SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, bergerak cepat menangani kondisi tanah di ruas jalan desa menuju Perumahan BCA. Penanganan dilakukan melalui pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang kini tengah dikebut pengerjaannya. Kepala Desa Mekarsari, Iwan Bakar, mengatakan pembangunan TPT tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp50 juta. “Anggaran dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat kondisi tanah di sepanjang akses jalan desa menuju kawasan Perumahan BCA,” kata Iwan (12/8). Iwan Bakar turun langsung memantau proses pekerjaan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kondisi tanah dapat segera dilaksanakan sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang berpotensi mengganggu akses masyarakat maupun lingkungan sekitar. Menariknya, pembangunan TPT tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari pemerintah desa. Masyarakat ikut terlibat secara langsung melalui semangat gotong royong dalam berbagai tahapan pekerjaan di lokasi. Dia menambahkan, warga membantu proses pengerukan tanah dan pekerjaan pendukung lainnya. Keterlibatan masyarakat tersebut dinilai turut mempercepat pengerjaan sekaligus mencerminkan kepedulian bersama terhadap kondisi infrastruktur di lingkungan mereka. “Dukungan datang dari RW Perumahan BCA dan RW Cicewol. Keduanya ikut berpartisipasi bersama warga dalam proses pembangunan sehingga pekerjaan di lapangan dapat dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya. Selain masyarakat, Bhabinkamtibmas dan unsur keamanan desa turut hadir untuk mendukung kegiatan. Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan adanya kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat dan aparat dalam menangani kebutuhan infrastruktur di wilayah Mekarsari. Kades Iwan Bakar menekankan pentingnya percepatan penanganan agar kondisi tanah dapat segera diperkuat. “Saya berharap, pembangunan yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menunjang keamanan dan kenyamanan akses jalan,” tuturnya. Penggunaan DD sebesar Rp50 juta menjadi bagian penting dalam pembangunan TPT tersebut. Masyarakat berharap anggaran yang telah dialokasikan dapat diwujudkan dalam pekerjaan konstruksi yang berkualitas dan sesuai dengan perencanaan serta ketentuan yang berlaku. Dengan pembangunan yang berlangsung secara gotong royong, masyarakat kini menantikan penyelesaian TPT jalan menuju Perumahan BCA. Pemerintah desa diharapkan terus melakukan pengawasan hingga pekerjaan rampung sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga dan memperkuat infrastruktur desa. (Reno)

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com            Dugaan persoalan etik yang melibatkan oknum guru di lingkungan SDN 01 Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, memasuki babak yang menjadi perhatian publik. Sebuah surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2026 disebut menjadi salah satu dokumen yang dilampirkan dalam laporan suami kepada pihak berwenang di tingkat kecamatan. Pelapor mempertanyakan mengapa laporan yang disebut telah disampaikan sejak Mei 2026 itu hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai hasil penanganannya. Dalam dokumen yang diperoleh pihak pelapor, seorang oknum guru berinisial CH disebut membuat surat pernyataan yang ditandatangani secara pribadi. Dalam surat tersebut terdapat pengakuan mengenai dugaan hubungan dengan oknum guru berinisial MH, yang disebut mengajar di SDN 01 Pakembaran. Dokumen itu juga disebut memuat pernyataan bahwa hubungan tersebut diduga berlangsung selama lebih dari empat tahun. Selain itu, terdapat pernyataan mengenai kesadaran terhadap norma agama, kesusilaan dan ketentuan etik yang berlaku, serta kesediaan menerima konsekuensi apabila kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran. Namun, keberadaan surat tersebut belum dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan adanya pelanggaran secara hukum atau administratif. Substansi dan keaslian dokumen tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Laporan Disebut Masuk Sehari Setelah Surat Dibuat Pelapor berinisial KA menyatakan telah menyampaikan laporan kepada KWK