SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik soal kenaikan tarif layanan di RSUD R. Syamsudin S.H Kota Sukabumi atau Rumah Sakit Bunut akhirnya dijawab tuntas.
Direktur RSUD, Yan Yan Rusyandi, menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan keputusan sepihak atau ugal-ugalan, melainkan langkah yang sesuai dengan regulasi dan hasil kajian menyeluruh.
“Sebelumnya tarif RSUD ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota, terakhir pada 2016, jelas Yan Yan, Kamis (16/10/2025).
Lanjut dia, setelah terbitnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), mekanismenya berubah. Kini tarif BLUD harus ditetapkan lewat Peraturan Daerah, tambahannya.
Ia menuturkan, dasar hukum penyesuaian tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pihak rumah sakit juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Sukabumi selaku pemilik (owner) dan Dewan Pengawas (Dewas) sebelum menerapkan kebijakan ini.
“Setelah Perda disahkan, kami lakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem. Tarif baru mulai berlaku sekitar April 2025,” katanya.
Salah satu tarif yang paling banyak disorot adalah layanan rawat jalan yang naik dari Rp40 ribu menjadi Rp65 ribu.
Menurut Yan Yan, angka tersebut disusun berdasarkan perhitungan unit cost yang mencakup biaya operasional, investasi, pemeliharaan, dan pelayanan, di luar biaya obat.
“Tarif ini juga mempertimbangkan kemampuan dan kesediaan masyarakat membayar. Dibanding rumah sakit lain, tarif kita masih paling rendah di tempat lain bahkan sudah di atas Rp100 ribu,” terangnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan memberatkan masyarakat.
“Tarif ini hanya berlaku bagi pasien tunai. Sedangkan warga Kota Sukabumi telah tercakup Universal Health Coverage (UHC), jadi pemegang BPJS Kesehatan tetap gratis selama mengikuti prosedur rujukan,” tegasnya.
Yan Yan menambahkan, dengan dasar hukum baru tersebut, tata kelola keuangan RSUD kini lebih transparan dan akuntabel.
“Mohon dipahami, ini bukan tarif ugal-ugalan. Ini penyesuaian yang rasional, adil, dan sesuai amanat undang-undang,” pungkasnya. (Usep)