Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara korupsi penyaluran kredit BRIguna di lingkungan Batalyon Bekang Kostrad Cibinong, yang terjadi selama kurun waktu 2016 hingga 2023. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (18/6) dan dipimpin oleh Majelis Hakim gabungan sipil dan militer.(18/6/2025) Perkara ini terbagi dalam dua nomor perkara, yakni Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa berasal dari unsur militer dan sipil. Para terdakwa terbukti melakukan pemalsuan data pengajuan kredit di dua kantor cabang BRI, yakni Unit Menteng Kecil dan Unit Cut Mutiah Jakarta. Putusan Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikut rincian vonis terhadap empat terdakwa: Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 9 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti sebesar Rp49 miliar lebih (subsider 2 tahun penjara). Nadia Sukmaria: 5 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp29,8 juta (telah dibayar). Rudi Hotma: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp39,3 juta (subsider 2,5 tahun penjara). Heru Susanto: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp10,3 juta (subsider 2,5 tahun penjara). Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik dirampas untuk digunakan dalam perkara lain yang berkaitan. Baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Putusan Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Dalam perkara ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut: Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 6 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), dan uang pengganti Rp5,5 miliar lebih (subsider 2 tahun penjara). Oki Harrie Purwoko: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp4,8 juta (telah dibayar). M. Kusmayadi: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 4 bulan), uang pengganti Rp7,2 juta (telah dibayar). Dalam perkara ini, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung dirampas untuk negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Beberapa aset dikembalikan ke pihak ketiga karena tidak terbukti terkait tindak pidana. Sidang Koneksitas dan Kolaborasi Penegakan Hukum Kedua perkara disidangkan secara koneksitas dengan susunan Majelis Hakim gabungan, yakni: Ketua Majelis: Suparman, S.H., M.H. Hakim Anggota: Mardiandos, S.H., M.H. (Tipikor), dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. (Militer). Sementara tim penuntut umum merupakan gabungan jaksa dari JAM Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Di antaranya: Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., serta Mayor Chk Dicky, Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, dan lainnya. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kolusi dan korupsi lintas sipil-militer, serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga akuntabilitas dalam sistem keuangan negara. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya mempererat koordinasi dan sinergi antar lembaga negara, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta.(19/6/2025) Kunjungan yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025 ini bertujuan memperkuat kerja sama kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan tugas komunikasi publik dan penegakan hukum. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat membahas berbagai isu strategis, termasuk perkembangan situasi hukum nasional serta upaya bersama dalam mendukung publikasi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) — tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI dan Kejaksaan RI. “Kami sepakat bahwa sinergi dan komunikasi yang baik antara TNI dan Kejaksaan sangat penting, terutama dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik terkait isu-isu hukum dan kinerja lembaga,” ujar Mayjen Kristomei Sianturi. Kapuspenkum Harli Siregar juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi, mengingat tantangan penegakan hukum dan penyampaian informasi publik semakin kompleks di era digital saat ini. Pertemuan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 4 Tahun 2023 atau NK/6/IV/2023/TNI, tentang kerja sama pemanfaatan sumber daya serta peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan RI dan TNI telah lama menjalin kemitraan strategis, termasuk melalui keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) yang menjadi penghubung langsung antar kedua institusi dalam ranah hukum militer dan sipil. Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak berharap sinergi yang terbangun akan semakin kuat dan berkelanjutan dalam rangka menjaga supremasi hukum dan mendukung pembangunan nasional berbasis ketertiban hukum dan informasi publik yang bertanggung jawab. (Agus)