Kecamatan Warungpring pada 18 Mei 2026, atau sehari setelah surat pernyataan tersebut dibuat. Menurut KA, salinan surat pernyataan turut disertakan sebagai dokumen pendukung laporan. Ia juga menyebut pihak terkait sempat dipertemukan untuk membahas persoalan tersebut. Namun, KA mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. “Saya sudah melaporkan dan bukti berupa surat pernyataan sudah saya sampaikan. Saya berharap laporan ini benar-benar diperiksa dan ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan,” ujar KA. Ia mengaku kecewa karena persoalan tersebut dinilainya terlalu lama tanpa kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan maupun keputusan dari pihak yang berwenang. Bukan Sekadar Persoalan Rumah Tangga Persoalan ini tidak hanya menjadi masalah pribadi para pihak yang terlibat. Karena pihak yang disebut merupakan tenaga pendidik, pelapor berharap dugaan tersebut diperiksa dari sisi etik dan kedisiplinan sesuai status kepegawaian masing-masing. KA meminta instansi terkait tidak mengabaikan laporan yang telah disampaikan. Ia berharap seluruh dokumen, keterangan saksi dan penjelasan para pihak diperiksa secara menyeluruh sebelum diambil keputusan. “Harapan saya ada ketegasan dan keadilan. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan. Kalau tidak terbukti, tentu harus ada penjelasan yang jelas,” katanya. Publik Tunggu Sikap Instansi Berwenang Dugaan persoalan etik yang menyeret tenaga pendidik tentu memiliki sensitivitas tersendiri. Guru merupakan figur yang berhadapan langsung dengan peserta didik dan memiliki tanggung jawab menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat. Karena itu, masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian. Pemeriksaan yang transparan dan sesuai prosedur dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran atau justru terdapat informasi yang perlu diluruskan. Di sisi lain, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari lembaga yang berwenang. Pertanyaan yang Perlu Dijawab Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut laporan tersebut: sudah sejauh mana pemeriksaan dilakukan, apakah dokumen yang dilampirkan telah diverifikasi, dan apakah ada keputusan atau rekomendasi dari pihak yang berwenang? Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa laporan masyarakat berhenti tanpa kepastian. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari KWK Kecamatan Warungpring, pihak SDN 01 Warungpring, SDN 01 Pakembaran maupun dua guru yang disebut dalam laporan terkait substansi dan perkembangan penanganan persoalan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut. Berita ini merupakan pemberitaan berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen yang disebutkan oleh pelapor; substansi dugaan masih menunggu verifikasi serta hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. (Ali/Penji Pribana)

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com              Dugaan pelanggaran etika yang melibatkan oknum guru di lingkungan SDN 01 Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah beredar surat pernyataan tertulis yang disebut dibuat oleh salah seorang oknum guru dan menjadi bagian dari laporan yang disampaikan pihak keluarga kepada instansi terkait. Surat tersebut disebut dibuat pada 17 Mei 2026 dan ditandatangani oleh oknum guru berinisial CH. Dalam surat itu, yang bersangkutan disebut mengakui adanya hubungan dengan oknum guru berinisial MH, yang disebut merupakan guru di SDN 01 Pakembaran. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, hubungan yang dipersoalkan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. Dalam surat pernyataan yang disebut dibuat secara sadar dan tanpa paksaan itu, terdapat pula pernyataan mengenai kesediaan yang bersangkutan menerima konsekuensi apabila perbuatannya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, isi surat tersebut tetap perlu diverifikasi secara resmi oleh pihak yang memiliki kewenangan. Surat pernyataan pribadi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan pelanggaran sebelum melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Laporan Suami Disebut Masuk Sejak Mei Sehari setelah surat tersebut dibuat, yakni 18 Mei 2026, pihak keluarga yang mengaku sebagai suami salah satu pihak yang disebut dalam persoalan tersebut menyatakan telah menyampaikan laporan kepada KWK Kecamatan Warungpring. Pelapor mengaku turut menyerahkan salinan surat pernyataan sebagai bahan pendukung laporan. Menurut keterangan pelapor, pihak KWK Warungpring sebelumnya telah mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Meski demikian, pelapor mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. “Saya sudah melaporkan dan bukti berupa surat pernyataan juga sudah disampaikan. Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar pelapor. Ia mengaku kecewa karena persoalan tersebut dinilai belum mendapatkan kepastian penyelesaian meski laporan telah disampaikan beberapa waktu lalu. Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Objektif Pelapor berharap dugaan persoalan etik tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut, memeriksa dokumen maupun keterangan yang ada, kemudian mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik, sanksi seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Permintaan tersebut juga dinilai penting mengingat profesi guru memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan keteladanan kepada peserta didik dan masyarakat. Namun demikian, pemberian sanksi terhadap seorang aparatur atau tenaga pendidik harus tetap melalui prosedur pemeriksaan yang sah. Setiap pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Instansi Terkait Diminta Beri Kejelasan Persoalan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran etika di lingkungan pendidikan. Masyarakat berharap pihak berwenang tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh. Kejelasan mengenai status laporan, proses pemeriksaan serta langkah yang telah dilakukan dinilai penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Apabila memang terdapat pelanggaran, masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara tegas dan transparan sesuai peraturan. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak benar atau tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak memperoleh pemulihan nama baik. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari KWK Kecamatan Warungpring, pihak sekolah maupun para guru yang disebut dalam laporan terkait substansi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan dalam berita ini masih merupakan informasi dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang. ( Penji Pribana)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Jajaran Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus memperkuat dukungan terhadap program swasembada pangan melalui pemantauan perkembangan lahan jagung di wilayah hukumnya. Monitoring tersebut dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 10.30 Wita hingga selesai, dengan lokasi kegiatan di Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan lahan jagung sekaligus memastikan program ketahanan pangan di wilayah tersebut terus berjalan. Hasil monitoring selanjutnya menjadi bahan laporan kepada pimpinan untuk mengetahui perkembangan program di lapangan. Lima personel Polsek Amuntai Tengah terlibat dalam kegiatan tersebut, yakni Aiptu Eko Yuli Setyawan, Bripka Roy Hermawan, Brigpol M. Fajar Adha, Brigpol Juliansyah dan Bripda M. Zainal Hilmi. Dalam pelaksanaan tugas, personel menggunakan satu unit kendaraan patroli roda empat serta perangkat komunikasi HT Motorola APX 1000 untuk menunjang koordinasi di lapangan. Kawal Ketahanan Pangan dari Tingkat Desa Pemantauan lahan jagung tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung kemandirian pangan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan bahan pangan dan pakan ternak melalui optimalisasi lahan pertanian masyarakat. Kehadiran personel kepolisian di lokasi juga menjadi bentuk pendampingan terhadap masyarakat yang terlibat dalam pengembangan sektor pertanian. Melalui monitoring secara berkala, perkembangan tanaman dapat diketahui dan dilaporkan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kesinambungan program ketahanan pangan sekaligus mendorong pemanfaatan lahan produktif di wilayah HSU. Program swasembada jagung dinilai memiliki peran penting dalam mendukung ketersediaan bahan baku pakan. Karena itu, sinergi antara kepolisian, petani dan pihak terkait diperlukan agar kegiatan budidaya dapat berjalan secara optimal. Polsek Amuntai Tengah memastikan pemantauan terhadap perkembangan lahan jagung akan terus dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan di wilayah hukumnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, tertib dan kondusif. Monitoring selanjutnya akan dilakukan untuk mengetahui perkembangan tanaman hingga tahapan berikutnya. