Cirebon-Bidik-kasusnews.com.,Sangat disayangkan sekali jawaban dari sekdis disperindag atas hasil audensi lsm LMP (laskar merah putih) 15-06-2025 di gedung pertemuan bisnis disperindag sumber. Keterbukaan informasi publik yang dituangkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan transparasi anggaran,pertanyaan-pertanyaan dari ketua lsm LMP (agus md) selaku ketua kabupaten cirebon geram atas jawaban dari dinas baik sekdis disperindag kabupaten cirebon. Banyaknya pungutan liar (pungli) di pasar pasalaran yang di lakukan oleh oknum-oknum berinisial (bn) memunguti para pedangang lemprakan dengan alasan harus setor ke dinas terkait,saat awak media konfirnasi kesalah satu pedagang lemprakan sebut saja (yyn) “saya di mintain sebesar rp.4.000.000 hanya sebatas lemparakan saja ada juga yang rp.8.000.000 diminta oleh oknum tersebut,saya pedang kecil-kecilan harus membayar jutaan demi dapat lapak jualan.” Paparnya Ketua laskar merah putih agus m.d memeberikan kometar kepada media “saya rasa dinas disperindag tidak mungkin tidak mengetahui adanya pungutan liar termasuk pungutan retrubusi karcis yang setiap hari nya,saya juga dapat narasumber bahwa yang jualan grobag di minta sewa tempat hingga puluhan juta rupiah,saya sangat menyayangkan tidak ada sansi dan teguran keras kepada oknum-oknum yang mengatas namakan dinas disperindag kabupaten cirebon.” Pungkasnya   Dinas disperindag kabuoaten cirebon sangat disayangkan diduga ikut serta dalam pelaksanaan pungutan liar tersebut, membiatkan oknum-oknum memunguti pungutan liar tersebut. Lsm laskar merah putih (LMP) akan mengaudit, menindak lanjuti dan melaporkan oknum-oknum yang ikut serta dalam melaksanakan pungutan liar tersebut sampai tingkat atas. Asep Rusliman

Jakarta, Bidik-kasusnews.com— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020 hingga 2022.(15/7/2025) Empat tersangka tersebut adalah: SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021; MUL, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode yang sama; JT, Staf Khusus Mendikbudristek; IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek. Penetapan ini dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan sejak Mei hingga Juli 2025. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan laptop sekolah agar menggunakan ChromeOS dari Google, jauh sebelum proses tender berlangsung. Dalam kurun waktu 2020–2022, Kemendikbudristek menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan TIK bagi jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengadaan tersebut diarahkan secara tidak sah dan tidak memenuhi kebutuhan siswa terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). “Para tersangka terbukti berperan aktif dalam mengatur dan mengarahkan pemilihan sistem operasi tertentu yaitu ChromeOS, termasuk membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara teknis mengunci pilihan kepada satu produk,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari: Rp480 miliar dari item software yang tidak sesuai nilai pengadaan, Rp1,5 triliun dari markup harga pengadaan laptop oleh penyedia. Tim penyidik telah memeriksa 80 saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, handphone, hard disk, dan flashdisk yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Selain itu, diduga proses pengadaan telah diskenariokan sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi dilantik. Salah satu tersangka, JT, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri, disebut aktif membentuk grup internal “Mas Menteri Core Team” bersama FN dan NAM untuk membahas teknis digitalisasi pendidikan. JT juga diduga mengatur rekrutmen IBAM sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek dan menjalin komunikasi langsung dengan perwakilan Google. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari komitmen penegakan hukum atas penyimpangan anggaran strategis negara, khususnya dalam sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan langsung rakyat. “Korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga masa depan generasi bangsa,” tegas Jaksa Agung Muda Pidsus dalam konferensi pers siang tadi.(Gs)

