SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengapresiasi seluruh pihak yang telah menyukseskan Syukuran Nelayan Ciwaru ke-68 yang digelar di Pantai Palangpang, Kecamatan Ciemas, Selasa malam (22/07/2025). Dalam sambutannya, Bupati menyebut kegiatan ini sebagai bentuk nyata pelestarian budaya lokal masyarakat pesisir sekaligus penggerak ekonomi melalui sektor pariwisata. “Ini sejalan dengan misi pembangunan daerah untuk mewujudkan Sukabumi yang Mubarakah, lewat pertumbuhan ekonomi berkelanjutan berbasis agroindustri dan pariwisata,” ungkapnya. Bupati juga menekankan bahwa tradisi syukuran nelayan bukan hanya seremoni tahunan, melainkan cermin kekayaan nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat pesisir yang patut dijaga. Ia berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku pariwisata terus diperkuat agar warisan budaya ini tetap lestari. Kegiatan syukuran yang berlangsung selama beberapa hari tersebut dimeriahkan dengan berbagai acara seperti lomba perahu hias, pertunjukan seni tradisional, serta pameran produk UMKM lokal. Kehadiran wisatawan dari berbagai daerah turut memberikan dampak positif bagi pelaku ekonomi setempat. Paling tidak selama kegiatan berlangsung para wisatawan membeli berbagai macam barang-barang hasil kreasi para pelaku usaha setempat. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri kata dia berkomitmen mendukung penuh kegiatan serupa di berbagai wilayah pesisir sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing sektor pariwisata berbasis budaya. “Saya berharap, kegiatan ini mampu memperkuat segala potensi daerah beebentuk identitas lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. Di akhir acara, Bupati menyerahkan piala dan piagam penghargaan kepada para pemenang lomba yang digelar dalam rangkaian Syukuran Nelayan Ciwaru ke-68. Turut hadir, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Bapenda, Kadispora, Kadisdik, Kabag Umum Setda, serta para camat di wilayah VI. (Dicky)
Bidik-kasusnews.com,Bengkalis Riau Kisruh adanya pengerusakan lahan dan pohon kelapa sawit sekitar 21 warga, seluas sekitar 76 hektare di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang dikenal Kampung D.30, hingga saat ini masih saja terjadi dan terkesan tidak ada perhatian serius dari pemerintah terkait, khususnya aparat penegak hukum. Perwakilan dari masyarakat di Kampung D.30, Kornelius Samosir menjelaskan, lahan yang digarap dan pohon kelapa sawit warga tersebut di rusak sejak bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini.Beberapa orang yang mengaku pelaku diduga Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat exzavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Polisi belum juga mengambil tindakan. “Orang tua kami dan masyarakat lainnya telah lama membuka lahan sejak tahun 1996 lalu, bahkan hingga orang tua kami meninggal.Kami masyarakat Kampung D.30 cuma minta keadilan, kami hanya berharap dari hasil sawit bisa memenuhi kebutuhan hidup Kami bersama keluarga. Dan Kami semua dari dulu sudah bermukim sekitar 30 tahun,” jelas Ibu Kornelius, Pada Hari Selasa (22/Jully/2025). Pohon kelapa sawit kami, jelas Kornelius, sudah dari sekitar bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini masih di rusak oleh beberapa orang yang mengaku Kepala Suku di Desa Bumbung, dengan menggunakan alat berat berupa exzavator secara membabi buta, tanpa ada pemberitahuan dan ganti rugi yang jelas. Dan hingga saat ini pihak Polisi belum juga mengambil tindakan. “Mesti kami sudah disakiti dan terkesan harga diri kami diinjak-injak, kami masih mengedepankan budaya, adat isitiadat dan hukum yang berlaku. Kami sudah mencoba melakukan mediasi dengan Renno CS sebanyak tiga kali, hasilnya Renno CS selalu ingkar dan tidak menjalani kesepakatan. Bahkan pengerusakan yang