BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Bandar Lampung pada Jumat sore (6/3/2026) menyebabkan genangan air di sejumlah ruas jalan dan kawasan permukiman warga di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame. Menyikapi kondisi tersebut, Babinsa setempat dari Koramil 410-01/Panjang, Pelda Putu, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan serta memastikan kondisi warga tetap aman. Sekitar pukul 15.00 WIB, Babinsa terlihat menyisir beberapa titik yang terdampak genangan air. Pemantauan difokuskan di kawasan Jalan Pulau Sebesi, tepatnya di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, genangan juga terpantau di Jalan Pulau Sangiang serta sejumlah gang permukiman warga seperti Gang Majid, Gang Surya Darma, Gang Budi Mulya, dan Gang Budaya. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ketinggian air di beberapa titik mencapai sekitar 40 sentimeter dengan panjang genangan sekitar 250 meter di sepanjang Jalan Pulau Sebesi. Kondisi tersebut dipicu curah hujan yang cukup tinggi, sementara kapasitas saluran drainase di kawasan tersebut tidak mampu menampung debit air secara maksimal. Akibatnya, air sempat meluap hingga ke halaman rumah warga, bahkan sebagian masuk ke dalam rumah yang berada di sepanjang bantaran jalan. Meski demikian, kondisi mulai berangsur membaik setelah hujan reda dan air perlahan surut. Pelda Putu mengatakan pihaknya langsung melakukan pemantauan untuk memastikan keselamatan masyarakat serta mendata dampak yang ditimbulkan akibat hujan deras tersebut. “Kami turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan memastikan warga tetap aman. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama jika curah hujan kembali meningkat,” ujarnya. Kehadiran Babinsa di lokasi mendapat apresiasi dari warga setempat. Masyarakat menilai langkah cepat aparat kewilayahan tersebut sangat membantu, terutama dalam memantau kondisi lingkungan dan mengoordinasikan langkah antisipasi jika diperlukan bantuan lebih lanjut. Kegiatan ini menjadi bagian dari peran aktif TNI dalam membantu masyarakat menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Melalui koordinasi antara Babinsa dan aparat pemerintah setempat, diharapkan upaya penanganan serta pencegahan dampak banjir di wilayah Sukarame dapat dilakukan secara lebih efektif. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Area branggang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan produktivitasnya. Pada Jumat (06/03), sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melaksanakan rangkaian kegiatan pembinaan kemandirian yang komprehensif, mulai dari pemanenan hingga proses niaga hasil bumi. Kegiatan pagi ini diawali dengan pemanenan kacang panjang dan sawi yang telah siap petik. Sayuran yang tumbuh subur di lahan terbatas tersebut dipanen dengan teliti oleh para WBP. Kualitas sayuran yang dihasilkan tampak sangat baik, berkat perawatan intensif yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Dari Lahan ke Konsumen Menariknya, kegiatan kali ini tidak hanya berhenti pada proses panen. Hasil panen tanaman sawi tersebut langsung diarahkan untuk proses penjualan. Penjualan hasil panen ini merupakan bagian dari edukasi kewirausahaan bagi WBP, di mana mereka belajar bahwa kerja keras dalam bertani dapat menghasilkan nilai ekonomi yang nyata bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun premi bagi WBP itu sendiri. Keberlanjutan dan Pengawasan Guna menjaga siklus tanam agar tidak terputus, para WBP juga melakukan pengolahan tanah untuk media tanam baru. Tanah digemburkan dan disiapkan kembali untuk ditanami bibit baru, sehingga area branggang tetap hijau dan produktif sepanjang tahun. Seluruh rangkaian aktivitas ini berjalan dengan tertib di bawah pengawasan ketat dari peserta magang di posisi Pembina Kemandirian. Kehadiran peserta magang ini memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari teknik pemanenan yang benar hingga pencatatan hasil penjualan, sesuai dengan prosedur pembinaan yang ditetapkan. “Kami mengarahkan WBP agar memahami rantai produksi secara utuh, mulai dari mengolah tanah hingga bagaimana hasil kerja mereka bisa laku di pasaran. Ini adalah bekal nyata bagi mereka setelah bebas nanti,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Jepara. Dengan adanya kegiatan rutin ini, Rutan Kelas IIB Jepara terus membuktikan bahwa keterbatasan ruang bukanlah penghalang untuk mencetak pribadi yang terampil, mandiri, dan berdaya guna bagi masyarakat. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
