Bidik-kasusnews.com,Jakarta Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia ( DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji pada hakim. Siaran pers Ketua Umum DePA-RI, Senin (27/10/25), menyebutkan, Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025 pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para hakim. Menurut Luthfi, ketika itu Presiden menyatakan tekadnya untuk bekerjasama dengan legislatif dengan memperbaiki kualitas hidup para hakim. Presiden, lanjutnya, telah mendapat laporan banyak hakim tidak memiliki rumah dinas dan masih menempati rumah kos. Presiden juga mengemukakan, gaji hakim di tingkat yang paling rendah akan dinaikkan 280 persen agar mereka bisa hidup layak, terhormat, dan tidak bisa disogok. Janji Presiden diulang kembali dalam pidatonya di hadapan ribuah calon hakim di gedung MA pada 12 Juni 2025. Faktanya, menurut survei Komisi Yudisial, sebanyak 50,57 persen hakim di Indonesia menyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi untuk biaya hidup yang layak. Saat ramainya hakim akan mogok massal, Ketua Umum DePA-RI sudah mengingatkan melalui media massa agar tuntutan para hakim dipertimbangkan oleh pemerintah, sebab jika mereka melakukan mogok massal akan terjadi “malapetaka hukum” serta merugikan para pencari keadilan. Kemudian, melalui Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), Presiden Prabowo menyampaikan janji bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaikkan gaji para hakim, termasuk hakim ad hoc. Dengan menaikkan kesejahteraan seperti itu diharapkan tidak ada lagi main “pat gulipat sogok” dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan. Artinya, jika tingkat kesejahteraan hakim sudah dinaikkan, mereka diharapkan berprestasi secara profesional dan tidak lagi transaksional. Di sisi lain, tekad Presiden untuk memberantas mafia di banyak sektor, dan komitmennya untuk menegakkan hukum harus didukung oleh semua kalangan, termasuk advokat. “Waktu setahun sudah cukup bagi Presiden untuk melakukan ‘monitoring’ dan kajian terhadap semua pembantunya, termasuk pembantunya di bidang hukum,” kata Ketua Umum DePA-RI yang pernah menjadi anggota Kelompok Kerja Perma Mediasi di Mahkamah Agung itu. Ia juga menegaskan, saat ini sudah saatnya untuk melakukan langkah konkret dalam hal pembenahan serta penggantian pembantunya yang dinilai tidak perform, apalagi publik sudah meminta pejabat-pejabat tersebut untuk segera diganti. “Presiden tak boleh ragu! Saya percaya dalam waktu dekat Presiden akan mengambil langkah konkret,” kata Luthfi Yazid yang pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, sambil mengemukakan harapan agar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa segera merealisasikan komitmen Presiden. Pada bagian lain, Ketua Umum DePA-RI menilai keliru pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang menyatakan di media nasional pada 24 Oktober 2025 bahwa RUU Jabatan Hakim harus disahkan dulu, baru kemudian hakim secara otomatis mendapatkan hak-haknya sebagai pejabat negara. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman memang dinyatakan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, namun faktanya, dan praktiknya, hakim masih menyerupai aparatur sipil negara termasuk hak gaji yang diterimanya. “Mengapa cara berpikir Benny Harman keliru? Karena kalau diteruskan akan membuat ketidakpastian serta akan menciptakan tekanan psikologis para hakim yang sudah terlanjur mendapatkan janji. Apa jaminannya RUU Jabatan Hakim akan segera digolkan? Bukankah di masa sebelumnya RUU Jabatan Hakim sudah pernah dibahas?,” kata Ketua Umum DePA-RI. Status hakim sebagai pejabat negara dengan janji Presiden Prabowo adalah dua hal yang berbeda. Saran Luthfi Yazid, realisasikan janji dan komitmen Presiden. Setelah itu, segera RUU Jabatan Hakim diselesaikan menjadi undang-undang. Wartawan Basori
Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Upaya penurunan angka stunting di Kecamatan Banjang kembali diperkuat melalui penyaluran bantuan telur kepada keluarga penerima manfaat dalam Program Orang Tua Asuh Genting. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (27/10/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Penyerahan bantuan secara simbolis itu dihadiri Camat Banjang Rully Lesmana, S.ST.P., M.AP, perwakilan Kapolsek Banjang Kanit Turjawali Aiptu Soeyatmin, SH, serta Koordinator Balai Penyuluhan KB Banjang, Khairunnisa, S.Kep., Ns. Bantuan yang diberikan berupa telur itik sebanyak 7 butir per kepala keluarga (KK) setiap minggu, sebagai dukungan gizi bagi anak stunting dan ibu hamil kategori Kekurangan Energi Kronis (KEK) di seluruh desa se-Kecamatan Banjang. Total terdapat 277 kepala keluarga yang menerima bantuan, tersebar di 20 desa, termasuk di antaranya Desa Kaludan Kecil dan Desa Lok Bangkai yang juga mencakup ibu hamil KEK. Selain bantuan dari pemerintah daerah, Kapolsek Banjang turut berperan langsung dengan menyerahkan 100 butir telur tambahan tahap kedua khusus untuk anak stunting. Camat Banjang mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dini stunting di wilayahnya. “Kerja sama seluruh pihak sangat dibutuhkan agar anak-anak kita mendapatkan asupan yang memadai dan tumbuh sehat. Ini wujud nyata komitmen bersama menurunkan angka stunting,” ujarnya. Program Orang Tua Asuh Genting merupakan bagian dari strategi daerah dalam meningkatkan kesehatan dan ketahanan gizi keluarga prasejahtera. Telur merupakan asupan protein hewani mudah serap yang diharapkan dapat mempercepat pemulihan gizi anak rawan stunting. Upaya Berkelanjutan Polsek Banjang memastikan dukungan kepada program pencegahan stunting akan terus dilakukan, seiring komitmen Polres HSU dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan berkualitas. ( Agus)
Kalbar – Bidik-kasusnews.com Pontianak kalimantan Barat Harapan besar masyarakat Kalimantan Barat kini tertuju kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang baru dilantik. Mereka menuntut agar kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kabupaten Melawi kalbar tahun 2022 segera diproses secara tuntas. Kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah dilaporkan dan diperiksa oleh pihak Kejati Kalbar. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam program pengadaan sapi di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Melawi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengadaan Sapi tersebut menelan dana yang cukup besar dari anggaran tahun 2022. Namun, pelaksanaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Beberapa dugaan kelompok tani yang tidak mempunyai legalitas alias fiktip. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pengadaan Sapi tersebut. Meski laporan resmi sudah masuk ke Kejati Kalbar, hingga kini publik belum melihat adanya langkah nyata berupa penetapan tersangka maupun tindakan hukum lain. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terlebih mengingat BPK telah mengeluarkan temuan yang dianggap cukup kuat sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Kini, setelah pejabat baru Kejati Kalbar resmi dilantik, masyarakat Melawi dan pemerhati antikorupsi berharap adanya gebrakan nyata. Mereka menuntut agar kejaksaan menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut uang rakyat. “Jangan biarkan kasus ini tenggelam begitu saja. Kami ingin Kejati yang baru berani menuntaskan kasus pengadaan sapi ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Melawi, Minggu (26/10/25). Publik menilai, penanganan tegas terhadap kasus korupsi pengadaan sapi tersebut akan menjadi ujian pertama bagi Kejati Kalbar yang baru. Bila Kejati mampu menuntaskannya, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di daerah ini akan kembali meningkat. Sebaliknya, bila dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, masyarakat khawatir kasus ini hanya akan menjadi catatan gelap berikutnya dalam penegakan hukum di Kalbar. (Team/read )
