Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Patroli Gabungan Skala Besar, Sabtu (12/7/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rangka untuk cipta situasi kondusif, dan mengantisipasi Berkembangnya gangguan Kamtibmas. Patroli skala besar tingkat Polresta Cirebon dipimpin oleh_*Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. diwakili oleh Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL SUTARJA, S.H., M.H. dan didampingi jajaran PJU Polresta Cirebon. “Kegiatan yang dilakukan antara lain Patroli skala besar oleh gabungan personel Satuan Polres. Sedangkam kegiatan Kepolisian TURJAWALI di polsek jajaran dipimpin oleh Kapolsek/ Perwira selaku Padal kegiatan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni. Ia mengatakan, sasaran kegiatan tersebut dari mulai Melaksanakan kegiatan Kepolisian khususnya TURJAWALI ke tempat yang rawan, dan memberikan Himbauan jika ada perkumpulan di masyarakat dengan cara Humanis. Selain itu, petugas juga Melaksanakan Patroli dialogis kepada masyarakat sekitar untuk mencegah terjadinya Tawuran, genk motor, C3, dan kejahatan lainnya hibgga Penggelaran personel Polri berseragam di lokasi/jalur yang rawan aksi kebut-kebutan. “Dalam kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 69 botol Miras pabrikan berbagai merk, 129 botol Ciu, 2 botol Tuak, dan 46 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis. Alhamdulillah seluruh kegiatan berjalan tertib, aman dan situasi Kondusif serta tidak terjadi kasus menonjol,” pungkasnya. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengambil langkah hukum tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex Group. Pada awal pekan ini, sebanyak 72 unit mobil disita dari area Gedung Sritex 2 di Sukoharjo, Jawa Tengah. Aset-aset bergerak tersebut terdiri dari beragam jenis dan merek kendaraan, mulai dari mobil penumpang hingga mobil mewah kelas atas. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada Bidik-kasusnews (13/7/2025)via WhatsApp mengungkapkan bahwa proses penyitaan dilakukan oleh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus. “Penyitaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2, Banmati, Kecamatan Sukoharjo. Ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi fasilitas kredit,” ujarnya. Dari hasil inventarisasi, merek Toyota mendominasi jumlah kendaraan yang disita, dengan tipe-tipe seperti Avanza, Vellfire, Crown, dan Alphard. Selain itu, terdapat pula kendaraan dari produsen lain seperti Mercedes-Benz, Subaru, Lexus, Nissan, dan Isuzu. Sebanyak 10 unit kendaraan telah dipindahkan ke tempat penyimpanan resmi milik negara, yaitu Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Di antara kendaraan tersebut, ada yang bernilai tinggi, seperti Lexus dan Mercedes-Benz Maybach. “Penyimpanan di Rupbasan dilakukan untuk menjamin pengelolaan dan pemeliharaan kendaraan sesuai ketentuan hukum, agar sewaktu-waktu dapat digunakan untuk keperluan pembuktian dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” jelas Harli. Sementara itu, 62 kendaraan lainnya untuk sementara masih dititipkan di lokasi penyitaan, yakni Gedung Sritex 2. Penjagaan dilakukan oleh aparat TNI bersama petugas Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sembari menunggu penempatan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman dan representatif. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyitaan aset ini adalah bagian dari upaya mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 12 Juli 2025 – Laut Jepara bergemuruh dengan aksi para pebalap jet ski nasional dan internasional dalam gelaran Aquabike Championship 2025 yang dibuka secara resmi di Pantai Tirta Samudra Bandengan, Sabtu pagi. Event ini tidak hanya menjadi ajang adu kecepatan, tetapi juga simbol kebangkitan wisata olahraga (sport tourism) di pesisir utara Jawa Tengah. Kejuaraan yang merupakan seri pembuka dari rangkaian Aquabike Nasional ini diikuti oleh 30 peserta, termasuk rider dari Filipina, Jepang, dan Malaysia. Para pebalap unjuk kebolehan dalam berbagai kelas kompetisi, mulai dari kategori GP1, GP2, hingga kelas slalom, yang melibatkan lintasan menantang di atas ombak Pantai Bandengan. Bupati Jepara Witiarso Utomo hadir langsung membuka acara, sekaligus menunjukkan dukungan penuh terhadap geliat olahraga air di daerahnya. Tidak hanya sekadar meresmikan, ia bersama jajaran pejabat daerah juga mencoba langsung jet ski di lintasan resmi kejuaraan. > “Ini momentum luar biasa bagi Jepara. Kami ingin menunjukkan bahwa daerah pesisir juga bisa menjadi pusat kegiatan olahraga berskala nasional