mereka lalukan terkesan makin berani dan mengubur ratusan batang pohon sawit dengan tanah agar tidak terlihat adanya pengerusakan,” ujarnya. Sama halnya dengan Sarudin Siregar (60). Ia menjelaskan orang tuanya almarhum Biston Siregar telah membuka lahan sawit sejak tahun 2002 lalu, dengan luas sekitar 15 hektare. Akibat pengerusakan tersebut, sebanyak 6 hektare kelapa sawit yang sudah produktif ikut di rubuhkan. Para pelaku diduga bernama Renno & Firdaus, katanya akan memberikan ganti rugi kepada pihak yang di rugikan, faktanya hingga saat ini belum juga dibayarkan. Fahmi diketahuinya sebagai penyedia alat berat beberapa excavator merusak lahan dan sawit milik warga masyarakat setempat. Sementara Edison Matondang (34), yang sudah mengarap lahan sejak tahun 2016 lalu, dengan luasan sekitar 6 hektare harus menerima ancaman dari Reno Cs dan rekan-rekannya yang mengaku anggota Polda dan mengatakan lahannya sudah dibeli oleh Manurung. Reno Cs juga membawa masa sekitar 50 (lima puluh) orang, terang Edison sambil menahan air mata. “Sebelum terjadinya kesepakatan pembayaran ada kontak fisik antara saya dan orang Reno yang mengaku orang Polda Pekanbaru, sambil memegang dada saya dan yang mengaku orang Polda tersebut berkata: kenapa kamu halangi anggota saya untuk bekerja, lahan ini sudah saya beli ke Reno,” terang Edison Matondang, menirukan saat kejadian tersebut. Setelah perusakan, lanjut Edison, yang Reno Cs telah lakukan pada bulan Maret lalu, datanglah orang yang bernama Fahmi yang saya kenal sebagai orang kontaktor dari Reno Cs (pensuplai/ penyedia axcavator) dan ada kesepakatan akan diganti rugi sebesar Rp. 29.900.000,- dan saya sepakat menerima ganti rugi tersebut namun pada kenyataannya tidak sesuai dari kesepakatan awal. “Pembayaran dilakukan 2 kali, yang pertama Rp.5.000.000,- Pembayaran ke dua dilakukan sebesar Rp.2.000.000,- dengan cara pembayaran secara transfer melalui hp Fahmi dengan alasan tidak memiliki uang cash. Sebelum lunas, sawit saya sudah ditumbang habis oleh kelompok Reno Cs. Dari Maret sampai sekarang belum ada pembayaran kembali dan sampai saat ini tidak bisa ditemui. Ketika saya telepon Fahmi menanyakan sisa pembayaran beliau berkata: kalau abang tidak mau menerima uang yang Rp.7 juta itu, maka uang dan lahan akan kami ambil,” terang Edison sambil meniru perkataan Fahmi saat di telepon. Menangapi hal tersebut, LEMBAGA ALIANSI INDONESIA Ketua Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) LEMBAGA ALIANSI INDONESIA Serta Sekretaris Redaksi Media Aktivis Indonesia.Com, Agustinus Petrus Gultom S.H. menjelaksan, wilayah Provinsi Riau, termaksud di Kampung D.30 Kabupaten Bengkalis masih marak praktik percaloan dan mafia tanah. Modusnya berbeda-beda, antara lain mengaku-ngaku itu tanah adatnya, merusak lalu mengusir penggarap sawit, hingga membodohi calon pembeli mesti lahan yang dijual ada penggarapnya. Otak pelakunya tidak pernah jera dan terkesan kebal hukum, terang Agus Gultom sapaan akrabnya. “Kami menerima pengaduan puluhan warga yang menjadi korban pengerusakan di Kampung D.30. Bahkan ada yang dijanjikan dibayar per pohon Rp.500ribu, setelah semua pohon sawitnya di tumbang dan batangnya di kubur menutupi indikasi tindak kejahatannya, korban belum juga menerima ganti rugi. Para korban mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya kerapkali membawa puluhan masa. Tak hanya itu, bila setiap penggarap yang lahan dan sawitnya tidak mau dikuasai, mereka bersedia memberikan Surat Adat Tanah Ulayat dengan harga puluhan juta persuratnya,” katanya geram. Kami akan melakukan perlawanan, lanjut Agus Petrus Gultom, agar para terduga pelaku tidak lagi semena-mena dan mencegah adanya korban lain, termaksud meminta aparat terkait membongkar dugaan sindikat ini. Pihak pertamina harus melakukan pengawasan dan menghentikan sekitar lima alat berat excavator yang kini beroperasi seenaknya di daerah yang banyak melintang pipa migas yang banyak merupakan zona sensitive operasional Migas dan gudang handak, khususnya oknum berinisial F yang menyediakan alat berat yang diduga tanpa ada izin dari pihak Pertamina, Polsek dan Pemerintah Desa setempat di wilayah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Editor Basori
Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Informasi kembali diterima oleh media pada hari ini Selasa pagi (22/07/2025), Pukul 08.00 WIB bahwa adanya dugaan Agen-agen dan pangkalan Gas LPG 3 Kilogram yang menjual harga gas Elpiji 3 kilogram diatas harga het hingga mencapai Rp 35.000 ke atas. Ini diakibatkan lonjakan dan tingginya harga gas yg dijual oleh agen-agen dan pangkalan ke masyarakat dan pengecer. Dua orang warga Sintang yaitu Bapak Sukani dan Bapak H.Riyan selaku warga Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Provinsi Kalimantan mengatakan harga gas LPG mencapai harga Rp 35.000 dan ada kelangkaan di daerah Baning kota disekitar kios,agen dan pangkalan. “Jadi saya merasa sangat sulit mendapatkan gas elpiji 3 kg ini,untuk kebutuhan saya jualan bubur,nasi kuning dll dan harga Gas Elpiji 3 kg juga melambung Tinggi mencapai Rp 35.000 sampai Rp 38.000 Senada dengan ini juga, salah seorang warga Desa Baning Kota Haji Rian juga sesalkan bahwa ini semua ada permainan Agen-Agen dan Gas di Sintang yang menyuplai jatah ke pangkalan dengan harga tinggi diatas harga normal. “Saya menyesalkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 kilogram juga diakibatkan adanya dugaan penyimpangan oleh oknum-oknum tertentu,” tegasnya singkat. Dalam kesempatan ini Ketua DPW Projamin Kalbar Eko Jatmiko Angkat bicara mengatakan minta APH bertindak tegas terhadap agen-agen pangkalan gas Elpiji 3 kilogram yang nakal. “Projamin akan ke lapangan untuk investigasi dan jika ada temuan maka akan segera dilaporkan,” ungkap Eko dengan tegas pada hari Selasa pagi (22/07/2025). Sampai berita ini diterbitkan oleh redaksi, awak media ini tetap terus melakukan konfirmasi kepada Pemkab Sintang dalam hal ini Dinas terkait serta SPBE. Sumber: Pak Sukani Dan Pak H.Riyan Reporter Basori
MAJALENGKA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Sejumlah wali murid di SD Negeri 1 Jeruk Leueut, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, mengaku kesulitan mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Pasalnya, kartu ATM dan nomor PIN yang semestinya menjadi hak siswa, justru diduga dikuasai oleh oknum guru di sekolah tersebut. Menurut pengakuan salah satu wali murid yang identitasnya dirahasiakan, para orang tua tidak diberi akses penuh atas dana bantuan yang ditujukan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. “PIP kami tak bisa dicairkan, karena kartu ATM dan PIN dipegang oleh guru,” ungkapnya kepada awak media, Senin (21/7). Ia menambahkan, para wali murid hanya diberikan buku tabungan sementara. Namun, jika dana PIP sudah disalurkan ke rekening siswa, buku tabungan tersebut kembali ditarik oleh pihak sekolah. “Kami kecewa, karena tidak tahu pasti berapa jumlah uang yang sebenarnya disalurkan pemerintah. Kami tidak bisa mengeceknya langsung karena ATM anak kami tidak kami pegang,” tambahnya. Lebih mirisnya lagi, usai pencairan dana, wali murid mengaku diminta sejumlah uang secara “suka rela” oleh oknum guru dengan alasan untuk biaya administrasi. “Kami biasanya diminta seikhlasnya, kami kasih Rp50.000 setelah dana cair,” tuturnya. Wali murid tersebut juga menyebutkan bahwa anaknya sempat menerima PIP saat duduk di kelas 4. Namun setelah kelas 5, bantuan tersebut terhenti, sementara menurut pengamatannya, masih ada siswa lain yang tetap menerima dana tersebut. “Kami bingung kenapa ada yang masih