JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Jepara. Lima orang warga dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi minuman keras (miras) dalam sebuah pesta di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, pada Sabtu malam (7/2/2026). Humas Polres Jepara, IPDA Eko Kasisudi, saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews pada Selasa (10/2/2026). Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Jepara dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kejadian berada di wilayah Kecamatan Pakis Aji. Para korban diduga mengonsumsi minuman keras. Jumlah korban meninggal dunia sebanyak lima orang dan dinyatakan meninggal pada Senin, 9 Februari 2026,” jelas IPDA Eko. Pihak Polres Jepara menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya para korban dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Kepolisian juga memastikan telah mengambil langkah cepat dengan melakukan penanganan awal serta pengembangan kasus. Untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian para korban, tim INAFIS bersama Satreskrim Polres Jepara dan jajaran Polsek setempat telah diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Lebih lanjut, IPDA Eko menegaskan bahwa kepolisian masih mendalami asal minuman keras yang dikonsumsi serta kemungkinan adanya kandungan berbahaya yang menyebabkan para korban kehilangan nyawa. Dalam kesempatan tersebut, Polres Jepara juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pakis Aji dan Mlonggo, agar menjauhi minuman keras dalam bentuk apa pun. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena dampaknya sangat berbahaya tegasnya. Tragedi ini menambah daftar panjang korban akibat konsumsi minuman keras dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya miras, terutama yang tidak memiliki izin dan tidak jelas kandungannya. (Wely)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Narkotika tersebut diedarkan dengan modus dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang dikenal luas sebagai liquid zombie. Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto poin ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba “ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026). Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial R (35), pada 13 Januari 2026, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang berisi cairan mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate, yang dikemas dalam tiga merek berbeda, serta tiga unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima sebanyak 5.139 cartridge di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 4.806 cartridge telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka R menerima upah sebesar Rp. 30 juta atas perbuatannya. Penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui analisis komunikasi dan perjalanan para pelaku. Polisi memprediksi adanya pengiriman lanjutan, yang terbukti pada 30 Januari 2026, dengan ditangkapnya tiga tersangka lain, masing-masing berinisial RP (32), MR (25), dan N (37), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5.095 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, satu unit mobil Chevrolet Captiva putih, satu unit Nissan X-Trail, delapan unit telepon genggam, satu paspor, satu STNK, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu, Medan. “Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan,” jelas Kapolres. Polisi memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK, guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut. Kapolres juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 November 2025, etomidate resmi masuk dalam narkotika Golongan II. Penyalahgunaan zat ini, khususnya melalui rokok elektrik, dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian. Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita adalah 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta satu lembar tiket pesawat internasional. Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar. “Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” tegas AKBP Aris. Selain itu, sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka. Sebagai bentuk komitmen internal, Polres juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel. Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Contact Center Polri 110. “Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (Agus)
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepolisian Sektor Sungai Pandan melaksanakan pengamanan kunjungan kerja Gubernur Kalimantan Selatan ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (10/2/2026). Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan, termasuk penyerahan bantuan kepada masyarakat, berjalan tertib, aman, dan lancar. Kegiatan pengamanan berlangsung mulai pukul 14.00 WITA hingga selesai, dengan lokasi pengamanan berada di wilayah hukum Polsek Sungai Pandan. Kapolsek Sungai Pandan bertindak langsung sebagai Perwira Pengendali (Padal), didukung oleh personel Polres HSU dan Polsek jajaran yang terlibat sesuai surat perintah. Kapolsek Sungai Pandan menjelaskan, pengamanan dilakukan secara menyeluruh dengan fokus pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pengaturan arus lalu lintas, serta pengamanan lokasi kegiatan. “Pengamanan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman, baik kepada Bapak Gubernur beserta rombongan maupun masyarakat yang hadir. Kami juga memastikan aktivitas warga sekitar tetap berjalan tanpa terganggu,” ujarnya. Selain pengamanan terbuka dan tertutup, personel kepolisian juga melakukan pengaturan parkir dan pengawasan di titik-titik strategis guna mengantisipasi potensi kemacetan, keributan, maupun gangguan keamanan lainnya. Kunjungan kerja Gubernur Kalimantan Selatan ke Kabupaten HSU tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan warga. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, namun tetap tertib berkat koordinasi yang baik antara aparat keamanan dan panitia kegiatan. Secara keseluruhan, rangkaian kunjungan kerja berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung. Melalui pengamanan ini, Polsek Sungai Pandan menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi dengan mengedepankan profesionalisme, soliditas, dan sinergi bersama seluruh elemen masyarakat demi menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada kegiatan yang melibatkan pejabat publik. (Agus)
JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika cair (liquid) yang disalahgunakan sebagai isi rokok elektrik dan tergolong narkotika Golongan II. Pengungkapan ini disebut mampu menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa dari bahaya narkoba. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif dan berkelanjutan oleh personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Hasilnya, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R (35), di salah satu hotel di kawasan Jakarta. Dari tangan tersangka R, polisi menyita 333 cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika yang dikemas dalam kertas warna hitam, dengan beberapa merek di antaranya bertuliskan Ferrari, LB, dan SMS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, cairan tersebut mengandung zat narkotika Golongan II yang berbahaya bagi kesehatan. Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diketahui berasal dari Jambi, diterima sekitar 10 Desember 2025, lalu dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. Awalnya jumlah barang yang diterima cukup besar, sebelum akhirnya didistribusikan secara bertahap. Tidak berhenti pada satu tersangka, penyidik kemudian mengembangkan kasus melalui analisis pola perjalanan dan komunikasi digital tersangka. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbongkarnya jaringan lanjutan, di mana petugas kembali mengamankan tiga tersangka di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan kedua, polisi menyita 595 cartridge rokok elektrik berisi cairan narkotika, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta paspor dan boarding pass penerbangan dari Malaysia menuju Medan. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa jaringan ini merupakan sindikat internasional dengan jalur distribusi Malaysia–Sumatera Utara–Jambi–Jakarta. Polisi menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah menjemput barang dari luar negeri, kemudian mendistribusikannya melalui jalur darat ke sejumlah titik di Jakarta. Cairan narkotika tersebut kerap disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam rokok elektrik, yang berisiko menyebabkan pingsan, kejang-kejang, hingga kematian bagi penggunanya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru terkait narkotika Golongan II dengan berat melebihi 5 gram. Dari keseluruhan pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan telah berhasil memutus mata rantai distribusi narkotika dan menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sebagai bentuk konsistensi, sepanjang Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkotika dengan 19 orang tersangka. Upaya internal juga dilakukan melalui tes urine mendadak terhadap anggota, bekerja sama dengan Propam Polda Metro Jaya, guna memastikan institusi tetap bersih dari narkoba. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP ARIS WIBOWO S.I.K.,M.H mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika melalui layanan 110, demi menyelamatkan generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 semestinya tidak hanya dirayakan dengan seremoni dan slogan kebanggaan. Lebih dari itu, HPN harus menjadi cermin besar bagi insan pers untuk berkaca: sejauh mana pers masih setia pada prinsip profesionalisme, akurasi data, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Namun pilar ini akan rapuh jika dibangun di atas berita yang tergesa-gesa, data setengah matang, dan narasi yang dibentuk tanpa verifikasi mendalam. Dalam beberapa tahun terakhir, publik semakin sering disuguhi produk jurnalistik yang lebih mengejar kecepatan daripada ketepatan, lebih mengutamakan sensasi dibanding substansi. Validasi data seharusnya menjadi jantung kerja jurnalistik. Tanpa itu, berita hanya akan menjadi opini liar yang dibungkus judul bombastis. Kesalahan kecil dalam data bisa berdampak besar: merusak reputasi seseorang, menyesatkan opini publik, bahkan memicu konflik sosial. Di titik inilah pers diuji, apakah tetap tegak sebagai penyaji fakta, atau tergelincir menjadi alat kepentingan. Fungsi kontrol sosial pun kerap disalahartikan. Mengkritik bukan berarti menuduh, menekan bukan berarti menghakimi. Pers yang ceroboh dalam menjalankan kontrol sosial justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Kritik tanpa dasar kuat bukan kontrol, melainkan provokasi. Investigasi tanpa etika bukan keberanian, melainkan