Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Ketua SMSI Jawa Barat resmi melantik Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Cirebon masa jabatan 2026–2029.Acara pelantikan digelar di off room Pendopo Bupati Cirebon, Rabu (4/2/2026), menandai dimulainya kepengurusan baru organisasi perusahaan media siber di daerah tersebut.Acara tersebut dihadiri oleh H.Imron Bupati Kabupaten Cirebon,Forkopimda,TNI,POLRI,Pengusaha Media dan Undangan lainnya. Dalam sambutannya H.Imron Bupati Cirebon, menegaskan bahwa “Media siber saat ini memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi, terutama dalam membentuk opini publik dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. “Bahkan media siber berperan penting dalam membentuk opini publik, menyampaikan informasi secara cepat, akurat serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Imron. Lanjutnya.Ia berharap SMSI Kabupaten Cirebon dapat terus menjadi mitra pemerintah yang kritis, konstruktif, dan solutif dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, sinergi yang sehat antara media dan pemerintah menjadi kunci terciptanya transparansi dan partisipasi publik. “Kita semua menyadari bahwa di era digital, arus informasi begitu cepat. Tantangan hoaks, disinformasi, dan polarisasi sosial harus dijawab dengan jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab,” tegasnya. SMSI memiliki peran penting mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, profesional, dan beretika. Pemerintah Kabupaten Cirebon, membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan insan media. “Kami percaya, sinergi yang baik antara pemerintah dan media akan memperkuat transparansi, meningkatkan partisipasi publik, dan mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” Di akhir sambutannya, Bupati Cirebon menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus SMSI Kabupaten Cirebon periode 2026–2029, serta berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat.katanya. Ketua SMSI Jawa Barat, Hardiansyah, dalam sambutannya, menilai pelantikan pengurus SMSI Kabupaten Cirebon sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem pers digital di daerah. “Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci mendorong pembangunan berbasis informasi yang sehat,masih banyak media yang belum berbadan hukum atau belum terverifikasi Dewan Pers. Ini menjadi tugas SMSI untuk membina agar media di Cirebon naik kelas”. Hardiyansyah berharap kepengurusan baru mampu aktif melakukan pendataan, pembinaan, serta edukasi internal, sehingga media siber di bawah naungan SMSI dapat menjadi mitra resmi pemerintah yang kuat secara kelembagaan.jelasnya. Maman Abdurahman Ketua SMSI Kabupaten Cirebon yang baru dilantik menyatakan komitmennya untuk membawa SMSI Kabupaten Cirebon menjadi organisasi yang aktif, independen, dan berkontribusi dalam menciptakan iklim media yang sehat serta informatif di Kabupaten Cirebon. Ia juga menyatakan bahwa SMSI Kabupaten Cirebon siap bersinergi dengan semua pihak mulai dari pemerintahan, dunia usaha hingga sektor pendidikan. “Kondisi dunia saat ini penuh ketidakpastian (disrupsi) maka perlu kolaborasi,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang akan dipusatkan di Serang, Provinsi Banten, pada 9 Februari 2026, dukungan terhadap eksistensi dan profesionalisme insan pers nasional terus mengalir dari berbagai pihak. Salah satu bentuk apresiasi datang dari PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang menegaskan komitmennya terhadap penguatan peran pers dalam kehidupan demokrasi. Melalui jajaran Corporate Communication, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menyampaikan penghargaan kepada insan pers di seluruh Indonesia yang dinilai konsisten menjalankan fungsi strategisnya sebagai penyampai informasi publik yang kredibel dan bertanggung jawab. Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Daniel Windriatmoko, turut menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pers bagi masyarakat. Menurut Daniel, pers memiliki peran sentral dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah derasnya arus informasi digital, keberadaan pers profesional menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas ruang publik. “Momentum Hari Pers Nasional ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran jurnalis dan media massa sebagai penyaji informasi yang kredibel, terbuka, dan bertanggung jawab. Pers yang kuat akan berkontribusi besar terhadap kualitas komunikasi publik dan penguatan demokrasi,” ujar Daniel dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026). Ia menegaskan bahwa pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi juga merupakan bagian dari pilar keempat demokrasi yang menjalankan peran pengawasan sosial serta menjembatani komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha. Oleh sebab itu, integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik menjadi prinsip utama yang harus dijaga. Daniel juga menyoroti tantangan dunia pers di era digital, khususnya maraknya disinformasi, hoaks, dan konten tidak terverifikasi yang beredar luas di ruang publik. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin menegaskan pentingnya peran media arus utama yang bekerja berdasarkan prinsip jurnalistik profesional. Lebih lanjut, ia menilai peringatan HPN ke-80 menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dengan insan pers. Kolaborasi yang sehat dan transparan antara media dan dunia usaha diyakini mampu menghadirkan informasi yang konstruktif serta mendorong partisipasi publik yang kritis dan cerdas. “Pers yang independen dan berintegritas akan melahirkan kepercayaan publik. Karena itu, kami berharap insan pers terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta meningkatkan kualitas pemberitaan yang faktual, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik,” tambahnya. Dalam pandangannya, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk selama ini menempatkan media sebagai mitra strategis dalam membangun komunikasi publik yang transparan dan bertanggung jawab. Komitmen tersebut diwujudkan melalui hubungan yang terbuka, profesional, dan saling menghormati antara perusahaan dan insan pers. Peringatan Hari Pers Nasional 2026 diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, melainkan menjadi tonggak penguatan peran pers nasional dalam menghadapi dinamika dan tantangan zaman. Memasuki usia ke-80, pers Indonesia dituntut semakin matang, adaptif, dan berdaya saing, tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar jurnalistik seperti kejujuran, independensi, dan keberpihakan pada kebenaran. Dukungan dari berbagai elemen, termasuk dunia usaha, menjadi penegasan bahwa pers yang profesional dan terpercaya merupakan kebutuhan bersama demi terwujudnya masyarakat yang informatif, kritis, dan berkeadaban. Heri Jkt

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Tonjong, Bogor, Jawa Barat. Sigit mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan, Eyang Meri selalu menyampaikan pesan untuk seluruh keluarga besar Polri. Menurut Sigit, hal tersebut dijadikan semangat dan inspirasi keteladanan bagi seluruh personel Korps Bhayangkara. “Beliau selalu berpesan di setiap acara kami, jadilah polisi yang baik, memiliki integritas, dan polisi yang bisa melindungi dan mengayomi,” kata Sigit usai mengikuti prosesi pemakaman. Bahkan, kata Sigit, pada saat melayat ke rumah duka Eyang Meri, pihak keluarga memutar rekaman berisikan pesan dari Eyang Meri untuk keluarga besar Polri. “Bahkan tadi malam kami dengarkan langsung suara beliau yang direkam oleh Mas Rama bagaimana beliau selalu sampaikan pesan jadilah contoh teladan dan mulailah dari dirimu sendiri. Saya kira hal-hal tersebut tentunya menjadi spirit bagi kami keluarga besar Polri,” ujar Sigit. Pesan itu, kata Sigit merupakan suatu amanah ataupun wasiat dari Eyang Meri. Tentunya, kata Sigit, pesan tersebut harus terus dikumandangkan serta menjadi semangat bersama untuk seluruh keluarga besar Polri dimanapun berada untuk terus melanjutkan pesan serta nasihat Eyang Meri. “Karena setiap beliau menyampaikan Eyang Meri saat terakhir dan pesannya tolong jaga titip institusi Polri, tolong jaga dan titip Polri,” ucap Sigit. Sigit menegaskan, pesan dari Eyang Meri memiliki makna mendalam. Polri ke depannya harus bisa meneladani dan memberikan perlindungan serta pengayoman terhadap masyarakat dan tanggung jawab terhadap keamanan. “Sebagaimana tugas pokok kami dan doktrin kami untuk menjaga tata tentrem kerta rahardja. Saya kira banyak hal kami kenang dari Eyang Hoegeng. Selamat jalan Eyang Meri kami terima kasih atas apa yang telah beliau berikan kepada kami. Warisan daripada pendahulu utamanya Almarhum Hoegeng Iman Santoso yang tentunya akan terus