BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Masjid Baiturrahman, Minggu (8/3/2026) sore. Kegiatan tersebut diisi dengan silaturahmi, penyerahan bantuan keagamaan, serta buka puasa bersama masyarakat. Acara yang dimulai sekitar pukul 17.30 WITA itu dihadiri oleh Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Syahrunjani, bersama Wakil Bupati Hero Setiawan, Sekretaris Daerah Adi Lesmana, serta sejumlah pejabat daerah dan unsur Forkopimda. Turut hadir perwakilan dari Polres Hulu Sungai Utara yang diwakili Kapolsek Banjang Robby Ansharie Bahasuan, perwakilan Kodim 1001/HSU-BLG, Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai Budi Triono, perwakilan Kementerian Agama, para kepala desa se-Kecamatan Banjang, tokoh agama, serta sekitar 350 warga yang hadir memadati masjid. Rangkaian acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan sambutan panitia pelaksana serta penyerahan bantuan hibah keagamaan secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyerahkan bantuan kepada sejumlah lembaga keagamaan di wilayah Kecamatan Banjang, antara lain untuk Langgar Nurul Ihsan Desa Garunggang, Langgar Nurulsalihin Desa Teluk Buluh, Kelompok Habsyi Darbul Huda Desa Pawalutan, serta TPA Nurul Huda Desa Lok Bangkai. Bupati Syahrunjani dalam sambutannya menyampaikan bahwa Safari Ramadan merupakan agenda tahunan pemerintah daerah yang bertujuan mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan. “Melalui kegiatan ini, kami ingin lebih dekat dengan masyarakat sekaligus memperkuat ukhuwah serta mendukung kegiatan keagamaan di daerah,” ujarnya. Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh Ustaz Rahmatullah yang mengajak masyarakat memanfaatkan bulan Ramadan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Kegiatan ditutup dengan doa bersama, buka puasa bersama, serta pelaksanaan salat Magrib berjamaah di Masjid Baiturrahman. Seluruh rangkaian acara berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WITA dalam suasana aman, tertib, dan penuh kebersamaan. Safari Ramadan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan di tengah kehidupan sosial masyarakat. (Agus)
Bidik-kasusnews.com,Singkawang Kalimantan Barat Aktivitas penyaluran BBM subsidi jenis solar di SPBU 64.791.18 Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pada Rabu,04 Maret 2026, di lokasi SPBU tersebut ditemukan barang bukti berupa drum pada truk milik oknum yang diduga melakukan praktik pengangkutan atau penimbunan BBM subsidi secara ilegal. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan jaringan mafia BBM solar yang beroperasi di wilayah tersebut. Praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak, bukan untuk kepentingan oknum yang mengambil keuntungan secara ilegal. Dugaan Pelanggaran Fungsi SPBU SPBU memiliki fungsi utama sebagai penyalur resmi BBM kepada masyarakat sesuai aturan pemerintah dan pengawasan BPH Migas. Namun berdasarkan temuan di lapangan, SPBU 64.791.18 Lirang diduga telah melanggar fungsi tersebut, antara lain: Melakukan penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan Melayani pengisian BBM menggunakan drum atau tangki modifikasi Diduga membiarkan aktivitas mafia BBM solar di area SPBU Tidak menjalankan pengawasan distribusi BBM sesuai regulasi Jika terbukti, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi nasional. Dasar Hukum dan Undang-Undang yang Dilanggar Beberapa regulasi yang diduga dilanggar dalam kasus ini antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 Setiap orang yang melakukan: Pengangkutan Penyimpanan Niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU Migas) Mengatur bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. 3. Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. Dalam aturan ini ditegaskan: SPBU dilarang melayani pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi. Penyaluran BBM subsidi harus tercatat dan diawasi dengan ketat. 4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti: Nelayan kecil Usaha mikro Transportasi tertentu Jika disalahgunakan, maka termasuk tindak pidana penyalahgunaan subsidi negara. Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat, Muhammad Najib selaku Div.Humas LPK-RI Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan serius terhadap dugaan praktik mafia BBM solar di SPBU tersebut. “Kami sangat menyayangkan jika benar SPBU 64.791.18 Lirang diduga menjadi tempat beroperasinya mafia BBM solar. BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.” Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan negara dan masyarakat luas, terutama masyarakat kecil yang sering kesulitan mendapatkan solar subsidi. “Kami meminta aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas segera turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pengelola SPBU dan para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.” Muhammad Najib juga menekankan bahwa LPK-RI Kalbar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak ingin distribusi BBM subsidi di Kalimantan Barat dikuasai oleh mafia. Penegakan hukum harus tegas agar ada efek jera.” Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum LPK-RI Kalbar meminta beberapa langkah tegas: Pertamina dan BPH Migas melakukan audit distribusi BBM di SPBU 64.791.18 Polres Singkawang melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku Menindak mafia BBM yang merugikan negara Memberikan sanksi tegas kepada SPBU jika terbukti melanggar. Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM solar subsidi di SPBU 64.791.18 Lirang diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan oleh jaringan mafia BBM. Sumber: Muhammad Najib Selaku Div.Humas LPK-RI Kalbar (Tim-Red)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Maret 2026 — Semangat berbagi di bulan Ramadan kembali ditunjukkan oleh Squad Nusantara Putu Shima PAC Keling, Kabupaten Jepara. Pada Minggu (8/3/2026) pukul 16.30 WIB, organisasi ini menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat yang melintas di depan basecamp Squad Nusantara Putu Shima PAC Keling. Kegiatan sosial ini merupakan aksi berbagi takjil yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Squad Nusantara Putu Shima PAC Keling. Puluhan paket takjil dibagikan kepada pengguna jalan dan masyarakat sekitar yang tengah menjalankan ibadah puasa. Acara tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan aparat. Di antaranya Danramil Keling, Lettu Yulius Wibisono beserta anggota, serta perwakilan dari Polsek Keling yang dihadiri oleh Bapak Mono. Kehadiran aparat TNI dan Polri menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat. Turut hadir pula Ketua Squad Nusantara DPC Jepara, Eko Basuki yang akrab disapa Mbah So, serta Bidang Sosial Squad Nusantara Jepara, Bapak Sukur. Ketua PAC Squad Nusantara Putu Shima Keling, Wawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat sekaligus upaya mempererat kebersamaan antar anggota. “Kegiatan berbagi takjil ini merupakan yang kedua kalinya kami laksanakan. Harapan kami, ke depan seluruh anggota Squad Nusantara PAC Putu Shima semakin solid, kompak, dan terus aktif dalam kegiatan sosial,” ujar Wawan. Sementara itu, Ketua DPC Squad Nusantara Jepara, Eko Basuki atau yang akrab disapa Mbah So, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh PAC Keling. Ia menilai kegiatan berbagi seperti ini sangat positif dan dapat mempererat hubungan antara organisasi dengan masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat semakin meningkat, khususnya di bulan suci Ramadan.(Wely)
Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Dugaan praktik permainan curang dalam distribusi BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Tim Biro Investigasi Jurnalis Media Indonesia (JMI) DPD Kalimantan Barat menemukan aktivitas pengisian yang tidak lazim di SPBU 64.78305 pada dini hari, yang mengarah pada dugaan praktik terstruktur dan sistematis dalam pengalihan BBM bersubsidi jenis solar. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada 2 Maret 2026, sebuah truk tanpa nomor polisi terlihat melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut sekitar pukul 00.59 WIB. Aktivitas ini tidak berlangsung seperti pengisian kendaraan pada umumnya, melainkan berlangsung sangat lama dan menimbulkan kecurigaan tim investigasi. Pengisian BBM bersubsidi jenis solar tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 02.30 WIB, atau lebih dari satu jam setengah. Selama proses itu, nozel dispenser terus menempel pada tangki kendaraan, sementara mesin truk tetap dalam keadaan hidup, sebuah kondisi yang tidak lazim dalam prosedur pengisian BBM yang aman. Durasi pengisian yang sangat lama memunculkan dugaan bahwa BBM bersubsidi jenis solar yang diisi bukan sekadar untuk kebutuhan kendaraan, melainkan dalam jumlah besar yang berpotensi untuk dipindahkan atau dialihkan. Apalagi kendaraan yang digunakan tidak memiliki nomor polisi, sehingga identitas kendaraan dan pemiliknya tidak dapat diketahui secara jelas. Dalam rekaman video yang dimiliki tim investigasi, juga terlihat aktivitas lain yang memperkuat dugaan penyimpangan. Seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor terlihat membawa jerigen, kemudian mengisi BBM bersubsidi jenis solar sendiri langsung dari nozel dispenser, tanpa dilayani oleh operator SPBU. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius karena pengisian BBM oleh konsumen secara langsung tanpa operator serta penggunaan jerigen pada SPBU memiliki aturan yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih untuk BBM bersubsidi jenis solar. Untuk menelusuri lebih jauh, tim investigasi kemudian membuntuti kendaraan truk setelah meninggalkan SPBU. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah BBM bersubsidi jenis solar tersebut benar-benar digunakan untuk operasional kendaraan atau justru dialihkan ke tempat lain. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sekitar pukul 04.23 WIB, kendaraan tersebut berhenti di kawasan Jalan Ampera Raya, tepatnya di samping Mini Market T.C.B Mart atau Toko Cahaya Berkah. Di lokasi tersebut ditemukan bangunan yang secara fisik menyerupai fasilitas pengisian atau penampungan BBM layaknya SPBU kecil, yang memunculkan dugaan adanya tempat pengalihan atau penampungan BBM bersubsidi jenis solar sebelum didistribusikan kembali. Sementara itu, dalam surat klarifikasi melalui kuasa hukum, disebutkan bahwa Sdri. Yunita Sari sudah tidak lagi menjadi owner maupun pengelola SPBU 64.78305 sejak 5 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Pinyuh Buana Agung. Namun demikian, perbedaan antara klarifikasi resmi dengan fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan aktivitas distribusi BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Oleh karena itu, JMI menegaskan akan terus mendorong serta menyampaikan temuan investigasi ini kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik permainan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan secara sistematis dan tersusun rapi, karena berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan skala besar menggunakan belasan alat berat jenis excavator dilaporkan terjadi di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI ini tidak hanya merusak lahan di sekitar lokasi tambang, tetapi juga mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke Desa Sungai Raya di kecamatan yang sama. Warga setempat mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Kegiatan penambangan tersebut diduga dikoordinasikan oleh sejumlah cukong atau pemodal besar yang memanfaatkan warga setempat untuk menjalankan operasional di lapangan. Para pemodal disebut menyediakan modal serta alat berat, sementara warga dilibatkan untuk mengelola aktivitas tambang agar tetap berjalan. Menanggapi adanya aktivitas PETI dengan skala besar menggunakan excavator, Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berat seharusnya memiliki izin usaha pertambangan (IUP), bukan izin pertambangan rakyat (IPR). Menurutnya, aturan mengenai pertambangan rakyat sudah jelas membatasi luas wilayah maksimal 10 hektare serta penggunaan alat yang sesuai dengan ketentuan. Jika kegiatan penambangan menggunakan alat berat seperti excavator, maka izin yang harus dimiliki adalah IUP oleh perusahaan atau koperasi. “Untuk pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat yang sesuai ketentuan. Kalau sudah menggunakan excavator dan alat berat lainnya, itu harusnya menggunakan izin usaha pertambangan (IUP), bukan IPR,” ujar Syamsul Rizal pada (kamis-05/03/26). Ia juga mengungkapkan kekhawatiran adanya praktik pemodal yang memanfaatkan masyarakat untuk membentuk koperasi guna memperoleh izin secara tidak semestinya. Jika hal tersebut terjadi, pemerintah menegaskan bahwa izin tersebut dapat dibubarkan. Syamsul Rizal juga menyoroti persoalan tanggung jawab pemodal ketika terjadi kecelakaan tambang. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, korban yang meninggal dunia justru berasal dari masyarakat setempat, sementara pihak pemodal tidak terlihat bertanggung jawab. “Kalau terjadi kecelakaan tambang dan ada korban meninggal, yang menjadi korban biasanya masyarakat. Sementara para pemodalnya menghilang,” katanya. Ia menilai penggunaan banyak alat berat dalam aktivitas PETI sulit dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak yang memiliki modal besar di balik aktivitas penambangan ilegal tersebut. “Masyarakat mana mampu membeli empat sampai lima excavator sekaligus. Pasti ada pemodal di belakangnya,” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Bengkayang sendiri mengaku telah mengusulkan solusi kepada pemerintah pusat dengan mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Total terdapat 34 blok yang diusulkan, baik untuk komoditas logam maupun non-logam. Setiap blok WPR direncanakan memiliki luas maksimal 100 hektare yang akan dikelola oleh sepuluh koperasi, dengan masing-masing koperasi mendapatkan jatah wilayah tambang seluas 10 hektare. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat. Apabila WPR telah ditetapkan dan mendapatkan kajian dari pemerintah provinsi, maka masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam skema tersebut, aktivitas tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat seperti excavator, melainkan hanya menggunakan peralatan sederhana seperti mesin robin atau dongfeng. Sementara itu, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menegaskan bahwa pihaknya secara prinsip menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang mengancam keselamatan manusia dan merusak lingkungan. Namun demikian, ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menata dan menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin yang saat ini marak terjadi. “Selama ini yang sering ditangkap justru masyarakat kecil yang bekerja di tambang. Sementara pihak-pihak yang menjadi pemodal atau cukong di belakang aktivitas tersebut jarang tersentuh hukum,” kata Indra pada, (jumat-06/03/26). Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih cermat dalam mengusut aktor utama di balik praktik PETI agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan. “Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam. Orang-orang besar yang memberikan modal dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini juga harus diselidiki dan ditindak,” ujarnya. Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Bengkayang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada, (kamis-05/03/26) Kapolres Bengkayang dan Kasat Reskrim tidak berada di tempat. Wakapolres yang berada di kantor juga enggan memberikan keterangan dan kasi humas polres menyatakan bahwa tanggapan resmi sebaiknya disampaikan langsung oleh Kapolres atau Kasat Reskrim. (Team/read)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 8 Maret 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka IS selaku Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang kembali mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan menjadi hak setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik. Menurutnya, meskipun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali oleh pihak tersangka, KPK tetap memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sistem kontrol dalam proses peradilan pidana yang harus dihormati. Dalam perkara ini, KPK memastikan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Selain itu, auditor negara juga telah mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut. Untuk menghadapi proses praperadilan, KPK melalui Biro Hukum tengah menyiapkan berbagai dokumen serta argumentasi hukum yang akan disampaikan di persidangan. Hal ini dilakukan guna menjelaskan secara menyeluruh dasar hukum penetapan tersangka dan langkah penyidikan yang telah dilakukan. KPK menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Lembaga antirasuah tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Wely) Sumber:Juru bicara kpk Budi Prasetyo
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jakarta, 8 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pokir dinilai menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi risiko korupsi apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Sorotan tersebut muncul setelah adanya peristiwa operasi tangkap tangan di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah. Sebelumnya, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar pada Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, KPK mengidentifikasi beberapa sektor strategis yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi, di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pokir, serta penyaluran hibah. KPK menilai pengelolaan pokir perlu mendapat perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan usulan program atau kegiatan yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui anggota legislatif. Jika tidak diawasi dengan baik, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Selain itu, KPK juga menyoroti penggunaan sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di daerah tersebut mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar. Namun KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar, karena dapat menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya. Dalam memantau tata kelola pemerintahan daerah, KPK juga menggunakan sejumlah instrumen pencegahan, salah satunya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada sektor pengadaan barang dan jasa, nilai MCSP Kabupaten Pekalongan tercatat 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun menurun menjadi 88 poin pada 2025. Penurunan tersebut terutama terlihat pada indikator proses pemilihan penyedia jasa yang pada 2025 hanya berada di angka 50 poin. Selain MCSP, KPK juga mengacu pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk melihat persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Skor SPI Kabupaten Pekalongan pada 2023 tercatat 78,08, kemudian menurun menjadi 73,97 pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 80,17 pada 2025. KPK menilai dinamika data tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem tata kelola, termasuk dalam pengelolaan pokir agar lebih transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Peristiwa yang terjadi di Pekalongan juga menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi sejak dilantik pada 2025, di antaranya di wilayah Kolaka Timur, Ponorogo, Lampung Tengah, Bekasi, Madiun, dan Pati. KPK berharap kejadian ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah dan pokir, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.(Wely) Sumber:juru bicara kpk Budi Prasetyo
