‎SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Acara Syukuran Nelayan Cisolok ke-28 tahun 2025 digelar meriah di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Adat Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/7/2025). ‎ ‎Hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh penting di antaranya Kepala Desa Cikahuripan Heri Suryana (akrab disapa Kang Midun), Camat Cisolok Drs. Jaenal Abidin, Kapolsek Cisolok AKP Bayu Saeful Bahari. ‎ ‎Lalu Danramil 0622-01 Cisolok Kapten Arm Rohyadi Santoso, Kasat Pol Airud AKP H. Nandang, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cisolok, serta Ketua Yayasan Majelis Dzikir Merah Putih KH. Muswandi, S.Ag., M.A. beserta jajaran. ‎ ‎Turut hadir juga Ketua GPN 08, perwakilan Dirjen Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi, Kepala Bappanas, Kepala BGN, Ketua KNPI, Ketua LMPI, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan warga kampung nelayan serta para tamu undangan lainnya. ‎ ‎Kepala Desa Cikahuripan, Kang Midun, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan syukuran ini merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap para nelayan di wilayah Cisolok. ‎ ‎”Syukuran ini dirangkai dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur sekaligus mendekatkan diri kepada Sang Khalik. Doa adalah bagian penting dari ikhtiar untuk mencapai hasil yang baik,” ucapnya. ‎ ‎Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi panitia Syukuran Hari Nelayan dengan Yayasan Majelis Dzikir Merah Putih yang turut memperkuat nilai spiritual dalam acara tersebut. ‎ ‎”Kami sangat menyambut baik kolaborasi ini. Kita buktikan bahwa tidak hanya usaha (kasab), tapi doa juga menjadi keharusan untuk meraih hasil maksimal,” tambahnya. ‎ ‎Dalam doa bersama tersebut, selain mendoakan keselamatan dan kelancaran rezeki bagi para nelayan dan keluarganya, juga diselipkan doa khusus untuk kesehatan Presiden RI, Prabowo Subianto, serta keselamatan dan kedamaian bagi bangsa Indonesia. ‎ ‎”Doa ini juga kami tujukan bagi Bapak Presiden Prabowo dan untuk keselamatan bangsa secara umum,” tutur Kang Midun. ‎ ‎Ia berharap, gelaran syukuran nelayan ke-28 ini menjadi titik awal untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih sejahtera bagi nelayan, termasuk mendorong pembangunan dermaga yang lebih representatif. ‎ ‎”Kami sangat berharap ke depan ada pembangunan dermaga yang lebih memadai untuk mendukung aktivitas para nelayan,” pungkasnya. ( Wahyu,Permana ) ‎ ‎

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengungkap babak baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim penyidik secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285 triliun. Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan, ekspor-impor, sewa kapal, hingga kompensasi produk BBM yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Para tersangka terdiri dari eks petinggi Pertamina, direksi anak usaha, serta pihak swasta yang terlibat dalam rantai bisnis migas nasional. Daftar Tersangka dan Perannya: AN – Mantan VP Supply & Distribusi Pertamina dan eks Dirut Patra Niaga, diduga terlibat dalam manipulasi sewa terminal BBM dan penjualan solar di bawah harga dasar. HB – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina, diduga bersama AN menunjuk langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum. TN – Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia, terlibat dalam pengadaan impor minyak mentah yang menyalahi aturan lelang. DS – Eks VP Crude & Product Trading, diduga mengekspor minyak mentah dalam negeri sambil mengimpor minyak serupa dengan harga lebih mahal. AS – Direktur di Pertamina International Shipping, diduga memanipulasi nilai sewa kapal hingga USD 5 juta. HW – Eks SVP Integrated Supply Chain, menunjuk penyedia gasoline secara ilegal tanpa proses lelang. MH – Eks Business Dev. Manager PT Trafigura, turut berperan dalam pengadaan gasoline dengan skema penunjukan langsung secara melawan hukum. IP – Business Dev. Manager PT Mahameru Kencana Abadi, diduga mengatur pengangkutan minyak mentah dengan mark-up harga. MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, diduga menyepakati kerjasama sewa terminal secara ilegal yang merugikan negara. Ragam Penyimpangan yang Diungkap: Tim penyidik membeberkan berbagai modus pelanggaran hukum, seperti: Penunjukan langsung mitra tanpa lelang resmi, Pengadaan minyak mentah dari pemasok tidak layak, Penyewaan terminal BBM tanpa hak kepemilikan dan harga sewa tinggi, Penjualan BBM jenis solar di bawah harga dasar kepada pihak swasta dan BUMN, Mark-up pengadaan sewa kapal hingga belasan persen, Pengadaan produk gasoline dari penyedia tidak terdaftar. Kerugian Negara dan Sangkaan Hukum: Penyidik menyatakan bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285.017.731.964.389, menjadikan kasus ini salah satu skandal migas terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia. Para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Langkah Penahanan: Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, kesembilan tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini membuka babak penting dalam upaya pengusutan tata kelola energi nasional yang selama ini kerap dituding sarat dengan celah korupsi dan praktik kolusi antarpemangku kepentingan.(Agus) Sumber: Puspenkum kejagung

