JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara melaksanakan pemindahan 10 narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan pada Rabu (13/05/2026). Pemindahan tersebut terdiri dari 4 narapidana perempuan dan 6 narapidana laki-laki yang diberangkatkan menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Lapas Kelas IIA Kendal, serta Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.   Kegiatan pemindahan dipimpin langsung oleh Kepala Subsie Pelayanan Tahanan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Jepara.   Sebanyak 10 warga binaan diberangkatkan menggunakan satu unit kendaraan Trans PAS dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Jepara guna memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan menuju lapas tujuan.   Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi optimalisasi pembinaan lanjutan agar warga binaan dapat mengikuti program pembinaan yang lebih terarah sesuai tahapan masa pidana dan kebutuhan masing-masing.   Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana tidak hanya bertujuan untuk penataan hunian, tetapi juga untuk memberikan kesempatan yang lebih maksimal kepada warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian. “Melalui pemindahan ini, warga binaan diharapkan dapat memperoleh program pembinaan yang lebih optimal sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan lanjutan,” ujarnya.   Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh warga binaan tiba di lembaga pemasyarakatan tujuan masing-masing.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Bidik-kasusnews.com | Hulu Sungai Utara – Kapolres HSU Agus Nuryanto meninjau langsung progres rehabilitasi Jembatan Merah Putih Presisi yang berada di Desa Jingah Bujur, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (11/5/2026). Peninjauan dilakukan sekitar pukul 10.15 WITA bersama jajaran pejabat utama Polres Hulu Sungai Utara sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Sony F.L. Gaol, para pejabat utama Polres HSU, Camat Haur Gading, Kepala Desa Jingah Bujur, serta Ketua RT 003 Desa Jingah Bujur. Kapolres Ikut Mengecat Jembatan Bersama Personel dan Tukang Dalam kunjungan tersebut, AKBP Agus Nuryanto bersama para pejabat utama dan personel Polres HSU ikut serta melakukan pengecatan Jembatan Merah Putih Presisi. Kegiatan gotong royong ini juga melibatkan enam pekerja konstruksi dan disaksikan oleh konsultan pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pengecatan jembatan menjadi tahap akhir dari proses rehabilitasi yang saat ini telah mencapai sekitar 95 persen. Proyek tersebut diperkirakan segera selesai dan siap difungsikan untuk mempermudah mobilitas warga. Hubungkan Desa Jingah Bujur dan Tambak Sari Panji Jembatan Merah Putih Presisi memiliki peran penting sebagai akses penghubung antara Desa Jingah Bujur dan Desa Tambak Sari Panji. Kehadiran jembatan yang telah direhabilitasi ini diharapkan mampu memperlancar aktivitas masyarakat, termasuk transportasi, perdagangan, dan kegiatan sosial. Kapolres HSU menyampaikan bahwa pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur seperti ini merupakan bentuk nyata sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Cuaca Cerah Dukung Penyelesaian Proyek Selama peninjauan berlangsung, kondisi cuaca terpantau cerah sehingga proses rehabilitasi berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Dengan progres yang hampir selesai, masyarakat setempat diharapkan segera dapat memanfaatkan jembatan tersebut sebagai sarana transportasi yang aman dan nyaman. Melalui kegiatan ini, Polres Hulu Sungai Utara kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan masyarakat serta komitmennya untuk hadir tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga mendukung pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga. (Agus)

Bidik-kasusnews.com | Hulu Sungai Utara – Polsek Amuntai Selatan melakukan monitoring terhadap aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 64.714.11 Panyiuran yang berada di Jalan Amuntai–Alabio, Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan pemantauan ini dilakukan untuk memastikan pasokan BBM tetap tersedia dan proses penyaluran kepada masyarakat berjalan aman, tertib, serta sesuai ketentuan yang berlaku. SPBU Panyiuran Layani Tiga Jenis BBM Berdasarkan data yang dihimpun Polsek Amuntai Selatan, SPBU 64.714.11 Panyiuran menyediakan tiga jenis bahan bakar, yaitu Pertamax, Dexlite, dan Pertalite. Untuk Pertamax, SPBU menerima pasokan sebanyak 8.000 liter sebanyak 17 kali