BIDIK-KASUSNEWS.COM Jakarta – Dalam rangka mengisi kegiatan positif selama bulan suci Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar perlombaan Futsal dan Night Run yang diikuti oleh warga serta pemuda di kawasan Pelabuhan Muara Angke yang berlangsung pada Rabu malam, 4 Maret 2026 di Lapangan Ingub Pelabuhan Muara Angke. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menjeladkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kekompakan, sportivitas, serta kreativitas masyarakat, khususnya generasi muda, selama bulan Ramadhan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok KOMPOL Yudi Permadi, S.S., S.I.K., para Pejabat Utama Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, SH., MH., beserta para Kanit Polsek. Selain itu hadir pula para Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat Muara Angke, serta sejumlah bintang tamu seperti Pepy, Okan Cornelius, dan drummer Pass Band Agus Teguh Prakoso yang turut memeriahkan acara. Dalam sambutannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan olahraga ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat. “Kegiatan Pertandingan Futsal Night Jaga Jakarta, Jaga Priok, Jaga Muara Angke (Japri Jangke) ini merupakan wadah kebersamaan antara Polri dan masyarakat. Melalui olahraga, kita dapat membangun semangat sportivitas, menjaga kekompakan, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Aris Wibowo. Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ruang positif bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat dan energi mereka dalam kegiatan yang bermanfaat, sekaligus menjauhkan diri dari aktivitas negatif yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan. Pertandingan berlangsung meriah dan penuh sportivitas hingga babak final. Dari hasil pertandingan, tim RW 001 berhasil meraih Juara 1, disusul RW 022 sebagai Juara 2, dan RW 021 sebagai Juara 3. Selain futsal, kegiatan juga dimeriahkan dengan lomba Night Run yang dibagi dalam beberapa kategori. Para peserta berlomba mencapai waktu tempuh tercepat untuk menentukan pemenang. Dalam lomba Night Run, pemenang pertama diraih oleh Tegar dari RW 01 dan Renal dari RW 02. Sementara itu posisi juara kedua diraih oleh Ricky dari RW 20 dan Andrias dari RW 21, serta juara ketiga diraih oleh Tarung dari RW 22. Perlombaan Futsal dan Night Run ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolda Metro Jaya untuk menghadirkan berbagai kegiatan positif yang dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat selama bulan suci Ramadhan. (Agus)
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang alur Sungai Sekayam kini mencapai titik nadir yang mengancam nyawa ribuan warga. Praktik ilegal yang membentang dari Kecamatan Kapuas, Entikong, Sekayam, dan Noyan ini seolah dibiarkan merajalela tanpa sentuhan hukum yang berarti. Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wawan Daly Suwandi, melayangkan protes keras terhadap lambannya respons otoritas terkait. Ia menegaskan bahwa Sungai Sekayam bukan sekadar aliran air, melainkan urat nadi kehidupan yang kini sedang “diracuni” secara perlahan. Wawan menyoroti fakta miris bahwa air Sungai Sekayam yang kini keruh pekat dan tercemar limbah tambang adalah bahan baku utama yang diolah PDAM untuk dialirkan ke ribuan pelanggan di rumah-rumah warga. ”Ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang luar biasa. Sangat miris melihat sungai yang menjadi kebutuhan pokok warga di bantaran sungai dan pelanggan PDAM sengaja dirusak demi keuntungan segelintir orang. Apakah kita harus menunggu warga sakit massal baru ada tindakan?” tegas Wawan Daly Suwandi dengan nada bicara tajam, Jumat 27 Februari 2025. PWKS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi menggunakan pendekatan persuasif yang terbukti mandul. Keberadaan mesin-mesin tambang (lanting) yang beroperasi terang-terangan di alur sungai adalah tamparan bagi penegakan hukum di wilayah tersebut. ”Kami minta APH segera bertindak tegas di lapangan. Jangan hanya imbauan atau sosialisasi yang habis di kertas. Tangkap pelakunya, sita peralatannya! Masyarakat butuh aksi nyata, bukan sekadar janji pengawasan,” cetus