Bidik-kasusnews.com ,Pontianak Kalimantan Barat Selasa–15 Juli 2025 Proyek pembangunan Jembatan Rangka Baja di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, senilai Rp9.028.217.000 yang didanai dari APBD dilaporkan mangkrak total. Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik dan infrastruktur, Dr. Herman Hofi Munawar, yang menyebut proyek tersebut sebagai “proyek siluman” dan menyimpan indikasi kuat praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam pernyataan resminya pada Selasa (15/7/25), Dr. Herman mengungkap bahwa proyek yang ditangani oleh CV. “AP” tersebut kini hanya menyisakan puing-puing besi berkarat dan reruntuhan berlumut. Mirisnya, proyek ini telah mengalami tiga kali addendum yang patut diduga dilakukan secara tidak sah. Secara hukum, addendum memang dimungkinkan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, misalnya karena kondisi teknis atau force majeure. Namun, dalam konteks proyek ini, dengan melihat fakta-fakta fisik dan kegagalan realisasi, kemungkinan besar addendum tersebut tidak sah, bahkan terindikasi fiktif dan melawan hukum,” tegas Dr. Herman. Ia mendesak agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalbar segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kemacetan proyek strategis ini, mulai dari pejabat pengambil keputusan, tim pengawas, hingga pihak kontraktor pelaksana. Publik menuntut kejelasan penegakan hukum. Sudah lama proyek ini mati suri sejak Desember 2024 tanpa ada kejelasan penindakan,” kata Herman. Jembatan yang seharusnya menjadi penghubung vital bagi masyarakat Jelai Hulu itu kini menjadi monumen kegagalan pembangunan. Warga mengaku harus menyeberangi sungai secara manual, bahkan anak-anak sekolah terpaksa berenang, menempatkan nyawa mereka dalam bahaya setiap hari. Dr. Herman menyebut proyek ini berpotensi kuat masuk dalam ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti terjadi manipulasi dokumen, mark-up anggaran, gratifikasi, atau rekayasa addendum. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, jauh di atas nilai kontrak awal. Proyek ini tidak hanya gagal secara teknis, tapi juga menyisakan trauma sosial bagi warga. Ini bentuk kelalaian negara yang sangat fatal,” ujarnya. Lokasi proyek sendiri ironisnya terletak tidak jauh dari kantor kecamatan, Polsek, dan Koramil. Publik pun mempertanyakan bagaimana proyek semacam ini bisa dibiarkan mangkrak di bawah pengawasan aparat dan instansi terkait. Masyarakat Jelai Hulu mendesak agar Polda Kalbar segera menangkap dan mengadili semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut, termasuk jika terdapat oknum ASN, konsultan pengawas, atau pihak ketiga lainnya. Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini korupsi terang-terangan. Uang rakyat hilang, akses desa lumpuh, nyawa anak-anak dipertaruhkan. Harus ada penangkapan dan pengembalian kerugian negara,” kata Herman. Dr. Herman juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya untuk memberi keadilan, tapi juga memberikan efek jera, serta mendorong perbaikan tata kelola proyek pemerintah agar tak kembali mengorbankan rakyat kecil. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Asrori

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Selasa–15 Juli 2025 Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak Kejaksaan Negeri Singkawang untuk segera memeriksa dan menetapkan status hukum Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam kasus dugaan korupsi retribusi daerah yang telah menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota Singkawang ke proses hukum. “Wali kota adalah pihak yang menandatangani Surat Keputusan No. 973/469/BKD.WASDAL/2021 tentang keringanan retribusi. Maka tanggung jawab hukum melekat pada pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut,” tegas Dr. Herman dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak,Selasa -15-Juli-2025. Dalam SK tersebut, keringanan retribusi diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui proses lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016. Hal ini diduga melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana. Menurut Dr. Herman, jika perbuatan itu dinilai sebagai tindak pidana, maka pemeriksaan terhadap wali kota bukan hanya wajar, melainkan merupakan kewajiban hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pejabat administratif seperti sekda, sementara pejabat pembuat kebijakan dibiarkan tanpa proses hukum. “Penegakan hukum harus berbasis bukti, bukan persepsi. Kejaksaan perlu memastikan legalitas dokumen, audit BPKP, dan kesaksian yang kredibel untuk menetapkan tanggung jawab hukum. Jika bukti itu mengarah pada wali kota, maka Kejaksaan wajib bertindak,” ujarnya. Menanggapi tekanan publik yang disuarakan oleh Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat (FKPM) Singkawang, Dr. Herman menyatakan bahwa itu merupakan refleksi dari keinginan masyarakat terhadap keadilan hukum dan akuntabilitas pejabat publik. “Desakan FKPM bukan bentuk intervensi, melainkan suara publik yang menginginkan hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjutnya. Ia menutup dengan harapan agar Kejaksaan Negeri Singkawang tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik lokal dalam menangani perkara ini. “Kasus ini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum di Singkawang. Penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” pungkasnya. Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum ada konfirmasi dari pihak pihak terkait pemerintah kota singkawng dan Kejaksaan Negri Singkawng,Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi serta hak klifilasi dari pihak pihak terkait yang diberitakan. Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Wartawan Mulyawan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-29 tingkat Kabupaten Sukabumi yang digelar di Taman Rekreasi Selabintana, Selasa (15/7/2025). Dalam laporannya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat lanjut usia agar mereka dapat menjalani hidup yang lebih bermakna, produktif, mandiri, dan sejahtera. ‎“Peringatan ini sangat penting sebagai bentuk penghargaan dan pengayoman kepada para lansia. Dinas Sosial akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta perlindungan yang layak bagi mereka,” ujar Wawan. Sementara itu, Sekda Ade Suryaman dalam sambutannya menegaskan bahwa HLUN merupakan wujud nyata bakti kepada para orang tua yang telah banyak berkontribusi dalam membangun daerah. “Di usia lanjut tidak ada kata berhenti untuk bergerak dan berbuat baik. Selama masih mampu beraktivitas, lakukanlah hal-hal yang bermanfaat bagi sesama,” ungkapnya.‎ Ia menambahkan, peringatan HLUN adalah momentum bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keberadaan para sesepuh, sekaligus mendorong sinergi dalam menghadirkan program-program yang pro-lansia. “Perlu upaya sinergis dan strategis agar para lansia bisa terus sehat, kreatif, dan mandiri,” tegasnya. ‎Sekda juga mengajak para lansia untuk tetap semangat, menjaga pola hidup sehat, dan terus berbagi kebaikan dengan lingkungan sekitar. Rangkaian acara diisi dengan penyerahan berbagai bantuan seperti paket sembako, kursi roda, tongkat crutch, dan paket nutrisi, serta peninjauan stan layanan.‎ Acara turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, para kepala perangkat daerah, unsur BUMN, BUMD, BAZNAS, serta tamu undangan lainnya. (DICKY)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 15 Juli 2025 – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Squad Nusantara Jepara, Bapak Eko Basuki, hadir langsung dalam kegiatan santunan yang dilaksanakan di Desa Teluk Awur, RT 04 RW 01, Kecamatan Tahunan, Selasa siang. Kegiatan ini ditujukan bagi para penyandang tuna netra, sebagai wujud nyata kepedulian dan empati terhadap sesama. Kehadiran Ketua DPC memberikan semangat tersendiri bagi para anggota dan penerima bantuan. Didampingi oleh Ketua Srikandi Squad Nusantara Jepara, Ibu Riana Shofa, penyerahan bantuan dilakukan secara langsung kepada Ibu Siti Sulasih, salah satu warga tuna netra yang tinggal di lokasi kegiatan. Selain Ketua DPC dan Ketua Srikandi, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pengurus penting di lingkungan organisasi, antara lain Kabid Sosial Bapak Wahyudi, yang turut menyerahkan donasi secara simbolis bersama Bapak Sugiyarno, serta Wakabid Sosial Ibu Dian. Turut hadir pula Ketua Harian I, Bapak Wawan, dan Ketua PAC Bate, Bapak Ali, bersama jajarannya. Ketua DPC Eko Basuki menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, namun merupakan bentuk komitmen organisasi dalam hadir langsung di tengah masyarakat yang membutuhkan. > “Kami ingin menunjukkan bahwa DPC Jepara hadir bukan hanya lewat program, tapi juga lewat tindakan nyata. Kegiatan santunan seperti ini akan terus kami dorong agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” ujar Eko Basuki. Sementara itu, Ketua Srikandi, Ibu Riana Shofa, menyatakan bahwa bantuan yang diberikan merupakan wujud rasa solidaritas terhadap saudara-saudara yang memiliki keterbatasan namun tetap bersemangat dalam menjalani kehidupan. Acara berlangsung dengan penuh kehangatan dan kekeluargaan, ditutup dengan doa bersama dan penyerahan bantuan secara langsung kepada seluruh penerima manfaat di lingkungan tersebut. (Wely-jateng)

