BANYUWANGI, BIDIK-KASUSNEWS.COM – TNI mengerahkan 480 personel beserta satu unit KRI Teluk Kupang untuk membantu kelancaran arus balik Lebaran di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (28/3/2026) lalu. Pengerahan tersebut dilakukan guna mendukung pengamanan, pelayanan, serta mengurai kepadatan penyeberangan dari Pulau Bali menuju Pulau Jawa. Sebanyak 100 personel TNI AD diterjunkan di bawah kendali Dandim 0835/Banyuwangi Letkol Inf Indra Wijaya. Para personel difokuskan untuk mengatur arus kendaraan, membantu penumpang, serta memastikan situasi di kawasan pelabuhan tetap aman dan kondusif selama arus balik berlangsung. Sementara itu, TNI AL mengerahkan 380 personel yang terdiri atas 130 prajurit Marinir, 130 personel Koarmada V Surabaya, dan 120 personel awak KRI. Selain personel, TNI AL juga menyiapkan satu unit KRI Teluk Kupang untuk mendukung mobilitas penumpang dan kendaraan sekaligus membantu mengurai kepadatan dan mempercepat proses penyeberangan. Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Puji Santoso mengatakan, pengerahan personel dan alutsista tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam membantu masyarakat selama arus balik Lebaran. “Seluruh personel dan alutsista kami siagakan untuk memastikan arus balik di Pelabuhan Ketapang berjalan lancar, aman, dan tertib. Kehadiran TNI juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan di lapangan,” ujarnya. Keterlibatan terpadu TNI AD dan TNI AL tersebut secara signifikan telah membantu mengurangi antrean kendaraan dan penumpang di Pelabuhan Ketapang yang menjadi salah satu titik krusial arus balik nasional, sehingga perjalanan pemudik yang akan kembali ke Pulau Jawa dapat berlangsung lebih aman dan nyaman. (Agus/Habib)

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., menghadiri upacara serah terima jabatan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (31/03/2026). Dalam upacara tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut secara resmi menyerahkan jabatan Wakasal dari Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma, S.E., M.M., M.Sc., kepada Laksamana Madya TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H. Pergantian ini menandai kesinambungan kepemimpinan di jajaran TNI Angkatan Laut, sekaligus bagian dari proses pembinaan organisasi dan regenerasi kepemimpinan. Kasal dalam amanatnya menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi TNI AL, guna menjaga kesinambungan serta meningkatkan kinerja organisasi. Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma selanjutnya akan mengemban tugas sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI. Sementara itu, Laksamana Madya TNI Edwin dinilai memiliki pengalaman penugasan yang komprehensif, baik di bidang operasional maupun staf, sehingga dinilai layak untuk mengemban amanah sebagai Wakasal. Sebelum menjabat sebagai Wakasal, Laksamana Madya TNI Edwin telah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Komandan Lantamal V/Surabaya, Komandan Pusat Penerbangan TNI AL (Puspenerbal), Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil), Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI, serta Wakil Gubernur Lemhanas RI. Penunjukan Perwira Tinggi alumni AAL Angkatan 37 tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/159/II/2026 tanggal 3 Februari 2026 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Upacara sertijab turut dihadiri oleh para Pejabat Utama Mabesal dan para Panglima Komando Utama TNI Angkatan Laut. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 31 Maret 2026 – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara mengikuti kegiatan pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Polri yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (31/3/2026) pukul 11.00 WITA. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rupatama 1 Polres HSU ini diikuti langsung oleh Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto bersama Wakapolres, para pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran, serta personel dari fungsi Humas, Hukum, dan Teknologi Informasi. Rakernis tersebut melibatkan sejumlah divisi strategis di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Divisi Humas, Divisi Hukum, Divisi Hubungan Internasional, dan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, sinkronisasi, serta peningkatan kinerja di masing-masing fungsi pendukung operasional kepolisian. Melalui forum ini, jajaran kepolisian di tingkat daerah mendapatkan arahan langsung terkait kebijakan, strategi komunikasi publik, penguatan aspek hukum, kerja sama internasional, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung tugas kepolisian yang semakin kompleks. Kapolres HSU menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Rakernis ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan profesionalisme dan kesiapan personel di lapangan. “Melalui kegiatan ini, kami dapat menyelaraskan langkah dengan kebijakan pusat, sehingga pelaksanaan tugas di wilayah dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan terintegrasi,” ujarnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Seluruh peserta mengikuti rangkaian acara dengan penuh perhatian hingga selesai. Diharapkan, hasil Rakernis ini dapat diimplementasikan secara maksimal oleh jajaran Polres HSU dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Agus)

