SUKABUMI-BIDIK.KASUSNEWS.COM – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 1 Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, dilaksanakan penuh semangat dan riang gembira. Acara berlangsung pada Senin pagi (14/07/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini berlangsung di halaman sekolah yang berlokasi di Kampung Warungtagog, Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon. Kapolsek Jampangkulon, IPTU Muhlis S.I.P., MM, yang bertindak sebagai pembina upacara, dan diikuti oleh seluruh siswa, termasuk peserta didik baru. Rangkaian upacara berlangsung khidmat dan terstruktur, dimulai dari penghormatan umum kepada pembina upacara, pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila dan UUD 1945, hingga ikrar pelajar. Suasana semakin menginspirasi ketika amanat pembina upacara disampaikan langsung oleh IPTU Muhlis. Dalam amanatnya, IPTU Muhlis menekankan pentingnya kedisiplinan dan menjaga nama baik sekolah. Ia mengingatkan siswa agar tidak menggunakan knalpot brong dan menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan. Ia juga menegaskan bahwa SMA Negeri 1 Jampangkulon merupakan sekolah teladan di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. “Selama saya berdinas di Jampangkulon, Alhamdulillah sekolah ini tidak pernah terlibat dalam persoalan kenakalan remaja. Ini harus dijaga oleh seluruh siswa, terutama siswa baru,” tegasnya. Kapolsek juga memberi motivasi kepada para peserta didik baru agar tidak takut menghadapi masa adaptasi di lingkungan sekolah. ”Memulai sesuatu yang baru itu memang tidak mudah. Tapi dengan kemauan dan semangat belajar, Insya Allah semua akan berkembang baik,” pesannya. Selain itu, ia juga mengapresiasi tersedianya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tersebut, yang dapat membantu siswa dari rumah yang jauh agar tetap sehat dan fokus belajar. Iptu Muhlis juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan menjunjung tinggi nama baik orang tua serta lembaga sekolah. IPTU Muhlis menutup amanatnya dengan menyampaikan bahwa dalam beberapa hari ke depan, siswa akan menerima materi dari Polsek dan Koramil sebagai bagian dari kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait pembinaan pelajar. Upacara MPLS di SMA Negeri 1 Jampangkulon berakhir pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan. (DICKY)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 14 Juli 2025 — Rasa kebersamaan dan kepedulian antaranggota terus menjadi semangat utama dalam tubuh Squad Nusantara. Pada hari Senin (14/7), jajaran pengurus dan anggota Squad Nusantara dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Bangsri melaksanakan kunjungan sosial ke rumah salah satu anggotanya yang tengah sakit, Sdr. Joko, di RT 03 RW 07 Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dalam struktur organisasi PAC Squad Nusantara Bangsri, antara lain Wakil Ketua PAC Bapak Muh Zaid, Kepala Bidang Bela Negara Sdr. Alwan yang akrab disapa Mbah Genuk, serta Ketua Harian DPC Squad Nusantara Bapak Sugeng Suroso. Turut mendampingi pula beberapa anggota Srikandi dan anggota aktif Squad Nusantara PAC Bangsri. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati dan perhatian dari organisasi terhadap kondisi kesehatan anggotanya. Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, para pengurus menyampaikan doa serta dukungan moril agar Sdr. Joko segera diberi kesembuhan dan bisa kembali beraktivitas bersama. “Kegiatan ini adalah bentuk nyata solidaritas dan rasa kekeluargaan yang selalu kami jaga di tubuh Squad Nusantara. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota yang merasa sendiri saat menghadapi kesulitan, termasuk dalam kondisi sakit,” ungkap Bapak Muh Zaid di sela-sela kunjungan. Sdr. Joko dan keluarganya pun tampak terharu dan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kehadiran para anggota Squad Nusantara. Dukungan tersebut diharapkan mampu memberikan semangat positif bagi proses pemulihannya. Kegiatan sosial semacam ini menjadi agenda rutin yang terus digalakkan oleh Squad Nusantara sebagai bentuk implementasi nilai-nilai kemanusiaan, kepedulian, dan kebersamaan di tengah masyarakat.(Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Warga RT 24 Desa Olak Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya mengeluhkan adanya 4 jembatan mengalami kerusakan, pada Senin 14 Juli 2025. Akibat jembatan tersebut rusak ada seorang warga mengalami kecelakaan hingga di larikan ke rumah sakit. Satu diantara warga RT 24, Sarmaji mengatakan, 4 jembatan penghubung antar desa tersebut mengalami kerusakan sudah sekitar dua tahun belakangan ini dan nyaris ambruk. “Saya meminta kepada pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemprov Kalbar untuk melakukan perbaikan sebelum kembali ada korban,”jelas Sarmaji , pada Senin 14 Juli 2025. Sarmaji menambahkan, untuk antisipasi kerusakan semakin parah sejumlah lantai jembatan sudah di lakukan perbaikan dengan papan kayu biasa. Namun tak lama kemudian kembali rusak dan rapuh. “Kerusakan ini sudah urgent, jadi perlu penanganan secepatnya, ” tambahnya. Lebih lanjut, Sarmaji meminta kepada Bupati Kubu Raya,Pak Sujiwo agar bisa langsung melakukan pengecekan terhadap jembatan yang rusak tersebut. “Saya berharap pak bupati Kubu Raya berkenan turun langsung mengecek 4 jembatan tersebut, supaya cepat ada pembangunan jembatan baru,” pungkasnya. Editor Mulyawan
