JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Ketua Srikandi DPC Squad Nusantara Kabupaten Jepara, Riana Shofa, memimpin langsung kegiatan kunjungan sosial ke kediaman salah satu anggota, Bapak Suhban, yang tengah sakit, pada Sabtu (31/01/2026) pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di RT 04 RW 05, Dukuh Sekelor, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Dalam kunjungan itu, Ketua Srikandi didampingi Wakil Ketua Bidang Sosial, Dian, serta jajaran anggota Srikandi Squad Nusantara Jepara. Menurut Riana Shofa, kegiatan menjenguk anggota yang sakit merupakan bagian dari komitmen Srikandi Squad Nusantara untuk terus menumbuhkan rasa kepedulian dan kebersamaan di dalam organisasi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota merasa diperhatikan dan tidak merasa sendiri ketika sedang mengalami ujian, termasuk saat sakit. Ini adalah bentuk kepedulian dan solidaritas keluarga besar Squad Nusantara,” ujar Riana Shofa. Selain bersilaturahmi, dalam kesempatan tersebut Ketua Srikandi juga menyerahkan bantuan sosial secara simbolis kepada Bapak Suhban sebagai wujud dukungan moril dan materiil. Riana Shofa menambahkan bahwa kegiatan sosial semacam ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari program kerja Srikandi Squad Nusantara Jepara. “Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap nilai gotong royong dan rasa kemanusiaan terus terjaga, tidak hanya di internal organisasi tetapi juga di tengah masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Bapak Suhban menyampaikan rasa terima kasih dan kebanggaannya atas kunjungan serta perhatian yang diberikan oleh Srikandi Squad Nusantara Jepara. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata peran aktif Srikandi Squad Nusantara Jepara dalam menjalankan fungsi sosial dan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Jepara. (Wely-jateng)
Bidik-kasusnews.com JAKARTA-31-Januari-2026-Polemik penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 memasuki babak baru. Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengelola yayasan pendidikan resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan dimasukkannya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan. para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus makna konstitusional kewajiban negara dalam memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Namun sekitar Rp223 triliun di antaranya dialokasikan untuk program MBG. Artinya, hampir sepertiga anggaran pendidikan digunakan untuk program yang tidak secara tegas dikategorikan sebagai belanja pendidikan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maupun PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. “Secara angka mungkin terlihat memenuhi 20 persen, tetapi secara substansi hak atas pendidikan bisa berkurang,” dalam laporannya, mengulas kekhawatiran para pemohon terkait pengaburan fungsi anggaran pendidikan.seperti di lansir dari Timesindonesia 31/1/2026. Salah satu pemohon, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan bahwa pendidikan semestinya difokuskan pada pembiayaan guru, sekolah, beasiswa, dan proses belajar mengajar. Ia menilai program MBG memiliki cakupan kebijakan yang lebih luas dan seharusnya tidak dibebankan pada anggaran pendidikan. “Jika program makan bergizi dimasukkan sebagai anggaran pendidikan, maka kewajiban 20 persen itu tidak lagi utuh,” ujar Dzakwan, seperti dikutip Timesindonesia. Kritik juga datang dari kalangan pengamat kebijakan publik. Program Manager INFID, Abdul Waidl, menilai penafsiran pemerintah terlalu longgar dan berisiko menjadi preseden ke depan. Menurutnya, jika argumen MBG diterima sebagai anggaran pendidikan hanya karena menyasar peserta didik, maka berbagai program lain yang berkaitan dengan anak juga dapat dimasukkan ke pos yang sama. Padahal, regulasi pendanaan pendidikan telah mengatur secara rinci komponen biaya pendidikan. INFID memperkirakan, tanpa memasukkan anggaran MBG, porsi anggaran pendidikan riil pada 2026 hanya berada di kisaran 14 hingga 18 persen dari total belanja negara, atau di bawah ambang batas konstitusi. Sementara itu, pengamat pendidikan mengingatkan bahwa masih banyak persoalan mendasar di sektor pendidikan yang membutuhkan anggaran besar, mulai dari kesejahteraan guru honorer, perbaikan infrastruktur sekolah, hingga pemenuhan putusan MK terkait pendidikan gratis. Menanggapi gugatan tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai pelaksana program dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Penentuan sumber pendanaan, menurut BGN, merupakan kewenangan pemerintah dan DPR. Kini, Mahkamah Konstitusi menjadi penentu arah kebijakan anggaran pendidikan ke depan. Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib Program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga akan menjadi rujukan penting tentang sejauh mana tafsir alokasi 20 persen anggaran pendidikan dapat diperluas. Di tengah proses hukum tersebut, tantangan pendidikan nasional masih nyata: jutaan anak usia sekolah belum mengenyam pendidikan, ribuan bangunan sekolah dalam kondisi rusak, dan guru honorer masih bergelut dengan penghasilan yang jauh dari layak. (Wely)
