SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperingati Hari Jadi ke-155 tahun 2025 melalui Rapat Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama, Rabu (10/9/2025). Acara dihadiri Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, Bupati H. Asep Japar, Wabup H. Andreas, Wali Kota Sukabumi, unsur Forkopimda, hingga perwakilan masyarakat. Bupati Asep Japar memaparkan berbagai capaian pembangunan, mulai dari beasiswa penghafal Alquran, layanan kesehatan gratis, pemberdayaan pemuda dan perempuan, penguatan UMKM, pembangunan rumah layak huni, hingga infrastruktur strategis. Kebanggaan juga hadir dari sektor pariwisata, di mana Geopark Ciletuh Palabuhanratu kembali mempertahankan status Green Card UNESCO Global Geopark. “Semua ini adalah hasil kebersamaan pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat,” tegas Asep Japar. Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pembangunan berbasis ekologi, termasuk reboisasi bambu sebagai material ramah lingkungan dan identitas arsitektur daerah. Ia juga mendorong pengembangan sektor kopi bersama Cianjur sebagai komoditas unggulan. “Mengurus alam bukan berarti melarat, justru menjadi jalan menuju kesejahteraan,” ujarnya. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa peringatan hari jadi bukan sekadar seremoni, tetapi momentum memperkuat kolaborasi pembangunan dengan semangat Tandang Sukabumi keur Jabar Istimewa nu Mubarakah. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan komitmennya menata ulang pengelolaan aset strategis daerah agar memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah utama adalah menggelar lelang terbuka untuk lahan parkir, pasar, dan fasilitas publik lainnya. “Target kita jelas, PAD harus naik. Kita jadikan pemasukan tahun sebelumnya sebagai acuan, lalu kita tingkatkan agar kontribusinya jauh lebih besar,” kata Ayep, Rabu (10/9/2025). Untuk pengelolaan lahan parkir, pemerintah akan menerapkan sistem beauty contest. Semua pengusaha diberi kesempatan ikut lelang dengan syarat menyetorkan dana di muka sesuai angka minimal yang telah ditetapkan. “Kalau penawaran di bawah angka minimal, otomatis gugur. Siapa yang berani bayar di muka paling besar, itu yang menang,” tegasnya. Ayep menyoroti contoh pengelolaan parkir Pasar Gudang yang saat ini hanya menghasilkan sekitar Rp1,6 miliar per tahun. Ia ingin potensi serupa di Cikundul, kawasan Trok, dan titik strategis lainnya dapat digarap lebih optimal. Selain parkir, lelang juga akan mencakup pasar, taman kota, dan aset publik lainnya. Ayep memastikan seluruh proses berjalan bersih tanpa pungli maupun praktik titip fee. “Saya tegaskan, tidak ada fee, tidak ada komitmen. Tidak usah titip amplop. Kalau ada yang mengaku-ngaku membawa nama saya lalu menerima sesuatu, itu pasti oknum. Segera laporkan. Semua harus transparan demi kepentingan Kota Sukabumi,” tandasnya. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Keluarga Besar Club COC Cicurug Sukabumi tengah sibuk mempersiapkan acara besar yang akan digelar Minggu, 14 September 2025. Seluruh pengurus dan anggota bergotong royong agar kegiatan berjalan lancar dan khidmat. Mengingat kegiatan tersebut memiliki history yang cukup panjang dan melekat di hati para anggota. Menariknya, sebelum acara dimulai, ucapan selamat dan dukungan sudah berdatangan dari berbagai club motor, baik dari Sukabumi maupun luar daerah. Dukungan ini disampaikan melalui pesan singkat, media sosial, hingga kunjungan langsung. Ketua COC Cicurug, Azay, berharap kegiatan ini menjadi momen mempererat persaudaraan antaranggota. “Meskipun sederhana, kami ingin acara ini bermakna dan jadi wadah silaturahmi antar club,” ujarnya. Humas COC, Ardan Ompong, menambahkan bahwa kegiatan ini murni hasil kebersamaan anggota. “Acara ini dari, oleh, dan untuk anggota. Semua berjalan dengan semangat gotong royong,”tegasnya. Panitia juga akan menghadirkan pencetus Club COC sebagai tamu spesial. Momen ini diharapkan memperkuat ikatan emosional