BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Perayaan Hari Raya Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus) Tahun 2026 yang digelar umat Kristiani di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berlangsung dengan khidmat, aman, dan tertib pada Minggu (5/4/2026). Kegiatan ibadah yang dilaksanakan oleh jemaat GKE Amuntai ini dipimpin oleh Pendeta Mira Andayani, S.Th, dengan mengangkat tema “Memperingati Wafatnya Yesus Kristus” serta subtema “Damai Sejahtera Kristus di Tengah Keluarga” (Yohanes 20:26). Ibadah berlangsung di Barak Dalmas Parama Satwika Polres HSU, Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Perayaan tersebut dihadiri oleh sekitar 40 jemaat yang terdiri dari anggota TNI/Polri beragama Kristen, PNS, serta masyarakat dari Kabupaten HSU dan Balangan. Suasana ibadah berlangsung penuh kekhusyukan melalui rangkaian acara, mulai dari doa pembukaan, pujian, pembacaan Alkitab, khotbah, hingga perjamuan kudus. Kapolsek Amuntai Tengah menyampaikan bahwa pihaknya bersama Polres HSU telah melakukan pengamanan secara maksimal guna memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar. Pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup, termasuk pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh umat Kristiani dalam menjalankan ibadah, baik pada peringatan Jumat Agung maupun Hari Raya Paskah,” ujarnya. Selain itu, aparat kepolisian juga aktif melakukan koordinasi dengan panitia, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah. Dengan sinergi yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat, perayaan Paskah di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya gangguan berarti. Polres HSU menegaskan akan terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat sebagai bentuk pelayanan, perlindungan, dan pengayoman demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan harmonis di tengah keberagaman. (Agus)
Bidik-kasusnews.com Jakarta Selatan, 4 April 2026 — Insiden tidak menyenangkan menimpa sejumlah jurnalis yang tengah meliput kegiatan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Apartemen The Elements, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ketegangan terjadi setelah musyawarah berlangsung, yang berujung pada dugaan intimidasi terhadap awak media di lokasi. Sejumlah wartawan mengaku mendapat perlakuan tidak bersahabat dari pihak yang mengatasnamakan penghuni apartemen. Situasi memanas ketika beberapa orang melontarkan kata-kata kasar serta melakukan perekaman terhadap jurnalis tanpa persetujuan. Rahman Sugidiyanto, salah satu jurnalis yang berada di lokasi, mengungkapkan bahwa kericuhan bermula saat rekan-rekannya terlebih dahulu mendapat tekanan. Ia menyebut kehadiran media sebenarnya atas undangan salah satu pemilik unit yang menginginkan transparansi dalam proses musyawarah. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan sebelumnya. Namun setelah acara, justru muncul intimidasi yang membuat situasi tidak kondusif,” ujarnya. Hal senada disampaikan Doni, jurnalis lainnya, yang merasa keberadaannya dipertanyakan dengan nada tinggi oleh sejumlah orang. Ia juga mengaku direkam secara beramai-ramai tanpa izin, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan. Para jurnalis menegaskan bahwa aktivitas peliputan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Mereka juga menyatakan bahwa seluruh wartawan yang hadir merupakan anggota organisasi profesi resmi. Di sisi lain, proses pembentukan PPPSRS Apartemen The Elements turut menuai kritik dari sejumlah pemilik unit. Mereka menilai pelaksanaan musyawarah belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Beberapa pemilik mengungkapkan bahwa sosialisasi dinilai minim dan hanya dilakukan secara sepihak melalui surat elektronik tanpa forum diskusi terbuka. Selain itu, dokumen penting terkait tata tertib dan pembentukan panitia disebut tidak disampaikan secara lengkap kepada seluruh pemilik. Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tahapan pemilihan pengurus yang dinilai berlangsung terlalu cepat. Waktu kampanye yang sangat singkat serta kurangnya keterbukaan dalam proses verifikasi calon menimbulkan tanda tanya di kalangan pemilik. Tak hanya itu, kejelasan mengenai daftar pemilih dan mekanisme penggunaan hak suara juga belum tersosialisasi secara menyeluruh. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa hasil musyawarah berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari. Sejumlah pihak berharap agar proses pembentukan PPPSRS dapat dilakukan secara lebih terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, guna menghindari konflik berkepanjangan di lingkungan apartemen.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 April 2026 — Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menggelar kegiatan bakti sosial berupa aksi peduli lingkungan. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kontribusi pemasyarakatan dalam menjaga kebersihan sekaligus mempererat kebersamaan. Aksi tersebut dilaksanakan dengan menyasar berbagai area strategis, baik di dalam lingkungan rutan maupun di fasilitas umum sekitar. Para petugas terlihat aktif melakukan pembersihan, mulai dari menyapu halaman, membersihkan sudut-sudut area, hingga merapikan fasilitas yang digunakan bersama. Lebih dari sekadar kegiatan seremonial, aksi ini mencerminkan komitmen Rutan Jepara dalam membangun budaya hidup bersih dan sehat. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menanamkan nilai kepedulian sosial serta meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa peringatan HBP tidak hanya dimaknai sebagai agenda tahunan, tetapi juga sebagai ajang untuk menghadirkan kegiatan yang bermanfaat langsung bagi lingkungan. “Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap lingkungan sekitar. Kami ingin menunjukkan bahwa pemasyarakatan juga hadir dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, melalui kegiatan seperti ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan serta memperkuat nilai gotong royong yang menjadi bagian dari budaya bangsa. Dengan berlangsungnya kegiatan ini, Rutan Jepara tidak hanya memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, tetapi juga mempertegas perannya dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan harmonis, baik di dalam maupun di luar rutan. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Bidik-Kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat, Jumat-03-April-2026. Proyek Pembangunan Jembatan Rangka Baja Ketungau II di Desa Merakai, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menuai sorotan tajam. Hingga Jumat,03 April 2026, Proyek Strategis yang digadang-gadang menjadi Urat Nadi penghubung Masyarakat ini tak kunjung selesai bahkan tanpa kejelasan arah kelanjutan. Jembatan Ketungau II bukan sekadar Infrastruktur biasa. Ia adalah jalur vital yang menghubungkan beberapa Kecamatan di Wilayah Ketungau, sekaligus bagian dari akses jalan Provinsi yang menopang Aktivitas Ekonomi, Sosial, hingga Mobilitas Masyarakat lintas Wilayah. Namun ironisnya, Proyek ini justru terbengkalai. Pantauan di lapangan menunjukkan struktur jembatan yang berdiri setengah jadi seakan menjadi Monumen kegagalan perencanaan dan lemahnya komitmen Pembangunan. Warga hanya bisa menyaksikan, sementara akses mereka tetap terbatas dan penuh risiko. Yang lebih memprihatinkan, Proyek ini tetap mangkrak meski telah terjadi pergantian Kepemimpinan Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Harapan akan adanya percepatan Pembangunan justru berujung pada kekecewaan yang berulang. Publik pun mulai mempertanyakan keseriusan Pemerintah. Mengapa Proyek sepenting ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian? Ke mana Aliran Anggaran yang seharusnya digunakan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas mandeknya Pembangunan ini? Gelombang kritik semakin menguat. Sejumlah Elemen Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan di Sintang angkat suara, menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari Pemerintah. Salah satu kritik keras datang dari Tedi Z. L, Koordinator Bidang Advokasi DPW PROJAMIN Kalbar. Dalam wawancara dengan Awak Media, ia menilai mangkraknya Proyek ini sebagai bentuk nyata kegagalan Tata Kelola Pembangunan. “Ini bukan sekadar Proyek tertunda, ini bentuk kelalaian serius. Jembatan ini menyangkut hajat hidup Masyarakat luas. Kalau dibiarkan terus, ini sama saja dengan membiarkan Masyarakat Terisolasi,” tegasnya. Ia juga mendesak, “Pemerintah Daerah dan Provinsi untuk tidak lagi saling lempar tanggung jawab, alasan klasik seperti Anggaran dan Koordinasi tidak bisa terus dijadikan pembenaran atas lambannya Pembangunan,” menambahkan. “Di sisi lain, Masyarakat Kalbar, khususnya di Ketungau terus menanggung dampaknya. Aktivitas Ekonomi tersendat, biaya Transportasi meningkat, dan Akses terhadap Layanan dasar menjadi semakin sulit. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperparah ketimpangan Pembangunan antarwilayah,” dia melanjutkan. “Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Pembangunan hanya menjadi Prioritas di atas kertas, sementara Realisasinya diabaikan?,” Pungkas Tedi Z. L. Hingga berita ini diturunkan, belum ada Pernyataan Resmi yang memberikan kepastian terkait kelanjutan Proyek Jembatan Ketungau II. Tidak ada jadwal pasti, tidak ada Transparansi Anggaran, dan tidak ada jaminan kapan Masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaatnya. Kasus ini menjadi cermin buram wajah Pembangunan di Daerah. Infrastruktur vital yang seharusnya menjadi penggerak Ekonomi justru berubah menjadi simbol Stagnasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya Proyek yang mangkrak tetapi juga harapan Masyarakat yang perlahan runtuh. Kini, Publik menunggu bukan lagi janji, melainkan aksi nyata. Sebab bagi warga Ketungau, jembatan ini bukan sekadar besi dan rangka baja melainkan penghubung kehidupan mereka. *** // TIMRED [*]