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial RR (26) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (8/7/2025) kira-kira pukul 21.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 1.900 butir Trihex, 1.180 butir Tramadol, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 1,2 juta, handphone, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UC dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (10/7/2025). Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa UC merupakan penyalur OKT kepada pengedar berinisial MS yang berhasil diamankan sebelumnya. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)

JATENG – Bidik-Kasusnews.com | Pati- Komandan Kodim 0718/Pati, Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, S.E., M.Han., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pati pada Kamis (10/7/2025). Kedatangan Dandim disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pati, Dr. Drs. H. Habib Rasyidi Daulay, M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda silaturahmi dan koordinasi Dandim 0718/Pati dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai langkah awal mempererat sinergi lintas lembaga dalam menciptakan stabilitas wilayah yang aman dan kondusif. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai pentingnya kerjasama dan komunikasi antara TNI dan lembaga peradilan agama dalam menangani permasalahan sosial kemasyarakatan yang kerap berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Letkol Timotius menyampaikan bahwa pihak Kodim siap mendukung setiap program lintas sektor yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat Pati. “Silaturahmi ini bukan hanya bentuk perkenalan, tapi juga upaya memperkuat sinergitas antar-instansi guna mendukung tugas-tugas di wilayah,” ujar Dandim. (Kasnadi)

JAKARTA,BIDIK-KASUSNEWS.COM — Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum, yakni Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Anang menekankan pentingnya membedakan antara pengguna dan pengedar narkotika dalam proses hukum. Menurutnya, penjatuhan pasal-pasal yang lazim digunakan untuk menjerat pengedar tidak tepat jika dikenakan kepada seseorang yang hanya terbukti sebagai pengguna narkoba. “Pasal 114 itu ditujukan kepada produsen narkotika. Sementara pengguna yang memakai untuk kepentingan pribadi seharusnya dikenakan Pasal 127 ayat 1. Negara menjamin penyalahguna mendapatkan rehabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Anang. Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas memisahkan antara pelaku distribusi dan pengguna. Penggunaan pasal-pasal berat secara kumulatif, subsidair, maupun alternatif terhadap pengguna dinilai menyimpang dari semangat undang-undang. Tak hanya merujuk pada UU Narkotika, Anang juga mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 yang memberi ruang bagi hakim untuk memutus rehabilitasi bagi terdakwa pengguna narkotika, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya adalah seorang pecandu berat yang sebelumnya juga telah menjalani program rehabilitasi. Ia berharap agar jaksa dan hakim bisa bersikap adil serta mempertimbangkan keterangan saksi ahli dalam mengambil keputusan. “Fakta di persidangan menunjukkan Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Kami harap tuntutan dan putusan nanti merefleksikan fakta tersebut, karena perlakuan hukumnya sangat berbeda,” ujar Deolipa usai sidang. Sidang Fariz RM rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari pihak jaksa penuntut umum. Proses hukum masih berjalan, namun perdebatan antara rehabilitasi atau pemidanaan kembali menjadi sorotan publik dalam kasus ini. (Agus)

