JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Semangat gotong royong kembali ditunjukkan oleh warga Desa Guyangan RT 01 RW 04 melalui kegiatan pembangunan talut yang dilaksanakan secara swakelola pada Rabu, 17 Desember 2025. Pembangunan talut tersebut sepenuhnya menggunakan dana hasil iuran masyarakat tanpa melibatkan anggaran Dana Desa. Talut yang dibangun ini bertujuan untuk memperkuat tebing serta mencegah terjadinya longsor, terutama saat musim hujan tiba. Seluruh proses pembangunan dilakukan secara mandiri oleh warga setempat, mulai dari perencanaan, pengadaan material, hingga pengerjaan di lapangan. Warga RT 01 RW 04 Desa Guyangan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kesepakatan bersama warga demi kepentingan lingkungan dan keselamatan bersama. “Pembangunan talut ini murni dari iuran masyarakat. Kami sepakat untuk bergotong royong karena ini menyangkut kepentingan bersama,” ujarnya. Antusiasme warga terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Warga saling bahu-membahu, baik dalam pekerjaan fisik maupun dukungan logistik. Hal ini menunjukkan kuatnya rasa kebersamaan dan kepedulian sosial di lingkungan RT 01 RW 04. Selain memperkuat infrastruktur lingkungan, pembangunan talut swakelola ini juga menjadi bukti bahwa partisipasi aktif masyarakat mampu menghasilkan pembangunan yang bermanfaat tanpa harus selalu bergantung pada anggaran pemerintah. Diharapkan, talut yang telah dibangun dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi warga serta menjadi contoh positif bagi lingkungan lain dalam mengedepankan semangat swadaya dan gotong royong.

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Guna mengantisipasi potensi bencana banjir akibat intensitas curah hujan yang meningkat, Polsek Banjang bersama unsur Forkopimcam menggelar rapat kesiapan penanggulangan bencana banjir di wilayah Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (17/12/2025). Rapat yang berlangsung sekitar pukul 11.30 WITA tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Banjang dan dipimpin langsung oleh Camat Banjang, Rully Lesmana, S.ST.P., M.AP. Kegiatan ini menjadi langkah awal koordinasi lintas sektor dalam menghadapi kemungkinan terburuk apabila banjir dengan skala besar terjadi. Polsek Banjang turut hadir dalam rapat tersebut yang diwakili oleh Kanit Turjawali Aiptu Soeyatmin, S.H. Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan Koramil Banjang yakni Sertu Mukmin dan Sertu Amrullah, Kasi Pelayanan dan Kesos Reny Damayanti, S.ST.P., serta perwakilan Desa Beringin, Hiyadi. Dalam rapat dibahas sejumlah langkah strategis, di antaranya rencana pendirian Posko Bencana Banjir yang direncanakan berlokasi di halaman Kantor Camat Banjang. Namun, pendirian posko tersebut masih menunggu arahan dan status kedaruratan bencana dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sementara itu, koordinasi intensif terus dilakukan oleh Camat Banjang bersama unsur terkait, termasuk dengan pemerintahan desa untuk memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi terdampak banjir. Selain itu, UPT Puskesmas Banjang juga dilibatkan guna mempersiapkan kebutuhan medis seperti obat-obatan, salep penyakit kulit, serta penanganan diare. Tak hanya itu, koordinasi dengan Dinas Sosial turut dilakukan untuk memastikan kesiapan bantuan sosial bagi warga yang terdampak apabila banjir benar-benar terjadi. Selama kegiatan berlangsung, situasi rapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Banjang menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat Kecamatan Banjang. Perkembangan situasi terkait kesiapsiagaan dan potensi bencana banjir akan terus dipantau dan dilaporkan secara berkala. (Agus)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-17-Desember-2025- Di balik tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara, seni goresan tangan menjadi bahasa baru untuk menyuarakan perasaan. Rutan Jepara menggelar kegiatan Art Therapy yang diikuti oleh 10 Warga Binaan sebagai ruang aman untuk mengekspresikan emosi, mengelola stres, sekaligus menjaga kesehatan mental selama masa pembinaan. Melalui kegiatan ini, Warga Binaan diajak menuangkan perasaan terdalam yang selama ini terpendam ke dalam karya seni. Setiap goresan dan pilihan warna menjadi cerminan emosi, harapan, serta perjalanan batin yang mereka alami selama menjalani masa pidana. Kepala Rutan Jepara Renza Maisetyo menegaskan bahwa Art Therapy bukan sekadar kegiatan seni, melainkan bagian penting dari pembinaan kepribadian. “Kesehatan mental adalah fondasi utama dalam proses pembinaan. Dengan Art Therapy, Warga Binaan diberikan ruang untuk mengenali emosi, meredakan tekanan psikologis, dan membangun keseimbangan diri,” ungkapnya. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh antusiasme. Para peserta tampak fokus dan menikmati setiap proses hingga menyelesaikan karya masing-masing. Tak sedikit dari mereka yang mengaku merasa lebih lega dan tenang setelah menyalurkan perasaan melalui seni. Kegiatan Art Therapy ini menjadi bukti komitmen Rutan Jepara dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Diharapkan, melalui pendekatan kreatif ini, Warga Binaan mampu menjalani masa pembinaan dengan kondisi psikologis yang lebih sehat dan siap kembali berperan positif di tengah masyarakat. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan sosialisasi kesehatan dan pembagian susu bagi warga binaan lanjut usia (lansia) sebagai bagian dari perawatan dan perhatian khusus terhadap kelompok rentan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran pelayanan tahanan dan dipimpin oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldy, Rabu (17/12). Dalam kegiatan tersebut, warga binaan lansia mendapatkan edukasi kesehatan terkait pentingnya menjaga pola hidup sehat, pengaturan pola makan, kebersihan diri, serta upaya deteksi dini terhadap gangguan kesehatan yang umum dialami oleh lansia. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga binaan lansia dalam menjaga kesehatannya selama menjalani masa perawatan di rutan. Sebagai bagian dari perawatan kesehatan, Rutan Jepara juga menyalurkan susu kepada warga binaan lansia guna membantu pemenuhan kebutuhan gizi tambahan. Pemberian susu ini diharapkan dapat menunjang daya tahan tubuh serta menjaga kondisi kesehatan warga binaan lansia agar tetap stabil. Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Yusril Arinaldy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian nyata Rutan Jepara terhadap kelompok rentan. “Pelayanan dan perawatan bagi warga binaan lansia menjadi perhatian kami. Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan mereka mendapatkan hak atas perawatan dan layanan kesehatan yang layak,” ujarnya. Kegiatan sosialisasi kesehatan dan pembagian susu berlangsung dengan tertib dan penuh keakraban. Para warga binaan lansia tampak antusias mengikuti kegiatan dan menyambut baik perhatian yang diberikan oleh pihak Rutan Jepara. Melalui kegiatan ini, Rutan Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan pemasyarakatan yang humanis, berorientasi pada perawatan kesehatan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, khususnya bagi kelompok rentan. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Aktifitas PETI di Kecamatan Monterado, Bengkayang, kian mengila, diduga dikendalikan pemodal berinisial (Cecep), warga Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado. Kapolres Bengkayang, Polsek Monterado, Polda Kalbar diminta bertindak tegas dan jangan tebang pilih dalam penindakan oknum, pemodal, dan otak utama kerusakan lingkungan alam di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terungkap di Dusun Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, adanya laporan warga Dusun Puaje bernama Simon atas penyerobotan lahan di Polres Bengkayang. Laporan saudara Simon, tim awak media telusuri sampai di lapangan, ternyata benar adanya kegiatan PETI tersebut, dan tidak sampai disitu, awak media minta keterangan beberapa warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, menuturkan aktifitas ini sudah terjadi lama dan sekarang menjadi tidak terkendali, dan di monopoli Cecep, di belakangnya diduga Haji Koim/Lina, warga Kel. Condong, Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, pemodal utama Cecep. Kegiatan ilegal tersebut disebut berlangsung secara struktur dan masif, terbuka, dan berani, seolah tanpa hambatan hukum maupun penindakan tegas dari aparat berwenang. Berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas PETI diduga terus meluas dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Sejumlah titik terlihat mengalami penggalian besar-besaran, tanah berlubang, aliran air berubah menjadi keruh, serta jejak penggunaan mesin dompeng yang mengindikasikan aktivitas masih aktif hingga saat ini. Akibat ulah Cecep CS dan beberapa oknum APH yang diduga kuat terlibat membantu Cecep, hingga terjadi saling komplain warga, masalah kepemilikan lahan, salah satunya Simon dan pamannya, saling klaim. Padahal kedua orang ini masih ikatan keluarga antara paman dan keponakan. Hasil pantauan awak media,Senin,15/12/2025, sampai kemarin masih mediasi di kantor Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, belum juga menghasilkan kesepakatan antara klaim masing-masing pihak. Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, “Ini semua ulah Cecep, dalangnya hingga komplikasi keluarga ini berkepanjangan.” Warga mempertanyakan penegakan hukum. Sejumlah warga Kampung Puaje menyebut adanya pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali utama aktivitas PETI di wilayah tersebut, yang dikenal dengan nama Cecep (Puaje), H. Koim/Lina (Condong SKW). Meski masih sebatas dugaan, warga mempertanyakan mengapa aktivitas PETI yang berlangsung secara terang-terangan, makin merajalela, kerusakan makin besar, tapi tidak ada tindakan tegas, ujar salah seorang warga. Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bengkayang, Polsek Monterado, Polda Kalimantan Barat, untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan pemodal besar yang disebut-sebut kebal hukum. Dampak lingkungan dan ancaman bagi warga. Selain merusak lahan milik warga, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, seperti pencemaran air, rusaknya struktur tanah, serta ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar. Warga khawatir jika aktivitas ini terus dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas dan mengancam pemukiman. Dasar hukum yang diduga dilanggar. Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang berat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan. Tuntutan warga. Masyarakat Kampung Puaje mendesak agar: – APH segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Monterado. – Polda Kalbar turun langsung ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan menindak pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemodal. – Pemerintah daerah berkoordinasi dengan APH untuk menghentikan aktivitas ilegal serta melakukan rehabilitasi lingkungan. – Proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Menunggu klarifikasi resmi. Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Redaksi menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Masyarakat berharap Polda Kalbar tidak bungkam dan segera bertindak demi tegaknya hukum serta keselamatan lingkungan dan warga Bengkayang. Editor: DM (Team/read)

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan razia kamar hunian warga binaan sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin dan humanis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Jepara, Benny Apridona. Razia kamar hunian tersebut melibatkan jajaran petugas pengamanan Rutan Jepara dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan menghormati hak-hak warga binaan. Sebelum razia dimulai, petugas memberikan arahan dan penjelasan terkait tujuan kegiatan, sehingga pelaksanaan berjalan tertib dan kondusif. Ka. KPR Benny Apridona menyampaikan bahwa kegiatan razia merupakan langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan kamtib serta mengantisipasi peredaran barang-barang terlarang di dalam rutan. “Razia ini kami laksanakan secara rutin dengan mengedepankan sikap humanis. Tujuannya untuk memastikan lingkungan rutan tetap aman dan kondusif,” ujarnya. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di setiap kamar hunian. Dari hasil razia, tidak ditemukan barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui razia kamar hunian yang dilakukan secara rutin ini, Rutan Jepara berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan semakin PRIMA. (Wely-jateng) Sumber:humas Rutan jepara

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pengecekan langsung terhadap proses perbaikan ruas jalan nasional sebagai langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 serta pelaksanaan Haul Guru Sekumpul. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.30 WITA hingga selesai, dengan fokus pengawasan di ruas Jalan Nasional Desa Pinang Habang hingga Desa Sungai Kuini, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pengecekan dipimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polres HSU, Aiptu Yayang Siaratno, S.H, didampingi Kanit Kamsel Aipda Eddy Gusfa, serta personel Satlantas lainnya yakni Bripda M. Riza Saputra dan Bripda M. Rudrigo. Kasat Lantas Polres HSU melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mendukung keselamatan berlalu lintas, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada momentum Nataru dan kegiatan keagamaan Haul Guru Sekumpul yang diperkirakan menyedot arus kendaraan cukup tinggi. “Pengecekan ini bertujuan memastikan kondisi jalan tetap layak fungsi, baik selama proses perbaikan maupun setelahnya, sehingga aman dan nyaman dilalui pengguna jalan,” jelasnya. Selain memantau kualitas perbaikan, personel Satlantas juga memastikan tidak terdapat hambatan yang berpotensi menimbulkan kemacetan maupun risiko kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran berlalu lintas, sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan selama periode kegiatan nasional dan keagamaan berlangsung. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Satlantas Polres HSU mengimbau seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan. Keselamatan untuk Kemanusiaan. Safety for Humanity. (Agus)