TEMANGGUNG – BIDIK KASUSNEWS.COM. Pemprov Jateng Galakan Gerakan Pangan Murah Di 10 Daerah Untuk Redam Gejolak Harga. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggalakkan Gerakan Pangan Murah (GPM) di kabupaten/ kota di wilayahnya. Dalam pekan ini, setidaknya diselenggarakan program tersebut di 10 daerah. Penyelenggaraan GPM tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, serta menjaga inflasi. Salah satunya GPM yang digelar di Halaman Kantor Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Selasa (15/7/2025). Kegiatan tersebut diserbu oleh masyarakat setempat sejak pukul 08.00 WIB. Mereka tampak membeli beras, minyak goreng, gula, dan bahan pokok lainnya, dengan harga lebih murah. Kegiatan itu juga ditinjau Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Warga Desa Karanggedong, Ririn mengatakan, berkat program tersebut dia bisa menghemat pengeluaran rumah tangga. Di lokasi GPM, Ririn bisa membeli beras seharga Rp11.000 per kilogram, lebih murah dari harga di pasaran yang mencapai sekitar Rp15.500 per kilogram. Begitu juga dengan harga minyak goreng yang dapat dibeli seharga Rp14.000 per liter dari harga pasar Rp18.000 per liter. Gula dijual seharga Rp14.000 per kg, sementara harga pasar Rp17.000 per kg. “Lumayan, bisa ngirit buat beli sayur. Ini sangat membantu, apalagi musim masuk sekolah,” tuturnya, ditemui di lokasi. Warga Karanggedong lainnya, Tuminah, menyatakan senang dengan pelaksanaan GPM di desanya. Apalagi, harga kebutuhan pokok di pasar saat ini banyak yang mengalami kenaikkan. “Terima kasih Bapak Gubernur sudah ada pangan murah, sembako murah. Senang banget karena tiap hari memerlukan ini, apalagi saya tidak punya sawah. Semoga tiap bulan ada pangan murah,” ujar ibu rumah tangga yang juga pedagang nasi tersebut. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, program GPM dilakukan di beberapa kabupaten/ kota di Jawa Tengah, yang angka inflasinya tinggi, sebagai upaya stabilisasi harga bahan pokok. Kegiatan tersebut menggandeng BUMD PT Jawa Tengah Argo Berdikari (JTAB) dan Bulog. “Ini untuk mengintervensi harga bahan pokok penting. Mulai minyak goreng, beras, gula, dan lainnya, sehingga harganya terjangkau oleh masyarakat,” katanya, seusai meninjau kegiatan GPM di Karanggedong. Direktur Utama PT JTAB, Totok Agus Siswanto, mengatakan, sesuai instruksi Gubernur Ahmad Luthfi, dalam satu pekan ini pihaknya menyelenggarakan GPM di 10 kabupaten/ kota di Jateng. Meliputi Kabupaten Temanggung, Blora, Jepara, Kudus, Pekalongan, Sukoharjo, Rembang, serta Kota Pekalongan, Salatiga, Semarang. “Ini sudah yang kelima, ada sekitar 10 kabupaten/ kota untuk untuk minggu ini saja. Satu bulan ini diinstruksikan untuk operasi pasar. Dipilih kira-kira yang inflasinya paling tinggi, kami akan masuk ke sana,” ujarnya. Komoditas bahan pokok yang dijual di GPM, diambil dari Gapoktan-Gapoktan di Jawa Tengah. Gerakan itu juga berfungsi untuk memutus rantai pasok atau distribusi bahan pokok, dari petani ke konsumen. Maka, harga jual bahan pokok bisa lebih stabil, karena tidak melewati rantai pasok yang panjang. “Untuk gula pasir dan minyak goreng kami ambil dari PT. Memang, ada subsidi transportasi dari pemerintah, termasuk untuk beras dari Bulog,” kata Totok. Ditambahkan, bahan pokok yang dijual pada GPM di Temanggung terdiri atas 100 ton beras, 2.000 liter minyak goreng, 400 kg gula pasir, 600 kg telur, 200 kg bawang merah, 200 kg bawang putih, serta cabai dan sayuran lainnya sebanyak 50 kg. “Perbandingan harganya gula pasir di luar sampai Rp17.000 per kg, kita jual Rp14.000 di sini. Beras di GPM dijual Rp11.000 per kg, minyak goreng dijual Rp14.000. Operasi pasar ini diharap dapat menekan harga bahan pokok di pasaran,” Pungkasnya. Jurnalis ( trm )