hingga internasional,” ujar Bupati Witiarso. Dari Balap Air ke Dorongan Ekonomi Daerah Lebih dari sekadar pertarungan kecepatan di atas air, penyelenggaraan event ini juga diharapkan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal. Ribuan pengunjung diprediksi akan hadir selama gelaran berlangsung, memberikan dampak signifikan bagi pelaku UMKM, pedagang kuliner, hingga sektor penginapan di sekitar Jepara. Ketua pelaksana kegiatan, Heru, menjelaskan bahwa event ini dirancang dengan standar kompetisi nasional. Khusus untuk GP1, pesertanya adalah atlet-atlet profesional yang pernah mewakili Indonesia di kejuaraan internasional. Sementara GP2 lebih ditujukan bagi pembalap pemula yang ingin meniti karier di dunia aquabike. > “Kami berharap lewat event ini muncul talenta-talenta baru dari daerah yang nantinya bisa bersaing di level Asia maupun dunia,” jelas Heru. Langkah Menuju Kejuaraan Dunia Menariknya, Pemkab Jepara tidak ingin berhenti di level nasional. Bupati Witiarso mengungkapkan pihaknya kini tengah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian dan sponsor, untuk menjajaki kemungkinan menggelar World Aquabike Championship di masa depan. > “Butuh komitmen anggaran dan kerja sama antarwilayah. Tapi dengan semangat dan potensi yang ada, kami yakin Jepara bisa menjadi bagian dari peta kejuaraan dunia,” kata Witiarso optimistis. Setelah Jepara, putaran kedua akan digelar di Kepulauan Seribu, Jakarta, dan dilanjutkan ke Danau Toba untuk putaran ketiga. Sepuluh rider dengan poin tertinggi dari dua putaran awal akan lolos ke grand final. Dengan suksesnya penyelenggaraan di Pantai Bandengan, Jepara tak hanya membuktikan diri sebagai destinasi wisata pantai, tapi juga sebagai pusat kegiatan olahraga air berskala nasional, bahkan internasional di masa mendatang. (Wely-jateng) Sumber: Diskominfo jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 12 Juli 2025 — Di balik tembok tinggi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, semangat pembinaan karakter terus digelorakan. Kali ini, lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan kesempatan langka: mengikuti Pembekalan Dasar Kepramukaan sebagai langkah awal menuju keikutsertaan mereka dalam Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Kegiatan dimulai Jumat siang, pukul 13.45 WIB, dan menghadirkan suasana yang berbeda dari hari-hari biasanya. Dengan mengenakan seragam latihan, para WBP tampak antusias menyimak arahan para pembina dari Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Jepara yang hadir langsung untuk memberikan pelatihan. Materi yang diberikan tidak hanya teknis, tetapi juga menyentuh aspek moral dan nilai-nilai kebangsaan. Di antaranya adalah pengenalan kepramukaan, yel-yel semangat, latihan baris-berbaris, pionering, serta Simapore Dance — tarian pramuka yang sarat makna kebersamaan dan kedisiplinan. Kepala Rutan Jepara melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemasyarakatan yang humanis dan progresif. > “Kami ingin WBP menyadari bahwa mereka masih punya potensi, masih punya ruang untuk memperbaiki diri dan berkontribusi secara positif saat kembali ke masyarakat,” tegasnya. Kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan ini menjadi bentuk sinergi antara Rutan Jepara dan Gerakan Pramuka dalam menciptakan pembinaan yang bermakna dan berdampak. Tidak hanya sebagai persiapan fisik menuju perkemahan, tetapi juga pembekalan mental dan emosional untuk mengukuhkan nilai-nilai tanggung jawab dan cinta tanah air. Kegiatan hari pertama ditutup dengan suasana penuh semangat dan harapan. Bagi para WBP, pembekalan ini bukan sekadar latihan — melainkan sebuah simbol perubahan, harapan, dan jembatan menuju masa depan yang lebih baik.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Juli 2025 — Prestasi gemilang diraih tim bola voli Jatema yang berada di bawah asuhan Squad Nusantara DPC Jepara. Dalam ajang bergengsi Kejurkab Bola Voli Indoor Kapolres Cup 2025, tim Jatema berhasil meraih Juara 1 Divisi Utama, mengungguli klub-klub terbaik lainnya dari berbagai wilayah di Kabupaten Jepara. Turnamen ini berlangsung selama sepekan, dari tanggal 4 hingga 11 Juli 2025, dan seluruh pertandingan dilangsungkan di Gedung Wanita Jepara. Final digelar pada 11 Juli 2025, menjadi puncak persaingan sengit antar tim yang menampilkan kualitas permainan tinggi dan semangat sportivitas. Di bawah komando pelatih Susilo Wahyudi, tim Jatema menunjukkan performa yang konsisten sejak awal kompetisi. Mereka tampil solid, kompak, dan mampu mengatasi tekanan dalam setiap pertandingan. Kombinasi strategi, kekuatan fisik, dan kerja sama tim menjadi kunci keberhasilan mereka mengamankan posisi juara. Keberhasilan ini menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan tim Jatema dan Squad Nusantara DPC Jepara. Selain sebagai kebanggaan masyarakat Jepara, kemenangan ini juga membuka jalan bagi Jatema untuk melangkah ke tingkat yang lebih tinggi. Insya Allah, Jatema akan mewakili Kabupaten Jepara di ajang Kejurprov Antar Klub se-Jawa Tengah 2025. Ketua DPC Squad Nusantara Eko Basuki Jepara menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh tim. “Kemenangan ini adalah hasil kerja sama dan disiplin yang luar biasa. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, termasuk pelatih, pemain, dan para pendukung setia. Semoga di Kejurprov nanti, Jatema bisa membawa pulang prestasi untuk Jepara,” ujar Eko Basuki. Turnamen ini menjadi bukti bahwa pembinaan olahraga di tingkat daerah, jika dilakukan dengan serius, mampu mencetak prestasi dan mempersiapkan atlet-atlet muda untuk tampil di level yang lebih tinggi.(Wely-jateng)
Kalbar, Bidik-kasusnews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kalimantan barat resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, inisial S, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian keringanan retribusi atas pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Singkawang di kawasan Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.kamis(10/7/2025) Penahanan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, SH, MH, setelah S ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025. Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kajari Nur Handayani dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari pemberian keringanan retribusi daerah kepada PT Palapa Wahyu Group terkait pemanfaatan lahan Pemkot Singkawang berdasarkan SK Wali Kota Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021. Melalui keputusan itu, perusahaan diberi keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai Rp3.142.800.000, serta penghapusan denda administrasi senilai Rp2,5 miliar. Sehingga, dari retribusi awal yang seharusnya dibayarkan sebesar lebih dari Rp5,6 miliar, PT Palapa hanya diwajibkan membayar Rp2,09 miliar secara angsuran selama 10 tahun. Perjanjian pemanfaatan lahan ini dimulai sejak 28 Juli 2021, dengan permohonan keringanan yang diajukan kepada Wali Kota saat itu, Tjhai Chui Mie (TCM), pada 3 Agustus 2021. Surat Keputusan pengurangan retribusi kemudian diterbitkan tanpa melalui mekanisme lelang atau proses tender sebagaimana mestinya. Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebijakan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.142.800.000. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat bahwa keputusan tersebut memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara,” tegas Kajari Singkawang. Selain S sebagai tersangka utama, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie (TCM) yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. Tim juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mengamankan dokumen-dokumen penting. Kepala Seksi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, menyatakan bahwa S pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, dan secara langsung terlibat dalam pembuatan perjanjian angsuran Nomor 973/3297/SPA/WASDAL-B/2021 tanggal 27 Desember 2021, yang berdampak pada kewajiban penyetoran keuangan ke Kas Daerah Kota Singkawang. Perjanjian tersebut terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah, yang diberikan kepada pihak ketiga selama 30 tahun tanpa proses terbuka, menyalahi prosedur pengelolaan aset milik daerah sesuai ketentuan. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah, transparansi, dan akuntabilitas publik. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa pemanfaatan aset pemerintah harus melalui proses tender dan persetujuan DPRD. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat struktural aktif dan keputusan strategis yang merugikan keuangan daerah. Penahanan ini diharapkan menjadi titik awal penegakan hukum atas pengelolaan aset negara secara transparan dan akuntabel. Sumber:Jn//98 Wartawan Asrori