Palembang, Bidik-kasusnews.com  Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel, Kompol Sugeng, menghadiri kegiatan Rapat Arahan Wakapolda Sumatera Selatan dalam rangka optimalisasi serta analisis dan evaluasi (anev) viralisasi video kegiatan positif Polri. Kegiatan ini meliputi publikasi prestasi kepolisian, kinerja kepolisian, serta bakti kepolisian melalui platform Policetube dan akun media sosial resmi masing-masing jajaran satuan kerja (satker). Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di Ruang Vicon Lantai 2 Mapolda Sumsel. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyebarluasan informasi positif Polri kepada masyarakat, sekaligus memperkuat citra institusi melalui konten digital yang informatif, edukatif, dan inspiratif. Dalam arahannya, Wakapolda menekankan pentingnya peran aktif setiap satker dalam mengelola dan memaksimalkan penggunaan media sosial resmi sebagai sarana komunikasi publik. Selain itu, dilakukan juga evaluasi terhadap konten-konten yang telah dipublikasikan, guna meningkatkan kualitas serta daya jangkau informasi yang disampaikan kepada masyarakat luas. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan jajaran Satbrimob Polda Sumsel dapat semakin optimal dalam memproduksi dan menyebarluaskan konten positif yang mencerminkan dedikasi serta pengabdian Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Agus)

TEMANGGUNG – Bidik-KasusNews.com Pembangunan Jembatan Garuda Tahap III dan IV oleh Kodam IV/Diponegoro resmi dimulai melalui prosesi groundbreaking di Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung, Selasa (31/03/2026). Proyek ini menjadi bagian dari program pemerintah pusat untuk mempercepat konektivitas wilayah pedesaan. Jembatan gantung tersebut akan dibangun di Dusun Batursari, tepatnya di antara Sungai Segesik dan Sungai Seglodog. Lokasi ini selama ini dikenal cukup sulit dilalui, sehingga kehadiran jembatan diharapkan mampu membuka akses vital yang menghubungkan antarwilayah di Kecamatan Candiroto. Pembangunan jembatan ini ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan penuh. Selain menjadi penghubung antarwilayah, proyek tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan aktivitas ekonomi warga, khususnya di sektor pertanian yang menjadi tulang punggung masyarakat setempat. Dukungan penuh ditunjukkan warga pemilik lahan. Pak Ridwan bersama Mbah Sarjo dengan sukarela mengikhlaskan tanahnya untuk pembangunan jembatan gantung tersebut. Lahan yang diberikan merupakan tanah turun-temurun dari orang tua serta sebagian tanah bengkok milik desa, yang juga mencakup area aliran sungai. Tanah yang saya berikan ini merupakan warisan orang tua dan sebagian tanah bengkok desa. Memang ada yang masuk aliran sungai, tapi tidak masalah, justru saya ikhlas demi kepentingan bersama,” Tutur Pak Ridwan yang diamini Mbah Sarjo. Menurutnya, keberadaan jembatan ini akan sangat membantu para petani saat menuju lahan maupun saat mengangkut hasil panen. Ia juga menambahkan, akses jalan menuju lokasi masih memerlukan pembenahan agar dapat terhubung dengan desa tetangga dan bisa dilalui kendaraan roda dua. “Kalau nanti sudah bagus, tentu bisa memangkas jarak tempuh, baik untuk aktivitas warga maupun anak-anak sekolah,” tambahnya. Dengan pembangunan ini, harapan besar pun muncul agar konektivitas desa semakin baik dan kesejahteraan masyarakat meningkat.Pungkasnya. Jurnalis ( trm)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 31 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang maraton terhadap 10 terdakwa kasus narkotika dalam satu hari, Selasa (31/3/2026). Para terdakwa berasal dari latar belakang dan usia yang beragam, mulai dari lansia hingga tenaga kesehatan. Dari sepuluh terdakwa tersebut, dua di antaranya menjadi sorotan yakni Ahmad alias Mamad (70), warga Karimunjawa, serta Taufan Karnawi (60), yang diketahui merupakan pegawai Puskesmas Karimunjawa. Keduanya duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lainnya dalam perkara narkotika jenis sabu.   