Palembang, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menahan Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, usai diserahkan sebagai tersangka bersama barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.(9/9/2025) Dua tersangka masing-masing berinisial N (Ketua Forum Kades) dan JS (Bendahara Forum Kades). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, mulai 9 hingga 28 September 2025. “Setelah tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat yang akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” terang pihak Kejati Sumsel dalam keterangan resminya. Modus Pemerasan Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memaksa para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung untuk membayar iuran forum sebesar Rp7 juta per tahun. Dengan dalih kebutuhan kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, masing-masing kepala desa diminta menyetorkan uang Rp3,5 juta di tahap awal. Uang tersebut dikumpulkan melalui bendahara forum. Payung Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi terkait perkara tersebut. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, beberapa waktu lalu. Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan dan menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. ( Agus )
LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com – Polda Lampung menggelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 Tahun 2025 dengan khidmat di Lapangan Apel Polda Lampung. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Perencanaan (Karo Rena) Polda Lampung, Kombes Pol Suratno, selaku Inspektur Upacara (Irup). Selasa(9/9/25) Turut hadir dalam upacara tersebut seluruh Pejabat Utama (PJU) serta seluruh peserta personel Polda Lampung. Dalam amanatnya, Kombes Pol Suratno menyampaikan pesan mendalam tentang makna Haornas ke-42 yang bertepatan dengan 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. “Hari ini kita memperingati Hari Olahraga Nasional ke-42, yang lahir dari semangat menjadikan olahraga sebagai bagian dari jati diri dan perjuangan bangsa. Tahun ini semakin bermakna karena bertepatan dengan 80 tahun kemerdekaan RI,” ujarnya. Kombes Pol. Suratno menekankan bahwa olahraga mengajarkan nilai-nilai kerja keras, disiplin, sportivitas, dan solidaritas nilai yang sejalan dengan perjuangan bangsa. “Presiden RI Bapak Prabowo Subianto melalui Asta Cita menekankan pentingnya membangun manusia Indonesia unggul, sehat, dan tangguh. Olahraga adalah salah satu pilar utama untuk mewujudkan visi tersebut,” tambahnya. Tema Haornas 2025 “Olahraga Satukan Kita”, disebutkan sebagai pengingat bahwa olahraga bukan hanya tentang prestasi, tetapi juga sarana memperkokoh persatuan dan menghargai perbedaan sebagai kekuatan bangsa. “Mari jadikan olahraga sebagai budaya nasional hadir di keluarga, sekolah, kampus, komunitas, dan kantor agar kita lebih bugar, produktif, dan siap bersaing di dunia,” ucap Karo Rena. Kepada pemuda Indonesia Kombes Pol Suratno berpesan agar menjadikan olahraga sebagai sahabat sehari-hari. “Pemuda sehat adalah pemuda kuat, berani, dan siap membawa kita menuju Indonesia Emas 2045. Haornas 2025 adalah momentum untuk bersatu, membangkitkan semangat nasionalisme, dan menjadikan olahraga sebagai kekuatan bangsa,” tutup Atlet Judo Kombes Suratno. ( Mg )
Indramayu, Bidik-kasusnews.com,.Polres Indramayu berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan lima anggota keluarga di Desa Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin, 8 September 2025, pukul 03:00 WIB. Kedua tersangka, yang diketahui memiliki hubungan dengan korban dan pernah bekerja bersama, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Jawa Tengah dan Jawa Timur sebelum akhirnya kembali ke Indramayu akibat kebingungan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Indramayu, AKP Mochamad Arwin Bachar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas kedua tersangka. Setelah menghabisi nyawa lima korban, tersangka berinisial R dan P melarikan diri ke Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk menghindari kejaran. Namun, karena kebingungan dan kehabisan opsi tempat persembunyian, keduanya memutuskan kembali ke Indramayu, tempat asal mereka, dan akhirnya berhasil diamankan di Desa Kedokan Bunder. Korban, yang terdiri dari H. Sahroni (75), anaknya Budi (45), menantunya Euis (40), serta dua cucu berusia enam tahun dan delapan bulan, ditemukan terkubur dalam satu liang di halaman rumah pada 1 September 2025. Polisi menduga pembunuhan ini direncanakan, mengingat jenazah dikubur dengan rapi menggunakan cangkul dan terpal bercak darah. Hubungan Tersangka dan Korban Arwin menyampaikan bahwa kedua tersangka dan korban memiliki hubungan dekat, termasuk pernah bekerja bersama di sebuah bank. Detail hubungan ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap motif di balik peristiwa tragis ini. “Kami masih mendalami apakah ada faktor pribadi, ekonomi, atau dendam yang memicu kejadian ini,” ujar Arwin. Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari berbagai sumber, polisi masih menginterogasi kedua tersangka untuk mengungkap motif pasti. Barang bukti seperti kendaraan milik korban, pakaian, dan alat yang diduga digunakan dalam kejahatan telah disita. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain, meskipun saat ini fokus pada R dan P. Proses autopsi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan masih berlangsung untuk memperkuat bukti. (Asep Rusliman)
