Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial DP (22) di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/5/2025) kira-kira pukul 15.30 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DP yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 75 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 50 ribu, handphone, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Minggu (11/5/2025). Kapolresta Cirebon memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
Majalengka Bidik-kasusnews.com,. Bertepatan dengan menjelang hari libur peringatan Hari Raya Waisak bagi umat Budha. Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan Apel Kesiapan patroli gabungan dengan Kodim 0617/Majalengka, Dishub dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan hari raya Waisak. Menyikapi hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta menjaga stabilitas Kamtibmas pada liburan Polres Majalengka melakukan sejumlah kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) seperti patroli pemantauan wilayah. Sabtu (10/5/2025). Selain memastikan keamanan di tempat ibadah prosesi Waisak, personel yang disiagakan melaksanakan patroli ke obyek-obyek wisata sebagai bentuk memberikan rasa aman dan nyaman. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Wakapolres KOMPOL Asep Agustoni mengatakan bahwa kehadiran personel sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Kepolisian dalam hal ini Polres Majalengka untuk menjaga kondusifitas keamanan di wilayahnya. Menurutnya akan melaksanakan pengamanan dan patroli di tempat ibadah Vihara dan obyek-obyek wisata selama libur perayaan Hari Waisak, “Tentunya kehadiran personel akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat “, imbuhnya. Kapolree juga menegaskan bahwa selain itu nantinya personel dibawah perwira pengendali sesuai tugas masing-masing memantau dan memonitoring antisipasi gangguan Kamtibmas lainnya. Langkah proaktif ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tengah momentum libur panjang yang sering meningkatnya aktivitas masyarakat menikmati hari libur guna mencegah potensi gangguan kamtibmas, ” tegasnya. Diharapkan kepada seluruh personel agar aktif memantau perkembangan situasi di tengah masyarakat. Hal ini utamanya akan berkaitan erat dengan tugas pokok Kepolisian dalam rangka memelihara dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Asep Rusliman
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AN (35) di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/5/2025) kira-kira pukul 01.00 WIB. Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya, 105 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 75 ribu, handphone, sepeda motor, tas selempang, dan lainnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Sabtu (10/5/2025). Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon. “Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Asep Rusliman
Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis minimarket. Dua pelaku berinisial DN (35) dan MK (29) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon pada Jumat (9/5/2025) dinihari kiera-kira pukul 01.30 WIB. KAPOLRESTA CIREBON KOMBES POL SUMARNI S.I.K.,S.H.,M.H. mengatakan pelaku DN beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (23/1/2025) lalu. Saat itu, DN mencuri rokok, cokelat, kosmetik, handphone, tablet, dan lainnya. “Awal mula kejadian diketahui karyawan minimarket saat akan masuk kerja jaga minimatket yang masih dalam keadaan terkunci. Ketika masuk ke area dalam minimarket kondisi di bagian kasir sudah dalam keadaan berantakan, dan barang di etalase sudah hilang tak tersisa,” katanya, Sabtu (10/5/2025). Adapun barang-barang yang dicuri pelaku DN dari mulai 501 bungkus rokok berbagai merek, 46 pcs kosmetik berbagai merek, 35 pcs coklat berbagai merek, 10 bungkus tisu berbagai merek, hingga satu botol minyak kayu putih yang sebelumnya disimpan dalam etalase minimarket. Ia mengatakan, karyawan minimarket langsung melapor kepada