Bidik-kasusnews.com,Pontiana Kalimantan Barat Kamis–10-Juli-2025 Publik Kalimantan Barat tengah digemparkan oleh munculnya dugaan korupsi dalam program Napak Tilas Tahun 2022 di Kabupaten Ketapang, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang. Proses penyelidikan kini sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan telah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan kebijakan publik. Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, dalam keterangannya kepada media pada 10 Juli 2025, menyatakan bahwa penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, dan berbasis pada bukti yang sahih. Publik menaruh harapan besar bahwa penyelidikan ini tidak hanya dijalankan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak menimbulkan ‘kecelakaan yuridis’ yang bisa mencederai hak warga negara,” ujar Dr. Herman. Dr. Herman mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” Oleh karena itu, publik maupun aparat penegak hukum diminta tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sosial atau politis, tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam proses pembuktian hukum, menurut Dr. Herman, penyidik harus mengandalkan bukti-bukti utama yang relevan dan terukur, termasuk dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan saksi. Perhitungan kerugian negara pun harus dilakukan secara hati-hati dan tidak spekulatif, sesuai Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebut bahwa: Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum.” Untuk itu, perlu keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit yang kredibel agar proses hukum tidak hanya kuat secara legal tetapi juga ilmiah. Dr. Herman juga menggarisbawahi pentingnya independensi kejaksaan sebagaimana termuat dalam Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan: Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan hukum dan keadilan serta harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.” Menurutnya, penyidik tidak boleh terjebak pada tekanan opini publik, kepentingan politik, atau target-target non-hukum. Penyidikan yang objektif dan profesional justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dr. Herman Hofi Munawar menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus selaras dengan asas keadilan dan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang cermat, transparan, dan berdasar pada prinsip-prinsip legalitas akan meningkatkan kredibilitas lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik. Hukum adalah panglima, bukan alat politik, bukan pula alat balas dendam,” pungkasnya. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Jn//98 Wartawan Ridwan Sandra
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kamis-10 Juli 2025 Sebuah kasus sengketa keluarga yang berawal dari pinjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2012 kembali memanas. Semula hanya masalah keluarga dan perdata, kini berkembang menjadi perkara pidana hingga menyentuh ranah praperadilan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat. Kasus ini melibatkan R sebagai pemilik SHM dan H. JW, suami dari keponakan R sendiri. dua pihak yang memiliki hubungan kekerabatan. Kasus ini berawal, tiga sertifikat dipinjam oleh JW untuk dijadikan agunan. Namun, salah satunya justru dibaliknamakan tanpa sepengetahuan R, sehingga memicu gugatan balik antar kedua belah pihak. Pada 2023, R melaporkan JW ke Polda Kalbar atas dugaan Penipuan, pemalsuan dan penggelapan. Setelah hampir dua tahun proses penyidikan berjalan, JW ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dan dilakukan penahanan pada September 2024 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. JW sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Sambas dalam putusannya menolak permohonan tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan Tersangka sudah sah secara hukum dengan didukung dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil laboratorium forensik yang membuktikan adanya tanda tangan palsu atas nama R dan K (istri R), serta kesesuaian BAP para saksi. Namun, dalam sidang perdana bantahan/perlawanan eksekusi yang digelar pada 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Sambas, kuasa hukum JW, tiba-tiba menunjukkan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar tertanggal 26 Juni 2025. Dalam SP3 itu disebutkan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. Hal ini membuat kaget kuasa hukum R, Tres Priawati, SH, yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dari penyidik terkait penghentian penyidikan tersebut terangnya pada awak media 10 Juli 2025. “Kami sangat terkejut. Padahal tersangka JW sudah pernah ditahan, dan penetapan tersangkanya sudah diuji melalui praperadilan, bahkan majelis hakim sudah menyatakan sah menurut hukum yang dituangkan dalam Putusan Praperadilan Negeri Sambas Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Sbs tanggal 2 September 2025, yang menyarankan penyidik untuk melanjutkan penyidikan.Setelah itu