Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus judi togel online dan mengamankan seorang pria berinisial AJ (38), warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, yang diduga berperan sebagai pengepul angka taruhan dari para pemain. Penangkapan AJ dilakukan pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di rumahnya yang beralamat di Jalan Surya Wangsa, Desa Kembang Kuning. Operasi penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL, tertanggal 13 Oktober 2025. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya yang telah diamankan di lokasi berbeda di wilayah Amuntai Tengah. Dari hasil pemeriksaan ketiganya, diketahui bahwa AJ menjadi penghubung antara pemain dan situs judi online. “Dari hasil penyelidikan, AJ berperan sebagai pengepul sekaligus pengguna akun judi online untuk memasangkan angka togel yang diterima dari para pemain. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit handphone merk OPPO Reno 5 warna glow metalik yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” ujar IPTU Asep, Selasa (15/10/2025). Saat dilakukan penangkapan, AJ tidak melakukan perlawanan. Ia langsung dibawa ke Mapolres HSU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman jaringan dan menelusuri situs judi online yang digunakan tersangka. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pengepul lain atau operator situs yang terlibat. Kami juga berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan guna menelusuri dugaan aktivitas lintas wilayah,” tambahnya. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, baik secara konvensional maupun daring. “Polres HSU berkomitmen menjaga wilayah tetap aman dan kondusif. Tidak ada toleransi bagi praktik perjudian karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk bagi masyarakat dan ekonomi keluarga,” tegasnya. Atas perbuatannya, tersangka AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dengan terungkapnya kasus ini, Polres HSU menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas penyakit masyarakat, demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari praktik perjudian di Kabupaten Hulu Sungai Utara. ( Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com — Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tiga pria yang kedapatan tengah bermain judi di sebuah pos kamling Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA.(15/10/2025) Ketiga pelaku masing-masing berinisial SM (53), AL (53), dan MK (59), seluruhnya warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL yang masuk pada hari yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap tangan para pelaku saat sedang berjudi. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi perjudian, yakni handphone Nokia 105 warna biru dan handphone Redmi Note 4 warna krem dengan casing biru. Ketiga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres HSU untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, jajaran Satreskrim Polres HSU telah mengamankan tiga orang laki-laki yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan perjudian di wilayah Amuntai Tengah. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Asep. Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres HSU berkomitmen untuk terus menindak segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian. Aktivitas seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum. “Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau pelanggaran hukum lainnya,” pungkas IPTU Asep Hudzainur. Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, Satreskrim Polres HSU menegaskan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara. ( Agus)
Lampung Selatan, Bidik-kasusnews.com – Warga Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, digemparkan oleh temuan mengejutkan. Seorang pasien mengaku menerima obat salep yang sudah kedaluwarsa dari Puskesmas Rajabasa, salah satu fasilitas kesehatan milik pemerintah. Yang membuat heboh, tanggal kedaluwarsa pada kemasan obat tersebut terlihat dicoret dan diganti tulisan tangan menggunakan spidol, memunculkan dugaan adanya manipulasi data kedaluwarsa obat. Pasien yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kejadian itu terjadi pada awal Oktober 2025. “Saya baru sadar setelah sampai di rumah. Di kemasannya, tanggal kedaluwarsa digaris dan diganti pakai pulpen. Saya langsung curiga dan tidak berani menggunakannya,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/10). Kabar ini segera menyebar di kalangan warga dan menimbulkan kekecewaan serta kekhawatiran publik. Pasalnya, puskesmas sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat seharusnya menjamin mutu dan keamanan obat, bukan justru menimbulkan ancaman baru bagi pasien. Ahli farmasi setempat menegaskan, obat kedaluwarsa tidak hanya kehilangan khasiat, tetapi juga bisa menimbulkan efek toksik atau reaksi berbahaya bagi tubuh. “Masyarakat harus lebih waspada dan selalu memeriksa kemasan obat yang diterima, meskipun berasal dari fasilitas kesehatan resmi,” katanya. Secara regulasi, tindakan penggunaan obat kedaluwarsa jelas dilarang. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2020, setiap obat yang telah melewati masa kedaluwarsa wajib dimusnahkan dan tidak boleh lagi digunakan dalam pelayanan medis. Sementara Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja mengedarkan obat tidak memenuhi standar dapat dipidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya menduga kasus ini bukan yang pertama kali terjadi. “Bisa jadi sudah lama praktik seperti ini berlangsung. Pengawasan di lapangan sering kali longgar,” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, masyarakat meminta Pemkab Lampung Selatan dan Dinas Kesehatan melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen obat di seluruh puskesmas. Langkah ini dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan pemerintah tidak semakin menurun. Kasus dugaan manipulasi tanggal kedaluwarsa di Puskesmas Rajabasa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dan transparansi tenaga kesehatan dalam menjaga keselamatan pasien serta nama baik institusi medis. Reporter: Tim LamSel Editor: Bidik Kasusnews.com
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya menekan angka stunting di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), jajaran Polsek Banjang bersama Pemerintah Daerah HSU melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan telur kepada Orang Tua Asuh Genting se-Kecamatan Banjang. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kecamatan Banjang pada Rabu (15/10/2025) pukul 08.30 Wita. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh Camat Banjang Rully Lesmana, S.ST.P., M.AP, Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M, serta Koordinator Balai Penyuluhan KB Banjang Khairunnisa, S.Kep., Ns. Program ini merupakan bagian dari Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Orang Tua Genting) yang digagas pemerintah daerah dalam rangka memberikan asupan bergizi kepada keluarga penerima manfaat dan ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK). “Bantuan ini berupa 8 butir telur itik per kepala keluarga selama satu minggu. Total penerima bantuan di Kecamatan Banjang sebanyak 277 kepala keluarga,” jelas Camat Rully Lesmana. Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan juga turut menyalurkan 100 butir telur tahap pertama untuk anak-anak penderita stunting di wilayah hukum Polsek Banjang. “Peran kepolisian tidak hanya dalam menjaga keamanan, tapi juga ikut berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk pencegahan stunting sejak dini,” ungkap AKP Robby. Adapun bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat di 20 desa di Kecamatan Banjang, di antaranya Desa Pawalutan, Beringin, Kaludan Besar, Kaludan Kecil, Rantau Bujur, hingga Pulau Damar. Beberapa penerima juga berasal dari kelompok ibu hamil dengan risiko KEK. Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta mendapat sambutan positif dari masyarakat penerima manfaat. Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asupan gizi seimbang semakin meningkat, sehingga angka stunting di Kecamatan Banjang dan Kabupaten HSU dapat terus menurun. Program Orang Tua Genting merupakan inisiatif lintas sektoral di Kabupaten HSU yang melibatkan unsur pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat untuk mempercepat penurunan angka stunting melalui bantuan pangan bergizi serta pendampingan berkelanjutan kepada keluarga rentan gizi buruk. ( Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 14 Oktober 2025 – Rasa kepedulian dan kekompakan kembali ditunjukkan oleh keluarga besar Squad Nusantara Ranting Keling. Pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, jajaran anggota mengadakan kegiatan sosial berupa kunjungan menjenguk ibunda dari salah satu anggota aktif, Sungkono, yang tengah dirawat di Rumah Sakit dr. Rehatta Kelet, Kecamatan