JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Momen tak terduga terjadi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani. Sebuah video viral memperlihatkan Nikita tampak mengabaikan sapaan dari sosok viral bernama Doktif, yang dikenal sebagai “dokter detektif” bertopeng, saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Dalam video tersebut, Doktif terlihat mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun Nikita justru melewati tanpa merespons dan lebih memilih menyapa dr. Oky Pratama, sosok lain yang juga hadir dalam persidangan tersebut. Aksi itu langsung memicu spekulasi di media sosial. Sejumlah netizen menilai ada ketegangan antara Nikita dan Doktif, bahkan menyebut Nikita sengaja bersikap demikian karena merasa Doktif bukan bagian dari pihak yang mendukungnya. Saat dikonfirmasi usai sidang pada Senin, 8 Juli 2025, Nikita memberikan tanggapan yang memperkuat dugaan publik. Ia secara terbuka mengaku memang tidak ingin menyapa Doktif. “Iya (sengaja cuekin), gak usah dateng deh,” ujar Nikita kepada awak media di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut alasan di balik sikapnya tersebut, ibu tiga anak ini menyatakan bahwa kehadiran terlalu banyak pihak dalam persidangan justru membuat suasana tidak kondusif. “Ya gak apa-apa, rame-ramein aja gak usah,” tambahnya singkat. Diketahui, hubungan antara Nikita Mirzani dan Doktif memang tidak terlalu dekat. Mereka hanya beberapa kali bertemu selama kasus skincare ini mencuat ke publik. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa target utama dalam dugaan pemerasan yang melibatkan Reza Gladys justru bukan Nikita, melainkan Doktif sendiri. Hal ini semakin memperkeruh dinamika di antara tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus tersebut. Pakar komunikasi publik menilai, tindakan Nikita merupakan bentuk penegasan sikap pribadi dalam menghadapi dinamika hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan sikap profesional dalam ruang persidangan. Sampai saat ini, baik pihak Doktif maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi menanggapi sikap Nikita di pengadilan. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pekan depan. (Fahmy)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Abah Ikin, pria kelahiran 1965, adalah sosok pejuang rupiah bersemangat baja. Di usia yang sudah sepuh itu harus melewati perjuangan berat untuk menyambung hidup. Dia harus menempuh jalan terjal demi menghidupi keluarganya. ‎ ‎Dulu, ia hanya seorang pekerja serabutan dengan kehidupan sederhana. Namun, karena kerasnya hidup, kehilangan pekerjaan, dan tuntutan ekonomi, Abah terpaksa banting tulang demi mencari nafkah. ‎ ‎Di masa-masa sulit itu, pekerjaan sangat langka. Abah bekerja apapun yang bisa menghasilkan, dari pagi hingga malam dia berkeliling mencari sesuap nasi untuk bertahan hidup. ‎ ‎Meski sudah berusaha semaksimal mungkin, penghasilan tetap tak mencukupi. Sering kali, persoalan ekonomi memicu pertengkaran dengan istri. Namun Abah memilih diam dan mengalah, sambil terus menata harapan. ‎ ‎Suatu hari, dengan tekad kuat, Abah meninggalkan kampung halamannya dan merantau ke Jakarta untuk mencari kehidupan yang lebih baik. ‎ ‎Bermodal nekat dan keberanian, Abah akhirnya diterima bekerja di sebuah pool truk hanya sebagai tukang cuci. Meski gajinya kecil, ia bersyukur bisa bekerja secara tetap. ‎ ‎Suatu waktu, rekan kerjanya yang bertugas sebagai tukang las sakit, dan Abah diminta membantu. Sejak saat itu, Abah mulai belajar las. ‎ ‎Sang bos melihat potensi Abah dan menasihatinya, “Bah, sekarang jangan dulu cari uang, cari ilmu dulu. Nanti kalau sudah punya ilmu, orang akan bayar mahal.”