BIDIK-KASUSNEWS.COM-Temanggung-Tradisi Slametan Wiwt Panen Kopi Desa Mranggen Kidul Berjalan Higmah. Dalam rangka memuliakan 17 muharram Desa mranggen kidul,dan Beserta Jajaran Kades sekecamatan mbansari temanggung adakan selamatan gunung dan wiwiwt kopi gunung sindoro.(14/07/2025) Terletak di lereng sindoro,Desa mranggen kidul mbansari temanggung,di lahan KHDTK,warga Desa mragen, kidul dan Kades beserta perangkat Desa sekecamatan mbansari tumpah Ruwah mriahkan acara tersebut. Slamatan gunung juga wiwit kopi sindoro di sponsori koprasi kojoyo,dihadiri Bapak camat mbansari juga Kades beserta jajaran parangkat Desa sekecematan mbansari,yang mendukung juga menmberi motifasi agar generasi selanjutnya tidak lupa sama budaya leluhur. Kepala Desa mragen kidul,Bapak Yono juga camat mbansari mengharap agar acara slamatan ini bisa memotifasi generasi muda agar bisa menjadi lebih majunya kegiatan Desa juga menguri-budaya leluhur agar tidak punah.pungkasnya Junalis ( trm )
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan wajah humanisnya dalam pembinaan narapidana. Tidak hanya fokus pada aspek keamanan, Rutan Jepara juga menaruh perhatian pada kualitas hidup para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari. Senin (14/7), Rutan Jepara menyalurkan bantuan peralatan mandi secara cuma-cuma kepada seluruh penghuni rutan. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari prinsip pelayanan yang berkeadilan dan berkeprikemanusiaan. Dipandu oleh perawat Rutan, Yanuar Trias Kurniawan, penyaluran bantuan dilakukan secara langsung kepada perwakilan dari masing-masing kamar hunian. Peralatan mandi yang dibagikan berupa sabun, sampo, dan pasta gigi—kebutuhan pokok yang mungkin dianggap remeh, namun sangat vital di lingkungan tertutup seperti rutan. “Bantuan ini kami berikan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kondisi mereka. Kebersihan pribadi adalah hak semua orang, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana,” terang Yanuar. Rutan Jepara menekankan bahwa program ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Bantuan peralatan mandi ini merupakan bagian dari program pembinaan jangka panjang yang menekankan pentingnya hidup bersih dan sehat. Selain menjaga kondisi fisik para WBP, kegiatan ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan bersama yang lebih higienis dan nyaman. Langkah ini disambut hangat oleh warga binaan. Mereka mengaku merasa dihargai dan diperhatikan, meski berada dalam masa hukuman. “Kami jadi lebih semangat menjalani hari-hari di sini. Bantuan seperti ini menunjukkan bahwa kami tidak dilupakan,” ujar salah satu WBP. Dengan rutin melaksanakan program-program sederhana namun berdampak besar seperti ini, Rutan Jepara berharap dapat terus memperkuat semangat pembinaan yang bermartabat. Karena sejatinya, memanusiakan manusia tidak memerlukan kemewahan—cukup dengan perhatian yang tulus, bahkan pada hal-hal yang paling mendasar. (Wely-jateng)
Lampung, Bidik-kasusnews.com Lampung Selatan , – Polres Lampung Selatan secara resmi menggelar Operasi Patuh Krakatau 2025 yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukumnya. Kegiatan ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan yang melibatkan unsur TNI, instansi pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Senin, 14 Juli 2025 di Lapangan Apel Polres Lampung Selatan. Dalam amanat Kapolda Lampung yang di bacakan Waka Polres Lampung Selatan Kompol Silpa Yudiawan dihadapan peserta upacara menyampaikan bahwa Operasi Patuh Krakatau ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas. “Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025 ini, Dalam pelaksanaannya, kegiatan akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum melalui tilang manual, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dan teguran humanis” ujarnya di hadapan peserta apel di Lapangan Polres Lampung Selatan. Polres Lampung Selatan akan memfokuskan operasi di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran. “Kami juga melibatkan Bhabinkamtibmas untuk edukasi langsung ke masyarakat, termasuk ke sekolah dan komunitas pengemudi,” jelasnya. Berikut adalah 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama Operasi Patuh 2025: 1. Menggunakan ponsel saat berkendara — Mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi. 2. Pengendara di bawah umur — Mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius. 3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor — Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan. 4. Tidak memakai helm berstandar SNI — Helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum. 5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil — Safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan. 6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol — Konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal. 7. Melawan arus lalu lintas — Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya. 8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan — Kecepatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas. 9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang — Kelengkapan identitas kendaraan merupakan syarat sah berkendara di jalan. Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen dan perlengkapan kendaraan sebelum bepergian, serta menjaga perilaku berkendara yang aman dan tertib. Dengan disiplin berlalu lintas, kita turut menjaga keselamatan diri dan sesama.(Mg)