atasannya dan saat dilakukan pengecekan ditemukan plafon pada bagian kasir dalam keadaan jebol berlubang serta ditemukan juga atap seng yang terpotong. Diduga pelaku masuk melalui akses dinding tembok samping dengan cara memanjat dinding kemudian merusak atap seng, dan memotong kabel modem wifi serta kabel CCTV. “Pelaku menjebol plafon lalu mengambil handphone dan tablet yang tersimpan di laci kasir serta mengambil barang-barang dari mulai berbagai jenis Rokok, Kosmetik, coklat, tisu dan minyak kayu putih yang ada dalam etalase di bagian kasir, selanjutnya pelaku keluar melalui jalan yang sama,” ujarnya. Menurutnya, total kerugian dalam aksi tersebut mencapai Rp 15.946.028, dan jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut. Setelah melakuan serangkaian Penyelidikan, berdasarkan Keterangan saksi-saksi, Laporan Hasil penyelidikan serta data baket yang ada, mengarah kepada keberadaan pelaku, Selanjutnya dilakukan Pendalaman terhadap keberadaannya. “Setelah dapat memastikan posisi dan keberadaan Pelaku, selanjutnya berhasil mengamankannya berikut beberapa barang bukti yang masih ada di tempat tinggalnya di Kecamatan Beber. Kabupaten Cirebon. Diantaranya, handphone, sepeda motor, gunting, sabun cuci muka, deodoran, dan lainnya,” katanya. Ia menyampaikan, barang bukti sepeda motor dan gunting merupakan sarana kejahatan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Bahkan, kedua barang bukti tersebut tertinggal di TKP saat akan beraksi di wilayah Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu, dan telah diamankan di Polsek Mundu Resor Cirebon Kota. Sementara pelaku MK yang merupakan warga Kabupaten Kuningan berperan sebagai pelaku penadahan atau pertolongan jahat dalam kasus tersebut. Sehingga DN dan MK berikut seluruh barang bukti telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan ternyata pelaku DN melakukan aksi serupa di lima minimarket lainnya yang berada di sekitaran wilayah Kecamatan Beber dan Mundu, Kabupaten Cirebon, selama kurun November – April 2025. Hingga kini petugas masih memeriksa para pelaku dan mengembangkan kasusnya. “Pelaku DN dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku MK yang menjadi penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana serta diancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. Asep Rusliman
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Menjelang Syukuran Hari Nelayan Ujunggenteng ke-59 tahun 2025, panitia terus meningkatkan persiapan. Salah satu kegiatan utama adalah audisi calon Putri Nelayan. Kegiatan digelar di Pondok Hexza, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (10/5/2025). Audisi diikuti deretan remaja putri yang menerima pembekalan dari empat narasumber, yakni Kades Ujunggenteng Syahid Siam, S.Pd, dengan materi Sosial Pedesaan, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Dadang Hermawan dengan materi Kelautan dan Perikanan. Lalu Owner Desa Wisata Hanjeli Asep Hidayat dengan materi Geopark Ciletuh-Palabuhanratu, dan Yusuf Maulana yang merupakan. Pemuda Pelopor Jawa Barat dengan materi Lingkungan Hidup. “Pembekalan ini penting agar para peserta memiliki wawasan luas, inspiratif, dan memahami nilai-nilai lokal sebagai calon Putri Nelayan,” ujar Asep JK, panitia syukuran Hari Nelayan. Dalam audisi tersebut kata dia, para peserta dinilai berdasarkan kemampuan menjawab pertanyaan serta menampilkan bakat seni seperti tarik suara. Penilaian dilakukan secara objektif oleh juri dan panitia. Selain sebagai ajang seleksi ujarnya, audisi ini juga menjadi ruang edukatif untuk memperkuat karakter dan kepedulian generasi muda terhadap potensi desa pesisir. “Diharapkan, para peserta dapat menjadi duta lokal yang mampu memperkenalkan budaya nelayan kepada khalayak luas,” tandasnya. Putri Nelayan terpilih akan tampil pada puncak acara Syukuran Hari Nelayan nanti, sekaligus menjadi ikon kebanggaan masyarakat pesisir Ujunggenteng dalam menjaga tradisi dan memperkuat identitas kultural daerah. DICKY, S