* Kata-kata itu terus terngiang dalam benaknya. ‎ ‎Namun, cobaan kembali datang. Rumah tangganya tak mampu bertahan karena tekanan ekonomi. Istrinya memilih berpisah dan menikah lagi. Anak pun menjadi korban. Meski patah hati, semangat Abah justru semakin menyala. Ia bertekad untuk berhasil. ‎ ‎Berkat ketekunan, Abah perlahan mahir mengelas, bahkan dipercaya mengerjakan tangki-tangki truk yang bocor. Meski masih dalam tahap belajar, bosnya bangga dan memuji ketelitian Abah. Gajinya mulai meningkat. ‎ ‎Tapi sayangnya, rasa iri dari rekan kerja membuat suasana tak nyaman, hingga akhirnya Abah memilih pulang kampung. ‎Di kampungnya di Kp Pasir Darmaga RT 02/03, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Abah memulai usaha kecil-kecilan las karbit. ‎ ‎Modalnya berasal dari tabungan saat kerja di Jakarta. Ia memulai sebagai tukang las keliling, lalu menetap di pinggir jalan lokasi yang dulunya jadi tempat pembuangan sampah. ‎ ‎Dengan izin dari Kepala Desa Babakanpari, Iwan Gunawan, Abah membersihkan lahan itu. Sampah dibakar sedikit demi sedikit, hingga area tersebut tak lagi dijadikan tempat buang sampah sembarangan. ‎ ‎Kini, di tempat itulah Abah menjalani harinya sebagai tukang las. Pendapatannya berkisar Rp150 ribu per hari jika buka dari pagi, atau Rp50–70 ribu bila buka siang. ‎ ‎Meski penghasilan tak besar, Abah tetap bersyukur. Dalam hatinya, ia berharap suatu saat ada bantuan modal dari pemerintah atau rekan kerja yang bisa diajak mengembangkan usaha. ‎ ‎“Kunci sukses itu ketekunan, tekad kuat, dan jangan lupa berdoa pada Ilahi Robbi. Insya Allah semua dimudahkan,”tutur Abah Ikin penuh keyakinan. (Reno)

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dalam rangka Kunjungan Kerja pada hari Senin, 7 Juli 2025 Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST. Burhanuddin, melakukan rangkaian Kunjungan Kerja (kunker) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam kunjungan ini, beliau didampingi oleh Karopeg, Kapuspenkum, Asisten Khusus dan Asisten Umum.   Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH.MH beserta para Asisten dan Kabag TU turut mendampingi sepanjang rangkaian kegiatan kunjungan kerja tersebut. Rangkaian kunjungan kerja dimulai dari Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kinerja di masing-masing bidang di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan kunjungan kerja ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan pengawasan, serta memastikan optimalisasi kinerja jajaran Kejaksaan di daerah. Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum, Dalam arahannya yang disampaikan pada hari Selasa 8 Juli 2025 dihadapan Seluruh Pegawai di Wilayah Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengapreasiasi capaian dari Kejati Kalbar dan mengingatkan jajarannya bahwa tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Jaksa Agung juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas yang telah diberikan untuk institusi. Peran aktif dan kontribusi nyata dari seluruh elemen di jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah memberikan dampak yang signifikan baik terhadap capaian kinerja maupun dalam upaya menjaga dan memperkuat citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat. Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung program kerja Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, khususnya yang termuat dalam butir ke-7 Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Kejaksaan juga terus mendukung kinerja pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pada meningkatkan tubuh pemerintahan guna kepercayaan masyarakat, dengan melibatkan Kejaksaan berdasarkan tugas dan wewenang kita. Dukung dan laksanakan program-program pemerintah pusat maupun daerah, untuk mencapai tujuan besar, Indonesia Emas 2045. Bidang Pembinaan per tanggal 3 Juli 2025 jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah mencapai 52,78% (lima puluh dua koma tujuh puluh delapan persen), namun masih adanya Satuan Kerja yang penyerapan anggarannya belum optimal, saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mengakibatkan lambatnya penyerapan anggaran tersebut serta merumuskan langkah-langkah strategis dan efektif guna mempercepat dalam penyerapan anggaran dan anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi per tanggal 3 Juli 2025, sebesar 120,59% (seratus dua puluh koma lima puluh sembilan persen) berarti sudah melebihi dari target yang ditetapkan. Jaksa Agung secara spesifik menyampakan arahan ke setiap bidang di Kejati Kalbar. Kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar, Jaksa Agung mengingatkan tentang program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fokus utama.Dalam menyukseskan program MBG, Kejati Kalbar diperintahkan mengoptimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan pemerintah daerah. Untuk program MBG, saya meminta kepada jajaran bidang Intelijen untuk melakukan langkah-langkah koordinatif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi, serta para pemangku kepentingan di daerahnya, ujar wayan” Bidang Pidum, Jaksa Agung tegas menyatakan agar penanganan setiap perkara dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tuntas hingga eksekusi. Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapannya. Kinerja bidang Tindak Pidana Khusus selalu menarik atensi publik. Keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi menjadi harapan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu saya berharap, khususnya pada penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat jangan sampai terlalu timpang dengan kinerja di Kejaksaan Agung. Tunjukan bahwa semangat pemberantasan korupsi Kejaksaan dilakukan mulai dari Pusat hingga ke daerah. Bidang Datun agar seluruh jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan Tugas Rencana Aksi Program Prioritas Nasional melaporkan hasil kegiatan secara berkala dan melaksanakan secara optimal karena kegiatan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Staf Presiden (KSP). Tingkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, serta dengan surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Bidang pengawasan harus menjadikan paradigma bahwa keberhasilan pengawasan itu bukan didasarkan pada seberapa banyak jumlah pegawai yang diberikan sanksi, melainkan tolak ukur keberhasilan pengawasan itu, dilihat pada konsistensi kepatuhan pegawai terhadap kode etik perilaku dan aturan internal dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang pada muaranya akan menghasilkan kualitas kerja yang optimal. Jaksa Agung juga memberikan perhatian pada Bidang Pengawasan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Barat untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum. Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar , I Wayan Gedin Arianta, SH.MH Wartawan Nur Auliya

JATENG:Bidik-kasusnews.com Yogyakarta, 9 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Pada Selasa (8/7), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Polda D.I. Yogyakarta, namun satu di antaranya harus dijadwalkan ulang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews via WhatsApp pada Rabu (9/7/2025) menyampaikan bahwa dua dari tiga saksi memenuhi panggilan dan memberikan keterangan terkait kepemilikan tanah yang diduga berkaitan dengan aset tersangka. “Dua saksi hadir yakni Joko Setyadi dan Satria Eri Wibowo, keduanya pejabat dari Kantor Pertanahan di wilayah Yogyakarta dan Klaten,” ujar Budi. Kedua saksi yang hadir: 1. Joko Setyadi – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten 2. Satria Eri Wibowo – Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Keduanya diminta keterangan seputar riwayat kepemilikan lahan milik tersangka yang diduga menjadi bagian dari aset dalam proses pencairan kredit fiktif. Sementara itu, satu saksi lainnya, Ahmad Miska Al-Wafda, seorang wirausaha sekaligus pemilik barbershop BARBERCOF, tidak dapat menghadiri pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang. KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan, khususnya dalam menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan dugaan korupsi di lingkungan BPR milik Pemkab Jepara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dan KPK membuka kemungkinan adanya saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat. (Wely-jateng)

JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara, – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jepara memanas saat digelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup terkait aktivitas Galian C di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dalam persidangan yang digelar Di raung cakra pada Selasa (8/7/2025), salah satu saksi yang dihadirkan, Kepala Desa Pancur Muh. Arif Asaruddin, mendapat teguran keras dari Majelis Hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jepara menghadirkan lima orang saksi dalam sidang yang menyidangkan dua terdakwa, Agus Wibowo (60) dan Martin Arie Prasetya (43). Namun, hanya tiga saksi yang hadir, yakni: Helmi Ferdian, S.Si., M.Si. (Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, DLH Jepara) Widodo, S.T. (Kabid Tata Ruang DPUTR Jepara) Muh. Arif Asaruddin, S.M. (Kepala Desa Pancur) Dua saksi lainnya, yaitu Aris Muranto (Kepala Desa Gemiring Lor) dan Kresnanto Wibowo, tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., menyoroti kesaksian Muh. Arif Asaruddin karena beberapa pernyataan yang dianggap tidak konsisten. Saat ditanya mengenai aktivitas tambang di wilayahnya dan kontribusi kepada desa, saksi menyatakan tidak mengetahui keberadaan tambang serta menyebutkan bahwa desa tidak menerima kontribusi apapun dari aktivitas tersebut. Pernyataan itu membuat Majelis Hakim meragukan kesaksian saksi, apalagi diketahui bahwa dua perangkat desa sempat berada di lokasi tambang. Hakim pun mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa tidak mengetahui kegiatan pertambangan yang terjadi di wilayahnya sendiri. > “Bagaimana saksi bisa tidak tahu soal tambang, padahal Anda memerintahkan dua perangkat desa ke lokasi? Gakkum KLHK saja tahu. Mengapa Anda membiarkannya beroperasi padahal tidak ada kontribusi untuk desa?” tegas Ketua Majelis Hakim. Karena jawaban yang dianggap tidak logis dan berbelit-belit, Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. Bahkan, saksi sempat dikoreksi setelah meralat pendidikan terakhirnya dari SMA menjadi Sarjana Manajemen. > “Saya peringatkan saudara saksi untuk tidak terus memberikan jawaban berbelit-belit. Ingat, saudara telah disumpah. Memberikan kesaksian palsu bisa dikenakan pidana,” ujar hakim dengan nada tegas. Menanggapi situasi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan saksi Muh. Arif Asaruddin pada persidangan berikutnya, bersama dua saksi yang sebelumnya mangkir. > “Hadirkan dia kembali, Pak Jaksa, pada sidang selanjutnya. Saksi ini harus dihadirkan bersama dua saksi lain yang tidak hadir hari ini,” perintah Ketua Majelis Hakim. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, turut menanggapi dinamika persidangan. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum dengan memberikan keterangan yang jujur. > “Kami berharap semua pihak dapat menghormati persidangan. Apalagi kesaksian diberikan di bawah sumpah. Jika ditemukan adanya keterangan palsu yang merugikan terdakwa, sesuai Pasal 242 Ayat 2 KUHP, pelakunya bisa dipidana hingga sembilan tahun,” jelasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik Jepara, terutama karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa yang dinilai kurang transparan dan minim pengawasan.(Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Rabu–09-Juli-2025 Ketegangan sosial kembali mencuat di wilayah Rasau Jaya Umum, Sekunder C, Kabupaten Kubu Raya. Puluhan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law guna meminta pendampingan hukum atas konflik lahan yang telah mereka garap selama lebih dari dua dekade. Warga mengaku resah dan merasa diintimidasi oleh pihak tertentu yang mengklaim sepihak atas tanah yang telah mereka kelola dan tanami selama ini. Menurut pengakuan warga, kelompok yang mengklaim lahan tersebut tidak hanya mengusir secara verbal, tapi juga membawa alat berat ekskavator dan merusak tanaman produktif seperti sawit, nanas, dan berbagai komoditas sayur-mayur.   Setelah bertahun-tahun kami tanami, datang orang yang bilang itu tanah mereka. Mereka bawa exzavator, tanaman kami diratakan begitu saja. Sawit, sayur, semua hancur,” ujar seorang warga dengan nada geram. Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua LBH Herman Hofi Law, menyampaikan bahwa sengketa agraria seperti ini dapat berkembang menjadi konflik horizontal yang serius apabila dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang adil dan tegas. Ini bukan pertama kalinya. Tahun 2015 pernah terjadi kejadian serupa dan pihak pemerintah sudah mencoba mediasi. Tapi kelompok pengklaim justru mangkir. Sekarang mereka kembali, dengan alat berat, langsung merusak lahan. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam ketertiban,” tegas Herman. Ironisnya, laporan warga ke Polsek setempat diduga ditolak hanya karena warga tak memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau Surat Pernyataan Tanah (SPT). Hal ini menuai kritik tajam dari Herman. Apa logika hukum kita hari ini? Apakah yang tak punya sertifikat tak boleh melapor saat dirugikan? Bukankah laporan pidana adalah hak semua warga negara? Ini bentuk diskriminasi hukum,” tambahnya. LBH Herman Hofi Law secara resmi akan mengajukan pengaduan ke Kapolres Kubu Raya dan Propam Polda Kalbar atas penolakan tersebut, karena dinilai melanggar asas perlindungan terhadap warga negara yang sedang mencari keadilan. Desakan Hentikan Aktivitas Alat Berat dan Perlindungan Hukum Segera Warga bersama LBH mendesak aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menghentikan aktivitas sepihak, terutama operasi alat berat di atas lahan sengketa, demi mencegah konflik terbuka di lapangan. Kami hanya ingin tenang menggarap tanah kami. Jangan paksa kami turun ke lapangan menghadapi mereka. Kami tak mau rusuh. Tapi kalau tidak ditindak, ini bisa meledak,” ucap seorang warga perempuan dengan suara bergetar. Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM – hak atas tempat tinggal dan penghidupan layak. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang hak masyarakat adat dan penggarap atas lahan garapan. Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama (termasuk tanaman produktif). UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 21 dan 55 terkait perusakan tanaman produktif. Dr. Herman Hofi Munawar, dalam kapasitasnya sebagai pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, menegaskan bahwa persoalan konflik agraria di Kubu Raya perlu ditangani dengan pendekatan hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas sertifikat. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan petani kecil. Bila hukum hanya tunduk pada sertifikat tanpa melihat sejarah penguasaan fisik dan niat baik warga, maka hukum itu cacat secara sosial,” tutup Herman. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Law Wartawan Mulyawan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Jepara menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas pasar ekspor produk unggulan daerah. Bertempat di Pringgitan Pendopo Kartini, Pemkab Jepara menggelar audiensi bersama Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri RI, dengan agenda utama penguatan ekspor mebel ukir dan kain tenun ikat Troso ke pasar global. Audiensi ini menjadi tindak lanjut dari diskusi yang telah dilakukan sebelumnya dan bertujuan untuk mendorong peningkatan ekspor komoditas unggulan Jepara. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Jepara menginisiasi langkah konkret dengan menyiapkan 300 pelaku usaha lokal untuk menjajaki pasar ekspor ke berbagai negara potensial. Sekretaris Ditjen Asia Pasifik dan Afrika, Trisari Dyah Paramita, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjembatani pelaku usaha Jepara dengan calon pembeli internasional. Negara-negara tujuan ekspor yang tengah disasar antara lain Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Uni Emirat Arab, India, hingga Afrika Selatan. “Dubai menjadi titik strategis karena merupakan hub bagi negara-negara Timur Tengah. Di sana ada pameran besar bernama INDEX yang dihadiri buyer dari ratusan negara. Ini peluang besar bagi Jepara,” ujar Trisari. Ia juga menyoroti potensi besar kain tenun Troso yang telah digunakan oleh desainer-desainer ternama. “Kami akan memperluas peluang ekspor tenun Troso, sekaligus memperkuat identitas Jepara di pasar internasional,” tambahnya. Sementara itu, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, yang akrab disapa Mas Wiwit, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia mengajak para pelaku usaha untuk segera berbenah dan memanfaatkan peluang pasar global. “Saya minta asosiasi dan pengusaha di Jepara menyiapkan 300 entitas usaha. Kita bantu dorong agar bisa ekspor ke seluruh dunia,” tegasnya. Mas Wiwit juga menyebut bahwa kerja sama akan dimulai dengan Filipina, dan diperluas ke negara-negara lainnya melalui jaringan Kemlu yang tersebar di 114 negara dengan 76 perwakilan diplomatik. Selain furnitur ukiran seperti kursi dan lemari, produk-produk kreatif berbasis kain Troso juga akan menjadi prioritas ekspor. Bupati mengungkapkan bahwa akan ada peluang kolaborasi dengan perancang busana internasional, termasuk kemungkinan partisipasi dalam peragaan busana di Amerika Serikat. “Ini kesempatan besar untuk membawa nama Jepara lebih dikenal dunia, baik melalui produk kerajinan maupun karya tekstilnya,” tutupnya.(Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Prestasi gemilang yang kerap diraih DKI Jakarta di bidang olahraga kembali menjadi sorotan publik. Namun, kali ini bukan karena medali atau penghargaan, melainkan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Ketua Harian LSM Gerakan Manifestasi Rakyat (GAMITRA), Jonri Anto, membeberkan dugaan kuat adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan peralatan olahraga di Dispora DKI sejak 2023 hingga pertengahan 2025. Hal ini diungkapkan kepada wartawan, Senin (7/7). Monopoli Pengadaan oleh Satu Perusahaan Menurut Jonri, selama tiga tahun berturut-turut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dispora DKI diduga menunjuk satu perusahaan yang sama, yakni PT Mitra Kreasi Garmen (MKG), sebagai penyedia barang melalui skema e-purchasing atau non-tender. Penunjukan langsung tersebut dinilai menyalahi prinsip persaingan usaha dan berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, serta Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mengatur klasifikasi usaha. “Berdasarkan investigasi kami, perusahaan ini mendapatkan proyek setiap tahun sejak 2023 hingga 2025. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, dengan item pengadaan yang seragam dan seluruhnya menggunakan merek Mills,” ujar Jonri. Berikut rincian pengadaan oleh PT MKG selama tiga tahun terakhir: Tahun 2023: • Peralatan pembinaan atlet PBOB – Rp4,6 miliar • Peralatan pembinaan atlet PPLM – Rp1,9 miliar • Peralatan pembinaan atlet POPNAS – Rp3,2 miliar Tahun 2024: • Perlengkapan kontingen POPNAS Wilayah II – Rp1,6 miliar • Pembinaan atlet POPB – Rp5,6 miliar • Pembinaan atlet PPLM – Rp2,4 miliar • PPLM Paket II – Rp1,4 miliar • Perlengkapan olahraga Papernas – Rp3,3 miliar Tahun 2025 (hingga pertengahan tahun): • Pembinaan olahraga prestasi (POPB) – Rp7,7 miliar • Pusat pendidikan dan latihan mahasiswa (PPLM) – Rp2,4 miliar • Asia Junior Sport Exchange Games – Rp436 juta • Kontingen DUTAPORA – Rp500 juta Jonri menambahkan, “Penunjukan yang berulang tanpa proses tender terbuka patut diduga merupakan upaya pengondisian proyek dan sangat potensial melanggar hukum.” Dispora DKI: “Sudah Sesuai Aturan” Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dispora DKI Jakarta, Fikri Hidayat, memberikan klarifikasi singkat. Melalui pesan WhatsApp kepada Info Indonesia, ia menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan yang berlaku. “Semua sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Tiap tahun diaudit pemeriksa Polda. PT. MKG itu principal,” tulis Fikri. Namun, penjelasan tersebut tidak memuaskan pihak GAMITRA. Mereka mengaku telah menelusuri lebih dalam dokumen pengadaan, termasuk jawaban tertulis Dispora melalui aplikasi JAKI tanggal 3 Maret 2025, yang justru menambah kecurigaan akan adanya praktik monopoli. Akan Dilaporkan ke Tipikor Polda Metro GAMITRA berkomitmen akan segera melaporkan dugaan ini ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya. Mereka mengklaim telah mengumpulkan bukti dan data pendukung yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Kami akan kirim semua temuan kami ke Tipikor Polda Metro Jaya. Sudah saatnya aparat penegak hukum membongkar tuntas praktik-praktik semacam ini yang menodai dunia olahraga,” tutup Jonri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Mitra Kreasi Garmen terkait tuduhan tersebut.