JATENG:Bidik-kasusnews.com JATENG -3-Agustus-2025– Di tengah polemik pemblokiran rekening bank tidak aktif secara massal oleh PPATK, sorotan publik justru ikut mengarah pada sosok di balik lembaga tersebut: Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Masyarakat ramai bertanya—sebenarnya siapa dia? Dan berapa besar kekayaan yang dimilikinya? Pertanyaan itu terjawab dari laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang diakses per 31 Juli 2025. Ivan diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp9,38 miliar setelah dikurangi utang pribadi sebesar Rp2,9 miliar. Namun, angka tersebut hanya satu bagian dari cerita besar tentang bagaimana seorang pejabat negara mengelola hartanya secara terbuka, di tengah meningkatnya kepercayaan publik terhadap transparansi pejabat. Tanah di Depok, Warisan di Ngawi Jika ada satu hal yang mendominasi harta Ivan, itu adalah properti. Dari tujuh bidang tanah dan bangunan, sebagian besar berlokasi di Kota Depok, sementara satu di antaranya merupakan warisan keluarga di Kabupaten Ngawi. Nilainya tidak main-main—total properti yang ia laporkan mencapai Rp6,9 miliar. Beberapa di antaranya adalah: Tanah dan bangunan di Depok dengan luas 187 m²/172 m² senilai Rp1,8 miliar Tanah 150 m² di Depok seharga Rp1,5 miliar Sebidang warisan di Ngawi seluas 2.070 m² senilai Rp1 miliar Dengan nilai yang signifikan, terlihat jelas bahwa sektor properti menjadi pondasi utama portofolio kekayaan Ivan. Mobil Mewah & Klasik: Dari Zenix ke VW Beetle 1972 Di luar tanah, Ivan juga mencatat dua kendaraan dalam laporannya. Salah satunya modern dan praktis: Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai Rp550 juta. Namun yang paling menarik perhatian justru mobil keduanya: VW Beetle Sedan tahun 1972, mobil klasik yang punya nilai historis dan simbol gaya hidup vintage. Mobil-mobil ini menambah koleksi kekayaannya di kategori alat transportasi sebesar Rp650 juta. Kas Miliaran dan Investasi Lainnya Ivan juga mencatat harta dalam bentuk kas dan setara kas sebesar Rp3,7 miliar, yang menunjukkan tingkat likuiditas tinggi. Selain itu, ada: Harta bergerak lainnya: Rp255 juta Surat berharga: Rp87 juta Harta lainnya: Rp688 juta Total seluruh aset sebelum dikurangi utang tercatat Rp12,28 miliar. Di Tengah Sorotan, Transparansi Jadi Kunci Ramainya keluhan atas pemblokiran rekening dormant menjadikan PPATK sebagai sorotan utama. Banyak warga yang mempertanyakan prosedur dan dampaknya terhadap keuangan pribadi mereka. Namun di tengah situasi itu, Ivan menunjukkan sikap terbuka dengan pelaporan harta secara detail ke publik. Dengan gaya hidup yang tampaknya sederhana namun cermat dalam berinvestasi, Ivan Yustiavandana kini berada dalam dua posisi sekaligus: sebagai pemimpin lembaga yang menangani transaksi keuangan mencurigakan, sekaligus figur publik yang harus siap menerima sorotan dari berbagai sisi. Publik tentu berharap bahwa transparansi ini bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan integritas dari pejabat publik di era yang menuntut akuntabilitas lebih tinggi.(Wely-jateng)

Majalengka, Bidik-kasusnews.com,. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Setiawan sambut kedatangan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si., di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati Majalengka, dalam rangka menghadiri Haul di Ponpes Buntet Cirebon. Kapolres Majalengka dan Kapolda Jabar memimpin langsung proses penyambutan Kapolri dengan antusias oleh seluruh jajaran kepolisian daerah, yang telah melakukan persiapan matang untuk memastikan kelancaran dan keamanan seluruh rangkaian acara. Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sampai di BIJB Kertajati Majalengka pada Sabtu (2/8/25) yang di sambut oleh Kapolres dan Kapolda Jabar, Pejabat utama Polda Jabar, Unsur Forkopimda Majalengka, para pejabat TNI, dan Kapolri akan menghadiri Haul di Ponpes Buntet Cirebon. Kedatangan Kapolri ini juga menjadi momen penting bagi masyarakat Majalengka dan sekitarnya, yang dapat merasakan kehadiran langsung pimpinan tertinggi Polri di daerah mereka. Kehadiran Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Majalengka. Sebagai tuan rumah, Kapolres Majalengka terus memastikan bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan Bapak Kapolri berjalan sesuai dengan rencana. Kapolres juga berharap selama kunjungan Bapak Kapolri , dapat berjalan lancar. Dan kepada personil pengamanan diberikan kesehatan, keselamatan selama melaksanakan tugas dilapangan. “Mudah-mudahan, kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar, dan kepada kita semua diberikan kesehatan serta keselamatan dalam pelaksanaan tugas dilapangan” harapnya. (Asep Rusliman)

