Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Suasana debat di studio TV One mendadak ricuh pada Kamis (14/8/2025) malam. Advokat Sunan Kalijaga, yang hadir sebagai salah satu narasumber, mengaku menjadi korban dugaan penyerangan oleh tim kuasa hukum pihak lawan yang mewakili seorang dokter gigi. Insiden tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Keributan terjadi usai acara debat yang mempertemukan dua kubu terkait perkara publik. Sunan hadir bersama beberapa tokoh publik, antara lain Emma Waroka, Barbie Kumalasari, dan Ayu Aulia. Menurut Sunan, tanda-tanda ketegangan sudah terasa sejak sebelum acara dimulai. Ia menyebut seorang pengacara berinisial J menghampirinya dengan cara yang dianggap intimidatif. “Dia menepuk dada dan bahu saya sambil memalingkan wajah. Bagi saya, itu bukan salam, tapi gestur menantang,” kata Sunan dalam konferensi pers di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025). Sunan mengaku sempat mendatangi pengacara J setelah acara untuk menanyakan maksud perlakuan tersebut. Namun, ia justru mendapat dorongan dari beberapa anggota tim kuasa hukum dokter gigi itu. Dalam situasi yang memanas, Sunan mengklaim menerima pukulan di sisi kiri wajah. “Bahasa gaulnya, saya dicolok. Wajar kalau saya marah. Siapa pun yang dipukul tiba-tiba pasti bereaksi,” ujarnya. Pelaku yang diduga memukul Sunan sempat diamankan pihak keamanan studio dan kru TV One. Di hadapan Sunan, pelaku mengaku tidak sengaja melakukan kontak fisik dan membuat surat pernyataan tertulis. Meski begitu, Sunan menegaskan persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Selain itu, Sunan juga menuding adanya provokasi dari seorang penonton bernama Surya Bakti Batubara, yang disebut mendorong dan mengancamnya. Surya pun ikut dilaporkan ke kepolisian. Tak hanya itu, Sunan menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain, yakni seorang dokter bernama Andreas yang terekam CCTV menerima telepon genggam dari pelaku sesaat setelah kejadian, lalu meninggalkan lokasi. Bukti berupa rekaman video, CCTV, dan surat pernyataan pelaku rencananya akan diserahkan kepada penyidik. “Biarkan penegak hukum bekerja. Jangan ada informasi yang dipelintir atau direkayasa,” tegas Sunan. Menutup pernyataannya, Sunan meminta maaf kepada pemirsa yang menyaksikan kericuhan di layar kaca. “Saya datang untuk berdebat secara hukum, bukan berkelahi. Ini forum debat, bukan ring tinju,” pungkasnya.(Gs)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 15 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi via WhatsApp Bidik-kasusnews Jum,at 15/8/2025 menyampaikan, penggeledahan pertama dilakukan di rumah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok. Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Penggeledahan kedua dilakukan di kediaman YCQ di kawasan Jakarta Timur. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan di rumah mantan Menag tersebut masih berlangsung. “Nanti kami sampaikan apa saja yang diamankan tim penyidik. Penggeledahan ini untuk mencari petunjuk dan bukti yang dibutuhkan terkait perkara ini,” ujar Budi Prasetyo Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam sepekan terakhir, KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut, termasuk beberapa kendaraan roda empat dan properti.tambanya KPK menyatakan penyitaan dan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aset untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.(Wely)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-77 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia di Polres Jepara berlangsung semarak. Pada Jumat (15/8/2025), halaman Mapolres dipenuhi suasana riang gembira melalui rangkaian olahraga bersama, lomba tradisional, dan bazar UMKM. Pagi hari dimulai dengan senam aerobik yang diikuti seluruh keluarga besar Polres Jepara. Tak hanya personel dan Polwan, hadir pula jajaran Bhayangkari, Persit, hingga warga sekitar yang ikut meramaikan acara. Selepas senam, suasana kian meriah saat berbagai lomba tradisional digelar. Balap baju, balap kelereng, memindahkan tepung, memasukkan pensil ke botol, dan tari kreasi menjadi magnet bagi peserta maupun penonton. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menjelaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar momen seremonial, tetapi juga sarana mempererat kebersamaan. > “Kami ingin semangat kemerdekaan terus hidup dengan mengusung semangat Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju. Kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi yang menguatkan persatuan di Polres Jepara,” ujarnya. Kasihumas AKP Dwi Prayitna menambahkan, selain lomba, panitia menyiapkan berbagai hadiah menarik dan doorprize untuk peserta. > “Antusiasme semua peserta sangat tinggi. Kebersamaan ini menjadi modal penting untuk terus menjaga solidaritas di lingkungan Polres Jepara,” ucapnya. Di penutup acara, seluruh peserta diajak untuk terus menggelorakan semangat juang para pendahulu. Dengan gotong royong dan persatuan, Polres Jepara berharap dapat terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa.(Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 486,16 gram dari hasil pengungkapan 21 kasus selama periode Juni hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan dalam kegiatan Press Release di Gedung Jananuraga Polres HSU, Jumat (15/8/2025) pukul 14.00–15.00 WITA. Acara ini dihadiri Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana, S.Sos., M.Si., perwakilan Pengadilan Negeri Amuntai, Kejaksaan Negeri HSU, BNNK HSU, penasihat hukum, pejabat utama Polres HSU, dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten HSU. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 453,86 gram sabu dan 90 butir ekstasi seberat 32,30 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil penindakan selama tiga bulan terakhir dengan rincian: Operasi Antik Juni 2025: 12 laporan polisi, 14 tersangka, 37,41 gram sabu Ungkap kasus rutin Juli 2025: 6 laporan polisi, 8 tersangka, 36,60 gram sabu Ungkap kasus rutin Agustus 2025: 3 laporan polisi, 4 tersangka, 378,85 gram sabu dan 90 butir ekstasi (32,30 gram) Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air yang dicampur bahan kimia, disaksikan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan awak media. PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, mewakili Kapolres HSU, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polres HSU dalam melindungi generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Asep. Polres HSU berharap, kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara secara signifikan.(Agus) Sumber: Humas Res HSU

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka melaksanakan Kick Off Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) serentak yang dilaksanakan di Lapangan Alun alun Kabupaten Majalengka. Program ini bertujuan menyalurkan bahan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kamis (14/8/2025). Polres Majalengka bersinergi dan berkolaborasi dengan Bulog serta badan pangan nasional kembali menggelar Porgram Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka menjaga stabilitas pasokan, mengendalikan harga beras di pasaran, serta membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian bersama Bupati Majalengka Eman Suherman yang digelar di Lapangan alun alun Kabupaten Majalengaka, Kamis 14 Agustus 2025. Adapun bahan pokok yang dijul antara lain, Minyak Goreng dijual dengan harga 15ribu/Liter, Telur ayam harga Rp 26.500/Kg, Beras SPHP dijual dengan harga Rp 58.000/5Kg dan Gula harga Rp 16.000/Kg. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan gerakan pangan murah Polri ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas harga beras dan memastikan pasokan beras, termasuk pasokan kebutuhan pokok lainnya. “Alhamdulillah hari ini kami bersama Instansi terkait menggelar Program Gerakan Pangan Murah, tentunya program ini tujuannya adalah untuk membantu masyarakat, agar bisa membeli beras dengan harga yang cukup terjangkau di tengah situasi kenaikan harga sejumlah pangan. Kapolres menyampaikan, Gerakan pangan ini juga bukan hanya digelar di lapangan alun alun Kabupaten Majalengaka saja, namun disebar ke beberapa Desa yang ada di Kabupaten Majalengka.‎‎ Selain itu, kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap program pemerintah guna menjaga stabilitas harga pangan,” ucap AKBP Willy Andrian. (Asep.R)

