TEMANGGUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM – SMK Bumi Phala Parakan menggelar kirab bendera merah putih raksasa dan kiprah bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Sebuah bendera berukuran 30 x 11 meter dibentangkan dan diarak dari Markas Kodim 0706 menuju Alun-Alun Temanggung, melibatkan 2.100 siswa. Pawai bendera ini disertai berbagai rangkaian acara yang memupuk semangat nasionalisme warga, mulai dari prosesi doa bambu runcing, diorama peperangan melawan penjajah Belanda, hingga flash mob jaran kepang. Minggu, 10/8/2025. Komandan Kodim 0706, Letkol Inf. Herman Adi Nugroho, mengapresiasi kegiatan ini sebagai aksi yang membanggakan. “Aksi seperti ini mampu menumbuhkan jiwa nasionalisme bagi para siswa maupun masyarakat,” tuturnya. Bupati Temanggung, Agus Setiawan, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kegiatan serupa. “Kami bersama jajaran Pemda Temanggung akan terus mendukung kegiatan yang menghidupkan semangat kebangsaan,” ungkap Agus Setyawan. Kepala SMK Bumi Phala, Purwanto, menjelaskan bahwa pembentangan bendera raksasa ini merupakan tahun kedua pelaksanaannya. Ia berharap tradisi ini dapat menjadi teladan bagi pelajar dan masyarakat Temanggung, pungkasnya. Jurnalis (Trm)
Jateng – Bidik-Kasusnews.com | Pati – Bupati Pati H. Sudewo bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa menggelar rembug bareng untuk membahas polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen serta perubahan jam operasional sekolah. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat (8/8/2025) pukul 14.20–17.50 WIB di Restoran Warisan Nyonya, Jalan P. Diponegoro No. 18A, Pati, dihadiri sekitar 40 orang. Turut hadir Karo Ops Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda, Dir Intelkam Polda Jateng Kombes Pol Bayu Aji, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Dandim 0718/Pati Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo, Kasat Intelkam Polresta Pati AKP Moch. Yusuf, Dr. Torang Rudolf Effendy Manurung, selaku penasihat hukum Bupati Pati, serta tokoh masyarakat, LSM, mahasiswa, dan korlap aksi 13 Agustus 2025, di antaranya Anton Sugiman, Slamet Widodo, alias Om Bob, Lilik Salamun (Ketua LSM Ganesha), Sumadi (Korlap LSM GJL Kabupaten Pati), Cahya Basuki alias Yayak Gundul (Korlap GERPAB), Ustad Dr. Sahal Mahfudh (Korlap ASPIRASI), M. Azwar Anas (ASPIRASI), Isbaul Arif (ASPIRASI), Muhajir dan Lukman (PMII Pati), serta Nur Khamim (Aktivis 98). Rembug bareng menghasilkan dua poin utama: pembatalan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen dan pengembalian jam operasional sekolah dari lima hari kembali menjadi enam hari sesuai kebijakan sebelumnya. Kesepakatan ini diambil demi meredam keresahan masyarakat dan menjaga stabilitas daerah. Pada kesempatan tersebut, Cahya Basuki alias Yayak Gundul, Korlap GERPAB (Gerakan Pati Bersatu), menyampaikan bahwa dinamika yang terjadi belakangan ini adalah hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, ia menekankan bahwa saat ini sudah ada titik terang dengan keputusan pembatalan kenaikan pajak dan pengembalian jam sekolah. “Namanya salah paham itu wajar. Kalau kita keliru memahami kebijakan, mari kita pikirkan kembali dengan kepala dingin. Sekarang kenaikan pajak 250 persen sudah dibatalkan, begitu juga aturan lima hari sekolah sudah dikembalikan menjadi enam hari. Ini demi kebersamaan dan persatuan warga Pati,” ujarnya. Yayak Gundul mengajak semua pihak untuk menurunkan tensi menjelang tanggal 13 Agustus. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak punya agenda tersembunyi dan siap menerima kritik atas sikap yang diambil. “Saya ini tidak punya tendensi apa-apa dan saya siap dihujat. Tapi saya tetap bersama rakyat, menyuarakan persoalan yang memang perlu kita perjuangkan, termasuk nasib para PKL. Dari kejadian ini kita sama-sama belajar, termasuk Pak Bupati, bahwa rakyat adalah anak-anaknya yang harus didengar,” tegasnya. Ia menambahkan, fokus perjuangan saat ini adalah memastikan kebijakan yang membebani rakyat dapat dibatalkan, bukan menjatuhkan jabatan kepala daerah. “Arah perjuangan kita jelas, hanya pada penurunan pajak yang memberatkan. Bukan pada upaya mengganti jabatan. Jadi mari kita kawal bersama dengan damai,” pungkasnya. Ustad Dr. Sahal Mahfudh, Korlap ASPIRASI (Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi), mengingatkan para peserta aksi agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan kekacauan. Ia mengajak massa untuk menempuh jalur damai dan menghindari perilaku yang bisa memecah belah. “Teman-teman semua, yang akan berangkat pada aksi nanti, mari kita jaga hati dan niat. Jangan sampai kita ditunggangi oleh pihak yang membawa misi kerusakan, permusuhan, dan pertumpahan darah. Setan selalu senang melihat kita berselisih dan saling menyakiti. Lebih baik kita jaga lisan dari kata-kata kasar, dan jauhkan tangan dari tindakan yang menumpahkan darah,” pesannya. Bupati Pati H. Sudewo kemudian menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan para korlap dan tokoh masyarakat. Ia mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga. “Saya mohon dukungan agar Pati tetap aman dan kondusif. Terkait pembangunan infrastruktur yang saat ini tertunda, akan kita agendakan kembali di tahun depan,” ucapnya. Bupati juga menegaskan bahwa kebijakan lima hari sekolah telah dikembalikan menjadi enam hari, sesuai aspirasi masyarakat. “Saya minta kerja sama semua pihak, khususnya pada 13 Agustus nanti, untuk menjaga kondusivitas. Isu yang viral ini bisa mempengaruhi iklim investasi dan membuat investor ragu masuk ke Pati,” katanya. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam kesempatan itu mengajak agar rencana aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 dibatalkan dan diganti dengan acara tasyakuran bersama. Menurutnya, langkah ini akan mengurangi potensi gesekan di lapangan. “Harapan dengan adanya kegiatan ini, aksi tanggal 13 itu ditiadakan dan diganti dengan acara tasyakuran bersama. Otomatis massa yang hadir akan lebih kondusif dan jumlahnya berkurang,” ujarnya. Kapolresta menegaskan pihaknya akan menyiapkan pengamanan maksimal terkait situasi pada 13 Agustus. Ia mengingatkan bahwa kegiatan di ruang publik, terlebih di bulan kemerdekaan, akan membawa nama baik Kabupaten Pati. “Marwahnya Pati itu ada di alun-alun kabupaten. Jangan sampai diwarnai atau disusupi oleh kelompok-kelompok anarko yang sengaja datang dari luar untuk mengacau, membuat rusuh, anarki yang tidak sesuai agenda orang Pati,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat bijak menyikapi situasi dan menjaga iklim kondusif agar perekonomian tetap berjalan baik. “Kalau gaduh, tidak ada orang yang mau datang untuk investasi, masyarakat susah cari pekerjaan,” ujarnya. Untuk itu, Polresta Pati akan menyeleksi dan mengidentifikasi setiap kelompok yang hadir di alun-alun jika kegiatan tetap berlangsung. “Kami akan pastikan bahwa yang hadir adalah mereka yang terdaftar dan jelas kepemimpinannya di lapangan. Jangan sampai ada pihak luar yang mencoba memprovokasi,” katanya. Kapolresta menyebut koordinasi dengan unsur Forkopimda telah dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan. “Marilah kita bersama-sama untuk menjaga situasi Kabupaten Pati kondusif jangan sampai aksi di tumpangi kelompok anarko yang akan bikin rusuh dan rusak di Pati,” pungkasnya.(Kasnadi) Sumber:(Humas Polresta Pati)