Semarang, Bidik-kasusnews.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang. Nilai kredit yang disalahgunakan mencapai Rp3 miliar, dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,71 miliar. Siapa Saja Tersangka? Ketiga tersangka tersebut adalah TW, pihak yang menggunakan fasilitas kredit atas nama enam debitur; EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang sekaligus pemutus kredit mikro; serta DBF, Relationship Manager Kredit Retail. Tim Penyidik Kejati Jateng menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp3 miliar di Bank DKI Cabang Semarang, Selasa (9/9/2025). Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025. TW dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, sementara EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang. Bagaimana Modusnya? Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, menjelaskan kasus ini berawal dari pengajuan kredit ritel Rp4 miliar oleh TW pada pertengahan 2023 yang ditolak pihak bank. “Setelah ditolak, DBF menyarankan agar TW mengajukan kredit mikro dengan menggunakan enam nama debitur. Proses pencairan kemudian disetujui oleh EYK, hingga dana Rp3 miliar berhasil keluar,” terang Arfan kepada wartawan, Selasa (9/9). Seluruh proses pencairan dikendalikan TW. Ia menghadirkan enam debitur ke kantor bank untuk menandatangani akad kredit, sekaligus mengambil alih tabungan, ATM, dan slip pencairan. Dana hasil kredit itu kemudian dipakai sendiri oleh TW. Pemalsuan Data dan Jaminan Dalam proses pengajuan, data usaha para debitur dipalsukan. Tak hanya itu, jaminan berupa tanah dan bangunan juga di-mark up nilainya agar sesuai plafon Rp500 juta per debitur. Semua dilakukan dengan melibatkan TW, DBF, serta bagian kredit mikro. Akibatnya, kredit yang sempat dibayar hanya beberapa kali akhirnya macet, menimbulkan kerugian sekitar Rp2,71 miliar bagi Bank DKI Cabang Semarang. Pasal yang Dikenakan Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Langkah Kejati Jateng Kejati Jateng menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. “Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan yang merugikan negara,” tegas Arfan. (Agus)
Cilegon, Bidik-kasusnews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Pada Selasa (9/9/2025), tim penyidik Subdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus di Instalasi Kesling PT Wastec International, Cilegon, Banten. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 109,652 kilogram sabu, 4.000 butir pil happy five, serta 7,4945 kilogram ganja. Seluruh barang bukti tersebut disita dari sejumlah kasus narkotika yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak Juni hingga Agustus 2025. Hadir dalam Pemusnahan Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan tim penyidik Subdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Kejati Riau melalui Zoom, serta petugas laboratorium forensik Bareskrim dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Beberapa pejabat yang hadir di antaranya AKBP Agung Prabowo, AKP Gultom Wahyudi, IPTU Linah Sri Rahayu, hingga IPDA Danil Halmahera. Dari pihak Kejaksaan hadir Yulia, SH., MH dan tim, sementara Puslabfor Polri dan Lab BNN turut serta memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan. Asal Barang Bukti Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari sejumlah tersangka, antara lain Rindika, M. Rizal, Budiyono alias Budi, M. Muslim alias Fardi, Buhori B, Muhammad Alwi, Faizhul, dan Rahmiyana. Selain itu, terdapat barang bukti dari kasus narkoba yang masih dalam penyelidikan serta daftar pencarian orang (DPO). Proses Pemusnahan Sebelum dimusnahkan, petugas Puslabfor Bareskrim dan BNN terlebih dahulu melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti. Hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamina, kanabinoid, dan nimetazepam. Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan fasilitas khusus pengelolaan limbah berbahaya milik PT Wastec International. Komitmen Polri Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, KBP Handik Zusen, S.H., S.I.K., M.Si., M.T.I., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika. “Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya untuk menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar dan merusak generasi bangsa,” tegasnya. Latar Belakang Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari enam laporan polisi antara Juni hingga Agustus 2025, di antaranya LP/A/77/VIII/2025, LP/A/79/VIII/2025, LP/A/83/VIII/2025, hingga LP/A/66/VI/2025. Dengan pemusnahan ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak sindikat narkoba di Indonesia. ( Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 September 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara berperan aktif dalam program strategis nasional melalui Penanaman Bibit Pohon Kelapa Serentak yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di Nusakambangan ini diikuti secara daring oleh seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Indonesia, termasuk Rutan Jepara. Gerakan penanaman bibit pohon kelapa ini diperkirakan tembus 360.000 bibit pohon kelapa di seluruh Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Pohon kelapa dikenal sebagai tanaman serbaguna dengan nilai ekonomis tinggi, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Jepara, Renza Maistyo, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) beserta jajaran, secara langsung menanam bibit pohon kelapa di lahan Rutan Jepara. Aksi simbolis ini menandai komitmen Rutan Jepara untuk mendukung kebijakan pemerintah sekaligus mengintegrasikan program pembinaan dengan upaya peningkatan ketahanan pangan. “Penanaman pohon kelapa ini adalah investasi bagi masa depan. Selain menjaga alam tetap hijau, hasilnya kelak dapat mendukung ketahanan pangan dan memberi nilai tambah bagi kesejahteraan. Rutan Jepara siap menjadi bagian dari gerakan hijau yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Renza. Para petugas Rutan Jepara juga ikut serta dalam menanam pohon kelapa dengan penuh antusias. Momentum ini diharapkan mampu memberikan teladan baik, termasuk bagi warga binaan, bahwa kepedulian terhadap lingkungan dan pangan adalah bagian penting dari kehidupan berkelanjutan. Gerakan penanaman kelapa serentak ini menjadi simbol kebersamaan jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memperkuat semangat gotong royong menjaga bumi. Dengan langkah fenomenal ini, Rutan Jepara menegaskan diri sebagai institusi pemasyarakatan yang tidak hanya membina manusia, tetapi juga ikut berkontribusi pada keberlangsungan pangan dan lingkungan hidup.(Wely-jateng)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 di halaman Mapolres HSU pada Selasa pagi (09/09/2025) pukul 07.37 WITA. Upacara berlangsung khidmat dengan dipimpin langsung oleh Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., dan diikuti oleh Waka Polres Kompol Aris Munandar, S.H., M.A., jajaran Kabag, Kasat, Kasi, perwira, serta seluruh personel Polres HSU. Jumlah peserta mencapai sekitar 80 orang. Rangkaian acara dimulai dengan masuknya Komandan Upacara, penghormatan pasukan, pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, hingga menyanyikan Mars Polri, Mars Haornas, dan lagu Andika Bhayangkari, sebelum ditutup dengan doa bersama. Dalam amanat yang dibacakan, Kapolres HSU menyampaikan pesan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mengenai pentingnya membudayakan olahraga sejak dini. “Olahraga bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi juga sarana membangun karakter, memperkuat persatuan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” ujarnya melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur. Kapolres HSU juga menekankan perlunya memperluas akses ruang olahraga publik agar dapat dinikmati semua kalangan. Ia mencontohkan pembangunan sarana olahraga di desa maupun kelurahan sebagai langkah nyata untuk mendekatkan olahraga kepada masyarakat. Selain itu, olahraga dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembinaan atlet berbasis sport science. Hal ini diyakini dapat melahirkan generasi atlet berprestasi di tingkat lokal hingga internasional. Tak hanya soal prestasi, olahraga juga disebut memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi daerah melalui industri olahraga dan sport tourism. “Event olahraga dapat memberi dampak positif, bukan hanya bagi atlet, tapi juga bagi UMKM, pariwisata, dan industri kreatif di daerah,” jelas IPTU Asep. Kapolres menegaskan pembangunan olahraga merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah pusat maupun daerah, melainkan juga melibatkan swasta, media, akademisi, komunitas, dan masyarakat luas. “Dengan kolaborasi, olahraga dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan bangsa,” tegasnya. Upacara peringatan Haornas ke-42 di Polres HSU ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung gerakan nasional olahraga, sekaligus mencetak generasi yang sehat, berdaya saing, dan berprestasi. ( Agus)