dalam satu bulan. Sementara Pertalite juga memperoleh suplai 8.000 liter dengan frekuensi pengiriman 19 kali per bulan. Adapun Dexlite didistribusikan sebanyak 8.000 liter setiap dua bulan sekali. Ketersediaan pasokan tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Amuntai Selatan dan sekitarnya. Situasi Pengisian BBM Terpantau Aman dan Tertib Kapolsek Amuntai Selatan menyampaikan bahwa hingga saat ini kondisi di wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif. Tidak ditemukan lonjakan antrean yang signifikan, dan aktivitas pengisian BBM di SPBU berlangsung normal. “Secara umum situasi di Kecamatan Amuntai Selatan pasca penyesuaian harga BBM tetap kondusif. Pelayanan di SPBU berjalan lancar dan masyarakat dapat memperoleh BBM tanpa kendala berarti,” ungkapnya. Pengawasan Dilakukan untuk Menjamin Pelayanan kepada Masyarakat Monitoring rutin ini merupakan bagian dari komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memastikan distribusi BBM berlangsung tepat sasaran serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di lokasi SPBU. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, kepolisian berharap pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan kebutuhan energi warga di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat terpenuhi dengan baik. Dengan situasi yang stabil dan stok BBM yang memadai, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan. (Agus)

Bidik-kasusnews.com | Hulu Sungai Utara – Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto memimpin langsung kegiatan monitoring pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara, Selasa (12/5/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 20.00 WITA ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Pengawasan difokuskan pada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengelola SPBU maupun konsumen yang menggunakan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya. Menurut AKBP Agus Nuryanto, distribusi BBM subsidi harus berjalan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. “Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan. Apabila ditemukan penyimpangan, Polres HSU akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. Pemetaan Titik Rawan dan Edukasi kepada Masyarakat Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Hulu Sungai Utara melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadi penyalahgunaan BBM subsidi. Selain itu, masyarakat juga diberikan imbauan untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan melalui layanan Call Center 110. Petugas turut melakukan pengaturan antrean kendaraan di SPBU guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah kemacetan di sekitar area pengisian bahan bakar. Penegakan Hukum Siap Diterapkan Polres HSU menegaskan akan melaksanakan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi, baik pelaku individu maupun pihak yang terlibat dalam praktik distribusi ilegal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai sanksi hukum atas penyalahgunaan BBM bersubsidi, menciptakan antrean SPBU yang lebih tertib, serta memastikan manajemen SPBU memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen Menjaga Distribusi Energi Tepat Sasaran Melalui pengawasan yang dilakukan secara intensif, Polres Hulu Sungai Utara menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas distribusi energi di Hulu Sungai Utara. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tetap tepat sasaran, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM – Amuntai, Kalimantan Selatan — Untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran, jajaran Polres Hulu Sungai Utara bersama Polsek Banjang melaksanakan pengamanan distribusi BBM di SPBU 64.714.09 yang berada di Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (13/5/2026). Kegiatan dimulai sejak pukul 06.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Sony F. L. Gaol. Turut hadir Robby Ansharie Bahasuan, Amin Jaya, personel Sat Samapta dan Satlantas Polres HSU, anggota Polsek Banjang, serta pihak pengelola SPBU. Secara keseluruhan, sekitar 20 personel diterjunkan untuk mengawal proses distribusi BBM jenis Pertamax dan Pertalite kepada masyarakat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Pada hari itu, SPBU Banjang menerima pasokan sebanyak 6.500 liter Pertamax dan 16.000 liter Pertalite, sehingga total distribusi mencapai sekitar 22.500 liter per hari. Stok tersebut dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Banjang dan wilayah sekitarnya. Harga BBM yang berlaku di SPBU tersebut yakni Pertamax Rp12.900 per liter dan Pertalite Rp10.000 per liter. Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan sejumlah aturan, antara lain setiap konsumen wajib menggunakan barcode resmi dari Pertamina saat pengisian. Kendaraan roda empat hanya diperbolehkan melakukan pengisian satu kali setiap kedatangan, sementara pengemudi dilarang memarkir kendaraan di bahu jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, petugas juga mengingatkan agar tidak ada praktik pemberian tips kepada operator SPBU atau juru parkir untuk memotong antrean, sehingga proses distribusi dapat berlangsung adil dan tertib. Kapolsek Banjang menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian sekaligus langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan BBM oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Pengamanan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar, merata, dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu yang dapat mengganggu kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Polres HSU dalam menjaga stabilitas distribusi energi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pengendara yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk aktivitas sehari-hari. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA-13-Mei-2026- Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Putra Lawu Jepara mendorong penguatan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Jepara melalui audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Jepara,di ruang kantor Bupati,dihadir asiten 2 dan kabag perekonomian dan dari Disperindag di wakilkan,dan dari LPK 5 anggota dan ketua LPK,Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan penyaluran gas melon benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dalam audiensi tersebut, LPK Putra Lawu Jepara menyampaikan sejumlah persoalan yang masih terjadi di lapangan, mulai dari kelangkaan LPG 3 kg di beberapa wilayah hingga harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti masih adanya penggunaan LPG subsidi oleh kalangan yang tidak berhak, seperti rumah tangga mampu maupun usaha komersial besar seperti restoran, hotel, dan usaha laundry. Ketua dan pengurus LPK Putra Lawu Jepara menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas upaya menjaga stabilitas ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat. Namun demikian, mereka menilai pengawasan distribusi perlu diperkuat agar penyaluran LPG subsidi benar-benar sesuai ketentuan. Dalam kesempatan itu, LPK Putra Lawu Jepara mengusulkan agar dilibatkan secara resmi dalam tim pengawasan distribusi LPG 3 kg melalui surat tugas maupun surat keputusan dari Pemerintah Kabupaten Jepara,ungak ketua LPK Fauzi.   Mereka juga siap terlibat dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama dinas terkait ke agen dan pangkalan LPG untuk memantau distribusi serta harga jual di lapangan. Tak hanya itu, LPK Putra Lawu Jepara menyatakan kesiapannya menjadi posko pengaduan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan terkait dugaan pelanggaran distribusi LPG subsidi, termasuk penjualan di atas HET hingga dugaan penimbunan. Dalam paparannya, LPK Putra Lawu menegaskan bahwa keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dalam pengawasan distribusi LPG memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 44, PP Nomor 59 Tahun 2001, Perpres Nomor 104 Tahun 2007, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. LPK Putra Lawu juga mendorong penerapan sistem distribusi tertutup secara maksimal di tingkat pangkalan dan meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan yang terbukti menjual LPG subsidi kepada pengecer maupun pihak yang tidak berhak. Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat terkait kriteria penerima LPG subsidi juga dinilai penting agar penggunaan gas melon lebih tepat sasaran. Dalam sesi dialog, LPK Putra Lawu mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengatasi kelangkaan LPG 3 kg yang kerap terjadi, termasuk pengawasan terhadap pangkalan yang menjual di atas HET. Mereka juga menanyakan kemungkinan keterlibatan formal LPK Putra Lawu dalam tim pengawasan distribusi LPG subsidi, akses data pangkalan resmi, hingga pengawasan terhadap ASN yang masih menggunakan LPG 3 kg meskipun telah ada larangan.   Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Yugo, menyampaikan bahwa berdasarkan surat edaran tertanggal 8 April dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pengawasan distribusi LPG subsidi dilakukan langsung oleh gubernur, wali kota, kejaksaan, krimsus, hingga lembaga perlindungan konsumen. “Terkait temuan yang jenengan sampaikan, nanti akan kami diskusikan dan permintaan jenengan akan saya sampaikan kepada Bupati,” ujar Yugo.   Di akhir audiensi, LPK Putra Lawu Jepara menegaskan kesiapannya menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengawal hak-hak konsumen serta memastikan masyarakat kecil dapat memperoleh LPG 3 kg dengan mudah, aman, dan harga sesuai ketentuan pemerintah.(Wely)

BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pinang Raya, Bengkulu Utara — Sikap Kepala Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial RW, menjadi sorotan setelah diduga menekan media untuk menghapus pemberitaan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan persoalan krisis air bersih yang dikeluhkan warga. Dugaan tersebut mencuat setelah RW disebut menghubungi Awak Media sebanyak dua kali dan meminta agar berita berjudul “Ironi Ring 1 PT BAS: Warga Disabilitas di Bukit Makmur 6 Bulan Tak Terima BLT dan Puluhan Tahun Krisis Air Bersih” diturunkan dari laman media. Dalam komunikasi tersebut, RW juga meminta agar namanya tidak dicantumkan dalam pemberitaan. Sikap itu memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan di balik permintaan penghapusan berita yang memuat keluhan masyarakat terkait hak bantuan sosial dan kebutuhan dasar air bersih. Pemberitaan sebelumnya menyoroti kondisi seorang warga penyandang disabilitas yang disebut tidak menerima BLT selama enam bulan, serta persoalan krisis air bersih yang telah berlangsung selama bertahun-tahun meskipun Desa Bukit Makmur berada di kawasan operasional perusahaan perkebunan. Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka atau menyampaikan langkah penyelesaian, tindakan meminta penghapusan berita dinilai sebagai respons yang kontraproduktif terhadap upaya penyampaian informasi kepada publik. Redaksi menyatakan telah memberikan kesempatan kepada RW untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi. CSR PT BAS Ikut Disorot Selain persoalan bantuan sosial, perhatian masyarakat juga tertuju pada pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Bumi Anugrah Sawit. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 2020 itu dinilai belum menunjukkan kontribusi yang dirasakan langsung oleh warga di sekitar wilayah operasionalnya. Saat dikonfirmasi, Suharno menyatakan pihaknya akan menelusuri informasi tersebut dan berkoordinasi dengan perusahaan terkait. “Kami akan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/5/2026). Kemerdekaan Pers Harus Dijaga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Setiap upaya yang diduga menghambat kerja jurnalistik tanpa dasar hukum dapat dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kemerdekaan pers. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dua isu penting sekaligus, yakni transparansi pengelolaan bantuan sosial bagi warga serta kebebasan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun pihak terkait agar persoalan yang dikeluhkan warga dapat diselesaikan secara terbuka dan akuntabel. (Red) Sumber : Targetberita.co.id

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Aktivitas pertanian kembali mewarnai area branggang Rutan Kelas IIB Jepara pada Selasa (12/05/2026). Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terlihat antusias mengikuti kegiatan panen kacang panjang sekaligus penyemaian bibit sawi sebagai bagian dari program pembinaan kemandirian. Kegiatan dimulai sejak pagi dengan memanen kacang panjang yang sudah siap petik. Para WBP bekerja bersama membersihkan tanaman dan mengumpulkan hasil panen sebelum lahan kembali dipersiapkan untuk penanaman berikutnya.   Usai panen, kegiatan dilanjutkan dengan penyemaian benih sawi di area yang telah diolah. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan pendampingan peserta magang yang menjalankan tugas pada bidang pembinaan kemandirian.   Peserta magang memberikan arahan teknis kepada warga binaan terkait tata cara penanaman yang baik, mulai dari pengolahan media tanam hingga teknik penyemaian agar bibit dapat tumbuh maksimal. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kegiatan pembinaan yang edukatif dan berkelanjutan.   Pemanfaatan area branggang sebagai lahan pertanian dinilai memberikan dampak positif bagi lingkungan rutan. Selain menjaga area tetap produktif dan tertata, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran keterampilan bagi para warga binaan.   