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com    Jajaran Polsek Babirik terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan program swasembada jagung sebagai bagian dari dukungan terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Monitoring tanaman jagung Kuartal III dilaksanakan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di lahan pertanian Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah. Lahan seluas 3 hektare tersebut dikelola oleh Kelompok Tani (Poktan) Berkat Setia dengan Bahri sebagai pemilik sekaligus ketua kelompok tani. Berdasarkan hasil pemantauan, tanaman jagung telah berusia sekitar 21 hari setelah tanam (HST). Tanaman tersebut ditanam pada 21 Juli 2026 dan diperkirakan memasuki masa panen sekitar 21 November 2026, apabila pertumbuhan berjalan sesuai dengan target budidaya. Jagung yang ditanam merupakan jenis jagung pakan dengan menggunakan benih Bisi 18. Untuk lahan seluas 3 hektare tersebut, petani menggunakan sekitar 75 kilogram atau 75 bungkus benih. Dalam proses perawatan tanaman, petani menggunakan pupuk NPK Mutiara 16.16.16. Sementara pengendalian gulma dilakukan menggunakan herbisida Basmilang. Adapun kegiatan pengolahan lahan dan perawatan tanaman masih dilakukan secara manual. Polri Dorong Produktivitas Petani Monitoring yang dilakukan kepolisian menjadi bagian dari upaya pendampingan terhadap perkembangan lahan jagung binaan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan. Pemantauan secara berkala diharapkan dapat membantu mengetahui kondisi tanaman sejak masa awal pertumbuhan hingga memasuki masa panen. Dengan demikian, berbagai kendala yang berpotensi menghambat produktivitas dapat diketahui lebih awal dan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Program budidaya jagung tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi petani sekaligus mendukung ketersediaan komoditas jagung untuk kebutuhan pakan. Kehadiran personel kepolisian di tengah kelompok tani menjadi salah satu bentuk sinergi dalam mendukung program ketahanan pangan di tingkat desa. Dengan perawatan yang berkelanjutan dan pemantauan secara rutin, lahan jagung seluas 3 hektare di Desa Pinangkara diharapkan dapat tumbuh optimal hingga masa panen yang diproyeksikan pada November mendatang. Polres Hulu Sungai Utara melalui jajaran Polsek terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sektor pertanian sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah. Kegiatan monitoring pada Selasa tersebut berlangsung aman dan lancar. Perkembangan tanaman jagung akan terus dipantau hingga memasuki tahap panen. (Agus)

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program swasembada pangan terus dilakukan jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Personel kepolisian kembali melakukan monitoring perkembangan tanaman jagung di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang, Selasa (11/8/2026). Monitoring yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita tersebut menyasar lahan jagung seluas 4 hektare atau sekitar 40.000 meter persegi milik Sadikin. Lahan tersebut merupakan lahan perorangan yang tergabung dalam kelompok tani Mandiri dan menjadi salah satu lahan binaan Polri. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tanaman jagung telah memasuki usia sekitar 93 hari setelah tanam. Tanaman diperkirakan memiliki ketinggian sekitar 2 hingga 2,10 meter dan menunjukkan perkembangan yang terus dipantau menjelang masa panen. Lahan tersebut ditanami pada 12 Mei 2026 dengan jenis jagung pakan menggunakan benih hibrida Bisi 18. Sebanyak 100 kilogram atau sekitar 100 bungkus bibit digunakan untuk lahan tersebut. Jika perkembangan tanaman berjalan sesuai perkiraan, masa panen diproyeksikan sekitar 10 Oktober 2026. Dalam proses budidayanya, petani menggunakan pupuk NPK 16.16.16 dan dolomit. Sementara pengendalian gulma dilakukan menggunakan herbisida Basmilang. Adapun pengolahan dan perawatan tanaman masih dilakukan secara manual. Monitoring tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan dan pemantauan terhadap perkembangan program swasembada jagung di wilayah hukum Polsek Banjang. Personel yang melaksanakan kegiatan yakni Aiptu Herry Sutanto, Aiptu Slamet Rianto dan Aiptu Sukadi. Selain memantau kondisi tanaman, kehadiran personel kepolisian di lokasi juga menjadi bentuk dukungan terhadap petani dalam menjaga keberlanjutan program ketahanan pangan di tingkat desa. Program budidaya jagung tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung ketersediaan bahan pangan dan pakan. Pemantauan secara berkala juga diperlukan untuk mengetahui perkembangan tanaman serta berbagai kendala yang mungkin muncul hingga masa panen. Dari hasil kegiatan, perkembangan lahan jagung di Desa Pulau Damar berjalan dengan baik. Situasi di wilayah hukum Polsek Banjang selama kegiatan berlangsung juga dilaporkan aman, lancar dan terkendali. Melalui kegiatan monitoring secara rutin, Polsek Banjang berkomitmen mendukung program ketahanan pangan sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat, khususnya para petani di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI hingga Rp240 miliar masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kota Sukabumi. Usulan tersebut menjadi salah satu opsi pembiayaan pembangunan di tengah kondisi fiskal daerah yang menghadapi tekanan akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Namun, sebelum menentukan besaran pinjaman, DPRD masih melakukan kajian terhadap kebutuhan pembiayaan dan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, pihaknya baru mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai rencana pinjaman tersebut melalui ekspos Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (10/8/2026). Wawan berkilah, ekspos tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, kata dia belum ada keputusan DPRD mengenai persetujuan maupun penolakan terhadap rencana pinjaman. “Prinsipnya kemarin kami baru mendapatkan penjelasan yang utuh dari TAPD perihal rencana pinjaman daerah itu,” kata Wawan, Selasa (11/8/2026). Berdasarkan hasil ekspos kemarin belum masuk kepada persetujuan atau tidak. Jadi usulannya masih dalam tahap pengkajian, tambah dia. Dalam pemaparan TAPD, terdapat tiga alternatif skema pembiayaan yang dapat diajukan kepada PT SMI. Pilihan pertama berupa pinjaman Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun, kemudian Rp150 miliar dengan tenor lima tahun, serta Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun. Dengan demikian, besaran pinjaman yang akan dipilih Pemkot Sukabumi belum ditetapkan. Opsi Rp240 miliar juga masih menjadi salah satu alternatif yang dibahas dalam proses tersebut. Wawan menyampaikan, DPRD memahami bahwa kondisi fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mencari sumber pembiayaan tambahan. Menurutnya, keterbatasan fiskal akibat berkurangnya TKD juga dirasakan oleh sejumlah pemerintah daerah lainnya. “Kita sangat memahami betul, selama ini terkait krisis fiskal yang terjadi, tidak hanya Kota Sukabumi saja yang mengusulkan pinjaman,” ujarnya. Di sisi lain, DPRD perlu memastikan rencana pinjaman tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. Kajian mencakup besaran dana, tenor, penggunaan pinjaman, manfaat program, serta sumber anggaran yang nantinya digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Wawan menegaskan, sikap DPRD bukan berarti menutup peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan pembiayaan melalui pinjaman. Masih kata dia, pinjaman dapat menjadi salah satu instrumen pembiayaan sepanjang perencanaannya dilakukan secara terukur dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kemarin memang sudah disampaikan Pak Sekda bagaimana nantinya sumber anggaran untuk membayar utang tersebut. Intinya, kami perlu perjelas bahwa kami tidak anti