HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang HSU menyelenggarakan Kursus Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan SPPG Polres HSU, bertempat di Aula Jana Nuraga Polres HSU, Jalan Muhajirin, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Senin (26/1/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres HSU Kompol Sony F.L. Gaol, S.E., M.M., Kabag SDM Polres HSU AKP Misransyah, S.H., Kepala SPPG Banjang, Ketua Korwil SPPI HSU, Ahli Gizi dari Dinas Kesehatan Kabupaten HSU, Ahli Akuntan, serta para karyawan dan penjamah pangan SPPG Banjang yang menjadi peserta utama pelatihan. Dalam kursus tersebut, peserta mendapatkan pembekalan komprehensif dari BPOM Kabupaten Tabalong terkait pencegahan penyakit bawaan pangan melalui penerapan 5 Kunci Keamanan Pangan sesuai standar WHO dan Kementerian Kesehatan. Materi meliputi menjaga kebersihan, pemisahan pangan mentah dan matang, cara memasak yang benar, menjaga pangan pada suhu aman, serta penggunaan air dan bahan baku yang aman dan layak konsumsi. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai higiene perorangan penjamah pangan, mulai dari pemeriksaan kesehatan rutin, penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti topi, celemek, masker, dan sarung tangan, hingga perilaku hidup bersih dan sehat saat bekerja di dapur. Tidak kalah penting, materi tentang sanitasi tempat dan peralatan, pengendalian vektor, keamanan bahan dan kemasan pangan, serta tahapan proses produksi pangan siap saji turut disampaikan secara detail. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam memastikan keamanan dan kualitas pangan yang disajikan di lingkungan SPPG. “Keamanan pangan adalah aspek penting yang tidak bisa diabaikan. Melalui kursus ini, kami ingin memastikan setiap penjamah pangan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan layak konsumsi,” ujarnya. Lebih lanjut disampaikan, pelatihan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung penjamah pangan untuk memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sekaligus sebagai upaya preventif mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan di lingkungan kerja Polres maupun masyarakat penerima manfaat. Sementara itu, pembekalan dari Dinas Kesehatan Kabupaten HSU menekankan harapan agar setelah mengikuti pelatihan, para peserta mampu memahami cemaran pangan dan penyakit bawaan pangan, menerapkan pemeliharaan lingkungan kerja yang sehat, melakukan sanitasi peralatan dengan benar, menjaga higiene perorangan, serta melaksanakan seluruh tahapan proses produksi pangan siap saji sesuai standar kesehatan. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres HSU berharap kualitas pengelolaan pangan di SPPG semakin meningkat, profesional, dan berkelanjutan. Pelatihan ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan kompetensi, tetapi juga wujud nyata sinergi Polres HSU dengan instansi terkait dalam mendukung kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan bersama. (Agus)
Tabalong, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan, Polres Hulu Sungai Utara mengikuti kegiatan Supervisi Operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2026, yang dilaksanakan pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WITA, bertempat di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Polres Tabalong. Kegiatan supervisi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Supervisi Kabagdalops Roops Polda Kalsel AKBP Toton P. Wardana, S.I.K., M.Si, didampingi sejumlah anggota tim dari unsur Roops dan Ditreskrimum Polda Kalsel. Supervisi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026 berjalan sesuai rencana operasi, standar operasional prosedur (SOP), serta ketentuan yang berlaku. Tim supervisi terdiri dari IPTU Nurrahmad Anugerah Wijaya selaku Kauuren Subbagrenmin Roops, IPDA Sutidjo, S.H. dari Bagwassidik Ditreskrimum, serta personel Roops lainnya. Kehadiran tim ini menjadi bagian penting dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan operasi agar lebih efektif, tertib administrasi, dan profesional. Dari Polres Hulu Sungai Utara, kegiatan supervisi diikuti oleh Kabag Ops Polres HSU selaku Karendalopsres AKP Momo Jon Rodok, Paursubbagkerma selaku Kasetopsres AIPTU Taupikkurahman, S.H., serta personel pendukung dan para operator Satgas Operasi Jaran Intan. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan penuh keseriusan sebagai wujud komitmen meningkatkan kinerja operasional. Dalam arahannya, Tim Supervisi menekankan atensi Kapolda Kalsel agar seluruh personel yang terlibat dalam operasi dapat meminimalisir pelanggaran, menghindari tindakan sekecil apa pun yang berpotensi mencederai institusi, terlebih hingga menimbulkan dampak negatif di ruang publik maupun media sosial. Penegakan disiplin dan etika menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan operasi. Melalui supervisi ini diharapkan terwujud keseragaman pemahaman dan pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026, meningkatnya profesionalisme personel dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta optimalisasi pengawasan guna mencegah terjadinya penyimpangan administrasi maupun pelaksanaan tugas di lapangan. Melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa supervisi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kinerja personel Polres HSU dalam mendukung keberhasilan Operasi Jaran Intan 2026. “Supervisi ini menjadi sarana evaluasi dan penguatan bagi personel kami, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun sikap tampang dan perilaku. Kami berkomitmen melaksanakan Operasi Jaran Intan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menekan angka curanmor serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres. Dengan adanya supervisi ini, diharapkan pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2026 di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan dampak nyata dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Agus)
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Hulu Sungai Utara melaksanakan pengamanan kegiatan unjuk rasa damai yang dilakukan oleh Damang Adat Dayak Meratus Borneo (DADMB) Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama LSM Gerakan Organisasi Terintegritas (GOSTI), pada Senin (26/01/2026), mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, dengan melibatkan unsur Forkopimda, TNI, Polri, serta instansi terkait. Sejumlah pejabat daerah turut hadir dan memantau jalannya kegiatan, di antaranya Bupati HSU H. Sahrujani, Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Ketua DPRD HSU H. Fadilah, S.M., Dandim 1001 HSU-BLG Letkol Inf. Endra Retno Erowanto, S.Sos., M.I.P., serta jajaran pimpinan Polres HSU dan instansi vertikal lainnya. Dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban, Polres HSU mengerahkan pasukan gabungan yang terdiri dari 1 SSK Dalmas Polres HSU, 1 SST TNI Kodim 1001 HSU-BLG, 1 SST Satpol PP, 1 SST Dishub, dan 1 SST Dinkes Kabupaten HSU. Pengamanan difokuskan di beberapa titik strategis, yakni Kantor Bupati HSU, Kantor Kejaksaan Negeri Amuntai, dan Kantor DPRD Kabupaten HSU. Sebelum pelaksanaan aksi, personel gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel kesiapan pengamanan, dilanjutkan dengan Tactical Floor Game (TFG) sebagai bentuk kesiapan teknis dalam menghadapi berbagai potensi situasi di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh personel memahami tugas, tanggung jawab, serta skenario pengamanan secara menyeluruh. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah aspirasi secara tertib dan damai, di antaranya ucapan terima kasih serta dukungan terhadap kinerja Bupati HSU, dukungan kepada Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, serta aspirasi terkait dugaan permasalahan rekrutmen tenaga keamanan dan proyek pembangunan di RSUD Pembalah Batung Amuntai. Polres HSU juga melakukan langkah-langkah antisipatif dengan menjalin koordinasi lintas wilayah, termasuk dengan Polres HST, Polres Balangan, Polres Tabalong, serta Batalyon Pelopor Brimob Tabalong untuk menyiapkan 1 ton Dalmas siaga (standby on call) apabila sewaktu-waktu diperlukan. Selain itu, komunikasi intensif terus dilakukan dengan koordinator lapangan guna memastikan aksi berlangsung aman dan terkendali hingga selesai. Melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan dan pengamanan terbaik terhadap setiap kegiatan masyarakat, termasuk aksi penyampaian pendapat di muka umum. “Polri hadir untuk menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai. Kami mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan persuasif agar situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif, serta aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan lancar,” ujar IPTU Asep Hudzainur menyampaikan pernyataan Kapolres. Dengan pengamanan terpadu dan sinergi seluruh pihak, kegiatan unjuk rasa damai di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara berjalan aman, tertib, dan kondusif, tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban umum. (Agus)