Indramayu Bidik-kasusnews.com,.Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Mochamad Arwin Bachar, memastikan terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah ditangkap. Dua orang diamankan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. “Baik, rekan-rekan, akan kami jelaskan pada hari Senin tanggal 8 September, dini hari, tadi pagi jam 3 pagi, kami mengamankan dua orang, diduga pelaku pembunuhan (terhadap Sahroni dan empat anggota keluarganya),” ujar Arwin saat diwawancarai media, Senin siang. Dua terduga pelaku berinisial R dan P ditangkap di Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu Polisi kini masih mendalami modus dan motif pembunuhan sadis tersebut. “Kemudian nanti untuk modus dan motifnya setelah kami lakukan pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut pada saat rilis,” ucapnya Kabar penangkapan ini lebih dulu mencuat ke publik setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan informasi melalui akun media sosialnya Saya ucapkan terimakasih kepada pak Kapolda Jabar, Ditreskrimum Polda Jabar dan seluruh jajaran, Kapolres Indramayu, serta Satreskrim Polres Indramayu atas pengungkapan pembunuh Sahroni. Hari ini dilakukan penangkapan dan pemeriksaan,” jelas Dedi, Senin. Ia pun berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal. “Semoga pelaku pembunuhan mendapatkan hukuman yang setimpal dari perbuatan yang diperbuat. “katanya Sebelumnya, warga Kelurahan Paoman diguncang dengan penemuan lima jasad dalam satu liang di halaman rumah Sahroni, Senin (1/9/2025) malam . Selain Sahroni, korban lainnya adalah anaknya Budi (43), menantunya Euis (37), serta dua cucunya, Ratu (7) dan seorang bayi berusia delapan bulan. Penemuan bermula dari bau busuk menyengat yang keluar dari halaman rumah korban. Warga yang curiga langsung melapor setelah komunikasi dengan keluarga Sahroni terputus selama beberapa hari. Pada Rabu (3/9/2025), kelima korban dimakamkan di TPU Nyairesik, Desa Sindang, setelah disalatkan di Mesjid Madania. (Asep Rusliman)
Bidik-kasusnews.com Jakarta – 8-September-2025-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Sejumlah pihak kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada Bidik-kasusnews via Watsap, Senin (8/9/2025), menjelaskan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Pada hari ini, Senin (8 September 2025), penyidik KPK memeriksa Sdr. CS alias IC, pihak swasta, untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya terkait penyidikan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur,” ujar Budi. Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pemeriksaan akan berlanjut pada Selasa (9/9/2025). Pihak yang dipanggil adalah Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan. KPK menegaskan, pemanggilan saksi-saksi bertujuan untuk mengumpulkan fakta hukum serta memperjelas dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam penerbitan IUP di wilayah Kalimantan Timur. Kasus dugaan suap IUP ini sebelumnya mencuat karena adanya indikasi praktik suap dalam proses perizinan tambang yang melibatkan pejabat daerah, pihak swasta, hingga oknum organisasi. Penyidik KPK menilai, perizinan yang semestinya transparan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu melalui transaksi ilegal. Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan suap. (Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 September 2025 – Suasana berbeda terlihat di lahan pertanian Rutan Kelas IIB Jepara, Senin (8/9/2025). Deretan tanaman terong yang selama ini dirawat warga binaan akhirnya siap dipanen. Panen kali ini terasa istimewa karena dilakukan bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan jajaran Dinas Pertanian Jepara. Bukan sekadar kegiatan pertanian, panen ini mencerminkan keberhasilan program pembinaan kemandirian yang dijalankan rutan. Melalui program ini, warga binaan dilibatkan langsung dalam mengelola lahan, mulai dari pengolahan tanah, penanaman bibit, perawatan, hingga panen. Kepala KPR, Benny Apridona, menilai kegiatan ini tidak hanya menghasilkan produk pertanian, tetapi juga menumbuhkan rasa percaya diri bagi warga binaan. “Di balik setiap buah terong yang dipanen, ada kerja keras dan semangat belajar dari warga binaan. Ini membuktikan bahwa masa pembinaan dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri sekaligus produktif,” ucapnya. Hal senada disampaikan Hari Setiawan dari Dinas Pertanian Jepara. Menurutnya, keterampilan bercocok tanam bisa menjadi bekal penting ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat. “Kami ingin memberikan lebih dari sekadar teori. Pendampingan ini diarahkan agar mereka siap mempraktikkan ilmu pertanian secara mandiri setelah bebas nanti,” jelasnya. Program panen terong ini menjadi simbol bahwa rutan bukan hanya tempat menjalani hukuman, melainkan juga ruang pembelajaran dan pemberdayaan. Dengan bekal keterampilan di bidang pertanian, warga binaan diharapkan mampu membangun masa depan yang lebih baik, serta berkontribusi dalam ketahanan pangan di masyarakat.(Wely-jateng)