Bidik-kasusnews.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Pati, Sudewo, pada Jumat (22/8/2025). Sudewo seharusnya hadir di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran orang nomor satu di Kabupaten Pati itu. “Ybs. ada keperluan lain yang sudah terjadwal, akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya saat dihubungi Bidik-kasusnews, Sabtu (23/8/2025). Kasus yang menjerat DJKA Kemenhub ini telah menjadi perhatian publik sejak KPK menetapkan 10 tersangka pada 13 April 2023. Para tersangka diduga menerima suap dari pihak kontraktor dan terlibat dalam rekayasa proses administrasi serta pengaturan pemenang tender proyek jalur kereta api. Meski Sudewo belum memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik, KPK memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan. Keterangan Sudewo dinilai penting untuk mengurai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut. KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memanggil saksi-saksi yang dianggap relevan dalam penyidikan. (Wely-jateng)

Surabaya, Bidik-kasusnews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) secara adil, proporsional, dan efektif. Pesan itu ia sampaikan saat mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (22/8/2025). Menurut Bima, pembahasan terkait TKD menjadi sangat strategis lantaran masih banyak daerah yang bergantung penuh pada dana transfer pusat. Ia mencatat, hanya sekitar 10 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal kuat, di antaranya Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, dan Jawa Timur. Sementara di tingkat kabupaten/kota, kemandirian fiskal hanya dimiliki oleh Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. “Mayoritas daerah masih sangat tergantung pada pusat. Karena itu, perlu ada langkah jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” jelasnya. Bima juga menyoroti pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan dampak eksternalitas negatif. Ia mencontohkan daerah yang terdampak aktivitas eksplorasi namun tidak mendapat alokasi yang sepadan. Selain itu, penyaluran DBH yang kerap dilakukan di akhir tahun anggaran dinilai menyulitkan daerah merealisasikan belanja. Untuk itu, Bima menekankan perlunya penguatan pengawasan anggaran serta integrasi perencanaan pusat dan daerah agar lebih selaras dengan siklus penganggaran. Ia juga mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif dari pihak ketiga tanpa mengorbankan pelayanan dasar masyarakat seperti jalan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok lainnya. “Kami pastikan supervisi terus berjalan agar pelayanan publik tetap terjaga, sambil mendukung daerah dalam mencari sumber pendanaan alternatif,” ujarnya. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, anggota Komisi II DPR RI, Forkopimda Jatim, serta bupati dan wali kota se-Jawa Timur.(Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan di Kabupaten Jepara. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Jam Pimpinan Tiga Pilar yang digelar Polres Jepara bersama Pemerintah Daerah dan Kodim 0719/Jepara di Pendopo Kartini, Jumat (22/8/2025). Rapat koordinasi ini melibatkan unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dari seluruh wilayah Jepara. Sinergitas tiga pilar dipandang penting agar langkah penyelesaian masalah di masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan bahwa menjaga kondusifitas tidak bisa dibebankan hanya kepada aparat keamanan. > “Kamtibmas yang kondusif hanya bisa terwujud jika ada kemitraan dengan masyarakat serta dukungan penuh dari pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo juga mengingatkan para pemangku wilayah untuk lebih aktif berkoordinasi. Menurutnya, peran kepala desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat vital dalam menangani persoalan di tingkat bawah. Sementara itu, Dandim 0719/Jepara Letkol Arm Khoirul Cahyadi menyoroti pentingnya kewaspadaan menghadapi dinamika global dan ancaman di ruang digital. Media sosial, kata dia, kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks maupun isu yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa. Melalui forum ini, diharapkan semangat kebersamaan tiga pilar semakin menguat sehingga Jepara tetap aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakatnya. (Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

  Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti seberat 474 kilogram hasil pengungkapan kasus di berbagai wilayah Indonesia. Pemusnahan ini merupakan yang keenam kalinya sepanjang 2025 dan dilakukan beberapa hari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.(22/8/2025) Deputi Pemberantasan BNN menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 253,06 kg sabu, 218,41 kg ganja, 2,99 kg kokain, dan 94 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Kepala BNN RI menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas hukum, melainkan bentuk nyata dari amanat Asta Cita Presiden Prabowo dalam menjaga bangsa dari ancaman narkotika. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti benar-benar dimusnahkan, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya di lokasi pemusnahan, Cawang, Jakarta Timur. Hasil Ungkap 21 Kasus di 5 Provinsi Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 21 kasus tindak pidana narkotika di lima wilayah, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Dari kasus-kasus tersebut, 43 tersangka berhasil diamankan, dengan 24 orang dihadirkan langsung di lokasi dan 19 lainnya mengikuti secara virtual dari BNN Provinsi. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni dengan incinerator di kantor BNN pusat, Jakarta, dan di PT Jasa Medivest, Karawang, Jawa Barat. Kasus Rokok Elektrik Berisi Narkoba Selain pemusnahan, BNN juga mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba melalui paket kiriman. Pertama, penyelundupan ganja sintetis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dalam vape pods dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten. Dua tersangka berinisial RSR dan M ditangkap dalam operasi controlled delivery pada 9 Agustus 2025. Kedua, paket berisi 3 kg ketamin bubuk dan 1.860 catridge rokok elektrik asal Perancis berhasil diamankan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta. Dalam kasus ini, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai dan BPOM, serta menangkap dua tersangka berinisial JA dan XZ. Jaringan Nasional hingga Internasional BNN mengungkap bahwa sebagian besar kasus yang berhasil digagalkan melibatkan jaringan lintas provinsi hingga internasional. Mulai dari sabu asal Malaysia yang disamarkan dalam kemasan teh Cina, ganja puluhan kilogram di jalur lintas Sumatera, hingga kokain dari Brazil yang dibawa langsung ke Bali. “Kasus ini membuktikan bahwa Indonesia masih menjadi target sindikat narkoba internasional. Karena itu, BNN akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai, Polri, dan lembaga terkait,” ujar pejabat BNN. Komitmen BNN Melalui pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. “Perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa,” tegasnya.(Agus)

Bandung, Bidik-kasusnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada periode 2020 hingga 2022.(21/8/2025) Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Kota Bandung pada Kamis (21/8). Tim Jaksa Penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup. Modus Penyalahgunaan KUR Tersangka berinisial II, yang saat itu menjabat sebagai mantri BRI Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati, diduga melakukan serangkaian penyimpangan dalam penyaluran dana KUR. Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka antara lain: Merekayasa dokumen persyaratan KUR pada periode 2020–2022. Melakukan pemotongan dana pinjaman terhadap sejumlah debitur. Menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan KUR secara fiktif. Akibat perbuatan tersebut, terjadi gagal bayar yang menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp3.631.557.991 (tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah). Dasar Hukum yang Dikenakan Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan Tersangka Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung menyebutkan, tersangka mulai ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (21/8) hingga 9 September 2025, di Rutan Perempuan Bandung. “Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tegas pihak Kejari. Langkah Lanjut Penyidikan Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana KUR di BRI Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati. Kasus ini menjadi sorotan publik karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan. Dengan adanya penyalahgunaan, selain menimbulkan kerugian negara, juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan rakyat tersebut.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik oleh tim penasihat hukum terdakwa terhadap Replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, Ferdio Simanjuntak, S.H., selaku kuasa hukum Fariz RM, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil JPU. Ia menyebut replik jaksa hanya pengulangan dari dakwaan dan tuntutan tanpa menghadirkan fakta hukum baru. “Replik tidak menghadirkan argumentasi baru, bahkan mengabaikan keterangan ahli yang menyatakan klien kami adalah penyalahguna, bukan pengedar narkotika,” tegas Ferdio di hadapan majelis hakim. Pokok Duplik Kuasa Hukum Fariz RM Dalam dokumen Duplik, tim pembela menyoroti beberapa poin utama: Unsur Dakwaan Tidak Terpenuhi – Barang bukti narkotika disebut untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Hak atas Rehabilitasi – Mengacu Pasal 54 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 serta Perma No. 4 Tahun 2010, pecandu wajib direhabilitasi, bukan dipenjara. Fakta Persidangan Diabaikan – Keterangan ahli dan saksi yang menyebut Fariz RM dalam kondisi ketergantungan tidak dipertimbangkan jaksa. Prinsip Keadilan Restoratif – Kuasa