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012–2015, Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, menegaskan bahwa penyalahguna narkotika seharusnya tidak dipenjara, melainkan mendapatkan hukuman rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam menanggapi kasus artis Ammar Zoni yang justru terlibat dalam peredaran narkoba ketika menjalani hukuman penjara akibat penyalahgunaan sebelumnya. “Penyalahguna narkotika adalah korban yang membutuhkan penyembuhan, bukan pemenjaraan. Penjara tidak membuat mereka pulih,” tegas Anang dalam unggahannya di Instagram @anangiskandar. Menurutnya, penegak hukum — polisi, jaksa hingga hakim — wajib memahami bahwa pecandu dan pemakai narkoba tidak termasuk pelanggar pidana, karena mereka membeli untuk dikonsumsi agar menghilangkan sakau. Sementara pelaku yang harus dikenai hukuman keras adalah pengedar gelap, dengan pemutusan jaringan dan perampasan aset. Anang juga menjelaskan bahwa strategi pengendalian narkoba yang efektif di seluruh dunia dilakukan melalui proses rehabilitatif terhadap pengguna disertai penegakan hukum represif terhadap pengedar. Dukungan Organisasi Rehabilitasi: “Pemulihan Butuh Seumur Hidup” Senada dengan Anang, Ketua Umum Yayasan Mutiara Maharani, Ade Hermawan, menilai kebijakan pemidanaan terhadap korban narkoba harus lebih humanis. Ia menegaskan bahwa pemulihan pecandu bersifat progresif dan bisa kambuh kapan saja. “Teman-teman korban Napza itu seumur hidup pemulihannya. Ketemu teman pakai bisa kambuh, masalah keluarga bisa kambuh,” ujar Ade, Minggu (26/10/2025). Yayasan yang menaungi panti rehabilitasi di Cianjur tersebut telah menangani lebih dari 700 pasien sejak 2012, mayoritas korban narkoba jenis sabu, sinte, tramadol, dan ganja. Ade juga mengungkap masih adanya praktik transaksional dalam proses penanganan penyalahguna, termasuk pelanggaran SOP saat penangkapan. Karena itu, pihaknya bersama Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mengajukan uji materi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung. Komitmen Kepolisian: Perang Total dari Hulu ke Hilir Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan bahwa Polri secara konsisten meningkatkan pemberantasan narkoba hingga ke akar. Dari ribuan penindakan tahun ini: 197 ton narkoba disita 38.000 kasus diungkap 51.000 tersangka diamankan “Perang melawan narkoba tidak boleh berhenti,” tegasnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025). Polri juga membuka layanan pengaduan 24 jam melalui WhatsApp 0823-1234-9494 untuk masyarakat melaporkan peredaran narkoba. Sedangkan untuk laporan anggota Polri yang terlibat penyimpangan dapat disampaikan ke hotline Divisi Propam di 0813-1917-8714. Kesimpulan: Keadilan Harus Sejalan dengan Pemulihan Seruan para ahli dan aktivis menegaskan bahwa korban narkotika adalah pasien, bukan kriminal. Pemenjaraan tanpa pemulihan hanya memperpanjang lingkaran penyalahgunaan hingga potensi peredaran gelap baru. Pendekatan berbasis kesehatan dan bukti ilmiah diyakini menjadi langkah paling efektif menekan bahaya narkoba di Indonesia. ( Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Pati – Warga Perumahan Taman Anggrek, Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, digegerkan dengan penemuan seorang pria meninggal dunia di dalam rumahnya, Sabtu (25/10/2025) siang. Korban diketahui bernama Yofi Lefiandri (50), warga asal Bandung yang tinggal seorang diri di kawasan tersebut. Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu tetangga korban yang mencium bau busuk menyengat dari arah rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB. “Saksi yang merupakan tetangga korban curiga karena sudah sekitar lima hari korban tidak terlihat keluar rumah, sehingga langsung melapor ke perangkat desa setempat,” ungkapnya. Menindaklanjuti laporan itu, perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas segera melaporkan ke Polsek Margorejo. Tak berselang lama, Kapolsek bersama tim Inafis Polresta Pati, petugas Puskesmas Margorejo, serta BPBD Kabupaten Pati mendatangi lokasi. “Saat kami tiba, pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Setelah dibuka bersama tim, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar,” terang AKP Dwi Kristiawan. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban ditemukan dalam posisi duduk di lantai kamar. Kondisi jasad sudah membusuk dengan perkiraan telah meninggal dunia lebih dari enam hari. “Hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Margorejo, dr. Bambang Priambodo, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Diduga korban meninggal dunia akibat serangan jantung (cardiac arrest),” jelas Kapolsek. AKP Dwi Kristiawan menambahkan, berdasarkan keterangan para saksi, korban dikenal sebagai pribadi yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar. “Korban dikenal hidup menyendiri. Untuk kebutuhan sehari-hari, korban biasanya memesan makanan dan barang melalui jasa daring seperti Grab. Hal inilah yang membuat warga tidak menyadari jika korban telah meninggal dunia selama beberapa hari,” tuturnya. Kapolsek Margorejo juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. “Kami menerima laporan, mendatangi TKP, memeriksa kondisi korban bersama tim medis, mencatat keterangan para saksi, dan membuat laporan kepada pimpinan. Seluruh proses sudah kami lakukan secara profesional,” ucapnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan sekitar dan saling memperhatikan antarwarga, terutama bagi mereka yang tinggal sendirian. “Kejadian ini menjadi pengingat agar kita tidak menutup diri dari lingkungan dan tetap menjaga komunikasi sosial. Kepedulian warga bisa membantu mencegah peristiwa serupa,” pesan AKP Dwi Kristiawan. Saat ini, jenazah korban telah dievakuasi oleh tim gabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak keluarga. Polisi memastikan tidak ada unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut dan murni akibat penyakit yang diderita korban, pungkas AKP Dwi.(Kasnadi) Sumber(Humas Resta Pati)
BANDAR LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kebakaran hebat melanda sebuah rumah warga di Jalan Ikan Bawal, Gang Wahid, RT 14 LW II, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, pada Minggu malam (26/10/2025) sekitar pukul 19.05 WIB. Babinsa Kelurahan Kangkung dari jajaran Koramil Kodim 0410/KBL menjadi yang pertama turun ke lokasi guna memantau kondisi dan membantu penanganan darurat. Rumah yang terbakar diketahui milik Radji (56), seorang buruh harian. Diduga kuat, kebakaran dipicu korsleting listrik yang memicu api cepat membesar dan melahap keseluruhan bangunan. Upaya pemadaman dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran Kota Bandar Lampung yang mengerahkan lima unit mobil Damkar untuk mengendalikan kobaran agar tidak merembet ke rumah warga lainnya. Namun, peristiwa ini berujung duka mendalam. Radji yang sempat terkena aliran listrik saat kejadian, dinyatakan meninggal dunia setelah api berhasil dipadamkan. Kejadian tersebut meninggalkan luka emosional bagi keluarga dan warga sekitar. Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, dalam pernyataannya di tempat terpisah, menyampaikan belasungkawa atas kehilangan tersebut. “Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Bapak Radji. Semoga keluarga diberi ketabahan dan almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya. Selain menyampaikan empati, Dandim juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait potensi bahaya korsleting listrik di lingkungan rumah. “Periksa instalasi listrik secara berkala dan hindari penggunaan perangkat elektronik melebihi kapasitas. Kewaspadaan kecil dapat mencegah musibah besar,” tegasnya. Kehadiran dan kesigapan Babinsa dalam insiden ini kembali menegaskan peran penting TNI di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pembinaan wilayah tetapi juga sebagai garda terdepan dalam penanganan keadaan darurat demi keselamatan warga binaannya. ( Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 26 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali mempertegas aturan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM berjualan di kawasan Alun-Alun 1 Jepara. Kebijakan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam menjaga ketertiban dan estetika ruang publik setelah rampungnya revitalisasi alun-alun. pemerintah menegaskan bahwa larangan ini bersifat permanen dan mencakup seluruh area Alun-Alun 1, Jalan Kartini, serta jalan-jalan protokol di sekitarnya. Pemerintah daerah menetapkan kawasan itu sebagai zona bebas PKL, bagian dari upaya menata kota agar lebih bersih, tertib, dan indah. > “Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama alun-alun sebagai ruang terbuka hijau dan tempat warga beraktivitas tanpa gangguan aktivitas niaga yang tidak teratur,”dikutip dari Liputandesa.id 26/10/2025. Kebijakan tersebut berlandaskan tiga aturan utama, yaitu Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penataan PKL, serta SK Bupati Jepara Nomor 51.3/372 Tahun 2017 yang mengatur tata