menjadi api yang menggelora di seluruh keluarga besar Polri untuk menjaga wasiat dan warisan tersebut,” tutup Sigit. (Agung)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Penanganan kasus tabrakan kapal di perairan utara Banten terus mengungkap berbagai fakta teknis penting. Dalam persidangan terbaru, keterangan saksi menyoroti fungsi radar kapal, kondisi cuaca saat kejadian, hingga standar kewaspadaan yang seharusnya diterapkan kapal berukuran besar. Insiden ini melibatkan MV Winning Universe dan tongkang TB PST 711. Saksi dari pihak tergugat, Mohammad Doddy Komendagi, menjelaskan bahwa MV Winning Universe tengah berlayar dari wilayah selatan Afrika menuju China ketika melintas di jalur pelayaran tersebut. Menurut Doddy, berdasarkan pantauan radar, awak MV Winning Universe mendeteksi sedikitnya lima kapal nelayan di sekitar jalur yang dilalui kapal. Fakta ini disampaikannya saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Selasa (3/2/2026). Namun, dalam proses pemeriksaan muncul perbedaan keterangan terkait kondisi cuaca saat insiden terjadi. Doddy sempat menyebut adanya kabut di lokasi kejadian, meskipun dalam laporan survei yang ia susun tercatat bahwa cuaca berada dalam kondisi baik dengan laut relatif tenang. Doddy juga mengungkapkan bahwa tongkang TB PST 711 tidak dilengkapi Automatic Identification System (AIS). Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kapal besar tetap diwajibkan meningkatkan kewaspadaan dengan mengandalkan pengamatan visual dan radar, terutama di jalur pelayaran yang padat. “Pada saat itu terdapat beberapa kapal nelayan yang terdeteksi di radar kapal Winning Universe,” ujar Doddy di hadapan majelis hakim. Sementara itu, kuasa hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, mempertanyakan laporan awal yang menyebutkan bahwa MV Winning Universe telah mendeteksi keberadaan tongkang dari jarak 16 nautical miles. Menurut Bernard, klaim tersebut perlu diuji secara mendalam karena berkaitan langsung dengan peluang pencegahan kecelakaan sejak dini. “Fakta ini menunjukkan adanya kegagalan pengamatan awal dan menguatkan dugaan kelalaian MV Winning Universe dalam melakukan pengawasan di jalur pelayaran yang padat,” tegas Bernard. Hingga kini, proses hukum terkait tabrakan kapal tersebut masih terus berlanjut. Majelis hakim mendalami keterangan para saksi serta alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi dan tanggung jawab atas insiden di perairan utara Banten itu. (Heri)

JAKARTA TIMUR, Bidik-kasusnews.com– Banjir yang kerap melanda Gang Damai, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kembali menjadi perhatian serius. Menyikapi kondisi tersebut, petugas Pasukan Biru Sumber Daya Air (SDA) Kecamatan Cakung bersama tokoh masyarakat dan warga setempat menggelar aksi gotong royong membersihkan saluran air, Kamis pagi (4/1/2026). Pembersihan difokuskan pada gorong-gorong dan saluran air yang selama ini tersumbat oleh endapan lumpur dan tumpukan sampah, yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat hujan deras berlangsung lama. Dalam kegiatan tersebut, petugas terlihat mengangkut lumpur dan sampah dari dalam saluran air, kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan limbah yang telah disiapkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi dini guna mencegah terulangnya banjir parah seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Diketahui, banjir di kawasan ini sempat merendam ratusan rumah warga hingga ketinggian lebih dari satu meter dan membutuhkan waktu lama untuk surut. Tokoh masyarakat setempat, Darizal, menyambut positif respons cepat yang dilakukan Pasukan Biru dari Kecamatan Cakung bersama pihak Kelurahan Pulo Gebang. “Kami sangat mengapresiasi gerak cepat petugas dan keterlibatan warga. Ini bentuk kepedulian nyata terhadap lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Darizal. Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin, terutama di wilayah-wilayah lain yang rawan banjir saat musim hujan. Warga juga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Timur terus meningkatkan perhatian terhadap perawatan saluran air sebagai langkah jangka panjang pengendalian banjir. Gotong royong antara pemerintah dan masyarakat ini diharapkan mampu memperlancar aliran air serta mengurangi risiko banjir, khususnya di kawasan padat penduduk seperti Gang Damai, Pulo Gebang. (Heri)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Seorang pria berinisial HSP alias Putra (23) diamankan di pinggir Jalan Rakha, Desa Pakapuran, Kecamatan Amuntai Tengah, Selasa malam (3/2/2026). Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita dan merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya. Petugas mencurigai tersangka sebagai kurir yang hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pemesan. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 372,86 gram, terdiri dari empat paket besar seberat 350,76 gram dan lima paket sedang seberat 22,10 gram. “Barang bukti ditemukan di tubuh tersangka dan di dalam tas yang dibawanya. Jumlah ini tergolong besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda,” ungkap pihak Satresnarkoba Polres HSU. Selain sabu, petugas turut mengamankan timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan plastik, kotak rokok, tas anyaman, telepon genggam Android, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan tersangka saat membawa barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengantar atau perantara dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi masih mendalami keterkaitan tersangka dengan pihak lain guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, dan gelar perkara. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba. (Agus)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S alias I (32) diamankan di wilayah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa malam (3/2/2026). Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka lain. Dari keterangan awal, narkotika yang dikuasai tersangka diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran sabu lintas wilayah Hulu Sungai. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Anggrek No. 04, Komplek Bawan Permai, Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan dan lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. “Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 56,67 gram atau berat bersih 53,77 gram, beserta alat-alat yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengonsumsi narkotika,” ungkap pihak Satresnarkoba Polres HSU. Selain sabu, polisi turut mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SEFTIYADE alias ISIP, warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berdomisili di Barabai, diduga berperan dalam penguasaan dan peredaran narkotika. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026,” jelas penyidik. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, uji barang bukti, serta gelar perkara sebagai bagian dari tahapan hukum. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. (Agus)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AA (26) diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Utara. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Barohit, Desa Pamintangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kasatresnarkoba Polres HSU menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. “Petugas mengamankan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 25,76 gram dan berat bersih 23,78 gram, yang ditemukan di dalam kamar tersangka,” ujar pihak kepolisian. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip bening, sedotan plastik yang diduga sebagai alat takar, pouch hitam, telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ALPIYANOR alias ACUN, warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut. Polisi juga tengah mendalami keterangan tersangka terkait asal barang haram itu yang disebut diperoleh dari seseorang di wilayah Barabai. “Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” jelas penyidik. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Pemberantasan narkoba membutuhkan peran serta semua pihak. Polres HSU berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya. (Agus)