JATENG- Bidik-kasusnews.com Jepara-19-juni-2025- Kejaksaan Negeri Jepara terus mengembangkan penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran kredit usaha yang melibatkan seorang pegawai lembaga keuangan sebagai tersangka utama. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan pada Selasa, 17 Juni 2025, di kantor tempat tersangka bekerja serta beberapa lokasi yang berkaitan. Kepala Seksi Pidana Khusus, Ahmad Za’im Wahyudi,Saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews kamis 19/6/2025-menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita berbagai barang bukti penting. Di antaranya dokumen pengajuan kredit, rekening koran milik nasabah, slip setoran, catatan internal, serta dokumen digital yang memperlihatkan transaksi mencurigakan. Tak hanya itu, sebuah mobil Honda Brio juga turut diamankan karena diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Modus Operandi dan Nilai Kerugian Tersangka yang menjabat sebagai petugas pelayanan pinjaman diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan cara menguasai dana milik nasabah. Ia meminta buku tabungan, kartu ATM, dan PIN dengan alasan perbaikan data. Namun, data tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan dana pinjaman secara ilegal, yang kemudian ditarik tunai maupun ditransfer ke rekening pribadi serta pihak ketiga. Dana hasil penyalahgunaan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk aktivitas perjudian daring. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp858.643.456. Rinciannya meliputi dana pelunasan pinjaman sebesar Rp247.583.456 dan dana hasil pencairan pinjaman sebesar Rp611.060.000. Pemeriksaan Saksi dan Potensi Tersangka Lain Dalam pengembangan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari internal lembaga keuangan tersebut, termasuk pimpinan unit, staf pelayanan, serta para nasabah yang menjadi korban atau yang namanya digunakan dalam pencairan dana fiktif. Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. “Jika dalam penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang turut serta atau membantu perbuatan melawan hukum ini, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas kasipidsus Za’im Proses Hukum Berlanjut Setelah proses penggeledahan, kejaksaan akan segera merampungkan pemberkasan untuk tahap penuntutan. Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan keuangan negara dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga keuangan untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan integritas pelayanan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. (Wely – Jateng)

SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM-‎Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti isu infrastruktur sebagai fokus utama dalam Pandangan Umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. ‎ ‎Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (19/6/2025). ‎ ‎Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Erpa Aris Purnama, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas jalan-jalan kabupaten yang dinilai masih banyak yang rusak dan belum layak. ‎ ‎Pihaknya mendorong agar pembangunan infrastruktur pada 2025 dan 2026 lebih mengedepankan kebutuhan dasar masyarakat. “Ini harus jadi prioritas dalam perencanaan pembangunan ke depan,” ujarnya. ‎ ‎Tak hanya itu, Fraksi PKS juga menyoroti keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) terkait kawasan kumuh yang dinilai justru menjadi penghambat pembangunan. ‎ ‎Menurutnya, Perbup tersebut membatasi ruang gerak pemerintah dalam membangun jalan lingkungan di luar wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan kumuh. ‎ ‎“Kami mendesak agar Perbup itu dicabut atau direvisi. Pembangunan jalan lingkungan seharusnya merata dan tidak terbatas hanya di wilayah tertentu,” tegasnya. ‎ ‎Lebih lanjut, Erpa mendorong pemerintah untuk menyusun skala prioritas berbasis kebutuhan riil masyarakat. ‎ ‎Jalan kabupaten yang menjadi jalur utama distribusi hasil pertanian dan akses layanan publik dinilai perlu mendapat perhatian lebih dibanding pembangunan estetika atau proyek non-urgensi lainnya. ‎ ‎Erpa juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap program pembangunan agar tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak langsung kepada masyarakat. ‎ ‎”Harapannya, pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai di atas kertas, tapi benar-benar terasa manfaatnya oleh warga,” pungkasnya. ‎ ‎Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PKS berharap Pemkab Sukabumi dapat mengambil langkah konkret demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ‎ ‎DICKY,S

