjalan objektif dan sesuai aturan. Kita ingin agar bantuan benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan,” tambah Bupati. Menunggu Arahan Teknis Pemerintah Pusat Meskipun berbagai persiapan telah dilakukan di tingkat daerah, Pemkab Jepara masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat sebagai acuan pelaksanaan teknis di lapangan. “Koordinasi dengan pusat tetap kami jaga agar implementasinya nanti bisa sinkron dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Tiga orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan aparat kepolisian Jepara usai melakukan pencurian belasan mesin traktor milik sejumlah petani Jepara. Ketiganya warga Ciancur pencuri belasan mesin traktor itu ialah adalah AS, CU dan HO. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Jepara bersama Jatanras Polda Jateng. CU dan HO kini sedang ditahan di Mapolda Jateng, sedang AS ditahan Polres Jepara. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menerangkan, aksi pencurian mesin traktor Jepara ini dilakukan di sejumlah wilayah Kota Ukir sejak April 2025 lalu. Aksi terakhirnya yaitu pada 22 Mei 2025, pelaku menggasak mesin traktor milik warga Desa Bawu, Kecamatan Batealit. Sebelumnya, sejumlah warga dari berbagai kecamatan di Jepara malapor kepada pihak Kepolisian terkait hilangnya mesin traktor mereka. Rata-rata, mereka kehilangan traktor yang ditinggal di sawah. ”Para pelaku mencuri mesin traktor milik petani yang ditinggal di sawah,” ujar Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Jumat (30/5/2025). Wakapolres Jepara menyebutkan, para pelaku sudah melakukan pencurian mesin traktor Jepara lebih dari 15 kali tempat kejadian perkara (TKP). ”Ada 17 barang bukti berupa traktor yang kami amankan,” sebut Kompol Edy Sutrisno. Aksi pencurian tersebut rupanya tak hanya dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara. Melainkan di sejumlah daerah lain di Jateng. ”Untuk itu, pihak Polda Jateng sedang mendalami kasus ini. Karena aksinya lintas kabupaten,” katanya. Dari pengakuan pelaku pencuri traktor Jepara, lanjut Kompol Edy Sutrisno, traktor-traktor itu dijual ke wilayah Jawa Barat. Traktor curian itu dijual berkisar Rp 3 – 4 juta per unit. Harga traktor dipatok berdasarkan kondisi mesin Atas aksi tersebut, pencuri mesin traktor Jeprara itu diancam dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Wely-jateng) Sumber:humas Polda jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 30 Mei 2025 – Dalam semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama, Bansos Squad Nusantara Kabupaten Jepara bersama Srikandi Squad Nusantara DPC Jepara melaksanakan kegiatan bakti sosial yang menyentuh hati. Kegiatan ini dilangsungkan di RT 1 RW 2, Dukuh Jaten, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh penting dari internal organisasi, antara lain: Bapak Wahyudi, selaku Kepala Bidang Sosial (Kabid Sos) Ibu Dian, selaku Wakil Kepala Bidang Sosial (Wabid Sos) Ibu Riana Shofa, Ketua Srikandi Squad Nusantara DPC Jepara, beserta para anggotanya Bapak Sugeng, Ketua Harian 2 Squad Nusantara Salah satu penerima bantuan dalam kegiatan ini adalah Mas Moko, warga setempat yang membutuhkan uluran tangan. Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung di lokasi, dalam suasana penuh kehangatan dan solidaritas. Menurut Ibu Riana Shofa, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk nyata peran Srikandi Squad Nusantara dalam membantu masyarakat. “Kami hadir bukan hanya sebagai organisasi, tapi sebagai keluarga besar yang peduli terhadap sesama,” ujarnya. Senada dengan itu, Kabid Sos Bapak Wahyudi menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap gerakan sosial ini. Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban warga dan menjadi inspirasi bagi komunitas lain untuk turut berkontribusi. Kegiatan bakti sosial ini tidak hanya menjadi wujud nyata kepedulian, namun juga mempererat tali persaudaraan antarwarga dan antarorganisasi. Bansos Squad Nusantara dan Srikandi DPC Jepara membuktikan bahwa dengan langkah kecil dan niat tulus, perubahan besar bisa dimulai.(Wely-jateng)