BANDAR LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Babinsa Koramil 410-03/Teluk Betung Utara (TBU), Sertu Kiki Novriansah E.S., melaksanakan pemantauan dan pengawasan kegiatan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Senin (26/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Jalan Hj. Haniah No. 3, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berjalan dengan tertib hingga selesai. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan jalannya acara tetap aman, lancar, serta kondusif, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pihak penyelenggara maupun para tamu undangan. Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 ini turut dihadiri langsung oleh Dandim 0410/KBL Kolonel Arm Rony Hermawan, S.H., M.M. sebagai bentuk dukungan dan sinergi TNI bersama instansi pemerintah dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor. Dalam rangkaian kegiatan, Dandim 0410/KBL mengikuti seluruh agenda acara, mulai dari pembukaan, sambutan, pemotongan tumpeng, hingga sesi foto bersama dan ramah tamah. Momentum tersebut menjadi simbol kebersamaan sekaligus komitmen bersama dalam mendukung pelayanan publik yang semakin baik. Sejumlah pejabat dan tokoh penting turut hadir, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Bapak Taufik, Wakil Kejari Bandar Lampung, Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, serta perwakilan instansi pemerintah dan swasta se-Provinsi Lampung. Seluruh rangkaian acara berakhir sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan aman dan lancar. Pemantauan yang dilakukan Babinsa menjadi bagian dari peran aparat kewilayahan dalam mendukung kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah binaan. (Agus)
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menciptakan kelancaran arus lalu lintas pada jam aktivitas warga, Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan patroli dan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik strategis, khususnya kawasan sekolah, pada Senin (26/1/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA hingga selesai ini dipimpin oleh personel Polsek Banjang sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas, seperti tawuran, balap liar, hingga aksi kejahatan jalanan (street crime) di wilayah hukum Polres HSU. Adapun lokasi patroli dan pengaturan lalu lintas difokuskan di sekitar area pendidikan, yakni Sekolah Ukhuwah, Sekolah Iyuns, serta MIN 28 Kalintamui. Pemilihan lokasi tersebut dilakukan karena kawasan sekolah dinilai memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi pada pagi hari, sehingga membutuhkan kehadiran polisi untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib. Dalam pelaksanaan tugas, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, pengendara, serta pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan, serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di jam padat aktivitas anak sekolah. Kegiatan ini melibatkan tiga personel, yaitu Aiptu Soeyatmin, S.H., Aiptu Noryadi, dan Bripka Junaidi, dengan dukungan sarana patroli kendaraan roda dua (R2) untuk menjangkau titik-titik rawan secara cepat dan efektif. Kapolsek Banjang melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa patroli dan pengaturan lalu lintas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menekan potensi pelanggaran maupun tindak kriminalitas di jalan. “Hasil kegiatan menunjukkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara, khususnya Kecamatan Banjang, dalam keadaan aman dan kondusif,” demikian laporan singkat yang disampaikan. Polsek Banjang mengimbau masyarakat untuk terus mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan aman, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun keselamatan di jalan raya. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi tentang perlindungan wartawan sejatinya menjadi tonggak penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Namun, tanpa pedoman teknis yang jelas dan koordinasi lintas institusi, implementasinya berisiko terhenti di atas kertas, meninggalkan celah bagi kriminalisasi atau penyalahgunaan hukum. Tulisan ini mendedah sejauh mana putusan tersebut mampu menjembatani norma konstitusi dengan realitas praktik perlindungan wartawan di lapangan. — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan ulang Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menandai titik penting dalam relasi antara kebebasan pers dan kekuasaan hukum di Indonesia. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat deklaratif semata, melainkan harus dimaknai secara operasional, berjenjang, dan dapat diterapkan dalam praktik. Dengan demikian, MK berupaya menutup ruang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang selama ini kerap terjadi melalui instrumen hukum pidana dan perdata. Sebagaimana lazim terjadi pada putusan yang bersifat conditionally constitutional (mengikat semua lembaga negara), tantangan utama justru muncul pada tahap implementasi. Tanpa kebijakan turunan yang konkret dan koordinasi antarlembaga, putusan MK berisiko berhenti sebagai norma yuridis simbolik. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang sistematis dan mengikat agar putusan ini benar-benar menjadi pedoman kerja bagi aparat penegak hukum, lembaga peradilan, Dewan Pers, dan publik secara luas, termasuk melalui penguatan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Makna Substantif Putusan MK Secara substantif, MK menegaskan tiga prinsip utama. Pertama, karya jurnalistik yang dihasilkan sesuai kaidah profesional dan kode etik jurnalistik tidak dapat serta-merta dijerat dengan hukum pidana atau digugat secara perdata. Kedua, setiap sengketa pers wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Ketiga, pendekatan tersebut merupakan perwujudan prinsip restorative justice (keadilan pemulihan) dalam konteks kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers. Dengan kerangka ini, MK menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya akhir), bukan sebagai instrumen awal untuk merespons keberatan terhadap pemberitaan. Agar prinsip ini berjalan efektif, diperlukan standarisasi prosedur yang tegas dan mengikat bagi aparat penegak hukum, sehingga pendekatan restoratif tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan menjadi mekanisme operasional yang dapat diuji dan diawasi. Beberapa Implikasi dalam Pelaksanaan Putusan Meskipun secara normatif putusan MK telah memberikan kerangka perlindungan hukum yang lebih tegas bagi wartawan, tantangan utama justru terletak pada tahap pelaksanaannya di lapangan. Implementasi putusan ini melibatkan beragam aktor dan kepentingan, mulai dari Dewan Pers, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, hingga ekosistem media digital yang terus berkembang. Oleh karena itu, penting untuk menelaah implikasi praktis dari putusan MK guna memahami sejauh mana putusan tersebut mampu mengubah pola penanganan sengketa pers, mencegah kriminalisasi wartawan, sekaligus menjaga akuntabilitas dan etika jurnalistik dalam praktik demokrasi Indonesia. 1. Penguatan Posisi Dewan Pers Salah satu implikasi paling nyata dari Putusan MK adalah semakin sentralnya peran Dewan Pers sebagai lembaga utama penyelesaian sengketa pers sebelum perkara dibawa ke ranah pidana atau perdata. Penguatan peran ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercermin secara empiris dalam meningkatnya arus pengaduan masyarakat ke Dewan Pers. Data Dewan Pers menunjukkan lonjakan signifikan pengaduan pada tahun 2025. Sepanjang Januari–Juli 2025, Dewan Pers menerima 780 aduan, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2024. Secara kumulatif hingga November 2025, jumlah pengaduan mencapai 1.166 kasus, jauh melampaui angka 626 aduan pada 2024 dan 794 aduan pada 2023, dengan mayoritas ditujukan kepada media siber terkait dugaan pelanggaran etika jurnalistik. Lonjakan ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap Dewan Pers sebagai forum penyelesaian sengketa pemberitaan. Pada saat yang sama, situasi tersebut memunculkan tantangan serius terkait kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, dan kecepatan penanganan perkara. Tanpa dukungan negara yang memadai, katakanlah peningkatan anggaran, penguatan sekretariat, serta pembentukan mekanisme fast-track mechanism (penyelesaian cepat), beban tersebut justru berpotensi melemahkan tujuan utama putusan MK. Sejalan dengan itu, hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers perlu diperkuat daya ikatnya sebagai rujukan wajib bagi aparat penegak hukum dan pengadilan. 