TEMANGGUNG-BIDIK KASUSNEWS.COM. Tampong Siswa Prestasi Bidang Olah Raga Bupati Agus Setyawan terus memberikan dukungan kepada dunia olahraga di Kabupaten Temanggung. Bahkan untuk kemajuan cabang olahraga, ia akan membangun kelas khusus olahraga di tingkat SMP bagi siswa-siswi yang berbakat di berbagai cabor. Bupati yang akrab disapa Agus Gondrong ini mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi KONI bertema “Penguatan Organisasi Menuju Orbit Prestasi Olahraga Jawa Tengah” di Aula KONI Temanggung Senin (14/7/2025) “Kelas khusus olahraga rencananya dibuka pada tahun ajaran 2026, akan ditrial satu kelas dulu, mungkin di SMP 5 nanti. Untuk awalan akan merekrut olahraga-olahraga kerakyatan dulu, seperti sepak bola, bulu tangkis, voli,” futsal.jelasnya. Ia mencetuskan gagasan tersebut setelah melalui berbagai pertimbangan dan pengalaman, bagaimana cara memajukan olahraga di Kabupaten Temanggung. Melalui cara ini pula, kata Agus, Pemkab Temanggung bisa menemukan bibit atlet dari anak-anak berbakat dalam kelas khusus olahraga ini. Adanya kelas khusus, anak yang berminat kepada berbagai cabang olahraga bisa terakomodir dalam satu wadah. Jika telah berkumpul dengan anak-anak yang memiliki bakat minat yang sama, maka disinkronkan dengan para guru olahraga dan pelatih, sehingga akan lebih efektif membentuk talenta atlet berbakat tersebut. “Kalau berkembang positif bagi olahraga di Kabupaten Temanggung akan kita perlebar lagi ke SMP lain atau setiap SMP ada kelas khusus olahraganya. Endingnya kita bisa menghasilkan talenta atau atlet-atlet yang betul-betul bisa kita kompetisikan di kancah provinsi, nasional, maupun internasional, pungkasnya. Jurnalis ( trm )

‎SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, diguncang insiden memilukan pada Selasa pagi (15/7/2025). ‎ ‎Sesosok bayi perempuan ditemukan dalam kondisi hidup, namun mengenaskan terbungkus kantong kresek hitam dan dicampakkan begitu saja di pinggir Jalan Cipanengah. ‎ ‎Peristiwa mengejutkan itu terjadi sekitar pukul 08.10 WIB di dekat Masjid Nurul Hidayah, RT 02/17. ‎ ‎Saat ditemukan, tali ari-ari masih menempel di tubuh mungil bayi tersebut, menandakan ia baru saja dilahirkan. Ia dibuang seolah tak berharga tanpa pakaian, tanpa alas, hanya plastik hitam sebagai pelindung. ‎ ‎“Bayi pertama kali ditemukan oleh Ketua RT setempat, Bapak AS (56), setelah menerima laporan dari warga. Ia bersama Ujang (35) segera mendatangi lokasi,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih. ‎ ‎Kecurigaan terhadap bungkusan hitam itu berubah jadi keterkejutan besar saat isinya dibuka seorang bayi perempuan masih bernapas dan menggeliat, dalam kondisi tali pusar belum terpotong. ‎ ‎Pihak Polsek Warudoyong yang segera dihubungi langsung mengamankan TKP dan memasang garis polisi. ‎ ‎Penyelidikan cepat dilakukan. Polisi memintai keterangan para saksi, menyisir lokasi, dan mulai menelusuri rekaman CCTV yang bisa mengungkap identitas pelaku. ‎ ‎Bayi tersebut langsung dievakuasi ke Puskesmas Benteng dan kemudian dirujuk ke RSUD R. Syamsudin, S.H. untuk penanganan lanjutan. ‎ ‎“Syukurlah, hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisi bayi stabil. Beratnya 3,3 kilogram dan panjang 50 cm. Ia lahir sehat,” ujar AKP Astuti. ‎ ‎Saat ini, tim Reskrim Polres Sukabumi Kota tengah memburu pelaku kejahatan tak berperikemanusiaan ini. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menjamin perlindungan dan masa depan bayi tersebut. ‎ ‎“Kami imbau warga, jika mengetahui informasi sekecil apa pun terkait pelaku, segera laporkan. Ini soal nyawa dan kemanusiaan,” tegas AKP Astuti. (Reno) ‎

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 15 Juli 2025 – Suasana haru menyelimuti kegiatan santunan yang dilaksanakan oleh Srikandi Squad Nusantara DPC Jepara pada Selasa (15/7/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian sosial organisasi terhadap sesama, khususnya kepada keluarga almarhum adik Aufa yang baru saja berpulang. Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Bapak Eko Basuki, turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya adik Aufa. “Kami dari keluarga besar Squad Nusantara DPC Jepara turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ungkapnya. Kegiatan santunan ini juga dihadiri oleh Ketua Srikandi Squad Nusantara, Ibu Riana Shofa, bersama jajaran anggota Srikandi. Hadir pula Kabid Sosial Bapak Wahyudi, Wakabid Ibu Dian, serta Ketua Harian 1 Bapak Wawan, yang menunjukkan solidaritas dan dukungan terhadap keluarga duka. Tak ketinggalan, Ketua PAC Bate Bapak Ali beserta anggotanya turut hadir, memperkuat semangat kebersamaan yang menjadi ciri khas keluarga besar Squad Nusantara. Sebagai bentuk dukungan nyata, penyerahan donasi dilakukan secara simbolis oleh Kabid Sosial, Bapak Wahyudi, kepada pihak keluarga. Donasi ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga yang tengah menghadapi masa-masa sulit. Kegiatan ini menunjukkan bahwa Squad Nusantara bukan sekadar organisasi, namun juga keluarga besar yang hadir dalam suka dan duka.(Wely-jateng)