JATIM, BIDIK-KASUSNEWS.COM Situbondo, Jawa Timur (GMOCT) — Seorang wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, Humaidi, menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan penghalangan kerja jurnalistik saat meliput aksi demonstrasi yang digelar di depan Alun-Alun Situbondo, Kamis pagi, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi tersebut digelar oleh sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, yang viral di media sosial TikTok. Humaidi hadir untuk meliput jalannya aksi dan berusaha mewawancarai Bupati Rio secara langsung di lokasi. Namun, situasi memanas ketika Humaidi mencoba mengambil gambar dan mengajukan pertanyaan. Bupati Rio diduga menepis tangan Humaidi, menunjuk wajahnya dengan nada tinggi, serta terlibat dalam perebutan handphone yang digunakan untuk merekam. Dalam kekacauan itu, seorang pria tak dikenal menarik Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah. Humaidi juga mengaku sempat mendapat pukulan dan tendangan dari arah belakang, yang menyebabkan luka pada tubuhnya. Sekitar pukul 10.00 WIB, usai aksi berakhir, Humaidi kembali mencoba menemui Bupati Rio di Pendapa Kabupaten untuk melakukan klarifikasi. Namun, ia justru mendapatkan makian, intimidasi, serta hinaan yang diduga berasal dari Bupati dan kelompok pendukungnya. Salah satu kenalan bernama Lubis kemudian mendampingi Humaidi demi menjaga keselamatannya. Tak lama kemudian, Humaidi dibawa ke Mapolres Situbondo untuk membuat laporan resmi atas insiden tersebut. Ia melaporkan tindak kekerasan fisik serta dugaan penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa tindakan menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kondisi Humaidi yang terluka mendapat perhatian dari rekan-rekan seprofesi. Wartawan dari berbagai organisasi seperti PWI, IWO, dan IJTI Situbondo menunjukkan solidaritasnya dengan mendatangi ruang IGD RSUD dr. Abdoer Rahem, tempat Humaidi dirawat. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan keprihatinan atas insiden ini dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh kebebasan pers dan keselamatan pekerja media di lapangan. Proses hukum masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan hasil visum untuk memperkuat laporan Humaidi ke Polres Situbondo.(Gs) Sumber: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)  

Lampung, Bidik-kasusnews.com –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Kroya , Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Jumat(1/8/2025) Kejadian berawal pada hari Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, korban bernama Pandra Apriliadi mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang yang di pinjam pelaku di Koperasi sebesar Rp500.000. Saat itu terjadi cekcok kedua belah pihak. Kemudian pelaku berusaha mencari pinjaman uang ke tetangga namun tidak berhasil. Dengan dalih mengajak korban ke rumah saudaranya yang akan meminjamkan uang, pelaku mengajak Pandra keluar rumah menggunakan motor. Namun sebelumnya pelaku membawa golok dan senar pancing yang sudah disiapkannya. Saat berboncengan, pelaku tiba-tiba menjerat leher korban menggunakan senar pancing dari belakang hingga menyebabkan motor yang mereka tumpangi terjatuh. Saat itu pelaku kemudian mencabut golok yang telah ia bawa dan mengarahkan golok tersebut ke leher korban hingga korban tidak berdaya, setelah itu pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor menuju sungai dengan tujuan untuk membuang jenazah korban. Setelah melakukan pembunuhan dan membuang jenazah pelaku mengambil motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan tersebut diberikan kepada anaknya. Setelah itu pelaku sempat pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti sdh diamankan di mapolda Lampung Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Penculikan/Merampas kemerdekaan orang lain atau Pembunuhan berencana atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 328 KUHP atau 333 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, Polda Lampung mengapresiasi kerja cepat jajaran Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami tegaskan bahwa Polri tidak toleran terhadap segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana”. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara damai dan hindari tindakan main hakim sendiri. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Kabid Humas. Jenazah korban telah dievakuasi dan telah dilakukan autopsi di Rs Bhayangkara Polda Lampung untuk kepentingan penyidikan(Mg)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Pada Jumat (1/8), dua orang saksi kunci diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).(1/8/2025) Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HR, yang menjabat sebagai VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping, dan PN, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2018 hingga 2019. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lanjutan terhadap perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Kasus ini menjerat tersangka berinisial HW dan kawan-kawan. Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemanggilan kedua saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara guna keperluan proses hukum lebih lanjut. “Keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap lebih dalam mengenai skema tata kelola yang diduga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar perwakilan dari JAM PIDSUS. Kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan dalam menindak praktik korupsi di sektor strategis, khususnya di bidang energi dan sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara. Penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas, guna menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik ini.(Agus) Sumber: Kapuspenkum Kejagung

JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG — 1-Agustus-2025 pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menghadapi jalan berliku. Meski telah banyak tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi, sebagian besar di antaranya belum juga diangkat secara resmi akibat hambatan struktural di tingkat daerah. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut, yang menurutnya disebabkan oleh dua hal krusial: tidak adanya pengajuan formasi dari pemerintah daerah dan keterbatasan anggaran. > “Kita tidak bisa mengangkat ASN bila daerah tidak minta formasi,” ujar Zudan dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah PPPK di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025). Ia menambahkan bahwa beberapa daerah, bahkan, sama sekali tidak mengajukan formasi untuk tenaga honorer yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam kategori R1—mereka yang mestinya menjadi prioritas utama dalam pengangkatan. Permasalahan semakin rumit ketika kemampuan fiskal daerah juga menjadi penghambat. Banyak pemda yang tidak memiliki cukup dana untuk menanggung beban gaji PPPK secara penuh waktu. > “Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis. Duitnya enggak ada. Kalau punya (anggaran), usulkan penuh waktu. Kalau tidak, ajukan paruh waktu,” kata Zudan, seperti dikutip dari Kompas.com 1/7/2025. Sebagai respons, BKN mendorong skema PPPK paruh waktu untuk daerah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran. Skema ini dianggap sebagai solusi sementara agar proses pengangkatan tetap berjalan tanpa menabrak batas kemampuan APBD masing-masing daerah. Lebih jauh, Zudan mengingatkan bahwa tahun 2025 merupakan tahun terakhir afirmasi bagi pengangkatan tenaga honorer. Artinya, setelah tahun ini, seluruh proses rekrutmen ASN akan kembali ke jalur seleksi reguler seperti CPNS dan CASN. > “Tahun depan enggak ada lagi. Kalau daerah enggak mengajukan formasi dan anggaran, ya enggak selesai. Selesai sudah,” tegasnya. Dalam roadmap penyelesaian tenaga honorer, pemerintah telah mengelompokkan para peserta seleksi PPPK ke dalam beberapa kategori, yakni R1 hingga R5. BKN menargetkan kelompok R1, R2, dan R3 dapat diselesaikan lebih dulu, sementara R4 dan R5 akan menyusul tergantung kesiapan anggaran dan formasi. Kebijakan ini menjadi pengingat keras bagi pemda untuk lebih aktif dan responsif. Tanpa keterlibatan konkret dari daerah, nasib ribuan tenaga honorer berpotensi menggantung di akhir masa transisi ini.(Wely-jateng)

Cirebon Budik-kasusnews.com,.Puluhan orang tua siswa tingkat SD dan SMP di Kota Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Rabu (30/7/2025). Mereka memprotes dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah negeri serta menuntut transparansi pengelolaan dana pendidikan. Pantauan di lapangan, massa tiba sekitar pukul 10.00 WIB di depan kantor Disdik yang berada di Jalan Brigjen Darsono, kawasan Bima. Mereka datang dengan membawa satu unit mobil komando lengkap dengan pengeras suara serta sejumlah spanduk bernada kritik, salah satunya bertuliskan “Pendidikan tanpa pungli! Cuma mimpi Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan personel Polres Cirebon Kota itu sempat memanas Masa membakar ban tepat di depan gerbang masuk kantor Disdik dan mencoba merangsek masuk karena Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, tak kunjung menemui mereka hingga pukul 10.38 WIB. Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa, Tryas, menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan Kota Cirebon Pertama , kami minta hentikan segala bentuk pungutan liar dengan dalih apapun.” “Kedua, harus ada transparansi dalam pengelolaan dana di sekolah-sekolah” “Ketiga, akuntabilitas terhadap penggunaan dana sekolah harus dijelaskan ke publik. Keempat, uang hasil pungutan liar harus dikembalikan ke orang tua siswa. Kelima, beri sanksi tegas kepada oknum yang terlibat di sekolah manapun,” ujar Tryas dari atas mobil komando, Rabu (30/7/2025). Iya juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan dana di sekolah dasar dan menengah pertama. “Keenam, kami mendesak agar pengawasan terhadap pengelolaan dana di SD dan SMP diperketat Dan terakhir, ketujuh, beri informasi yang jelas dan transparan kepada orang tua tentang segala bentuk pungutan yang dilakukan pihak sekolah,” ucapnya. (Asep.R)