Keling, Jepara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Ranting Keling, Teguh Setiawan, yang hadir bersama beberapa anggota lainnya. Dengan penuh empati, rombongan menyampaikan doa serta dukungan moril kepada keluarga Sungkono agar ibundanya segera diberi kesembuhan dan kesehatan kembali. Dalam kesempatan itu, Teguh Setiawan menegaskan pentingnya menjaga tali persaudaraan di antara sesama anggota Squad Nusantara. > “Kami bukan hanya komunitas biasa, tetapi keluarga besar yang saling mendukung satu sama lain, baik dalam suka maupun duka. Kunjungan ini adalah bentuk kepedulian dan rasa persaudaraan kami terhadap rekan yang sedang menghadapi ujian,” ujarnya. Kegiatan berjalan dengan penuh kehangatan dan diakhiri dengan doa bersama untuk kesembuhan ibunda Sungkono. Aksi sederhana namun bermakna ini menjadi bukti bahwa Squad Nusantara Ranting Keling tak hanya aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, tetapi juga memiliki rasa solidaritas tinggi antaranggota.(Wely-jateng)
JATENG:Bidik-kasusnews.com SEMARANG – Karier gemilang kembali ditorehkan perwira menengah Polri asal Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman. Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah itu kini resmi dipercaya mengemban amanah baru sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri. Upacara serah terima jabatan (sertijab) berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025). Jabatan baru tersebut sekaligus menjadi promosi penting dalam perjalanan kariernya di institusi Polri. Kombes Pol Arif menggantikan Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, yang kini menempati posisi baru sebagai Pengawas Penyidikan Kepolisian Utama Tk. II di Bareskrim Polri. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya rotasi tersebut. Ia menyebut bahwa jabatan baru yang diemban Arif Budiman merupakan bentuk apresiasi dari pimpinan atas dedikasi dan profesionalismenya selama bertugas di Polda Jateng. > “Beliau dikenal sangat profesional dan terbuka dalam menjalankan tugas. Banyak penanganan kasus besar yang diselesaikan dengan cepat dan tuntas. Jabatan baru ini tentu menjadi wujud kepercayaan institusi terhadap kinerjanya,” ujar Kombes Pol Artanto. Selama menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif dinilai berhasil meningkatkan kinerja jajaran penyidik serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengungkapan berbagai kasus menonjol di wilayah Jawa Tengah. Sebelum menempati jabatan strategis tersebut, Arif Budiman telah menempuh perjalanan panjang di berbagai daerah. Ia pernah menjabat Kasat Reskrim di beberapa Polres di Kalimantan Timur, kemudian dipercaya menjadi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri pada 2017, di mana ia meraih penghargaan Pin Perak Kapolri atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi. Selepas itu, Arif Budiman sempat menjadi Kapolres Sragen, lalu Kapolres Jepara, Wakapolresta Cirebon, hingga dosen utama di STIK Lemdiklat Polri, sebelum akhirnya dipercaya kembali memimpin Polresta Cirebon dan kemudian Dirreskrimsus Polda Jateng. Kini, dengan jabatan barunya di Bareskrim Polri, Kombes Pol Arif diharapkan dapat terus membawa semangat integritas dan profesionalitas dalam menangani kejahatan ekonomi dan tindak pidana khusus di tingkat nasional. > “Kami bangga atas capaian beliau. Semoga terus berprestasi dan membawa nama baik Polda Jateng di kancah nasional,” tambah Artanto. Sementara posisi Dirreskrimsus Polda Jateng yang ditinggalkan Kombes Arif masih menunggu keputusan resmi dari Mabes Polri. (Wely-jateng)
Bidik-kasusNews.com,Melawi Kalimantan Barat Polres Melawi Polda Kalbar Wujud kepedulian kepada sesama dan yang membutuhkan,Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon,S.I.K.,S.H., M.Tr.Opsla memberikan bantuan (2) dua kursi roda kepada saudara Hendri dan saudara Hanifan warga desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalbar, Selasa (14/10/25). “Hari ini di dampingi Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P, Kabag Log AKP Oding Ardi, S.Sos, Kasat Reskrim AKP Ambril, S.H., M.A.P., C.P.M, Kasat Lantas Iptu J.E.Kusuma, S.A.P., M.H, perwakilan Dinas Sosial dan pemerintah desa Sidomulyo dengan niat membantu hari ini kami memberikan bantuan 2 (dua) kursi roda yang sangat di butuhkan oleh saudara Hendri dan saudara Hanifan. Kami menamakan program “Kursi Roda Untuk Menyadikku,” ujar Kapolres Melawi usai pemberian bantuan. Harapan utama dari bantuan ini selain wujud