antara anggota lama dan baru. Dengan dukungan yang terus mengalir, COC Cicurug optimistis acara ini akan menjadi ajang silaturahmi yang memperkuat solidaritas dan kebersamaan di dunia otomotif. ”Kami optimistis acara bisa berjalan dengan lancar didukung dengan kekompakan tim kerja yang solid dengan semangat yang sama untuk menggapai cita-cita bersama sadulur sauyunan,” tandasnya. (Reno)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 September 2025 – Keluarga besar Squad Nusantara PAC Pecangaan menunjukkan rasa solidaritas dan kebersamaan dengan menggelar takziyah ke rumah salah satu anggotanya yang tengah berduka. Ibunda dari Mas Joko Susilo atau Bejo Samudro, warga Krasak RT 01 RW 04 Pecangaan, wafat pada Selasa pagi (9/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di RSUD R.A. Kartini Jepara. Jenazah almarhumah kemudian dimakamkan pada sore harinya pukul 16.00 WIB. Sebagai bentuk kepedulian, jajaran pengurus dan anggota Squad Nusantara PAC Pecangaan hadir langsung untuk memberikan doa, dukungan moral, serta menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. “Kami seluruh keluarga besar Squad Nusantara PAC Pecangaan ikut merasakan duka yang mendalam. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ungkap salah satu perwakilan PAC Pecangaan. Kegiatan takziyah ini bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga bentuk nyata dari nilai kebersamaan yang terus dijunjung tinggi oleh Squad Nusantara. Mereka berkomitmen untuk selalu hadir di setiap momen, baik dalam suasana suka maupun duka, demi mempererat persaudaraan antaranggota. Dengan adanya kehadiran dan doa bersama ini, diharapkan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketenangan serta merasa tidak sendiri menghadapi cobaan yang berat ini.(Wely-jateng)
Cirebon, Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Senin (8/9/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 138 botol miras miras pabrikan berbagai merek. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras pabrikan berbagai merek, ciu, dan arak bali. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Gegesik, Klangenan, dan Jamblang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari beberapa lokasi berbeda. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Camat Surade Kabupaten Sukabumi, Unang Suryana, S.IP., Kp., M.Si., melakukan peletakan batu pertama revitalisasi SDN Sukatani, Selasa (9/9/2025). Kegiatan ini menjadi penanda dimulainya pembangunan fisik sekolah yang diharapkan dapat menghadirkan ruang belajar lebih layak bagi para siswa. Hadir dalam kesempatan tersebut Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra, S.Pd., Babinsa Koramil Surade Sertu Asep, SE., Ketua K3S Surade Sulaeman. Selain itu hadir pula Ketua PGRI H. Budianto Asfari, Kepala Desa Sukatani H. Sulaeman, Kepala SDN Sukatani Purna Irawan, M.Pd., para guru, komite sekolah, serta tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Camat Unang menegaskan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya bertumpu pada kualitas guru dan kurikulum, tetapi juga pada ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. “Revitalisasi SDN Sukatani ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan anak-anak kita belajar di ruang kelas yang aman, nyaman, dan layak,” ujar Camat Unang. Ia menambahkan, revitalisasi sekolah merupakan bagian dari program prioritas Pemkab Sukabumi dalam pemerataan pendidikan, termasuk di wilayah selatan seperti Kecamatan Surade. Sementara itu, Kepala SDN Sukatani, Purna Irawan, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, provinsi, dan daerah atas perhatian yang diberikan. Menurutnya, kondisi bangunan lama sudah sangat membutuhkan peremajaan agar proses belajar mengajar lebih optimal. Revitalisasi ini akan mencakup pembangunan sembilan ruang, terdiri dari enam ruang kelas yang direhabilitasi berat, satu ruang UKS, satu kantor, satu perpustakaan, serta toilet. Pembangunan yang menelan anggaran APBN 2025 sebesar Rp1.078.000.000 plus pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menjadi motivasi bagi siswa maupun tenaga pendidik. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUS.COM – Dua wartawan media online di Kabupaten Sukabumi mengalami perlakuan tak menyenangkan saat meliput kegiatan Konferensi PGRI tingkat Kecamatan di SMPN 2 Ciracap, Senin (8/9/2025). Mereka diminta keluar dari ruangan oleh salah seorang pengurus PGRI Kabupaten dengan alasan rapat bersifat internal. Insiden itu terjadi ketika rapat tengah berlangsung. Seorang pengurus dengan lantang menyuruh kedua wartawan meninggalkan ruangan. “Bapak dari mana? Tolong keluar dulu, karena rapat ini internal,” ujar oknum tersebut di depan peserta rapat. Mendengar pernyataan itu, kedua wartawan pun memilih keluar. Padahal, acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha, Ketua PGRI Kabupaten, Sekjen PGRI Kabupaten, serta puluhan pengurus dari berbagai kecamatan. Beberapa saat kemudian, seorang guru keluar menemui wartawan untuk memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Usai acara, Kadis Pendidikan Eka Nandang menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang meminta wartawan keluar. “Sebenarnya rapat konferensi ini bukan berarti tidak boleh diliput, hanya saja sifatnya internal. Yang menyuruh wartawan keluar itu Sekjen PGRI, bukan saya,” jelasnya. Menanggapi peristiwa itu, Ketua Wartawan Pajampangan (WAJA), Iwan Sugianto, menyayangkan sikap Sekjen PGRI Kabupaten. Menurutnya, seorang pejabat organisasi guru seharusnya memahami tugas dan fungsi wartawan. “Jangan asal menyuruh keluar. Harus tahu etika dan menghargai kerja jurnalistik,” tegasnya. Iwan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas melindungi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat (1) menyebut, siapa pun yang menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. “Ini bukan sekadar persoalan kecil. Menghalangi tugas wartawan bisa masuk ranah pidana. Semoga ini jadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Iwan. (Dicky)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 antara DPRD Kota Sukabumi Komisi II dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berlangsung dengan sejumlah catatan penting. Lima anggota dewan hadir dalam pertemuan tersebut yakni Ketua Komisi II H. Muchendra (F-PPP), Raden Koesoemo Hutaripto (F-PDI), Dindin Solahudin (F-PKS), Sahat Sumangunsong (F-Nasdem) dan Neng Wulan Terisnawati (F-Demokrat). Sejumlah anggota dewan menyoroti persoalan aset daerah, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kebutuhan digitalisasi dalam sistem perpajakan dan retribusi. Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, H. Muchendra, S.E., menekankan perlunya optimalisasi aset dengan data yang detail, kapabel dan komprehensif. ”Saya mencontohkan stadion Surya Kencana yang hanya menyumbang pemasukan bagi kas daerah sebesar Rp26 juta per tahun, jumlah yang dianggap terlalu kecil dibandingkan dengan biaya pembangunan dan pemeliharaan stadion yang menjadi tanggungan pemerintah,” kata Muchendra, Senin (8/9/2025). Muchendra juga menyinggung janji politik renovasi Stadion Surya Kencana yang digadang-gadang menjadi stadion berkelas internasional yang harus segera diwujudkan, serta persoalan eks Terminal yang status hukumnya sudah jelas melalui Perwal, namun pengelolaan PPUB hanya bertahan tiga bulan. Sorotan lain datang dari anggota DPRD, Sahat Simangunsong, yang menegaskan pentingnya peningkatan PAD berbasis data potensi. Menurutnya, masyarakat sudah banyak menyoroti isu kebocoran PAD sehingga diperlukan pengawasan kerja lapangan yang lebih pasti. Dia juga menegaskan, peningkatan PAD juga harus diikuti dengan pemberian sanksi tegas, pajak yang tidak membebani masyarakat, percepatan digitalisasi, meminimalkan sistem manual yang rawan kebocoran, serta transparansi melalui dashboard online. Sahat juga menegaskan DPRD siap bersinergi dengan BPKPD dalam memperbaiki sistem pengelolaan PAD. Selain