Tapanuli Tengah, Bidik-kasusnews.com – Upaya menjalankan tugas jurnalistik untuk memastikan kebenaran informasi publik berujung dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wartawan. Kasus penganiayaan tersebut kini resmi ditangani Polres Tapanuli Tengah setelah laporan korban teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Korban diketahui bernama Marhamadan Tanjung, wartawan wartapembaruan.co.id, yang melaporkan dugaan pengeroyokan dengan nomor laporan LP/B/37/I/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama. Kronologi Kejadian Peristiwa terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban bersama seorang narasumber bernama Erik mendatangi rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Kedatangan mereka bertujuan melakukan konfirmasi langsung terkait informasi yang berkembang di ruang publik mengenai status rumah tersebut, yang disebut-sebut bukan rumah dinas resmi, melainkan rumah pribadi sewaan. Langkah verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. Namun berdasarkan keterangan korban, sebelum proses klarifikasi berlangsung, mereka justru dihadang oleh sejumlah orang. Situasi kemudian memanas dan berujung pada tindakan pemukulan terhadap korban dan narasumbernya. Akibat kejadian tersebut, Marhamadan Tanjung mengalami luka di bagian kepala dan tubuh, sementara Erik mengalami luka lebam. Keduanya saat ini menjalani perawatan medis di RS FL Tobing, Sibolga. Respons Redaksi Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. “Konfirmasi adalah bagian mendasar dari kerja jurnalistik untuk menjaga keberimbangan berita. Setiap wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026). Proses Hukum Berjalan Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui sambungan telepon seluler. Pihak media menyatakan akan terus berupaya memperoleh keterangan resmi guna memenuhi prinsip keberimbangan. Sementara itu, Polres Tapanuli Tengah membenarkan telah menerima laporan dan saat ini penyelidikan awal tengah berjalan untuk mengungkap fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas serta komitmen penegakan hukum terhadap perlindungan kebebasan pers di Indonesia. (Heri)
Bekasi, Bidik-kasusnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial M.A.R. alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat. Kasus penculikan tersebut dilaporkan pada tanggal 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M merupakan ibu kandung korban yang masih berusia anak. Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial M.A.A. diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa dan pelacakan, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis, 29 Januari 2026, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut. Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur. Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi. “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Hal senada disampaikan Kasat Reskrim dalam hal ini diwakili Wakasat Reskrim AKP Perida, yang memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Sebagai bentuk komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberikan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat, Kapolres Metro Bekasi juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi). Melalui program CLBK, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi. (Agung)
Aceh Tamiang, Bidik-kasusnews.com– Seorang anak berhasil diselamatkan setelah dilaporkan hanyut di aliran sungai bawah jembatan Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (30/1/2026) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.45 WIB saat korban bermain di tepi sungai dan terpeleset hingga terseret arus. Pada saat kejadian, Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) tengah melaksanakan kegiatan trauma healing dan bakti sosial bagi masyarakat terdampak banjir di wilayah tersebut. Melihat adanya anak yang hanyut, para taruna bersama warga sekitar dengan cepat melakukan upaya pertolongan. Taruna Akpol segera mengevakuasi korban dari sungai dan memberikan pertolongan pertama gawat darurat di lokasi kejadian guna memastikan kondisi korban tetap stabil. Tindakan cepat tersebut dinilai berhasil mencegah risiko yang lebih fatal. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan apresiasi atas kesigapan dan kepedulian para taruna dalam merespons situasi darurat di tengah masyarakat. “Kesigapan Taruna Akpol dalam menolong korban hanyut menunjukkan kesiapan, kepedulian, dan nilai kemanusiaan yang terus ditanamkan sejak pendidikan. Ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kombes Erdi. Usai mendapatkan pertolongan pertama, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk penanganan medis awal, sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang guna pemeriksaan dan perawatan lanjutan. Menurut Kombes Erdi, kehadiran taruna dalam kegiatan kemanusiaan pascabencana tidak hanya memberikan dukungan psikologis, tetapi juga memperkuat sinergi antara institusi dan masyarakat. “Taruna tidak hanya hadir untuk kegiatan sosial dan trauma healing, tetapi juga siap bertindak cepat dalam situasi darurat demi keselamatan warga,” tambahnya. Polri berharap semangat pengabdian dan kesiapsiagaan tersebut terus terjaga sebagai bekal para taruna dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa dan negara di masa mendatang. (Agung)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Metro Jaya menggelar kegiatan penyuluhan kepada organisasi wanita/PKK di Kantor Sekretariat RW 10 Cipinang Melayu, Jalan Harapan 6 No. 40 RT 07 RW 10, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (30/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026 yang bertujuan menekan berbagai penyakit masyarakat, khususnya yang berdampak pada generasi muda. Materi penyuluhan difokuskan pada pencegahan kenakalan remaja, terutama bahaya penyalahgunaan narkotika serta potensi konflik sosial akibat aksi tawuran. Kasibintenakta Subdit Binsos Ditbinmas Polda Metro Jaya, Kompol Susanto, menyampaikan bahwa peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam membentengi anak-anak dari pengaruh negatif. Menurutnya, ibu-ibu PKK memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pembinaan karakter dan pengawasan pergaulan remaja di lingkungan tempat tinggal. “Melalui penyuluhan ini, kami mengajak para orang tua, khususnya ibu-ibu PKK, untuk lebih peduli dan aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya. Penyalahgunaan narkotika dan tawuran sering berawal dari kurangnya komunikasi dan pengawasan di dalam keluarga,” ujar Kompol Susanto. Sementara itu, perwakilan Ibu-Ibu PKK Cipinang Melayu menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Mereka secara tegas menolak aksi premanisme, tawuran, serta peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayahnya. “Kami Keluarga Besar Ibu-Ibu PKK Cipinang Melayu dengan tegas menolak aksi premanisme, tawuran, serta peredaran obat-obatan terlarang. Kami mendukung penuh Polri dalam Operasi Pekat Jaya 2026 demi menjaga lingkungan yang aman dan masa depan anak-anak kami,” ujar perwakilan PKK. Ditbinmas Polda Metro Jaya menegaskan akan terus bersinergi dengan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. (Agung)
Medan, Bidik-kasusnews.com – Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indrianto memindahkan narapidana kasus korupsi dari Lapas di Medan ke Nusakambangan. Napi itu dipindahkan karena menggunakan handphone selama di tahanan. “Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakat untuk tempat mengintropeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, Sabtu (31/1/2026). “Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada narapidana tersebut agar intropeksi diri. Tentu hal ini perlu kami dukung dengan harapan menjadi pengingat bagi narapidana lain,” imbuhnya. Menurut Sugiat, Kementerian Imipas pasti sudah mempertimbangkan pemindahan narapidana berinisial IS itu ke Nusakambangan. Anggota DPR dari Gerindra ini yakin pemindahan IS berdampak baik bagi penegakan hukum di lembaga kemasyarakatan ke depannya. “Dengan adanya penindakan seperti ini, di lapas pasti akan berbenah untuk memperketat aturan penggunaan alat komunikasi,” imbuhnya. Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengambil langkah tegas merespons kabar tahanan kasus korupsi berinisial IS menggunakan handphone (HP) di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut). IS pun dipindah ke Pulau Nusakambangan. “Besok infonya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” tegas Menteri Agus kepada detikcom pada Rabu (21/1). Menteri Agus mengatakan terkuaknya IS menggunakan ponsel menandakan partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan kinerja jajaran. Ia mengucapkan terima kasih dan memastikan evaluasi internal berjalan secara transparan. “Justru kita terima kasih selalu ada partisipasi masyarakat untuk pengawasan ke dalam,” lanjut Menteri Agus. (Tim)
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM — Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat, Polsek Banjang melakukan pengecekan perkembangan pembangunan Kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sabtu (31/01/2026). Kegiatan pengecekan berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA dan dilaksanakan langsung oleh personel Polsek Banjang, yakni AIPDA Herry S., AIPDA Sukadi, dan Brigadir Fahmirahman. Peninjauan dilakukan untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai rencana serta siap mendukung program strategis pemerintah. Kantor SPPG tersebut nantinya akan difungsikan sebagai pusat pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan menyediakan asupan makanan sehat dan bergizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah, guna mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan sumber daya manusia. Progres Pembangunan Terus Berjalan Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, pada hari tersebut terdapat dua orang pekerja yang tengah melakukan pemasangan saringan minyak sebagai bagian dari tahapan pembangunan fasilitas pendukung dapur dan pelayanan gizi. Kapolsek Banjang melalui keterangannya menyampaikan bahwa pengecekan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan dukungan Polri terhadap program-program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. “SPPG diharapkan menjadi sarana pelayanan gizi yang optimal, sehingga program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya. Kegiatan pengecekan berakhir sekitar pukul 09.50 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala berarti. Polsek Banjang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawal pembangunan fasilitas publik demi terwujudnya kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup warga di wilayah Kecamatan Banjang. (Agus)
