JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA, 13 April 2026 – Komitmen terhadap pelayanan publik yang adil dan transparan terus diperkuat oleh Rutan Kelas IIB Jepara. Melalui peningkatan kualitas layanan kunjungan, seluruh pengunjung dipastikan memperoleh hak yang sama tanpa adanya perlakuan berbeda. Setiap harinya, petugas melayani masyarakat dari berbagai latar belakang dengan pendekatan yang humanis dan profesional. Tidak hanya fokus pada kecepatan layanan, Rutan Jepara juga menekankan pentingnya kenyamanan serta aksesibilitas, termasuk bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.   Berbagai upaya konkret telah dilakukan, mulai dari penyediaan fasilitas pendukung yang memadai, alur layanan yang jelas dan mudah dipahami, hingga keterbukaan informasi bagi pengunjung. Semua ini menjadi bagian dari langkah nyata dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).   Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, menegaskan bahwa prinsip kesetaraan menjadi fondasi utama dalam pelayanan. Ia memastikan seluruh petugas bekerja sesuai standar operasional prosedur tanpa diskriminasi maupun praktik pungutan liar. “Pelayanan yang adil adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap pengunjung merasa dihargai dan mendapatkan haknya secara utuh,” ujarnya.   Dengan semangat pelayanan prima, Rutan Jepara terus berupaya membangun kepercayaan publik. Transformasi menuju layanan yang lebih terbuka dan inklusif diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi keluarga yang datang memberikan dukungan moral selama proses pembinaan berlangsung.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 13 April 2026 — Sebanyak tujuh orang peserta aksi demonstrasi di Kabupaten Jepara yang sebelumnya sempat diamankan, kini telah resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara.   Dari jumlah tersebut, enam orang dinyatakan bebas murni tanpa syarat, sementara satu orang lainnya tidak langsung bebas sepenuhnya karena menjalani program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB).   Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Jepara, Beny, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Senin (13/4/2026). “Benar, total tujuh orang sudah keluar. Enam bebas murni dan satu melalui program Cuti Bersyarat,” jelasnya.   Pembebasan para peserta aksi ini menjadi titik akhir dari proses penahanan yang sempat menyita perhatian masyarakat. Meski demikian, pihak rutan tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait latar belakang kasus maupun tahapan hukum yang telah dilalui.   Situasi di Kabupaten Jepara sendiri dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali pasca pembebasan tersebut. Aparat keamanan tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban serta menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku.   Dengan berakhirnya penahanan ini, diharapkan tidak ada lagi gejolak lanjutan, serta seluruh pihak dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.(Wely)

Balangan, Bidik-kasusnews.com – Polsek Banjang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan sistem pengaduan online berbasis QR Code. Sosialisasi layanan tersebut digelar pada Senin, 13 April 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Banjang dan Mapolsek Banjang. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita ini dipimpin oleh personel Polsek Banjang, yakni AIPTU Sueyatmin, S.H. dan AIPDA Dedy S, dengan fokus memperkenalkan kemudahan akses pelaporan bagi masyarakat secara digital. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemasangan stiker layanan pengaduan (Yanduan) berbasis QR Code di sejumlah titik strategis, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penggunaannya. Kapolsek Banjang melalui keterangannya menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam menyampaikan laporan, khususnya terkait dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. “Melalui QR Code ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi. Cukup menggunakan ponsel, laporan bisa disampaikan kapan saja dan dari mana saja secara aman dan transparan,” ujarnya. Selain itu, seluruh laporan yang masuk akan tercatat secara sistem dan ditindaklanjuti oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sesuai prosedur yang berlaku. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat yang antusias memanfaatkan layanan digital tersebut. (Agus)