Bidik-kasusnews.com Jakarta —14-Agustus-2025 Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S1) atau sederajat. Permohonan ini diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Pasha bersama mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha melalui perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025. Keduanya menggugat Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang saat ini menetapkan syarat minimal pendidikan setara Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Menurut mereka, standar pendidikan yang rendah berdampak pada kualitas rekrutmen kepolisian. “Keberadaan norma yang terlalu longgar dalam menetapkan syarat pendidikan ini akan menurunkan standar kualitas rekrutmen, memperluas celah inkompetensi struktural, dan menormalisasi praktik-praktik pelayanan yang tidak profesional,” kata para pemohon seperti dikutip dari Katadata.co.id, Rabu (13/8/2025). Para pemohon berpendapat bahwa lulusan SMA belum memiliki kematangan intelektual, kemampuan berpikir kritis, serta pemahaman sistemik untuk menghadapi tantangan di lapangan, terutama dalam aspek hukum, etika, dan sosial. Mereka juga membandingkan dengan profesi hakim dan jaksa yang mensyaratkan kualifikasi minimal S1, sehingga kepolisian dinilai perlu menerapkan standar serupa demi peningkatan profesionalisme.(Wely-jateng)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan pihak terdakwa dan tetap bersikukuh menuntut hukuman enam tahun penjara. JPU berpendapat, bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan sudah cukup kuat untuk menyatakan Fariz RM bersalah melanggar Pasal 114 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Narkotika. Tuduhan tersebut mencakup kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkoba jenis ganja serta sabu, yang diduga melibatkan sopirnya. “Penyesalan terdakwa tidak dapat dipercaya karena sudah berulang kali terjerat kasus serupa,” tegas jaksa, seraya menolak permintaan rehabilitasi yang diajukan tim kuasa hukum. Sebelumnya, tim pembela yang dipimpin Deolipa Yumara menegaskan bahwa Fariz RM hanyalah pengguna narkoba, bukan pengedar. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman rehabilitasi sesuai ketentuan bagi pecandu, dengan alasan sang musisi merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Namun, JPU menilai argumen tersebut tidak berdasar dan hanya bersifat asumsi. Selain enam tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, dengan harapan vonis yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, khususnya bagi publik figur yang seharusnya menjadi teladan. Kasus ini menarik perhatian publik karena mempertemukan dua pandangan berbeda dalam penegakan hukum narkotika: tuntutan pidana penjara yang tegas versus upaya rehabilitasi bagi pengguna. Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis. “Dalam keterangannya kepada awak media di halaman parkir pengadilan Negeri Jaksel, Deolipa menjelaskan bahwa pledoi yang diajukan tim kuasa hukum bertujuan meyakinkan hakim bahwa Fariz RM layak dibebaskan. Menurutnya, perbedaan pendapat yang muncul dengan JPU terutama menyangkut dua hal: status Fariz RM sebagai pecandu dan pengakuan publik terhadapnya sebagai legenda musik Indonesia. “Jaksa berpendapat Fariz RM bukan pecandu karena fisiknya sehat saat datang ke persidangan. Kami justru menilai fakta bahwa dia pernah menggunakan menunjukkan adanya ketergantungan, meski saat ini kondisinya sehat. Itulah perbedaan penafsiran pertama,” jelas Deolipa. Perbedaan kedua, lanjutnya, adalah soal pengakuan status Fariz RM sebagai legenda musik. “Bagi kami, beliau adalah legenda musik karena kontribusinya yang diakui publik. Tapi bagi jaksa, status legenda itu tidak cukup tanpa membandingkan dengan tokoh-tokoh musik lainnya. Meski begitu, dalam hukum, semua orang tetap diperlakukan sama,” ujar Deolipa. Terkait replik yang telah dibacakan jaksa secara tertulis, pihak kuasa hukum akan menanggapinya dalam bentuk duplik pada 21 Agustus 2025. “Nanti di duplik itu kami jelaskan perbedaan penafsiran yang sifatnya substantif,” menanggapi pertanyaan soal kontribusi Fariz RM terhadap negara, Deolipa menilai semua warga negara berkontribusi, sekecil apapun. “Kontribusi paling sederhana adalah membayar pajak, seperti pajak kendaraan atau pajak bumi dan bangunan. Fariz juga melakukan itu. Kami bahkan sudah mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden. Biasanya prosesnya memakan waktu sekitar enam bulan, sementara putusan pengadilan bisa lebih cepat,” katanya. “Jaksa tidak menjelekkan saksi ahli dan tidak mengindahkan keterangan kami secara negatif. Itu patut diapresiasi,” ujarnya. Sidang perkara narkotika yang menjerat Fariz RM akan berlanjut pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan pokok, khususnya beras, Polres Jepara bersama Bulog menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM) di berbagai kecamatan. Program ini digelar sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri agar Polri hadir langsung membantu meringankan beban masyarakat. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menegaskan, GPM menjadi wujud nyata kepedulian Polri di tengah naik turunnya harga pangan. > “Melalui GPM, kami berupaya memastikan harga beras tetap terjangkau dan ketersediaannya aman bagi warga Jepara,” ujarnya. Sejak 6 Agustus 2025, total 78 ton beras telah disalurkan di 12 kecamatan, mulai dari Tahunan, Pecangaan, Welahan, Kalinyamatan, Nalumsari, Mayong, Kedung, Mlonggo, Pakis Aji, Kembang, Bangsri, hingga Jepara Kota. Distribusi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan polsek setempat, agar penyaluran merata dan tepat sasaran. Puncak kegiatan berlangsung 14 Agustus 2025, di mana 25 ton beras dibagikan di Gedung Haji dan jajaran polsek. Kegiatan ini juga menjadi momen kick off launching GPM secara nasional yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui sambungan daring. Kapolri mengungkapkan bahwa secara nasional Polri telah menyalurkan 2.225 ton beras SPHP, dan masih tersedia 1,3 juta ton untuk didistribusikan hingga akhir tahun. > “Kami ingin harga beras bisa berada sesuai atau bahkan di bawah HET. Sinergi dengan pemerintah daerah dan Bulog akan terus diperkuat,” tegasnya. Warga Kelurahan Demaan, Agustina (41), menyambut positif kegiatan ini. Menurutnya, harga beras yang ditawarkan di GPM jauh lebih terjangkau dan membantu kebutuhan rumah tangga. Namun ia mengingatkan perlunya pengawasan agar tidak dimanfaatkan pihak yang mencari keuntungan pribadi. GPM di Kabupaten Jepara menjadi bukti bahwa kolaborasi Polri, Bulog, dan masyarakat mampu menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan harga di pasar. (Wely-jateng) Sumber:humas polres jepara

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan anak usahanya. Penetapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan disertai Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025. IKL diduga terlibat dalam serangkaian tindakan melawan hukum selama menjabat Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023. Dalam konstruksi perkara, IKL diketahui: Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019 yang penggunaannya tidak sesuai tujuan. Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020, meski menyadari peruntukannya tidak sesuai isi perjanjian. Mengajukan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif. Akibat pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,088 triliun. Nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik menjerat IKL dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, IKL ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. (Gs) Sumber: Puspenkum Kejagung

JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati, Jawa Tengah — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tuntutan masyarakat yang meminta Bupati Pati Sudewo mundur harus melalui prosedur resmi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Ya, itu tanyakan ke sana. Mekanismenya harus di DPRD,” kata Luthfi, dikutip dari ANTARA, Rabu (13/8/2025), usai memantau kegiatan Cek Kesehatan Gratis di Universitas Diponegoro. Menurut Luthfi, aturan mengenai pengunduran diri atau pemberhentian kepala daerah telah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat aksi unjuk rasa, namun mengingatkan agar dilakukan dengan cara yang tertib. “Saya imbau, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur undang-undang, tetapi itu tidak bersifat absolut. Tidak boleh dilakukan secara anarkis, tidak boleh memaksakan kehendak, tidak boleh mengganggu kepentingan umum, dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya seperti dilansir ANTARA. Ia juga meminta Bupati Pati dan jajaran Muspida menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menjaga iklim daerah tetap kondusif. “Karena salah satu faktor indikasi investasi adalah situasi kondusif. Dan saya yakin kita mampu, karena Jawa Tengah adalah tepo sliro, gotong-royong kita cukup tinggi,” tambahnya. Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 1.000 orang warga Pati digelar di depan Pendopo Kabupaten Pati. Mereka menuntut Bupati Sudewo mundur setelah Pemkab menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Meski Pemkab menyebut kenaikan tidak berlaku untuk semua objek pajak dan ada yang hanya naik 50 persen, pernyataan Bupati yang mempersilakan warga berunjuk rasa “hingga 50.000 orang” dinilai memicu kemarahan publik. Aksi yang awalnya berlangsung damai itu berakhir ricuh setelah terjadi pelemparan ke arah petugas dan dibalas dengan tembakan gas air mata hingga massa terpaksa dibubarkan.(Wely-jateng)