hukum menegaskan perlu pembedaan antara pengedar dan pengguna narkotika. Pernyataan Deolipa Yumara: Harapan pada Hakim Usai sidang, kuasa hukum lainnya, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa tim pembela tetap konsisten memperjuangkan rehabilitasi bagi Fariz RM. “Fariz RM adalah pengguna yang kecanduan. Dia harus direhabilitasi, bukan dipenjara. Semua argumentasi sudah kami sampaikan, kini kami serahkan pada kebijaksanaan majelis hakim,” ujar Deolipa. Ia menambahkan, meskipun pihak keluarga kecewa dengan sikap jaksa yang tetap pada tuntutan, dukungan moral terus diberikan kepada Fariz RM. Sidang Putusan Ditentukan 4 September 2025 Majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya pada 4 September 2025 dengan agenda pembacaan putusan. Pada hari itu, akan ditentukan apakah Fariz RM harus menjalani hukuman penjara enam tahun sesuai tuntutan JPU, ataukah menjalani rehabilitasi sebagaimana permintaan kuasa hukum. “Fariz sudah pasrah menerima apapun keputusan hakim. Namun sebagai kuasa hukum, kami berharap hakim menjatuhkan rehabilitasi demi pemulihan, bukan pemenjaraan,” pungkas Deolipa. Catatan Kasus Sebelumnya, JPU menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara atas kepemilikan narkotika golongan I. Namun, tim pembela menegaskan dasar hukum dan yurisprudensi justru mendukung rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Sidang pembacaan putusan pada 4 September mendatang akan menjadi penentu: apakah pengadilan lebih mengedepankan pendekatan represif berupa hukuman, atau pendekatan rehabilitatif demi pemulihan pecandu narkotika.(Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Polisi berhasil mengamankan tujuh orang diduga copet dalam kemeriahan konser HUT Jateng Ke-80 di alun-alun Jepara 1, Selasa (19/8/2025) malam. Mereka (pencopet) tertangkap tangan saat beraksi di tengah riuhnya para penonton yang memadati Alun-alun Jepara. Mereka kini pun mendekam di sel tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat merugikan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah unit ponsel milik korban. Diketahui, ribuan orang memadati lapangan alun-alun dan menikmati suguhan musik yang menampilkan NDX AKA. Acara yang menjadi puncak perayaan HUT Jateng itu turut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan sejumlah bupati dan wali kota dari 35 kabupaten/kota. Namun, di tengah warga menikmati konser, beberapa pencopet beraksi. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pencopet diamankan saat tertangkap tangan mengambil ponsel penonton. “Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Jepara telah berhasil mengamankan tujuh orang pencopet di konser NDX AKA,” ujar AKP Wildan didampingi Kanitidik 4 (unit PPA) Satreskrim Ipda Angga Dwi Susanto dan Kasubsipenmas Sihumas Ipda Eko Adi Prayitno saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Kamis (21/8/2025). Tujuh orang itu yakni DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22) dan AS (30). Modusnya, para pelaku membuat kericuhan dan beraksi dengan merogoh saku celana korban pada saat sedang menonton konser. “Orang pertama sebagai membuat kericuhan terlebih dahulu, orang kedua sebagai pendorong dari pada massa yang sedang menonton (pengalih perhatian), kemudian tersangka yang lainnya mengambil barang bukti dari penonton (eksekutor),” ujar AKP Wildan. AKP Wildan menyebut pelaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Motif para pelaku melakukan pencurian ponsel untuk dijual dan digunakan untuk hura-hura bersama. Barang bukti yang diamankan polisi yakni 6 buah handphone yang terdiri dari satu buah handphone merk Redmi 13X warna hitam, satu Iphone 8+ warna emas, satu HP Oppo A54 warna star blue, satu HP Redmi A3 warna hitam, satu HP Oppo A3S merah warna dan satu HP Redmi Note 11 warna star blue, 1 unit mobil dan 1 buah tas pinggang. Para pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ia meminta masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser NDX AKA datang ke Polres untuk memastikan dan mengambil gawainya. “Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung melaporakan dan datang ke Satreskrim Polres Jepara,” pesannya.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

Tangerang, Bidik-kasusnews.com – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Malaysia berhasil digagalkan melalui operasi gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan aparat kepolisian, khususnya Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri serta Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.(19/8/2025) Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan total barang bukti berupa ±18.556 gram sabu (methamphetamine) dan ±4.030,46 gram ketamin yang disembunyikan dengan modus koper berdinding ganda serta minuman kemasan. Enam orang tersangka turut ditangkap, masing-masing berinisial H, OSA, GK, TSH, BH, dan CH. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan Warga Negara Malaysia, satu orang Warga Negara China, serta dua orang Warga Negara Indonesia. Kronologi Penangkapan Penindakan pertama dilakukan pada 29 Juli 2025 terhadap paket kiriman melalui jasa ekspedisi UPS asal Malaysia. Petugas mencurigai adanya kejanggalan pada barang kiriman yang diberitahukan sebagai obat-obatan. Setelah diperiksa menggunakan x-ray, ditemukan koper dengan dinding ganda dan tujuh talenan yang ternyata berisi sabu seberat 18,5 kg. “Barang bukti langsung kami serahkan ke Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Hasil controlled delivery berhasil mengungkap tersangka H sebagai penerima barang,” ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. Penindakan kedua berlangsung pada 2 Agustus 2025 terhadap tiga penumpang asal Malaysia yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai berbeda. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bubuk putih dan hitam pada botol minuman kemasan yang setelah diuji terbukti positif mengandung ketamin. Dari operasi ini, lima tersangka tambahan berhasil diamankan. Ancaman Hukuman Berat Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Penyelamatan Generasi Bangsa Dari keberhasilan operasi ini, aparat memperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 112 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkoba, sekaligus menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp180,5 miliar. “Ini adalah bentuk komitmen kami bersama Polri untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Modus penyelundupan semakin bervariasi, sehingga kerja sama lintas instansi menjadi kunci. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba,” tegas Gatot. Selain itu, Bea Cukai juga mencatat peningkatan tren penyelundupan New Psychoactive Substances (NPS) seperti etomidate yang dikemas dalam botol sampo, hand-sanitizer, hingga pod vape sekali pakai. Selama tahun 2025, sudah ada 19 kali penindakan dengan barang bukti 13,6 liter NPS etomidate, yang setara menyelamatkan lebih dari 68 ribu jiwa. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi aparat penegak hukum dalam mendukung ASTA CITA ke-7 Presiden RI untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba.(Agus)

TANGERANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Tim Basket Korbrimob Polri berhasil meraih prestasi membanggakan dengan menempati posisi ketiga pada ajang Kapolri Cup 2025 Basketball Tournament 5on5 yang digelar di MS Sport Arena, BSD, Tangerang, pada 18–20 Agustus 2025. Kejuaraan yang diikuti oleh tim basket perwakilan Polda dan Satker se-Indonesia ini berlangsung ketat. Korbrimob Polri yang dipimpin AKP Pinilih Waluyo Jati tampil konsisten sejak babak penyisihan. Mereka mencatat kemenangan telak atas Polda Bangka Belitung (72–43), Polda Sumatera Selatan (52–44), serta Polda Lampung (58–43), sehingga keluar sebagai juara grup. Performa solid berlanjut di fase gugur dengan menumbangkan Polda Papua (62–56). Namun, langkah menuju final harus terhenti usai melalui laga sengit melawan Polda Bali di semifinal dengan skor tipis 53–55. Meski demikian, tim Korbrimob tetap pulang dengan torehan Juara III. Menurut AKP Pinilih Waluyo Jati, capaian ini menjadi bukti bahwa semangat juang dan kekompakan personel Korbrimob tidak hanya terlihat saat bertugas menjaga keamanan, tetapi juga di arena olahraga. “Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus membina potensi personel dan meraih hasil yang lebih tinggi di ajang berikutnya,” ujarnya. Keberhasilan Korbrimob Polri dalam Kapolri Cup 2025 sekaligus menunjukkan komitmen Polri dalam mengembangkan olahraga sebagai sarana pembinaan fisik, disiplin, serta mempererat solidaritas antaranggota kepolisian dari seluruh Indonesia.(Gs)

JATENG: Bidik-kasusnews.com Jepara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan terhadap nakhoda Kapal Motor (KM) Vizz Jaya 2 dan adiknya dari Polda Jawa Tengah (Jateng), Selasa (19/8/2025). Kasipidum Kejari Jepara, Dian Mario, saat dikonfirmasi Bidik-Kasusnews Rabu (20/8/2025) menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. “Perkara ini sudah masuk tahap dua. Dalam waktu satu minggu ke depan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara untuk disidangkan,” ungkapnya. Dalam kasus ini, terdapat 10 Anak Buah Kapal (ABK) yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IF (35), MIH (19), RAS (23), H (23), YDM (29), FP (35), AW (22), MRF (26), AS (51), dan MF. Peristiwa berdarah itu terjadi di perairan Sukamara, Kalimantan Tengah, pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Dua korban yang tewas adalah nakhoda dan juru kamar kapal. Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu rasa dendam. Para tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari nakhoda maupun juru kamar selama bekerja, hingga akhirnya nekat melakukan aksi keji tersebut di tengah laut. Kini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menunggu proses persidangan. Kejaksaan memastikan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. (Wely-Jateng)