Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Polres Majalengka melaksanakan kegiatan rutin apel fungsi yang melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Polres Majalengka. Kegiatan apel fungsi ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari Rabu untuk memastikan koordinasi, kesiapan, dan evaluasi kinerja seluruh personil dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian. Kegiatan apel fungsi ini dihadiri oleh seluruh personil dari berbagai satuan kerja di Polres Majalengka, termasuk Satuan Reskrim, Satuan Lalu Lintas, Satuan Binmas, Satuan Intelkam, dan Satuan Samapta. Masing-masing kepala satuan kerja (Kasatker) memimpin apel di satuan kerjanya dengan memberikan arahan dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas, serta menyampaikan informasi terbaru yang relevan dengan fungsi masing-masing satuan. Dalam arahannya, para Kasatker menekankan pentingnya disiplin, profesionalisme, dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Mereka juga mengingatkan personil untuk selalu siap siaga dan responsif terhadap situasi yang berkembang di lapangan. “Kegiatan apel fungsi ini penting untuk mengevaluasi kinerja dan mempersiapkan seluruh anggota agar selalu siap dalam menjalankan tugasnya,” ujar salah satu Kasatker. Selain itu, kegiatan apel fungsi juga menjadi wadah untuk menyampaikan informasi terkini dari pimpinan Polres Majalengka, serta membahas strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Para Kasatker juga menggunakan kesempatan ini untuk memberikan penghargaan dan motivasi kepada anggota yang telah menunjukkan kinerja baik. Seluruh anggota Polres Majalengka menyambut baik kegiatan apel fungsi ini karena membantu mereka dalam memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan lebih baik. “Melalui apel fungsi ini, kami dapat lebih memahami peran dan tugas kami, serta bagaimana kami dapat bekerja sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata salah satu anggota. Dengan dilaksanakan apel fungsi secara rutin, Polres Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan koordinasi di antara seluruh satuan kerja, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Majalengka. (Asep Rusliman)
Kota Cirebon, 28 Mei 2025 – Tim investigasi dari Media BIDIK KASUSnews.com bersama beberapa rekan media lainnya mendatangi SMP Negeri 17 Kota Cirebon untuk mengkonfirmasi dugaan kasus perundungan (bullying) antar siswi yang terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025. Dari keterangan sementara yang dihimpun, peristiwa terjadi antara dua siswi kelas 8, yakni Aurel (inisial pelaku) dan Veronika (inisial korban). Veronika mengaku mendapatkan kekerasan fisik dalam bentuk pemukulan oleh Aurel setelah terlibat percekcokan. Penyebab pasti percekcokan masih belum diketahui, namun dugaan sementara berawal dari ucapan bahwa Aurel merasa difitnah atau dijelekkan oleh Veronika kepada teman-temannya. Wartawan yang datang ke sekolah untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut sempat menjumpai orang tua Aurel saat hendak menjemput anaknya. Namun, ketika dimintai keterangan, yang bersangkutan menolak diwawancarai dan segera meninggalkan lokasi. Pihak sekolah melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Bapak Wawan Surmawan, S.Pd., membenarkan bahwa telah terjadi insiden tersebut di lingkungan sekolah saat jam istirahat. Ia menyampaikan bahwa guru-guru langsung melakukan tindakan pemisahan dan membawa kedua siswa ke ruang guru untuk dimintai keterangan. Kedua orang tua telah dipanggil dan dimintai keterangan secara langsung. “Benar, telah terjadi insiden percekcokan yang berujung kekerasan fisik antar siswa. Kami langsung mengambil tindakan dengan memanggil orang tua kedua belah pihak untuk dimediasi. Saat ini kami sedang berupaya agar persoalan ini tidak berlarut dan bisa diselesaikan secara damai,” ungkap Wawan. Namun demikian, menurut informasi yang didapat dari pihak sekolah, Aurel sebagai pelaku masih enggan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban hingga berita ini diturunkan. Ironisnya, peristiwa tersebut juga sempat direkam oleh rekan-rekan sesama siswa dan menjadi bahan perbincangan di kalangan pelajar sekolah. Insiden ini menambah catatan buruk dalam dunia pendidikan, khususnya dalam hal pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah. Terlebih lagi, Aurel diketahui merupakan siswa pindahan yang belum lama bergabung di SMP Negeri 17. Pihak sekolah meminta agar media tidak mempublikasikan terlalu jauh soal ini dengan dalih sedang mengupayakan perdamaian. Namun, media tetap berkewajiban menyampaikan informasi kepada publik, terutama bila menyangkut kekerasan fisik di lingkungan pendidikan, yang harus menjadi perhatian bersama. Kami dari BIDIK KASUSnews.com mendorong: Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pembinaan karakter siswa di sekolah. Pihak sekolah untuk secara terbuka menangani kasus serupa dan melibatkan konselor sekolah dalam menyelesaikan konflik siswa. Masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama memperkuat komunikasi dan pembinaan etika kepada anak-anak agar lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar. Kami akan terus memantau perkembangan mediasi serta memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan dan dukungan psikologis sesuai.
SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap YA (37) dan anaknya MRA (8), yang terjadi di Jalan Sudajaya Baros pada Kamis (1/5/2025) sore. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Rabu (28/5/2025), menyebut dua pelaku, YD (47) dan H (30), ditangkap di lokasi berbeda: YD di Mangga Besar Jakarta Barat (12/5) dan H di Kerengpangi, Kalimantan Tengah (16/5). “YD adalah pengendara motor, sedangkan H pelaku utama penyiraman air keras,” jelas Rita. Mereka membuntuti korban, lalu H menyiram sekaleng air keras saat korban membonceng anaknya, menyebabkan luka bakar serius yang harus dirawat di rumah sakit. Motif aksi ini diduga karena cemburu. H diketahui mantan pacar korban yang menjalin LDR lewat media sosial sejak 2024, namun hubungan kandas Maret 2025. Setelah memantau aktivitas korban di medsos, H mendatangi Sukabumi untuk menyerang korban. Barang bukti berupa motor dan wadah cairan kimia sudah diamankan. Kedua pelaku dijerat pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu kedua pelaku, termasuk memeriksa komunikasi mereka sebelum dan sesudah kejadian. Penyidik juga akan memeriksa lebih lanjut asal cairan kimia yang digunakan dalam aksi brutal ini. Kapolres mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat berhubungan dengan orang yang dikenal lewat media sosial. “Bijaklah bermedsos dan jangan mudah percaya,” tegas AKBP Rita. H. DADANG
SUKABUMI- BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam upaya meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Bea Cukai Bogor menggelar sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal, acara tersebut dihariri puluhan warga Kecamatan Cibitung yang berlangsung di Pondok Mutiara Syariah, Kecamatan Surade, Rabu (28/5/2025). Kegiatan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi dan Forkopimcam Cibitung, serta dihadiri masyarakat setempat. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredarannya. Penata Layanan Operasional Tingkat Satu, Pemeriksa Bea dan Cukai Bogor, Ristiawan, menyebut pihaknya sebelumnya telah mengedukasi masyarakat Kecamatan Cibitung terkait maraknya peredaran rokok ilegal. “Pelaksanaan sosialisasi ini mendapat sambutan hangat dari Forkopimcam Cibitung dan masyarakat. Kami berharap masyarakat makin waspada dan berperan aktif,” ujar Ristiawan. Narasumber dari Bea Cukai Bogor, Retno Wulandari, memaparkan materi tentang tugas dan fungsi Bea Cukai, aturan cukai, serta karakteristik barang kena cukai seperti hasil tembakau. Retno menekankan bahwa cukai dikenakan pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, dan penggunaannya memiliki dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Retno juga menjelaskan karakteristik khusus pita cukai sebagai langkah pencegahan pemalsuan. “Tahun 2025 ini, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik Indonesia, yaitu hewan-hewan alami berciri khas yang mendiami wilayah tertentu,” jelasnya. Narasumber lainnya, Nur Fazriah, menguraikan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah personalisasi (salson), atau salah peruntukan (saltuk). Ia juga menjelaskan cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal, baik secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, maupun lampu UV. “Dengan lampu UV, pita cukai asli akan terlihat invisible fiber berwarna biru dan kuning, serta invisible dot colour merah. Sementara pita palsu umumnya hanya menggunakan kertas biasa yang memendar,” paparnya. Bea Cukai Bogor berharap, melalui kegiatan ini, sinergi dengan Pemkab Sukabumi semakin kuat, sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam membantu menginformasikan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. DICKY,S
