Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, berinisial Z.S. (66). Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,09 miliar. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Maret 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik menemukan bukti kuat hingga menetapkan Z.S. sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan resmi dilakukan sejak 29 September 2025 di Rumah Tahanan Polres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, dan Kasi Humas AKP Mugiono, menjelaskan bahwa tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, M.S., yang kini masih dalam pencarian, diduga melakukan pencairan dana desa di bank berdasarkan surat permintaan pembayaran. Namun dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pembangunan, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi. “Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Bahkan dana pinjaman itu dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres dalam keterangan pers, Senin (10/11/2025). Pada tahun 2022, Desa Mancagar menerima Rp1,37 miliar, dan pada 2023 sebesar Rp1,70 miliar. Namun sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, total kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50. Rincian kerugian tersebut meliputi: Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp151,47 juta Kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp269,54 juta Kekurangan volume pekerjaan: Rp377,77 juta, Kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi: Rp292,75 juta Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen keuangan desa, uang tunai Rp20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes tahun anggaran 2022–2023, serta bukti transaksi perbankan. Selain itu, sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada 7 November 2025, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. “Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon menangkap 2 orang yang membawa obat keras terbatas (OKT) berinisial MI (34) dan KI (18). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Minggu (9/11/2025) kira-kira pukul 03.00 WIB. Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, dari tangan kedua warga Kabupaten Cirebon tersebut jajarannya juga turut menyita barang bukti yang berupa 12 paket OKT yang berisi 84 butir Dextro. Keduanya pun langsung digiring ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami memergoki kedua orang tersebut sedang bertransaksi, langsung kabur saat melihat kedatangan petugas. Sehingga kami bertindak cepat dan berhasil mengamankan mereka termasuk seluruh barang buktinya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Ia mengatakan, patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon merupakan salah satu upaya jajarannya dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Dari mulai tawuran hingga aksi tindak kriminalitas lainnya termasuk peredaran OKT dalam rangka memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. Selain itu, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang dilaksanakan Polresta Cirebon rutin dari mulai siang, sore, dan malam untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif. Diharapkan patroli tersebut dapat mencegah tindak kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran dari Tim Raimas Macan Kumbang 852 Patroli adalah geng motor, premanisme, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan selalu mewaspadai setiap kejadian kriminalitas di sekitar masyarakat. Menurutnya, patroli tersebut juga merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat di media sosial mengenai ancaman pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Sehingga pihaknya pun melibatkan personel gabungan dari Polsek jajaran dan dibackup Satsamapta Polresta Cirebon. “Kami pastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras kepada para pelaku kejahatan yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas juga dapat terjaga secara aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk mengawasi pergaulan dan kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari sehingga mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum. Selain itu, para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan ke Polresta Cirebon maupun Polsek jajaran. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (8/11/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 37 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 32 botol miras pabrikan berbagai merek dan 5 botol miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. “Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 37 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (9/11/2025). Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon. Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas. “Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial AS (29), warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, atas dugaan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah rumah kos di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga melaporkan sering terjadi transaksi obat keras tanpa izin edar. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan tertutup di sekitar area yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Cirebon Kota, Ipda Maulana Hasanudin, melakukan penggerebekan dan mengamankan AS beserta sejumlah barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol, Trihex, dan Dextro. Pelaku tak dapat mengelak saat petugas menemukan obat-obatan tersebut di dalam kamar kosnya. Selain obat-obatan, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pembeli. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025, yang bertujuan menekan peredaran obat keras dan bahan berbahaya di masyarakat. “Kami bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center 110 dan langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Otong Jubaedi, Sabtu (8/11/2025). Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku telah beberapa kali menjual obat tersebut secara bebas kepada warga di wilayah Kedawung dan sekitarnya tanpa izin resmi. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi dan patroli di wilayah rawan peredaran obat-obatan ilegal, terutama di kawasan padat penduduk dan rumah kos. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi berbahaya. AS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. “Polres Cirebon Kota akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi jika mengetahui adanya kegiatan serupa,” tutur AKP Otong Jubaedi. (Asep.R)
