Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Dugaan praktik permainan curang dalam distribusi BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Tim Biro Investigasi Jurnalis Media Indonesia (JMI) DPD Kalimantan Barat menemukan aktivitas pengisian yang tidak lazim di SPBU 64.78305 pada dini hari, yang mengarah pada dugaan praktik terstruktur dan sistematis dalam pengalihan BBM bersubsidi jenis solar. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada 2 Maret 2026, sebuah truk tanpa nomor polisi terlihat melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut sekitar pukul 00.59 WIB. Aktivitas ini tidak berlangsung seperti pengisian kendaraan pada umumnya, melainkan berlangsung sangat lama dan menimbulkan kecurigaan tim investigasi. Pengisian BBM bersubsidi jenis solar tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 02.30 WIB, atau lebih dari satu jam setengah. Selama proses itu, nozel dispenser terus menempel pada tangki kendaraan, sementara mesin truk tetap dalam keadaan hidup, sebuah kondisi yang tidak lazim dalam prosedur pengisian BBM yang aman. Durasi pengisian yang sangat lama memunculkan dugaan bahwa BBM bersubsidi jenis solar yang diisi bukan sekadar untuk kebutuhan kendaraan, melainkan dalam jumlah besar yang berpotensi untuk dipindahkan atau dialihkan. Apalagi kendaraan yang digunakan tidak memiliki nomor polisi, sehingga identitas kendaraan dan pemiliknya tidak dapat diketahui secara jelas. Dalam rekaman video yang dimiliki tim investigasi, juga terlihat aktivitas lain yang memperkuat dugaan penyimpangan. Seorang pria yang datang menggunakan sepeda motor terlihat membawa jerigen, kemudian mengisi BBM bersubsidi jenis solar sendiri langsung dari nozel dispenser, tanpa dilayani oleh operator SPBU. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius karena pengisian BBM oleh konsumen secara langsung tanpa operator serta penggunaan jerigen pada SPBU memiliki aturan yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih untuk BBM bersubsidi jenis solar. Untuk menelusuri lebih jauh, tim investigasi kemudian membuntuti kendaraan truk setelah meninggalkan SPBU. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah BBM bersubsidi jenis solar tersebut benar-benar digunakan untuk operasional kendaraan atau justru dialihkan ke tempat lain. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sekitar pukul 04.23 WIB, kendaraan tersebut berhenti di kawasan Jalan Ampera Raya, tepatnya di samping Mini Market T.C.B Mart atau Toko Cahaya Berkah. Di lokasi tersebut ditemukan bangunan yang secara fisik menyerupai fasilitas pengisian atau penampungan BBM layaknya SPBU kecil, yang memunculkan dugaan adanya tempat pengalihan atau penampungan BBM bersubsidi jenis solar sebelum didistribusikan kembali. Sementara itu, dalam surat klarifikasi melalui kuasa hukum, disebutkan bahwa Sdri. Yunita Sari sudah tidak lagi menjadi owner maupun pengelola SPBU 64.78305 sejak 5 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Pinyuh Buana Agung. Namun demikian, perbedaan antara klarifikasi resmi dengan fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan aktivitas distribusi BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Oleh karena itu, JMI menegaskan akan terus mendorong serta menyampaikan temuan investigasi ini kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik permainan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga dilakukan secara sistematis dan tersusun rapi, karena berpotensi merugikan masyarakat serta keuangan negara. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com,Bengkayang Kalimantan Barat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan skala besar menggunakan belasan alat berat jenis excavator dilaporkan terjadi di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI ini tidak hanya merusak lahan di sekitar lokasi tambang, tetapi juga mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke Desa Sungai Raya di kecamatan yang sama. Warga setempat mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat. Kegiatan penambangan tersebut diduga dikoordinasikan oleh sejumlah cukong atau pemodal besar yang memanfaatkan warga setempat untuk menjalankan operasional di lapangan. Para pemodal disebut menyediakan modal serta alat berat, sementara warga dilibatkan untuk mengelola aktivitas tambang agar tetap berjalan. Menanggapi adanya aktivitas PETI dengan skala besar menggunakan excavator, Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berat seharusnya memiliki izin usaha pertambangan (IUP), bukan izin pertambangan rakyat (IPR). Menurutnya, aturan mengenai pertambangan rakyat sudah jelas membatasi luas wilayah maksimal 10 hektare serta penggunaan alat