Majalengka Bidik-kasusnews.com., Kepolisian Resor (Polres) Majalengka jajaran Polda Jabar terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas secara efisien dan efektif. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabaglog AKP Endoy Sahru Kembali memimpin kegiatan Mapping Harwat Kendaraan Dinas, hari ini Mapping Harwat Randis Tingkat Polres Majalengka dengan pemeriksaan Randis Tahun Anggaran 2025 di Lapangan Apel Polres Majalengka. Selasa (27/5/2025). Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian melalui Kabaglog Polres Majalengka, AKP Endoy Sahru, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas Polres Majalengka dan Polsek Jajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui mapping ini, diharapkan dapat dilakukan pemetaan yang akurat terkait penggunaan kendaraan dinas, termasuk pemantauan pemeliharaan dan perawatan secara berkala. “Mapping harwat kendaraan dinas ini merupakan langkah proaktif dari Polres Majalengka untuk memastikan penggunaan kendaraan dinas yang efisien dan efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Kabaglog AKP Endoy Sahru . Dengan adanya pemetaan yang terperinci, diharapkan Polres Majalengka dapat mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas serta meningkatkan kinerja operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya Polres Majalengka dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset kendaraan dinas. “Kami berharap dengan mapping harwat kendaraan dinas ini, penggunaan kendaraan dinas di Polres Majalengka dapat lebih terarah dan terkontrol dengan baik sesuai dengan kebutuhan operasional,” tambah Kabaglog AKP Endoy Sahru. (Asep Rusliman)
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC) Pabean A Bogor Selalu kompak bergandengan tangan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP ) Kabupaten Sukabumi dalam rangka Sosialisasi Identifikasi Pemberantasan Rokok Ilegal. Acara berlangsung di Pondok Mutiara Syariah Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/05/2025). Kekompakan tersebut dalam rangka Sosialisasi Identifikasi bertajuk gempur peredaran rokok ilegal itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar, Khususnya di Kabupaten Sukabumi. Hasil pantauan Wartawan Bidik-Kasus dilokasi kegiatan dan Antusiasme masyarakat yang mengikuti sosialisasi identifikasi tersebut di wilayah Kecamatan Surade Kabupten Sukabumi. Penata layanan operasional tingkat satu bea dan cukai bogor, Ristiawan mengatakan, kepada masyarakat agar berhati-hati dan tetap waspada terhadap penyebaran rokok ilegal. Disisi lain beliau mengatakan, sosialisasi rokok Ilegal tersebut kami laksanakan untuk mempersempit ruang gerak pada para pelaku peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan sosialisasi ini pun mendapat sambutan hangat dari Forkopimcam Kecamatan Surade,TNI-POLRI dan masyarakat setempat. Pada sosialisasi itu, Narasumber dari bea cukai bogor, Retno Wulandari membawakan beberapa materinya, seperti pengenalan tugas dan fungsi bea cukai serta aturan cukai.” Dia jelaskan kepada para peserta pengenaan cukai itu didasari oleh sifat dan karakteristik yang meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan peredarannya. Juga perlu diawasi pemakaiannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Adapun pita cukai memiliki karakteristik khusus yang dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan yang menyebabkan tersebarnya rokok ilegal di pasaran,” katanya. Menurutnya setiap tahunnya, pita cukai berganti tema. Tahun 2025 ini, terbit pita cukai dengan desain fauna endemik Indonesia, yang merupakan hewan alami dengan ciri khusus tertentu yang mendiami suatu daerah. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan langkah penanggulangan terhadap pemalsuan pita cukai. Sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau ini dibuka oleh Kabid Penegakan Perda (GAKDA) Satuan Polisi Pamong praja (SATPOL-PP ) Kabupaten Sukabumi Muhammad Asep. “Beliau meminta seluruh peserta untuk menyimak dan memahami materi mengenai rokok ilegal agar dapat membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi yang bisa disampaikan kepada bea cukai bogor atau Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujarnya. Nur Fazriah narasumber bea dan cukai menjelaskan dan merinci ciri-cirinya rokok ilegal, seperti rokok yang polos atau tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, berpita cukai bekas, berpita cukai salah personalisasi atau biasa disebut salson, dan yang terakhir berpita cukai salah peruntukan atau saltuk. Materi dilanjutkan dengan tata cara mengidentifikasi barang kena cukai ilegal melalui tiga cara. “Ada perbedaan yang signifikan antara pita cukai legal dan ilegal yang dapat diidentifikasi dengan tiga cara, di antaranya dengan kasat mata, kaca pembesar, dan lampu UV. Apabila menggunakan lampu UV akan terlihat jelas perbedaannya, pita cukai ilegal yang hanya menggunakan kertas HVS akan memendar sedangkan pita cukai ilegal tidak memendar melainkan akan terlihat invisible fiber berwarna biru dan kuning serta invisible dot colour yang bewarna merah,” ujarnya Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut, ia pun berharap dapat meningkatkan koordinasi antara bea cukai bogor dengan instansi pemerintah dalam hal ini khususnya pemerintah kabupaten sukabumi diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dalam hal identifikasi barang kena cukai ilegal. “Tak lupa, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan ikut berkontribusi dalam menginformasikan jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya. DICKY,S
CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar operasi penertiban terhadap premanisme, parkir liar, dan keberadaan “Pak Ogah” di berbagai titik rawan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Operasi ini dilakukan secara serentak oleh jajaran Polsek yang terbagi dalam tiga zona: Barat, Tengah, dan Timur. Operasi tersebut menyasar individu-individu yang kerap melakukan pungutan liar kepada pengendara di simpang jalan, area pasar, dan titik-titik strategis lainnya. Aparat juga melakukan razia minuman keras (miras) sebagai bagian dari upaya menekan potensi gangguan ketertiban umum. Penertiban dilakukan di kawasan pasar, perempatan, dan pertigaan jalan yang tersebar di tiga zona utama, yakni Zona Barat, Zona Tengah, dan Zona Timur. Ketiga zona tersebut mencakup berbagai titik padat aktivitas masyarakat dan lalu lintas kendaraan. Dari operasi tersebut, tercatat sebanyak 35 orang diamankan karena diduga melakukan praktik premanisme dan parkir liar. Rinciannya sebagai berikut: Polsek Zona Barat: Mengamankan 11 orang. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp77.500. Polsek Zona Tengah: Mengamankan 13 orang. Barang bukti berupa uang Rp77.500, satu rompi, dan satu bendera yang digunakan pelaku saat menghentikan kendaraan. Polsek Zona Timur: Mengamankan 11 orang. Barang bukti berupa uang tunai Rp159.500. Seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek masing-masing untuk dilakukan pembinaan dan pendataan. Selain menindak pelaku premanisme, petugas juga berhasil menyita berbagai jenis minuman keras dalam operasi gabungan tersebut, yaitu Miras pabrikan 15 botol, Minuman keras tradisional jenis ciu 28 botol, Tuak16 liter Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preemtif, preventif dan represif pihak kepolisian dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait premanisme dan pungutan liar yang marak terjadi di ruang publik. “Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penertiban serupa secara rutin dan berkelanjutan,” tegas Kombes Pol Sumarni. Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon. “Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Operasi ini disambut baik oleh warga, terutama para pengguna jalan dan pedagang pasar yang mengaku merasa lebih nyaman tanpa adanya gangguan dari oknum yang melakukan pungli. Masyarakat berharap operasi seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (Asep Rusliman)