Bidik-kasusnews.com Jakarta, 9 Agustus 2025 — Sebuah pengakuan mengejutkan dari mantan anggota Komisi XI DPR RI membuka babak baru penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang semestinya ditujukan untuk program sosial, justru diduga mengalir ke kantong politisi di Senayan—bahkan tak menutup kemungkinan ke parlemen daerah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keterangan kunci ini berasal dari tersangka Satori (ST), mantan legislator yang kini menjadi pusat pusaran kasus dugaan korupsi CSR periode 2020–2023. > “Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. Tentunya kami akan mendalami keterangan dari saudara ST ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8) malam, dikutip dari ANTARA (8/8/2025 KPK sudah memanggil beberapa nama besar di Komisi XI periode 2019–2024, termasuk Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit. Asep menegaskan, pintu penyidikan tetap terbuka bagi kemungkinan keterlibatan pihak di DPRD. Kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan indikasi transaksi mencurigakan. Sejak Desember 2024, KPK telah bergerak, menggeledah Gedung BI (16/12/2024) dan Kantor OJK (19/12/2024). Puncaknya, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG)—yang kini masih aktif sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029—sebagai tersangka. Fokus penyidikan diarahkan pada dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama tiga tahun anggaran, 2020 hingga 2023. Jika dugaan ini terbukti, kasus CSR BI–OJK bukan sekadar skandal korupsi, melainkan potret buram hubungan kekuasaan dan distribusi dana publik. (Wely)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Isu panas tengah beredar di media sosial mengenai Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya yang baru saja dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. Kabar tersebut menyebut Karyoto keberatan atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diangkat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, jabatan yang sebelumnya santer dikaitkan dengan dirinya. Unggahan di salah satu akun TikTok pada Kamis (7/8/2025) memuat narasi bahwa Karyoto sempat marah dan mempertanyakan keputusan tersebut. Dalam unggahan itu, disebutkan Karyoto awalnya dijanjikan posisi Kabareskrim, namun justru ditunjuk sebagai Kabaharkam meski disertai kenaikan pangkat dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komisaris Jenderal (Komjen). Seorang sumber internal Polri yang dikutip Konteks.co.id mengungkapkan, Karyoto telah bertemu langsung dengan Kapolri untuk menyampaikan keberatan. “Beliau menolak jabatan Kabaharkam dan meminta menjadi analis kebijakan di Lemdiklat Polri,” ujar sumber tersebut. Penolakan tersebut, menurut sumber, membuat pangkat Karyoto tetap bintang dua. Bahkan, isu yang beredar menyebut Karyoto mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari kepolisian. “Ini bukan sekadar soal janji jabatan, tapi juga soal etika dan kepatuhan seorang perwira tinggi,” kata seorang pengamat kepolisian yang enggan disebutkan namanya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1764/VIII/KEP./2025 pada 5 Agustus 2025 yang berisi mutasi dan rotasi besar-besaran di tubuh Polri. Dalam surat itu, Irjen Karyoto resmi dipindahkan dari jabatan Kapolda Metro Jaya menjadi Kabaharkam Polri menggantikan Komjen Fadil Imran yang kini menjabat Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri. (Agus)
Jakarta, Bidik-KasusNews.com– Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Dua wartawan yang sedang berada di area depan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) diusir petugas keamanan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa bermula ketika kedua jurnalis tersebut duduk di depan Pos Pelayanan Hukum—yang berada di seberang gerbang utama Kejari—untuk menunggu narasumber. Tanpa diduga, petugas keamanan menghampiri dan meminta mereka meninggalkan lokasi dengan alasan jam kerja telah berakhir. “Ini sudah bukan jam kantor. Sesuai instruksi, kalian tidak ada kepentingan di sini. Silakan tinggalkan tempat ini,” ujar salah satu petugas dengan nada tegas. Kebijakan ini disebut-sebut merupakan instruksi langsung Kepala Kejari Jaktim yang baru, Dedy Priyo Handoyo, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Kejaksaan Agung. Upaya awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kajari Jaktim melalui pesan WhatsApp hingga berita ini dipublikasikan tidak mendapat jawaban. Padahal, pembatasan aktivitas media di ruang publik milik negara tanpa dasar aturan