itu, ia menyoroti pula aspek lain dalam politik anggaran, termasuk tunjangan DPRD, alokasi pendidikan, serta tingginya belanja pegawai yang harus dikendalikan agar tidak membebani APBD. Sementara itu, Raden Koesoemo Hutaripto menyoroti perlunya pengkajian ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta meminta agar aset Pemda dikurasi dan disertifikasi untuk menghindari potensi kehilangan aset maupun penyalahgunaan. Menurutnya, pembaruan data aset dan NJOP penting agar perencanaan fiskal lebih akurat. Pembahasan juga mengerucut pada isu pajak dan retribusi. Sementara itu Neng Wulan menilai banyak reklame yang tidak jelas perizinannya, termasuk reklame di depan toko-toko. Untuk sektor UMKM, pajak yang dikenakan sebesar 5 persen, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga kini belum mengalami kenaikan. Pemerintah Kota juga memberikan pembebasan denda pajak periode 2019–2024 yang berlaku hingga September 2025. Di sisi lain, pajak kendaraan dinilai masih memiliki potensi besar, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menghadapi masalah perbedaan antara NJOP dan nilai transaksi sehingga pengawasannya harus ditingkatkan. Sebagai upaya perbaikan, DPRD bersama BPKPD merencanakan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah yang dinilai telah berhasil dalam pengelolaan dan penerimaan serta tata kelola PBB dan BPHTB yang lebih efektif. Dalam catatan penutup, DPRD menegaskan perlunya pengkajian ulang NJOP dan NJKP yang terakhir dilakukan tiga tahun lalu. Optimalisasi aset, percepatan digitalisasi pajak dan retribusi, serta peningkatan transparansi menjadi prioritas yang harus segera diwujudkan dalam penyusunan KUA-PPAS 2026. Ditemui di tempat yang sama Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraini menjelaskan, hari ini Komisi II melakukan kunjungan kerja untuk membahas KUA-PPAS 2026. “Sesuai tupoksi kami ada tiga urusan yang dibahas yaitu keuangan, pendapatan dan BMD yang harus segera diselesaikan,” kata Galih. Berbicara pendapatan lanjut dia berarti berkaitan dengan optimalisasi dihighlight terkait digitalisasi untuk mengcapture pendapatan baik melalui aplikasi rekap transaksinya maupun proses dan pelaporan wajib pajak secara online melalui hotline aplikasi PANTAS. Dia menambahkan untuk laporan keuangan harus terintegrasi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. ”Terakhir adalah BMD pengelolaan aset daerah kemungkinan masih ada beberapa yang masih ideal yang masih belum dioptimalkan. Terutama untuk mendukung peningkatan PAD di Kota Sukabumi,” ujarnya. (Usep)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, H. Muchendra dari Fraksi PPP mengungkapkan, akan mengawasi secara ketat penggunaan dan pengelolaan anggaran program Koperasi Merah Putih (KMP) untuk 33 kelurahan sebesar Rp6,6 Miliar bersumber dari dana APBD. Hal itu disampaikan Muchendra usai mengadakan pertemuan dengan pejabat Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kumindag), Senin (8/9/2025). Turut mendampingi Ketua Komisi II Raden Koesoemo Hutaripto (F-PDI), Dindin Solahudin (F-PKS), Sahat Sumangunsong (F-Nasdem) Neng Wulan Terisnawati (F-Demokrat) dan Melan Maulana (F-Gerindra). ”Per kelurahan jatuhnya Rp200 juta. Saya baru tahu kalau anggaran Koperasi Merah Putih itu berasal dari APBD. Itu esensi yang dibahas dalam pertemuan itu. Tidak hanya itu, kami juga akan intens melakukan pengawasan,” kata Muchendra. Muchendra dan jajaran Komisi II juga akan memastikan kalau program-program yang digulirkan oleh Wali Kota Ayep Zaki berjalan lancar tanpa hambatan berarti. “Kami juga akan memilah-milah mana program prioritas dan mana yang belum prioritas,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut Komisi II dan Diskumindag juga membicarakan tentang program Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Di mana keberadaannya untuk pengembangan kerajinan UMKM. Pada bagian lain Muchendra menjelaskan, terkait revitalisasi pasar, kini pihaknya meminta kepada Dinas