Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dugaan pratik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan oli oplosan di Jalan Kebangkitan Nasional menuju lapangan tembak Kecamatan Pontianak Utara menjadi sorotan publik dan diduga mencemari lingkungan. Informasi yang di himpun gudang yang disebut sebut milik berinisial A itu diduga beroperasi secara intensif sejak pagi hingga larut malam. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanyak di kalangan masyarakat, lantaran diduga beroperasi secara bebas. Pantauan dilapangan Rabu (01/04/26) di depan gudang tersebut tercium menyegat bau solar dan oli oplosan. Sumber mengatakan lokasi penampungan berada di dekat lapangan tembak, solar tersebut diduga di ambil dari kapal di laut. Anehnya, para pelaku yang terlibat dalam pratik ilegal tersebut, bisa bebas dan terang-terangan tampa rasa takut. Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat keterangan resmi dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam penampungan solar dan oli oplosan tersebut. Praktik mafia BBM subsidi jenis solar jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain adalah. 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 UU 22/2001. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal terkait penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat menimbulkan kelangkaan dan keresahan masyarakat. 3. Jika terdapat unsur manipulasi dokumen atau penggunaan data fiktif, dapat pula dijerat dengan pasal-pasal tentang pemalsuan dokumen dalam KUHP. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keteranggan resmi dari pihak terkait.. Sumber: Tim Investigasi… (Team/read)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati, 2 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Pada Kamis (2/4/2026), penyidik KPK memeriksa enam orang saksi untuk menggali informasi lebih dalam terkait perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor Sumber, Rembang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dijadwalkan hadir dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Enam saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari calon perangkat desa, kepala desa, hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka adalah SY, calon perangkat Desa Sukorukun Kecamatan Jaken; JL, calon perangkat Desa Sidoluhur; PMN, calon perangkat Desa Trikoyo Kecamatan Jaken; AS, Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen; MR dari pihak swasta; serta ASH yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pati,ujar juru bicara kpk Budi Prasetyo kepada bidik-kasusnews via WhatsApp 2/4/2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik fokus mendalami keterangan saksi terkait dugaan adanya permintaan atau penyerahan sejumlah uang dalam proses pendaftaran perangkat desa. Dugaan ini menjadi salah satu poin penting dalam konstruksi perkara yang tengah disidik KPK. KPK menilai praktik semacam ini berpotensi merusak sistem rekrutmen perangkat desa yang seharusnya berjalan transparan dan berbasis kompetensi. Oleh karena itu, pengusutan kasus ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan efek jera. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk yang terjadi di tingkat desa, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.(Wely)
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Kabupaten Sanggau kalbar, khususnya di sepanjang aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Semerangkai. Kegiatan ilegal tersebut terpantau masih berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu-01-April 2026, Sejumlah lanting dan peralatan tambang terlihat beroperasi di badan sungai. Aktivitas ini seolah berjalan normal,tanpa rasa khawatir terhadap penegakan hukum yang seharusnya berlaku. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.Pasalnya, praktik PETI yang jelas melanggar hukum justru terkesan dibiarkan, bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu di balik aktivitas tersebut. Sejumlah warga setempat mengaku kecewa dengan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan dari aparat penegak hukum. Mereka menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, khususnya ekosistem Sungai Kapuas yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. “Ini sudah berlangsung lama, tapi seperti tidak ada tindakan nyata. Kami berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial serta risiko kesehatan akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses penambangan. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Awak media masih berupaya melupakan konfirmasi kepada intansi terkait dan melakukan investigasi mendalam terkait nama- nama yang menjadi koordinator dan pengurus tambang mas ilegal tersebut. (Tim/read)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 April 2026 — Kegiatan magang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara menjadi sarana pembelajaran langsung bagi peserta dalam memahami proses administrasi pemasyarakatan. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah verifikasi data pengajuan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk usulan cuti bersyarat warga binaan. Dalam pelaksanaannya, peserta magang dilibatkan untuk meneliti kelengkapan dokumen serta mencocokkan data yang diajukan dengan kondisi riil warga binaan. Langkah ini penting guna memastikan bahwa setiap usulan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kegiatan verifikasi dilakukan secara sistematis dan teliti, dengan pendampingan dari petugas Rutan. Selain meningkatkan ketelitian, proses ini juga memberikan pemahaman kepada peserta magang mengenai pentingnya akurasi data dalam pengambilan keputusan terkait hak warga binaan. Petugas pelayanan tahanan menyebutkan bahwa keterlibatan peserta magang memberikan kontribusi positif dalam mendukung kelancaran administrasi. “Dengan adanya bantuan dari peserta magang, proses pengecekan data menjadi lebih optimal dan tetap terjaga kualitasnya,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta magang tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga memahami nilai tanggung jawab dan profesionalitas dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Kelompok Staf Ahli Panglima Korps Marinir (Kapok Sahli Pangkormar) Brigjen TNI (Mar) Sandy Muchjidin Latief, S.IP., M.M. mewakili Panglima Korps Marinir (Pangkormar), Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. menghadiri acara Peresmian Wall of Fame serta Pelaksanaan Progress Test Pelatnas Angkat Besi 2026, Rabu (01/04/2026). Kapok Sahli Pangkormar dalam kegiatan tersebut didampingi Kepala Dinas Provos Korps Marinir (Kadisprov Kormar) Kolonel Marinir Afin Dudun Abisantha, S.E., M.M., M.Tr.Hanla. Acara digelar di Gedung Pelatnas Angkat Besi, Pangkalan Marinir Jakarta (Lanmar Jakarta) Jalan Kwini II No.6 Senen, Jakarta Pusat. Dalam rangkaian acara tersebut, Kapoksahli Pangkormar dan Kadisprov Kormar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan mulai dari pembukaan oleh MC, peresmian, sambutan hingga penyerahan cinderamata kepada sejumlah tokoh olahraga dan Olympian legendaris Indonesia, Peresmian Wall of Fame ini menjadi momentum bersejarah bagi Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI) untuk mengabadikan jejak emas para patriot olahraga. Usai prosesi peresmian, Kapok Sahli Pangkormar dan Kadisprov Kormar mengikuti kegiatan Progress Test untuk memantau perkembangan fisik dan teknik para atlet Pelatnas, baik putra maupun putri. (Agus)
Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com Memasuki hari kedua pencarian dua mahasiswi yang hanyut akibat banjir bandang di sungai terusan Way Betung, Taman Wisata Wiragarden, Kecamatan Teluk Betung Barat, Babinsa Kelurahan Batu Putuk, Sertu Agus Nuri, kembali menunjukkan dedikasi luar biasa. Kamis (2/4/2026), sejak pukul 08.00 WIB, ia bersama tim gabungan memantau dan mengoordinasikan proses pencarian yang sempat dihentikan sementara pada hari sebelumnya. Bertempat di Jalan Wan Abdul Rahman RT 03 LK 1 Kelurahan Batu Putuk, Sertu Agus Nuri tidak hanya sekadar hadir. Ia aktif berkoordinasi dengan Tim Basarnas, BPBD Bandar Lampung, aparat terkait Teluk Betung Timur, Tim aparat terkait Bandar Lampung, Lurah Batu Putuk, serta puluhan linmas dan relawan. Pencarian hari kedua difokuskan pada penyisiran sungai dan muara menuju pesisir. “Kami terus bergerak bersama tim. Hari ini kami perkuat koordinasi di lapangan, memastikan setiap titik rawan diperiksa. Semangat keluarga korban menjadi energi kami untuk tidak berhenti mencari,” ujar Sertu Agus Nuri di sela-sela pemantauan. Identitas kedua korban yang hilang sebelumnya adalah: 1. Fatmawati (22 tahun), warga Kelurahan Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, mahasiswi FMIPA Universitas Lampung. 2. Bunga Rosana (22 tahun), warga Kelurahan Hadi Mulyo, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, juga mahasiswi Unila. Puncak pencarian hari kedua membawa duka. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan memperoleh informasi dari nelayan bahwa terdapat dua sosok mayat mengambang di perairan laut sekitar Pulau Pasaran, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim SAR gabungan langsung meluncur ke lokasi. Babinsa Kelurahan Kota Karang turut memonitor babinsa pulau pesawaran sertu Muklis, proses evakuasi bersama Sertu Agus Nuri yang sigap berpindah ke lokasi penemuan. Pada pukul 11.00 WIB, kedua korban berhasil dievakuasi ke daratan dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya, Dan aparat terkait langsung menangani dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara Lampung untuk dilakukan visum et repertum. Situasi di lokasi kejadian berlangsung aman dan terkendali. Kepiawaian Sertu Agus Nuri Babinsa 410-03/TBU dalam memantau dan menjaga sinergi antarinstitusi patut diapresiasi. Mulai dari pemantauan pencarian hari kedua di Wiragarden hingga koordinasi evakuasi di perairan Pulau Pasaran, Babinsa Batu Putuk ini terus berada di garda terdepan. Meski hasil akhir membawa kesedihan, upaya maksimalnya menjadi contoh nyata kepedulian TNI AD terhadap keselamatan warga, bahkan di tengah medan yang sulit. Pencarian resmi dinyatakan selesai. Keluarga korban telah menerima penjelasan dari tim gabungan. (Agus)
BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 2 April 2026 – Seorang warga lanjut usia dilaporkan ditemukan meninggal dunia setelah diduga tenggelam di aliran Sungai Haur Gading, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis pagi. Korban diketahui bernama Hj. Sawasa (78), warga Desa Haur Gading RT 001. Penemuan jenazah korban merupakan hasil pencarian yang dilakukan sejak Rabu sore (1/4/2026) setelah korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Peristiwa bermula saat saksi Hj. Rosina, yang merupakan keponakan korban, mendatangi rumah untuk mengantarkan makanan sekitar pukul 17.30 WITA. Namun, setibanya di lokasi, korban tidak berada di rumah meski pintu dalam kondisi terbuka. Upaya pencarian awal dilakukan bersama warga sekitar, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, di sekitar bantaran sungai ditemukan tongkat dan penutup kepala milik korban, yang menguatkan dugaan bahwa korban terjatuh ke sungai. Laporan kemudian diteruskan kepada Satuan Polisi Air dan Udara Polres Hulu Sungai Utara bersama instansi terkait, termasuk BPBD dan relawan, untuk melakukan pencarian lanjutan. Setelah dilakukan penyisiran intensif, korban ditemukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 06.20 WITA di aliran sungai dengan jarak kurang lebih lima kilometer dari lokasi awal, dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah selanjutnya dievakuasi dan dibawa ke rumah duka. Berdasarkan keterangan saksi, korban sehari-hari kerap beraktivitas di sekitar sungai untuk memeriksa saluran air menuju rumahnya. Selain itu, korban diketahui menggunakan tongkat bantu jalan dan memiliki keterbatasan penglihatan pada salah satu mata. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kejadian ini masih dalam penanganan, namun dugaan sementara korban terjatuh ke sungai saat beraktivitas di sekitar lokasi. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya lansia, untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di area berisiko seperti bantaran sungai, serta pentingnya pendampingan dari keluarga guna mencegah kejadian serupa. (Agus)
Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., didampingi Ketua Gabungan Jalasenastri Korps Marinir Ny. Nana Endi Supardi, memimpin apel gabungan yang dirangkaikan dengan kegiatan halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (01/04/2026). Kegiatan berlangsung khidmat sekaligus menjadi momentum penting dalam mempererat tali silaturahmi di lingkungan Korps Marinir. Rangkaian acara diawali dengan penyambutan Pangkormar beserta Ketua Gabungan Jalasenastri Korps Marinir oleh para Pejabat Utama Korps Marinir beserta istri, Komandan Pasmar 1, Komandan Pasmar 2, Komandan Kolatmar, serta para Komandan Kolak Kormar wilayah Jakarta beserta istri. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan laporan Perwira Apel, penghormatan pasukan, serta laporan pengambil apel yang berlangsung tertib dan penuh disiplin sesuai tata upacara militer. Dalam amanatnya, Pangkormar menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme, loyalitas, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara. Ia juga mengajak seluruh prajurit dan ASN untuk menjadikan momentum Idul Fitri sebagai sarana introspeksi diri dalam meningkatkan kinerja, memperkuat disiplin, serta membangun soliditas dan kebersamaan di lingkungan satuan. Suasana apel semakin cair dan penuh kehangatan saat Pangkormar berinteraksi langsung dengan para prajurit di sela-sela sambutannya. Dengan gaya komunikatif, Panglima Korps Marinir memberikan kejutan berupa hadiah kepada prajurit dan ASN yang tengah merayakan ulang tahun. Momen tersebut disambut antusias, menghadirkan suasana hangat yang semakin mempererat kedekatan antara pimpinan dan prajurit dalam nuansa halal bihalal. Kegiatan apel gabungan dan halal bihalal ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan kekompakan seluruh keluarga besar Korps Marinir. Diharapkan, melalui kegiatan ini semangat persatuan dan soliditas prajurit semakin kokoh dalam menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Polda Jateng – Kota Semarang Kasus penipuan berkedok kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang terjadi di Kabupaten Pemalang kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai media dan platform digital. Peristiwa tersebut dialami oleh pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Pemalang, yang mengaku mengalami kerugian besar hingga ratusan juta rupiah. Korban tergiur janji kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh pelaku berinisial WT pada tahun 2020. Dana yang diserahkan korban diketahui berasal dari hasil penjualan aset berharga berupa lahan pertanian. Kasus ini pun sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan luas masyarakat, termasuk melalui berbagai pemberitaan media online. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kasus ini sudah kami tangani dengan serius. Terhadap pelaku yang merupakan mantan anggota Polri berinisial WT, telah dijatuhi sanksi tegas melalui sidang Komisi Kode Etik Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” jelasnya, Rabu (1/4/2026). Selain sanksi etik, pelaku juga telah menjalani proses hukum pidana hingga mendapatkan putusan dari pengadilan. “Yang bersangkutan tidak hanya diberhentikan, tetapi juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” lanjutnya. Saat ini, pelaku telah resmi bukan lagi anggota Polri dan tengah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen Polri dengan imbalan tertentu. Polri menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan anggota dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik percaloan.(Wely) Sumber:Humas Polda jateng
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 1 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menetapkan dua tersangka tambahan. Perkembangan ini menandai semakin luasnya pengungkapan praktik yang diduga merugikan keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik kini tidak hanya fokus pada para tersangka utama, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak lain, khususnya biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, peran PIHK menjadi krusial untuk ditelusuri karena diduga berkaitan dengan aliran dana serta keuntungan yang timbul dari mekanisme pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. “Penyidikan terus kami kembangkan, termasuk mendalami pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari praktik tersebut. Ini juga berkaitan dengan upaya pengembalian kerugian negara,” ungkapnya kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 1/4/2026. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadi fokus utama KPK dalam melakukan asset recovery melalui pelacakan aset dan potensi pengembalian dari pihak-pihak terkait. Dua tersangka baru yang ditetapkan yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba. Keduanya diduga memiliki peran dalam rangkaian proses yang sedang diusut penyidik. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Sejumlah langkah hukum, termasuk penahanan, telah dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan. Kasus ini sendiri mulai disidik sejak Agustus 2025 dan terus berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan. KPK memastikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka yang ada saat ini, dan membuka peluang adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum. Di sisi lain, Dewan Pengawas KPK turut mengawal proses penanganan perkara ini dari aspek etik, sebagai bentuk pengawasan internal agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal melalui berbagai langkah hukum yang ditempuh.(Wely)