pinjaman,” tegasnya. Rencana tersebut juga tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah, terutama dalam memenuhi agenda pemerintah yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Wawan mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan pembiayaan daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Terlebih, pinjaman daerah membutuhkan persetujuan DPRD sebelum dapat direalisasikan. “Secara konstitusional kita harus menjawab kepada masyarakat terkait janji kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD. Yang jelas, salah satu syarat pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yakni dengan persetujuan DPRD,” katanya. Hingga Selasa (11/8/2026), belum ada keputusan mengenai besaran pinjaman maupun skema yang akan dipilih. Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD masih berada dalam tahapan pembahasan untuk melihat pilihan pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi keuangan daerah. Dengan demikian, angka Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun yang sebelumnya muncul ke publik belum dapat disebut sebagai nilai pinjaman yang telah ditetapkan. “Dalam hal ini, DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap setuju atau tidak, dan kami meminta waktu untuk mengkajinya,” tuturnya. (Usep)

JEMBER, Bidik-kasusnews.com                  Sebanyak 326 siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI Angkatan Darat Gelombang II Tahun Anggaran 2026 resmi menyelesaikan pendidikan dan dilantik menjadi prajurit berpangkat Sersan Dua (Serda). Penutupan pendidikan tersebut dipimpin Komandan Resimen Induk Daerah Militer (Danrindam) V/Brawijaya Brigadir Jenderal TNI Mukhamad Albar, S.E., M.M., di Lapangan Hitam Secaba Rindam V/Brawijaya, Jember, Selasa (11/8/2026). Ratusan prajurit muda itu sebelumnya menjalani pendidikan militer sebagai tahap awal pembentukan bintara TNI AD. Setelah dinyatakan menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan, mereka kini dipersiapkan untuk melanjutkan pengabdian di satuan masing-masing. Upacara penutupan berlangsung tertib dan penuh nuansa kebanggaan. Sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda turut hadir, di antaranya Wakil Bupati Jember Dr. H. Djoko Susanto, S.H., M.H., Dan Secaba Letkol Inf Yunif Risa Putra, Danyonif 509/Balawara Yudha Kostrad, Wakapolres Jember, Danyon Tepbek, perwakilan Armed 8/Uddhata Yudha, Yonif 515/Ugra Tapa Yudha serta jajaran pejabat utama Rindam V/Brawijaya. Bintara Baru Diminta Tak Berhenti Belajar Dalam amanat Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A. yang disampaikan Danrindam V/Brawijaya, para bintara yang baru dilantik diingatkan agar menjadikan belajar dan berlatih sebagai bagian dari kehidupan seorang prajurit. Pesan tersebut dinilai penting karena tugas seorang prajurit terus berkembang dan menuntut kemampuan yang semakin profesional. “Budaya belajar dan berlatih harus menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap prajurit,” demikian pesan Pangdam yang disampaikan dalam amanatnya. Para bintara baru juga diingatkan mengenai peran mereka sebagai komandan tingkat bawah. Posisi tersebut menuntut kemampuan memimpin, memberikan contoh serta membina anggota di lingkungan satuan. Karena itu, pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh selama pendidikan diharapkan tidak berhenti setelah upacara penutupan, tetapi terus dikembangkan melalui pengalaman dan latihan di satuan. Momentum Bersejarah bagi Prajurit dan Keluarga Pangdam V/Brawijaya melalui Danrindam juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh 326 prajurit yang telah berhasil menuntaskan pendidikan. Kelulusan tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan pengabdian para prajurit. Bukan hanya menjadi kebanggaan bagi mereka, tetapi juga bagi keluarga dan orang tua yang selama proses pendidikan memberikan dukungan. Dengan berakhirnya pendidikan, para bintara baru selanjutnya akan melaksanakan tugas di satuan masing-masing. Mereka diharapkan mampu menerapkan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai keprajuritan yang telah diperoleh selama menjalani pendidikan. Penutupan Dikmaba Infanteri TNI AD Gelombang II Tahun Anggaran 2026 di