JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara | Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan ramp check kelaikan jalan angkutan bus di Garasi Bus PO KJM Putra Sinanggul Kabupaten Jepara, pada Senin (9/2/2026). Kegiatan ini dilakukan bersama stakeholder terkait sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, khususnya pada angkutan umum. Kegiatan Ramp check tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jepara dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Dokkes Polres Jepara. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap armada bus yang beroperasi, guna memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan oleh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK, serta pemeriksaan teknis kendaraan meliputi kondisi rem, lampu, ban, klakson, wiper, hingga perlengkapan keselamatan lainnya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kecelakaan akibat faktor kendaraan.   Selain pemeriksaan armada, petugas juga melaksanakan pengecekan kesehatan dan tes urine terhadap para pengemudi bus. Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Dokkes Polres Jepara  dan Dinas Kesehatan untuk memastikan kondisi fisik pengemudi dalam keadaan sehat dan bebas dari pengaruh alkohol maupun narkoba saat bertugas.   Kapolres Jepara melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa ramp check ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan angkutan umum.   “Melalui kegiatan ramp check ini, kami ingin memastikan bahwa kendaraan angkutan bus yang beroperasi benar-benar dalam kondisi laik jalan dan pengemudinya dalam keadaan sehat, sehingga keselamatan penumpang dapat terjamin,” ujarnya.   Lebih lanjut, Kasihumas juga mengimbau kepada seluruh pengemudi bus agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.   “Kami mengimbau kepada para pengemudi bus agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berhati-hati saat berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri dan penumpang. Dengan meningkatnya kesadaran tertib berlalu lintas, diharapkan dapat menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tambahnya.   Melalui kegiatan ramp check ini, Polres Jepara berharap kesadaran dan kepatuhan para pengemudi angkutan umum terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga Operasi Keselamatan Candi  2026 dapat berjalan optimal dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. (Wely) Sumber:(hms)

Kota Cirebon, Bidik-kasusnews.com Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Evakuasi, Kesambi, Kota Cirebon, dikeluhkan oleh seorang ahli waris asal Desa Rambatan, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Keluarga tersebut menilai sistem antrean dan pelayanan yang diterapkan tidak profesional dan menyulitkan masyarakat, khususnya ahli waris yang tengah mengurus hak jaminan sosial. (11/2/2026) Menurut keterangan keluarga ahli waris, pada kunjungan pertama mereka tiba di kantor BPJSTK sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, petugas keamanan (satpam) menyampaikan bahwa nomor antrean sudah habis dan menyarankan agar datang lebih pagi, bahkan sebelum pukul 07.00 WIB. “Kemarin kami datang jam 9 pagi, tapi sudah tidak kebagian antrean. Kata satpam, kalau mau dapat nomor harus datang jam 7 sudah di tempat. Kami pulang dengan kecewa,” ungkap pihak keluarga. Tidak menyerah, keesokan harinya keluarga berangkat lebih dini dari rumahnya di Kuningan. Usai salat Subuh, sekitar pukul 05.00 WIB mereka berangkat dan tiba di lokasi pukul 06.20 WIB. Namun demikian, mereka kembali merasakan proses yang dinilai tidak tertib dan membingungkan. “Kami sudah datang pagi sekali, tapi tetap seperti dipersulit. Harus antre lama di belakang kantor, lalu dipindahkan lagi ke ruangan depan. Setelah proses panjang, baru dapat nomor antrean ” tambahnya. Keluarga mempertanyakan mekanisme pembagian antrean yang dinilai tidak transparan dan tidak tertata. Mereka berharap nomor antrean dapat langsung diberikan secara tertib sejak kedatangan awal oleh petugas keamanan, sehingga tidak terjadi penumpukan dan kesan berebut antrean yang semrawut. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Selain itu, prinsip profesionalitas, transparansi, serta kepastian waktu pelayanan menjadi standar yang harus dijalankan oleh setiap institusi pelayanan publik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik. Sebagai lembaga yang mengelola dana dan hak pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dituntut untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan pelayanan prima, terlebih kepada ahli waris yang tengah mengurus hak jaminan sosial dalam situasi yang tidak mudah secara emosional maupun ekonomi. Masyarakat berharap BPJSTK Cirebon segera melakukan evaluasi internal terkait sistem antrean dan manajemen pelayanan, agar tidak terkesan mempersulit atau mengabaikan kepentingan warga yang datang dari luar kota dengan jarak tempuh yang tidak dekat. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam melakukan fungsi kontrol sosial, memastikan pelayanan publik berjalan sesuai regulasi dan asas keadilan. Kritik yang disampaikan masyarakat hendaknya menjadi bahan perbaikan, bukan dianggap sebagai serangan. Ahli waris tersebut menegaskan harapannya agar ke depan pelayanan dapat dilakukan secara lebih manusiawi dan profesional. “Jangan dipersulit. Hormati kami sebagai masyarakat yang sedang mengurus hak. Kami datang jauh-jauh bukan untuk dipingpong antrean, tapi untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” tutupnya. (Amin)

Bidik-kasusnews.com,Ketapang Kalimantan Barat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan di wilayah Kabupaten Ketapang sejak hari Senin (09/02/2026) kemarin. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Politeknik Negeri Ketapang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Kegiatan Napaktilas. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Penyidik melaksanakan pengecekan lapangan secara (on the spot) dan penelusuran lokasi atau napak tilas terhadap sejumlah titik yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek perkara. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh fakta-fakta lapangan yang akurat, aktual, dan relevan guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan. Pengecekan lapangan dilakukan bersama Tim Ahli yang dilibatkan sesuai dengan kompetensi dan keahlian teknis masing-masing. Keterlibatan Tim Ahli dimaksudkan untuk memberikan penilaian profesional dan objektif terhadap aspek-aspek teknis tertentu, sehingga hasil pemeriksaan lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH saat dikonfirmasi awak media yang melihat langsung aktivitas Tim Penyidik di lapangan, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Kasi Penkum menjelaskan bahwa pengecekan lapangan merupakan bagian integral dari proses penyidikan yang dilakukan untuk memperkuat alat bukti, melengkapi keterangan saksi, serta mengkonfirmasi kesesuaian antara data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan. Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas, serta asas kehati-hatian. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga memastikan bahwa proses penegakan hukum ini dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut secara serius dan bertanggung jawab, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat. Wartawan Mulyawan

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Sulitnya perekonomian yang melanda Indonesia khususnya di kabupaten Cirebon berdampak kepada kebutuhan masyarakat kecil terutama di dunia pendidikan yang Akhir Akhir ini menjadi sorotan karena banyaknya pungutan yang menguntungkan pihak dari oknum guru, Seperti di Sekolah Dasar yang berbasis agama yaitu di sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyah Assalafiyah) terletak di jalan Ki Sabalanang no. 71 Bode Lor kabupaten Cirebon kecamatan Plumbon mengadakan Study Tour ke Jogya dengan harga yang cukup mencengangkan mencapai hampir Rp 450.000,- an , Yang membuat orang tua siswa menjadi menjerit seperti narasumber wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya mau membeberkan dan mengeluhkan mahalnya study tour di sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyah Assalafiyah) menuturkan pada kami awak media” mahalnya harga kegiatan Study Tour yang di adakan panitia membuat saya merasa keberatan pak” tuturnya singkat Demi mendalami dan mengorek informasi kami pun sempat datang ke kantor KEMENAG di area perkantoran Kabupaten Cirebon, di situ kami di temui oleh salah satu pejabat bidang madrasah BPK Deden yang di dampingi pak Ujang dan mengklarifikasi terkait study tour apakah dari pihak KEMENAG itu memperbolehkan atau tidak, Beliau pun menjawab” kami/KEMENAG tidak pernah memberi surat edaran agar study tour itu di laksanakan atau pun melarang study tour tersebut “jawabnya ,”asalkan tidak memberatkan orang tua murid dan tidak memaksa murid untuk mengikuti kegiatan tersebut “tambahnya, Jawaban yang singkat padat dan tegas itu membuat kami awak media menjadi agak keheranan antara aturan dan jawaban dari kantor KEMENAG yang membawahi SD/MI ,SMP,MAN berbasis agama dan jawaban kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Merasa kurang puas kamipun mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan mendapatkan jawaban yang berbeda dari salah satu perwakilan kantor tersebut “Kami melarang keras adanya study tour ” katanya , Tim investigasi media melakukan kunjungan ke MI Assalafiyah Bode Lor guna melakukan klarifikasi dengan pihak kepala sekolah di ruangannya, kepsek MI Assalafiyah H. Sutrisno, mengatakan diri nya berpegang pada aturan Mentri yang membolehkan Study Tour kalau Gubernur KDM melarang keras aturan yang lebih tinggi adalah Mentri bukan Gubernur tegasnya kepsek MI Assalafiyah. Lanjut H. Sutrisno bahwa Sanya Study Tour yang di kemas dengan nama Fan Family Day ini tidak semua siswa kelas 6 wajib ikut Study Tour Jogya karena ada siswa/i yang tidak ikut dan pihak sekolah tidak memaksakan, hal ini sudah di sepakati bersama antara pihak wali murid dengan sekolah untuk mengadakan Study Tour Jogya (Refreshing). Sampai berita ini di terbitkan, Larangan study tour di Jawa Barat melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi (KDM) belum dicabut dan tetap diberlakukan. KDM bersikukuh mempertahankan kebijakan ini untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa dan menilai study tour lebih condong ke piknik. (Asep.R)

Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber kehidupan. Dari perut buminya mengalir mata air yang sejatinya menjadi hak dasar masyarakat sekitar—hak hidup, hak bertahan, hak sejahtera. Namun ironisnya, di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, masyarakat justru mengalami kesulitan air, sementara sumber mata air Gunung Ciremai dikuasai dan dikelola sepihak oleh PDAM bersama mitranya PT TKAS. Ini bukan sekadar persoalan teknis distribusi. Ini adalah persoalan keadilan sosial dan pelanggaran etika pengelolaan sumber daya alam. Negara Menguasai, Bukan Menghabisi Hak Rakyat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Kata kuncinya jelas: sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sebesar-besar keuntungan badan usaha, apalagi jika rakyat di sekitar sumber justru kehausan. Ketika PDAM—yang notabene BUMD—mengelola air dengan logika bisnis semata dan mengabaikan kebutuhan warga sekitar mata air, maka fungsi pelayanan publik telah berubah menjadi praktik monopoli terselubung. Lebih keras lagi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa pengelolaan air tidak boleh menghilangkan hak rakyat atas air, dan swasta hanya boleh terlibat dengan syarat ketat serta tetap menjamin prioritas masyarakat lokal. Pertanyaannya: ▪︎ Di mana posisi warga Cikalahang dalam skema PDAM–PT TKAS? ▪︎ Apakah mereka menjadi prioritas, atau hanya penonton di tanah sendiri? PDAM dan PT TKAS: Pelayanan Publik atau Komersialisasi Air? PDAM tidak boleh berlindung di balik dalih “kebutuhan wilayah lain” sementara desa sekitar sumber air menjerit kekeringan. Ini bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menegaskan bahwa: Air adalah kebutuhan pokok, Pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat sekitar sumber air harus menjadi prioritas utama. Jika PT TKAS sebagai mitra PDAM menikmati akses dan keuntungan, sementara masyarakat sekitar hanya mendapat sisa atau bahkan nihil, maka patut diduga terjadi ketimpangan kebijakan, bahkan potensi maladministrasi. Ketika Air Mengalir ke Jauh, Derita Tinggal di Hulu Masyarakat Cikalahang hidup di sekitar mata air, tetapi ironisnya harus membeli air, menunggu hujan, atau bergantung pada sumur yang kian mengering. Ini bukan takdir alam—ini hasil kebijakan yang salah arah. Air yang mengalir jauh ke kota-kota lain tidak boleh dibayar dengan penderitaan warga di hulu. Jika itu yang terjadi, maka pengelolaan air telah kehilangan nurani. Peran Pers: Menggugat, Bukan Diam Di titik inilah pers harus berdiri di garis depan, bukan sebagai penonton, apalagi corong kekuasaan. Pers memiliki mandat konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk: ▪︎ Melakukan kontrol sosial ▪︎ Membuka fakta ▪︎ Mengawal kepentingan publik. Ketika PDAM dan PT TKAS abai terhadap jeritan warga Cikalahang, pers wajib bertanya keras: Siapa yang diuntungkan? Siapa yang dikorbankan? Di mana tanggung jawab sosial dan moral pengelola air? Penutup: Air Bukan Barang Dagangan Elit Air Gunung Ciremai bukan milik segelintir, bukan milik kontrak bisnis, dan bukan alat eksploitasi. Ia adalah hak hidup masyarakat sekitar. Jika PDAM dan PT TKAS terus mengelola air dengan semaunya sendiri, maka kritik publik akan berubah menjadi tuntutan hukum dan perlawanan moral. Karena sejarah selalu mencatat: ketika rakyat dipisahkan dari airnya, itu bukan sekadar krisis lingkungan, itu adalah krisis keadilan. Amin

