JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-12-juni-2026. Kepedulian sosial kembali ditunjukkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui kegiatan bedah rumah bagi keluarga warga binaan di Desa Bapangan, Kabupaten Jepara. Program tersebut tidak hanya bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan hunian layak, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan agar lebih peduli terhadap lingkungan sosial. Dalam kegiatan itu, warga binaan bersama petugas pemasyarakatan dan pejabat struktural Rutan Jepara terlibat langsung dalam proses renovasi rumah. Dengan semangat gotong royong, mereka mengerjakan berbagai pekerjaan pembangunan dan perbaikan guna menciptakan tempat tinggal yang lebih aman dan nyaman bagi penerima bantuan. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Benny Apridona, hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan bedah rumah tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi keluarga penerima bantuan. Menurutnya, kegiatan sosial seperti ini menjadi salah satu media pembelajaran yang efektif bagi warga binaan. Melalui keterlibatan langsung di tengah masyarakat, mereka dapat memahami pentingnya kepedulian terhadap sesama serta menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial yang akan menjadi bekal berharga setelah menyelesaikan masa pidana. Program bedah rumah tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Kehadiran petugas dan warga binaan yang bekerja bersama menunjukkan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan di dalam rutan, tetapi juga mendorong kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar. Selain memperbaiki kondisi rumah, kegiatan ini menjadi simbol kebersamaan dan solidaritas. Melalui kerja sama yang terjalin selama proses renovasi, tercipta hubungan yang lebih erat antara Rutan Jepara, warga binaan, dan masyarakat. Rutan Jepara terus berkomitmen menghadirkan program-program yang memberikan dampak positif bagi lingkungan. Melalui kegiatan bedah rumah ini, diharapkan tercipta manfaat berkelanjutan bagi keluarga warga binaan sekaligus memperkuat nilai kemanusiaan, gotong royong, dan kepedulian sosial yang menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Jepara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Keling dengan menyita barang bukti sabu seberat 8,12 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Keling. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celananya. Penyelidikan kemudian dikembangkan. Tak lama berselang, seorang pria lainnya berinisial DS datang ke lokasi dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah dan menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan di tempat berbeda. Satu paket ditemukan menempel di ruang tengah menggunakan isolasi hitam, sementara paket lainnya ditemukan tersimpan di dalam kasur kamar. Dari seluruh temuan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 8,12 gram. Selain narkotika, sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu juga turut disita. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit timbangan digital, plastik klip bening, isolasi hitam, sedotan plastik yang telah dipotong, gunting, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Selamet menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa kedua pria yang diamankan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik. Saat ini kedua tersangka telah mendekam di tahanan Polres Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap asal-usul barang haram itu serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang tidak ringan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Jepara dalam memerangi peredaran narkoba sekaligus menjaga wilayah Jepara agar tetap aman dari ancaman narkotika.(Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Juni 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara terus berupaya memenuhi hak beribadah bagi seluruh warga binaan tanpa membedakan latar belakang agama. Salah satu bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kebaktian daring yang diikuti oleh tiga warga binaan beragama Kristen di Ruang Rapat Rutan Jepara. Kegiatan pembinaan rohani tersebut berlangsung dengan suasana tenang dan penuh penghayatan. Kebaktian dipimpin oleh Pendeta dari YPK Bethesda, sementara puji-pujian dibawakan oleh jemaat Gereja Lapas Kembang Kuning Nusakambangan melalui sambungan virtual. Pembinaan keagamaan seperti ini merupakan bagian penting dalam pembentukan karakter serta penguatan mental warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Dalam penyampaian firman Tuhan, pendeta mengingatkan bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk bangkit dan memperbaiki diri. Melalui doa yang tulus dan keyakinan yang kuat, setiap persoalan dapat dihadapi dengan penuh harapan. Pesan tersebut menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menata kehidupan dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Ketiga warga binaan tampak mengikuti seluruh rangkaian ibadah dengan khidmat. Mereka menyimak setiap pesan rohani yang disampaikan serta turut larut dalam lantunan lagu-lagu pujian yang menghadirkan suasana damai dan penuh pengharapan. Pelaksanaan kebaktian daring ini juga menjadi