BIDIK-KASUSNEWS.COM.TEMANGGUNG – Ratusan anggota Kodim 0706/Temanggung yang terdiri dari TNI, Persit, maupun PNS mengikuti pengarahan langsung dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) melalui video conference (vicon) yang tersambung dari Korem 072/Pamungkas. Seperti biasa, kegiatan pengarahan dari pimpinan TNI AD tersebut menjadi momentum bagi para anggota untuk menerima pembekalan, penekanan, serta motivasi dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada negara. 29/5/25. Menariknya, sebelum acara vicon dimulai, Kepala Staf Kodim 0706/Temanggung, Mayor Arm (Har) Muhaimin, memberikan arahan sekaligus menyampaikan pamit menjelang purna tugasnya yang dimulai per 1 Juni 2025 mendatang. Dalam sambutannya, Mayor Muhaimin mengaku banyak kenangan selama berdinas sejak tahun 2009 di Temanggung. Ia pun secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh anggota apabila selama ini terdapat sikap atau tindakan yang kurang berkenan. “Saya mulai dari tahun 2009. Sebagai senior, kalau saya melihat sesuatu yang kurang tepat, saya luruskan, saya tegur. Kalau ada hal yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Itu saya lakukan karena saya peduli. Peduli itu salah satu kunci keberhasilan,” Tuturnya. Lebih lanjut, ia berpesan agar sikap kepedulian terus dibudayakan, baik dalam lingkungan rumah, pekerjaan, maupun di lingkungan dinas. Ia juga mengajak seluruh anggota untuk tetap menjaga silaturahmi. “Meskipun saya sudah purna, monggo kita tetap saling menjaga kepedulian. Silaturahmi tetap jalan, karena saya juga tidak pindah rumah. Saya masih tetap tinggal di sini,” tambahnya. Mayor Muhaimin secara resmi akan mengakhiri masa dinasnya berdasarkan surat perintah nomor 34 mulai 1 Juni 2025. Acara pengarahan dan pamitan tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan penghormatan atas dedikasi panjang sang perwira. Pungkasnya. Junalis ( Trm )

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati, Jawa Tengah – Suasana kebersamaan antara institusi Polri dan TNI AD di Pati semakin erat terjalin. Hari ini, Kamis (29/5/2025), jajaran Polresta Pati memberikan kejutan istimewa berupa ucapan selamat ulang tahun kepada Komandan Distrik Militer (Dandim) 0718/Pati, Letkol Inf Jon Young Saragi, yang genap berusia 44 tahun. Kunjungan yang penuh kehangatan ini berlangsung di kediaman rumah dinas Dandim Pati, menandai sebuah momentum penting dalam upaya menjaga sinergitas kedua institusi. Acara yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Pati. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Dandim 0718/Pati bersama PJU Kodim 0718/Pati, serta sejumlah anggota dari kedua kesatuan. Sekitar 100 orang turut hadir dalam kegiatan ini. Kapolresta Pati melalui Wakapolresta Pati AKBP Dandy Ario Yustiawan, menjelaskan kegiatan ini bukan sekadar perayaan ulang tahun biasa, melainkan juga menjadi sarana strategis untuk memperkuat hubungan baik antara Polri dan TNI AD. Maksud dan tujuan utama dari acara ini adalah untuk mendoakan Dandim Jon Young Saragi agar senantiasa diberikan kemudahan, kelancaran, dan kesuksesan dalam kariernya, ujarnya. Lebih dari itu, acara ini menegaskan sinergitas yang solid demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Pati. Rangkaian acara diawali dengan kedatangan Wakapolresta Pati beserta rombongan PJU di kediaman rumah dinas Dandim Pati. Suasana ramah tamah yang akrab segera menyelimuti seisi ruangan, menciptakan atmosfer kekeluargaan yang kental. Interaksi antara para petinggi dan anggota kedua institusi terlihat cair. Puncak acara ditandai dengan momen pemberian ucapan selamat ulang tahun dan doa bagi Letkol Inf Jon Young Saragi. AKBP Dandy secara simbolis menyerahkan bingkisan sebagai bentuk apresiasi dan kebersamaan. Momen ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan juga sebuah representasi dari penghargaan dan dukungan yang diberikan oleh Polresta Pati kepada Dandim 0718/Pati. “Harmonisasi antara TNI dan Polri menjadi fondasi penting dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah,” pungkas AKBP Dandy.(Kasnadi) Sumber:humas resta pati

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan – Polsek Katibung berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pencurian buah kelapa sebanyak 500 butir di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kamis, 29 Mei 2025 pukul 02.00 WIB. Kapolsek Katibung AKP Rudi S menyatakan, “Penangkapan ini berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan intensif anggota kami di lapangan.” Tiga tersangka yang diamankan yaitu MH (39), RY(30), dan MH (27), semuanya berdomisili di wilayah Kecamatan Katibung dan sekitarnya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kejadian bermula saat ketiga pelaku masuk tanpa izin ke kebun milik Hi. Suhadan dan memetik kelapa dengan cara memanjat pohon, lalu mengangkut buah hasil curian menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung Polres Lampung Selatan. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa satu unit mobil pick up merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BE 8231 EY atas nama Dewo, sebanyak 500 butir buah kelapa hasil curian, satu bilah golok, serta satu buah senter” pungkas AKP Rudi Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sebagai komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Mg)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,., Menjelang Ibadah kenaikan Isa Almasih yang akan diperingati oleh seluruh umat Kristiani, pihak Kepolisian dari Satuan Samapta Polres Majalengka Polda Jabar, melaksanakan sterilisasi di sejumlah gereja diwilayah hukumnya. Kamis (25/5/2025). Adapun Gereja-gereja yang disterilisasi diantaranya GEREJA PENYEBARAN INJIL (GPI) Jl. Ahmad Yani No. 178 Kel.Majalengka Wetan, GEREJA PANTEKOSTA DI INDONESIA ( GPDI) Desa.Sutawangi Kec Jatiwangi Kab. Majalengka, GEREJA KRISTEN INDONESIA (GKI). Jl. Lanud S. Sukani No.79 Jatiwangi. Selain itu juga GEREJA KRISTEN PASUNDAN (GKP) JEMAAT CIDERES Jl. Raya Cideres Ds. Cipaku Kec. Kadipaten, GEREJA KRISTEN JEMAAT BETHESDA Jl. Kesatuan No. 807 Blok Cempakasari RT.002 RW. 011 Desa Genteng Kec. Dawuan, Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Jl. Raya Barat No. 50 Kec. Kadipaten, AULA TEMPAT PEMBINAAN IMAN JEMAAT (GBI) Ds. Gandasari Kec. Kasokandel GEREJA KHATOLIK KRISTUS BANGKIT Jl. Ampera Kadipaten Kec. Kadipaten Kab. Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Samapta Polres Majalengka AKP Adam R Hidayat mengatakan sterilisasi yang dilakukan ini guna menjamin keamanan umat Kristiani dalam menjalankan ibadah. “Kita memastikan tidak adanya benda mencurigakan dan membahayakan, baik di lingkungan luar maupun dalam Gereja, ”ujar AKP Adam. Polisi juga melakukan penyisiran menggunakan alat metal detector dan alat mirror untuk memeriksa di sudut-sudut Gereja maupun kolong-kolong kursi duduk jema’at. “Selain itu, pelaksanaan sterilisasi ini juga merupakan bentuk perhatian Polri untuk memberikan kenyamanan bagi umat Nasrani yang beribadah di Gereja dalam peringatan kenaikan Yesus Kristus,” tuturnya. (Asep Rusliman)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 29 Mei 2025 — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang mempersiapkan langkah besar dalam dunia perbankan daerah. Sebanyak 33 Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota akan dikonsolidasikan menjadi satu entitas Bank Syariah pada tahun 2026. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konsolidasi PT BPR BKK se-Jawa Tengah menjadi Bank Syariah, yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Jateng. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyampaikan bahwa konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional bank daerah. “Dengan konsep konsolidasi ini, tentu akan lebih efisien, salah satunya dari sisi manajemen. Dari 33 direksi, nanti akan menjadi satu saja. BPR BKK yang ada di kabupaten/kota akan dijadikan cabang,” ungkapnya usai rapat paripurna DPRD Jateng pada Rabu (28/5). Langkah ini juga dinilai strategis karena akan menciptakan Bank Syariah daerah pertama di Indonesia yang terbentuk dari penggabungan puluhan entitas BPR. Diperkirakan, total aset gabungan bank syariah ini mencapai Rp12 triliun. Konsolidasi ini mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024, yang memberikan payung hukum bagi penggabungan BPR di bawah entitas tunggal. Pemerintah provinsi berharap Bank Syariah hasil merger ini mulai berjalan efektif pada tahun 2027. Pandangan Pemerintah Daerah Namun demikian, rencana besar ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak, terutama di tingkat kabupaten/kota. Pemerintah daerah tentu menjadi pihak yang paling terdampak dari penggabungan ini, karena masing-masing BPR BKK saat ini dikelola secara lokal dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu pertanyaan penting yang muncul adalah: Bagaimana sikap dan kesiapan pemerintah kabupaten/kota terhadap perubahan besar ini? Konsolidasi dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing, namun di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan kontribusi terhadap PAD tidak menurun. Apalagi, dalam skema baru nanti, manajemen akan tersentralisasi di provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menjadi pengelola cabang. Pemerintah daerah juga perlu memperhatikan aspek pengawasan, peran pemegang saham lokal, serta kepastian hukum