Majalengka Bidik-kadusnews.com,.Berkenaan dengan Program pelaksanaan kegiatan kebersihan, tentunya sebagai wujud kepedulian pegawai dan seluruh masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Polsek Dawuan Polres Majalengka bersama Muspika Dawuan, Puskesmas bersama Pemdes dan dibantu BPBD melaksanakan Pembersihan Lingkungan Desa Dawuan dan Pengobatan Masyarakat Pasca Banjir. Sabtu (17/5/2025). Hal ini tentunya Kapolsek Dawuan AKP Asep Saepudin bersama anggota jajaran pun turun langsung turut membersihkan sampah sungai Cikasarung serta membersihkan rerumputan dengan cara di babad, sehingga hal ini demi kebersihan lingkungan di wilayah Kecamatan Dawuan. Hal ini, Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Dawuan AKP Asep Saepudin mengatakan bahwa, kegiatan ini di inisiasi oleh Muspika Dawuan bersama perangkat Desa Dawuan serta warga masyarakat agar lingkungan terlihat bersih dan indah serta bersih dari sampah. “Alhamdulillah kami bersama anggota jajaran turut serta membersihkan jalur Sungai Cikasarung yang memang dipenuhi sampah, maka dari itu, demi terciptanya lingkungan yang bersih serta indah, kami pun turun bersama-sama lakukan beberesih jalur ini,” ujar AKP Asep Saepudin. Selain bersih bersih lingkungan memberikan Pelayanan pengobatan dasar oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Dawuan serta Penyuluhan singkat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan pasca banjir untuk mencegah penyakit. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 pukulb16.15 Wib telah turun hujan dengan intensitas tinggi sehingga mengakibatkan terjadi Luapan Air dari Sungai Cikasarung/Ciputis ke pemukiman warga di Blok Pesantren/Tahu dan Blok Jombol Desa Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka. Luapan air dari sungai Cikasarung dengan kedalaman sekitar 4 meter ini, membuat air sungai meluap ke pemukiman warga dan merendam sebagian rumah penduduk. Untuk memenimalkan dampak terjadi bencananya, personel Polsek Dawuan Polres Majalengka langsung menuju ke pemukiman penduduk yang terdampak banjir untuk menolong warga yang kebanjiran. “Anggota langsung kami kerahkan ke lokasi untuk membantu para warga yang mengalami kebanjiran,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Dawuan AKP Asep Saepudin. Kapolsek mengatakan personel Polsek Dawuan yang diterjunkan ke lokasi itu untuk melakukan sejumlah bantuan evakuasi terhadap warga di kala banjir menerjang. Selain itu, AKP Asep Saepudin menambahkan, apabila personel Polsek Dawuan yang sudah diterjunkan lokasi masih kurang, dirinya siap menambahkan jumlah personel gabungan dari Polres Majalengka. “Kami siapkan personel tambahan apabila Polsek Dawuan Polres Majalengka masih kuwalahan,” tutur Kapolsek Dawuan AKP Asep Saepudin. Lebih lanjut, Kapolsek Dawuan menekankan dikerahkannya personel Polsek Dawuan bertujuan untuk membantu warga. Hal tersebut merupakan wujud implementasi bahwa Polri hadir di saat warganya membutuhkan bantuan, khususnya dalam kondisi darurat seperti kebanjiran. “Personel Polri merupakan cerminan dari hadirnya negara dalam membantu para warga yang menjadi korban banjir,” terangnya. Personel Polsek Dawuan diketahui langsung turun membantu warga yang kebanjiran di sejumlah titik dan membantu evakuasi warga yang mengungsi. Sementara itu, polisi juga melakukan pendataan akibat banjir tersebut, sekitar 410 rumah diantaranya RW 005 : 180 rumah, RW 006 : 230 rumah warga terendam air dengan ketinggian 20 sampai 30 centimeter. (Asep Rusliman)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS. COM Warga masyarakat Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera memperbaiki akses jalan Jambu Bodas yang mengalami kerusakan parah. Ruas jalan tersebut merupakan jalur utama yang digunakan warga untuk transportasi harian, distribusi hasil pertanian, serta aktivitas ekonomi. Aspirasi tersebut disampaikan warga pada Rabu, 14 Mei 2025. Berdasarkan kondisi di lapangan, jalan tersebut tampak seperti sungai kering dalam istilah Sunda disebut “wahangan saat”. Bahkan warga memasang spanduk sindiran bertuliskan: “Selamat Datang di Obyek Wisata Wahangan Saat, Jalan Butut Kabupaten Sukabumi”. Salah satu warga menyatakan kekecewaannya karena janji perbaikan jalan yang disampaikan pemerintah belum juga terealisasi. “Kami sudah lama berharap jalan ini untuk diperbaiki, tapi kenyataannya tetap rusak seperti ini. Mana janji pemerintah?” ujarnya. Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan janji, tetapi segera membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata. Mereka menekankan pentingnya perbaikan jalan demi kelancaran aktivitas dan kesejahteraan masyarakat Gunung Karamat. Selain berdampak pada aktivitas warga sehari-hari, kondisi jalan yang rusak juga kerap menyulitkan kendaraan pengangkut hasil pertanian. Hal ini membuat biaya distribusi meningkat dan secara tidak langsung merugikan petani setempat yang bergantung pada akses tersebut untuk menjual hasil panen ke pasar. Tokoh masyarakat setempat menyebut bahwa keluhan serupa telah berulang kali disampaikan dalam berbagai forum musyawarah desa, namun belum mendapatkan perhatian yang serius dari pihak berwenang. Mereka meminta agar pemerintah tidak menunggu jatuh korban atau kerugian lebih besar sebelum mengambil tindakan nyata. Wahyu Permana

Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi Astina Polri Tahun Anggaran (TA) 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan transparansi kinerja institusi kepolisian. Kegiatan ini berlangsung di Aula Mapolres Majalengka pada Jumat, (16/05/2025). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M, didampingi Kabag SDM Polres Majalengka Kompol Kustadi, S.H dan diikuti oleh Kasium Polsek Jajaran Polres Majalengka. Aplikasi Astina (Aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi Nasional) Polri merupakan platform digital yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dengan pendekatan teknologi informasi yang lebih modern dan efisien. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antarunit, efisiensi pelaporan, serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H melalui Wakapolres Majalengka Kompol Asep Agustoni, S.E., M.M, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman dan penguasaan teknologi informasi di lingkungan kepolisian guna menunjang pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan. “Dengan adanya Aplikasi Astina, diharapkan setiap personel mampu mengoptimalkan penggunaan sistem digital ini dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya. Dalam sosialisasi ini, para peserta diberikan pemaparan mengenai fitur-fitur utama aplikasi, simulasi penggunaan, serta sesi tanya jawab interaktif guna memastikan pemahaman menyeluruh terhadap sistem yang diimplementasikan secara nasional tersebut. (Asep Rusliman)

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani (53), atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. Budi menyayangkan kasus tersebut dan berharap kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran. Ia menekankan bahwa kepala desa memegang peran penting dalam roda pembangunan desa dan sudah seharusnya bekerja dengan penuh integritas. “Kami prihatin. Ini jadi pelajaran penting. Kepala desa harus amanah, transparan, dan patuh terhadap aturan,” kata Budi. Kasus yang menjerat Heni mencuat setelah penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi Kota menemukan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp500.556.675. Penyimpangan itu antara lain meliputi: * Pertanggungjawaban dana desa tahap III tahun 2019 senilai Rp59.857.660, * Belanja jaminan sosial perangkat desa 2020 sebesar Rp11.542.015, * Pembangunan MCK tahun 2020–2021 yang tidak dilaksanakan senilai Rp42.826.000, * Proyek jalan lingkungan dan rabat beton tak sesuai RAB sebesar Rp57.800.000, * Saluran irigasi dan seragam linmas 2022 yang tak sesuai realisasi senilai Rp146.800.000, * Bimtek, sosialisasi, dan sewa sawah yang tak masuk PADes selama 3,5 tahun senilai Rp172.731.000. Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah meminta Heni mengembalikan kerugian tersebut ke kas desa. Namun hingga akhirnya proses hukum tetap berlanjut, dan Heni resmi ditahan. Ia kini mendekam di tahanan Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. DADANG