sarana untuk menjaga kesehatan mental dan spiritual warga binaan. Melalui pendekatan keagamaan yang berkelanjutan, diharapkan mereka mampu menjalani masa pembinaan dengan sikap positif, meningkatkan keimanan, serta membangun kesadaran untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. Pembinaan kerohanian secara rutin diketahui menjadi salah satu program penting dalam mendukung perubahan perilaku dan pembentukan karakter warga binaan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pembinaan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan serta penguatan nilai-nilai moral bagi seluruh warga binaan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bakti kesehatan berupa donor darah dan sunatan massal di Gedung Jananuraga, Kamis (11/6/2026). Kegiatan yang diprakarsai Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres HSU ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Bakti kesehatan tersebut merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat sekaligus bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara yang mengusung semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WITA dengan melibatkan personel Sidokkes Polres HSU, tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta tim Unit Transfusi Darah (UTTD) RS Pembalah Batung Amuntai. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini tidak hanya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan stok darah di wilayah Hulu Sungai Utara, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui layanan kesehatan gratis. Dalam pelaksanaannya, kegiatan donor darah berhasil menghimpun sebanyak 100 kantong darah dari para pendonor yang terdiri dari berbagai golongan darah, yakni golongan darah A sebanyak 20 kantong, golongan darah B sebanyak 25 kantong, golongan darah O sebanyak 49 kantong, dan golongan darah AB sebanyak 6 kantong. Selain donor darah, Polres HSU juga menggelar sunatan massal yang diikuti oleh 20 anak dari berbagai kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Seluruh peserta mendapatkan pelayanan medis yang ditangani oleh tenaga kesehatan profesional dengan standar kesehatan yang baik. Kehadiran para peserta dan dukungan berbagai pihak menjadi bukti kuatnya sinergi antara Polri, instansi kesehatan, dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan kemanusiaan yang bermanfaat bagi sesama. Selama kegiatan berlangsung, suasana tampak tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Para orang tua peserta sunatan massal juga mengapresiasi inisiatif Polres HSU yang dinilai sangat membantu masyarakat. Melalui kegiatan bakti kesehatan ini, Polres HSU berharap dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong dalam mendukung program-program kemanusiaan. Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pun menjadi momentum bagi Polres HSU untuk terus hadir memberikan manfaat nyata, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (Agus)
Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek dan jenis “Helium” di wilayah Kota Pontianak kalbar menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Fenomena tersebut dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat serta melemahkan wibawa penegakan hukum. Menanggapi kondisi tersebut, Muhammad Najib selaku Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinannya atas masih beredarnya produk rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Najib, apabila dugaan peredaran rokok ilegal tersebut benar terjadi secara terbuka di pusat ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, maka diperlukan langkah pengawasan yang lebih efektif dan terkoordinasi dari seluruh pihak terkait. > “Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara yang sangat besar. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait harus menunjukkan keseriusan dalam melakukan pengawasan serta penindakan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Muhammad Najib. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa produk yang beredar di pasaran telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban pelunasan cukai. Najib juga menilai bahwa Pemerintah Kota Pontianak perlu mengambil peran aktif melalui koordinasi dengan instansi vertikal, termasuk pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai yang beredar di wilayahnya. > “Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal dibiarkan begitu saja. Transparansi pengawasan dan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya. Namun demikian, Najib mengingatkan bahwa dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain: Pasal 54 UU Cukai Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dapat dipidana: Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun; dan/atau Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 56 UU Cukai Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai dapat dikenakan pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun; dan/atau Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi Data nasional menunjukkan peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan puluhan ribu penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan jumlah sitaan mencapai miliaran batang rokok dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut menunjukkan bahwa praktik distribusi rokok ilegal masih berlangsung dan menjadi perhatian aparat pengawasan di berbagai daerah. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan serta berpotensi mengganggu stabilitas industri hasil tembakau yang legal. Desakan Pengawasan dan Penindakan Najib mendorong agar instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pemerintah Kota Pontianak, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap jalur distribusi dan titik-titik penjualan yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa cukai. Muhammad Najib menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. > “Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tegasnya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai dugaan peredaran rokok ilegal jenis Helium yang disebut-sebut beredar di sejumlah wilayah Kota Pontianak. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sumber: Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat Editor Si Juli
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., mengajak seluruh jajaran pegawai untuk terus meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Hal tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi yang digelar di halaman tengah Rutan Kelas IIB Jepara, Rabu (10/6/2026). Apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pegawai dan menjadi sarana penyampaian arahan terkait pelaksanaan tugas kedinasan, evaluasi disiplin, hingga penguatan komitmen dalam mendukung kinerja organisasi pemasyarakatan. Dalam amanatnya, Renza menyoroti pentingnya penyusunan aktualisasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia meminta CPNS agar memanfaatkan proses tersebut sebagai media pembelajaran sekaligus penerapan nilai-nilai dasar ASN dalam lingkungan kerja. Menurutnya, aktualisasi menjadi bagian penting dalam membentuk karakter aparatur yang profesional dan bertanggung jawab. Karena itu, setiap CPNS diharapkan mampu menyusun program aktualisasi secara maksimal dan menerapkannya dalam tugas sehari-hari. Selain pembahasan terkait aktualisasi, Kepala Rutan juga mengingatkan seluruh staf mengenai ketentuan penggunaan pakaian dinas lapangan. Ia menegaskan bahwa kerapian dan kesesuaian penggunaan seragam merupakan bagian dari kedisiplinan pegawai yang harus terus dijaga. “Disiplin tidak hanya tercermin dari pelaksanaan tugas, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, termasuk penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan,” tegasnya. Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan kontribusi dan menjaga kekompakan dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis serta produktif. Menurutnya, keberhasilan organisasi tidak terlepas dari peran aktif seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Kegiatan apel pagi berlangsung dengan tertib dan lancar. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Jepara semakin solid serta mampu memberikan pelayanan yang profesional dalam mendukung tugas pemasyarakatan.(Wely) Sumber:Humas Rutan jepara
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/6/2026), untuk membahas perkembangan berbagai program strategis yang mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Presiden didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala BIN Muhammad Herindra, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Sementara itu, jajaran TNI yang hadir terdiri dari Panglima TNI Agus Subiyanto, Wakil Panglima TNI Tandyo Budi, serta para Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dalam laporannya, Panglima TNI dan para Kepala Staf memaparkan sejumlah capaian program yang tidak hanya mendukung tugas pertahanan negara, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan nasional dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah terpencil. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah pembangunan jaringan listrik di wilayah pegunungan Papua. Hingga Juni 2026, program listrik masuk Papua yang dijalankan TNI Angkatan Darat telah menjangkau lebih dari 200 desa, membuka akses energi bagi masyarakat yang sebelumnya belum menikmati layanan listrik secara memadai. Selain itu, pembangunan Jembatan Gantung Garuda juga terus menunjukkan perkembangan signifikan. Program yang bertujuan meningkatkan konektivitas antarwilayah tersebut kini telah mendekati 2.000 titik pembangunan di berbagai daerah Indonesia, sehingga memudahkan mobilitas warga dan distribusi kebutuhan pokok. Di sektor pemenuhan kebutuhan dasar, TNI juga melanjutkan program pipanisasi dan pembangunan sumur bor di daerah yang mengalami keterbatasan akses air bersih. Hingga pertengahan 2026, jumlah titik pembangunan telah mendekati 2.000 lokasi dan diperkirakan memberikan manfaat bagi sekitar satu juta masyarakat di berbagai wilayah. Kepala Staf Angkatan Darat juga melaporkan sejumlah program yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan prajurit serta penguatan dukungan operasional guna menunjang pelaksanaan tugas TNI di seluruh penjuru tanah air. Melalui berbagai program tersebut, TNI terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan konektivitas antardaerah, serta membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat hingga ke wilayah-wilayah terluar dan terpencil Indonesia. Pertemuan di Istana Merdeka ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan TNI dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah pengawasan terhadap tata kelola anggaran pemerintah daerah. Kali ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diminta menyerahkan sejumlah dokumen terkait hibah, bantuan keuangan, hingga proyek pengadaan bernilai besar. Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/1751/KSP.00/70-74/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Nomor 9, Semarang. Dalam surat itu, KPK meminta rincian sejumlah pos anggaran Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Data yang diminta meliputi belanja hibah, bantuan keuangan, usulan pokok pikiran (pokir) DPRD, anggaran perjalanan dinas dan honor DPRD, hingga daftar 10 proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai terbesar. Permintaan data tersebut dibenarkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp saat dikonfirmasi pada Rabu (10/6/2026). “Benar, ini bagian dari program koordinasi dan supervisi KPK dalam pendalaman MCSP, khususnya pada area perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi. KPK menilai sektor perencanaan dan penganggaran daerah merupakan area yang perlu mendapat perhatian serius karena memiliki potensi kerawanan penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Selain itu, usulan pokok pikiran DPRD atau pokir juga menjadi salah satu fokus pengawasan karena berkaitan langsung dengan proses pengalokasian anggaran daerah yang bersumber dari aspirasi legislatif. Sementara itu, permintaan daftar proyek pengadaan dengan nilai terbesar disebut sebagai bagian dari pemetaan terhadap proyek strategis dan penggunaan anggaran bernilai tinggi di lingkungan Pemprov Jawa Tengah. Melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), KPK terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.(Wely)
Bidik-kasusnews.com Jakarta-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025–2026. Salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut adalah Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison. Selain Edison, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati bernama Adi Triyadi, serta pihak swasta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim, khususnya proyek sektor pendidikan. KPK menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di Kabupaten Muara Enim. Penanganan perkara dilakukan melalui joint investigation antara KPK dan Kortas Tipikor Polri,ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Bidik-kasusnews dalam keterangan via WhatsApp 10/6/2026. KPK mengungkapkan, pada Sabtu (6/6/2026), Abi Nurwardani diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi di sebuah hotel di Jakarta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan sebelumnya dan sebagai upaya menjaga hubungan agar perusahaan kembali mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan supplier smart board kepada PT My Icon Technology yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun anggaran 2025. Selain itu, Abi Nurwardani diduga juga menerima setoran dari sejumlah rekanan atas perintah Bupati Edison. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak menggunakan rekening nominee serta transaksi tunai. Dalam konstruksi perkara, Abi Nurwardani disebut mengendalikan sejumlah rekening nominee dan mendistribusikan uang dengan persentase tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk PPK dan bendahara. Penyerahan uang kepada Edison disebut dilakukan melalui pihak swasta Radiansyah kepada Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan sekaligus kerabat dekat Edison. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Selain para tersangka, turut diamankan sejumlah pihak swasta dan ajudan bupati. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan mata uang asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik dengan total mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Rinciannya meliputi uang tunai Rp323 juta dari tas milik Abi Nurwardani, uang tunai Rp40 juta dari brankas rumah, USD 3.200, SAR 2.260, dan saldo rekening sekitar Rp1,47 miliar. Atas perbuatannya, Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Sementara Cory Erin Hardi dijerat pasal terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara. KPK telah menahan Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sedangkan Edison dan Adi Triyadi ditahan mulai 9 hingga 28 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menegaskan bahwa sektor pendidikan harus menjadi ruang tumbuh integritas, bukan justru menjadi lahan korupsi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tata kelola anggaran pendidikan dinilai perlu diperkuat secara menyeluruh. (Wely)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi tiga Wakil Ketua, yaitu Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Ucapan tersebut disampaikan atas keberhasilan meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Keberhasilan ini menjadi langkah penting menuju visi pembangunan “Kabupaten Bukarokah: Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah”. Pencapaian ini dinilai mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DICKY)