kelola kawasan Alun-Alun 1. Pemkab melalui Satpol PP Jepara berwenang melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar. Barang dagangan yang disita dapat dikembalikan setelah pedagang membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Sementara bagi pelanggar berulang, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Warga Dukung Kebijakan, Tapi Kritik Kegiatan Hiburan Sejumlah warga mendukung langkah tegas Pemkab tersebut. Mereka berharap penataan ini dijalankan secara berkelanjutan, tidak hanya saat ada kegiatan besar atau kunjungan pejabat. Namun, perhatian publik justru beralih ke kerusakan parah rumput Alun-Alun Jepara usai Konser ANTV Rame Jepara, yang digelar Sabtu malam (25/10/2025). Ribuan penonton memadati area tengah alun-alun, menyebabkan rumput yang baru ditanam rusak berat dan berubah menjadi lumpur. > “Dulu saja anak-anak kecil ditegur kalau menginjak rumput. Sekarang malah buat konser besar sampai rusak begini,” kata Rifani (42), warga Jepara kota, Minggu (26/10/2025). Unggahan foto kondisi alun-alun setelah konser yang viral di media sosial memicu kritik warganet. Banyak yang menilai kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan aturan ketat yang diterapkan terhadap PKL. > “Kalau pemerintah tegas melarang PKL demi menjaga taman, seharusnya acara besar seperti konser juga tidak boleh merusak fasilitas umum,” ujar Slamet, pedagang di kawasan Jalan Pemuda. Konsistensi Kebijakan Jadi Sorotan Kerusakan rumput di Alun-Alun Jepara menimbulkan pertanyaan soal konsistensi penerapan aturan ruang publik. Sebab, di satu sisi pemerintah melarang pedagang untuk menjaga kebersihan, namun di sisi lain kegiatan besar yang merusak taman tetap diizinkan. > “Larangan PKL dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota, tetapi pengawasan terhadap kegiatan hiburan juga perlu diperketat agar tujuan kebijakan tidak kontradiktif,” dilansir dari Liputandesa.id. Masyarakat berharap Pemkab Jepara segera melakukan perbaikan rumput yang rusak dan mengevaluasi izin kegiatan di kawasan alun-alun agar tidak mengulangi kejadian serupa. Selain menjaga ketertiban, warga juga meminta pemerintah lebih transparan dalam pengelolaan ruang publik dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan, agar fungsi utama Alun-Alun Jepara sebagai ruang hijau dan tempat rekreasi masyarakat benar-benar dapat terwujud. > Kerusakan parah rumput Alun-Alun Jepara usai konser ANTV menuai kritik warga. Mereka mempertanyakan konsistensi Pemkab yang sebelumnya melarang PKL dengan alasan menjaga keindahan taman. (Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com,Sanggau Kalimantan Barat Kegiatan Reses di Kelurahan Desa Balai Karangan dihadiri para peserta reses Serta Anggota DPR RI Dr.Drs.Adrianus Sidot,M.Si. dari fraksi Partai Golongan Karya(Golkar),melakukan kunjungan kerja dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat di masa reses di Kelurahan Desa Balai Karangan Aula KSP CU Mura kopa Jalan Raya Entikong Dusun Paus Desa Balai karangan kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau kalbar. Minggu-26-Okt-2025 Pukul:13.00 WIB-Selesai Kegiatan ini dihadiri oleh Hendrikus Bambang DPRD Kabupaten Sanggau kalbar Dapil 4 dan dihadiri juga para Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Sekayam,serta sejumlah tokoh masyarakat. Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Sanggau kalbar melakukan reses masa sidang selama 1 hari untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menampung keluhan warga. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi. Dalam rangka melaksanakan kegiatan kunjungan kerja Reses Anggota DPR RI Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Anggota Dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah Dapil pemilihannya. Dalam kegiatan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,saran dan masukan secara langsung kepada Anggota DPR RI,demi kemajuan bersama dan pembangunan daerah yang lebih baik. Dalam kegiatan reses, anggota dewan biasanya melakukan beberapa hal, seperti: Penyerapan Aspirasi Masyarakat,Anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat untuk mengetahui kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Dalam kegiatan reses ini melakukan Dialog dengan Masyarakat,untuk memahami lebih lanjut tentang kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi. Dalam reses ini Anggota dewan juga melakukan penyaluran bantuan kepada masyarakat, seperti sembako. Tujuan dari kegiatan reses ini adalah untuk,Mendengarkan Aspirasi Masyarakat anggota dewan dan dapat mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dan memahami kebutuhan mereka. Membuat Kebijakan yang Tepat,dengan memahami kebutuhan masyarakat, anggota dewan dapat membuat kebijakan yang tepat dan sesuai sasaran dengan kebutuhan masyarakat. Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kegiatan reses diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyerap aspirasi dan kebutuhan mereka. Ungkapnya”Adrianus Asia Sidot. Penulis: Imam Ghozali Editor Mulyawan
Hulu Sungai Utara – Bidik-kasusnews.com Perselisihan dua pria di Desa Sungai Durait Hilir, Kecamatan Babirik, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berujung penganiayaan dengan senjata tajam pada Jumat (24/10/2025) malam. Korban, Yanor (36), mengalami luka tusuk di bagian perut setelah ditikam keris oleh pelaku berinisial M (62). Insiden terjadi sekitar pukul 21.30 Wita di tepi Jalan Muara Tapus–Babirik. Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian sebelum kemudian terlibat adu mulut. Saat korban mendekat dengan ucapan bernada memicu emosi, pelaku memilih menuju sepeda motornya dan mengambil sebilah keris dari dalam jok. Tanpa banyak kata, pelaku langsung menusukkan keris tersebut satu kali ke arah perut kiri korban. Darah mengucur dan korban terjatuh. Temannya yang berada di lokasi segera membawa korban ke Rumah Sakit Pembalah Batung Amuntai untuk perawatan intensif. Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/2/X/2025/SPKT/POLSEK BABIRIK. “Pelaku datang menyerahkan diri pada malam hari usai kejadian, diantar keluarganya. Kami langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim dalam keterangan resmi. Satreskrim Polres HSU kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah keris sepanjang 34 sentimeter, tas serut, kumpang kayu, serta pakaian korban yang berlumur darah. Penyelidik juga menemukan surat izin kepemilikan pusaka atas nama pelaku. Motif sementara diduga terkait emosi atas perkataan korban, namun polisi masih mendalami apakah terdapat faktor lain yang memicu insiden tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional. Prinsip kami lidik maksimal, sidik tuntas,” tegas Kasat Reskrim. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik sekecil apa pun dapat berubah menjadi tragedi ketika emosi tidak terkendali dan senjata tajam digunakan tanpa pertimbangan. ( Agus)
Bekasi, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya menjaga serta mempertahankan situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, Polsek Bekasi Barat melaksanakan patroli skala besar pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Barat, AKP Dr. H. Wahyudi, SH., MH., dengan melibatkan personel gabungan Polsek Bekasi Barat. Patroli dilakukan secara mobile dan dialogis, menyisir sejumlah titik rawan kejahatan di wilayah hukum Polsek Bekasi Barat. Adapun rute patroli meliputi tempat hiburan malam, Pasar Pagi Bintara, Jalan KH. Noer Ali Kalimalang, kawasan Kota Bintang, Gerbang Tol Bintarajaya, hingga Jalan I Gusti Ngurah Rai. Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan dialog dengan masyarakat dan petugas keamanan di lokasi untuk memberikan imbauan kamtibmas serta mendengarkan langsung keluhan warga terkait keamanan lingkungan. Kapolsek Bekasi Barat, AKP Dr. H. Wahyudi, SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan patroli skala besar ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Bekasi Barat dalam mencegah kejahatan jalanan, tawuran antar kelompok, serta balapan liar yang meresahkan masyarakat. > “Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas, terutama di malam hari. Polsek Bekasi Barat akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan rasa aman,” ujar AKP Wahyudi. Dengan adanya patroli skala besar ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Bekasi Barat tetap terjaga, serta tercipta lingkungan yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warga. ( Agung)