kepedulian kepada sesama yang membutuhkan juga sebagai bentuk hadirnya polri yang sangat memahami kesulitan masyarakat. Lanjutnya pemberian ini sudah melalui tahapan tahapan dan survey diantaranya adalah kelayakan untuk menerima bantuan khususnya kursi roda. “Bantuan yang bersifat swadaya ini di harapkan memberikan dampak positif bagi penerima dan keluarganya serta dapat meningkatkan semangat untuk menjalani kehidupan,” terang AKBP Harris. Sudah beberapa titik bantuan telah kami berikan, terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kami informasi tentang adanya masyarakat yang membutuhkan bantuan seperti ini. Kepala Desa Sidomulyo M.Syukur atas nama pemerintah desa menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia, Polda Kalimantan Barat khususnya Polres Melawi yang telah memberikan 2 (dua) unit kursi roda kepada warga yang sangat membutuhkan, lanjutnya bantuan ini sangat berarti dan menjadi bukti bahwa polri bukan hanya hadir sebagai penjaga keamanan namun juga peduli dan peka atas kesulitan masyarakat semoga sinergitas dan kepedulian seperti ini terus terjalin demi terciptanya masyarakat yang sejahtera atas kehadiran polri yang humanis. Wartawan Si Juli
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Pengadilan Negeri (PN) Jepara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Supriyanto, Selasa (14/10/2025). Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Jepara dengan nomor perkara 82/Pid.B/2025/PN Jpa, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., serta didampingi oleh hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum. Dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Sucahyo serta penasihat hukum terdakwa Bambang Budiyanto, S.H.. Agenda kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, di mana Supriyanto memberikan keterangan yang dianggap dapat meringankan posisinya. Supriyanto menjelaskan bahwa dirinya mengenal Sutrisno sejak beberapa waktu lalu. Menurut pengakuannya, Sutrisno datang untuk meminta bantuan terkait masalah hukum yang tengah dihadapinya. > “Pak Tris (Sutrisno) datang ke rumah dan kantor saya, minta tolong agar dibantu urus persoalan hukumnya,” kata Supriyanto di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, terdakwa juga mengakui telah menerima uang dari Sutrisno dalam dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp200 juta dan Rp150 juta. Namun, ia menegaskan uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk membantu proses hukum sebagaimana diminta oleh Sutrisno. > “Uang itu memang ditransfer ke saya, tapi tidak saya pakai untuk pribadi. Itu untuk kepentingan pengurusan perkara,” jelasnya. Jaksa sempat menanyakan apakah benar Sutrisno yang lebih dulu meminta bantuan atau justru terdakwa yang menawarkan diri bisa membantu. Namun, Supriyanto menegaskan bahwa inisiatif tersebut datang dari Sutrisno. > “Saya tidak pernah menawarkan diri. Pak Tris sendiri yang meminta bantuan,” ujarnya. Terdakwa juga mengungkap bahwa dirinya beberapa kali berinteraksi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, sehingga Sutrisno mungkin percaya bahwa ia memiliki akses dalam membantu penyelesaian perkara. > “Saya memang pernah ikut kegiatan Kejaksaan Tinggi dan juga kirim foto ke Pak Tris saat ada rapat. Mungkin dari situ dia percaya,” ungkapnya. Selain itu, Supriyanto juga membenarkan pernah didatangi Sugeng alias Yoyon, anak Sutrisno, di kantornya. Ia menyebut bahwa pada 27 Maret 2024, Yoyon kembali mentransfer uang sebesar Rp200 juta, yang disebut-sebut untuk keperluan penasihat hukum dan pengurusan perkara ayahnya. > “Uang itu dibagi dua, masing-masing Rp100 juta melalui rekening BNI dan BCA. Katanya untuk urusan penasihat hukum dan mengurus perkara bapaknya,” terang Supriyanto. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan. Majelis hakim meminta agar kedua belah pihak tetap kooperatif dan menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. (Wely-jateng)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial NAB (22), warga Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, karena diduga terlibat dalam penyebaran tautan situs judi online melalui media sosial. (14/10/2025) Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan masyarakat dan melakukan penelusuran berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSU/POLDA KALSEL tertanggal 10 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 19.15 WITA, terlapor diduga mengunggah video promosi