kecerobohan. Hari Pers Nasional 2026 harus menjadi alarm keras bagi insan pers: kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers, namun sekaligus menuntut tanggung jawab, profesionalisme, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik. Harapan publik hari ini sederhana namun tegas: pers yang berani, tapi berimbang; tajam, namun berbasis data; kritis, namun tidak sembrono. Pers yang mampu berdiri independen tanpa kehilangan nurani. Jika pers ingin terus dipercaya, maka satu pilihan yang tak bisa ditawar adalah kembali pada khittah jurnalistik: cek dan ricek, verifikasi berlapis, serta keberanian mengatakan “belum pasti” ketika data belum lengkap. Tanpa itu, pers bukan lagi penjaga demokrasi, melainkan bagian dari masalah. Hari Pers Nasional 2026 bukan sekadar perayaan. Ia adalah momentum koreksi. Karena pers yang besar bukan yang paling lantang bersuara, melainkan yang paling bertanggung jawab atas setiap kata yang disampaikan kepada publik. Amin
BANDAR LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com Upaya pencegahan banjir di musim penghujan terus dilakukan oleh aparat kewilayahan bersama masyarakat. Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 410-04/Tanjung Karang Timur (TKT), Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, menggelar kegiatan gotong royong membersihkan parit dan gorong-gorong di Jalan Gunung Tanggamus, Kelurahan Perumnas Wayhalim, Kecamatan Wayhalim, Senin (9/2/2026). Kegiatan karya bakti ini dipimpin langsung oleh Peltu Andi Wahyu bersama jajaran Babinsa Koramil 410-04/TKT, sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya antisipasi genangan air yang berpotensi menimbulkan banjir. Gotong royong tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Wakil Danramil 410-04/TKT, Lurah Perumnas Wayhalim, Bhabinkamtibmas, para Ketua Lingkungan, Ketua RT se-Kelurahan, anggota Linmas, hingga puluhan warga setempat. Mereka bersama-sama membersihkan saluran air dari sampah dan endapan lumpur yang menghambat aliran air. Peltu Andi Wahyu mengatakan, karya bakti rutin dilakukan sebagai bagian dari pembinaan teritorial Babinsa di wilayah binaan. “Kegiatan ini bertujuan menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan saluran air berfungsi dengan baik. Selain mencegah banjir, gotong royong ini juga menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya menjaga lingkungan bersama,” ujarnya. Kegiatan dimulai sekitar pukul 07.30 WIB dan berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan. Sinergi antara Babinsa, aparat kelurahan, dan masyarakat membuat pekerjaan pembersihan parit dan gorong-gorong dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif. Sementara itu, Lurah Perumnas Wayhalim mengapresiasi peran aktif Babinsa Koramil 410-04/TKT yang terus hadir dan berkontribusi nyata di tengah masyarakat. Menurutnya, keterlibatan Babinsa mampu memotivasi warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. “Kolaborasi seperti ini sangat kami harapkan. Kehadiran Babinsa menjadi contoh nyata semangat gotong royong dan kepedulian sosial,” ungkapnya. Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Dengan bersihnya saluran drainase, diharapkan risiko banjir di wilayah Perumnas Wayhalim dapat diminimalisir, sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam menjaga lingkungan yang bersih, sehat, dan aman. (Agus)
BEKASI KOTA, Bidik-kasusnews.com – Tim 1 Serigala Jaga Jakarta Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan potensi aksi begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam sebuah operasi patroli dini hari. Tiga orang pemuda berinisial MA (21), AI (19), dan RA (19) diamankan petugas saat melintas di Jalan Raya Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, pada Senin (09/02/2026) sekitar pukul 00.50 WIB. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., melalui laporan resminya menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat tim patroli pimpinan Ipda Tri Budi Setyo P, S.Pd., mencurigai tiga remaja yang berboncengan satu motor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di celana salah satu pelaku serta satu set kunci T yang disembunyikan di bawah jok motor. Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui bahwa sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan merupakan hasil aksi begal sebelumnya dengan menggunakan nomor polisi palsu. Para pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali dengan modus operandi memepet korban di jalanan sepi dan mengancam menggunakan senjata tajam untuk merampas kendaraan. Dalam penangkapan tersebut, Tim 1 Serigala Jaga Jakarta menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 bilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu B 6884 UFW, 4 buah kunci T beserta empat mata kuncinya yang digunakan untuk memetik motor incaran, 2 unit ponsel android milik para pelaku. Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam meningkatkan patroli kewilayahan guna memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif dan memberikan rasa aman bagi warga dari ancaman kejahatan jalanan di malam hari. (Agung)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Polda Metro Jaya memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya, Senin (9/2/2026) pagi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Humas Polda Metro Jaya ini berlangsung hangat dan penuh keakraban sebagai wujud sinergi Polri dan insan pers. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2026 sekaligus apresiasi kepada seluruh insan pers atas peran dan kontribusinya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan salam dan penghargaan dari Kapolda Metro Jaya yang berhalangan hadir karena mengikuti rapat pimpinan TNI–Polri di Istana Negara. “Pers merupakan mitra strategis Polri dan pilar demokrasi. Sinergi yang selama ini terjalin harus terus dijaga, terlebih dengan tema HPN tahun ini Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat,” ujar Wakapolda dalam sambutannya. Ia juga menyinggung tantangan dunia media di era digital, terutama derasnya arus informasi di media sosial yang kerap lebih cepat dibanding media arus utama. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut insan pers dan kehumasan Polri untuk adaptif, responsif, serta mampu memanfaatkan platform digital tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dan akurasi informasi. Sementara itu Ketua Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya Ahmad Faruk mengapresiasi dukungan Polda Metro Jaya, khususnya Bid Humas, dalam menyediakan fasilitas kerja yang nyaman bagi wartawan. Ia berharap momentum HPN 2026 semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Polri dan insan pers agar pers tetap independen, profesional, dan menjadi sumber informasi yang kredibel serta menyejukkan masyarakat. (Agung)
HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme aparat penegak hukum, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Aula Jananuraga Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (9/2/2026) sore. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WITA tersebut dipimpin oleh Kasubbag Kompeten Bag Binkar SDM Polda Kalsel, Kompol Safarianto, S.H., M.H., bersama tim penyuluh dari Bidkum Polda Kalsel. Kegiatan ini turut didampingi langsung oleh Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., serta Kasi Hukum Polres HSU AKP Didik Suryanto, S.H. Tim penyuluhan Bidkum Polda Kalsel terdiri dari Kompol Saparyanto, S.H., M.H., AKP Purnoto, Aipda Tinton Fajar Wiranto, S.H., dan Brigadir H. Rizki Febrian. Sementara itu, peserta kegiatan meliputi para pejabat utama Polres HSU, para Kapolsek jajaran, Kasiwas, Kasi Propam, Kanit Gakkum Satlantas dan Satpolair, Kanit Reskrim Polres dan Polsek jajaran, serta para penyidik. Dalam penyuluhan tersebut, tim Bidkum Polda Kalsel menyampaikan materi strategis terkait pengenalan dan pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, termasuk langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya gugatan praperadilan serta strategi menghadapi praperadilan dalam proses penyidikan. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi hukum bagi seluruh penyidik dan aparat penegak hukum. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap regulasi terbaru menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh personel, khususnya penyidik, agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, menghindari kesalahan prosedur, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolres. Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk mendalami berbagai persoalan teknis dalam penyidikan. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan penutupan. Melalui penyuluhan hukum ini, Polres HSU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mendukung terwujudnya Polri yang presisi, profesional, dan dipercaya masyarakat. (Agus)
JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 Februari 2026 — Dalam rangka mewujudkan pembinaan yang efektif dan tepat sasaran, Rutan Kelas IIB Jepara melalui staf Subseksi Pelayanan Tahanan melaksanakan kegiatan assessment bagi narapidana. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali data dan memahami kondisi psikologis, sosial, serta latar belakang narapidana sebagai dasar dalam penyusunan program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan individu. Proses assessment dilakukan melalui wawancara dan pengisian instrumen penilaian, yang meliputi aspek kepribadian, motivasi, keterampilan, serta kesiapan mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi acuan dalam penentuan jenis kegiatan pembinaan yang paling tepat bagi setiap narapidana, baik di bidang kemandirian maupun kepribadian. Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, (Bapak Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H.), menyampaikan bahwa kegiatan assessment merupakan bagian penting dalam sistem pembinaan narapidana yang terarah dan berkelanjutan . “Assessment ini menjadi langkah awal yang krusial untuk mengenali setiap narapidana secara lebih mendalam. Dengan memahami karakter dan kebutuhan mereka, pembinaan yang kami berikan akan lebih tepat sasaran dan berdampak positif,” ujar Renza Maisetyo. Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang menekankan pendekatan humanis dan individual. “Kami berkomitmen untuk memberikan layanan pembinaan yang tidak hanya bersifat umum, tetapi juga menyesuaikan dengan potensi dan kondisi masing-masing narapidana. Dengan demikian, mereka dapat lebih siap untuk kembali berintegrasi di masyarakat,” imbuhnya. Melalui kegiatan assessment ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan narapidana, guna mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang terarah, produktif, dan berorientasi pada perubahan positif. (Wely)