Bekasi, Bidik-kasusnews.com — Polemik serius mengguncang dunia pelayanan kesehatan dan kebebasan pers. Ketua Ormas Jajaka Pondok Melati, Subur Hermawan, melontarkan kecaman nasional paling keras terhadap RS Karunia Kasih yang dinilainya telah bertindak kejam, tidak manusiawi, dan mencederai nurani publik dengan menolak anggotanya, Yusup Bahtiar, yang juga dikenal sebagai wartawan. Dalam pernyataan tegasnya, Subur Hermawan menyebut penolakan tersebut sebagai kejahatan moral, karena terjadi saat pasien membutuhkan pertolongan medis. > “Ini bukan sekadar penolakan pasien. Ini penolakan terhadap kemanusiaan. Anggota saya datang untuk diselamatkan, bukan dipinggirkan. Ini perbuatan kejam,” tegas Subur Hermawan. Menurutnya, tindakan RS Karunia Kasih telah melampaui batas etika pelayanan kesehatan dan berpotensi melanggar hak dasar warga negara atas keselamatan jiwa. Kontroversi kian memanas setelah mencuat informasi dugaan lobi ‘ngopi bareng’ yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum yang mengaku bagian dari manajemen RS Karunia Kasih dengan mengutus seseorang, setelah kasus penolakan tersebut mulai disorot publik. > “Kalau benar ada lobi-lobi ngopi bareng, ini tamparan keras bagi akal sehat. Pasien ditolak, lalu masalah mau diselesaikan di meja kopi. Ini mencurigakan dan tidak bermartabat,” kecamnya tajam. Subur Hermawan menilai pendekatan informal tersebut justru memperkuat dugaan sikap anti-kritik dan anti-transparansi, serta berpotensi mencederai kebebasan pers. Di tengah badai kecaman itu, Subur Hermawan secara pribadi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Pondok Gede yang dinilainya hadir, peduli, dan responsif terhadap kondisi kritis anggotanya. > “Saya pribadi mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Pondok Gede yang peduli terhadap anggota saya. Kepedulian mereka menunjukkan negara tidak absen,” ujarnya. Apresiasi serupa juga disampaikan kepada seluruh manajemen dan tenaga medis RSUD Pondok Gede, yang disebutnya telah bertindak cepat, profesional, dan penuh empati, hingga berhasil menyelamatkan nyawa Yusup Bahtiar. > “RSUD Pondok Gede adalah contoh nyata rumah sakit yang bekerja dengan hati dan tanggung jawab. Mereka menyelamatkan nyawa anggota saya,” tegas Subur Hermawan. Ia menegaskan Ormas Jajaka Pondok Melati akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta mendesak Dinas Kesehatan dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi total terhadap RS Karunia Kasih agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Karunia Kasih belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan terhadap Yusup Bahtiar maupun dugaan lobi informal tersebut. Heri

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, sekira pukul 14.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum. Dalam kegiatan tersebut, tersangka diserahkan bersama dengan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015, Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750 (tiga puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) RS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan dalam kegiatannya di Jakartan, membenarkan kegiatan Tahap II, dan dalam keterangannya menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati. Kajati menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum guna kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari mulai hari ini di Rutan kelas II A Pontianak, dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk disidangkan. Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Wartawan Mulyawan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Transformasi layanan pemasyarakatan kini semakin dirasakan manfaatnya oleh klien. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jepara kembali melaksanakan serah terima klien pemasyarakatan dengan mekanisme yang lebih sederhana dan efektif, Selasa (16/12/2025). Sebanyak tiga klien pemasyarakatan secara resmi diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Pati melalui Pos Bapas Jepara. Kehadiran Pos Bapas tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan layanan yang lebih dekat, setelah sebelumnya klien harus menempuh perjalanan jauh menuju Bapas Pati dengan waktu tempuh mencapai dua jam. Kini, jarak antara Rutan Jepara dan Pos Bapas Jepara hanya sekitar lima menit. Kondisi ini membuat proses serah terima dapat dilakukan dengan lebih cepat tanpa mengurangi ketelitian administrasi maupun aspek keamanan. Dalam pelaksanaannya, petugas Rutan Jepara menyerahkan klien secara langsung kepada petugas Bapas Pati yang bertugas di Pos Bapas Jepara. Petugas Bapas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen, pendataan, serta memberikan penjelasan awal terkait kewajiban, hak, dan aturan yang harus dipatuhi klien selama menjalani masa pembimbingan. Menurut petugas Bapas, Pos Bapas Jepara memiliki peran penting dalam mendukung pembimbingan yang lebih terarah dan berkesinambungan. Akses layanan yang dekat diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan klien sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial di lingkungan tempat tinggal mereka. Kepala Rutan Jepara menilai, optimalisasi Pos Bapas Jepara merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Rutan dan Bapas ini juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengawasan serta pembinaan klien pemasyarakatan. Kegiatan serah terima berlangsung dengan tertib dan lancar, serta memberikan manfaat nyata bagi klien melalui pelayanan yang lebih cepat, praktis, dan humanis. (Wely-jateng) Sumber:Humas Rutan jepara