Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com — Menghadapi ancaman banjir di tengah meningkatnya intensitas hujan, Babinsa Kelurahan Kota Karang Raya, Koptu Eka Firriyadi, bersama anggota Koramil 410-03/Teluk Betung Utara (TBU) menggelar aksi nyata pembersihan selokan dan saluran drainase di Jalan Teluk Ratai RT 03 Lingkungan 2, Kelurahan Kota Karang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kamis (15/1/2026). Kegiatan yang mengusung semangat kebersamaan bertajuk “Radin Inten” ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan melibatkan lebih dari 300 warga dari berbagai kalangan. Aksi gotong royong tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif guna mencegah genangan air dan banjir yang kerap terjadi saat musim penghujan. Babinsa Koptu Eka Firriyadi turun langsung ke lapangan bersama anggota Koramil dengan membawa peralatan pembersih seperti sekop, ember, dan gerobak sampah. Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari unsur masyarakat, di antaranya Ketua Lingkungan Kota Karang Raya Supriyadi, Ketua RT 03 Joko Susilo beserta pengurus RT, personel Linmas yang dipimpin Agus Salim, serta warga sekitar. “Kehadiran Babinsa dan Koramil sangat membantu kami. Mereka tidak hanya memberi arahan, tetapi ikut bekerja bersama warga. Ini memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Supriyadi di sela kegiatan. Menurutnya, saluran drainase yang tersumbat lumpur dan sampah selama berbulan-bulan kerap menjadi penyebab utama genangan air di kawasan tersebut. Dengan dibersihkannya selokan, aliran air diharapkan kembali lancar dan risiko banjir dapat diminimalisir. Selain aksi fisik, Babinsa Koptu Eka Firriyadi juga memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dengan tidak membuang sampah sembarangan ke selokan dan sungai. Ia menekankan bahwa pencegahan banjir bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat. “Membersihkan selokan hari ini penting, tapi yang lebih penting adalah menjaga agar tetap bersih ke depannya. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama,” tegasnya. Pembersihan dilakukan secara terstruktur dengan membagi peserta ke dalam beberapa kelompok, mulai dari bagian hulu hingga hilir saluran drainase yang terhubung ke aliran utama menuju Sungai Pesawaran. Kerja sama antara TNI, Linmas, dan warga tampak solid sepanjang kegiatan berlangsung. Tak sedikit warga yang turut memberikan dukungan logistik berupa air minum dan makanan ringan sebagai bentuk apresiasi. “Kami ingin ikut berkontribusi, meski hanya dengan menyediakan minum dan camilan,” ujar Siti Nurhaliza, salah satu warga setempat. Sekitar pukul 11.30 WIB, kegiatan selesai dengan hasil yang signifikan. Saluran drainase yang sebelumnya dipenuhi lumpur setinggi sekitar 50 sentimeter kini kembali terbuka. Sebanyak 12 gerobak sampah berhasil diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi kelurahan. Warga pun mengaku lega dan merasa lebih tenang menghadapi musim hujan. “Setiap tahun kami khawatir banjir. Dengan selokan yang sudah bersih, semoga tidak terulang lagi,” kata Ahmad Fauzi, warga sekitar lokasi kegiatan. Aksi gotong royong ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah ancaman bencana musiman. (Agus)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA-15-Januari-2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang pejabat senior Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). HS, yang pernah menjabat di beberapa posisi strategis sejak 2010 hingga 2023, kini disangka menerima aliran dana ilegal dari para agen tenaga kerja asing. Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, HS diduga mengumpulkan uang secara tidak sah selama menjabat mulai dari Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), hingga Fungsional Utama (2018-2023). Bahkan, setelah pensiun, aliran dana tersebut diduga masih berlanjut hingga 2025. “Kami mencatat dugaan penerimaan uang oleh HS mencapai sekitar Rp12 miliar,” ujar Budi Prasetyo dalam pesan yang disampaikan melalui WhatsApp kepada Bidik-kasusnews, Kamis (15/1/2026). Penyidik KPK saat ini terus mendalami jalur aliran dana yang terkait dalam kasus ini, yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Modus pungutan tidak resmi ini dianggap telah menjadi praktik sistemik di lingkungan terkait. Kasus ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya yang berhubungan dengan tenaga kerja asing, sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga integritas birokrasi. KPK berjanji akan mengusut tuntas dan menindak tegas semua pihak yang terlibat demi memastikan penegakan hukum berjalan efektif. (Wely)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jakarta-15-Januari-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026. Seluruh Penyelenggara Negara yang berstatus Wajib Lapor (PN/WL) diminta tidak menunda kewajiban tersebut. Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Bidik-kasusnews pada Kamis, 14 Januari 2025, melalui pesan WhatsApp. Ia menekankan bahwa LHKPN harus diisi dan disampaikan secara lengkap, benar, serta tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut Budi, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. LHKPN juga menjadi instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini. “Kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan secara periodik, yaitu satu kali dalam satu tahun. Untuk tahun pelaporan 2025, batas akhirnya adalah 31 Maret 2026,” ujarnya. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah struktural dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. KPK juga mengimbau pimpinan instansi serta aparat pengawas internal agar berperan aktif mengingatkan dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN di masing-masing instansi. Pengawasan internal dinilai penting untuk memastikan seluruh PN/WL memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu. Pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Apabila penyelenggara negara mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LHKPN, KPK membuka layanan bantuan dan pendampingan melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. (Wely)
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, bersama Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan langsung ke sejumlah wilayah terdampak banjir di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (14/1/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.30 WITA tersebut menjadi wujud kepedulian sekaligus komitmen bersama dalam memastikan kondisi keselamatan serta kesejahteraan masyarakat di tengah meningkatnya debit air sungai dalam beberapa waktu terakhir. Adapun lokasi yang dikunjungi meliputi Desa Rintisan, Kecamatan Danau Panggang, serta Desa Tampakang dan Desa Pal Batu, Kecamatan Paminggir. Di sejumlah titik tersebut, rombongan meninjau langsung kondisi permukiman warga, bantaran sungai, serta dampak genangan banjir yang merendam kawasan pemukiman. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Polair Polres HSU IPTU Marwan, Kapolsek Danau Panggang IPTU Makmur, anggota Koramil 11 Danau Panggang, serta personel Sat Polair Polres HSU. Kehadiran unsur TNI dan Polri ini menunjukkan sinergi lintas sektor dalam upaya penanggulangan dan mitigasi bencana banjir di wilayah HSU. Selain melakukan pemantauan, jajaran kepolisian juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat, khususnya warga yang bermukim di bantaran sungai, agar tetap waspada terhadap potensi kenaikan debit air yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Masyarakat diminta untuk mengutamakan keselamatan diri dan keluarga serta segera melapor apabila kondisi air menunjukkan tanda-tanda membahayakan. Petugas juga secara tegas mengingatkan orang tua agar melarang anak-anak bermain di sekitar sungai. Kondisi arus yang deras dinilai sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti hanyut atau tenggelam, terutama bagi anak-anak. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui IPTU Asep Hudzainur, menyampaikan bahwa Polres HSU terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna memastikan informasi kondisi banjir dapat diterima masyarakat secara cepat dan akurat. “Kami juga memberikan perhatian khusus pada sektor pendidikan. Jika terdapat sekolah yang terdampak banjir, akan segera dikoordinasikan untuk pemindahan sementara agar proses belajar mengajar tetap berjalan,” ujar IPTU Asep menyampaikan keterangan Kapolres. Lebih lanjut, Polres HSU bersama TNI dan pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi lintas sektor, baik dalam kesiapsiagaan personel, pemantauan kondisi lapangan secara berkelanjutan, maupun penanganan cepat apabila terjadi situasi darurat. IPTU Asep Hudzainur juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, serta mematuhi arahan petugas di lapangan. “Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Dengan sinergi antara pemerintah, Polri, TNI, dan masyarakat, diharapkan dampak banjir dapat diminimalkan dan situasi tetap aman serta kondusif,” tutupnya. Polres Hulu Sungai Utara menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat melalui pemantauan intensif dan langkah-langkah preventif sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, khususnya dalam menghadapi bencana alam. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui partisipasi pada Panen Raya Serentak Pemasyarakatan yang digelar secara nasional, Kamis (15/1/2026). Kegiatan nasional tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Cirebon, Jawa Barat, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Indonesia. Di Rutan Jepara, panen raya dilaksanakan di area pertanian terbatas yang dikelola secara mandiri. Meski dengan kondisi lahan yang tidak luas, Rutan Jepara berhasil memanen komoditas cabai sebagai hasil dari program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Kegiatan panen dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Jepara, Benny Apridona, bersama jajaran pegawai serta peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruh peserta terlibat langsung dalam proses panen, mencerminkan semangat kebersamaan dan produktivitas di lingkungan pemasyarakatan. Menurut Benny Apridona, program pertanian ini tidak hanya bertujuan menghasilkan produk pangan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah selesai menjalani masa pidana. “Melalui kegiatan pertanian ini, warga binaan dilatih untuk mandiri, disiplin, dan produktif. Ini menjadi bekal penting bagi mereka saat kembali ke masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan, partisipasi dalam panen raya serentak menjadi bukti bahwa pemasyarakatan mampu berkontribusi nyata dalam program nasional, khususnya di bidang ketahanan pangan. Dengan terlaksananya Panen Raya Serentak Pemasyarakatan, Rutan Jepara menegaskan komitmennya sebagai institusi pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada keamanan, tetapi juga pada pemberdayaan dan kemanfaatan sosial. Program ini diharapkan terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi warga binaan serta masyarakat luas. (Wely-jateng) Sumber;Humas Rutan jepara
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 14 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi risiko korupsi dalam kebijakan penugasan khusus kepada PT Pertamina (Persero) terkait pembelian dan investasi energi dari Amerika Serikat (AS). Peringatan ini disampaikan setelah KPK melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan perdagangan resiprokal Indonesia–AS yang saat ini tengah disiapkan pemerintah. Paparan hasil kajian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1). Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, kajian ini merupakan bagian dari fungsi pencegahan dan monitoring agar kebijakan strategis negara memiliki kepastian hukum serta tidak merugikan keuangan negara. Menurut Setyo, kebijakan penugasan energi yang bersifat extraordinary masih bertumpu pada joint statement antar kepala negara dan belum dituangkan dalam instrumen hukum operasional yang mengikat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka celah penyimpangan. “Tanpa dasar hukum yang kuat dan kejelasan mekanisme tarif resiprokal, risiko korupsi di sektor energi menjadi ancaman nyata,” tegas Setyo. Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK juga mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang sedang disusun. Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menyoroti pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya diperuntukkan bagi pihak tertentu, sehingga berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat. (Wely) Sumber:juru Bicara KPK