penyidik melanjutkan penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka, dan akan melakukan gelar perkara terkait penetapan Tersangka terhadap Notaris/PPAT Hardiansyah dengan tambahan bukti 2 hasil labfor lagi yg hasilnya non-identik terkait tanda tangan Ramli dan Rahman yang dipalsukan, pada Surat Pernyataan hutang yang dilegalisasi Notaris/PPAT HARDIANSYAH dan tanda terima penyerahan SHM 131 yang sakarang menjadi Objek Perdata, yang ke-empat dokumen hasil labkrim tersebut telah dituangkan oleh penyidik dalam SP2HP tertanggal 21 Mei 2025” ujar Tres kepada awak media sambil memperlihatkan dokumen2 yang dimaksud di atas, usai sidang. Ia menjelaskan bahwa kontradiksi antara putusan praperadilan dan Fakta-fakta hukum, dengan terbitnya SP3 ini menimbulkan pertanyaan besar dari kuasa hukum R. Apalagi, selama proses penyidikan, penyidik telah menemukan banyak fakta penting dan pembuktian penyidik yang mana telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Gelar Perkara pada bulan Juli 2024, termasuk dugaan keterlibatan notaris, petugas BPN, hingga beberapa pihak perbankan seperti BNI dan BCA cabang Singkawang. “Kalau memang benar tidak cukup bukti, bagaimana dengan putusan praperadilan? Bagaimana dengan SP2HP yang kami terima? Dan juga hasil labfor yang sudah ada?” tanya Tres prihatin. Sumber : Kuasa Hukum R Tres Priawati, SH, Wartawan Mulyawan
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Juli 2025 — Dalam upaya memastikan hak dasar warga binaan terpenuhi dengan baik, Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, turun langsung melakukan pemeriksaan bahan makanan yang akan dikonsumsi oleh warga binaan. Langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk tanggung jawab nyata terhadap pemenuhan kebutuhan dasar penghuni rutan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap bahan makanan yang masuk dan diolah memenuhi standar kebersihan, kelayakan, dan gizi,” ujar Renza di sela kegiatan. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai jenis bahan pokok seperti beras, sayuran segar, daging, dan kebutuhan dapur lainnya. Semua dicek satu per satu untuk memastikan tidak ada bahan kedaluwarsa atau dalam kondisi tidak layak konsumsi. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari petugas dapur yang merasa terbantu dalam menjaga standar pengolahan makanan. Selain itu, warga binaan juga turut merasakan dampak positif dari peningkatan kualitas makanan yang mereka konsumsi setiap hari. Rutan Jepara menegaskan bahwa pemeriksaan bahan makanan akan menjadi kegiatan rutin dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar narapidana secara layak dan manusiawi. Dengan langkah nyata ini, Rutan Kelas IIB Jepara terus membuktikan bahwa pelayanan pemasyarakatan tidak hanya soal keamanan, tetapi juga soal kemanusiaan.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Juli 2025 – Semangat kepedulian dan toleransi kembali digaungkan oleh Kodim 0719/Jepara melalui program unggulannya, Kodim Berbagi, yang kali ini digelar di wilayah Koramil 12/Donorojo. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (11/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Dandim 0719/Jepara, Letkol Arm Khoirul Cahyadi, S.E. Program Kodim Berbagi merupakan bentuk nyata kepedulian sosial TNI terhadap masyarakat. Melalui kegiatan ini, bantuan sosial dan dukungan moral diberikan kepada warga yang membutuhkan, sebagai bagian dari penguatan peran TNI di tengah masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula organisasi kemasyarakatan Squad Nusantara. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki, bersama Ketua PAC Squad Nusantara, Yoyok, turut ambil bagian dalam kegiatan kemanusiaan ini. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata komitmen Squad Nusantara dalam mendukung program sosial lintas lembaga demi kesejahteraan masyarakat. Tak hanya itu, Kepala Desa Ujungwatu juga turut hadir, memperlihatkan sinergi antara pemerintahan desa, TNI, dan elemen masyarakat. Semua pihak menunjukkan antusiasme dan kerja sama yang tinggi dalam menyukseskan kegiatan ini. “Kami dari Squad Nusantara merasa bangga bisa terlibat langsung dalam kegiatan Kodim Berbagi ini. Semoga sinergi seperti ini terus terjalin untuk membawa manfaat bagi masyarakat luas,” ungkap Eko Basuki. Kegiatan ini tidak hanya sekadar berbagi bantuan, tetapi juga menjadi wadah memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan, dan gotong royong. Kodim Berbagi terus menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menciptakan dampak sosial yang positif di tengah masyarakat. (Wely-jateng)