Sidang berlangsung di ruang Cakra dengan agenda pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilakukan secara bergantian terhadap masing-masing terdakwa. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara, Dian Mario, membenarkan bahwa terdapat 10 terdakwa yang menjalani persidangan pada hari tersebut. “Iya, total ada 10 terdakwa yang disidangkan hari ini,” ujarnya. Pengakuan Terdakwa: Sabu untuk Konsumsi Pribadi Salah satu terdakwa, Angga Maulana, mengungkapkan bahwa dirinya telah menggunakan sabu sejak tahun 2019. Ia mengaku membeli dan menggunakan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi. “Kalau ada uang, saya beli dan pakai sendiri,” katanya usai menjalani sidang. Dalam persidangan juga terungkap bahwa beberapa terdakwa menggunakan sabu untuk menunjang aktivitas kerja, terutama untuk mengurangi rasa lelah dan kantuk saat bekerja sebagai sopir. Nama Pemasok “Brewok” Muncul di Persidangan Menariknya, sejumlah terdakwa menyebut satu nama yang sama, yakni “Brewok”, yang diduga sebagai pemasok sabu. Nama tersebut berulang kali disebut dalam ruang sidang, mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Namun hingga kini, sosok yang disebut tersebut belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum. Hakim Soroti Penanganan Barang Bukti Selain mengungkap jaringan, persidangan juga menyoroti proses penanganan barang bukti oleh penyidik. Dalam keterangannya, penyidik mengakui bahwa barang bukti sabu sempat disisihkan sebelum dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Majelis Hakim mempertanyakan prosedur tersebut, termasuk proses penimbangan barang bukti sebelum dikirim ke laboratorium. Penyidik menjelaskan bahwa penimbangan dilakukan terlebih dahulu di tingkat penyidikan sebelum pemeriksaan lanjutan. Sidang Masih Berlanjut Persidangan terhadap 10 terdakwa ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman peran masing-masing terdakwa. Kasus ini menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika masih menyasar berbagai kalangan tanpa memandang usia maupun profesi, sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Jepara. (Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang, 31 Maret 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari penipuan berkedok investasi sarang burung walet fiktif. Kasus ini mengakibatkan kerugian korban mencapai sekitar Rp78 miliar. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Djoko Julianto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng. Ia menjelaskan bahwa tersangka berinisial JS (36), warga Kota Semarang, telah merancang aksi penipuan tersebut sejak tahun 2022.   “Tersangka menawarkan investasi bisnis sarang burung walet dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, seluruh skema tersebut hanyalah fiktif dan digunakan untuk menarik dana dari korban,” ujar Dirkrimsus.   Korban berinisial UP (40), seorang pengusaha yang juga komisaris sebuah perusahaan swasta di Semarang, mulai menanamkan modal sejak April 2022 hingga pertengahan 2025. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, hingga akhirnya korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.   Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah rekening untuk menampung dana korban, yang kemudian dialirkan kembali ke rekening pribadinya. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana dan menghindari kecurigaan.   Dirkrimsus menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dengan melibatkan berbagai instansi, termasuk PPATK dan pihak perbankan, guna melacak aliran dana serta mengidentifikasi aset hasil kejahatan.   Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi, rekening koran, perangkat perbankan, serta aset bernilai miliaran rupiah, seperti kendaraan dan sertifikat tanah. Total aset yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp22 miliar, meskipun sebagian telah dialihkan menggunakan nama pihak lain.   “Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aset lain yang masih tersembunyi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambahnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya. “Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan setiap investasi memiliki dasar usaha yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.   Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta pasal tambahan terkait penipuan dan penggelapan. Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal yang merugikan.(Wely) Sumber:Humas Polda jateng