(Agus)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Bertempat di Gedung Serba Guna Sarja Arya Racana Polres Majalengka, telah dilaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Penyerapan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2025 Polres Majalengka dan Jajaran, Senin (7/7/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H serta dihadiri oleh Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni,S.E.,M.M, Kabagren Polres Majalengkaa, staf Bagren, para Paurmin, Kaurmintu, dan para Kasium dari Polsek jajaran Polres Majalengka. Anev ini dilaksanakan dengan beberapa tujuan utama, antara lain untuk mengetahui sejauh mana realisasi penyerapan anggaran pada Bagian, Satuan, Seksi, dan Polsek jajaran Polres Majalengka, serta untuk mensosialisasikan fitur terbaru dalam aplikasi SI-ABK. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Majalengka melalui perencanaan anggaran dan pemetaan beban kerja yang lebih baik dan terukur. KapolresMajalengka menyampaikan bahwa kegiatan Anev ini sangat penting dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran negara. “Melalui forum ini, kita dapat secara langsung mengevaluasi kendala di lapangan serta menyamakan persepsi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran serta SI-ABK agar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujar AKBP Willy Andrian. Dalam kegiatan ini, seluruh peserta juga berkesempatan berkoordinasi secara langsung dengan personel Bagren Polres Majalengka guna membahas kendala maupun hambatan dalam proses penyerapan anggaran. Diskusi terbuka ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang konstruktif demi optimalisasi anggaran secara transparan dan akuntabel. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman lebih lanjut terkait penyusunan dokumen SI-ABK agar dapat menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan riil personel berdasarkan beban kerja yang ada, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja di lingkungan Polres Majalengka mampu melaksanakan perencanaan dan realisasi anggaran secara efektif, efisien, serta mendukung peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. (Asep Rusliman)

LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika resmi membuka kegiatan Sosialisasi Hukum melalui Seminar Nasional RUU KUHAP sebagai upaya mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Acara berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Selasa (8/7/2025), dan dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polda Lampung seperti Dirreskrimum, Dirresnarkoba, Dirreskrimsus, dan Kabid Kum. Suasana semakin khidmat ketika lagu Indonesia Raya, lagu Universitas Lampung, dan Mars Polda Lampung dinyanyikan penuh semangat, menggelorakan semangat nasionalisme seluruh peserta. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pembaruan KUHP sebagai bagian dari transformasi hukum di Indonesia. “Seminar ini menjadi momentum strategis untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami substansi RUU KUHAP yang mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Helmy. Ia juga mengapresiasi kolaborasi antara Polda Lampung dan Fakultas Hukum Unila dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci untuk membangun kesadaran hukum sejak dini. “Sinergi antara kepolisian dan dunia akademik sangat penting untuk memperluas literasi hukum, sehingga masyarakat dapat lebih kritis dan bijak dalam menyikapi isu-isu hukum,” tegasnya. Lebih lanjut, Kapolda Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengikuti sosialisasi hukum agar tidak hanya memahami hak dan kewajiban, tetapi juga turut menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. “Pemahaman yang baik tentang hukum akan mencegah terjadinya pelanggaran dan membantu menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di masyarakat,” ujar Helmy. Di akhir sambutannya, Helmy berharap seminar nasional ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat implementasi KUHP baru yang humanis dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. “Kami berharap kegiatan ini melahirkan rekomendasi konstruktif bagi penerapan KUHP yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era modern,” tutupnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi dari para pakar hukum dan diskusi interaktif bersama peserta(Mg)