yang sesuai dengan ketentuan. Jika kegiatan penambangan menggunakan alat berat seperti excavator, maka izin yang harus dimiliki adalah IUP oleh perusahaan atau koperasi. “Untuk pertambangan rakyat itu maksimal 10 hektare dan menggunakan alat yang sesuai ketentuan. Kalau sudah menggunakan excavator dan alat berat lainnya, itu harusnya menggunakan izin usaha pertambangan (IUP), bukan IPR,” ujar Syamsul Rizal pada (kamis-05/03/26). Ia juga mengungkapkan kekhawatiran adanya praktik pemodal yang memanfaatkan masyarakat untuk membentuk koperasi guna memperoleh izin secara tidak semestinya. Jika hal tersebut terjadi, pemerintah menegaskan bahwa izin tersebut dapat dibubarkan. Syamsul Rizal juga menyoroti persoalan tanggung jawab pemodal ketika terjadi kecelakaan tambang. Menurutnya, dalam sejumlah kasus, korban yang meninggal dunia justru berasal dari masyarakat setempat, sementara pihak pemodal tidak terlihat bertanggung jawab. “Kalau terjadi kecelakaan tambang dan ada korban meninggal, yang menjadi korban biasanya masyarakat. Sementara para pemodalnya menghilang,” katanya. Ia menilai penggunaan banyak alat berat dalam aktivitas PETI sulit dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak yang memiliki modal besar di balik aktivitas penambangan ilegal tersebut. “Masyarakat mana mampu membeli empat sampai lima excavator sekaligus. Pasti ada pemodal di belakangnya,” ujarnya. Pemerintah Kabupaten Bengkayang sendiri mengaku telah mengusulkan solusi kepada pemerintah pusat dengan mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Total terdapat 34 blok yang diusulkan, baik untuk komoditas logam maupun non-logam. Setiap blok WPR direncanakan memiliki luas maksimal 100 hektare yang akan dikelola oleh sepuluh koperasi, dengan masing-masing koperasi mendapatkan jatah wilayah tambang seluas 10 hektare. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat. Apabila WPR telah ditetapkan dan mendapatkan kajian dari pemerintah provinsi, maka masyarakat dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam skema tersebut, aktivitas tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat seperti excavator, melainkan hanya menggunakan peralatan sederhana seperti mesin robin atau dongfeng. Sementara itu, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menegaskan bahwa pihaknya secara prinsip menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang mengancam keselamatan manusia dan merusak lingkungan. Namun demikian, ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menata dan menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin yang saat ini marak terjadi. “Selama ini yang sering ditangkap justru masyarakat kecil yang bekerja di tambang. Sementara pihak-pihak yang menjadi pemodal atau cukong di belakang aktivitas tersebut jarang tersentuh hukum,” kata Indra pada, (jumat-06/03/26). Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih cermat dalam mengusut aktor utama di balik praktik PETI agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan. “Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam. Orang-orang besar yang memberikan modal dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini juga harus diselidiki dan ditindak,” ujarnya. Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Bengkayang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada, (kamis-05/03/26) Kapolres Bengkayang dan Kasat Reskrim tidak berada di tempat. Wakapolres yang berada di kantor juga enggan memberikan keterangan dan kasi humas polres menyatakan bahwa tanggapan resmi sebaiknya disampaikan langsung oleh Kapolres atau Kasat Reskrim. (Team/read)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 8 Maret 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka IS selaku Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang kembali mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan menjadi hak setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik.   Menurutnya, meskipun permohonan praperadilan tersebut telah diajukan hingga tiga kali oleh pihak tersangka, KPK tetap memandang langkah tersebut sebagai bagian dari sistem kontrol dalam proses peradilan pidana yang harus dihormati.   Dalam perkara ini, KPK memastikan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Selain itu, auditor negara juga telah mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut.   Untuk menghadapi proses praperadilan, KPK melalui Biro Hukum tengah menyiapkan berbagai dokumen serta argumentasi hukum yang akan disampaikan di persidangan. Hal ini dilakukan guna menjelaskan secara menyeluruh dasar hukum penetapan tersangka dan langkah penyidikan yang telah dilakukan.   KPK menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Lembaga antirasuah tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bentuk pengawasan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Wely) Sumber:Juru bicara kpk Budi Prasetyo