‎SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kondisi kerusakan Jalan Cidahu di Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat respons setelah sekian lama dikeluhkan warga. ‎ ‎Jalan yang menghubungkan beberapa wilayah ini mengalami kerusakan parah, dipenuhi lubang, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. ‎ ‎Akibat minimnya perhatian dari pemerintah, warga, aliansi masyarakat, serta para sopir angkutan umum turun ke jalan menyuarakan aspirasi agar jalan segera diperbaiki. ‎ ‎Jalan rusak ini telah lama mengganggu aktivitas harian warga, termasuk anak-anak sekolah dan para pekerja pabrik. ‎ ‎Salah seorang warga, Aden Ruswandi, mengungkapkan bahwa perbaikan jalan sempat tak kunjung dilakukan meski keluhan sudah lama disampaikan. ‎ ‎”Berbulan-bulan kami menunggu tanpa ada perbaikan. Akhirnya warga bersama sopir dan aliansi masyarakat melakukan aksi turun ke jalan,” ungkapnya. ‎ ‎Setelah aksi demonstrasi digelar, pemerintah akhirnya merespons. Kini, proses perbaikan jalan mulai dilakukan, dan papan proyek pun telah dipasang. Pengguna jalan pun menyambut dengan senyum sumringah atas dimulainya pekerjaan tersebut. ‎ ‎Menurut Ferdi, salah satu warga lainnya, jalan provinsi ini seharusnya mendapatkan perhatian khusus karena dilintasi kendaraan berat setiap hari. ‎ ‎”Kalau tidak dirawat rutin, kerusakan seperti ini akan terus berulang. Drainase pun buruk, solokan kecil tidak mampu menyalurkan air hujan dengan baik, akhirnya meluber ke jalan dan mempercepat kerusakan,” katanya. ‎ ‎Kerusakan ini berdampak luas, mulai dari keterlambatan perjalanan, terhambatnya aktivitas ekonomi, hingga meningkatnya risiko kecelakaan. ‎ ‎Seorang pedagang kaki lima di sepanjang jalur tersebut menyebut sering terjadi kecelakaan ringan akibat batu kerikil yang terpental saat terlindas kendaraan. ‎ ‎Tuntutan warga juga mencakup keinginan agar pemerintah provinsi lebih transparan dalam penggunaan anggaran. ‎ ‎”Kami ingin anggaran perbaikan benar-benar sesuai papan pengumuman dan digunakan sebaik mungkin,” ujar Asep Sinyo, sopir angkutan umum. ‎ ‎Warga berharap agar langkah perbaikan saat ini diiringi dengan perencanaan perawatan rutin ke depan. Dengan pemeliharaan yang berkelanjutan, jalan provinsi tersebut bisa menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. (Reno) ‎