dapat, tapi anak kami tidak,” ujarnya penuh tanda tanya. Pada Senin (21/7), tim media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Namun, pihak guru membantah adanya praktik penahanan ATM maupun buku tabungan PIP. Tak lama berselang, sejumlah wali murid mengabarkan bahwa kartu ATM dan buku tabungan telah dikembalikan kepada siswa kelas 6, dan sebagian dari mereka akhirnya dapat mencairkan dana PIP. “Alhamdulillah cair Rp450.000,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada lega. Kasus ini memunculkan kekhawatiran mengenai praktik tidak transparan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan yang semestinya dikelola secara akuntabel dan berpihak kepada peserta didik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka terkait dugaan penahanan fasilitas keuangan oleh pihak sekolah. Masyarakat berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.(Red.Asep.R)
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM— Janji pencairan dana sebesar Rp250 juta yang disampaikan oleh kuasa hukum Kepala Cabang Bank Index Pluit, Henny Ang, kembali tidak terealisasi. Dugaan penguluran waktu tanpa kepastian pun mencuat setelah beberapa kali komitmen pembayaran batal ditepati. Pertemuan antara pihak Kuasa Hukum Henny dan Saudara Guswanto selaku penerima kuasa penuh dari pihak berinisial “E” digelar di kawasan Bekasi pada Senin (14/7). Dalam pertemuan tersebut, Ryan—yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Henny Ang—menyampaikan bahwa dana senilai Rp125 juta (setengah dari total yang disetor) akan dicairkan pada Sabtu, 19 Juli 2025. Namun, pernyataan tersebut kemudian direvisi oleh Ryan, dengan alasan untuk menghindari kesalahpahaman waktu pencairan. Ia menggeser jadwal pencairan menjadi Senin, 21 Juli 2025. “Sebenarnya itu cairnya hari Sabtu, cuma saya nggak bisa janji ke Abang hari Sabtu. Saya janji Senin, takutnya Sabtu sore baru cair. Makanya saya bilang hari Senin saja,” ujar Ryan kepada tim kuasa dari pihak “E”. Ryan juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan diupayakan terlebih dahulu dalam menyelesaikan persoalan ini, sebagaimana arahan dari kliennya, Henny Ang. Namun, pada hari Sabtu yang dijanjikan, Henny dilaporkan tidak bisa hadir dengan alasan menghadiri kegiatan keagamaan. Harapan tim kembali tertuju pada Senin (21/7). Ryan menyebut pencairan akan dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Sayangnya, hingga malam hari, janji itu tak kunjung ditepati. Pihak kuasa dari “E” hanya menerima balasan singkat melalui WhatsApp, bahwa Henny tengah mengikuti rapat pencairan dana. Dalam komunikasi video call singkat yang dilakukan Ryan dengan Henny, disebutkan bahwa proses pencairan masih berjalan, namun tidak disertai kepastian. Ryan kemudian menjanjikan ulang pencairan akan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat dari pihak Guswanto dan tim, bahwa terdapat upaya sistematis untuk mengulur waktu, bahkan dugaan adanya permainan untuk menghindari kewajiban pencairan dana. Mereka menilai sikap pihak Henny Ang dan kuasa hukumnya terkesan tidak serius dan tidak beritikad baik. “Hingga Senin malam, tidak ada pencairan, tidak ada surat resmi, tidak ada transparansi. Janji hanya tinggal janji,” ujar salah satu anggota tim Guswanto. Sampai berita ini diturunkan, Tim dari pihak Gudwanto menyatakan akan terus mengawal kasus ini untuk menjamin transparansi dan memberikan kejelasan kepada publik.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com —Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2022. Pada Senin (21/7/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi penting. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat kementerian, tenaga pendidik, hingga akademisi, yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek digitalisasi alat pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berikut daftar inisial para saksi yang diperiksa: STN, Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2018–2023) HK, Direktur SD sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan TIK (2018–2020) PDP, Direktur SD dan Tim Teknis TIK (2019–2020) AF dan SK, Guru di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat & Tim Teknis TIK IS, Dosen STMIK Jabar & Tim Teknis TIK SBY, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek & Tim Teknis TIK GH, Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek & Tim Teknis TIK JDS, Notaris Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan pembuktian dan kelengkapan berkas penyidikan dalam perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan. > “Pemeriksaan saksi merupakan langkah penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan semua proses berjalan objektif dan transparan,” ungkap sumber internal di lingkungan Kejaksaan Agung. Kasus ini bermula dari laporan indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat pembelajaran TIK yang semestinya digunakan untuk memperkuat infrastruktur digital pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan potensi penyalahgunaan wewenang dan mark-up anggaran yang kini sedang dalam proses hukum. Program Digitalisasi Pendidikan semula diharapkan menjadi lompatan besar dalam transformasi sistem pendidikan nasional pasca-pandemi. Sayangnya, proyek tersebut justru diduga menjadi ladang korupsi yang melibatkan banyak unsur, baik dari internal kementerian maupun pihak luar. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dan mendalami seluruh dokumen serta alur penganggaran yang berkaitan dengan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka tambahan yang diumumkan secara resmi pasca penetapan empat tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama. Namun, penyidik memastikan pengusutan akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas.(Agus) Sumber: Puspenkum Kejagung
JATENG:Bidik-kasusnews.com KLATEN – Semangat membangun ekonomi kerakyatan bergelora di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Senin (21/7/2025). Ribuan kepala desa dan lurah dari seluruh penjuru Jawa Tengah berkumpul untuk menyambut peluncuran program besar: Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kabupaten/Kota Merah Putih (KKMP) yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Lebih dari 8.500 kepala desa dan lurah hadir secara langsung dalam acara nasional ini, sementara puluhan ribu lainnya mengikuti secara daring dari wilayah masing-masing. Mereka datang dengan harapan besar, membawa aspirasi warganya untuk bangkit dan mandiri secara ekonomi melalui koperasi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, tampak hadir lebih awal di lokasi dan menyambut langsung rombongan kades-lurah dari 35 kabupaten/kota. Ia bahkan memilih berjalan kaki hampir satu kilometer bersama mereka sebagai simbol kebersamaan dan komitmen mendukung koperasi rakyat. > “Antusiasme ini bukti bahwa kepala desa dan lurah siap membawa desanya menuju kesejahteraan. Koperasi Merah Putih adalah tonggak penting,” ujar Luthfi. Untuk memastikan acara berjalan lancar, Pemprov Jateng menyiapkan fasilitas kesehatan, sarapan pagi, dan layanan darurat medis di sekitar lokasi. Gubernur juga meminta seluruh peserta menjaga ketertiban menjelang kedatangan Presiden Prabowo. Salah satu kades yang menunjukkan antusiasme tinggi adalah Herman Budi Hartanto, Kades Kertasari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Ia datang bersama rombongan 292 kades dan 5 lurah dari Brebes, berangkat sejak Minggu malam dan tiba di Klaten pukul 03.00 WIB. > “Kami sangat menunggu momentum ini. Semoga koperasi bisa jadi solusi persoalan desa, terutama soal pupuk, saprodi, dan pinjaman