Pihak Rutan Kelas IIB Jepara terus mendorong berbagai program pembinaan berbasis keterampilan kerja agar warga binaan memiliki pengalaman dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan setelah selesai menjalani masa pidana.   Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan antara warga binaan dan peserta magang.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Tersangka berinisial IAJ (60) kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jepara. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah polisi membeberkan modus yang digunakan tersangka terhadap korban, yakni dengan dalih pernikahan siri. Korban yang masih berstatus pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan diduga dipengaruhi secara psikologis hingga percaya telah menjadi istri sah pelaku.   Kapolres Jepara Hadi Kristanto dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026), menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai instansi terkait guna memastikan perlindungan korban berjalan maksimal.   “Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena alat bukti sudah mencukupi. Selain proses hukum, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis,” kata Kapolres.   Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pertama kali pada April 2025 di lingkungan pondok pesantren. Dalam menjalankan aksinya, tersangka memberikan uang Rp100 ribu kepada korban sebagai simbol mahar dalam prosesi nikah siri fiktif yang dibuat untuk memperdaya korban.   Dengan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh pondok, tersangka kemudian diduga melakukan tindakan asusila secara berulang.   Kasus ini mulai terungkap saat ibu korban menemukan isi percakapan WhatsApp mencurigakan di telepon genggam anaknya ketika pulang ke rumah. Setelah mendapat penjelasan dari korban, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polres Jepara pada Februari 2026.   Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data digital, pakaian milik korban, dan dokumen ijazah Madrasah Aliyah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif terhadap tersangka. “Tersangka sudah diberhentikan sebagai tenaga pengajar. Selain itu, pondok pesantren yang bersangkutan juga untuk sementara tidak diperbolehkan menerima santri baru sampai proses evaluasi selesai dilakukan,” ujarnya.   Sementara itu, Kabid PPA DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih menyebut korban kini terus mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma. Polres Jepara menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pasal terkait penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lembaga pendidikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.   Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.(Wely)

Palembang, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya menjaga kebugaran dan memastikan kesiapan fisik personel tetap optimal, Staf Satbrimob Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan pembinaan Indeks Massa Tubuh (IMT) di Markas Komando Satbrimob Polda Sumsel, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Sugeng selaku Kasubbagrenmin Satbrimob Polda Sumsel. Pembinaan IMT menjadi salah satu langkah pembinaan internal untuk memantau kondisi kesehatan personel sekaligus mendukung kesiapan mereka dalam menjalankan tugas-tugas operasional di lapangan. Dalam kegiatan ini, setiap personel menjalani pemeriksaan berat badan dan pengukuran tinggi badan guna mengetahui nilai indeks massa tubuh masing-masing. Hasil pengukuran tersebut digunakan sebagai indikator awal untuk menilai kondisi kesehatan dan kebugaran anggota. Menurut Kompol Sugeng, kesehatan fisik merupakan modal utama bagi setiap anggota Polri, khususnya personel Brimob yang memiliki tugas dengan tingkat mobilitas dan tantangan tinggi. “Personel Brimob dituntut selalu siap menjalankan tugas kapan pun diperlukan. Karena itu, kondisi tubuh yang sehat, ideal, dan bugar harus terus dijaga,” ujarnya. Selain untuk memantau kondisi fisik, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran anggota tentang pentingnya menerapkan pola hidup sehat, rutin berolahraga, dan menjaga asupan makanan agar tetap memiliki tubuh yang proporsional dan prima. Seluruh personel mengikuti rangkaian pemeriksaan dengan tertib dan antusias. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Satbrimob Polda Sumsel berharap pembinaan IMT ini dapat dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, daya tahan fisik, dan kesiapsiagaan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Agus)