BIDIK-KASUSNEWS.COM DEPOK – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh manajemen PT Fastco Adidaya Sentosa untuk menggelar kegiatan sosial dan keagamaan di kawasan Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam rangka memperingati Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah/2026 Masehi, perusahaan tersebut menyelenggarakan acara santunan bagi anak yatim piatu sekaligus buka puasa bersama masyarakat setempat. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (7/3/2026) mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai itu digelar di area penitipan kendaraan roda dua Fastco Parking, tepatnya di Jalan Karet RT 01/RW 001 No.1, Pondok Cina, Depok, di belakang Gramedia Margonda Raya. Acara ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta warga sekitar Pondok Cina dan Kemiri Muka. Selain menjadi bagian dari peringatan Nuzulul Qur’an yang jatuh pada 17 Ramadan, kegiatan tersebut juga menandai pembukaan resmi fasilitas penitipan parkir roda dua yang dikelola Fastco Parking di wilayah tersebut. Direktur Utama PT Fastco Adidaya Sentosa, Purwanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat sekitar. “Pada hari ini, bertepatan dengan 17 Ramadan, kami melakukan pembukaan kegiatan penitipan parkir yang berada di wilayah Pondok Cina dan Kemiri Muka. Bersamaan dengan itu, kami juga menggelar santunan kepada anak-anak yatim piatu yang berada di sekitar wilayah ini,” ujar Purwanto. Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum religius di bulan Ramadan, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara perusahaan dengan masyarakat setempat. Purwanto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga para pemangku kepentingan di wilayah Pondok Cina. “Kami mengucapkan terima kasih kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh stakeholder yang telah mendukung hadirnya Fastco Parking di wilayah ini. Harapan kami, kehadiran fasilitas ini dapat memberikan warna yang lebih positif bagi masyarakat,” katanya. Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pondok Cina, H. Munir, HM, menyampaikan harapannya agar keberadaan fasilitas parkir yang dikelola Fastco Parking dapat membantu mengatasi keterbatasan lahan parkir di kawasan Margonda yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas di Kota Depok. Menurutnya, keberadaan kantong parkir tambahan sangat dibutuhkan mengingat tingginya mobilitas masyarakat dan banyaknya pusat perbelanjaan di sekitar kawasan tersebut, seperti Margo City dan Depok Town Square (Detos). “Kehadiran Fastco Parking di Kelurahan Pondok Cina menjadi salah satu harapan pemerintah dan masyarakat, karena di Jalan Margonda saat ini memang sangat minim kantong parkir. Dengan adanya titik-titik parkir pendamping, khususnya untuk roda dua, diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan parkir di kawasan tersebut,” ujar Munir. Ia juga menilai investasi yang dilakukan perusahaan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat, terutama dalam membuka peluang kerja bagi warga sekitar. “Harapannya investasi ini tidak hanya menguntungkan perusahaan semata, tetapi juga dapat mengangkat martabat dan meningkatkan penghasilan masyarakat, khususnya anak-anak muda di wilayah Pondok Cina dan Kemiri Muka,” tambahnya. Apresiasi serupa disampaikan oleh Ahmad Sutrisna, Kepala Seksi Pemerintahan dan Keamanan Kelurahan Pondok Cina. Ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran fasilitas parkir yang dinilai dapat memberikan pelayanan parkir yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. “Pada dasarnya kami dari pemerintahan Kelurahan Pondok Cina sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak PT Fastco Adidaya Sentosa. Mudah-mudahan dengan adanya fasilitas parkir ini, pelayanan parkir di wilayah Pondok Cina bisa menjadi lebih tertib dan aman,” ujarnya. Menurutnya, keberadaan tempat parkir resmi juga diharapkan dapat mengurangi parkir liar di sepanjang jalan yang kerap menimbulkan kemacetan serta mengganggu ketertiban lingkungan. “Dengan adanya parkir resmi yang dikelola dengan baik, kendaraan yang sebelumnya parkir di luar atau di badan jalan dapat diarahkan masuk ke area parkir yang telah disediakan. Hal ini tentunya akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman,” jelasnya. Rangkaian kegiatan dalam acara tersebut diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, tausiyah keagamaan, pemberian santunan kepada anak yatim piatu, serta ditutup dengan buka puasa bersama antara manajemen perusahaan dan masyarakat. Manajemen