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Jumat Agung, Polres Hulu Sungai Utara melaksanakan pengamanan secara maksimal pada kegiatan ibadah yang digelar bersama Jemaat GKE Amuntai, Jumat (03/04/2026). Kegiatan pengamanan dimulai sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Barak Dalmas Polres HSU, dengan melibatkan personel gabungan dari Polres HSU dan Polsek Amuntai Tengah. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Amuntai Tengah Ipda Sulistono, S.Sos. Sebelum pelaksanaan ibadah dimulai, terlebih dahulu dilaksanakan apel kesiapan pengamanan guna memastikan seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawab di lapangan. Dalam apel tersebut, ditekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional, humanis, serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Sebagai langkah preventif, personel Sat Samapta Polres HSU juga melakukan sterilisasi di area lokasi ibadah untuk memastikan tidak adanya potensi gangguan keamanan. Selain itu, pemeriksaan terhadap jemaat yang hadir dilakukan secara selektif menggunakan metal detector di pintu masuk guna menjamin keamanan seluruh rangkaian kegiatan. Pengamanan juga dilakukan melalui ploting personel secara terbuka dan tertutup di sekitar lokasi kegiatan, sehingga setiap potensi gangguan dapat diantisipasi sejak dini. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama berlangsungnya kegiatan keagamaan. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan ibadah merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin kebebasan beragama serta menjaga toleransi antar umat beragama di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Pengamanan ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman bagi umat Kristiani yang melaksanakan ibadah. Kami memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan,” ujar IPTU Asep Hudzainur. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polres HSU akan terus hadir di tengah masyarakat dalam setiap kegiatan, baik keagamaan maupun sosial, sebagai wujud nyata Polri yang Presisi dan humanis. Seluruh rangkaian kegiatan ibadah Jumat Agung berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara tetap terjaga kondusif, mencerminkan sinergi yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga toleransi dan kerukunan. (Agus)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dugaan pratik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan oli oplosan di Jalan Kebangkitan Nasional menuju lapangan tembak Kecamatan Pontianak Utara menjadi sorotan publik dan diduga mencemari lingkungan. Informasi yang di himpun gudang yang disebut sebut milik berinisial A itu diduga beroperasi secara intensif sejak pagi hingga larut malam. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanyak di kalangan masyarakat, lantaran diduga beroperasi secara bebas. Pantauan dilapangan Rabu (01/04/26) di depan gudang tersebut tercium menyegat bau solar dan oli oplosan. Sumber mengatakan lokasi penampungan berada di dekat lapangan tembak, solar tersebut diduga di ambil dari kapal di laut. Anehnya, para pelaku yang terlibat dalam pratik ilegal tersebut, bisa bebas dan terang-terangan tampa rasa takut. Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat keterangan resmi dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam penampungan solar dan oli oplosan tersebut. Praktik mafia BBM subsidi jenis solar jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain adalah. 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 UU 22/2001. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal terkait penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat menimbulkan kelangkaan dan keresahan masyarakat. 3. Jika terdapat unsur manipulasi dokumen atau penggunaan data fiktif, dapat pula dijerat dengan pasal-pasal tentang pemalsuan dokumen dalam KUHP. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keteranggan resmi dari pihak terkait.. Sumber: Tim Investigasi… (Team/read)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati, 2 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Pada Kamis (2/4/2026), penyidik KPK memeriksa enam orang saksi untuk menggali informasi lebih dalam terkait perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber, Rembang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dijadwalkan hadir dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Enam saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari calon perangkat desa, kepala desa, hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah SY, calon perangkat Desa Sukorukun Kecamatan Jaken; JL, calon perangkat Desa Sidoluhur; PMN, calon perangkat Desa Trikoyo Kecamatan Jaken; AS, Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen; MR dari pihak swasta; serta ASH yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati,ujar juru bicara kpk Budi Prasetyo kepada bidik-kasusnews via WhatsApp 2/4/2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik fokus mendalami keterangan saksi terkait dugaan adanya permintaan atau penyerahan sejumlah uang dalam proses pendaftaran perangkat desa. Dugaan ini menjadi salah satu poin penting dalam konstruksi perkara yang tengah disidik KPK. KPK menilai praktik semacam ini berpotensi merusak sistem rekrutmen perangkat desa yang seharusnya berjalan transparan dan berbasis kompetensi. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan efek jera. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk yang terjadi di tingkat desa, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.(Wely)
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau kalbar, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Semerangkai. Kegiatan ilegal tersebut terpantau masih berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu-01-April 2026, Sejumlah lanting dan peralatan tambang terlihat beroperasi di badan sungai. Aktivitas ini seolah berjalan normal,tanpa rasa khawatir terhadap penegakan hukum yang seharusnya berlaku. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.Pasalnya, praktik PETI yang jelas melanggar hukum justru terkesan dibiarkan, bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu di balik aktivitas tersebut. Sejumlah warga setempat mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan dari aparat penegak hukum. Mereka menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, khususnya ekosistem Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. “Ini sudah berlangsung lama, tapi seperti tidak ada tindakan nyata. Kami berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial serta risiko kesehatan akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Awak media masih berupaya melupakan konfirmasi kepada intansi terkait dan melakukan investigasi mendalam terkait nama- nama yang menjadi koordinator dan pengurus tambang mas ilegal tersebut. (Tim/read)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 April 2026 — Kegiatan magang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara menjadi sarana pembelajaran langsung bagi peserta dalam memahami proses administrasi pemasyarakatan. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah verifikasi data pengajuan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan cuti bersyarat warga binaan. Dalam pelaksanaannya, peserta magang dilibatkan untuk meneliti kelengkapan dokumen serta mencocokkan data yang diajukan dengan kondisi riil warga binaan. Langkah ini penting guna memastikan bahwa setiap usulan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kegiatan verifikasi dilakukan secara sistematis dan teliti, dengan pendampingan dari petugas Rutan. Selain meningkatkan ketelitian, proses ini juga memberikan pemahaman kepada peserta magang mengenai pentingnya akurasi data dalam pengambilan keputusan terkait hak warga binaan. Petugas pelayanan tahanan menyebutkan bahwa keterlibatan peserta magang memberikan kontribusi positif dalam mendukung kelancaran administrasi. “Dengan adanya bantuan dari peserta magang, proses pengecekan data menjadi lebih optimal dan tetap terjaga kualitasnya,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta magang tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga memahami nilai tanggung jawab dan profesionalitas dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Korps Marinir (Kapok Sahli Pangkormar) Brigjen TNI (Mar) Sandy Muchjidin Latief, S.IP., M.M. mewakili Panglima Korps Marinir (Pangkormar), Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. menghadiri acara Peresmian Wall of Fame serta Pelaksanaan Progress Test Pelatnas Angkat Besi 2026, Rabu (01/04/2026). Kapok Sahli Pangkormar dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Dinas Provos Korps Marinir (Kadisprov Kormar) Kolonel Marinir Afin Dudun Abisantha, S.E., M.M., M.Tr.Hanla. Acara digelar di Gedung Pelatnas Angkat Besi, Pangkalan Marinir Jakarta (Lanmar Jakarta) Jalan Kwini II No.6 Senen, Jakarta Pusat. Dalam rangkaian acara tersebut, Kapoksahli Pangkormar dan Kadisprov Kormar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan mulai dari pembukaan oleh MC, peresmian, sambutan hingga penyerahan cinderamata kepada sejumlah tokoh olahraga dan Olympian legendaris Indonesia, Peresmian Wall of Fame ini menjadi momentum bersejarah bagi Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI) untuk mengabadikan jejak emas para patriot olahraga. Usai prosesi peresmian, Kapok Sahli Pangkormar dan Kadisprov Kormar mengikuti kegiatan Progress Test untuk memantau perkembangan fisik dan teknik para atlet Pelatnas, baik putra maupun putri. (Agus)