terhadap hak-hak pegawai dan keberlangsungan program-program kredit mikro yang selama ini dijalankan secara lokal oleh BPR BKK. Harapan dan Tantangan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Ari Nugroho, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini, terutama dalam konteks penguatan ekonomi syariah dan efisiensi kelembagaan. Namun, ia juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif pemerintah kabupaten/kota dalam proses transisi. Masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) juga menaruh harapan besar terhadap keberlanjutan layanan keuangan inklusif yang selama ini dijalankan BPR BKK. Dengan demikian, konsolidasi ini bukan hanya soal efisiensi kelembagaan, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama memastikan bahwa reformasi ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat, khususnya di tingkat akar rumput.(Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-29-Mei-2025 Restoratif Justice (RJ) adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat yang terkena dampak dari suatu kejahatan. Tujuan utama dari RJ adalah untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan dan mempromosikan keadilan yang lebih luas. ## Prinsip-Prinsip Restoratif Justice 1. *Pemulihan Korban*: RJ berfokus pada kebutuhan dan kepentingan korban, serta memberikan kesempatan bagi korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. 2. *Tanggung Jawab Pelaku*: Pelaku diharapkan untuk mengakui kesalahan, meminta maaf, dan melakukan tindakan untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan. 3. *Partisipasi Masyarakat*: Masyarakat yang terkena dampak dari kejahatan diharapkan untuk terlibat dalam proses RJ dan membantu mempromosikan pemulihan dan rekonsiliasi. ## Manfaat Restoratif Justice 1. *Mengurangi Tingkat Kekambuhan*: RJ dapat membantu mengurangi tingkat kekambuhan kejahatan dengan memberikan pelaku kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulihkan hubungan dengan korban dan masyarakat. 2. *Meningkatkan Kepuasan Korban*: RJ dapat membantu meningkatkan kepuasan korban dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. 3. *Meningkatkan Keamanan Masyarakat*: RJ dapat membantu meningkatkan keamanan masyarakat dengan mempromosikan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. ## Contoh Penerapan Restoratif Justice 1. *Mediasi Korban-Pelaku*: Proses mediasi antara korban dan pelaku untuk mencapai kesepakatan dan mempromosikan pemulihan. 2. *Program Pemulihan*: Program yang dirancang untuk membantu pelaku memperbaiki diri dan memulihkan hubungan dengan korban dan masyarakat. 3. *Kegiatan Komunitas*: Kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam proses RJ dan membantu mempromosikan pemulihan dan rekonsiliasi. (Wartawan Basori)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM -Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Fahmi Rachman, S.H., M.H., resmi dipromosikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Promosi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan prestasinya yang luar biasa selama bertugas di Cianjur. Fahmi dikenal sebagai jaksa muda yang berintegritas, profesional, berdedikasi dan memiliki jiwa petarung. Di bawah kepemimpinannya, Seksi Intelijen Kejari Cianjur berhasil melaksanakan berbagai program strategis, termasuk dalam penguatan intelijen yustisial. Beberapa capaian penting yang diraihnya mencakup pengamanan proyek strategis nasional, pengungkapan kasus-kasus tindak pidana korupsi, serta penguatan fungsi penerangan hukum dan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat. Selain itu, Fahmi aktif membangun sinergi dengan berbagai instansi guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama ia dipercaya menduduki posisi baru yang lebih strategis. Dia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan keluarga besar Kejari Cianjur. “InsyaAllah amanah baru ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya demi pengabdian kepada masyarakat dan negara,” katanya, Kamis (29/5/2025). Dengan promosi ini, Fahmi akan segera memulai tugas barunya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Ia diharapkan mampu membawa kontribusi positif sebagaimana yang telah ditorehkannya Kepala Kejari Cianjur Dr. Kamin, S.H.,M.H, menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan kinerja Fahmi selama bertugas. “Kami bangga sekaligus kehilangan. Keberhasilannya diakui hingga ke tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya. ( H. DADANG)