Secaba Rindam V/Brawijaya tersebut sekaligus menjadi awal bagi para prajurit muda untuk memasuki tahapan pengabdian yang sesungguhnya. Bekal disiplin, loyalitas, profesionalisme serta semangat untuk terus belajar dan berlatih diharapkan menjadi fondasi dalam menjalankan setiap tugas demi kepentingan satuan, bangsa dan negara. (Agus)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Akses masyarakat terhadap bahan pangan dengan harga terjangkau terus diperluas Pemerintah Kota Sukabumi. Melalui Gerakan Pangan Murah (GPM), pemerintah daerah menargetkan pelaksanaan kegiatan tersebut dapat menjangkau 35 lokasi di sejumlah kecamatan sepanjang tahun ini. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemkot Sukabumi dalam menjaga stabilitas harga pangan dan mengendalikan inflasi daerah. GPM tidak hanya menghadirkan bahan kebutuhan pokok dengan harga di bawah pasar, tetapi juga melibatkan pelaku UMKM dalam aktivitas perdagangan di lokasi kegiatan. Salah satu pelaksanaan GPM digelar di kawasan Cipelang Herang, Kelurahan Karang Tengah, Selasa (11/8/2026). Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki hadir memantau langsung kegiatan yang mendapat perhatian masyarakat tersebut. Berbagai kebutuhan pokok tersedia dalam kegiatan itu, di antaranya beras, minyak goreng dan daging ayam. Harga yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan harga pasar. Alhasil, masyarakat memiliki alternatif untuk memperoleh kebutuhan pangan dengan biaya yang lebih ringan. Ayep Zaki mengatakan, pemerintah daerah akan terus mendorong keberlanjutan GPM karena program tersebut memberikan manfaat ganda. Selain membantu menjaga daya beli masyarakat, kegiatan itu juga menciptakan ruang transaksi bagi pelaku usaha lokal. “GPM kami dorong untuk terus berlanjut, karena manfaatnya tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan pangan dengan harga yang lebih terjangkau, tetapi juga mampu menggerakkan aktivitas ekonomi di lingkungan sekitar,” ujar Ayep. Ia menjelaskan, pembiayaan GPM yang dilaksanakan kali ini berasal dari hadiah penghargaan yang diterima Pemkot Sukabumi atas prestasinya meraih peringkat terbaik kedua dalam penanganan inflasi tingkat Jawa-Bali dari Kementerian Dalam Negeri. Menurut Ayep, pelibatan UMKM dalam kegiatan pangan murah merupakan bagian penting dari upaya menggerakkan ekonomi masyarakat. Pelaku usaha mendapatkan kesempatan menjajakan produk mereka, sementara warga memperoleh lebih banyak pilihan kebutuhan di satu lokasi. “GPM bukan hanya instrumen untuk membantu masyarakat mendapatkan pangan murah. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi UMKM untuk berjualan sehingga perputaran ekonomi di sekitar lokasi dapat semakin meningkat,” katanya. Kepala Bidang Ketahanan Pangan DKP3 Kota Sukabumi Ade Darmawan mengatakan, target 35 lokasi tersebut disiapkan untuk memperluas jangkauan program. DKP3 juga merancang pelaksanaan GPM dengan frekuensi lebih tinggi, yakni sekitar empat sampai delapan kali dalam satu bulan. Ade menuturkan, peningkatan frekuensi diharapkan membuat masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pangan dengan harga terjangkau. Komoditas utama yang disediakan tetap mencakup beras, minyak goreng dan daging ayam. Selain membantu masyarakat dari sisi harga, GPM juga diarahkan untuk mendukung stabilitas pasokan pangan. Dengan pelaksanaan yang lebih rutin dan lokasi yang tersebar, pemerintah berharap intervensi terhadap harga pangan dapat dilakukan secara lebih luas. “Frekuensi pelaksanaan akan kami tingkatkan agar masyarakat di berbagai wilayah Kota Sukabumi memiliki akses yang lebih mudah terhadap bahan pangan pokok dengan harga yang terjangkau,” ujar Ade. Di sisi lain, UMKM menjadi salah satu unsur yang terus didorong untuk terlibat. Kehadiran pelaku usaha lokal dalam GPM dinilai dapat membuka peluang peningkatan omzet sekaligus memperkuat perputaran ekonomi di lingkungan tempat kegiatan berlangsung. “GPM kami harapkan tidak berhenti sebagai program pengendalian inflasi, tetapi juga mampu mendorong perputaran ekonomi masyarakat. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan baik oleh konsumen maupun pelaku usaha,” pungkasnya. (Usep)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh pembiayaan melalui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI masih berproses. DPRD Kota Sukabumi saat ini mendalami sejumlah alternatif skema yang disampaikan pemerintah daerah, termasuk opsi pinjaman hingga Rp240 miliar. Pembahasan tersebut berlangsung setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan pemaparan kepada DPRD pada Senin (10/8/2026). Pemaparan itu menjadi bagian dari proses untuk memberikan gambaran mengenai kebutuhan pembiayaan, pilihan nominal pinjaman, tenor, serta rencana pemenuhan kewajiban pembayaran. Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan DPRD terkait persetujuan maupun penolakan atas rencana tersebut. Menurutnya, DPRD masih membutuhkan waktu untuk mempelajari usulan yang disampaikan pemerintah daerah. “Jadi prinsipnya kemarin itu kami baru mendapatkan penjelasan yang utuh dari TAPD perihal rencana pinjaman daerah itu. Berdasarkan hasil ekspos kemarin belum masuk kepada persetujuan atau tidak. Yang jelas saat ini kami dari DPRD Kota Sukabumi masih mengkaji usulan itu,” kata Wawan, Selasa (11/8/2026). Dalam ekspos tersebut, terdapat tiga alternatif pembiayaan yang dipaparkan. Pemkot Sukabumi membuka opsi pinjaman Rp240 miliar dengan tenor delapan tahun, Rp150 miliar dengan tenor lima tahun, atau Rp89 miliar dengan tenor tiga tahun. Beragamnya pilihan tersebut menunjukkan bahwa skema pembiayaan masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Karena itu, angka Rp240 miliar yang telah beredar di masyarakat belum merupakan nilai pinjaman yang telah ditetapkan. Wawan menyebut kondisi fiskal daerah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan. Berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat turut memberikan tekanan terhadap ruang fiskal sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kota Sukabumi. “Kita sangat memahami betul, selama ini terkait krisis fiskal yang terjadi, tidak hanya Kota Sukabumi saja yang mengusulkan pinjaman. Tapi, di berbagai daerah lainnya juga sudah melakukan hal yang sama,” ujarnya. Dalam konteks tersebut, pinjaman daerah menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan pembangunan. Namun, setiap pilihan pembiayaan tetap membutuhkan perhitungan mengenai manfaat program dan kemampuan pembayaran dalam jangka waktu tertentu. DPRD juga akan melihat penggunaan dana yang nantinya diperoleh melalui pinjaman. Hal tersebut diperlukan agar pembiayaan yang dipilih dapat diarahkan untuk mendukung program yang memiliki manfaat bagi masyarakat sekaligus sejalan dengan agenda pembangunan daerah. Selain penggunaan dana, kemampuan APBD dalam memenuhi kewajiban pembayaran juga menjadi bagian dari pembahasan. Wawan mengatakan, dalam ekspos TAPD, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi telah memberikan gambaran mengenai sumber anggaran yang nantinya digunakan untuk membayar kewajiban pinjaman. “Kemarin memang sudah disampaikan Pak Sekda bagaimana nantinya sumber anggaran untuk membayar utang tersebut. Intinya, kami perlu perjelas bahwa kami tidak anti pinjaman,” tegasnya. Menurut Wawan, DPRD memiliki fungsi untuk memberikan persetujuan sekaligus memastikan rencana pembiayaan daerah dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kebutuhan untuk mencari sumber pembiayaan tambahan guna mendukung target pembangunan yang telah direncanakan. “Secara konstitusional kita harus menjawab kepada masyarakat terkait janji kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD. Yang jelas, salah satu syarat pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yakni dengan persetujuan DPRD,” katanya. Dengan demikian, proses pembahasan rencana pinjaman saat ini masih berjalan. Belum ada keputusan mengenai nominal akhir, tenor yang dipilih maupun persetujuan DPRD terhadap pinjaman tersebut. DPRD Kota Sukabumi selanjutnya akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, sementara pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk menyesuaikan skema pembiayaan dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah. “Dalam hal ini, DPRD Kota Sukabumi belum menyatakan sikap setuju atau tidak, dan kami meminta waktu untuk mengkajinya,” pungkas Wawan.