2. Resistensi Aparat Penegak Hukum Kemungkinan lain yang tidak dapat diabaikan adalah resistensi aparat penegak hukum, khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan. Dalam praktik, laporan pidana terhadap wartawan masih kerap diproses langsung tanpa terlebih dahulu merujuk pada mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK. Sepanjang 2025, Dewan Pers mencatat penyediaan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan di kepolisian dan pengadilan, terutama dalam perkara yang menggunakan UU ITE dan UU Pers. Data ini menunjukkan bahwa pendekatan pidana masih menjadi respons dominan, sekalipun kerangka perlindungan konstitusional telah diperkuat. Kondisi tersebut berkelindan dengan situasi empirik yang lebih luas, di mana lemahnya kepatuhan terhadap mekanisme perlindungan pers turut memperbesar kerentanan wartawan di lapangan. Catatan Akhir Tahun 2025 Dewan Pers mencatat beragam bentuk kekerasan terhadap wartawan, mulai dari pemukulan saat peliputan, teror simbolik berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media nasional, hingga tekanan hukum melalui gugatan perdata bernilai sangat besar. Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap kemerdekaan pers tidak berdiri sendiri, melainkan bersifat struktural, dan mempertegas urgensi implementasi efektif atas putusan MK sebagai instrumen perlindungan nyata, bukan sekadar rujukan normatif. Maka, tanpa pedoman teknis yang jelas dan komitmen lintas institusi, putusan MK berpotensi diabaikan atau ditafsirkan secara sempit dalam praktik penegakan hukum. Untuk itu, diperlukan surat edaran atau peraturan bersama antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang secara eksplisit mewajibkan rujukan awal ke Dewan Pers sebagai prasyarat penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Kebutuhan akan pengaturan yang lebih mengikat ini sejatinya berangkat dari fakta bahwa pengakuan institusional terhadap peran Dewan Pers sebenarnya telah ada, meskipun masih bersifat parsial dan belum terintegrasi. Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia— termasuk revisi pada tahun 2017—serta dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 15 Juli 2025, yang mengatur koordinasi dalam rangka dukungan penegakan hukum dan perlindungan kebebasan pers, termasuk pemberian keterangan atau pendapat ahli dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Selain itu, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 yang mewajibkan majelis hakim dalam perkara delik pers untuk meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers. Kendati demikian, kedua instrumen tersebut masih bersifat sektoral dan prosedural, sehingga belum membentuk kewajiban rujukan awal yang mengikat secara universal bagi seluruh aparat penegak hukum. 3. Ambiguitas
JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Plt Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Wali Kota Jakarta Timur, Rudolf Simbolon, menghadiri perayaan Natal Bersama Wartawan Kristiani se-Jabodetabek yang diselenggarakan PWI Pusat di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (24/1/2026). Rudolf hadir bersama jajaran pengurus dan anggota Pokja PWI Wali Kota Jakarta Timur. Kehadiran tersebut menjadi simbol dukungan terhadap penguatan solidaritas, persaudaraan, dan kebersamaan di kalangan insan pers lintas wilayah. Dalam kesempatan itu, Rudolf menegaskan bahwa perayaan Natal Bersama tidak hanya menjadi momentum ibadah, tetapi juga sarana mempererat hubungan antarsesama wartawan serta memperkuat nilai toleransi dan persatuan. “Melalui kegiatan ini, wartawan diharapkan semakin solid, menjaga persatuan, serta terus menghadirkan karya jurnalistik yang membawa pesan damai, harapan, dan kebaikan bagi masyarakat,” ujar Rudolf. Natal Bersama Wartawan Kristiani se-Jabodetabek tahun ini mengusung tema “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga” yang diambil dari Matius 1:21–24, dengan subtema “Natal Membawa Berita Sukacita dan Keselamatan Bagi Manusia.” Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh PWI Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya. Rangkaian ibadah diawali dengan doa pembuka dan pelayanan firman yang dipimpin Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, sementara doa syafaat dipimpin Romo Yos Bintoro, Wakil Uskup untuk umat Katolik di lingkungan TNI-Polri. Perayaan Natal juga dimeriahkan dengan penampilan Paduan Suara Cresens Choir dari Paroki Katedral Jakarta serta penampilan solo gitar oleh Jimy Charles, yang menambah suasana khidmat dan penuh sukacita. Menanggapi tema Natal, Rudolf menilai nilai kekeluargaan dan keselamatan sangat relevan bagi insan pers dalam menjalankan profesinya. Menurut dia, wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga keharmonisan sosial melalui pemberitaan yang berimbang dan beretika. “Tema ini mengingatkan bahwa wartawan juga bagian dari keluarga besar masyarakat. Melalui karya jurnalistik yang bertanggung jawab, kita ikut menghadirkan kabar sukacita, menyejukkan, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman,” kata Rudolf. Ia berharap perayaan Natal Bersama ini menjadi penguat iman sekaligus motivasi bagi wartawan Kristiani untuk terus berkarya secara profesional, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan menjaga semangat toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Heri)
BANDAR LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Upaya menjaga keamanan lingkungan terus diperkuat di wilayah Kelurahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Babinsa Kelurahan Nusantara Permai Koramil 410-01/PJG menggelar patroli jalan kaki malam bersama unsur pemerintah kelurahan dan masyarakat, sebagai bagian dari program kegiatan nasional Kodim 0410/KBL dalam membangun sinergi TNI dengan warga. Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam (24/1/2026) mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar kawasan perumahan dan pemukiman padat penduduk di sekitar Kelurahan Nusantara Permai. Rute patroli meliputi jalan utama, gang-gang permukiman, hingga beberapa titik yang dinilai rawan, seperti area parkir umum, kompleks usaha kecil, serta persimpangan jalan minim penerangan. Patroli ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, di antaranya Lurah Kelurahan Nusantara Permai, Ketua RT 6 Lingkungan 1, tokoh masyarakat, serta anggota Linmas. Kolaborasi tersebut dilakukan sebagai bentuk langkah preventif dalam mencegah gangguan keamanan yang kerap meningkat pada malam hari. Selain memastikan situasi tetap kondusif, tim patroli juga menyampaikan imbauan kamtibmas secara langsung kepada warga. Babinsa bersama perangkat lingkungan mengingatkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan, seperti mengunci pintu dan jendela rumah, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Babinsa maupun pengurus RT setempat. Salah satu warga yang ditemui, Supriatna, mengaku merasa lebih aman dengan adanya patroli gabungan tersebut. Ia menilai kehadiran Babinsa dan unsur masyarakat memberikan rasa tenang bagi warga yang beraktivitas dan beristirahat di malam hari. “Kami sangat mengapresiasi patroli malam seperti ini. Dengan adanya kegiatan ini, warga merasa lebih terlindungi dan nyaman. Semoga bisa rutin dilakukan,” ujarnya. Sementara itu, Lurah Kelurahan Nusantara Permai menegaskan bahwa kegiatan patroli bersama ini menjadi bentuk nyata komitmen menjaga ketertiban wilayah, sekaligus mempererat kerja sama antara aparat kewilayahan dan masyarakat. “Dengan kolaborasi TNI, pemerintah kelurahan, serta warga, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Semoga ini menjadi contoh untuk terus menjaga kebersamaan dalam menjaga keamanan,” ucapnya. Patroli malam berjalan tertib dan lancar tanpa kendala. Setelah menyelesaikan rute, seluruh peserta kembali berkumpul di Posko RT 6 untuk melakukan evaluasi singkat serta menyusun rencana patroli berikutnya agar kegiatan pengamanan lingkungan dapat berjalan berkelanjutan. (Agus)
HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Majelis Ta’lim Ahlul Kisa yang berada di Desa Banjang, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menggelar pengajian rutin bersama Guru Syarwani Abdan pada Sabtu (24/1/2026) sore. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 16.15 Wita hingga 18.00 Wita tersebut turut menghadirkan tamu penceramah, Al Habib Muhammad Bin Abdullah Al Haddar, yang menyampaikan tausiyah keagamaan kepada jamaah. Pengajian rutin ini dihadiri oleh sejumlah alim ulama, para undangan, serta jamaah perempuan dari lingkungan sekitar yang jumlahnya diperkirakan mencapai 150 orang. Dari unsur kepolisian, kegiatan turut dipantau oleh Bhabinkamtibmas Polsek Banjang, Briptu Abdul Wahid Mudzakir, sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan masyarakat sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Susunan acara pengajian dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, kemudian ceramah agama yang disampaikan langsung oleh Al Habib Muhammad Bin Abdullah Al Haddar. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama dan penutup. Kapolsek Banjang melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pengajian berjalan tertib, aman, dan lancar, serta mendapat antusiasme tinggi dari jamaah. Kegiatan pengajian rutin ini diharapkan dapat terus menjadi wadah mempererat silaturahmi, meningkatkan keimanan, serta menjaga suasana kerukunan dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kecamatan Banjang. (Agus)
JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris, mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta untuk terus memperkuat sinergi dan aksi nyata demi menjaga ibu kota tetap aman, damai, dan guyub rukun. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan Forum Lintas Ormas Provinsi DKI Jakarta bersama Ormas Bang Japar, yang digelar di Mako Bang Japar, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026). Dalam sambutannya, Fahira menegaskan silaturahmi lintas ormas bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wadah mempererat persaudaraan serta memperkuat kolaborasi antar elemen masyarakat yang selama ini turut menjaga stabilitas sosial dan keamanan di Jakarta. “Silaturahmi ini adalah pertemuan para pejuang kebangsaan di tingkat akar rumput. Bukan hanya untuk saling menyapa, tetapi untuk memperkuat persaudaraan, sinergi, dan melahirkan aksi nyata demi Jakarta yang aman dan rukun,” ujar Fahira. Fahira mengingatkan, Forum Lintas Ormas DKI Jakarta yang dikukuhkan pada Oktober 2021 telah menjadi rumah besar kebersamaan berbagai ormas sekaligus jembatan aspirasi masyarakat. Forum ini juga dinilai berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial, politik, dan keamanan melalui berbagai kegiatan sosial dan kebangsaan. Beragam aksi yang telah dijalankan, mulai dari Jumat Berkah, penanaman pohon, audiensi strategis, hingga deklarasi menjaga Jakarta tetap aman dan damai, disebut sebagai bukti bahwa ormas memiliki kontribusi nyata dalam kehidupan masyarakat. Menurut Fahira, perbedaan latar belakang tidak seharusnya menjadi alasan perpecahan, melainkan kekuatan jika disatukan dalam semangat kebersamaan. Ia menilai ormas dapat menjadi pilar penting, baik dalam membantu menjaga ketertiban bersama TNI, Polri, dan Forkopimda, menyalurkan aspirasi secara dewasa dan konstruktif, maupun menjalankan program pemberdayaan dan sosial yang langsung dirasakan masyarakat. “Inilah wajah ormas yang kita cita-citakan, ormas yang solutif, menyejukkan, dan menjadi pilar demokrasi. Jakarta membutuhkan ormas yang hadir sebagai bagian dari solusi, bukan sumber persoalan,” tegas Fahira. Sebagai Ketua Umum Bang Japar, Fahira juga menegaskan komitmen organisasinya untuk terus berjalan seiring dengan Forum Lintas Ormas dalam menjaga Jakarta. Ia menyebut Bang Japar siap memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan Polri, serta mendukung berbagai inisiatif pengamanan berbasis masyarakat, termasuk program Jaga Jakarta. “Menjaga Jakarta bukan hanya soal mencegah gangguan kamtibmas, tetapi juga memastikan rasa aman, keadilan sosial, dan kebersamaan tumbuh di setiap lingkungan. Ormas memiliki peran kunci dalam merawat nilai-nilai itu melalui aksi nyata di lapangan,” ujarnya. Fahira berharap kegiatan Silaturahmi Kebangsaan ini dapat mempererat persaudaraan lintas ormas serta melahirkan gagasan dan langkah konkret demi Jakarta yang lebih aman, guyub, dan bermartabat. “Dengan persaudaraan yang kuat dan aksi bersama, Jakarta akan tetap menjadi rumah besar yang rukun, aman, dan damai bagi semua,” pungkasnya. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan instansi, di antaranya Ketua Umum Forum Lintas Ormas Provinsi DKI Jakarta Ir. H. Juaini Yusuf, MM, Sekjen Forum Lintas Ormas Endah S. Parjoko, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendagri Abdul Gafur, S.STP, M.Si, Kasubdit Binpolmas Polda Metro Jaya Jajang Hasan Basri, S.Ag., M.Si, perwakilan Polres Metro Jakarta Selatan, serta unsur Kesbangpol Jakarta Selatan. (Agus)