Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto menggelar kegiatan sosial di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025). Dalam kegiatan tersebut, Panglima TNI membagikan 600 paket sembako kepada masyarakat sekaligus melepas 500 ekor burung ke alam bebas. Pembagian sembako dilakukan sebagai bentuk kepedulian TNI untuk membantu kebutuhan warga sekitar Mabes TNI. Sementara itu, pelepasan burung menjadi simbol komitmen TNI dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Adapun jenis burung yang dilepaskan meliputi terucuk, kutilang, perkutut, kaso-kaso, jalak kebo, tekukur, obyor jawa, hingga burung emprit. Keanekaragaman burung tersebut diharapkan mampu memperkaya ekosistem dan menambah keasrian lingkungan sekitar. Jenderal Agus menegaskan, kegiatan ini bukan hanya wujud kepedulian TNI kepada rakyat, tetapi juga upaya untuk menjaga keharmonisan antara manusia dan alam. “TNI hadir bukan hanya untuk menjaga pertahanan negara, tetapi juga untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kebersamaan. Masyarakat penerima sembako menyambut gembira bantuan yang diberikan, sementara pelepasan burung disambut dengan antusias sebagai simbol harapan akan lingkungan yang lebih lestari. Melalui kegiatan ini, TNI menegaskan perannya sebagai garda terdepan bangsa yang selalu dekat dengan rakyat serta peduli terhadap kelestarian alam. ( Agus)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) kembali melaksanakan kegiatan Jumat Keliling sekaligus Jumat Berkah dengan berbagi makanan, minuman, dan sembako kepada jamaah serta pengurus masjid. Kegiatan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di Masjid Riadushalihin, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres HSU, AKP Syaifullah, S.H., bersama personel Sat Binmas lainnya yaitu Sari Kaur Mintu, Brigadir Ratna Eka S., Aipda Sugeng, Aipda Irma Fitri H., Briptu M. Ahlun Nazhar, Bripda Ahmad Hasan, dan M. Juni Banum TK.I Satbinmas. Kehadiran jajaran kepolisian ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan jamaah masjid setempat. Rangkaian kegiatan diawali dengan salat Jumat berjamaah bersama warga, dilanjutkan dengan berbagi makanan dan minuman gratis kepada jamaah. Selain itu, Sat Binmas Polres HSU juga menyerahkan bingkisan berupa sembako kepada takmir Masjid Riadushalihin sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap aktivitas keagamaan di lingkungan masyarakat. Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas Polres HSU, IPTU Asep Hudzainur menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Keliling dan Jumat Berkah ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Program ini bukan hanya sekadar berbagi, namun juga sebagai sarana mempererat tali silaturahmi serta membangun komunikasi yang harmonis antara Polri dan masyarakat,” ucap IPTU Asep. Lebih lanjut, IPTU Asep menambahkan, kegiatan berbasis keagamaan dan sosial ini juga sejalan dengan upaya Polres HSU dalam menciptakan cooling system, yaitu membangun suasana yang sejuk, kondusif, dan penuh kekeluargaan. “Kami berharap, melalui kegiatan ini terjalin hubungan yang semakin erat antara aparat kepolisian dan masyarakat, sehingga tercipta rasa aman, nyaman, dan damai di lingkungan Kabupaten HSU,” tambahnya. Selain itu, kegiatan Jumat Keliling juga menjadi sarana Polri untuk menyerap aspirasi, mendengarkan masukan masyarakat, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat tetap waspada terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan. Hal ini menunjukkan bahwa Polres HSU tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam aspek sosial dan keagamaan. Kapolres HSU menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten menggelar kegiatan sosial keagamaan seperti Jumat Berkah secara rutin. “Kami ingin masyarakat merasakan langsung bahwa Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat dan mitra dalam menjaga kebersamaan serta persaudaraan,” tutup Kapolres dalam keterangannya. Dengan kegiatan ini, Polres HSU kembali membuktikan komitmennya untuk dekat dengan masyarakat melalui langkah-langkah humanis, sehingga tercipta sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Murakata. ( Agus)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (41) merupakan warga Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kab Hulu Sungai Utara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan karena kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (10/9/2025) malam. Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres HSU, IPTU Asep Hudzainur menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. segera melakukan penyelidikan dan patroli monitoring di sekitar lokasi. “Setelah dilakukan pemantauan, tim kami segera bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka A bersama satu orang lainnya. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 2,60 gram,” terang IPTU Asep. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 3 paket sabu-sabu dengan rincian: paket pertama seberat 0,21 gram ditemukan di ruang tengah rumah, paket kedua seberat 1,32 gram ditemukan di atas kulkas dapur, dan paket ketiga seberat 1,07 gram yang tercecer di lantai rumah. Selain itu, turut diamankan timbangan digital mini scale, sedotan plastik (sendok), plastik klip, uang tunai Rp400.000, serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi. IPTU Asep menambahkan, tersangka A saat ini telah diamankan di Polres HSU bersama barang bukti guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tanpa pandang bulu. “Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, siapa pun orangnya. Kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres. Lebih lanjut, Kapolres HSU juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami harapkan kerjasama ini terus terjalin. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara,” pungkasnya. Dengan pengungkapan ini, Polres HSU menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.(Agus)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 16.10 Wita, dua orang pemuda berinisial MR (26) warga Desa. Sungai Pandan Tengah Kec. Sungai Pandan Kab. HSU dan MYU (25) Jl. Langga Maya Desa. Sungai Sandung Kec. Sungai Pandan Kab. HSU, berhasil diamankan polisi saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Abdul Hamidan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah sepeda motor yang diduga membawa sabu di kawasan Murung Sari. “Menerima laporan itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. segera melakukan patroli monitoring. Saat patroli, tim mendapati dua orang pria yang mengendarai motor Yamaha Soul GT sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Keduanya langsung diamankan,” ungkap IPTU Asep. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dengan disaksikan saksi setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram (berat bersih 0,13 gram) yang disimpan di kantong celana depan milik MR. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain juga turut diamankan, yakni uang tunai Rp25.000, satu unit handphone Redmi 9A lengkap dengan simcard, satu lembar celana jeans pendek warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6928 FY. “Barang bukti tersebut langsung kami amankan bersama kedua tersangka untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami apakah keduanya hanya berperan sebagai pengguna atau ada keterlibatan lebih jauh dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui IPTU Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda. Polres HSU berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. Selain itu, Kapolres juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian. “Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Mari kita jaga bersama Kabupaten Hulu Sungai Utara agar tetap bersih dan bebas dari narkoba,” pungkas IPTU Asep. (Agus)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (27) warga Jl. Negara Dipa Kel. Sungai Malang Kec. Amuntai Tengah kab. HSU berhasil diamankan petugas saat sedang berada di sebuah rumah di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (10/09/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui PS. Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, sekaligus menguasai narkotika jenis sabu siap edar. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua paket sabu dengan total berat kotor 0,63 gram dan berat bersih 0,25 gram. Paket sabu itu disembunyikan di ventilasi di atas pintu warung menggunakan tangan kiri tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu lembar plastik klip transparan serta satu unit handphone Android merk VIVO Y21A warna Diamond Glow lengkap dengan kartu SIM sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti sabu siap edar,” jelas IPTU Asep. Dalam penangkapan tersebut, polisi menghadirkan saksi-saksi, termasuk Ketua RT setempat, guna memastikan transparansi prosedur. “Penggeledahan dilakukan sesuai SOP, disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga sekitar. Hal ini penting agar proses hukum berjalan objektif dan akuntabel,” tambahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres HSU untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui PS. Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. Bersama-sama kita wujudkan HSU yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Agus)

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi penggunaan WhatsApp (WA) Yanduan dan Dumas Keliling di Aula Kantor Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (12/9/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.45 Wita ini dihadiri oleh Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Kalsel Kompol Suprihatin, SH, Camat Banjang Rully Lesmana, S.STP., M.AP, Kapolsek Banjang AKP Robby Ansharie Bahasuan, SH., MM, perwakilan perangkat desa, pegawai kecamatan, serta tokoh agama setempat. Dalam sambutannya, Camat Banjang Rully Lesmana mengapresiasi inisiatif Polda Kalsel yang menghadirkan layanan pengaduan berbasis digital. Menurutnya, inovasi ini akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun aduan terkait pelayanan maupun dugaan pelanggaran anggota kepolisian. Kompol Suprihatin, SH selaku pemateri menjelaskan, WA Yanduan merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Div Propam Mabes Polri untuk mendukung keterbukaan dan pengawasan publik. “WA Yanduan mudah ditelusuri, dimonitor secara real time, dan diawasi langsung oleh Kadiv Propam, Kapolda, hingga Kapolres. Masyarakat tidak perlu ragu melapor karena prosesnya transparan,” tegasnya. Selain itu, Bid Propam juga memperkenalkan program Dumas Keliling, yakni layanan pengaduan yang hadir langsung ke tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah berinteraksi dengan aparat kepolisian tanpa harus datang ke kantor polisi. Kegiatan yang pertama kali digelar di wilayah hukum Polres HSU ini berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 09.45 Wita. Sosialisasi WA Yanduan dan Dumas Keliling diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik, sekaligus mendorong terciptanya institusi kepolisian yang lebih bersih, profesional, serta transparan di mata masyarakat. ( Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang berlangsung di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Rapat tersebut membahas strategi pengamanan serta penertiban pengelolaan komoditas sumber daya alam (SDA) sebagai aset vital bangsa. Rapat DPN ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dengan tujuan memperkuat sinergi lintas sektor. Fokus pembahasan diarahkan pada pengelolaan SDA yang berdaulat, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Panglima TNI menegaskan, pengelolaan SDA bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bagian integral dari sistem pertahanan nasional. “Sumber daya alam merupakan aset strategis yang harus dikelola dengan aman, tertib, serta mendukung tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tegasnya. Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya langkah terukur dalam mengantisipasi dinamika global yang penuh tantangan. Dengan strategi pengelolaan yang tepat, hasil kekayaan alam diyakini dapat memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus menjaga kedaulatan negara. Rapat Dewan Pertahanan Nasional ini menjadi forum penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terkait SDA selaras dengan visi pembangunan nasional sekaligus memperkokoh pertahanan negara. (Agus)

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Paris RM menuai sorotan. Dalam sidang yang digelar Kamis (11/9), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, subsider 2 bulan, serta denda Rp800 juta kepada Paris atas kasus penyalahgunaan narkotika. (11/9/2025) Menyikapi vonis tersebut, Pakar Narkotika Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menilai putusan hakim masih keliru dalam menafsirkan aturan. Menurutnya, pengguna narkotika seharusnya tidak dijatuhi pidana penjara, melainkan menjalani rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum dengan pidana penjara seorang pengguna narkotika seperti Paris itu bertentangan dengan tujuan Undang-Undang yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 127 ayat (2),” ujar Anang Iskandar. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hakim tampak masih menempatkan perkara Paris RM sebagai pelanggaran hukum pidana umum. Padahal, jelas Anang, penyalahguna narkotika termasuk kategori melanggar UU Narkotika, bukan tindak pidana umum. “Penjara 10 bulan dan denda Rp800 juta berarti hakim masih mengkriminalkan pengguna narkotika,” tegasnya. Komjen Pol ( Pur) Anang Iskandar dalam wawancara eksklusif dengan Jurnalis Bidik-kasusnews menambahkan, semangat UU Narkotika adalah memberikan jalan keluar bagi pengguna melalui rehabilitasi medis maupun sosial, bukan memenjarakan mereka. Dengan demikian, putusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan hukum yang lebih menekankan pendekatan kesehatan. Kini, putusan terhadap Paris RM masih menunggu sikap jaksa yang diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima. Sementara itu, pihak Paris RM telah menyatakan menerima vonis dengan lapang dada. ( Agus)

Bidik-kasusNews.com,Bali Kamis-11-September-2025 Polri melalui Polda Bali menegaskan penanganan pascabencana banjir dan longsor tidak hanya fokus pada evakuasi korban, tetapi juga pemulihan masyarakat yang terdampak. Polri bersama instansi terkait menyalurkan bantuan logistik, mendirikan posko darurat, serta menyiapkan program trauma healing bagi para pengungsi, khususnya anak-anak dan keluarga korban. Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan, trauma healing menjadi bagian penting karena bencana tidak hanya menimbulkan kerugian fisik, tetapi juga berdampak pada psikologis warga. Melalui tim psikolog Kepolisian, program pendampingan akan dilakukan berkelanjutan hingga kondisi masyarakat dinilai stabil. Polri berharap langkah ini dapat mempercepat pemulihan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak. Wartawan Basori

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Paris RM, dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan. Kamis (11/9/2025) Dalam persidangan yang digelar terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan Paris RM terbukti bersalah sesuai dakwaan. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim pada Kamis (11/9/2025). “Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dengan subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp800 juta,” ucap hakim ketua dalam sidang. Pihak kuasa hukum ( Deolipa Yumara) menyatakan kliennya menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak akan mengajukan banding. “Terdakwa Paris RM sudah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan. Artinya, hanya tersisa kurang lebih 3 bulan lagi. Setelah itu kami akan mengajukan upaya hukum berupa pembebasan bersyarat,” jelas Deo kuasa hukum terdakwa usai persidangan. Namun, hingga saat ini putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini karena pihak jaksa penuntut umum masih menggunakan haknya untuk berpikir-pikir dalam waktu 7 hari. “Jaksa masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kami berharap jaksa bisa menerima putusan ini agar proses hukum cepat selesai,” Ujar Deo Jika jaksa tidak mengajukan banding, maka terdakwa Paris RM dapat segera mengurus program bebas bersyarat mengingat masa tahanan yang sudah dijalani 7 bulan dan telah melewati 2/3 dari total vonis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menegaskan komitmen aparat hukum dalam menindak kasus penyalahgunaan narkotika, sekaligus membuka ruang diskusi soal mekanisme pembebasan bersyarat bagi narapidana yang sudah menjalani sebagian besar masa hukumannya. ( Agus)