situs judi online di akun Instagram pribadinya @nabellaabelbell_. Unggahan tersebut memuat tautan aktif menuju situs huskyslotvip.work, serta tangkapan layar permainan daring berunsur taruhan uang. Dalam keterangan videonya, NAB juga menuliskan ajakan kepada pengikutnya untuk mengunjungi situs tersebut. Petugas yang menelusuri tautan itu memastikan bahwa laman tersebut merupakan situs perjudian online aktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NAB mengaku menerima tautan promosi dari seseorang dengan nama kontak “Queen Fanta Slot” melalui aplikasi WhatsApp, dan memperoleh materi promosi dari grup pesan “Bahan Husky”. Dalam proses penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 11 warna tosca, akun Instagram milik NAB, akun aplikasi DANA atas nama NAB, serta beberapa pakaian yang digunakan saat membuat konten promosi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres HSU untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Satreskrim Polres HSU telah mengamankan seorang perempuan berinisial NAB karena diduga mendistribusikan konten bermuatan perjudian. Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa untuk pendalaman motif serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ujarnya. Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan dari situs judi online. “Selain melanggar hukum, aktivitas judi online juga berdampak buruk pada moral dan ekonomi masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan segera melapor bila menemukan aktivitas serupa di lingkungannya,” tambahnya. Atas perbuatannya, NAB disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas praktik perjudian online dan menjaga ruang digital tetap aman serta bebas dari konten bermuatan ilegal di wilayah hukumnya. ( Agus)
Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya memperkuat kepedulian dan partisipasi masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) turut berperan aktif mendukung kegiatan Penilaian Lomba Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) yang dilaksanakan di Kantor Desa Simpang Empat, Kecamatan Amuntai Selatan, pada Selasa (14/10/2025) pukul 08.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati HSU H. Syahrujani, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten HSU, Kasat Lantas Polres HSU, serta unsur Forkopimcam Amuntai Selatan yang terdiri atas Camat Amuntai Selatan, Kapolsek Amuntai Selatan, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, dan Ketua Tim Penggerak PKK tingkat kecamatan maupun desa. Turut hadir pula Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Simpang Empat, penyuluh KB, bidan desa, serta para kader PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dan Relawan SAPA yang menjadi ujung tombak dalam upaya perlindungan dan pendampingan bagi perempuan serta anak di tingkat desa. Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Simpang Empat yang disusul oleh Bupati HSU, Kepala Dinas P3A, dan Kasat Lantas Polres HSU. Dalam sambutannya, mereka menegaskan pentingnya peran lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penilaian lomba Relawan SAPA oleh tim juri dari kabupaten. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Relawan SAPA memiliki peran strategis dalam membantu tugas-tugas kemanusiaan, terutama dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan edukasi bagi perempuan serta anak. Polres HSU sangat mendukung kegiatan yang membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah,” ujarnya. Kapolres juga menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. “Polri siap bersinergi melalui program edukatif dan preventif agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan semaksimal mungkin di wilayah HSU,” tambahnya. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang ramah terhadap perempuan dan anak. “Kami mengapresiasi dedikasi para relawan yang telah bekerja dengan hati dan ketulusan. Polres HSU akan terus berkomitmen mendukung upaya perlindungan serta pemberdayaan perempuan dan anak sebagai bagian dari misi Polri yang humanis dan bermartabat,” tutup Kasi Humas mengutip pernyataan Kapolres. Acara berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat hingga pukul 10.40 WITA. Kehadiran berbagai unsur masyarakat serta semangat kebersamaan menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah, aparat, dan relawan merupakan kunci dalam mewujudkan lingkungan yang lebih peduli terhadap perempuan dan anak di Kabupaten HSU. ( Agus)