tertulis berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami tidak mengganggu aktivitas kantor. Hanya duduk di ruang terbuka. Tapi perlakuannya seperti kami ancaman,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya. Kebijakan ini menuai tanda tanya besar: Apa alasan di balik pembatasan? Apakah ada informasi yang sengaja ditutup? Dan mengapa institusi penegak hukum justru menghalangi kerja media yang berperan sebagai kontrol publik? Sebagai lembaga yang mengemban tugas penegakan hukum, Kejari diharapkan menjadi teladan dalam menjunjung keterbukaan, akuntabilitas, dan kebebasan pers. Namun, langkah pembatasan ini justru dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan demokrasi yang tengah dibangun. (Agus)
TEMANGGUNG. BIDIK-KASUSNEWS.COM Jateng. Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-125 TA 2025 di bawah koordinasi Kodim 0706/Temanggung menunjukkan semangat pantang menyerah dan kemanunggalan yang kuat antara TNI dan rakyat. Pengecoran jalan di Desa Banaran, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung dilakukan dengan kompak.kamis. 7/8/25 Pengecoran sempat Walapun menghadapi hambatan teknis berupa kerusakan pada mesin pengaduk semen yang menjadi alat utama dalam pengerjaan infrastruktur tersebut. Meski dihadapkan pada kendala teknis, semangat Satgas TMMD tidak luntur. Personel TNI bersama warga setempat segera melakukan perbaikan darurat agar pekerjaan tetap bisa dilanjutkan. Langkah cepat dan tanggap ini mencerminkan soliditas dan kepedulian dalam mencapai target pembangunan yang telah ditentukan. menjadi cerminan nyata kekompakan di lapangan. Masyarakat secara aktif membantu proses pengerjaan jalan secara manual sambil menunggu proses perbaikan mesin molen selesai dilakukan.Dengan semangat Tak kenal Lelah Masyarakat Bahu Membahu. Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo menyatakan, TMMD tidak hanya tentang pembangunan fisik. Akan tetapi, juga tentang pembangunan karakter, semangat gotong royong, dan kolaborasi antara TNI dan rakyat. “Kendala teknis di lapangan bukanlah hambatan utama selama semangat dan kemanunggalan antara TNI dan masyarakat tetap terjaga. TMMD di Temanggung menjadi bukti bahwa semangat kolektif mampu mengatasi segala tantangan demi kemajuan desa,” tuturnya. Program TMMD Reguler ke-125 merupakan bagian dari komitmen TNI AD untuk mempercepat pembangunan di daerah tertinggal, memperkuat ketahanan wilayah, serta mempererat hubungan harmonis antara TNI dan rakyat. Kegiatan di Desa Banaran ini mencerminkan bagaimana semangat gotong royong mampu menjadi kekuatan utama dalam pembangunan infrastruktur dan sosial kemasyarakatan. Pungkasnya. Junalais ( trm )
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, Jumat, 8 Agustus 2025 – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan SB, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana representatif PDAM tahun anggaran 2020 hingga 2023. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Nomor: PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/FD.2/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jepara, Ahmad Za’im Wahyudi, saat dikonfirmasi oleh Bidik-Kasusnews Jum,at 8/8/2025 menjelaskan bahwa dana representatif merupakan anggaran yang dialokasikan setiap tahun dengan nilai sekitar Rp 200 juta untuk mendukung kelancaran operasional PDAM. Dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, jumlah dana representatif yang dikelola mencapai Rp 558.576.950. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana tersebut ternyata hanya digunakan oleh SB selaku Direktur Utama tanpa melibatkan dua direktur lainnya, yakni Direktur Teknis dan Direktur Administrasi & Keuangan.ungkapnya Penyalahgunaan dan Temuan LHP Dalam praktiknya, SB mencairkan dana representatif tersebut tanpa melampirkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Bahkan ditemukan adanya praktik double anggaran, yaitu kegiatan seperti perjalanan dinas yang sudah dianggarkan dalam pos khusus dicairkan kembali melalui alokasi dana representatif. Selain itu, penggunaan dana tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Direktur Utama serta tidak mendukung kelancaran operasional PDAM. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Jepara Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Laporan tersebut mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 554.350.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Penahanan dan Proses Hukum Lanjut Atas perbuatannya, SB resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Jepara berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/M.3.32/FD.2/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Penyidik Kejari Jepara juga menyatakan bahwa proses penyidikan masih akan dikembangkan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi ini. Ancaman Hukuman Perbuatan SB disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kejari Jepara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (Wely-jateng)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menerima audiensi dari lembaga Sukarobot Academy. Pertemuan dilangsungkan di Pendopo Sukabumi. Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan event robotik tingkat nasional pada 23–24 Agustus 2025 mendatang. Direktur Sukarobot Academy, Japar Sidik, menjelaskan bahwa event ini bertujuan menumbuhkan minat dan keahlian siswa di bidang robotika sejak dini agar mampu mengikuti perkembangan teknologi. “Kami bekerja sama dengan 18 sekolah, 1 universitas, 2 dinas, dan 1 kantor cabang di Kota dan Kabupaten Sukabumi,” ungkap Japar, Kamis (7/8/2025). Kompetisi akan mencakup 15 cabang lomba dan dirancang sebagai wadah untuk meningkatkan kreativitas, mengembangkan bakat, serta mendorong siswa menuju kompetisi internasional. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberi pemahaman tentang manfaat teknologi robotika dalam kehidupan sehari-hari. Sekda Ade Suryaman mengapresiasi inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa event seperti ini sangat potensial mendorong pengembangan SDM dan memperkenalkan produk lokal ke dunia internasional. “Sukarobot Academy harus menjadi motor penggerak masa depan generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sukabumi,” tegasnya. Ia berharap kompetisi ini dilaksanakan secara maksimal agar mampu memberikan dampak positif, sekaligus menjadi ikon unggulan Kabupaten Sukabumi di kancah nasional maupun internasional. (Dicky)
Depok, Bidik-KasusNews.com – Buku berjudul “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo” resmi dibedah dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Science Technopark Universitas Indonesia. Acara ini menghadirkan para tokoh pemikir nasional seperti Fachry Ali, Robertus Robet, dan Aryo Djojohadikusumo sebagai pembicara utama.(6/8/2025) Bedah buku ini menjadi ruang penting untuk menggali ulang warisan intelektual Sumitro Djojohadikusumo, tokoh ekonomi yang selama ini dikenal luas karena pemikiran teknokratisnya. Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Fachry Ali, buku ini membuktikan bahwa pandangan Sumitro jauh melampaui sekadar aspek teknis ekonomi. > “Sumitro bukan hanya bicara ekonomi, tapi juga tentang ketimpangan politik dan etika pembangunan. Negara harus lebih cerdas dari masyarakat, karena tugas utamanya adalah mencerdaskan agar rakyat tidak mudah ditipu secara politik,” jelas Fachry. Sementara itu, Robertus Robet, salah satu penulis dalam buku tersebut, menegaskan bahwa keadilan dalam pemikiran Sumitro mencakup aspek relasi antara negara dan warga, bukan semata-mata soal distribusi ekonomi. > “Buku ini memberi kritik dan pembacaan ulang atas gagasan Sumitro, terutama dalam menjawab isu-isu kontemporer seperti keadilan gender dan keberlanjutan lingkungan,” ungkap Robet. Turut hadir pula Aryo Djojohadikusumo, cucu Sumitro, yang menyatakan bahwa buku ini bukan sekadar nostalgia intelektual, melainkan upaya melanjutkan warisan pemikiran yang relevan bagi