BIDIK-KASUSNEWS– Majalengka, 26 Mei 2025 Harapan untuk sehat seolah menjadi mimpi yang jauh bagi Winda Nur Oktavia (10), bocah asal Desa Gunung Wangi, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Sejak lahir, Winda menderita penyakit jantung bawaan yang hingga kini belum juga mendapatkan penanganan medis yang layak. Sudah bertahun-tahun Winda hanya bisa terbaring lemah di tempat tidur, menanti keajaiban datang di tengah keterbatasan ekonomi keluarganya. Setiap kali penyakitnya kambuh, tangisan dan jeritannya menyayat hati. “Seperti kambing yang disembelih,” kata sang ayah, Didin, dengan suara berat dan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumah sederhana mereka, Senin (26/5/2025). Didin dan istrinya telah berusaha keras mencari pertolongan. Mereka berkonsultasi ke dokter, dan hasilnya jelas: Winda harus segera dioperasi. Namun, biaya operasi jantung yang mencapai puluhan juta rupiah menjadi batu sandungan besar bagi keluarga ini yang hidup pas-pasan. Yang lebih memilukan, selama hampir satu dekade, keluarga ini mengaku belum pernah menerima bantuan atau perhatian sedikit pun dari pemerintah desa. “Sama sekali tak pernah ada kunjungan, apalagi bantuan. Pemerintah desa Gunung Wangi seperti tutup mata terhadap penderitaan kami,” ujar Didin kecewa. Ia berharap suara ini bisa mengetuk hati para dermawan dan pihak-pihak yang memiliki wewenang agar tidak hanya mendengar, tetapi juga bertindak. “Kami tidak minta banyak, hanya ingin anak kami bisa hidup normal seperti anak-anak lain, bisa bermain dan bersekolah,” lirihnya. Kondisi ini mencerminkan bagaimana birokrasi sering kali abai terhadap jeritan masyarakat kecil. Dalam situasi seperti ini, solidaritas sosial dan kepedulian menjadi harapan terakhir bagi Winda dan keluarganya. Bagi siapa pun yang tergerak membantu, baik secara moril maupun materiil, harapan hidup Winda kini berada di tangan kita semua. (Rico – MediaBIDIK-KASUSnews)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Jajaran Satuan Reserse Polres Majalengka menggelar patroli KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pada sabtu malam (25/5/2025). Dalam patroli tersebut, Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti miras dan obat-obat keras tanpa ijin edar. “Miras berbagai merk dan obat-obatan tanpa ada ijin edar ini diamankan dari Toko Minuman Depan SDN 1 Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo. Senin (26/5/2025). Barang bukti kata Kasat Narkoba yang sudah diamankan di ruang Satuan Narkoba berupa miras sebanyak 130 botol dengan berbagai jenis miras. Sedangkan Obat2an yang amankan total 267 butir dengan jenis Trihex = 54 butir, Tramadol = 69 butir, Eximer = 84 butir dan Destro = 60 butir terdapat di Bongas Wetan sebelum fly over dan sudah diberikan tanda terima kepada pemiliknya. “Jelang liburan lebaran idul adha, Polres Majalengka dan jajaran intens melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” terangnya. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka. Ini bentuk nyata perlindungan kami terhadap masyarakat,” tegas AKP Sigit. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu (24/5/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 204 botol miras tradisional ciu dan tuak. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 204 botol terdiri dari miras pabrikan dan miras tradisional ciu dan tuak. Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Plumbon dan Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami mengamankan 204 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu dan tuak dari tiga lokasi berbeda. Kemudian tiga penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)