SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menekankan pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter dan kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin upacara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Hari Anak Nasional (HAN) ke-41, dan Hari Koperasi ke-78 tingkat Kota Sukabumi di Lapang Apel Setda Balai Kota Sukabumi, Kamis (17/7/2025). ‎“Bangsa ini tidak hanya dibangun oleh kekuatan ekonomi dan sumber daya alam, tetapi juga oleh nilai solidaritas dan karakter yang tumbuh dari lingkungan keluarga,” tegas Andang dalam sambutannya. ‎Ia menjelaskan, keluarga memiliki peran vital dalam menanamkan nilai-nilai kebersamaan, tanggung jawab, serta moralitas sebagai bekal generasi penerus. ‎Momentum HAN ke-41, lanjutnya, menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai investasi jangka panjang bagi bangsa. ‎“Indonesia memiliki sekitar 79,4 juta anak, atau hampir 29 persen dari total populasi. Namun, mereka masih menghadapi berbagai tantangan seperti stunting, kekerasan, pernikahan dini, dan paparan negatif media digital,” ungkapnya. ‎Untuk itu, dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. ‎Selain menyoroti pentingnya keluarga dan perlindungan anak, Andang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali menghidupkan semangat berkoperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini terdapat lebih dari 131.000 koperasi aktif di Indonesia, dengan 30 juta anggota, serta kontribusi sebesar Rp214 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). ‎“Koperasi terbukti menjadi penyangga ekonomi rakyat yang tangguh, bahkan saat menghadapi krisis,” imbuhnya. Ia berharap, peringatan tiga momentum besar ini menjadi panggilan moral bersama untuk memperkuat peran keluarga, melindungi anak-anak, dan mengembangkan koperasi demi menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. ‎Kegiatan ditutup dengan penyerahan penghargaan kepada ASN dari berbagai perangkat daerah yang dinilai berprestasi dalam program keluarga, perlindungan anak, dan pengembangan koperasi. Turut hadir dalam kesempatan tersebut unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, pelajar, serta anak-anak dari berbagai sekolah di Kota Sukabumi. (Usep/Reno)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Lapas Kelas IIB Sukabumi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika. ‎Komitmen tersebut dibuktikan dengan diterimanya penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi atas kontribusi aktif dalam pelaksanaan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), Kamis (17/07/2025). ‎Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Tim Rehabilitasi BNNK Sukabumi, Bambang, kepada Kepala Sub Seksi Portatib Lapas Sukabumi, Dwiki Satya Hutama Putra, dalam sebuah seremoni di Kantor BNNK. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas peran nyata Lapas dalam upaya deteksi dini penyalahgunaan narkotika melalui berbagai program pemberdayaan. Capaian ini selaras dengan arahan 13 Akselerasi Program Pemasyarakatan yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto, terutama poin pertama terkait pemberantasan narkoba dan penipuan di lapas/rutan. Selain itu, langkah ini juga merupakan wujud pelaksanaan 21 Perintah Harian Dirjen Pemasyarakatan Mashudi serta instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali. Kepala Lapas Sukabumi, Budi Hardiono, dalam pernyataan terpisah menyampaikan terima kasih atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan BNNK Sukabumi dalam menjalankan program antinarkoba. “Kami telah melakukan berbagai langkah konkret seperti razia rutin kamar hunian, tes urin bagi petugas dan warga binaan, serta program rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba,” ujarnya. ‎Ia juga menekankan pentingnya kerja kolaboratif sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan piagam secara simbolis dan sesi foto bersama, menjadi simbol kuat kolaborasi berkelanjutan menuju terciptanya Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Sukabumi. (Usep)

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp237 miliar. Penyidik menyita uang tunai senilai Rp13 miliar dari Rizal Hari Wibowo. Uang tersebut merupakan pembayaran uang muka untuk pembelian pabrik beras di Klaten yang dilakukan oleh tersangka Andhi Nur Huda. Penyitaan dilakukan pada Rabu (16/7) dan ditampilkan secara terbuka dalam konferensi pers di ruang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Tim menyusun tumpukan uang pecahan Rp100 ribu sebagai bentuk transparansi kepada publik. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuriya, mengatakan, uang sitaan akan dititipkan ke rekening resmi milik kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan. Tim penyidik menegaskan langkah ini sebagai bentuk nyata penyelamatan keuangan negara. Pelacakan aliran dana dan pengamanan aset terus dilakukan untuk mengungkap penggunaan dana yang bersumber dari transaksi fiktif dan merugikan negara. Selain dugaan korupsi, penyidik juga tengah menyiapkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka Andhi Nur Huda. Uang hasil penjualan lahan diduga digunakan untuk menyamarkan asal usul kekayaan melalui berbagai transaksi lain, termasuk pembelian aset. Penyidikan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri. Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain. Perkara bermula dari pembelian lahan seluas 700 hektare di wilayah Cilacap oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Transaksi telah dibayar lunas, namun tanah tidak dapat dikuasai karena masih berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. Kejaksaan menyatakan proses hukum masih terus berjalan. Setiap perkembangan akan dibuka ke publik untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan seluruh potensi kerugian negara dapat dikembalikan melalui jalur hukum. Aspidsus Kejati Jateng Dr Alexander Lukas Sinuriya bersama tim penyidik memperlihatkan uang sitaan kasus korupsi Rp 13 miliar, Rabu (16/7)(wely-jateng) Sumber:humas kajati jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 16 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kasus pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).Rabu (16/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait kasus tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan Via WhatsApp kepada Bidik-kasusnews Rabo 16/7/2025 Menyapaikan Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang dan melibatkan enam orang saksi dari berbagai latar belakang, baik dari pihak bank maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Jepara. Mereka yang diperiksa adalah: 1. IWN – Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha 2. SM – Notaris dari Kantor Sri Mulyani, SH, M.Kn 3. RNJ – Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum (Asda III) 4. ESJ – Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara 5. DS – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Tahun 2022 6. ESP – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Tahun 2022 bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing saksi dalam proses pencairan kredit yang diduga fiktif.ungkap Budi Prasetyo Tak hanya itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset dalam proses penyidikan hari ini. Aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp411 juta serta dua bidang tanah di Kabupaten Jepara dengan estimasi nilai mencapai Rp700 juta. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara sekaligus langkah penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.ujar Budi Prasetyo KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan keuangan, termasuk di sektor perbankan daerah dan lembaga pemerintah. Proses penyidikan masih terus berjalan. KPK belum menyampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.(Wely)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri dan memberikan arahan dalam kegiatan pemberian santunan dan bingkisan kepada anak yatim yang diselenggarakan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/7/2025) di Aula PWRI Ciaul Baru, Sukabumi. ‎Ketua PWRI Kabupaten Sukabumi, H. Bambang AA, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial yang telah menjadi agenda rutin organisasi tersebut. “Tahun ini, santunan diberikan kepada 34 anak yatim sebagai wujud perhatian dan kebersamaan terhadap sesama,” ujarnya. Dia menambahkan, PWRI percaya bahwa berbagi dengan anak yatim bukan hanya soal materi, tapi juga bentuk kehadiran dan dukungan moril. Doa bersama yang dilakukan juga menjadi simbol harapan dan penguatan spiritual, baik untuk para penerima maupun seluruh insan PWRI,” ujar Bambang. Pada bagian lain dia menuturkan, bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari infak dan sedekah jamaah pengajian PWRI Kabupaten Sukabumi yang telah berjalan setiap tahun. “Mudah-mudahan kegiatan ini memberikan manfaat yang luas,” ucapnya. Dalam arahannya, Sekda Ade Suryaman menyampaikan apresiasinya atas konsistensi PWRI menyelenggarakan kegiatan ini selama enam tahun berturut-turut. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat dan memberikan nilai positif bagi semua pihak. ‎“Ini bukan hanya soal berbagi bantuan, tetapi tentang menumbuhkan kepedulian dan kebersamaan. Semangat berbagi ini harus terus dijaga dan menjadi inspirasi bagi kita semua,” ungkapnya. Dia juga menekankan bahwa kegiatan seperti ini memberikan dampak besar dalam membentuk karakter dan kepedulian sosial, terutama bagi generasi muda. Ia berharap kegiatan tersebut menjadi teladan bagi organisasi maupun individu lainnya. (DICKY)

JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara, 16 Juli 2025 – Tiga Taruna dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), terdiri dari satu taruna dan dua taruni, memulai kegiatan Orientasi Lapangan (Orlap) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara. Kegiatan ini menandai awal keterlibatan mereka secara langsung dalam dinamika pemasyarakatan, sebagai bagian dari proses pembelajaran praktis di luar kelas. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, yang menegaskan pentingnya pengalaman langsung di lapangan bagi calon aparatur pemasyarakatan. Menurutnya, pemahaman teoritis yang didapatkan di kampus akan menjadi lebih bermakna ketika dikombinasikan dengan praktik nyata di lingkungan kerja. > “Rutan Jepara membuka pintu lebar bagi proses belajar para taruna. Kami ingin memberikan gambaran yang utuh mengenai dunia pemasyarakatan—baik dari sisi pelayanan, pembinaan, hingga tantangan keamanan,” ujar Renza. Selama Orlap, para taruna akan mengikuti berbagai kegiatan yang berlangsung di dalam rutan. Mereka berkesempatan mengamati langsung proses pembinaan terhadap warga binaan, sistem pengamanan, hingga interaksi antarlembaga. Kegiatan orientasi ini tidak hanya bermanfaat bagi taruna, tetapi juga menjadi sarana introspeksi bagi pihak rutan. Kehadiran generasi muda diharapkan memunculkan ide-ide segar dan semangat baru untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. Rutan Jepara dan Poltekip pun menjadikan kolaborasi ini sebagai langkah strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang andal dan berintegritas tinggi di bidang hukum dan HAM. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan lahir aparatur pemasyarakatan masa depan yang tidak hanya memahami prosedur, tetapi juga memiliki empati, ketegasan, serta komitmen terhadap pembinaan dan perlindungan hak asasi manusia. (Wely-jateng)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 16 Juli 2025 – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tak hanya berlangsung di pusat kekuasaan, tetapi kini menjangkau hingga ke pelosok desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui strategi pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,via watsap kepada Bidik-kasusnews Rabu (16/7/2025), menanggapi perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Pemeriksaan sejumlah kepala desa di Polres Blitar menjadi bagian dari upaya KPK mendalami peran perangkat desa dalam proses pembentukan pokmas yang diduga bermasalah. “KPK tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga fokus pada upaya preventif, salah satunya melalui edukasi dan penguatan sistem di tingkat desa,” ujar Budi Prasetyo. Salah satu program unggulan KPK adalah Desa Antikorupsi, yang dirancang untuk mencegah potensi praktik korupsi sejak dari unit pemerintahan terkecil. Sejak diluncurkan pada tahun 2021, sebanyak 33 desa telah ditetapkan sebagai percontohan. Salah satunya adalah Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang mendapat predikat Desa Antikorupsi pada 2022. KPK juga memperluas inisiatif ini ke tingkat kabupaten dan kota dengan meluncurkan Program Kabupaten/Kota Antikorupsi. Pada tahun 2024, program ini telah melibatkan empat daerah: Kulon Progo, Badung, Surakarta, dan Payakumbuh. Sedangkan pada 2025, giliran Mataram, Minahasa Tenggara, dan Kota Blitar yang ditunjuk sebagai calon wilayah antikorupsi. Kota Blitar menonjol berkat keberhasilannya meraih Skor SPI 82,48, tertinggi untuk kategori kota kecil di Indonesia, serta nilai MCP 98, menjadikannya kota dengan performa terbaik dalam pencegahan korupsi di Jawa Timur. Adapun indikator penilaian untuk program Kabupaten/Kota Antikorupsi mencakup delapan aspek, antara lain: Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Survei Penilaian Integritas (SPI) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kepatuhan terhadap pelayanan publik Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Opini BPK atas laporan keuangan Status hukum kepala daerah dan pimpinan OPD Melalui strategi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan pengawasan, KPK berupaya menciptakan sinergi yang kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya dengan melibatkan pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menumbuhkan budaya antikorupsi secara berkelanjutan dari bawah ke atas, dimulai dari desa hingga kota. (Wely)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Seorang petani bernama Andi bin Kedin, 40 tahun, ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah kebun, Rabu (16/7/2025). Warga Kampung Sawahbera RT 002 RW 014, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi tu diduga tewas tersengat aliran listrik saat bekerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut keterangan saksi yang juga merupakan ayah korban, Kedin (63), saat itu korban baru saja selesai menyiram tanaman pepaya milik H. Gagan di daerah Cipaku, Ujunggenteng. “Korban pergi untuk mengasah cangkul yang akan digunakan untuk bekerja  menggunakan mesin gurinda listrik di tempat terpisah yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi,” kata Kedin. ‎Awalnya dia tak menaruh curiga apapun. Nmun setelah berkali-kali dipanggil, korban tidak juga menyahut. Ia pun bergegas ke lokasi dan menemukan korban telah tergeletak tak bernyawa dengan mesin gurinda masih menyala di tangannya. Sejurus kemudian korban kemudian dibawa ke Puskesmas Cibungur, Kecamatan Surade, namun nahas pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Selain Kedin, saksi lain yang berada di lokasi adalah seorang remaja bernama Dadi (15), warga setempat. Bersama warga lainnya, mereka