DEPOK – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejuaraan menembak bergengsi bertaraf internasional Brimob Xtreme 2026 resmi ditutup Dankorbrimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat pada Minggu (12/4/2026) di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri, Kelapadua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung selama enam hari, sejak 7 hingga 12 April 2026 ini, sukses menjadi panggung kompetitif bagi para atlet menembak dari dalam dan luar negeri. Turur hadir pada acara penutupan yakni Wadankorbrimob Polri Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, Karorenminops Korbrimob Polri Brigjen Pol. Yuri Karsono, Para Danpas Korbrimob, Para Teknisi Utama Tk. I dan Tk. II Korbrimob, Para Pejabat Utama Korbrimob, Para Danmen/Dansat Korbrimob serta Para Teknisi Madya jajaran Korbrimob. Diselenggarakan oleh Korbrimob Polri dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Korps Brimob Polri, kejuaraan ini mengusung tema “Legacy of Valor, Precision for the Extreme” dengan mempertandingkan sejumlah divisi bergengsi, di antaranya IPSC (International Practical Shooting Confederation) Handgun Level III dan PCC Optic Level II, serta berbagai divisi lainnya. Sebanyak 475 penembak dari berbagai instansi dan klub menembak yang terdiri dari kalangan TNI, Polri, hingga masyarakat sipil. Tidak hanya itu, kejuaraan ini juga diikuti oleh peserta internasional dari beberapa negara sahabat seperti Malaysia, China, dan Korea Selatan. Para peserta diuji melalui 20 stage menantang yang dirancang sesuai standar internasional IPSC. Dalam sambutannya Dankorbrimob Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh panitia, Range Officer (RO), serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Kejuaraan Menembak Brimob Xtreme 2026. “Kami sampaikan terimakasih kepada para peserta, baik dari instansi pemerintahan maupun rekan-rekan dari negara sahabat yang telah berpartisipasi, berbagai saran dan masukan yang diberikan menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ke depan agar semakin profesional dan inovatif”, pernyataan Dankorbrimob Polri. Adapun perolehan hasil juara dari 16 divisi, sebagai berikut: * *_Handgun Revolver – Overall_* 1. Ciciota, Surbakti (INA) 2. Muh. Alfath Yasin, DK (INA) 3. Tukiman (INA) * *_Handgun Classic – Overall_* 1. Daniel, Lee (INA) 2. Aziz, Fernanda (INA) 3. Agus, Sutrisno (INA) * *_Handgun Production – Lady_* 1. Missy, Binti Jaafar (MAS) 2. Azlina, Binti Azizan (MAS) 3. Zurieaty, Binti Mohamad (MAS) * *_Handgun Production – Junior_* 1. Krisna Abiyu Arma, Putra (INA) 2. Muhammad Owen Zainal, Rahadiansyah (INA) 3. Dafa Renaldy, Saputra (INA) * *_Handgun Production – Overall_* 1. Vincentius, Djajadiningrat (INA) 2. Makruf, Handoko (INA) 3. Muhammad Sahrulloh, Bin Syahrizal (MAS) * *_Handgun Production Optics – Overall_* 1. Muhammad Awaludin, Ilham (INA) 2. Sultan Omar, Ali (INA) 3. Li, Jiayun (CHN) * *_Handgun Standard – Junior_* 1. Yudistira Aulia, Lutfie (INA) 2. Dennis Muhammad Putra, Budiman (INA) 3. Naufal Randi, Adhitya (INA) * *_Handgun Standard – Overall_* 1. Hans Christian PT, Manihuruk (INA) 2. Khalil Gibran M, Harahap (INA) 3. Rama, Tribudiman (INA) * *_Handgun Optics – Overall_* 1. Prabu Rakyan Raka, Nalyndra (INA) 2. Muh. Syafi Malik ABD, Aziz (INA) 