Wawan. Kritik pedas juga dialamatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sanggau. Wawan mengingatkan bahwa sikap diam Pemda dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak hidup sehat masyarakatnya. ”Pemda jangan cuek atau pura-pura tidak tahu dengan kondisi ini. Sungai Sekayam adalah aset daerah dan sumber kehidupan rakyat. Jika Pemda tetap pasif, jangan salahkan masyarakat jika nantinya timbul mosi tidak percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan,” tambahnya. Wawan memaparkan aktivitas PETI ini merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan regulasi negara, di antaranya: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara 5 tahun dan denda fantastis hingga Rp100.000.000.000. Kemudian, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Terkait perusakan mutu air yang menjadi konsumsi publik. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir perusak lingkungan. Masyarakat kini menunggu keberanian APH dan Pemda Sanggau untuk membersihkan Sungai Sekayam dari aktivitas ilegal sebelum kerusakan yang terjadi menjadi permanen dan tak lagi bisa diperbaiki. Sumber:Wawan Daly Suwandi Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau(PWKS) (Team/read)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Asahan, Sumatera Utara – Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap warga Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah tercatat di Polres Asahan dengan nomor STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 4 Maret 2026. Peristiwa yang terjadi di area eks HGU Kuala Piasa Estate itu dilaporkan sebagai dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Korban disebut mengalami luka serius, di antaranya patah pada bagian tangan serta luka terbuka di kepala akibat pemukulan secara bersama-sama. Menurut keterangan warga setempat, para terduga pelaku merupakan sekelompok orang yang mengaku sebagai karyawan perusahaan perkebunan setempat. Insiden tersebut juga disebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian konflik yang telah terjadi sebelumnya di lokasi yang sama. Kuasa hukum masyarakat Desa Padang Sari, Akhmat Saipul Sirait, menegaskan bahwa aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. “Polres Asahan harus segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap para pelaku. Dasar hukumnya jelas dan sangat kuat,” ujarnya kepada wartawan. Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka apabila tindak pidana yang disangkakan diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau lebih. Dalam kasus ini, korban mengalami patah tulang yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Oleh karena itu, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang keduanya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara. “Artinya, syarat objektif untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi. Ada korban luka berat, laporan resmi, dan saksi. Maka kewenangan penahanan berada pada penyidik,” tambahnya. Selain itu, masyarakat juga menyoroti respons aparat saat kejadian berlangsung. Warga mengaku telah menghubungi pihak kepolisian, termasuk melalui layanan darurat 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun aparat disebut datang setelah korban mengalami luka. Masyarakat Desa Padang Sari berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan objektif. Mereka menilai penanganan yang cepat dan tegas akan membantu menjaga situasi tetap kondusif. Kuasa hukum masyarakat menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang berjalan. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan, warga berencana menyampaikan aspirasi secara damai melalui aksi konstitusional di sejumlah institusi negara di Jakarta. “Kami sudah menempuh jalur hukum. Sekarang kami menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya. (Red)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional serta mewujudkan swasembada jagung sebagaimana program pemerintah pusat, jajaran Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara melaksanakan pengecekan lahan jagung yang akan digunakan untuk persiapan tanam serentak Kuartal I Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan pengecekan tersebut dilaksanakan pada Kamis (05/03/2026) sekitar pukul 14.45 WITA yang berlokasi di Desa Tayur RT IV, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Lahan yang dilakukan pengecekan memiliki luas sekitar 1 hektare dan dikelola oleh Kelompok Tani Maju Bersama sebagai bagian dari dukungan terhadap program penguatan sektor pertanian di daerah. Pengecekan lahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si yang turut didampingi oleh Wakapolres HSU, Kabag SDM Polres HSU, Kapolsek Amuntai Utara, serta Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Tayur. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam bidang ketahanan pangan. Dalam kegiatan tersebut, rombongan melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi lahan yang akan dijadikan area tanam jagung. Selain itu, dilakukan pula koordinasi dengan pihak kelompok tani terkait kesiapan lahan, pengolahan tanah, serta langkah-langkah yang akan dilakukan menjelang pelaksanaan penanaman jagung secara serentak pada Kuartal I Tahun 2026. Melalui kegiatan ini diharapkan proses persiapan lahan dapat berjalan optimal sehingga program penanaman jagung dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan panen yang maksimal. Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta para petani dalam mewujudkan kemandirian pangan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan lahan ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. “Polri mendukung penuh program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan, khususnya komoditas jagung. Melalui pengecekan lahan ini kami ingin memastikan bahwa persiapan tanam dapat berjalan dengan baik sehingga hasilnya nanti dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan ketahanan pangan di daerah,” ujar IPTU Asep. Ia menambahkan bahwa Polri akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk kelompok tani dan instansi terkait, guna memastikan keberhasilan program pertanian di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan ketahanan pangan nasional dapat terwujud secara berkelanjutan. (Agus)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan untuk mempererat sinergi antarpenegak hukum. Jajaran Polres Hulu Sungai Utara bersama Kejaksaan Negeri Amuntai menggelar kegiatan buka puasa bersama di Pondok Tepi Sawah Amuntai, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai serta jajaran pejabat dari kedua institusi. Hadir pula para kepala satuan di lingkungan Polres HSU, di antaranya Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas, dan Kasat Polairud, serta para pejabat utama, KBO, kanit, hingga personel penyidik dan penyidik pembantu. Dari pihak kejaksaan, kegiatan diikuti para kepala seksi dan staf di lingkungan Kejaksaan Negeri Amuntai. Suasana kebersamaan terlihat hangat saat kedua institusi berbincang santai sembari menunggu waktu berbuka puasa. Kasat Reskrim Polres HSU menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi di bulan Ramadhan, tetapi juga sebagai sarana memperkuat koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum. “Melalui kegiatan ini diharapkan hubungan kerja sama antara penyidik Polres HSU dan Jaksa Penuntut Umum semakin solid, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan profesional,” ujarnya. Buka puasa bersama tersebut juga menjadi simbol komitmen bersama antara Polres Hulu Sungai Utara dan Kejaksaan Negeri Amuntai dalam menjaga sinergitas kelembagaan, khususnya dalam penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban hingga selesai, serta diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarpenegak hukum demi terciptanya pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat. (Agus)
BIDIK-KASUSNEWS.COM JAKARTA TIMUR, Ketua RW 09 Komplek Griya Wartawan, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, A. Bahrul BD, yang akrab disapa Rully, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) terkait pemanggilan warga yang sedang melakukan renovasi rumah. Laporan tersebut disampaikan kepada Wakil Camat Jatinegara, Ompu Mochamad T, setelah seorang warga menerima tiga kali surat panggilan terkait renovasi rumah miliknya. Menurut Rully, renovasi yang dilakukan warga tersebut hanya berupa perbaikan bagian rumah yang sudah lapuk karena usia bangunan, terutama penggantian material kayu lama. Renovasi itu disebut tidak menambah luas bangunan maupun mengubah struktur utama rumah. Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan perbaikan, warga yang bersangkutan telah meminta izin kepada tetangga terdekat serta melaporkannya kepada Ketua RT dan RW setempat sebagai bentuk pemberitahuan kepada lingkungan. Rully menambahkan, izin tersebut juga dibuat secara tertulis dan ditandatangani langsung oleh Ketua RT dan Ketua RW, sebagai bukti bahwa kegiatan perbaikan rumah telah diketahui oleh lingkungan setempat. “Renovasi yang dilakukan hanya perbaikan kayu lapuk pada rumah lama. Tidak ada penambahan bangunan. Tetapi warga justru dipanggil sampai tiga kali dalam waktu yang berdekatan,” ujar A. Bahrul BD (Rully). Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah terjadi kasus serupa di lingkungan yang sama. Dalam kasus tersebut, menurut Rully, seorang warga yang melakukan pembangunan rumah disebut harus mengeluarkan biaya perizinan hingga sekitar Rp60 juta. Menanggapi laporan tersebut, Wakil Camat Jatinegara, Ompu Mochamad T, menyampaikan bahwa pihak kecamatan sebenarnya sudah beberapa kali menerima laporan terkait persoalan serupa. Namun menurutnya, kecamatan memiliki keterbatasan kewenangan karena unit Citata memiliki jalur koordinasi tersendiri di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Laporan seperti ini sudah beberapa kali kami dengar. Namun kecamatan tidak bisa langsung mengambil tindakan karena Citata memiliki jalur koordinasi tersendiri,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Citata di kantor kecamatan hanya sebatas penggunaan ruang kerja karena berada di wilayah yang sama. “Karena satu wilayah kerja, Citata diberikan ruang di kantor kecamatan, tepatnya di lantai tiga. Tetapi secara struktural mereka memiliki koordinasi sendiri,” jelasnya. Wakil Camat juga berjanji akan menyampaikan laporan tersebut kepada Camat Jatinegara agar mendapat perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut. Usai pertemuan tersebut, Rully kemudian mendatangi kantor Citata yang berada di lantai tiga Gedung Kecamatan Jatinegara untuk meminta penjelasan langsung. Namun ia tidak dapat menemui Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Jatinegara, Nurhidayat Budi H, karena yang bersangkutan sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor. Di kantor tersebut, Rully hanya ditemui oleh seorang staf Citata bernama Eko. Dalam pertemuan singkat itu, Eko disebut tidak dapat memberikan penjelasan terkait permasalahan yang diajukan oleh Rully mengenai pemanggilan warga tersebut. “Kami datang untuk meminta penjelasan langsung, tetapi Kepala Citata tidak berada di tempat. Staf yang menemui kami juga tidak bisa memberikan keterangan terkait masalah ini,” kata Rully. Keluhan yang sama juga disampaikan Rully saat mendatangi Kantor Kelurahan Cipinang Muara. Dalam pertemuan tersebut, ia bertemu dengan Sekretaris Lurah Cipinang Muara, Melly Yanti. Menurut Rully, Sekretrais Lurah menyampaikan hal yang senada dengan pihak kecamatan, yakni bahwa kelurahan tidak memiliki kewenangan langsung terhadap unit Citata karena dinas tersebut memiliki jalur koordinasi tersendiri dalam struktur pemerintahan daerah. Rully berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai aturan renovasi rumah bagi warga serta memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan masyarakat dalam proses administrasi renovasi rumah. “Kami hanya ingin ada kepastian aturan bagi warga. Kalau memang ada prosedur perizinan, tentu warga siap mengikuti. Tetapi jangan sampai warga bingung menghadapi proses yang tidak jelas,” ujarnya. Rully juga menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut tidak ditanggapi dengan baik dan tidak ada penyelesaian yang jelas, pihaknya bersama warga akan terus menindaklanjuti laporan tersebut ke jenjang pemerintahan yang lebih tinggi. “Kalau hal ini tidak ditanggapi dengan baik dan tidak diselesaikan, maka kami perangkat RW 09 bersama warga akan terus menindaklanjuti ke jenjang yang lebih tinggi, karena ini sudah menjadi keresahan warga,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Citata Kecamatan Jatinegara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Heri)