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 19 Juni 2025 — Siapa bilang jeruji besi hanya menjadi tempat menunggu waktu berlalu? Di Rutan Kelas IIB Jepara, justru harapan mulai tumbuh – bukan hanya secara kiasan, tapi secara harfiah. Barisan tanaman hijau tumbuh subur di lahan terbatas, ditanam dan dirawat oleh tangan-tangan warga binaan yang kini punya semangat baru untuk berubah. Rutan Jepara menjawab tantangan zaman dengan langkah nyata: mendukung Asta Akselerasi, program prioritas Kementerian Hukum dan HAM yang mendorong percepatan pelayanan pemasyarakatan melalui berbagai inovasi. Salah satu pilar penting yang kini dioptimalkan adalah ketahanan pangan. “Kami ingin warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tapi juga menjalani pembinaan yang memberi makna. Ketahanan pangan menjadi media pembelajaran sekaligus kemandirian,” ujar Kepala Rutan Jepara. Dari Lahan Tidur Menjadi Ladang Subur Mengandalkan semangat gotong-royong, Rutan Jepara menyulap area kosong di dalam rutan menjadi lahan pertanian produktif. Sayuran segar seperti bayam, kangkung, hingga jagung kini tumbuh rapi dan siap panen. Bukan hanya sekadar proyek, kegiatan ini menjadi wadah pembinaan keterampilan bagi warga binaan. Mereka dibimbing langsung oleh petugas dan instruktur pertanian, diajari teknik tanam, merawat tanaman, hingga memanen dan mengelola hasilnya. “Awalnya saya tidak tahu apa-apa soal bertani. Sekarang saya bisa nanam sendiri. Siapa tahu, setelah bebas nanti, saya bisa buka usaha tani kecil-kecilan,” kata R, salah satu WBP dengan senyum penuh harapan. Menuju Pemasyarakatan yang Mandiri dan Bermartabat Hasil panen pertanian tak hanya digunakan untuk konsumsi internal, tapi juga membantu mengurangi ketergantungan pasokan dari luar. Ini tentu sejalan dengan semangat kemandirian yang digaungkan Asta Akselerasi: menciptakan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya mengurung, tetapi mendidik, memberdayakan, dan membebaskan secara batiniah. Program ini sekaligus memberi kontribusi nyata terhadap isu nasional: ketahanan pangan. Di tengah tantangan global dan inflasi pangan, langkah Rutan Jepara menjadi contoh bahwa solusi bisa datang dari mana saja – bahkan dari balik tembok rutan. Membangun Masa Depan dari Balik Pagar Ketika WBP menanam bibit, yang tumbuh bukan hanya tanaman, tetapi juga harapan. Harapan akan masa depan yang lebih baik, akan hidup yang lebih bermakna, dan akan kesempatan kedua. Dengan semangat ini, Rutan Jepara siap terus melaju mendukung Asta Akselerasi, membuktikan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang masa lalu yang kelam, tetapi tentang membangun masa depan yang lebih terang.(Wely-jateng)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Ratusan personel Polres Majalengka mengikuti bakti kesehatan berupa donor darah dan pemeriksaan kesehatan yang digelar di Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka. Kamis (19/6/2025). Selain anggota Polri, kegiatan yang bersifat sosial kemanusiaan ini juga diikuti oleh sejumlah personel TNI dari Kodim 0617/Majalengka, Lanud Sukani, Yon 321 Galuh Taruna, Pol PP, Dishub, Pemda dan Bhayangkari Cabang Majalengka, hingga masyarakat umum lainnya. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan, Bakti kesehatan ini sengaja digelar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh tepat pada tanggal 1 Juli 2025 mendatang. “Jadi ada dua kegiatan sekaligus yakni donor darah, sebagai pelaksana adalah PMI Kabupaten Majalengka, kemudian pemeriksaan kesehatan gratis oleh Klinik Pratama Bhayangkara Polres Majalengka.” Ujarnya. Setiap peserta yang hadir, diminta untuk mengisi data sesuai dengan formulir yang telah disediakan terlebih dahulu, jika dinyatakan memenuhi syarat baru kemudian dilanjutkan dengan proses pengambilan darah. Demikian pula bagi mereka yang ingin mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis. Antusian anggota maupun masyarakat dinilai relatif cukup tinggi. Hal ini bisa dilihat dari panjangnya antrian peserta yang ingin berpartisipasi dengan menyumbangkan darah bagi masyarakat yang membutuhkan. Pihaknya menambahkan, selain itu, donor darah juga memiliki berbagai manfaat positif, seperti menjaga kesehatan dan menurunkan risiko penyakit jantung, melancarkan sirkulasi darah maupun sebagai deteksi dini penyakit tertentu. “Untuk pemeriksaan kesehatan, sudah kita siapkan sejumlah dokter dan tenaga medis. Jika ada yang sakit ringan akan diberikan obat, sedangkan yang sakit berat nanti akan diberikan rekomendasi untuk pengecekan lebih lanjut pada Faskes di Majalengka.” Imbuhnya. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui sinergi lintas sektor, khususnya bersama pemerintah desa (pemdes) lewat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). ‎ ‎Program tersebut implementasi instruksi Jaksa Agung No. 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa. ‎ ‎Komitmen ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, dalam kegiatan penerangan hukum dan penguatan program “Jaksa Garda Desa”, yang digelar bersama 47 kepala desa se-Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Fahmi menegaskan bahwa persoalan pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi, tetapi juga erat kaitannya dengan aspek penegakan hukum dan keadilan. ‎ ‎Menurutnya, berbagai persoalan seperti praktik mafia pangan, penimbunan bahan pokok, penyelundupan komoditas ilegal, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga pangan menjadi ancaman serius bagi stabilitas nasional. ‎ ‎“Ketahanan pangan akan sulit terwujud apabila praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil terus dibiarkan merajalela, kata Fahmi, Kamis (19/6/2025). ‎ ‎Oleh karena itu sambungnya, Kejari hadir untuk menegakkan hukum secara tegas, dan sekaligus menjadi mitra strategis desa dalam menjaga integritas tata kelola pangan. ‎ ‎Melalui pendekatan preventif dan edukatif, Kejari juga mengajak seluruh aparat desa untuk lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan sektor pangan. ‎ ‎Tidak hanya itu pihaknya juga mengajak para pemangku kepentingan untuk meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pengawasan distribusi dan penggunaan anggaran terkait ketahanan pangan. ‎ ‎”Program Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif kejaksaan yang bertujuan memperkuat kapasitas hukum di tingkat desa agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak rawan penyimpangan,” paparnya. ‎ ‎Lebih jauh Fahmi mengatakan, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam membangun desa yang mandiri dan berdaya saing. ‎ ‎Masih kata dia, saat ini para petani nelayan, dan pelaku usaha pangan skala kecil, membutuhkan perlindungan hukum ‎agar mereka tidak menjadi korban ketimpangan ekonomi dan eksploitasi pasar. ‎ ‎Menurutnya, ketahanan pangan yang sejati hanya bisa terwujud apabila seluruh elemen bekerja secara jujur, adil, dan bersinergi. ‎ ‎“Negara kita kaya sumber daya alam. Jika dijaga dengan integritas dan penegakan hukum yang kuat, kita bukan hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional, tapi juga menjadi lumbung pangan dunia,” pungkasnya. ‎ ‎Berdasarkan pokok-pokok dalam Surat Edaran Jaksa Agung B-23/A/SKJA/02/2023 tentang Keuangan Desa, Program Jaga Desa juga memperhatikan upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). UM ‎ ‎ ‎ ‎ ‎

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG, 19 Juni 2025 — Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang telah menjerat puluhan warga Indonesia. Dua tersangka utama, KU (42) asal Tegal dan NU (41) asal Brebes, diamankan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (19/6), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan, praktik ilegal ini telah menjerat sedikitnya 83 korban, yang dikirim ke sejumlah negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia. “Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal dengan gaji tinggi, namun pada kenyataannya mereka bekerja tanpa izin tinggal, tanpa kontrak kerja resmi, dan dalam kondisi kerja yang buruk,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio. Janji Gaji Tinggi, Nyatanya Dieksploitasi Modus yang digunakan kedua tersangka adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Namun setelah diberangkatkan, para korban hanya menerima gaji sekitar €750 hingga €800, bahkan dipaksa bekerja hingga 24 jam per hari dengan istirahat hanya 2 jam, selama lima hari kerja. Dua korban berinisial AM dan EKB, yang berhasil kembali ke Indonesia dengan biaya pribadi, kemudian melaporkan pengalaman pahit mereka ke Polda Jateng. Berdasarkan laporan itulah kasus ini mulai diselidiki dan akhirnya terbongkar. “Korban juga mengaku diminta untuk bersembunyi jika ada razia dari kepolisian negara setempat. Ini membuktikan bahwa mereka bekerja secara ilegal dan sangat rentan terhadap eksploitasi,” jelasnya. Bukti dan Korban yang Masih Terlantar Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, dokumen perjanjian kerja, bukti transfer, percakapan digital, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka. Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Imigrasi, dan instansi terkait untuk menelusuri lokasi dan kondisi para korban lainnya yang masih berada di luar negeri. “Sebagian besar dari 83 korban masih berada di luar negeri dan bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan. Mereka menabung untuk bisa kembali ke Indonesia,” tambahnya. Tersangka Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polda Jateng Imbau Masyarakat Lebih Waspada Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan keuntungan besar tanpa melalui prosedur resmi. “Kami tekankan kepada masyarakat agar selalu memeriksa legalitas lembaga penyalur. Jika ada tawaran kerja yang mencurigakan, segera laporkan. Polda Jateng akan menindak tegas segala bentuk perdagangan orang,” ujarnya. Polda Jateng juga memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan dan upaya pemulangan secara aman. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 19 Juni 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk hak atas layanan kesehatan mental. Hari ini, Rutan Jepara mendampingi salah satu WBP atas inisial Nks  menjalani pemeriksaan lanjutan di Poli Jiwa RSUD Kartini Jepara. Pendampingan ini dilakukan oleh dua petugas pengamanan yang turut mengawal jalannya pemeriksaan guna memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Jepara dalam menangani gangguan kejiwaan yang dialami oleh WBP bersangkutan. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh dokter spesialis kejiwaan (Sp.KJ) RSUD Kartini Jepara. Selain pemeriksaan medis secara mendalam, termasuk wawancara terkait riwayat halusinasi dan kondisi psikologis terkini, dokter juga memberikan dukungan moril dan motivasi kepada WBP untuk tetap semangat menjalani kehidupan di lingkungan rutan. Dalam sesi terapi tersebut, WBP juga mendapatkan penanganan lanjutan berupa terapi kejiwaan yang disesuaikan dengan kebutuhan klinis, guna menjaga kestabilan emosi serta mendorong proses pemulihan yang lebih efektif. Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa layanan kesehatan mental adalah bagian penting dari proses pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya. > “Kami tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memastikan bahwa para warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, baik fisik maupun mental. Pendampingan ini adalah bentuk nyata dari kepedulian kami terhadap kesejahteraan mereka secara menyeluruh,” ujarnya. Renza menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bukti bahwa hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi dalam proses pemasyarakatan, dan kesehatan mental menjadi perhatian serius dalam upaya rehabilitasi WBP. Selama pelaksanaan pendampingan, seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif. Petugas Rutan menjalankan tugasnya dengan standar pengamanan yang tinggi namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara ingin menegaskan bahwa pembinaan warga binaan tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga aspek kemanusiaan, termasuk hak untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa yang layak dan berkesinambungan.(Wely-jateng)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Dalam upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan kegiatan silaturahmi Kamtibmas bersama Owner UD Putra TS Toserba, H. Memet, pada Rabu (18/06/2025), di kediaman sekaligus lokasi usaha di UD Putra Toserba. Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekaligus menyerap aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha lokal. Dalam suasana akrab dan penuh kehangatan, Kapolres Majalengka menyampaikan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. “Kami sangat mengapresiasi kontribusi pengusaha lokal seperti UD Putra TS Toserba yang turut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Kegiatan ini adalah bentuk sinergi untuk menjaga stabilitas dan mendengar langsung aspirasi warga, termasuk pelaku usaha,” ujar Kapolres. Sementara itu, Owner UD Putra TS Toserba, H. Memet, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengungkapkan harapannya agar sinergitas seperti ini terus berlanjut. “Kami merasa dihargai dan dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan. Semoga kegiatan seperti ini bisa menjadi jembatan komunikasi yang baik antara Polri dan pelaku usaha,” ujarnya. Silaturahmi tersebut ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama. Kegiatan ini menjadi simbol keharmonisan antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menciptakan Majalengka yang aman, damai, dan sejahtera. (Asep Rusliman)