yang selama ini dikuasai tengkulak dan rentenir,” ujarnya. Senada dengan itu, Mulyatno, Kades Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, menyambut baik peluncuran KDMP. Di desanya, koperasi akan difokuskan pada distribusi pupuk dan sarana produksi pertanian agar bisa langsung menyentuh kebutuhan petani. > “Ini adalah gerakan nyata membebaskan warga dari jeratan pinjaman online dan rentenir. Koperasi harus hadir sebagai lembaga yang kuat, terpercaya, dan solutif,” tegasnya. Peluncuran KDMP dan KKMP oleh Presiden Prabowo dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Acara ini menjadi penanda awal dari gerakan besar membangun ekonomi desa melalui koperasi yang dikelola langsung oleh warga desa dan kelurahan, di bawah pengawasan dan pendampingan pemerintah.(Wely-jateng) Sumber:jatengprov.go.id
JATENG;Bidik-kasusnews.com Jepara – Keresahan mulai terasa di tengah masyarakat Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Aroma ketidakterbukaan dalam pengelolaan aset desa mulai dikeluhkan sejumlah warga, menyusul dugaan penyalahgunaan tanah kas desa oleh oknum perangkat desa. Kini, suara warga mulai berani muncul ke permukaan, menuntut kejelasan dan transparansi dari pemerintah desa. Sorotan utama tertuju pada bekas Lapangan Bola Desa Sinanggul, yang kini telah berubah wajah menjadi deretan kios dan ruko. Lokasi yang sebelumnya digunakan masyarakat untuk kegiatan olahraga itu kini menjadi pusat pertanyaan besar: atas dasar apa lapangan tersebut dibangun kios? “Saat ini sudah berdiri ruko-ruko di lapangan. Katanya untuk PAD, tapi tidak ada keterbukaan soal pendapatan dan peruntukannya. Kami khawatir ini hanya akal-akalan,” ujar salah satu warga RW 02 yang meminta namanya disamarkan, Senin (21/7/2025). Tak hanya soal lapangan, warga juga menyoroti tanah lambiran yang membentang di sepanjang Jalan KH Nawawi, yang kini dijadikan lahan sewa untuk kios dan gudang. Sistem bagi hasil yang digunakan—50% untuk Pemkab Jepara, 30% desa, dan 20% untuk lingkungan RT—dinilai janggal dan tidak tersosialisasi dengan baik. “Uang sewa bervariasi, tapi tidak jelas bagaimana pemanfaatannya untuk warga. Seharusnya tanah desa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan jadi ladang bisnis yang keuntungannya tak jelas arah,” tambah warga lainnya. Menurut pengakuan beberapa warga dari RW I, mereka juga dikenakan sewa tanah dengan nominal antara Rp1,5 juta hingga Rp2,6 juta per tahun. Namun yang membuat miris, banyak warga yang tak tahu kemana dana tersebut mengalir. “Kalau memang benar PAD kita besar dari tanah-tanah itu, kenapa pembangunan desa biasa-biasa saja? Harusnya sudah banyak kemajuan,” ujar Ks, salah satu warga. Lebih menguatkan lagi, pernyataan dari tokoh masyarakat NA yang pernah terlibat dalam pembangunan lapangan tersebut pada era Bupati Jepara Soedikto (1976–1981). Ia menyebut lapangan yang kini sudah dipadati bangunan komersial itu awalnya adalah tanah dengan status Hak Pakai, bukan milik desa. “Nomor bidangnya 03661, luas 7.448 meter persegi. Kalau memang sekarang diklaim milik desa, ya tunjukkan bukti hukumnya. Jangan asal bangun,” tegasnya. Keresahan ini tidak hanya berhenti pada warga biasa. Tokoh agama setempat pun menyuarakan harapan serupa. Menurutnya, pemerintah desa harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan tanggung jawab publik. “Kalau pemerintah desa tidak transparan, kepercayaan warga bisa runtuh. Sudah saatnya semua dibuka, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kh, tokoh agama lokal. Warga berharap, pemerintah desa tidak tinggal diam dan segera memberikan klarifikasi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat. Selain itu, jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diminta turun tangan agar pengelolaan aset desa kembali pada jalur yang benar.