SLEMAN, Bidik-kasusnews.com – Polemik pelelangan mobil milik warga Ngablak, Kabupaten Magelang, yang masih memegang BPKB asli, akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan bahwa proses lelang kendaraan tersebut dibatalkan, setelah pemenang lelang menyatakan tidak melanjutkan pembayaran. Kepastian ini disampaikan menyusul aksi damai gabungan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (Grib Jaya) dan Laskar Macan Cilik yang mendatangi Kantor Kejari Sleman, Selasa (4/2/2026). Massa menuntut transparansi dan keadilan atas pelelangan kendaraan yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik sah. Aksi tersebut dihadiri sejumlah tokoh ormas lintas daerah, di antaranya Ketua Grib Jaya D.I. Yogyakarta Warjito, Ketua Grib Jaya Jawa Tengah Isro’i Rais, Ketua Grib Jaya Kabupaten Magelang Syafi’i, serta Ketua dan Panglima Laskar Macan Cilik Yogyakarta, bersama para anggotanya. Ketua Grib Jaya D.I. Yogyakarta, Warjito, menegaskan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan alasan prosedur normatif semata. Menurutnya, meskipun terdapat putusan pengadilan yang menjadi dasar pelelangan melalui KPKNL, fakta di lapangan menunjukkan adanya pemilik sah yang tidak pernah menerima pemberitahuan. “Secara administrasi mungkin ada dasar putusan, tapi ketika warga masih memegang BPKB asli dan tidak pernah diberi tahu, maka keadilan substantif harus dikedepankan,” tegas Warjito. Ia menjelaskan, hasil komunikasi dengan pihak terkait menghasilkan kesepakatan penting. Batas akhir pembayaran lelang jatuh pada hari Jumat, dan pemenang lelang telah menyatakan rela tidak melanjutkan pembayaran. “Dengan tidak adanya pembayaran lanjutan, lelang otomatis batal dan barang bukti kembali ke Kejaksaan,” jelasnya. Senada, Ketua Grib Jaya Jawa Tengah Isro’i Rais menyatakan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat kecil yang berhadapan dengan proses hukum. “Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal rasa keadilan. Hukum harus melindungi rakyat, bukan sebaliknya,” ujarnya. Dari pihak Kejari Sleman, Plt. Kasi Intel Wibowo membenarkan bahwa pemenang lelang telah menyatakan tidak melanjutkan proses pembayaran sehingga pelelangan dinyatakan tidak dilanjutkan. “Dengan tidak dilanjutkannya pembayaran, posisi barang bukti kembali ke Kejaksaan. Selanjutnya kami menghormati langkah hukum yang akan ditempuh oleh pemilik kendaraan,” kata Wibowo. Ia menegaskan Kejari Sleman bersikap kooperatif dan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk rencana gugatan perdata yang akan diajukan pemilik kendaraan guna memperoleh kepastian hukum. Sebagai langkah lanjutan, pemilik kendaraan berencana mengajukan gugatan perdata terhadap Kejaksaan selaku pemegang barang bukti. Selama proses hukum berlangsung, terdapat opsi peminjaman barang bukti, dengan kendaraan tetap berstatus barang bukti namun dapat digunakan secara terbatas. Sementara itu, Ketua Grib Jaya Kabupaten Magelang Syafi’i menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi dilakukan secara damai dan konstitusional. “Kami datang dengan santun dan tertib, tetapi tetap tegas. Kasus ini akan kami kawal sampai keadilan benar-benar terwujud,” ujarnya. Pemilik kendaraan, Wardoyo, yang akrab disapa Yoyok, mengaku lega atas perkembangan tersebut. Namun ia berharap kesepakatan yang telah disampaikan benar-benar direalisasikan. “Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. BPKB ada di tangan saya. Semoga ini bukan sekadar janji, tetapi benar-benar keadilan,” ungkapnya. (Yusuf)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 Februari 2026 — Guna memperkuat sistem pengamanan internal, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.   Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh jajaran pengamanan dengan melibatkan seluruh petugas piket. Pemeriksaan dilakukan secara detail dan humanis, mencakup seluruh area kamar hunian, termasuk perlengkapan tidur, lemari penyimpanan, serta barang-barang milik warga binaan. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, menjelaskan bahwa penggeledahan rutin merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas kondisi rutan.   “Pengamanan tidak hanya dilakukan melalui penjagaan, tetapi juga melalui pengawasan aktif seperti razia kamar hunian. Ini merupakan langkah preventif agar situasi di dalam rutan tetap terkendali,” jelasnya.   Menurut Benny, hasil pemeriksaan kali ini tidak ditemukan barang-barang terlarang maupun benda yang dapat mengganggu keamanan. Ia menilai hal tersebut sebagai dampak positif dari pembinaan berkelanjutan yang selama ini dilakukan oleh pihak rutan.   “Tidak ditemukannya barang terlarang menunjukkan adanya peningkatan kesadaran warga binaan. Namun kami tidak akan lengah, pengawasan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegasnya.   Dengan adanya kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan yang berkelanjutan bagi seluruh warga binaan. (Wely)