3. Roy, Harianto (INA) * *_Handgun Open – Junior_* 1. Athala Mohan, Ussuri (INA) 2. Ayra Mabelle, Ussuri (INA) 3. Ardhito Geraldy, Sitinjak (INA) * *_Handgun Open – Overall_* 1. Nico, Santoso (INA) 2. Fitri Rahman, Bin Sumpa (MAS) 3. Sarah Ayu, Tamalea (INA) * *_PCC PC Optics – Overall_* 1. Daniel, Loekman (INA) 2. Muhammad Araf, Habibi (INA) 3. Nadif Janitra, Airlangga (INA) * *Non PCC Putra – Overall_* 1. Alvin Nasution, (PCC) (INA) 2. Krisdiyanto, (PCC) (INA) 3. Khintesa Nur Wibowo, (PCC) (INA) * *_Non PCC Putri – Overall_* 1. Eunike Jhon, (PCC) (INA) 2. Dinda Charelina Tahir Saputri, (PCC) (INA) 3. Lorenia Permata Runtuwene, (PCC) (INA) * *_Non Pistol Putra – Overall_* 1. Yusuf Abdul, Syukron (INA) 2. Ilham Dwi, Shandya (INA) 3. Nederlan, Hulopi (INA) * *_Non Pistol Putri – Overall_* 1. Diah, Ayuningrum (INA) 2. Vereena Shaneisha, Putri (INA) 3. Lucky, Juane (INA) (Red)

JATIM, BIDIK-KASUSNEWS.COM– Menyebut anaknya menjadi korban peluru nyasar dari anggota Marinir Karang Pilang Surabaya yang sedang berlatih menembak, Dewi Murniati orang tua dari DFH siswa SMP Negeri 33 Gresik mengajukan tuntutan kompensasi materiil sebesar Rp 334 juta dan Immateriil Rp 1,5 miliar. Tuntutan kompensasi tersebut bukan ditujukan kepada satuan Marinir, namun langsung secara personal ke Kolonel (Mar) Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla. Selaku Komandan Resimen bantuan tempur 2 (Danbanpur 2). Ninayanti, S.H., S.Sos., M.Si, kuasa hukum Kolonel (Mar) Rizal Ikqwan Nusofa, S.H., MTr., Hanla menegaskan, tuntutan hukum dan ganti rugi tersebut merupakan Error In Persona. “Somasi tersebut mengandung error in persona. Jika ingin menuntut pertanggungjawaban, harus ditujukan kepada pejabat yang menjabat ketika peristiwa itu terjadi,” ujar Ninayanti saat memberikan keterangan, Minggu 12 April 2026. Untuk tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp 334 juta dan Immateriil Rp 1,5 miliar, menurut Ninayanti merupakan langkah yang gegabah dimana orang tua siswa yang menjadi korban peluru nyasar, hingga saat ini belum ada pembuktian berasal dari Anggota Marinir yang sedang latihan menembak. “Sebelumnya orang tua korban menyebutkan peluru itu berasal dari Anggota Marinir yang sedang berlatih menembak, sehingga sebelum dilakukan pembuktiian itu, pihak kesatuan (Marinir) sudah melakukan langkah kemanusiaan dengan menanggung biaya pengobatan hingga korban sembuh dan melakukan aktivitasnya,” terangnya. “Adapun somasi dan tuntutan ganti rugi sebesar itu, seharusnya masuk pada ranah gugatan perdata sehingga dibuktikan di pengadilan dan menjadi kewenangan hakim untuk menilainya.”ujar Ninayanti lebih lanjut. Dari sisi yang menggelitik nilai ganti rugi itu, menurut Ninayanti, Dewi Murniati menuangkan angka Rp 75 juta sebagai transportasi. “Ini jadi sangat lucu ya, Rp 75 juta itu transportasi kemana, dan tidak bisa ” paparnya. Sementra, Komandan Batalyon Polisi Militer 2 Marinir, Letkol (Mar) Reza Ali Aksha menyebutkan tuntutan Immateriil yang diajukan oleh orang tua DFH sebagai pengobatan dari anak perempuannya yang mempunyai kebutuhan khusus. “Jadi saat saya menanyakan tuntutan Immateriil itu, Ibu Dewi mengaku untuk pengobatan anak perempuannya yang mempunyai kebutuhan khusus akibat sering melihat KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya. Saat memberikan pernyataan itu ada 2 orang yang menjadi saksi. Jadi tidak bisa satu kasus dibebankan pada kasus yang lain, dan menjadi tumpang tindih,” ungkapnya (Red)

Balangan, Bidik-kasusnews.com – Aparat kepolisian dari Polsek Banjang meningkatkan pemantauan terhadap kondisi Sungai Balangan yang mengalami kenaikan debit air hingga meluap ke badan jalan pada Minggu pagi, 12 April 2026. Kegiatan monitoring dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 09.00 Wita guna memastikan situasi di wilayah hukum Polsek Banjang tetap terkendali di tengah meningkatnya curah hujan dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan hasil pantauan di pintu air Desa Beringin, ketinggian air tercatat mencapai 2,80 meter dengan kenaikan signifikan sekitar 2,80 sentimeter. Kondisi tersebut saat ini berada pada status waspada. Meski terjadi peningkatan debit air, hingga saat ini belum ditemukan adanya dampak banjir yang menggenangi permukiman warga, fasilitas pendidikan, maupun tempat ibadah di wilayah tersebut. Namun demikian, luapan air terpantau terjadi di Desa Kaludan Kecil, di mana air telah menggenangi badan jalan dengan ketinggian sekitar 5 sentimeter sepanjang kurang lebih 50 meter. Kondisi ini masih dapat dilalui kendaraan, namun pengguna jalan diminta tetap berhati-hati. Kapolsek Banjang melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan langkah antisipatif guna mencegah dampak yang lebih luas. Di antaranya dengan memberikan imbauan kepada warga yang tinggal di bantaran sungai agar selalu waspada terhadap potensi banjir bandang. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah desa juga terus dilakukan untuk mempercepat penyampaian informasi apabila terjadi perkembangan situasi di lapangan. “Apabila curah hujan di Kabupaten Balangan masih tinggi dalam beberapa waktu ke depan, maka debit air Sungai Balangan berpotensi kembali meningkat,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut. Polsek Banjang memastikan akan terus memantau perkembangan situasi dan siap mengambil langkah cepat apabila terjadi kondisi darurat, guna menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat. (Agus)

Jakarta Timur – Bidik-kasusnews.com  Kekhawatiran warga Kampung Sawah Indah Blok E RT 01/005, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, memuncak setelah seorang anak berusia tujuh tahun, Mutiara Melani Putri, terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan harus menjalani perawatan intensif di RS Resti. Kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat yang khawatir penyebaran penyakit akan meluas jika tidak segera dilakukan langkah penanganan cepat.(Minggu,12/04/2026) Warga menilai, respons dari pihak pemerintah terkait dinilai lamban dalam melakukan tindakan pencegahan, khususnya penyemprotan atau fogging di lingkungan yang terindikasi rawan penyebaran nyamuk Aedes aegypti. Padahal, menurut warga, laporan mengenai adanya kasus DBD sudah disampaikan agar segera ditindaklanjuti demi mencegah munculnya korban berikutnya. Namun hingga kondisi semakin mengkhawatirkan, tindakan fogging belum juga dilakukan secara resmi. Merasa keselamatan lingkungan menjadi prioritas, warga akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan fogging secara mandiri. Inisiatif ini dilakukan secara swadaya, mulai dari pengumpulan dana, penyediaan alat, hingga pelaksanaan penyemprotan di sejumlah titik yang dianggap berpotensi menjadi sarang nyamuk. Aksi gotong royong tersebut menunjukkan kepedulian tinggi masyarakat terhadap kesehatan lingkungan. Namun di sisi lain, langkah ini juga menjadi kritik terbuka terhadap lambannya penanganan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak terkait. Warga berharap pemerintah tidak hanya menunggu laporan berulang, tetapi proaktif melakukan pemantauan dan tindakan cepat ketika ada kasus DBD yang muncul. Menurut sejumlah warga, kondisi lingkungan dengan genangan air di beberapa titik dan cuaca yang tidak menentu semakin meningkatkan risiko berkembangnya nyamuk penyebab DBD. Tanpa tindakan cepat seperti fogging dan edukasi intensif, dikhawatirkan kasus serupa akan kembali terjadi, terutama pada anak-anak yang lebih rentan terhadap penyakit tersebut. Selain melakukan fogging mandiri, warga juga mengimbau seluruh masyarakat untuk memperketat upaya pencegahan melalui gerakan 3M, yaitu menguras tempat penampungan air, menutup rapat wadah air, serta mengubur atau menyingkirkan barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya jangka panjang dalam menekan angka penyebaran DBD. Warga Kampung Sawah Indah berharap kondisi Mutiara Melani Putri segera pulih dan tidak ada lagi korban berikutnya. Mereka juga mendesak agar pemerintah segera turun tangan secara serius, tidak hanya melakukan fogging, tetapi juga pemeriksaan jentik, sosialisasi kesehatan, serta pengawasan lingkungan secara berkala. “Keselamatan warga jangan sampai menunggu korban berikutnya. Kami bergerak karena kondisi sudah mendesak,” ungkap salah satu warga. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penanganan DBD membutuhkan respons cepat, koordinasi, serta kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Tanpa langkah sigap, ancaman penyakit yang sebenarnya bisa dicegah ini berpotensi terus berulang dan menimbulkan korban baru. (Heri)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 12 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam perkara ini, kepala daerah aktif bersama ajudannya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah. GSW, yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2025–2030, bersama YOG selaku ajudan, resmi ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Skema Dugaan Setoran dari OPD Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari kebijakan pelantikan pejabat yang disertai dengan penandatanganan surat pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen tersebut diduga menjadi alat kontrol untuk menekan pejabat agar tetap mengikuti arahan pimpinan daerah. Dalam praktiknya, melalui ajudan, bupati disebut meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal yang bervariasi. Tak hanya itu, indikasi penyimpangan juga terlihat dari dugaan intervensi terhadap anggaran OPD. Sejumlah pejabat disebut diminta menyerahkan sebagian dari anggaran yang mereka kelola, bahkan hingga separuh dari nilai kegiatan. Aliran Dana dan Barang Bukti KPK mencatat, dari total permintaan tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah berhasil dikumpulkan. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkup Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah seperti sepatu bermerek Louis Vuitton. Tekanan hingga Gunakan Dana Pribadi Fakta lain yang terungkap, sejumlah pejabat OPD disebut sampai harus meminjam uang bahkan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan sistematis yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan daerah. KPK menilai praktik ini bisa berkembang menjadi pola korupsi yang lebih luas, termasuk pengaturan proyek dan pemberian gratifikasi sebagai upaya menutup kebutuhan setoran kepada pimpinan daerah. Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sepanjang tahun 2026, lembaga tersebut juga telah mengungkap sejumlah kasus serupa di berbagai daerah, menandakan praktik korupsi berbasis jabatan masih menjadi tantangan serius di tingkat pemerintahan daerah.(Wely) Sumber:humas kpk

Bidik-kasusnews.com, Pontianak Kalimantan Barat,Sabtu 11 April 2026. Penetapan Halim Kalla sebagai Tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat di Mempawah terus menuai gelombang Kritik tajam. Bukan hanya karena nilai kerugian Negara yang mencapai Rp 1,35 triliun, tetapi juga karena Kasus ini dinilai mencerminkan bobroknya tata kelola Proyek Strategis Nasional. Nama besar Keluarga Jusuf Kalla yang ikut terseret membuat Publik kian menyoroti keseriusan Penegakan Hukum. Apalagi, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan Pengadaan Proyek. Tedi Z.L selaku Koordinator Bidang Advokasi DPW PROJAMIN Kalimantan Barat juga mengkritik dugaan Kasus tersebut. Ia menilai kasus ini bukan lagi sekadar Pelanggaran Hukum biasa, melainkan bentuk nyata Pengkhianatan terhadap kepentingan Rakyat. “Ini bukan sekadar Korupsi,ini Perampokan terstruktur terhadap Uang Negara. Proyek yang seharusnya untuk kepentingan Publik justru dijadikan ladang Bancakan oleh Elite,” tegasnya. Menurutnya, dugaan Korupsi dalam Proyek PLTU ini memperlihatkan adanya Pola Sistemik mulai dari Perencanaan, Pengadaan, hingga Pelaksanaan yang diduga sarat Manipulasi. Ia juga menyoroti lemahnya Pengawasan dalam Proyek-proyek Energi yang nilainya Fantastis. “Kalau Proyek sebesar ini saja bisa disusupi Praktik kotor, berarti ada yang salah secara Sistem. Ini bukan kerja satu dua orang, tapi bisa jadi melibatkan Jaringan yang lebih luas,” lanjutnya. PROJAMIN Kalbar juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak berhenti pada penetapan Tersangka, melainkan membongkar seluruh Aktor yang terlibat tanpa pandang bulu. “Jangan sampai Hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diseret, tidak peduli seberapa besar nama atau kekuasaannya,” pungkas Tedi. Ia juga menegaskan bahwa Publik Kalimantan Barat tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal Kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum kini sedang diuji. Kasus PLTU Mempawah ini menjadi Alarm keras bahwa sektor Energi yang seharusnya menjadi tulang punggung Pembangunan justru masih rawan dijadikan ladang Korupsi. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya Negara, tetapi juga Masyarakat luas yang seharusnya menikmati hasil Pembangunan tersebut. TIMRED

Bandar Lampung – Bidik-kasusnews.com  Kecepatan dan ketanggapan seorang Babinsa dalam menangani musibah di wilayah binaannya kembali ditunjukkan oleh Koptu Romy, Babinsa Kelurahan Rajabasa Raya, Koramil 410-06/KDT. Saat terjadi kecelakaan truk bermuatan minyak sawit yang terguling di Jalan Bypass Raya, Sabtu pagi (11/4/2026), Koptu Romy langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Peristiwa nahas itu bermula sekitar pukul 09.30 WIB, ketika sebuah truk pengangkut minyak sawit milik PT BW yang dikemudikan oleh Usman (40), warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, berusaha menghindari mobil colt diesel milik Indomart yang tengah berputar arah. Karena jarak terlalu dekat, terjadi senggolan yang menyebabkan truk bermuatan 27 ton minyak sawit itu kehilangan kendali dan akhirnya terguling di RT 09 LK 2, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa. Begitu menerima informasi, Babinsa Koptu Romy yang bertugas di wilayah tersebut langsung menuju lokasi. Tanpa menunggu lama, ia berkoordinasi dengan aparat terkaitdi wilayah Labuhan Ratu, membantu proses evakuasi korban, serta mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan panjang. “Kami datang ke lokasi secepat mungkin. Prioritas utama adalah menyelamatkan korban dan memastikan tidak ada korban jiwa lainnya. Alhamdulillah, sopir truk atas nama Usman segera kami evakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Kosasih Rajabasa untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Koptu Romy di lokasi kejadian. Berkat kecepatan tindakan Babinsa, proses evakuasi berjalan lancar. Tidak ada korban jiwa lainnya dalam musibah ini. Kerugian materil ditaksir mencapai sekitar Rp150 juta untuk satu unit truk beserta muatan minyak sawitnya. Aparat terkait yang di wilayah Labuhan Ratu yang turut menangani kejadian tersebut mengapresiasi kesigapan Babinsa. “Kolaborasi antara Babinsa dan aparat terkait tersebut sangat membantu. Kehadiran Babinsa di lapangan mempercepat koordinasi dan evakuasi,” ujarnya. Hingga pukul 10.30 WIB, situasi lalu lintas di Jalan Bypass Raya telah kembali lancar. Babinsa Koptu Romy tetap berada di lokasi hingga proses pembersihan selesai, memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Danramil 410-06/KDT melalui jajaran, menyampaikan bahwa kesiapsiagaan Babinsa dalam setiap kejadian di wilayah merupakan bentuk nyata pengabdian TNI AD kepada masyarakat. “Kami akan terus menginformasikan perkembangan lebih lanjut,” (Agus)