terkait untuk terus berinovasi agar pasar bisa kembali ramai dan jadi episentrum kegiatan perekonomian masyarakat. “Kita sekarang punya pasar Lembursitu, lalu pasar Degung. Saya mengajak pada Diskomindag untuk berinovasi dan mengedukasi warga,” ujarnya. Termasuk penertiban pasar pedagang yang masih diketahui mangkal di luar untuk didorong masuk ke dalam kompleks pasar, tambahnya. Ditemui terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Olga Pragosta menuturkan, kunjungan Komisi II dalam rangka penyusunan APBD tahun 2026. Sekarang lanjut dia, tengah memasuki tahap KUA-PPAS. ”Kunjungan kali ini adalah untuk pendalaman terkait KUA-PPAS yang sudah disampaikan TAPD dengan segala dinamika yang ada baik kekurangan-kekurangan maupun masukan-masukan pada dinas terkait sebagai mitra,” jelas Olga. Di struktur Diskumindag itu tambahnya ada tiga bidang yaitu Koperasi UMKM, perdagangan dan industri dan dua UPT yaitu pasar dan metrologi. Dia tidak menampik ada pekerjaan rumah yang sangat berat yakni terkait persoalan pasar. Selanjutnya kata Olga, perhatian yang cukup menyita perhatian publik adalah tentang keberadaan Koperasi Merah Putih yang hingga saat ini jumlanya mencapai 80.000 koperasi se Indonesia. “Keinginan pemerintah pusat, ada 16.000 KKMP yang telah memiliki gerai dan berjalan. Khusus di Sukabumi ungkap Olga sudah ada akte pendirian dan akte notarisnya. Mereka sudah mulai berjualan produk beras dan minyak. “Tapi untuk sampai pembuatan gerai belum. Karena tidak sedikit dari mereka masih menempel dengan kantor kelurahan,” ujarnya. (Usep)
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Semerangkai, Kabupaten Sanggau kalbar. Lanting-lanting penambang ilegal bebas beroperasi, meski sesekali berhenti jika tersorot pemberitaan, lalu kembali berjalan beberapa hari kemudian. Dari informasi yang dihimpun, lanting-lanting tersebut diduga milik Asip, salah satu penampung emas terbesar di Kota Sanggau, yang disebut-sebut bekerja sama dengan Awang, pemasok BBM subsidi. Keduanya seakan kebal hukum, sementara aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Polres Sanggau, dinilai tak berkutik. Bahkan muncul dugaan adanya oknum yang justru membekingi eksploitasi ilegal tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat bantaran sungai. IW, salah seorang warga, mengaku sangat kecewa. Ia menyebut Sungai Kapuas kini sudah tak layak digunakan untuk mandi dan mencuci. “Untuk pelihara ikan Nila saja saya tidak berani, percuma. Ikan alami pun sekarang sulit hidup. Dulu sebelum ada PETI, ikan baung, jelawat, patin banyak. Sekarang anak baung pun susah didapat,” ujarnya. Senada, Ed, warga yang biasa menjala ikan, mengatakan aktivitas nelayan sungai kini hampir mustahil dilakukan. “Sekarang percuma. Seharian menjala dan mukat tidak ada hasil,” katanya dengan nada kesal. Potensi Pelanggaran Hukum Berat Aktivitas PETI seperti ini jelas menabrak aturan hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas PETI juga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Dari sisi lingkungan, aktivitas ini menabrak UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan. Ancaman Nyata Bagi Ekosistem Kapuas Selain melanggar hukum, PETI di Sungai Kapuas membawa dampak ekologis serius. Penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas dapat mencemari air, membunuh biota sungai, dan mengendap di tubuh ikan. Bila dikonsumsi manusia, dampaknya bisa memicu penyakit syaraf, gangguan pernapasan, bahkan kanker. Selain itu, kerusakan sedimentasi sungai membuat kualitas air menurun drastis. Sungai yang dulunya menjadi sumber mata pencaharian warga kini berubah menjadi ancaman kesehatan. “Sudah jelas di depan mata, semua orang Sanggau tahu siapa Asip dan Awang. Masa APH tidak tahu?” sindir seorang warga yang enggan disebut namanya. Kini publik menunggu, apakah aparat berani menindak tegas para pemain besar di balik PETI, atau justru terus membiarkan Sungai Kapuas hancur perlahan. Sumber:(Tim WGR) Editor Basori