CIREBON | BIDIK-KASUSNEWS.COM — Dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya air mencuat di Blok 3 Babakan, Desa Cikalahang, Kabupaten Kuningan. PT Tirta Kemuning Ayu Sukses (PT TKAS), yang merupakan rekanan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, diduga melakukan pengalihan aliran air publik menggunakan pompa dorong untuk mengisi reserve awal Ciadu milik perusahaan tersebut. Reserve Ciadu diketahui menjadi titik strategis pertemuan aliran dari sejumlah sumber air utama, seperti Telaga Remis, Telaga Nilem, Cicerem 1, dan Cicerem 2. Kawasan ini selama bertahun-tahun menjadi tumpuan kebutuhan air bersih masyarakat sekitar. Namun di tengah keluhan warga soal keterbatasan pasokan air, justru muncul dugaan adanya rekayasa distribusi air ke kepentingan reserve perusahaan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Wahyudin selaku Manager PT TKAS tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan enggan memberikan penjelasan teknis terkait dasar hukum, perizinan, maupun mekanisme penggunaan pompa dorong. Setiap pertanyaan substantif justru diarahkan kepada PDAM Kabupaten Kuningan. “Tidak ada penjelasan soal izin penggunaan pompa, tidak ada kejelasan aliran air. Semua dilempar ke PDAM. Ini bukan sikap profesional, melainkan bentuk penghindaran tanggung jawab,” ujar salah satu jurnalis di lokasi. Potensi Pelanggaran Regulasi Sumber Daya Air Dugaan pengalihan air ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi melanggar regulasi pengelolaan sumber daya air. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar rakyat yang pengelolaannya harus mengedepankan asas keberlanjutan, keadilan, kemanfaatan umum, serta transparansi dan akuntabilitas. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut secara tegas menempatkan negara sebagai penjamin hak rakyat atas air, termasuk untuk pemenuhan kebutuhan dasar minimal. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 mengatur bahwa setiap pengambilan dan pemanfaatan air wajib memiliki izin, pengaturan debit, serta larangan penggunaan alat mekanis seperti pompa dorong tanpa persetujuan teknis. Apabila dugaan penggunaan pompa dorong dan pengalihan air limpahan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik administrasi maupun pidana, terlebih jika berdampak langsung pada berkurangnya akses air bersih bagi masyarakat. Saling Lempar Tanggung Jawab Perkuat Kecurigaan Publik Pola saling lempar tanggung jawab antara PT TKAS dan PDAM Kuningan justru menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Sebagai rekanan resmi, PT TKAS tetap merupakan subjek hukum yang memiliki kewajiban transparansi dan akuntabilitas. “Rekanan tidak bisa berlindung di balik institusi lain. Jika terjadi pelanggaran, tanggung jawab hukumnya tetap melekat,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Cirebon. Desakan Audit dan Turunnya Aparat Pengawas Atas kondisi tersebut, Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) mendesak agar: •PDAM Tirta Kemuning Kuningan membuka •secara transparan skema kerja sama dan distribusi air •BBWS Cimanuk–Cisanggarung, Dinas PUPR, dan Inspektorat melakukan audit teknis dan administratif Ombudsman RI serta aparat penegak hukum menelusuri potensi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan Masyarakat Desa Cikalahang kini menunggu kejelasan. Air adalah hak dasar rakyat, bukan komoditas yang dapat dialihkan secara tertutup. Ketika pengelola air memilih bungkam dan saling melempar tanggung jawab, kecurigaan publik justru semakin menguat. Kini, bola berada di tangan para pemangku kebijakan. Akankah dugaan ini diusut secara transparan, atau kembali tenggelam di balik tembok birokrasi? (Amin)
KUTAI BARAT, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin didampingi Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau kesiapan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 827/Mahakam Cakti Yudha di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Selasa (13/1/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, materiil, serta program kerja Yon TP 827/MCY dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. Dalam kesempatan itu, Menhan RI menerima paparan dari Komandan satuan terkait kondisi dan kesiapan operasional Yon TP 827/MCY. Menhan menegaskan bahwa pembinaan prajurit harus dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi, yakni mengedepankan prestasi, kapasitas, dan kapabilitas, bukan senioritas maupun usia. “Kita tidak melihat senior dan junior, tapi kita melihat prestasi,” tegas Menhan. Menhan juga menekankan pentingnya konsep belajar sambil bertugas guna memberikan ruang pengembangan optimal bagi prajurit Tamtama, Bintara, dan Perwira sesuai potensi dan kompetensi masing-masing. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan merupakan kebijakan strategis pertahanan negara yang tidak hanya berorientasi pada aspek militer, tetapi juga berperan aktif mendukung pembangunan nasional, terutama di wilayah terpencil, perbatasan, dan daerah rawan. Selain meninjau kesiapan satuan, Menhan RI turut memeriksa senjata organik serta memberikan arahan dan motivasi kepada prajurit agar senantiasa menjaga disiplin, soliditas, dan semangat pengabdian dalam setiap pelaksanaan tugas. (Agus)
PADANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kodim 0312/Padang terus mendorong percepatan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak bencana di Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, sebagai langkah awal pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana. Komandan Kodim 0312/Padang Kolonel Inf Ferry Adianto, Rabu (14/1/2026), meninjau langsung progres pembangunan di lokasi dan menyampaikan bahwa pada tahap awal tengah dibangun 100 unit Huntara untuk 100 kepala keluarga di atas lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi. Huntara tersebut dibangun dengan konstruksi sementara menggunakan rangka kayu dan papan, dilengkapi dinding GRC agar tetap kokoh, aman, dan layak huni. Selain Huntara, Kodim 0312/Padang juga mendorong percepatan pembangunan 11 unit hunian tetap (Huntap) yang diperuntukkan bagi 11 kepala keluarga atau 37 jiwa korban bencana. Kedua program tersebut dilaksanakan secara paralel guna memastikan kebutuhan tempat tinggal warga dapat segera terpenuhi. “Progres pembangunan Huntara dan Huntap saat ini telah mencapai sekitar 80 persen dan hampir rampung. Ini merupakan wujud kepedulian TNI AD, khususnya Kodim 0312/Padang, dalam membantu masyarakat terdampak bencana agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik,” ujar Dandim. Dandim menambahkan, ke depan tidak menutup kemungkinan hunian yang dibangun dapat dikembangkan menjadi bangunan permanen, seiring dukungan dan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya. Kodim 0312/Padang bersama pemerintah daerah dan masyarakat setempat terus bersinergi untuk memastikan pembangunan berjalan lancar, tepat waktu, dan benar-benar menjawab kebutuhan warga terdampak bencana. (Agus)
ACEH UTARA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Bantuan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung percepatan penanganan bencana di Provinsi Aceh tiba di Pelabuhan Krueng Geukuh, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (13/1/2026). Bantuan tersebut diangkut menggunakan Kapal ADRI LIII dan disambut langsung Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., bersama jajaran terkait. Kedatangan bantuan ini merupakan wujud respons cepat pemerintah pusat dalam mendukung upaya tanggap darurat, pemulihan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah terdampak bencana. Adapun bantuan yang tiba meliputi delapan unit kendaraan Reverse Osmosis (RO) pengolahan air bersih, tiga unit ekskavator standar, dua unit ekskavator _long arm_, serta tiga unit buldoser. Seluruh alat dan kendaraan tersebut disiapkan untuk mendukung pembersihan material pascabencana, pembukaan akses wilayah, normalisasi sungai, serta penyediaan air bersih bagi masyarakat. Pangdam Iskandar Muda meninjau langsung proses sandar kapal, bongkar muat, serta pengecekan awal kondisi alat dan kendaraan guna memastikan seluruh bantuan dalam keadaan aman dan siap dioperasionalkan sebelum didistribusikan ke lokasi yang membutuhkan. Pangdam IM menegaskan bahwa bantuan Presiden RI memiliki nilai strategis dalam mempercepat penanganan bencana di Aceh. “Alat berat dan kendaraan operasional ini akan segera dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung percepatan evakuasi, pembukaan akses wilayah, serta pemulihan infrastruktur dan fasilitas umum,” ujarnya. Lebih lanjut, Pangdam IM menyampaikan bahwa Kodam Iskandar Muda siap mendukung penuh pendistribusian dan pengoperasian bantuan secara terpadu dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait agar pemanfaatannya tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat terdampak. Selanjutnya, seluruh bantuan akan segera digerakkan sesuai kebutuhan di lapangan sebagai bagian dari upaya bersama dalam mempercepat normalisasi wilayah terdampak serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh. (Agus)