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/7),JPU minta waktu ditunda hingga dua minggu ke depan, namun Hakim memutuskan sidang lanjutan pada senin 28 Juli 2025. Penundaan ini memberi ruang bagi tim kuasa hukum Fariz RM untuk menyusun pledoi sekaligus menyoroti dakwaan jaksa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. (21/7/2025) Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM, menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum yang mencantumkan tiga pasal dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar karena kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna. > “Pasal yang relevan untuk pengguna adalah Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Namun pasal ini justru tidak dimasukkan dalam dakwaan. Kami menilai ini sebagai bentuk kekeliruan yang berpotensi memunculkan ketidakadilan,” ujar Deolipa di depan ruang sidang. Ia menambahkan, tidak terdapat bukti kuat ataupun saksi yang mengarah bahwa Fariz adalah pengedar. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar jaksa mempertimbangkan ulang dakwaan dan menyesuaikan dengan posisi hukum Fariz RM sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Lebih lanjut, Deolipa mengapresiasi langkah progresif Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menegaskan bahwa pengguna narkotika tidak akan dipidana, melainkan wajib direhabilitasi. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah tepat untuk mencegah kriminalisasi korban dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat. > “Kami juga mendorong keluarga pengguna agar tidak takut melapor ke BNN. Dengan begitu, rehabilitasi bisa segera dijalankan dan korban mendapat penanganan medis serta psikologis yang tepat,” tambahnya. Selama menjalani masa penahanan, Fariz RM dikabarkan dalam kondisi sehat dan menunjukkan perkembangan positif. Ia tidak lagi mengonsumsi narkoba dan kini mulai menjalani pemulihan. Bahkan, Fariz disebut telah kembali menciptakan lagu sebagai sarana ekspresi emosinya selama proses hukum berjalan. Meskipun sidang hari ini belum menghasilkan putusan, pihak kuasa hukum akan memanfaatkan waktu hingga persidangan berikutnya untuk menyusun pledoi atau nota pembelaan. Pledoi tersebut akan memuat keberatan substansial terhadap dakwaan yang dianggap tidak tepat. Kasus Fariz RM kembali menyoroti pentingnya pembedaan antara pengguna dan pengedar dalam sistem peradilan, serta menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan rehabilitatif yang telah ditegaskan oleh BNN. Sidang lanjutan dijadwalkan dua minggu mendatang.(Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2025 pada Senin, 21 Juli 2025, membahas dua agenda strategis: Raperda RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, unsur Forkopimda, anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan lainnya. Paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil Banmus DPRD pada 18 Juli 2025 yang menetapkan Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Juli–Agustus 2025. Agenda diawali dengan penyampaian Laporan Pansus II oleh Uden Abdunnatsir yang menyatakan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah terpilih, arah kebijakan nasional dan provinsi, serta masukan masyarakat dan evaluasi RPJMD sebelumnya. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun program strategis lima tahunan. Raperda RPJMD disetujui secara lisan oleh mayoritas anggota DPRD dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD H. Usep membacakan laporan Badan Anggaran mengenai Perubahan KUA-PPAS 2025. Dokumen ini disusun berdasarkan evaluasi semester I, penyesuaian fiskal nasional, dan kebutuhan daerah, terutama pada sektor layanan dasar, infrastruktur, dan pemulihan ekonomi. Ketua DPRD menegaskan seluruh tahapan telah berjalan sesuai mekanisme. Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda RPJMD dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS telah dilakukan bersama. Rapat ditutup dengan sambutan Bupati Sukabumi yang mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif. “Semoga dokumen yang telah disepakati menjadi pijakan kuat untuk pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Bupati Asep Japar. (Dicky)