BIDIK-KASUSNEWS.COM JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa seluruh keluarga prajurit yang gugur dalam tugas akan selalu menjadi bagian dari keluarga besar TNI AD. Penegasan tersebut disampaikan saat menyerahkan bantuan rumah non dinas tahap II kepada 106 ahli waris prajurit gugur serta prajurit penyandang cacat tingkat II dan III Golongan C akibat tugas operasi maupun latihan, di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Suasana haru kental menyelimuti kegiatan tersebut. Bahkan, di awal sambutannya, Kasad sempat tercekat ketika menyapa para istri dan anak prajurit yang telah ditinggalkan. Dengan empati mendalam, ia menegaskan bahwa pengorbanan para prajurit merupakan kebanggaan bangsa dan tidak akan pernah dilupakan oleh institusi. “Bukan maksud kami mengingatkan kedukaan bapak dan ibu maupun anak-anak, tapi saya ingin bapak ibu dan anak-anak sekalian harus berbangga bahwa orang tua anda semua itu adalah pengabdi bangsa yang sudah memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,“ tegas Kasad. Dalam kesempatan itu, Kasad juga menekankan bahwa meskipun suami atau ayah mereka telah gugur, ikatan kekeluargaan dengan TNI AD tidak pernah terputus. Pesan tersebut menjadi penguat moral bagi para ahli waris bahwa mereka tidak berjalan sendiri. Program bantuan rumah ini merupakan kerja sama TNI AD dengan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP), diperuntukkan bagi keluarga prajurit gugur dan prajurit cacat terhitung sejak tahun 2000 hingga 2025. Bantuan tersebut diharapkan memberikan rasa aman dan kepastian tempat tinggal bagi para penerima. Dalam sesi bincang hangat bersama keluarga prajurit gugur dari seluruh Kodam jajaran TNI AD, baik yang hadir langsung maupun melalui _video conference_, suasana semakin mengharu biru. Sejumlah warakawuri maupun anak prajurit gugur tak kuasa menahan tangis karena merasa tetap diingat dan diperhatikan oleh pimpinan TNI AD, meski peristiwa gugurnya suami atau ayah mereka telah lama berlalu. “Saya hanya ingin menyampaikan bahwa berbanggalah suami ibu, bapak dari anak-anak berkorban untuk negara dan bangsa, dan kami menghargai hal tersebut. Ada sedikit saat ini yang bisa kami lakukan, mudah-mudahan bermanfaat bagi ibu-ibu beserta anak-anak,“ ujar Kasad merespon ucapan terima kasih dari para keluarga prajurit. Kehadiran Ibu Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana, Ny. Uli Simanjuntak, turut memperkuat suasana kekeluargaan dalam kegiatan tersebut. Prajurit dan PNS Mabesad yang mengikuti acara pun tak sedikit yang menitikkan air mata haru menyaksikan kedekatan dan empati yang terjalin nyata antara pimpinan dan keluarga prajurit. Melalui kegiatan ini, TNI AD menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perhatian berkelanjutan kepada keluarga prajurit gugur maupun prajurit yang mengalami cacat permanen, sekaligus memastikan setiap pengorbanan dalam tugas negara senantiasa mendapat penghargaan yang layak dari institusi. (Red)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 5 Maret 2026 — Upaya penataan jumlah penghuni terus dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara guna menjaga kondisi hunian tetap kondusif serta memastikan program pembinaan berjalan efektif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memindahkan 10 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati pada Kamis (5/3/2026). Pemindahan tersebut dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan dalam sistem pemasyarakatan. Para narapidana yang dipindahkan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum diberangkatkan ke Lapas Pati. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan hunian agar tetap seimbang sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan. “Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan hunian antar-UPT pemasyarakatan di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah. Dengan jumlah penghuni yang lebih proporsional, diharapkan pembinaan kepada warga binaan dapat berjalan lebih maksimal,” jelas Renza. Ia juga menegaskan bahwa proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas pengamanan guna memastikan keamanan dan ketertiban selama perjalanan hingga narapidana tiba di Lapas tujuan. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati agar proses serah terima berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Melalui langkah ini, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara berharap pengelolaan hunian dapat semakin tertata dengan baik, sekaligus mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dalam membina warga binaan menuju perubahan perilaku yang lebih baik.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara