Amuntai – Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan edukatif bertajuk “Polisi Sahabat Anak” yang dilaksanakan di Mapolres HSU, Kamis (21/05/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 Wita tersebut berlangsung penuh keceriaan dan antusiasme anak-anak yang hadir mengikuti rangkaian edukasi dari personel Sat Lantas Polres HSU. Kegiatan Polisi Sahabat Anak dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres HSU IPTU Tri Widodo Setiawan, S.Pd bersama personel Unit Kamsel Sat Lantas Polres HSU. Program ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam membangun kedekatan emosional dengan anak-anak melalui pendekatan yang humanis, edukatif dan menyenangkan. Dalam kegiatan tersebut, anak-anak diberikan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas melalui metode belajar sambil bermain. Personel Sat Lantas mengenalkan berbagai rambu lalu lintas, tata cara menyeberang jalan yang aman, pentingnya menggunakan helm, hingga pengenalan dasar tertib berlalu lintas sejak usia dini. Selain menerima materi edukasi, para peserta juga diajak berkeliling lingkungan Polres HSU untuk mengenal tugas dan fungsi kepolisian secara langsung. Anak-anak tampak antusias saat diperkenalkan dengan kendaraan patroli milik Polres HSU serta berbagai perlengkapan yang digunakan anggota kepolisian dalam menjalankan tugas sehari-hari. Suasana penuh keakraban terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Para personel Sat Lantas berinteraksi secara ramah dengan anak-anak sehingga tercipta suasana yang menyenangkan dan tidak menegangkan. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan anak-anak dapat memandang polisi sebagai sahabat yang melindungi, mengayomi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa program Polisi Sahabat Anak merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada generasi muda sejak usia dini agar memiliki karakter disiplin, peduli dan taat terhadap aturan. “Program Polisi Sahabat Anak ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada anak-anak sejak dini, khususnya mengenai disiplin dan keselamatan berlalu lintas. Kami ingin membangun kedekatan emosional agar anak-anak merasa aman dan nyaman dengan kehadiran polisi,” ujar IPTU Asep Hudzainur. Lebih lanjut disampaikan bahwa pendidikan keselamatan berlalu lintas kepada anak-anak sangat penting sebagai investasi jangka panjang dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Dengan pengenalan sejak dini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh menjadi generasi yang sadar hukum, disiplin dan memiliki kepedulian terhadap keselamatan diri maupun orang lain. Kegiatan Polisi Sahabat Anak di Polres HSU berlangsung dengan aman, tertib dan penuh semangat. Polres HSU berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna mempererat hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. (Agus)
Amuntai – Bidik-kasusnews.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat menghadapi kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) melalui pelaksanaan Gerakan Pangan Murah Bersubsidi (GPM), Kamis (21/05/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman TK Putera Darma RT 1 Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat setempat. Gerakan Pangan Murah Bersubsidi ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten HSU melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskuperindag) Kabupaten HSU bersama Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten HSU. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.30 Wita hingga selesai dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar berkat dukungan seluruh pihak terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Perdagangan Diskuperindag Kabupaten HSU Rosiyanah, S.T., M.M., mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten HSU. Selain itu hadir pula Kabid Distribusi dan Cadangan Ketahanan Pangan Rahman Hakim, S.T., mewakili Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten HSU, Plh Camat Banjang Ahmad Ma’rifatullah, S.STP., M.IP, Kapolsek Banjang yang diwakili Bhabinkamtibmas Briptu Abdul Wahid Muzakir, Babinsa Pratu Jatmiko, Kepala Desa Pulau Damar Abdul Halim, aparatur desa, serta masyarakat penerima bantuan. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan kesempatan membeli bahan pokok bersubsidi dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga pasar. Paket kebutuhan pokok yang dijual antara lain minyak goreng 2 liter dan gula pasir 2 kilogram dengan harga Rp60.000,- per paket, serta paket bawang merah dan bawang putih dengan harga Rp15.000,-. Selain itu, tersedia pula berbagai produk UMKM lokal binaan Diskuperindag Kabupaten HSU berupa aneka cemilan khas daerah. Sebanyak kurang lebih 500 kupon bantuan dari Diskuperindag dan 200 kupon bantuan sembako dari Dinas Ketahanan Pangan dibagikan kepada masyarakat Desa Pulau Damar. Kehadiran program ini dinilai sangat membantu warga dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, khususnya menjelang momentum HBKN yang biasanya diiringi kenaikan harga sejumlah bahan pokok di pasaran. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa Polri mendukung penuh setiap program pemerintah daerah yang bertujuan membantu masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten HSU. “Polres HSU bersama jajaran siap mendukung dan mengamankan seluruh kegiatan pemerintah daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Gerakan Pangan Murah Bersubsidi ini merupakan langkah nyata dalam membantu warga menghadapi kebutuhan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional sekaligus upaya pengendalian inflasi daerah,” ujar IPTU Asep Hudzainur. Lebih lanjut, IPTU Asep Hudzainur menambahkan bahwa kehadiran personel Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebatas pengamanan, namun juga memastikan kegiatan pelayanan publik berjalan aman, nyaman, dan tepat sasaran. Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat. Kegiatan Gerakan Pangan Murah Bersubsidi (GPM) berakhir sekitar pukul 12.25 Wita dalam situasi yang kondusif. Masyarakat Desa Pulau Damar mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat kembali dilaksanakan di wilayah mereka pada kesempatan mendatang. (Agus)
HSU – Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat disiplin dan profesionalisme anggota Polri, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum kepada personel Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (21/5/2026) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Jananuraga Polres HSU dan diikuti oleh jajaran personel Polres maupun Polsek. Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita dan dibuka secara resmi oleh Waka Polres HSU KOMPOL Sony F.L. Gaol, S.E., M.M. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran Polres HSU, para penyidik dan penyidik pembantu, serta anggota Polres dan Polsek jajaran Polres HSU. Tim penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Kalsel dipimpin langsung oleh KOMPOL Muhammad Fitriansyah selaku Ketua Tim bersama anggota tim lainnya. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta materi mengenai peningkatan disiplin dan kepatuhan anggota Polri terhadap aturan internal guna menghindari pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri (KKEP). Dalam sambutannya, Waka Polres HSU menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, pembinaan hukum kepada personel sangat penting sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri agar semakin profesional, humanis dan memahami perkembangan regulasi hukum yang berlaku. Penyampaian materi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan, khususnya terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menjadi salah satu dasar penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman personel terhadap aturan hukum dan etika profesi kepolisian. Menurutnya, personel Polri dituntut tidak hanya profesional dalam bertugas, namun juga harus memahami aspek hukum secara menyeluruh agar dapat menjalankan tugas secara tepat dan bertanggung jawab. “Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan seluruh personel Polres HSU semakin memahami aturan perundang-undangan yang berlaku serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Hal ini penting guna mencegah terjadinya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri,” ujar IPTU Asep Hudzainur menyampaikan pernyataan Kapolres HSU. Ia juga menambahkan bahwa Polres HSU terus berkomitmen melakukan pembinaan internal secara berkelanjutan guna mewujudkan institusi Polri yang Presisi di tengah masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan seluruh personel mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga marwah institusi Polri. (Agus)
Amuntai – Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui jajaran Polsek Amuntai Utara dan Polsek Sungai Pandan, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Mei 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total puluhan paket siap edar. Kasus pertama diungkap oleh jajaran Polsek Amuntai Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK AMUNTAI UTARA/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah yang berada di Jalan Keramat RT 04 No.46 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan seorang tersangka berinisial A.M. alias M, seorang residivis yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat proses penindakan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke area banjir di sekitar lokasi. Meski demikian, petugas tetap melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,88 gram dan berat bersih 2,08 gram yang disimpan di beberapa tempat berbeda di dalam rumah. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip, sendok dari sedotan, kotak penyimpanan, telepon genggam, dan uang tunai hasil dugaan transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan oleh personel Sat Resnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara, tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Amuntai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan oleh Polsek Sungai Pandan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/V/2026/SPKT.UNTRESKRIM/POLSEK SUNGAI PANDAN/POLRES HSU/POLDA KALSEL. Dua orang tersangka berinisial M.N.R alias T dan M.A.B alias A diamankan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di pinggir jalan depan Gerbang Komplek Perumahan Ar Rahman Desa Banyu Tajun Pangkalan RT 003 Kecamatan Sungai Pandan. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan oleh orang tidak dikenal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Sungai Pandan langsung melakukan monitoring dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat melintas menggunakan sepeda motor Suzuki Spin. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,85 gram dan berat bersih 4,65 gram yang disembunyikan dalam kemasan bekas minuman dan dibalut lakban hitam. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres HSU dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial masyarakat sehingga harus diberantas secara bersama-sama. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar IPTU Asep Hudzainur. Lebih lanjut, IPTU Asep menambahkan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru. Polres HSU juga akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Pandan Polres Hulu Sungai Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2026/SPKT.UNTRESKRIM/POLSEK SUNGAI PANDAN/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL. Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di pinggir jalan depan gerbang Komplek Perumahan Ar Rahman, Desa Banyu Tajun Pangkalan, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.N.R alias T (26), warga Kabupaten Tabalong, dan M.A.B alias A (29), warga Kecamatan Murung Pudak. Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna hitam. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Sungai Pandan langsung melakukan monitoring dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. “Berdasarkan informasi masyarakat, anggota langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Saat ditemukan kendaraan yang dicurigai, petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terlapor dengan disaksikan warga setempat,” jelas IPTU Asep Hudzainur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,85 gram dan berat bersih 4,65 gram yang disimpan di dalam kemasan bekas minuman dan dibungkus lakban hitam. Barang haram tersebut ditemukan di kantong belakang celana salah satu tersangka berinisial M.N.R alias T. Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Spin, kotak korek api, plastik paper clip transparan, celana jeans warna abu-abu, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pandan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kapolres HSU melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Hulu Sungai Utara beserta jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tutup IPTU Asep Hudzainur. (Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Jajaran Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026. Dua pria diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 22.15 Wita di pinggir Jalan H. Abdul Muthalib, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah. Kapolres Hulu Sungai Utara Agus Nuryanto melalui laporan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, petugas kemudian melakukan monitoring di sekitar lokasi yang diinformasikan. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor yang beberapa kali melintas dan berhenti di pinggir jalan sebelum masuk ke sebuah gang. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Saat diamankan, sebuah kotak berwarna merah dilaporkan terjatuh dari tangan salah satu terduga pelaku. Setelah diperiksa, di dalam kotak tersebut ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AY alias AK (45), warga Kecamatan Danau Panggang, dan SR alias UJ (31), juga warga Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat bruto 4,90 gram dan berat bersih 4,72 gram, plastik klip transparan, kotak krim wajah warna merah merek Kelly, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes kit terhadap barang bukti narkotika, pemeriksaan saksi-saksi, serta tahapan gelar perkara. Kasus tersebut disangkakan dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)
SUKABUMI-Bidik-Kasusnews.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersama seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan ucapan selamat dan penghormatan dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, yang jatuh pada Rabu, 20 Mei 2026, dengan tema nasional tahun ini: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Dalam pernyataan resminya, Budi Azhar Mutawali mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sukabumi merenungi kembali semangat persatuan yang dipelopori berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908, sebagai cikal bakal kesadaran bangsa Indonesia. “Dulu kebangkitan adalah menyatukan kekuatan melawan penjajah. Kini, kebangkitan itu adalah menjaga dan membina generasi muda sebagai tunas bangsa-agar tumbuh berkarakter, cerdas, berakhlak mulia, dan mampu menjaga kedaulatan negara di segala bidang, mulai ekonomi, pendidikan, budaya, hingga ruang digital,” ujar Budi Azhar Mutawali. Menurutnya, tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” mengandung