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon melaksanakan Kegiatan Panen Jagung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon, Kamis (15/5/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Cilukrak Kec. Palimanan Kab. Cirebon. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K.,S.H.,M.H., mengatakan, Panen Jagung yang 4 bulan lalu ditanam bersama di lahan seluas 1 hektar tersebut bekerjasama dengan Kuwu Cilukrak, Kuwu Balerante, KNPI Kab. Cirebon, Petani milenial, DPP pertanian, dan ibu-ibu KWT. “Alhamdulillah kurang lebih sekitar 1 Ton kita peroleh. Kita tetap semangat untuk melakukan kegiatan penanaman berikutnya untuk ketahanan pangan di Wilayah Hukum Polresta Cirebon,” katanya. Dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Cirebon bersama-sama berbagai elemen memanen Jagung Ketahanan Pangan Polresta Cirebon di lahan tersebut. Bahkan, kegiatan diakhiri dengan pemberian paket sembako kepada para kelompok tani dari Kapolresta Cirebon “Adapun tujuan utama panen jagung ini adalah untuk meningkatkan ketahanan pangan, mencapai swasembada pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani serta untuk mendukung program nasional dalam rangka meningkatkan produksi jagung dan memperpendek rantai distribusi,” pungkasnya. (Asep Rusliman)

Majalengka Bidik-kasusnews.com,, Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Willy Andrian,S.H.,S.I.K.,M.H. memimpin langsung pengamanan aksi unjuk rasa dari elemen buruh Kabupaten Majalengka dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2025. Aksi ini berlangsung di depan Kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis (15/05/2025). Dalam pengamanan unjuk rasa kali ini, sebanyak 289 personel gabungan dari Polres dan Polsek Jajaran Polres Majalengka dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka dikerahkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama berlangsungnya aksi. “Kami siap mengamankan aksi unjuk rasa ini dengan penuh tanggung jawab. Kehadiran personel gabungan dari berbagai instansi ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan aman selama berlangsungnya aksi,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. Aksi unjuk rasa oleh Elemen Buruh Kabupaten Majalengka, yang bertujuan untuk memperingati Hari Buruh Internasional sekaligus menyampaikan tuntutan mereka. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain adalah perbaikan Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka, penghapusan outsourcing dan upah murah, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk pekerja di perusahaan. Kapolres AKBP Willy Andrian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi tersebut, Kami akan memastikan bahwa aksi ini dapat berjalan secara tertib dan damai sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk mengedepankan pendekatan yang humanis dan tidak terpancing provokasi selama kegiatan berlangsung. Menurutnya peserta aksi bukan sebagai lawan, melainkan sebagai saudara sebangsa yang perlu dilindungi, dijaga dan dilayani. Dengan adanya pengamanan dengan pengawalan yang ketat dan dukungan penuh dari pihak kepolisian, diharapkan aksi unjuk rasa ini dapat berlangsung dengan aman, tanpa adanya gangguan keamanan atau tindakan yang melanggar hukum. Kapolres AKBP Willy Andrian juga mengajak para peserta unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka dengan cara yang baik dan bertanggung jawab. “Kami mendukung hak-hak konstitusional para buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka, namun tetap dalam koridor hukum dan tanpa merugikan pihak lain,” tutupnya. Asep Rusliman

SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (15/5) di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati H. Andreas, SE, yang mewakili Bupati Sukabumi dalam penyampaian nota pengantar, bersama jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya. Dalam nota pengantar yang disampaikan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada memerlukan anggaran yang besar, mencakup pengadaan logistik seperti surat suara dan kotak suara, honor penyelenggara TPS, serta distribusi yang menantang karena faktor geografis Sukabumi. Oleh karena itu, pembiayaannya tidak bisa ditumpukan pada satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah berencana menyisihkan dana secara bertahap selama tiga tahun anggaran melalui APBD, dengan total nilai Rp120.000.000.000,00. Rinciannya adalah Rp40 miliar pada tahun 2026, Rp40 miliar pada 2027, dan Rp40 miliar pada 2028. Dana cadangan dapat ditempatkan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Jika kebutuhan Pilkada melampaui dana yang tersedia, kekurangannya akan dianggarkan pada APBD tahun pelaksanaan atau dari sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Inisiatif ini bertujuan menjamin ketersediaan anggaran, mendukung efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menjaga kesinambungan program prioritas lainnya. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan Pilbup 2029 diharapkan dapat berlangsung lancar, demokratis, dan berkualitas. Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan. DPRD berharap pembahasan berjalan efektif dan tepat waktu agar persiapan Pilkada tidak terganggu oleh kendala anggaran. DICKY / UM

SUKABUMI – BIDIK – KASUSNEWS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi merilis angka inflasi tahunan (year on year/YoY) per April 2025 yang mencapai 2,74 persen, naik dari 2,51 persen pada periode yang sama tahun lalu. “Angka YoY mencerminkan perubahan harga dari April 2024 hingga April 2025, dan dipengaruhi inflasi bulanan terutama antara April hingga Juli,” ujar Kepala BPS Kota Sukabumi, Urip Santoso, Kamis (15/5/2025). Ia menjelaskan, selain YoY, inflasi year to date (YtD) atau dari Januari hingga April 2025 juga tercatat sebesar 1,78 persen. Tren tahunan menunjukkan Desember kerap menjadi puncak inflasi setiap tahunnya. Untuk semester berikutnya, target inflasi ditetapkan sebesar 6,5 persen dengan batas toleransi ±1 persen. Namun Urip menilai inflasi sebaiknya dijaga di kisaran 2,5 hingga 3 persen. “Butuh sinergi lintas sektor agar stabilitas harga tetap terjaga,” tegasnya. Kelompok pengeluaran yang paling mendorong inflasi adalah makanan, minuman, dan tembakau. Di dalamnya, konsumsi kopi dan rokok menjadi kontributor utama. “Kopi kini jadi konsumsi lintas usia, bahkan anak-anak, ini perubahan pola yang signifikan,” ungkap Urip. Sumbangan inflasi juga datang dari kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya seperti emas perhiasan. Sementara harga buah, sayur, pakaian, dan alas kaki terpantau relatif stabil dan tidak memberi tekanan berarti. Urip juga mengungkapkan bahwa BPS rutin memantau pola konsumsi masyarakat melalui survei biaya hidup tahunan. Survei terakhir dilakukan pada 2022 dan akan kembali dilaksanakan pada 2026 atau 2027. Ia menambahkan bahwa analisis dan prediksi inflasi bukan hanya domain BPS. “Siapa pun, termasuk akademisi dan pengamat, bisa ikut menganalisis tren inflasi karena datanya terbuka,” ucapnya. Sebagai lembaga statistik resmi, BPS tak hanya mencatat angka, tapi juga menyediakan data sebagai dasar pengambilan kebijakan daerah. “Angka inflasi jadi indikator penting untuk menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi masyarakat,” tutur Urip. Ia juga mengajak masyarakat lebih cermat dalam mengelola pengeluaran. “Prioritaskan kebutuhan pokok yang harganya lebih stabil. Konsumsi bijak akan sangat membantu pengendalian inflasi,” pungkasnya. DADANG

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota Cirebon ( Polresta Cirebon ) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial S (29), warga Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan membelanjakan uang palsu di wilayah tempat tinggalnya. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025) mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku. “Tersangka menyimpan secara fisik uang palsu dan membelanjakannya di masyarakat. Kejadian berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, di teras rumahnya di Desa Bodesari,” jelas Kombes Pol Sumarni. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 lembar uang palsu dengan total nominal Rp2.950.000. Rinciannya terdiri dari 41 lembar pecahan Rp50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000. Uang tersebut diketahui telah dibelanjakan oleh pelaku di sejumlah warung untuk keperluan pribadi. Kapolresta menambahkan, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari pihak lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan adanya transaksi mencurigakan. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Asep Rusliman