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Selasa, 31 Maret 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan kegiatan penyematan tanda kenaikan pangkat bagi pegawai sebagai bagian dari proses pembinaan sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan. Acara yang digelar secara tertib ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, serta diikuti oleh jajaran pejabat dan pegawai. Penyematan tanda pangkat dilakukan kepada pegawai yang dinilai telah memenuhi kriteria administratif maupun kinerja sesuai aturan yang berlaku.   Dalam kesempatan tersebut, Renza Maisetyo menyampaikan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi pegawai, sekaligus tantangan untuk meningkatkan kualitas pengabdian. “Dengan bertambahnya pangkat, maka tanggung jawab juga semakin besar. Oleh karena itu, setiap pegawai harus mampu menunjukkan peningkatan kinerja dan sikap profesional dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.   Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan loyalitas dalam bekerja, serta mampu beradaptasi dengan dinamika tugas pemasyarakatan yang terus berkembang.   Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus berprestasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi institusi. Suasana berlangsung khidmat dan penuh semangat, mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin optimal.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan menyeluruh kepada warga binaan. Pada Selasa (31/3/2026), rutan tersebut menggelar kegiatan penyuluhan agama Kristen yang dipadukan dengan pelatihan keterampilan bagi warga binaan beragama Nasrani.   Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, yakni Toni Riksen Tanjung, yang berperan sebagai penyuluh sekaligus pelatih. Dalam pelaksanaannya, ia didampingi oleh Felix Setya Aji Nugroho guna memastikan kegiatan berjalan dengan lancar dan efektif.   Selain mendapatkan pembinaan rohani, para peserta juga dibekali keterampilan membuat kerajinan tangan dari benang nilon. Dengan penuh ketelitian, warga binaan diajarkan teknik menganyam hingga mampu menghasilkan berbagai bentuk gelang kreatif, mulai dari model sederhana hingga desain dengan tulisan dan motif unik.   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas diri warga binaan. “Pembinaan tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan, tetapi juga pengembangan keterampilan yang dapat memberikan nilai tambah. Harapannya, warga binaan memiliki bekal yang bermanfaat setelah menyelesaikan masa pembinaan,” ujarnya.   Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Mereka aktif mengikuti arahan dan menunjukkan kreativitas dalam setiap proses pembuatan kerajinan. Program ini pun diharapkan mampu menjadi sarana positif untuk membangun kemandirian serta menumbuhkan rasa percaya diri warga binaan.   Sinergi antara Rutan Jepara dan Kemenag Kabupaten Jepara diharapkan terus berlanjut guna menghadirkan program pembinaan yang lebih inovatif dan berdampak nyata bagi warga binaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 31 Maret 2026 – Menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan telah mencapai 91,23 persen. Angka ini dinilai sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran transparansi di kalangan penyelenggara negara.   KPK menyebut, dari total 431.785 wajib lapor, sebagian besar telah memenuhi kewajiban mereka sebelum tenggat akhir. Meski demikian, masih ada sejumlah pejabat yang belum menyampaikan laporan, sehingga diharapkan segera memanfaatkan waktu yang tersisa.   LHKPN bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian penting dalam sistem pencegahan korupsi. Keterbukaan informasi terkait harta kekayaan menjadi sarana pengawasan publik sekaligus langkah deteksi dini terhadap potensi penyimpangan,ungkap Budi Prasetyo kepada Bidik-kasusnews 31/3/2026 via WhatsApp.   Dalam prosesnya, KPK terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan, mulai dari pengiriman pengingat hingga koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, peran pimpinan lembaga juga dinilai sangat menentukan dalam memastikan seluruh jajaran mematuhi aturan pelaporan.   Data sektoral menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari lingkungan yudikatif, disusul sektor eksekutif dan BUMN/BUMD. Sementara itu, sektor legislatif masih membutuhkan perhatian lebih untuk meningkatkan partisipasi pelaporan.   KPK menegaskan bahwa batas waktu pelaporan hanya sampai pukul 23.59 WIB hari ini. Oleh karena itu, seluruh wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya diminta segera melakukan pelaporan agar terhindar dari konsekuensi administratif.   Melalui capaian ini, KPK berharap budaya keterbukaan dan akuntabilitas semakin mengakar di lingkungan pemerintahan. Kepatuhan terhadap LHKPN diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga komitmen moral dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. (Wely)