pesan mendalam: kedaulatan bangsa terjaga kuat apabila tunas-tunas penerusnya dijaga dengan baik, diberi pendidikan layak, perlindungan, dan nilai-nilai kebangsaan yang kokoh . Seluruh jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan anak dan remaja, serta pembangunan yang mendukung pertumbuhan generasi unggul di wilayah Sukabumi. “Kami mengajak seluruh warga Sukabumi, orang tua, pendidik, tokoh agama dan masyarakat: mari bergandengan tangan menjaga tunas bangsa. Karena masa depan daerah dan kedaulatan negara ada di tangan mereka,” tegasnya. Ucapan selamat ini sekaligus menjadi doa dan harapan agar semangat Kebangkitan Nasional senantiasa menyala, melahirkan masyarakat Sukabumi yang makmur, berdaya saing, dan setia pada nilai-nilai persatuan Indonesia. ( DICKY)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 20 Mei 2026 – Kegiatan penataan dan kodifikasi buku perpustakaan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara sebagai upaya memperkuat budaya literasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan. Kegiatan ini bertujuan menciptakan sistem penataan buku yang lebih rapi, terstruktur, dan mudah diakses oleh warga binaan maupun petugas perpustakaan sehingga dapat mendukung kegiatan pembelajaran dan pembinaan di lingkungan rutan. Kegiatan diawali dengan pengumpulan dan pendataan koleksi buku perpustakaan untuk mengetahui jumlah serta jenis buku yang tersedia. Selanjutnya, dilakukan proses inventarisasi dan pemberian kode atau klasifikasi pada setiap buku sesuai kategori masing-masing. Setelah proses kodifikasi selesai, buku-buku disusun kembali secara sistematis agar lebih mudah dicari dan tertata dengan baik. Penataan perpustakaan dilakukan dengan memperhatikan kerapian, keteraturan, dan kemudahan akses bagi pengguna perpustakaan. Dengan adanya sistem kodifikasi, proses pencarian dan pengelolaan buku menjadi lebih efektif sehingga perpustakaan dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana edukasi dan pengembangan wawasan bagi warga binaan. Kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap pengelolaan perpustakaan di lingkungan rutan. Perpustakaan yang lebih tertata diharapkan mampu meningkatkan minat baca warga binaan serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih edukatif dan kondusif. Melalui kegiatan ini, budaya literasi di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara diharapkan dapat terus berkembang secara berkelanjutan. (Wely) Sumber;Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Bidang Hubungan Masyarakat menggelar kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Tahun Anggaran 2026 di Hotel Griya Persada, Bandungan, Selasa (19/5). Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelayanan informasi publik yang transparan sekaligus menjaga kerahasiaan data penting kepolisian. Forum ini diikuti pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) dari berbagai satuan kerja dan satuan wilayah jajaran Polda Jateng. Pada pelaksanaan tahun ini, fokus pembahasan diarahkan pada tiga satuan kerja utama, yakni Biro Logistik, Direktorat Lalu Lintas, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa Polri sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, tidak semua informasi dapat dibuka kepada masyarakat karena terdapat data tertentu yang harus dilindungi demi kepentingan hukum, keamanan, dan perlindungan privasi. Karena itu, melalui uji konsekuensi, setiap usulan informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum dan pertimbangan yang jelas. “Kami harus memastikan setiap pembatasan informasi dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul apabila data tersebut dipublikasikan,” ujar Artanto. Kegiatan tersebut juga mendapat pendampingan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Komisioner KIP Jawa Tengah, Moh Asrofi, menegaskan bahwa uji konsekuensi merupakan mekanisme penting agar penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan secara akuntabel dan transparan. Dalam proses pengujian, tim dari Itwasda dan Bidkum Polda Jateng membahas sejumlah materi penting, mulai dari perlindungan data pribadi personel, kerahasiaan teknis penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga perlindungan identitas korban maupun pelapor di SPKT. Hasil pembahasan nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan resmi yang menjadi pedoman seluruh pengelola informasi di lingkungan Polda Jateng dalam melayani permohonan informasi publik dari masyarakat. Melalui kegiatan ini, Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dengan perlindungan data strategis guna mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Tengah.(Wely) Sumber:Humas Polda jateng
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kasus hukum yang menjerat Komang Ani (69), seorang perempuan lanjut usia yang kini ditahan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan dari kelurahan, kembali menjadi sorotan publik. Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Komang Ani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan dengan pertimbangan usia lanjut serta kondisi kesehatan Komang Ani yang disebut mengalami gangguan glaukoma dan kelainan irama jantung jenis Right Bundle Branch Block (RBBB). Kuasa hukum Komang Ani, Rizal Nusi, menegaskan bahwa perkara pidana yang kini berjalan tidak dapat dipisahkan dari sengketa perdata pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun antara kliennya dengan PT. Paramount. Menurutnya, dalam perkara perdata tersebut, Komang Ani telah memenangkan gugatan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). “Kasus ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari sengketa pertanahan yang sudah bergulir lama. Klien kami sudah menang sampai PK untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN.Tng dan Nomor 713/Pdt.G/2021/PN.Tng,” ujar Rizal kepada wartawan. Ia menjelaskan, perkara pidana yang kini menjerat Komang Ani berkaitan dengan dugaan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan. Dalam kasus tersebut, Komang Ani ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang lurah dan pihak lain terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun demikian, Rizal menilai objek perkara pidana itu sejatinya telah diuji dalam proses perdata dan menjadi bagian dari alat bukti yang telah diperiksa hingga Mahkamah Agung. “Surat yang dipersoalkan itu adalah surat keterangan dari lurah. Sementara objek tanahnya sendiri sudah diuji di pengadilan sampai kasasi dan PK. Putusan pengadilan bahkan menyatakan SHGB milik PT. Paramount dibatalkan dan ada putusan yang menyebut adanya perbuatan melawan hukum,” katanya. Ditahan Sejak 29 April 2026 Komang Ani diketahui telah ditahan sejak 29 April 2026. Tim kuasa hukum baru menerima surat kuasa pada 19 Mei 2026 dan langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Rizal, kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum dan tidak memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. “Kami fokus dulu pada penangguhan penahanan karena klien kami sudah lansia dan memiliki masalah kesehatan serius. Ibu Komang juga sangat kooperatif dan bukan residivis,” ujarnya. Ia mengaku percaya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut secara objektif dan mendalami seluruh alat bukti, termasuk putusan-putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami yakin penyidik akan melihat perkara ini secara objektif. Kami siap menyerahkan semua dokumen tambahan, termasuk AJB dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” lanjutnya. Kuasa Hukum Singgung Hasil Pemeriksaan Irwasum Dalam keterangannya, Rizal juga menyinggung adanya surat hasil penelitian dari Irwasum Polri tertanggal 27 Februari 2026 terkait laporan polisi terhadap Komang Ani dan pihak lainnya. Menurutnya, dalam surat tersebut disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Komang Ani disebut belum memiliki cukup bukti terkait dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana Pasal 263 KUHP. “Dari hasil penelitian Irwasum disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ibu Komang belum terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Karena itu kami berharap penyidik juga mempertimbangkan hasil tersebut,” kata Rizal. Ia menambahkan, sejauh yang dipelajari tim kuasa hukum, barang bukti utama dalam perkara pidana itu hanya berupa satu lembar surat keterangan dari lurah. “Kalau secara keseluruhan, ini sebenarnya sengketa kepemilikan tanah. Jadi kami berharap proses pemeriksaan juga mempertimbangkan keseluruhan fakta perdata yang sudah diputus pengadilan,” ujarnya. Keluarga Mengaku Kaget Sementara itu, Sandhy Prayudhana, anak Komang Ani, mengaku keluarganya terkejut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibunya. Ia menyebut keluarganya telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990 dan mulai mengetahui adanya persoalan pada 2012 ketika lahan disebut berubah lokasi. “Kami sudah mencari keadilan sejak lama. Dari BPN, Komnas HAM, sampai ke pengadilan. Dan kami menang sampai PK. Tapi setelah menang perdata, mama saya justru dilaporkan pidana,” kata Sandhy. Menurutnya, tanah milik keluarganya kini telah berubah menjadi bangunan ruko, akses jalan, hingga gerbang masuk kawasan Cluster Alicante yang dibangun pihak pengembang. “Tanah itu sekarang sudah dibangun menjadi ruko, jalan, dan gerbang cluster. Kami justru bingung kenapa setelah putusan inkrah, mama saya malah jadi tersangka dan ditahan,” tuturnya. Sandhy juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI terkait perkara tersebut. Namun hingga kini, ia mengaku belum melihat perkembangan yang berpihak kepada keluarganya. “Kami hanya ingin mencari keadilan. Sekarang kami serahkan langkah hukum sepenuhnya kepada kuasa hukum,” katanya. PT. Paramount Belum Berikan Pernyataan Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Paramount terkait pernyataan kuasa hukum maupun keluarga Komang Ani mengenai sengketa lahan dan proses pidana yang sedang berjalan. Kasus ini kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua ranah hukum sekaligus, yakni sengketa perdata pertanahan yang telah inkrah dan proses pidana dugaan pemalsuan surat yang masih berjalan di tingkat penyidikan. (Agus)