masa depan bangsa. > “Melalui buku ini, kita diajak tidak hanya memahami ulang pemikiran Sumitro, tapi juga membangun fondasi baru yang lebih etis, adil, dan mencerdaskan untuk pembangunan Indonesia,” kata Aryo. Acara ini menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali diskursus intelektual dalam konteks pembangunan nasional, dengan menempatkan keadilan sebagai pondasi utama. Buku “Jalan Keadilan Sumitro Djojohadikusumo” pun diharapkan mampu menjadi rujukan penting bagi para akademisi, pengambil kebijakan, hingga generasi muda dalam membangun Indonesia yang lebih beradab dan inklusif.(Red)
Bidik-kasusnews.com,Mempawah Kalimantan Barat Rabu-06-Agustus-2025 Dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Parit Derabak, Desa Parit Baru Kec. Sungai Raya, memasuki babak baru. Dalam sidang pembuktian Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah pada Selasa (6/8/25), terungkap fakta mengejutkan: Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Madiri tahun 2021 yang digunakan sebagai alat bukti ternyata didasari Surat Garap tanah di lokasi berbeda. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim PK, mendengarkan pemaparan dari pihak pemohon, sdr. AR, melalui kuasa hukumnya, Yandi L, SH. Mereka menyampaikan rangkaian bukti kuat yang menduga adanya rekayasa administrasi oleh oknum Kepala Desa Parit Baru, terkait penerbitan SPT atas objek tanah yang disengketakan. Menurut kuasa hukum, SPT atas nama Madiri tersebut menyebut lokasi tanah berada di Parit Derabak, namun nyatanya dikeluarkan berdasarkan Surat Garap an. Ali Asmin (ayah kandung Madiri) yang berlokasi di Parit Sinbin, kawasan yang berbeda dari objek sengketa. “Ini jelas-jelas cacat hukum. Bagaimana mungkin tanah yang berada di Parit Sinbin dijadikan dasar penerbitan SPT untuk tanah di Parit Derabak? Fakta ini sudah cukup untuk menyimpulkan adanya pemalsuan surat berupa SPT,” tegas Yandi dalam keterangannya usai sidang. Pihak pemohon PK menghadirkan sejumlah alat bukti utama, di antaranya: 1. Salinan Surat Garap atas nama Ali Asmin di Parit Sinbin, dikirim langsung oleh Kades Parit Baru via pesan WhatsApp pada 26 Maret 2022. 2. SPT tahun 2021 atas nama Madiri dengan lokasi yang tidak sesuai (Parit Derabak). 3. Rekaman video pengakuan Madiri bahwa dasar penerbitan SPT adalah surat garap di Parit Sinbin. 4. Rekaman suara Madiri yang menyebutkan surat garap Parit Sinbin diserahkan ke Kades Parit Baru sebagai bukti untuk pengurusan SPT Parit Derabak. 5. Rekaman pengakuan bahwa tanah yang digarap ayahnya Madiri berada dari Parit Sinbin hingga Parit Tanggok. 6. Pernyataan bahwa Ketua RT Parit Sinbin, sdr. M. Tahir, tercantum dalam surat garap sebagai pihak yang mengetahui. 7. Rekaman suara Kades Parit Baru yang menyatakan bahwa tidak pernah menerima bukti sah selain fotokopi tidak jelas dari pihak Madiri saat menerbitkan SPT. “Jika bukti utama pelapor ternyata palsu, maka seluruh rangkaian penyidikan dan dakwaan menjadi tidak sah secara hukum. Ini adalah cacat hukum yang fatal,” kata Yandi. Yandi berharap Majelis Hakim Peninjauan Kembali di PN Mempawah dapat membuat pendapat objektif dan tidak mengabaikan fakta hukum yang terungkap. Ia juga menegaskan bahwa putusan sebelumnya diduga mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, karena telah mengesampingkan bukti penting yang dibawa pihaknya dalam sidang sebelumnya. “Pendapat Majelis Hakim PK di PN Mempawah ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan kelanjutan perkara PK klien kami. Oleh karena itu, kebenaran harus diletakkan di atas segala kepentingan,” tegas Yandi. Kasus ini memunculkan sorotan luas, terutama terkait praktik administrasi pertanahan di tingkat desa yang rawan disalahgunakan. Sejumlah pihak mendesak agar inspeksi khusus dilakukan terhadap kepala desa yang bersangkutan, serta meminta Aparat Penegak Hukum turun tangan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen negara. Sumber :Yandi L,SH Kuasa Hukum sdr. AR Wartawan Si Juli