turut membantu proses evakuasi korban dari lokasi kejadian ke fasilitas kesehatan. Pihak pemerintah Kecamatan Ciracap langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Mereka melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk proses evakuasi dan penanganan. Camat Ciracap, Iwan Muhdiawan, menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar lebih berhati-hati dalam penggunaan alat listrik, terutama di lingkungan kebun yang rawan risiko. ‎”Saya mengimbau agar warga lebih memprioritaskan keselamatan saat bekerja apalagi yang berhubungan dengan perlistrikan. Karena jika lengah sedikit saja bisa berakibat fatal,” tegasnya. Dari hasil pemeriksaan awal oleh tenaga medis Puskesmas Cibungur, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, baik akibat benda tajam maupun tumpul. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat menggunakan gurinda. Pihak keluarga menyatakan bahwa korban selama ini tidak memiliki riwayat penyakit medis dan biasa menginap di kebun tempatnya bekerja. Mereka juga menolak dilakukan autopsi dan mengikhlaskan kejadian ini sebagai musibah. ‎Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan kerja di lapangan, khususnya bagi para pekerja di sektor informal seperti pertanian dan perkebunan. Dokumentasi dan laporan resmi atas kejadian ini telah disampaikan oleh pihak Kecamatan Ciracap kepada instansi terkait. (DICKY)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 16 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui upaya penyitaan aset dalam kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Penyitaan menjadi salah satu strategi penting dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi sistemik di sektor perbankan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,saat dikonfirmasi via WhatsApp Bidik-kasusnews Rabo 16/7/2025 menyampaikan bahwa Penyitaan sejumlah aset , termasuk uang tunai senilai Rp411 juta dan dua bidang tanah di wilayah Jepara yang ditaksir mencapai Rp700 juta. “Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan keuangan. Setiap aset yang teridentifikasi akan segera diamankan demi menjaga potensi pemulihan kerugian negara,” ujar Budi Penyitaan bukan hanya bentuk tindakan hukum, tetapi juga simbol ketegasan negara dalam melawan korupsi yang merugikan keuangan publik. Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara akibat kredit fiktif diperkirakan melampaui ratusan miliar rupiah sepanjang tahun 2020–2024. Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil langkah administratif berupa pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024, tertanggal 21 Mei 2024. KPK memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus dikembangkan. Penyitaan akan dilakukan secara masif apabila masih ditemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Melalui tindakan penyitaan, negara menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi akan dikejar hingga titik akhir. Upaya ini menjadi bagian dari misi besar KPK: menjaga integritas lembaga keuangan dan memastikan dana publik tidak lagi menjadi korban korupsi.(Wely)

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Kampung Jaha, Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan dengan penemuan sesosok perempuan lanjut usia dalam kondisi meninggal dunia di dalam sumur sedalam sekitar 7 meter, Rabu (16/7/2025) pagi. Kanit Reskrim Polsek Ciracap, Aipda Trie Yadhi, mengatakan, korban diketahui bernama Tukinem (66), warga Kampung Kebon Waru, Desa Gunungbatu, Kecamatan Ciracap. Korban kata Aipda Trie ditemukan pertama kali oleh seorang pelajar, Arta (15), saat hendak buang air kecil sekitar pukul 09.30 WIB. ‎”Pelajar tersebut tanpa sengaja melihat tubuh seorang perempuan tergeletak di dasar sumur dalam keadaan tak bergerak. Tak menunggu lama dia bergegas mencari bala babtuan untuk mengevakuasi korban,”ujarnya. ‎Aipda Trie menambahkan, evakuasi baru bisa dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB oleh warga dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka untuk proses pemulasaraan dan pemakaman. ‎Sementara itu, menurut keterangan suami korban, Samad, almarhumah menderita penyakit kista menahun dan kerap keluar rumah pada malam hari. Pihak keluarga juga menyatakan korban sempat keluar rumah sekitar pukul 03.00 WIB dan hilang dari pantauan hingga ditemukan di dalam sumur yang sudah tidak terpakai. Pemeriksaan medis oleh petugas Puskesmas, Apip Maulana, S.Kep, menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan, hanya luka lecet ringan di bagian kaki. Pihak keluarga menolak autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Warga sekitar menyatakan sumur tempat korban ditemukan memang sudah lama tidak digunakan dan tidak memiliki penutup yang memadai. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan warga lainnya, terutama anak-anak dan lansia. ‎Aipda Trie juga mengimbau agar warga lebih waspada serta segera melaporkan jika ada anggota keluarga yang hilang atau menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan mental, terutama di malam hari. (DICKY)