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jakarta, 8 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pokir dinilai menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi risiko korupsi apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.   Sorotan tersebut muncul setelah adanya peristiwa operasi tangkap tangan di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah.   Sebelumnya, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi yang digelar pada Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, KPK mengidentifikasi beberapa sektor strategis yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi, di antaranya pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pokir, serta penyaluran hibah.   KPK menilai pengelolaan pokir perlu mendapat perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan usulan program atau kegiatan yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui anggota legislatif. Jika tidak diawasi dengan baik, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.   Selain itu, KPK juga menyoroti penggunaan sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di daerah tersebut mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar.   Namun KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk pengadaan proyek strategis bernilai besar, karena dapat menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan maupun transparansi prosesnya.   Dalam memantau tata kelola pemerintahan daerah, KPK juga menggunakan sejumlah instrumen pencegahan, salah satunya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada sektor pengadaan barang dan jasa, nilai MCSP Kabupaten Pekalongan tercatat 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun menurun menjadi 88 poin pada 2025.   Penurunan tersebut terutama terlihat pada indikator proses pemilihan penyedia jasa yang pada 2025 hanya berada di angka 50 poin.   Selain MCSP, KPK juga mengacu pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk melihat persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Skor SPI Kabupaten Pekalongan pada 2023 tercatat 78,08, kemudian menurun menjadi 73,97 pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 80,17 pada 2025.   KPK menilai dinamika data tersebut menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem tata kelola, termasuk dalam pengelolaan pokir agar lebih transparan dan bebas dari konflik kepentingan.   Peristiwa yang terjadi di Pekalongan juga menambah daftar kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi sejak dilantik pada 2025, di antaranya di wilayah Kolaka Timur, Ponorogo, Lampung Tengah, Bekasi, Madiun, dan Pati.   KPK berharap kejadian ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah dan pokir, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.(Wely) Sumber:juru bicara kpk Budi Prasetyo

BIDIK-KASUSNEWS.COM DEPOK – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh manajemen PT Fastco Adidaya Sentosa untuk menggelar kegiatan sosial dan keagamaan di kawasan Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam rangka memperingati Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah/2026 Masehi, perusahaan tersebut menyelenggarakan acara santunan bagi anak yatim piatu sekaligus buka puasa bersama masyarakat setempat. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (7/3/2026) mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai itu digelar di area penitipan kendaraan roda dua Fastco Parking, tepatnya di Jalan Karet RT 01/RW 001 No.1, Pondok Cina, Depok, di belakang Gramedia Margonda Raya. Acara ini dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat kelurahan, serta warga sekitar Pondok Cina dan Kemiri Muka. Selain menjadi bagian dari peringatan Nuzulul Qur’an yang jatuh pada 17 Ramadan, kegiatan tersebut juga menandai pembukaan resmi fasilitas penitipan parkir roda dua yang dikelola Fastco Parking di wilayah tersebut. Direktur Utama PT Fastco Adidaya Sentosa, Purwanto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat sekitar. “Pada hari ini, bertepatan dengan 17 Ramadan, kami melakukan pembukaan kegiatan penitipan parkir yang berada di wilayah Pondok Cina dan Kemiri Muka. Bersamaan dengan itu, kami juga menggelar santunan kepada anak-anak yatim piatu yang berada di sekitar wilayah ini,” ujar Purwanto. Ia menambahkan, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum religius di bulan Ramadan, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara perusahaan dengan masyarakat setempat. Purwanto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan tersebut, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga para pemangku kepentingan di wilayah Pondok Cina. “Kami mengucapkan terima kasih kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh stakeholder yang telah mendukung hadirnya Fastco Parking di wilayah ini. Harapan kami, kehadiran fasilitas ini dapat memberikan warna yang lebih positif bagi masyarakat,” katanya. Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pondok Cina, H. Munir, HM, menyampaikan harapannya agar keberadaan fasilitas parkir yang dikelola Fastco Parking dapat membantu mengatasi keterbatasan lahan parkir di kawasan Margonda yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas di Kota Depok. Menurutnya, keberadaan kantong parkir tambahan sangat dibutuhkan mengingat tingginya mobilitas masyarakat dan banyaknya pusat perbelanjaan di sekitar kawasan tersebut, seperti Margo City dan Depok Town Square (Detos). “Kehadiran Fastco Parking di Kelurahan Pondok Cina menjadi salah satu harapan pemerintah dan masyarakat, karena di Jalan Margonda saat ini memang sangat minim kantong parkir. Dengan adanya titik-titik parkir pendamping, khususnya untuk roda dua, diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan parkir di kawasan tersebut,” ujar Munir. Ia juga menilai investasi yang dilakukan perusahaan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat, terutama dalam membuka peluang kerja bagi warga sekitar. “Harapannya investasi ini tidak hanya menguntungkan perusahaan semata, tetapi juga dapat mengangkat martabat dan meningkatkan penghasilan masyarakat, khususnya anak-anak muda di wilayah Pondok Cina dan Kemiri Muka,” tambahnya. Apresiasi serupa disampaikan oleh Ahmad Sutrisna, Kepala Seksi Pemerintahan dan Keamanan Kelurahan Pondok Cina. Ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran fasilitas parkir yang dinilai dapat memberikan pelayanan parkir yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. “Pada dasarnya kami dari pemerintahan Kelurahan Pondok Cina sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak PT Fastco Adidaya Sentosa. Mudah-mudahan dengan adanya fasilitas parkir ini, pelayanan parkir di wilayah Pondok Cina bisa menjadi lebih tertib dan aman,” ujarnya. Menurutnya, keberadaan tempat parkir resmi juga diharapkan dapat mengurangi parkir liar di sepanjang jalan yang kerap menimbulkan kemacetan serta mengganggu ketertiban lingkungan. “Dengan adanya parkir resmi yang dikelola dengan baik, kendaraan yang sebelumnya parkir di luar atau di badan jalan dapat diarahkan masuk ke area parkir yang telah disediakan. Hal ini tentunya akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman,” jelasnya. Rangkaian kegiatan dalam acara tersebut diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, tausiyah keagamaan, pemberian santunan kepada anak yatim piatu, serta ditutup dengan buka puasa bersama antara manajemen perusahaan dan masyarakat. Manajemen Fastco Parking berharap kegiatan ini dapat menjadi awal dari hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar, sekaligus menjadi bagian dari kontribusi sosial perusahaan dalam mendukung kehidupan sosial dan keagamaan di wilayah Pondok Cina. Dengan mengusung semangat kebersamaan di bulan Ramadan, kegiatan ini diharapkan mampu mempererat silaturahmi sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. (Heri)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang berlangsung di Masjid Rasyidiyah, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, bersama sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat. Acara yang dimulai sekitar pukul 17.00 WITA tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, Ketua DPRD HSU Fadillah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Turut hadir perwakilan dari Polres Hulu Sungai Utara, Kodim 1001/HSU-BLG, unsur pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan tausiyah agama yang disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Utara, Said Masrawan. Dalam ceramahnya, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bulan suci Ramadan sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta mempererat ukhuwah Islamiyah. Dalam sambutannya, Bupati Sahrujani menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang terus menjalin silaturahmi dengan masyarakat melalui program Safari Ramadan. Sementara itu, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman menegaskan bahwa kegiatan Safari Ramadan merupakan agenda tahunan pemerintah provinsi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan warga. Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga menyerahkan bantuan dana hibah keagamaan secara simbolis kepada pengurus Masjid Rasyidiyah. Bantuan tersebut merupakan dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan dari Bank Kalsel serta bantuan sosial berupa paket sembako bagi warga Desa Telaga Silaba. Kegiatan Safari Ramadan ini diikuti sekitar seribu jamaah dari berbagai wilayah di Kecamatan Amuntai Selatan. Antusiasme masyarakat terlihat sejak awal acara hingga pelaksanaan buka puasa bersama. Usai kegiatan di masjid, rombongan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melanjutkan kunjungan ke sentra kerajinan purun di Desa Banyu Hirang, Kecamatan Amuntai Selatan, untuk melihat langsung aktivitas ekonomi masyarakat setempat.   Kegiatan Safari Ramadan berakhir sekitar pukul 20.00 WITA dalam suasana tertib, aman, dan penuh keakraban. Program ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat sekaligus memberikan dukungan nyata bagi kegiatan keagamaan serta kesejahteraan warga. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung, 7 Maret 2026 – Hujan lebat yang mengguyur Kota Bandar Lampung pada Jumat (6/3) sore lalu meninggalkan duka bagi Bapak Angga, warga Jl P Polem Gang Sawo 2, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Akibat terjangan angin dan curah hujan tinggi, pagar serta kanopi rumahnya mengalami kerusakan parah. Namun, di balik musibah tersebut, muncul semangat gotong royong yang dipelopori oleh Babinsa setempat, Peltu Nurdin. Pada Sabtu (7/3) sore, aparat kewilayahan dari Koramil 410-05/TKP ini langsung bergerak cepat mengorganisir pembersihan puing-puing bangunan yang berpotensi membahayakan warga sekitar. Kegiatan yang dimulai pukul 15.30 WIB ini bukan sekadar kerja bakti biasa. Peltu Nurdin bersama Lurah Segalamider, Bapak Bangun Bangsawan S.Stp M.Si, bahu-membahu dengan Ketua Lingkungan, RT, personel Linmas, dan warga setempat mengangkut material sisa reruntuhan. “Kehadiran TNI di tengah masyarakat adalah untuk memberikan rasa aman dan membantu kesulitan warga. Ketika ada musibah seperti ini, kita harus cepat tanggap. Ini bukan hanya tugas saya sebagai Babinsa, tapi panggilan hati untuk membantu sesama,” ujar Peltu Nurdin di sela-sela kegiatan. Sinergi yang solid antara aparat kewilayahan dan masyarakat membuat proses pembersihan berjalan lancar. Dalam waktu kurang lebih dua jam, tepatnya pukul 17.35 WIB, seluruh puing-puing pagar dan kanopi berhasil dibersihkan. Situasi di lokasi kejadian pun dilaporkan aman dan kondusif. Lurah Segalamider, Bapak Bangun Bangsawan, mengapresiasi inisiatif dan kepedulian Babinsa. “Kami sangat berterima kasih kepada Pak Nurdin yang selalu ada untuk warga. Kecepatan respon beliau membantu meringankan beban warga dan memulihkan kondisi lingkungan pasca bencana,” ungkapnya. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa kemanunggalan TNI dengan rakyat tidak pernah luntur, terutama di saat-saat sulit seperti menghadapi dampak bencana alam. Kehadiran Babinsa seperti Peltu Nurdin menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan wilayah sekaligus menghidupkan kembali nilai-nilai luhur gotong royong. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polres Hulu Sungai Utara menggelar kegiatan penanaman jagung serentak Kuartal I Tahun 2026 yang dilaksanakan melalui sambungan Zoom bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 15.00 WITA di Lapangan Golf Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto bersama Wakapolres Hulu Sungai Utara, para Pejabat Utama Polres HSU, jajaran Kapolsek, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten HSU melalui Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Kepala Desa Tayur, mahasiswa dari STIPER Amuntai, serta kelompok tani Desa Tayur. Kegiatan diawali dengan pembukaan dan doa bersama, dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten HSU yang menegaskan pentingnya sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan petani dalam memperkuat sektor pertanian. Kapolres HSU dalam sambutannya menyampaikan bahwa program penanaman jagung serentak merupakan bagian dari inisiatif Polri dalam membantu meningkatkan produksi pangan nasional sekaligus mendukung kesejahteraan petani. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyerahkan secara simbolis bantuan bibit jagung kepada perwakilan kelompok tani Desa Tayur sebelum dilanjutkan dengan kegiatan penanaman jagung bersama di lahan yang telah disiapkan. Setelah prosesi penanaman, seluruh peserta kemudian mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Mabes Polri sebagai bagian dari pelaksanaan program penanaman jagung serentak secara nasional. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi jagung di daerah, menjaga stabilitas harga komoditas pangan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi petani dan masyarakat sekitar. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat dapat terus terjalin dalam mendukung pembangunan sektor pertanian dan ketahanan pangan di daerah. (Agus)

BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Langkapura berhasil digagalkan berkat kewaspadaan pemilik kendaraan dan sigapnya aksi warga, Sabtu (7/3/2026). Babinsa Kelurahan Langkapura, Sertu Rikman dari Koramil 410-05/TKP, langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan memastikan situasi tetap kondusif. Peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah depot galon air minum isi ulang yang terletak di Jalan Pagar Alam, RT 01 LK 01, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura. Korban, Dafa Maulana, memarkirkan sepeda motornya di depan depot saat hendak mengisi galon. Tanpa sepengetahuannya, seorang pria yang diduga pelaku mendekati kendaraan korban. Dengan menggunakan kunci T, pelaku dengan cepat merusak kunci kontak sepeda motor dan berusaha membawa kabur kendaraan tersebut. Namun aksi pelaku tidak lolos dari pengawasan teknologi. Dafa yang tengah berada di dalam depot secara tidak sengaja melihat monitor CCTV yang merekam gerak-gerik mencurigakan di luar. Betapa kagetnya ia melihat motornya sedang dirusak dan akan dibawa kabur. Tanpa berpikir panjang, Dafa segera berteriak dan berlari keluar mengejar pelaku. Pelaku yang mengetahui aksinya terbongkar mencoba melarikan diri dengan sepeda motor hasil curiannya. Namun warga sekitar yang mendengar teriakan korban ikut serta dalam pengejaran. Usaha pelaku untuk kabur gagal setelah warga berhasil menyusul dan menangkapnya di depan Masjid Nurul Iman, tak jauh dari lokasi kejadian. Saksi mata menyebutkan, pelaku sempat terlibat amuk massa, namun warga dengan sigap mengamankannya agar tidak terjadi main hakim sendiri. Selanjutnya, Ketua RT 02, Pak Alamsyah, yang menerima laporan dari warga segera berkoordinasi dengan aparat keamanan. Pak RT langsung menghubungi Babinsa Kelurahan Langkapura, Sertu Rikman. Dalam hitungan menit, Sertu Rikman tiba di lokasi. Babinsa langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku dari kerumunan warga dan memastikan situasi tetap kondusif. Setelah situasi terkendali, pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian sektor Kemiling untuk proses hukum lebih lanjut. “Saya langsung bergerak setelah mendapat laporan dari Pak RT. Alhamdulillah warga sangat kooperatif, sehingga pelaku bisa diamankan dengan selamat tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Sertu Rikman di lokasi. Pelaku yang diamankan tidak memiliki identitas apapun. Berdasarkan pengakuan sementara, ia mengaku sebagai warga Pasar Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kemiling guna pengembangan kasus dan kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian lain. Dari kejadian ini, Sertu Rikman mengimbau kepada seluruh warga binaannya untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. “Kami minta warga untuk tidak lengah, selalu gunakan kunci ganda, dan pastikan kendaraan diparkir di tempat aman. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke aparat terdekat, baik ke Babinsa maupun ke kelurahan,” imbaunya. Kegiatan pengamanan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB dan berjalan dengan tertib serta aman. Keberhasilan warga dan Babinsa dalam menggagalkan aksi pencurian ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan TNI merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat sekali lagi membuktikan komitmen TNI untuk selalu hadir dan membantu mengatasi kesulitan warga, termasuk dalam situasi darurat seperti aksi kriminalitas ini. (Agus)

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 7 Maret 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap jabatan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah memasuki tahap baru.   Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada Bidik-kasusnews via WhatsApp 7/3/2026 bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (6/3). Dengan status tersebut, penyidik KPK kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).   Dalam perkara ini, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan kepada pihak jaksa. Mereka adalah SUG yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, serta YUM yang menjabat sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono.   KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah serta pengaturan proyek-proyek tertentu, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi ungkap Budi.   Setelah proses pelimpahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara tersebut didaftarkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. (Wely)