JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Juli 2025 – Tim bola voli JATEMA yang dibina oleh Squad Nusantara DPC Jepara kembali menunjukkan tajinya dalam ajang Kejurkab Bola Voli Indoor Kapolres Cup 2025 yang digelar pada 8–9 Juli 2025 di Gedung Wanita Jepara. Pada kompetisi bergengsi tingkat kabupaten tersebut, Tim JATEMA sukses mencatatkan dua prestasi gemilang. Tim putra kelompok usia 16 tahun meraih Juara 2, sementara tim putri kelompok usia yang sama membawa pulang Juara 3 bersama. Capaian ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen Squad Nusantara DPC Jepara dalam membina dan mengembangkan potensi atlet muda daerah. Di bawah arahan pelatih Susilo Wahyudi, para pemain tampil disiplin dan penuh semangat di setiap pertandingan. “Prestasi ini bukan akhir, tapi awal untuk lebih giat berlatih dan bersiap menghadapi turnamen selanjutnya. Kami bangga bisa membawa nama Jepara lewat olahraga,” ujar Susilo Wahyudi. Keberhasilan ini juga menjadi inspirasi bagi komunitas olahraga di Jepara bahwa dukungan organisasi seperti Squad Nusantara sangat penting dalam mencetak generasi atlet berprestasi. Dengan semangat dan pembinaan yang berkelanjutan, Squad Nusantara DPC Jepara optimis dapat melahirkan lebih banyak atlet bola voli unggulan di masa depan. (Wely-jateng

SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kepolisian Sektor (Polsek) Jampangkulon Polres Sukabumi bersama Koordinator BPP Kecamatan Jampangkulon melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III tahun 2025. ‎ ‎Kegiatan dilakukan di lahan perhutanan sosial wilayah hukum Polsek Jampangkulon yang berlokasi di Kampung Wates,RT 021, RW 006, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu 9 Juli 2025. ‎ ‎Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, sekaligus pemberdayaan lahan tidur di wilayah perhutanan sosial tersebut. ‎ ‎Adapun lahan yang digunakan untuk kegiatan tanam jagung ini dikelola bersama masyarakat desa setempat dengan pendampingan unsur Koordinator BPP Kecamatan Jampangkulon. ‎ ‎Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis S.IP., M.M, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota Polsek dan didampingi oleh Koordinator BPP Kecamatan Jampangkulon Bu Ucu Rohilah, termasuk Satpol PP Kec Jampangkulon, Karang Taruna Desa Karangayar, dan Ketua Poktan Wates Kusuma Wijaya. ‎ ‎Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari para tokoh masyarakat dan petani lokal yang hadir langsung di lokasi. ‎Bagi mereka hal tersebut merupakan wujud keberpihakan pada petani. ‎ ‎”Penanaman jagung serentak ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan perhutanan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar Iptu Muhlis. ‎ ‎Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan program Polri Presisi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk sektor pertanian. ‎ ‎”Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” tambahnya. ‎ ‎Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Antusiasme warga cukup tinggi, terlebih kegiatan ini juga membuka peluang kerja bagi warga sekitar dalam pengelolaan lahan dan hasil pertanian nantinya. ‎ ‎Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dokumentasi dan ramah tamah bersama warga. Para peserta berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara berkelanjutan. ‎ ‎”Pendampingan dari berbagai pihak terkait diharapkan hasil panen nantinya benar-benar dapat menunjang kebutuhan pangan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. DICKY,S

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara:9-juli-2025-Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Bangsri, Jepara, mulai menunjukkan perkembangan. Pada Rabu, 9 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Jepara menerima titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp95.135.000 dari tersangka berinisial AWP. AWP merupakan mantan mantri kredit yang telah ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan dana KUR yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Total Kerugian Negara Mencapai Rp858 Juta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im, mengungkapkan bahwa total kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp858 juta. Dengan pengembalian Rp95 juta oleh tersangka, masih terdapat sisa kerugian sekitar Rp763 juta yang belum ditutup. > “Uang yang dikembalikan ini merupakan bagian dari upaya pertanggungjawaban tersangka. Namun proses hukum tetap berjalan,” ujar Za’im kepada Bidik-kasusnews 9/7/2025 Modus: Kuasai Buku Tabungan dan ATM Nasabah Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AWP menggunakan modus manipulatif dengan meminta buku tabungan, kartu ATM, dan PIN nasabah dengan dalih koreksi data. Setelah dokumen penting tersebut berada di tangannya, tersangka mencairkan dana pinjaman baik secara tunai maupun lewat transfer ke rekening pribadinya dan pihak ketiga. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan usaha produktif itu, justru digunakan tersangka untuk berjudi secara online, termasuk taruhan bola. Motif Pengembalian: Rasa Tanggung Jawab atau Strategi Hukum? Pihak kejaksaan menduga, pengembalian uang ini dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran dan rasa tanggung jawab tersangka atas perbuatannya yang merugikan negara serta mencoreng nama baik institusi perbankan pelat merah. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengembalian uang bukan berarti menghapus tindak pidana. Proses hukum akan tetap berlanjut hingga ke pengadilan. Penyidikan Masih Berjalan Perkara ini saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta memperkuat alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidana AWP secara tuntas. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan usaha mikro yang dicanangkan pemerintah. (Wely-jateng)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan ekonomi melalui kepastian hukum investasi. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum bertajuk “Mendukung Investasi dan Memberikan Kepastian Hukum Tentang Investasi”, yang digelar di Aula Kejari, Rabu (9/7/2025). ‎ ‎Acara tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi. Kejari memanfaatkan forum tersebut sebagai wadah edukasi hukum, sekaligus untuk mempererat sinergi antara penegak hukum dan pelaku investasi. ‎ ‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Menurutnya, regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan investasi di daerah. ‎ ‎Fahmi menyoroti bahwa perizinan merupakan instrumen vital yang harus dikelola secara transparan. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Kejari juga berperan aktif dalam pengawasan terhadap proses tersebut guna memastikan berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari praktik penyimpangan. ‎ ‎Secara khusus, Kejari Sukabumi menekankan empat poin penting yang menjadi pijakan dalam penguatan investasi, yakni: penciptaan iklim investasi kondusif, pengawasan ketat terhadap perizinan, pencegahan praktik korupsi dan pungli, serta perlindungan hukum bagi para investor. ‎ ‎“Investasi akan tumbuh jika kepastian hukum terjaga dan proses perizinan dilakukan secara profesional serta bersih dari intervensi,” ujar Fahmi, seraya menambahkan bahwa Kejari siap memberikan pendampingan hukum bagi para pelaku usaha. ‎ ‎Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari upaya yang lebih konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui investasi yang sehat, berkelanjutan, dan didukung oleh supremasi hukum yang kuat. (Reno)

JATENG:Bidik-kasusnews com Jepara — 9-juli-2025-Seorang bayi perempuan asal Desa Wanusobo, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, meninggal dunia usai menjalani imunisasi DPT (Difteri, Pertusis, dan Tetanus) di posyandu desa. Keluarga korban berharap ada kejelasan atas prosedur imunisasi yang dijalankan petugas kesehatan. Bayi tersebut merupakan anak pertama dari pasangan Maulidifa Muhammad Kenangkan (26) dan Reza Meutia Agustina (20). Bayi lahir pada 12 April 2025 dan menerima imunisasi DPT pada 12 Juni 2025 oleh bidan desa setempat. “Imunisasi disuntikkan di paha kaki sebelah kiri bayi. Kami diedukasi jika setelah imunisasi ada efek panas 2-3 hari dianjurkan minum obat pereda panas. Jika bengkak dikompres saja,” ujar Difa, seperti dikutip dari Metrotvnews, Rabu (9/7/2025). Namun sehari kemudian, bayi mengalami demam dan menolak minum obat. Karena merasa kondisi tersebut masih dalam batas normal efek imunisasi, Difa menunggu tiga hari hingga demam mereda. Akan tetapi, kondisi bayi memburuk di malam hari ke-14 setelah imunisasi. “Anak saat tengah malam melek lihat atas dan tidak mau bersuara, dan tangan dingin,” ujar Difa. Ia kemudian membawa bayinya ke dokter, dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan infeksi dan dehidrasi berat. Bayi kemudian dirujuk ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif, namun kondisinya semakin memburuk hingga mengalami kejang-kejang. Pada 29 Juni 2025, bayi dinyatakan meninggal dunia. Meski telah kehilangan buah hati, pasangan Difa dan Meutia tidak akan menuntut pihak manapun. Namun mereka berharap ada peninjauan terhadap prosedur imunisasi di tingkat desa, khususnya terkait pemeriksaan kesehatan sebelum penyuntikan. “Kami sangat terpukul atas kepergian anak pertama kami. Kami pun mempertanyakan bagaimana prosedur selama imunisasi karena pas imunisasi bayi tidak dicek suhu,” lanjut Difa, sebagaimana dilansir dari Metrotvnews 9/7/2025. Pasangan ini juga berharap agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi dan meminta adanya pendampingan penuh dari petugas medis setelah imunisasi, demi menjamin keselamatan bayi.(Wely-jateng)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Majalengka melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi yang menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Majalengka, Rabu (09/07/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah berbagai tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau dikenal dengan istilah C3, serta potensi konflik sosial seperti tawuran, aktivitas geng motor, dan bentuk kriminalitas lainnya. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Adam Rohmat Hidayat, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam mewujudkan rasa aman di tengah masyarakat serta menekan potensi gangguan kamtibmas melalui pendekatan preemtif dan preventif. “Patroli ini kami fokuskan pada jam-jam rawan malam hingga dini hari. Petugas menyasar lokasi-lokasi strategis yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kelompok pemuda, geng motor, maupun lokasi rawan kejahatan lainnya. Selain itu, kami juga mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat,” ujar AKP Adam Rohmat Hidayat. Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil membubarkan sekelompok remaja yang nongkrong hingga larut malam dan diduga akan melakukan aksi balap liar. Selain itu, personel Sat Samapta turut memberikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada warga agar tetap waspada dan turut menjaga keamanan lingkungan sekitar. Dengan adanya Patroli Perintis Presisi ini, Polres Majalengka berharap masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran Polri di tengah-tengah mereka, serta terciptanya sinergitas dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Ciemas Polres Sukabumi bersama unsur Forkopimcam Ciemas melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III tahun 2025. ‎ ‎Kegiatan dilakukan di lahan perhutanan sosial milik PTPN yang berlokasi di Blok Cipancar, Kampung Bojong Genteng, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/7/2025). ‎ ‎Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, sekaligus pemberdayaan lahan tidur di wilayah perhutanan sosial. ‎ ‎Adapun lahan yang digunakan untuk kegiatan tanam jagung ini seluas 10 hektare dan dikelola bersama masyarakat desa setempat dengan pendampingan unsur Muspika. ‎ ‎Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, S.H., M.H.,memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota Polsek dan didampingi oleh jajaran Forkopimcam, termasuk Camat Ciemas, Danramil, dan perwakilan dari Dinas Pertanian. ‎ ‎Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari para tokoh masyarakat dan petani lokal yang hadir langsung di lokasi. ‎Bagi mereka hal tersebut merupakan wujud keberpihakan pada petani. ‎ ‎”Penanaman jagung serentak ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan perhutanan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar AKP Deni. ‎ ‎Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan program Polri Presisi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk sektor pertanian. ‎ ‎”Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” tambahnya. ‎ ‎Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Antusiasme warga cukup tinggi, terlebih kegiatan ini juga membuka peluang kerja bagi warga sekitar dalam pengelolaan lahan dan hasil pertanian nantinya. ‎ ‎Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dokumentasi dan ramah tamah bersama warga. Para peserta berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara berkelanjutan. ‎ ‎”Pendampingan dari berbagai pihak terkait diharapkan hasil panen nantinya benar-benar dapat menunjang kebutuhan pangan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. ( DICKY,S )

LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan, 7 Juli 2025 – Sejumlah orang tua siswa di MTs Negeri 1 Lampung Selatan menyampaikan keluhan terkait adanya dugaan pungutan biaya untuk modul pelajaran di lingkungan sekolah negeri tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya karena sebagai sekolah negeri di bawah naungan Kementerian Agama, biaya operasional termasuk modul pelajaran seharusnya telah ditanggung oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Menurut salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah meminta siswa untuk membayar sejumlah uang guna mendapatkan modul pelajaran. “Kami diminta membayar untuk modul pelajaran. Katanya untuk mendukung proses belajar, tapi tidak dijelaskan secara rinci apa dasarnya,” ujarnya. Pungutan ini memicu kekhawatiran di kalangan wali murid, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka mempertanyakan transparansi dan legalitas dari pungutan tersebut. Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, pihak MTsN 1 Lampung Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kepala madrasah belum mendapatkan tanggapan. Dari sisi regulasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta regulasi Kementerian Agama menyebutkan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya dari siswa untuk kebutuhan pembelajaran dasar yang telah ditanggung dana BOS, kecuali atas dasar kesepakatan bersama komite sekolah dan tidak bersifat wajib. Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan.”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku atau sarana lain.Dalam hal ini jika ditemukan ada tenaga pengajar atau guru disekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan. karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku”ungkapnya tegas. Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, maka pihak sekolah bisa dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Warga berharap ada klarifikasi dari pihak MTsN 1 Lampung Selatan serta langkah pengawasan lebih lanjut dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan agar kejadian serupa tidak terjadi dan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan gratis tetap terlindungi.(Agus)

SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM– Upaya mendukung ketahanan pangan nasional terus digalakkan oleh Polri. Salah satunya diwujudkan oleh Polsek Surade Polres Sukabumi Polda Jabar melalui kegiatan penanaman jagung hiprida dilahan Poktan Cicariu Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi pada, Rabu (9/7/ 2025). Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden RI, khususnya poin kedua yang menekankan pada pemanfaatan lahan produktif untuk mendukung kemandirian pangan. Penanaman hari ini dilakukan didua lokasi, yaitu di Poktan Citundun Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung dan di Poktan Cicariu Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Dua area lokasi tersebut memiliki potensi pertanian tinggi sebagai langkah konkret dalam menciptakan ketahanan pangan dari tingkat lokal, katanya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra, S.Pd, didampingi beberapa anggotanya,Kepala BPP Kecamatan Surade Rimawan, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Cipeundeuy Yusnandar, Ketua Poktan Cicariu Sutisna dan pengurus, Aparat Desa Cipeundeuy, serta masyarakat setempat yang berperan sebagai relawan pertanian. Dalam keterangannya, Iptu Ade Hendra menegaskan bahwa kegiatan tanam jagung ini bukan sekadar acara formalitas, tetapi bentuk nyata dari sinergi antara aparat keamanan dengan masyarakat dalam memperkuat sektor pertanian di tengah dinamika global yang terus berubah. Kapolsek menambahkan.“ Ketahanan pangan adalah pilar penting dalam menjaga kedaulatan negara. Melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan ini, kami berupaya mendukung penuh kebijakan strategis pemerintah dan mendorong pemanfaatan lahan yang selama ini selalu digarap oleh para petani ,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan semacam ini menjadi jembatan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengayoman dalam bentuk yang lebih produktif. “Dengan sinergi dan semangat gotong royong, kita bisa menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain agar turut mengoptimalkan potensi pertanian di daerah masing-masing,” tutup Kapolsek. Inisiatif kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek Surade ini , mendapat sambutan positif dari Kepala BPP Kecamatan Surade Rimawan, dia menyatakan siap mendukung program pertanian demi masa depan pangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, ucapnya. Sementara, Ketua Kelompok Tani Cicariu Sutisna mengucapkan banyak terima kasih dengan adanya Program Asta Cita Presiden RI. “Kami sangat berterima kasih dan bersyukur karena kegiatan ini menjadi pendorong semangat bagi kelompok tani. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sutisna saat ditemui dilokasi penanaman. DICKY,S

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Juli 2025 – Reformasi layanan pemasyarakatan terus digelorakan. Rutan Kelas IIB Jepara mengambil langkah konkret dengan menggandeng Polres Jepara dalam kegiatan Pembinaan Koordinasi Polisi Khusus (Binkorpolsus) kepada seluruh pegawai. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan membina warga binaan. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Joko Suhaji, Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Jepara, yang memberikan pengarahan langsung mengenai pentingnya menjalankan tugas sesuai SOP dan menanamkan integritas tinggi dalam setiap tindakan. Ia mengingatkan bahwa petugas rutan memiliki peran vital dalam proses pembinaan narapidana. > “Tugas pengamanan bukan sekadar rutinitas, tapi bagian dari tanggung jawab sosial. Petugas rutan adalah bagian dari sistem yang memulihkan dan membentuk kembali individu agar siap kembali ke masyarakat,” ujar IPDA Joko. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Jepara menyambut baik kegiatan ini. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dengan Polres Jepara, dan berharap kegiatan semacam ini menjadi agenda rutin dalam memperkuat kapasitas internal. Selain pelatihan, kedua institusi juga merancang program lanjutan seperti penyuluhan bahaya narkotika dan edukasi reintegrasi sosial kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembinaan di dalam rutan tidak hanya menekankan pada disiplin, tetapi juga pembekalan mental dan wawasan. Kolaborasi antara Rutan dan Polres Jepara ini mencerminkan semangat transformasi pemasyarakatan yang lebih humanis dan terarah. Dengan sinergi yang terus diperkuat, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan rutan semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan makin kokoh. (Wely-jateng)