SUKABUMI.BIDIK-KASUSNEES.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah warung Madura yang menjual bahan bakar eceran (pom mini) di Jalan Alternatif Purwasari, Gang Nurul Amal RT 01/04, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu malam (13/07/2025) sekitar pukul 21.10 WIB. Kebakaran yang diduga akibat kelalaian ini menyebabkan kerusakan parah pada bangunan warung, instalasi pom mini, serta menghanguskan empat unit sepeda motor milik warga. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung panik dan berusaha melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya. Personel Koramil Cicurug turut terjun membantu warga memadamkan kobaran api agar tidak merembet ke bangunan lain. Namun, meskipun sudah berjibaku semaksimal mungkin, api masih terus berkobar hebat hingga akhirnya bantuan dari petugas Pemadam Kebakaran Kecamatan Cicurug tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api sepenuhnya. ”Alhamdulillah, berkat kerja sama warga, TNI, dan petugas Damkar, api bisa dipadamkan dan tidak menjalar ke bangunan lain,” tutur salah seorang warga, Gilang Ramadhan. Akibat kebakaran tersebut, warga Desa Purwasari juga mengalami dampak gangguan aliran listrik karena terjadi korsleting dan sejumlah kabel terbakar. Pihak PLN setempat tengah berupaya melakukan perbaikan, namun prosesnya terkendala cuaca yang kurang bersahabat karena hujan turun sejak malam. Kepala Desa Purwasari, Agus Setia Gunawan, mengimbau agar seluruh RT dan RW mendata kembali keberadaan warung-warung yang memiliki pom mini di wilayahnya. Ia meminta agar keberadaan pom mini dipastikan memiliki izin resmi demi menghindari kejadian serupa di masa mendatang. “Bagi para pendatang yang ingin mencari rezeki di Desa Purwasari, terutama yang membuka usaha pom mini, kami harap segera melapor dan memastikan izin usahanya sesuai aturan,” tegasnya. Sementara itu, Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong, SH., MH., menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut. Sejumlah warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kejadian sempat dievakuasi sementara karena khawatir api merembet akibat angin kencang. “Kami sempat mengungsi ke rumah tetangga yang lebih jauh. Apalagi anak-anak sudah ketakutan melihat api membesar,” ungkap Ani, salah seorang warga RT 02. Dari hasil pantauan di lapangan, tampak sisa-sisa kebakaran masih menghitamkan area sekitar lokasi kejadian, termasuk puing bangunan dan kendaraan yang hangus terbakar. Hingga Senin pagi (14/07/2025), petugas dari kepolisian masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim dari Damkar dan PLN. Penggunaan alat pengisian BBM yang tidak standar dan kelistrikan yang tidak memenuhi syarat teknis sering kali menjadi penyebab utama terjadinya insiden serupa. Pemerintah desa bersama Muspika akan menindaklanjuti kasus ini dengan menggelar sosialisasi keselamatan usaha berbasis masyarakat. (Reno)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Minggu-13-Juli-2025 Penetapan Hamidi Salidin sebagai tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara kredit macet dinilai sebagai praktik over enforcement penegakan hukum yang berlebihan dan menyimpang dari prinsip keadilan. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Sobirin, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak pada Minggu, 13 Juli 2025. “Penetapan tersangka terhadap Hamidi Salidin tidak hanya melampaui batas kewenangan OJK sebagai pengawas jasa keuangan, tetapi juga mengabaikan asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional,” tegas Sobirin. Over Enforcement: Kriminalisasi dalam Sengketa Perdata Kasus ini bermula dari kegagalan bayar kredit oleh Hamidi, seorang pengusaha lokal yang mengakses pembiayaan dari perbankan. Padahal, menurut catatan resmi, seluruh proses pemberian kredit telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) tanpa indikasi pemalsuan, penipuan, atau suap. Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XI/2014 menegaskan bahwa penyidik tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa kejelasan unsur delik. “Dalam kasus ini, OJK tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tidak ada mens rea (niat jahat), hanya wanprestasi biasa yang semestinya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” kata Sobirin. Pembayaran Utang & Agunan Ditolak, RJ Dihalang-halangi Lebih lanjut, Hamidi telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp100 juta pada 23 Mei 2025 dan menyerahkan agunan dua aset rumah senilai Rp300 juta untuk menutup sisa kewajiban sebesar Rp83,5 juta. Ia juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) pada 27 Mei 2025. Namun, secara sepihak OJK menolak opsi damai tersebut. “Penolakan terhadap permohonan RJ yang jelas-jelas memenuhi syarat berdasarkan POJK No. 16 Tahun 2023 dan PP No. 5 Tahun 2023 adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ini jelas melanggar asas due process of law dan presumption of innocence,” lanjut Sobirin. Kriminalisasi atas dasar wanprestasi menciptakan preseden berbahaya bagi pelaku usaha. Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium—jalan terakhir dalam penegakan hukum—bukan digunakan untuk menakut-nakuti debitur yang menghadapi risiko bisnis. “Putusan MA No. 809 K/Pid/1984 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa sengketa wanprestasi tidak boleh dijerat pidana. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka iklim usaha akan mati dan rasa keadilan masyarakat akan tercabik,” tambahnya. Sobirin menyerukan pembatalan status tersangka terhadap Hamidi Salidin, serta meminta pertanggungjawaban OJK secara administratif dan kelembagaan. Ia menyebutkan sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh, seperti: Gugatan praperadilan ke pengadilan negeri untuk membatalkan penetapan tersangka; Pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi; Pelaporan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak hukum dan keadilan substantif. “Kasus ini harus menjadi titik balik reformasi sistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Kewenangan OJK tidak boleh disalahgunakan untuk menjerat pelaku usaha yang justru telah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Sobirin. Persoalan Hamidi Salidin bukan sekadar kasus individual, melainkan cerminan masalah struktural dalam sistem hukum dan pengawasan keuangan. Ketika penyelesaian perdata dikriminalisasi, maka tidak hanya hukum yang dikorbankan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Sumber : Sobirin, S.H. Praktisi Hukum Pemerhati Hukum Perbankan dan Perlindungan Konsumen Wartawan Mulyawan
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menjaga kondusifitas dan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, khususnya dari aksi geng motor, Polres Majalengka menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada malam minggu, Sabtu (12/07/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyisir sejumlah titik rawan yang ada di wilayah hukum Polres Majalengka, seperti pusat keramaian, jalur utama, serta kawasan yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kelompok remaja atau geng motor. Personel gabungan dari berbagai satuan diterjunkan untuk melakukan patroli, razia, dan himbauan secara humanis namun tegas. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Jaja Gardaja, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Majalengka dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk melakukan aksi yang meresahkan. “KRYD malam minggu ini merupakan langkah preventif guna menekan aksi kejahatan jalanan, termasuk geng motor. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di malam hari,” ujar Kompol Jaja Gardaja. Selama kegiatan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan para remaja untuk tidak melakukan konvoi liar, balap liar, ataupun tindakan yang melanggar hukum lainnya. Polres Majalengka menegaskan akan terus mengintensifkan kegiatan serupa demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Majalengka. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon menggelar Patroli Gabungan Skala Besar, Sabtu (12/7/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rangka untuk cipta situasi kondusif, dan mengantisipasi Berkembangnya gangguan Kamtibmas. Patroli skala besar tingkat Polresta Cirebon dipimpin oleh_*Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. diwakili oleh Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL SUTARJA, S.H., M.H. dan didampingi jajaran PJU Polresta Cirebon. “Kegiatan yang dilakukan antara lain Patroli skala besar oleh gabungan personel Satuan Polres. Sedangkam kegiatan Kepolisian TURJAWALI di polsek jajaran dipimpin oleh Kapolsek/ Perwira selaku Padal kegiatan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni. Ia mengatakan, sasaran kegiatan tersebut dari mulai Melaksanakan kegiatan Kepolisian khususnya TURJAWALI ke tempat yang rawan, dan memberikan Himbauan jika ada perkumpulan di masyarakat dengan cara Humanis. Selain itu, petugas juga Melaksanakan Patroli dialogis kepada masyarakat sekitar untuk mencegah terjadinya Tawuran, genk motor, C3, dan kejahatan lainnya hibgga Penggelaran personel Polri berseragam di lokasi/jalur yang rawan aksi kebut-kebutan. “Dalam kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan 69 botol Miras pabrikan berbagai merk, 129 botol Ciu, 2 botol Tuak, dan 46 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis. Alhamdulillah seluruh kegiatan berjalan tertib, aman dan situasi Kondusif serta tidak terjadi kasus menonjol,” pungkasnya. (Asep Rusliman)