Pemalang, Bidik-kasusnews.com — Aktivitas galian batu yang diduga berada di wilayah Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dan dikaitkan dengan kepemilikan Cv Wahana Surya Gemilang kini menjadi sorotan publik. Sabtu (31/1/2026) Tim awak media menemukan adanya kejanggalan dalam proses klarifikasi legalitas perizinan yang disampaikan pihak terkait, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku. Klarifikasi awal disampaikan oleh Humas CV Wahana Surya Gemilang, Mujahidin, saat dihubungi awak media. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan resmi, penjelasan yang diberikan dinilai berbelit dan tidak memberikan jawaban tegas. Pihak humas kemudian mengirimkan file dokumen dalam format PDF melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk klarifikasi lanjutan. Setelah dokumen tersebut diteliti oleh tim media, ditemukan dugaan kejanggalan pada bagian penting administrasi perizinan. Pada poin 8 yang memuat nama izin serta tanggal penerbitan, tulisan diduga tidak dapat terbaca secara utuh, bahkan terkesan tertutup atau terhapus, sehingga memunculkan keraguan atas keabsahan dokumen tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa izin operasional galian batu tersebut masih patut dipertanyakan. Mengacu pada regulasi yang berlaku, setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi sejumlah persyaratan legal, di antaranya: • Izin Usaha Pertambangan (IUP) • Dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL atau AMDAL) • Izin operasional dan reklamasi pascatambang Kesesuaian tata ruang wilayah Ketidakmampuan pihak terkait dalam menunjukkan dokumen resmi secara utuh dan transparan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik serta ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengamat kebijakan publik menilai, setiap dugaan ketidaksesuaian dokumen perizinan dalam aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait. Selain berdampak pada potensi kerugian negara, aktivitas tanpa kejelasan izin juga berisiko merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dikaitkan dengan kepemilikan lokasi galian batu maupun manajemen operasionalnya belum memberikan pernyataan resmi lanjutan terkait kejelasan dokumen perizinan tersebut. Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjunjung asas keberimbangan informasi. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawasi jalannya regulasi serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi berwenang segera melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas aktivitas galian batu tersebut. Jika terbukti terdapat pelanggaran, publik mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan wibawa regulasi di Kabupaten Pemalang. (Tim Investigasi)
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas dalam rangka kegiatan Haul ke-72 Tuan Guru KH. Abdul Hamid yang digelar di Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Jumat malam (30/01/2026). Pengamanan jalur dimulai sejak pukul 19.00 WITA hingga selesai, seiring meningkatnya mobilitas jamaah yang datang dari berbagai wilayah untuk mengikuti kegiatan keagamaan tersebut. Satlantas Polres HSU menerjunkan personel di sejumlah titik strategis guna memastikan kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan. Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres HSU IPTU Tri Widodo Setiawan, S.Pd, didampingi KBO Sat Lantas IPDA Amin Mulyadi Jaya, S.H., M.A., bersama para Kanit dan personel Satlantas Polres HSU. Fokus Pengaturan di Titik Rawan Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas ditempatkan di akses masuk dan keluar lokasi haul, persimpangan jalan, serta titik rawan kepadatan. Pengaturan arus kendaraan jamaah dilakukan secara situasional guna mencegah kemacetan, penumpukan kendaraan, dan potensi kecelakaan lalu lintas. Selain itu, petugas juga aktif memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kenyamanan bersama. “Pengamanan jalur ini dilakukan untuk memastikan kegiatan haul berjalan dengan aman dan tertib, sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas bagi masyarakat umum,” ujar salah satu petugas di lokasi. Lalu Lintas Kondusif Berdasarkan hasil pemantauan hingga kegiatan berlangsung, arus lalu lintas di sekitar Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, terpantau lancar, aman, dan terkendali. Tidak ditemukan gangguan lalu lintas yang menonjol selama pelaksanaan haul. Satlantas Polres HSU menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan berskala besar, sebagai bentuk pelayanan prima Polri kepada masyarakat dengan mengedepankan prinsip Safety for Humanity. (Agus)