Fastco Parking berharap kegiatan ini dapat menjadi awal dari hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar, sekaligus menjadi bagian dari kontribusi sosial perusahaan dalam mendukung kehidupan sosial dan keagamaan di wilayah Pondok Cina. Dengan mengusung semangat kebersamaan di bulan Ramadan, kegiatan ini diharapkan mampu mempererat silaturahmi sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. (Heri)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang berlangsung di Masjid Rasyidiyah, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, bersama sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat. Acara yang dimulai sekitar pukul 17.00 WITA tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, Ketua DPRD HSU Fadillah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Turut hadir perwakilan dari Polres Hulu Sungai Utara, Kodim 1001/HSU-BLG, unsur pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan tausiyah agama yang disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Utara, Said Masrawan. Dalam ceramahnya, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bulan suci Ramadan sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta mempererat ukhuwah Islamiyah. Dalam sambutannya, Bupati Sahrujani menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang terus menjalin silaturahmi dengan masyarakat melalui program Safari Ramadan. Sementara itu, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman menegaskan bahwa kegiatan Safari Ramadan merupakan agenda tahunan pemerintah provinsi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan warga. Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga menyerahkan bantuan dana hibah keagamaan secara simbolis kepada pengurus Masjid Rasyidiyah. Bantuan tersebut merupakan dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan dari Bank Kalsel serta bantuan sosial berupa paket sembako bagi warga Desa Telaga Silaba. Kegiatan Safari Ramadan ini diikuti sekitar seribu jamaah dari berbagai wilayah di Kecamatan Amuntai Selatan. Antusiasme masyarakat terlihat sejak awal acara hingga pelaksanaan buka puasa bersama. Usai kegiatan di masjid, rombongan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melanjutkan kunjungan ke sentra kerajinan purun di Desa Banyu Hirang, Kecamatan Amuntai Selatan, untuk melihat langsung aktivitas ekonomi masyarakat setempat. Kegiatan Safari Ramadan berakhir sekitar pukul 20.00 WITA dalam suasana tertib, aman, dan penuh keakraban. Program ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat sekaligus memberikan dukungan nyata bagi kegiatan keagamaan serta kesejahteraan warga. (Agus)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung, 7 Maret 2026 – Hujan lebat yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Jumat (6/3) sore lalu meninggalkan duka bagi Bapak Angga, warga Jl P Polem Gang Sawo 2, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Akibat terjangan angin dan curah hujan tinggi, pagar serta kanopi rumahnya mengalami kerusakan parah. Namun, di balik musibah tersebut, muncul semangat gotong royong yang dipelopori oleh Babinsa setempat, Peltu Nurdin. Pada Sabtu (7/3) sore, aparat kewilayahan dari Koramil 410-05/TKP ini langsung bergerak cepat mengorganisir pembersihan puing-puing bangunan yang berpotensi membahayakan warga sekitar. Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB ini bukan sekadar kerja bakti biasa. Peltu Nurdin bersama Lurah Segalamider, Bapak Bangun Bangsawan S.Stp M.Si, bahu-membahu dengan Ketua Lingkungan, RT, personel Linmas, dan warga setempat mengangkut material sisa reruntuhan. “Kehadiran TNI di tengah masyarakat adalah untuk memberikan rasa aman dan membantu kesulitan warga. Ketika ada musibah seperti ini, kita harus cepat tanggap. Ini bukan hanya tugas saya sebagai Babinsa, tapi panggilan hati untuk membantu sesama,” ujar Peltu Nurdin di sela-sela kegiatan. Sinergi yang solid antara aparat kewilayahan dan masyarakat membuat proses pembersihan berjalan lancar. Dalam waktu kurang lebih dua jam, tepatnya pukul 17.35 WIB, seluruh puing-puing pagar dan kanopi berhasil dibersihkan. Situasi di lokasi kejadian pun dilaporkan aman dan kondusif. Lurah Segalamider, Bapak Bangun Bangsawan, mengapresiasi inisiatif dan kepedulian Babinsa. “Kami sangat berterima kasih kepada Pak Nurdin yang selalu ada untuk warga. Kecepatan respon beliau membantu meringankan beban warga dan memulihkan kondisi lingkungan pasca bencana,” ungkapnya. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kemanunggalan TNI dengan rakyat tidak pernah luntur, terutama di saat-saat sulit seperti menghadapi dampak bencana alam. Kehadiran Babinsa seperti Peltu Nurdin menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan wilayah sekaligus menghidupkan kembali nilai-nilai luhur gotong royong. (Agus)