CIREBON Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif, Polresta Cirebon menggelar Patroli Gabungan Skala Besar bersama unsur TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, pada Sabtu malam (8/11/2025). Kegiatan yang berlangsung serentak di seluruh jajaran ini diawali dengan apel gabungan di halaman Mapolresta Cirebon pukul 20.00 WIB. Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL SUTARJA, S.H., M.H. mewakili Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. Turut hadir dalam apel tersebut sejumlah pejabat utama Polresta Cirebon, di antaranya Kasi TIK AKP Muhamad Aminullah, Kaur Mintu Sat Resnarkoba IPTU Kelani, S.H., Pawas Polresta Cirebon IPTU Bagas Satya Haprabu, S.Tr.K., PS. Kanit Dalmas Sat Samapta IPDA Hilson, S.H., PS. Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas IPDA Sarwodi, S.Pd.I., dan Pamapta II Polresta Cirebon IPDA Maulana Shodikin, S.H. Adapun total kekuatan personel gabungan di tingkat Polresta mencapai 55 personel, sedangkan di jajaran Polsek yang terbagi dalam zona timur, tengah, dan barat sebanyak 155 personel. Patroli gabungan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas serta menjaga suasana aman di wilayah Kabupaten Cirebon. Adapun sasaran kegiatan meliputi: Edukasi dan sosialisasi pemberlakuan jam malam bagi pelajar sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tanggal 23 Mei 2025, yang membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pelaksanaan kegiatan kepolisian Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli). Patroli himbauan menggunakan pengeras suara (public address) kepada masyarakat agar menjaga ketertiban umum. Himbauan humanis kepada kelompok pemuda yang masih berkerumun pada malam hari untuk membubarkan diri. Patroli dialogis dan pengawasan di titik-titik rawan balap liar serta area yang berpotensi terjadi aksi kejahatan jalanan. Selain patroli keliling, personel juga melakukan penggelaran di sejumlah lokasi strategis, di antaranya Taman Pataraksa, Taman Parkir Sumber, dan Jalan Baru Pejambon. Adapun rute patroli dimulai dari Mako Polresta Cirebon – Jl. R. Dewi Sartika – Jl. Sunan Malik Ibrahim – Jl. Sunan Drajat – Jl. Sunan Bonang – Jl. Sunan Kalijaga – Jl. Sultan Agung – Jl. Fatahillah – Jl. Baru Pejambon – kembali ke Mako Polresta Cirebon. Selama kegiatan berlangsung, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil penertiban, antara lain Minuman keras berbagai merk sebanyak 56 botol, Ciu sebanyak 209 botol, Tuak sebanyak 6 liter, Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak 38 buah. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut oleh petugas. Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa patroli gabungan ini merupakan bentuk nyata sinergitas antara aparat keamanan dan instansi pemerintah daerah dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. “Kami bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub terus berkolaborasi dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan seperti geng motor, balap liar, maupun tindak kejahatan jalanan lainnya,” ungkap Kapolresta. Dengan adanya kegiatan patroli gabungan skala besar ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Cirebon semakin merasa aman dan terlindungi, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta menciptakan kenyamanan pengguna jalan, Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Penertiban Parkir Liar Mobil Truk dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar gerbang tol wilayah hukum Polresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (08/11/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polresta Cirebon, dengan melibatkan 71 personel gabungan. Penertiban dilakukan secara masif dan serentak di wilayah hukum Polresta Cirebon serta diikuti oleh Polsek jajaran yang memiliki akses gerbang tol. Adapun lokasi yang menjadi fokus penertiban meliputi Gerbang Tol Palimanan, Gerbang Tol Plumbon, Gerbang Tol Ciperna, Gerbang Tol Kanci, Gerbang Tol Ciledug. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Polresta Cirebon dalam menjaga kondusifitas dan keamanan arus lalu lintas, terutama di area pintu keluar masuk tol yang kerap mengalami hambatan akibat kendaraan parkir liar dan aktivitas pedagang kaki lima. “Kami melakukan penertiban ini agar area sekitar gerbang tol tetap tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan. Parkir liar dan aktivitas berdagang di bahu jalan sangat berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolresta Cirebon. Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna menciptakan kawasan yang aman, nyaman, serta bebas dari pelanggaran lalu lintas. Selain penertiban, petugas juga memberikan imbauan humanis kepada sopir truk dan pedagang agar tidak beraktivitas di area terlarang serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan kondusif, tanpa adanya hambatan berarti. Masyarakat pun menyambut positif langkah yang dilakukan Polresta Cirebon tersebut, karena dinilai mampu mengurai potensi kemacetan di sekitar gerbang tol dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan. Dengan penertiban ini, Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat di wilayah hukum Polresta Cirebon. (Asep Rusliman)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkotika. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 4 tersangka. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa dari 4 kasus tersebut merupakan kasus peredaran sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis. Para tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (6/11/2025) di wilayah Kabupaten Cirebon. “Keempat tersangka masing-masing berinisial WA (34), JR (27), SR (23), dan ZI (20) yang seluruhnya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon,” katanya, Jumat (7/11/2025). Dari hasil pengungkapan 4 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. Diantaranya Sabu-sabu 7,62 gram, 1.149,62 gram ganja kering, 10 paket tembakau sintetis, handphone, sepeda motor, uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, dan lainnya. Ia mengatakan, para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 13 miliar. Pihaknya memastikan tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba “Kami juga meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Cirebon Kota, Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (42), warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang menyerang anggota polisi menggunakan senjata tajam. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amfetamin dan metafetamin saat dilakukan tes urine oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus dilaksanakan di Aula Sanika Satyawada Polres Cirebon Kota, Kamis (6/11/2025). Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Adam Gana, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto, serta awak media lokal dan nasional. Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika anggota Satresnarkoba tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lemahwungkuk pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat mengetuk pintu rumah pelaku, korban melihat dari balik kaca pelaku keluar dari kamarnya sambil membawa senjata tajam jenis sabit kapak yang dibungkus kain bermotif putih hitam. “Pelaku langsung memukul kaca depan rumah menggunakan senjata tajam tersebut ke arah anggota kami yang berdiri di depan jendela. Kaca pecah dan serpihan mengenai kaki korban,” jelas Kapolres AKBP Eko Iskandar. Setelah melakukan aksinya, pelaku keluar rumah mendekati korban dengan membawa senjata tajam. Korban segera menghindar untuk menyelamatkan diri, sementara rekan korban yang siaga di sekitar lokasi menodongkan senjata api ke arah pelaku. Pelaku akhirnya menjatuhkan senjata tajamnya dan melarikan diri ke dalam rumah. Upaya pengejaran sempat terkendala karena keluarga pelaku menghalangi petugas yang hendak masuk ke rumah tersebut. Namun berkat kerja cepat dan koordinasi personel di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Bedeng Batu, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana menjelaskan, setelah diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan mendalam. Dari hasil tes urine yang dilakukan secara internal oleh Satresnarkoba, pelaku dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metafetamin. “Hasil tersebut kemudian diperkuat dengan pemeriksaan ulang oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Cirebon, yang menunjukkan hasil positif sama,” ujarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bilah senjata tajam jenis sabit kapak, surat perintah tugas anggota polisi, serta dokumen penyelidikan milik Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Polisi juga tengah mendalami motif pelaku yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan bentuk perlawanan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas secara sah, dan tidak akan ditolerir dalam bentuk apa pun. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang berani melawan petugas. Apalagi jika pelaku terindikasi penyalahgunaan narkoba, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Satreskrim, Satnarkoba, dan dukungan masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, karena informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” tutupnya. (Asep.R)
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka berinisial UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27). Para pelaku diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Cirebon, pada Kamis (6/11/2025). Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yang tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 7 paket sabu-sabu yang total beratnya 16,43 gram, handphone, tas, timbangan digital, dompet, sepeda motor, dan lainnya. Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan seluruh tersangka berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, para tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Asep Rusliman)
Kuningan Bidik-kasusnews.com,.U Kusmana, S.Sos., resmi mengemban amanah baru sebagai Panglima ASN atau Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Kuningan. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. di Teras Pendopo, Kamis (6/11/2025). Acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dihadiri juga oleh Wakil Bupati .Tuti Andriani, S.H., M.Kn. Forkopimda, Ketua Dharma Wanita, pansel sekda, Kepala OPD , Camat se-Kabupaten serta para tamu undangan lainnya. Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. mengucapkan selamat menjalankan tugas amanah baru kepada U Kusmana, S.Sos. dan berterima kasih pada Pj Sekda Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., Pihaknya yakin sekretaris daerah yang baru dapat melanjutkan program yang baik untuk masyarakat. “Saya yakin dengan pengalaman Pak Uu, perjuangan dan dedikasi, integritas yang dimiliki, yakin mampu bersama memimpin dan bertanggung-jawab seluruh ASN yang ada di Kabupaten Kuningan,” ujar Bupati. Seperti diketahui, sebelumnya U.Kusmana, menjabat sebagaiKepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kuningan . Tugas Sekda, lanjut Dian, tugas yang berat. Yakni bagaimana membangun sinergisitas, komunikasi antar sektor, koordinasi dan berperan strategis sebagai motor penggerak birokrasi. Amanah penting ini tantangan terberat utamanya memperkuat komunikasi koordinasi antar OPD agar program berjalan sinergi, efisien dan tepat sasaran. Baik mulai dari proses, perencanaan hingga evaluasi. “Tetap jaga keprofesionalitasan, integritas, ciptakan suasana kerja yang harmonis, humanis, bergotong-royong. Ini momentum awal kita untuk saling solid, kompak dan memberikan kontribusi pelayanan yang terbaik pada masyarakat,” pungkasnya. Bupati Dian juga menegaskan dalam hal kedisiplinan, inovasi, beriorientasi pada hasil untuk dorong pelayanan yang terbaik pada masyarakat. Sementara, Sekda Kuningan U.Kusmana optimis pada amanah baru dalam menjaga Kabupaten Kuningan. Ia akan terus bersinergi dengan berbagai pihak demi mewujudkan Kabupaten Kuningan Melesat . “Siap mengemban amanah baru membantu secara maksimal pada program Pemkab Kuningan. Harapannya tambah solid, sinergi dan membanggakan, sesuai dengan motto Kuningan melesat tandasnya. Dalam kesempatan itujuga Sekda Kuningan menyempatkan diri untuk poto bareng dengan para wartawan sebagai bukti komitmen U Kusmana, S.Sos., siap menciptakan sinergitas yang tinggi dengan insan pers demi kemajuan Kabupaten Kuningan. (Asep.R)