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum dari Tim Bidang Hukum Polda Jabar, Rabu (9/7/2025). Kegiatan tersebut bertempat di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon. Tim Bidkum Polda Jabar diterima oleh Wakapolresta Cirebon AKBP IMARA UTAMA, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri PJU Polresta Cirebon, Para Kapolsek Jajaran Polresta Cirebon, Para Kanit Polsek Jajaran Polresta Cirebon, Para Perwira, Personel Polresta Cirebon dan Polsek Jajaran. Terdapat sejumlah Materi dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Bagi Pegawai Negeri yang disampaikan oleh Tim Bidkum Polda Jabar. Diantaranya Perkap Nomor 1 Th. 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Kepolisian Negara RI dan Adaptasi Polri terhadap paradigma baru dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. “Kegitan Penyuluhan Hukum oleh Tim Bidkum Polda Jabar di Polresta Cirebon bertujuan untuk menyebarkan informasi hukum, memperkuat pemahaman tentang norma hukum dan peraturan Perundang – Undangan Kepolisian serta Undang – Undang Hukum Pidana,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni. (Asep Rusliman)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka mendukung percepatan swasembada pangan nasional, Polsek Cibadak melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Program Ketahanan Pangan Tahun 2025. ‎ ‎Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (9/7/2025) di Kampung Kamandoran RT 02 RW 09, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. ‎ ‎Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibadak AKP I. Djubaedi, S.H., dan diikuti oleh sekitar 50 peserta dari berbagai unsur. ‎ ‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPP Cibadak Lucky Indra Gunawan, S.TP., M.Si., perwakilan Camat Cibadak Ridwan Kurniawan, S.Kep., Ners., serta Serma Aprias yang mewakili Danramil 0607-11 Cibadak. ‎ ‎Selain itu, hadir pula para Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, para penyuluh pertanian Kecamatan Cibadak, serta para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani “Muara Tani”. ‎ ‎Adapun luas lahan yang ditanami mencapai 4 hektare atau sekitar 40.000 meter persegi. Lahan tersebut merupakan milik Forum Komunikasi Do’a Bangsa (FKDB) yang dipercayakan pengelolaannya kepada Kelompok Tani “Muara Tani”. ‎ ‎Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan mengikuti siaran langsung (live streaming) yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. ‎ ‎Live streaming tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan program nasional yang melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian RI. ‎ ‎”Penanaman jagung ini menjadi bagian dari langkah konkret dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan serta sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan kelompok tani,” kata AKP I. Djubaedi. ‎ ‎Melalui kegiatan ini, Polsek Cibadak berharap mampu meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam sektor pertanian, sekaligus mendukung program strategis nasional menuju swasembada pangan. (Usep/Reno)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Juli 2025 – Tim bola voli JATEMA yang dibina oleh Squad Nusantara DPC Jepara kembali menunjukkan tajinya dalam ajang Kejurkab Bola Voli Indoor Kapolres Cup 2025 yang digelar pada 8–9 Juli 2025 di Gedung Wanita Jepara. Pada kompetisi bergengsi tingkat kabupaten tersebut, Tim JATEMA sukses mencatatkan dua prestasi gemilang. Tim putra kelompok usia 16 tahun meraih Juara 2, sementara tim putri kelompok usia yang sama membawa pulang Juara 3 bersama. Capaian ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen Squad Nusantara DPC Jepara dalam membina dan mengembangkan potensi atlet muda daerah. Di bawah arahan pelatih Susilo Wahyudi, para pemain tampil disiplin dan penuh semangat di setiap pertandingan. “Prestasi ini bukan akhir, tapi awal untuk lebih giat berlatih dan bersiap menghadapi turnamen selanjutnya. Kami bangga bisa membawa nama Jepara lewat olahraga,” ujar Susilo Wahyudi. Keberhasilan ini juga menjadi inspirasi bagi komunitas olahraga di Jepara bahwa dukungan organisasi seperti Squad Nusantara sangat penting dalam mencetak generasi atlet berprestasi. Dengan semangat dan pembinaan yang berkelanjutan, Squad Nusantara DPC Jepara optimis dapat melahirkan lebih banyak atlet bola voli unggulan di masa depan. (Wely-jateng

SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kepolisian Sektor (Polsek) Jampangkulon Polres Sukabumi bersama Koordinator BPP Kecamatan Jampangkulon melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III tahun 2025. ‎ ‎Kegiatan dilakukan di lahan perhutanan sosial wilayah hukum Polsek Jampangkulon yang berlokasi di Kampung Wates,RT 021, RW 006, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu 9 Juli 2025. ‎ ‎Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, sekaligus pemberdayaan lahan tidur di wilayah perhutanan sosial tersebut. ‎ ‎Adapun lahan yang digunakan untuk kegiatan tanam jagung ini dikelola bersama masyarakat desa setempat dengan pendampingan unsur Koordinator BPP Kecamatan Jampangkulon. ‎ ‎Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis S.IP., M.M, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota Polsek dan didampingi oleh Koordinator BPP Kecamatan Jampangkulon Bu Ucu Rohilah, termasuk Satpol PP Kec Jampangkulon, Karang Taruna Desa Karangayar, dan Ketua Poktan Wates Kusuma Wijaya. ‎ ‎Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari para tokoh masyarakat dan petani lokal yang hadir langsung di lokasi. ‎Bagi mereka hal tersebut merupakan wujud keberpihakan pada petani. ‎ ‎”Penanaman jagung serentak ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan perhutanan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar Iptu Muhlis. ‎ ‎Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan program Polri Presisi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk sektor pertanian. ‎ ‎”Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” tambahnya. ‎ ‎Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Antusiasme warga cukup tinggi, terlebih kegiatan ini juga membuka peluang kerja bagi warga sekitar dalam pengelolaan lahan dan hasil pertanian nantinya. ‎ ‎Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dokumentasi dan ramah tamah bersama warga. Para peserta berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara berkelanjutan. ‎ ‎”Pendampingan dari berbagai pihak terkait diharapkan hasil panen nantinya benar-benar dapat menunjang kebutuhan pangan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. DICKY,S