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali menggelar razia kamar hunian warga binaan, Senin (10/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal serta komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib. Razia dilaksanakan oleh jajaran pengamanan rutan di bawah koordinasi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Petugas menyisir satu per satu kamar hunian dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat tidur, lemari penyimpanan, hingga barang-barang pribadi warga binaan.   Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan, seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal, maupun benda lain yang dilarang berada di dalam rutan. Kepala KPR Rutan Kelas IIB Jepara, Benny Apridona, S.H., menyampaikan bahwa razia merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.   “Penggeledahan kamar hunian ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan dini. Dengan pengawasan yang ketat, kami ingin memastikan situasi di dalam rutan tetap kondusif,” jelasnya.   Menurutnya, kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin maupun secara mendadak sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi pelanggaran aturan di dalam rutan.   “Disiplin petugas dan kepatuhan warga binaan menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan bersama. Oleh karena itu, razia akan terus kami tingkatkan,” tambah Benny.   Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Warga binaan bersikap kooperatif, dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang-barang berbahaya maupun barang terlarang lainnya.   Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Jepara menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan internal serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berintegritas. (Wely) Sumber:Humas Rutan jepara

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kasdam Jaya) Brigadir Jenderal TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han., bersama Ustadz Adi Hidayat, secara resmi membuka Kejuaraan Nasional Tenis Meja Pangdam Jaya Cup II Tahun 2026 yang digelar di Aula Sudirman Makodam Jaya, Selasa (10/02/2026). Pembukaan kejuaraan diawali dengan parade atlet yang memasuki aula, diiringi Korsik Ajendam Jaya, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan dari Ketua Panitia dan Ustadz Adi Hidayat. Dalam sambutannya, Kasdam Jaya menegaskan bahwa Kejuaraan Nasional Tenis Meja Pangdam Jaya Cup II bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, melainkan wadah pembinaan prestasi, pembentukan karakter, serta sarana mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. “Melalui kejuaraan ini, olahraga tenis meja menjadi media untuk menanamkan nilai-nilai disiplin, sportivitas, kerja keras, dan pantang menyerah. Nilai-nilai tersebut sangat penting dalam membentuk generasi muda Indonesia yang tangguh, sehat, dan berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Kasdam Jaya. Kasdam Jaya juga menyampaikan bahwa Kodam Jaya/Jayakarta berkomitmen mendukung pembinaan olahraga sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia unggul, sejalan dengan upaya mendukung program nasional menuju Indonesia yang maju dan berprestasi. Ia mengapresiasi seluruh panitia, PB PTMSI, sponsor, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kejuaraan ini. Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat dalam sambutannya menekankan bahwa olahraga tidak hanya berfungsi menjaga kesehatan jasmani, tetapi juga berperan penting dalam membangun karakter dan akhlak. “Olahraga bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi sarana membentuk pribadi yang disiplin, jujur, dan sportif. Kejuaraan ini diikuti oleh atlet-atlet berprestasi, termasuk peraih medali perak SEA Games tahun lalu. Diharapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan nilai-nilai yang sejalan dengan ajaran agama dalam membangun generasi yang sehat, kuat, dan berintegritas,” tutur Ustadz Adi Hidayat. Pembukaan Kejuaraan Nasional Tenis Meja Pangdam Jaya Cup II Tahun 2026 ditandai secara simbolis dengan pemukulan bass drum dan sirine oleh Kasdam Jaya, sebagai tanda dimulainya rangkaian pertandingan. Kejuaraan ini diikuti oleh atlet-atlet tenis meja dari berbagai daerah di Indonesia dan diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang memberikan kontribusi positif bagi pembinaan olahraga prestasi nasional serta memperkuat persatuan dan kebersamaan antar peserta. (Agus)

BEKASI KOTA, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menekan angka kriminalitas jalanan melalui Operasi Pekat Jaya 2026, Sat Samapta Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan keberhasilannya dalam tindakan pencegahan. Tim 2 Beruang Jaga Jakarta berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit saat sedang berkerumun di Jalan KH. Agus Salim, Bekasi Timur, pada Selasa dini hari (10/02/2026). Kapolres Metro Bekasi Kota melalui Kasat Samapta, Kompol Hotman Hutajulu, S.H., M.H., melaporkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim 2 Beruang di bawah pimpinan Iptu Muhamad Yudi Saputra, S.E. sekitar pukul 03.30 WIB. Ketiga pemuda yang diamankan masing-masing berinisial MA, R, dan DR, yang diketahui merupakan warga asal Babelan, Kabupaten Bekasi. Bermula saat tim patroli mencurigai gerak-gerik ketiga pemuda tersebut yang sedang menepi di depan SMPN 3 Bekasi. Saat petugas melakukan putar balik untuk melakukan pemeriksaan, salah satu pelaku sempat mencoba membuang senjata tajam yang dibawanya guna mengelabui petugas. Namun, aksi tersebut berhasil diketahui oleh warga sekitar yang bertugas sebagai personel keamanan setempat dan segera melaporkannya kepada tim patroli. Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang pelaku, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, dan 2 (Dua) unit telepon genggam (handphone) milik para terduga pelaku. Berdasarkan temuan tersebut, ketiga pemuda beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota untuk diserahkan kepada Piket Sat Reskrim guna pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi Kota untuk terus mengintensifkan patroli di jam-jam rawan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman tindak pidana curanmor maupun kejahatan jalanan lainnya. (Agung)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM– Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sekaligus menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak banjir di Desa Pondok Babaris, Kecamatan Sungai Pandan, Selasa (10/2/2026) sore. Kunjungan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA dan dipusatkan di MI Ibtidaiyah Nurul Haq Pondok Babaris. Meski diguyur hujan, antusiasme warga tetap tinggi. Sekitar 200 orang masyarakat hadir untuk menyambut langsung kehadiran orang nomor satu di Kalimantan Selatan tersebut. Dalam rombongan Gubernur turut hadir sejumlah pejabat Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten HSU, di antaranya Bupati HSU H. Sahrujani, kepala perangkat daerah provinsi dan kabupaten, unsur Forkopimda, Camat Sungai Pandan, Kapolsek Sungai Pandan IPDA M. Rusdi, S.Sos., kepala desa, serta tokoh masyarakat setempat. Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Bupati HSU, dilanjutkan arahan dari Gubernur Kalimantan Selatan. Pada kesempatan itu, warga juga diberi ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi pascabanjir yang mereka alami. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah, Gubernur Kalimantan Selatan secara simbolis menyerahkan bantuan sosial kepada 171 kepala keluarga warga Desa Pondok Babaris yang terdampak banjir. Bantuan yang diberikan berupa kebutuhan pokok, terdiri dari beras 2 liter, minyak goreng 1 liter, mie instan 10 bungkus, sarden 2 kaleng, susu kaleng, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu per kepala keluarga. Gubernur Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta menjadi bukti kehadiran pemerintah di tengah warga yang sedang mengalami musibah. “Kami ingin memastikan masyarakat terdampak banjir mendapat perhatian dan bantuan yang layak. Pemerintah Provinsi akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan seluruh pihak untuk penanganan bencana,” ujar Gubernur dalam arahannya. Kegiatan ditutup dengan doa bersama, sebelum rombongan Gubernur Kalimantan Selatan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.01 WITA. Secara keseluruhan, kunjungan kerja dan penyerahan bantuan sosial berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dengan pengamanan dari jajaran Polsek Sungai Pandan dan unsur terkait. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam menghadapi dampak bencana serta mempercepat proses pemulihan kehidupan warga terdampak banjir di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (Agus)

Depok, Bidik-kasusnews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial A.F. pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Penindakan dilakukan di gerai ekspedisi yang berlokasi di Perumahan Puri Permata Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pihak ekspedisi mengenai adanya dugaan pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja. Di hadapan petugas paket dibuka dan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat total 2.010 gram Kanit 5 Subdit 1 dalam keterangannya menyampaikan “Telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial A.F. Didaerah Depok pada hari minggu 8 februari 2026, Barang bukti yang kami sita dari saudara A.F. adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat 2 kilogram, dari keterangan saudara A.F. Narkotika jenis Ganja tersebut akan di edarkan di wilayah Depok” Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Agus)