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor Majalengka Polda Jabar melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Secara Ketat perayaan kemenangan Persib. Jumat (9/52025) malam. Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kabag Ops KOMPOL Jaja Gardaja mengatakan, pihaknya bersama unsur terkait seperti TNI dan Pemerintah Kabupaten melakukan pengamanan dan pengawalan ketat demi mengantisipasi euforia kemenangan Persib menjuarai Liga 1 musim 2024/25. “Pengamanan pun akan dibagi dua titik, yakni di Pendopo Kabupaten Majalengka dan satu lagi di Gelanggang Generasi Muda Majalengka, serta di sejumlah ruas jalan karena digunakan jalur euforia,” kata Kabag Ops KOMPOL Jaja Gardaja. Kabag Ops menyebutkan bahwa antusiasme Bobotoh meningkat seiring keberhasilan Persib meraih gelar juara. Oleh karena itu, pengamanan tidak hanya difokuskan di sekitar GGM, tetapi juga di berbagai titik jalan di Kabupaten Majalengka. “Kami perintahkan Personil Polsek Jajaran pengamanan di beberapa ruas jalan. Ini untuk memberikan rasa aman bagi warga dan Bobotoh agar bisa merayakan dengan tertib dan nyaman,” ujarnya. “Kami hanya melakukan pengamanan seperti biasa, anggota disebar, dan lalu lintas tetap mengalir. Intinya, boleh merayakan euforia, tapi tetap memperhatikan hak-hak warga lainnya,” ucapnya. KOMPOL Jaja Gardaja menambahkan, pihaknya tetap mengimbau kepada Bobotoh agar menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan kemenangan Persib. “Kita sudah menang, mari kita tunjukkan kepada warga Kabupaten Majalengka bahwa Bobotoh adalah suporter yang baik, tertib, dan kondusif,” katanya. Asep Rusliman
Majalengka, Bidik-kasusnews.com,., Polres Majalengka melaksanakan Pengawalan dan pengamanan kegiatan Nobar (Nonton Bareng) suporter bola Majalengka dalam pertandingan Persib Bandung vs Barito Putera di wilayah Kabupaten Majalengka. Jumat (08/05/2025) sore. Tujuan dari apel gabungan ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban baik saat berjalannya pertandingan maupun setelah pertandingan. Petugas gabungan akan disiagakan dibeberapa titik strategis untuk mengatur arus lalu lintas dan mengarahkan para suporter agar meninggalkan lokasi dengan tertib. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni. Kegiatan nobar ini akan dilaksanakan di lapangan Gelanggang Genarasi Muda Kabupaten Majalengka. Dalam kegiatan tersebut, suporter bola Majalengka akan melakukan corteo (konvoi jalan kaki) dari Pendopo, Alun-Alun Kabupaten Majalengka hingga sampai kembalinya kerumah masing – masing. Setelah kegiatan Nobar, suporter bola Majalengka juga melakukan konvoi kendaraan dengan rute yang telah ditentukan. Jelas Wakapolres. Polres Majalengka melaksanakan pengawalan dan pengamanan secara ketat untuk memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Dengan adanya pengamanan yang ketat, diharapkan kegiatan Nobar suporter bola Majalengka dapat berjalan dengan lancar dan aman, serta masyarakat dapat menikmati pertandingan sepak bola dengan nyaman. Asep Rusliman
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – RW 12 Kurnia Asih resmi mengadakan Musyawarah Pemilihan Pengurus Antar Waktu, menyusul terjadinya kekosongan jabatan Ketua RW setelah wafatnya Bapak Yadi, yang sebelumnya menjabat selama dua periode. Berita acara mengenai pemilihan ini telah dikeluarkan dan disampaikan kepada masing-masing pengurus RT di lingkungan RW 12, yang terdiri dari lima RT. Para pengurus RT tersebut telah menerima pemberitahuan dan menyampaikannya kepada warga di wilayah masing-masing. Musyawarah Pemilihan Pengurus RW Antar Waktu dilaksanakan pada hari Rabu, 30 April 2025, bertempat di Balai Pertemuan Kampung (BAPERKAM) RW 12 Kurnia Asih. Acara dimulai pukul 19.45 WIB dan berlangsung hingga selesai. Kegiatan ini dihadiri oleh 16 peserta yang terdiri dari pengurus RT 01 hingga RT 05, warga, tokoh masyarakat, dan para sesepuh, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Cirebon. Adapun daftar hadir musyawarah antara lain: Ajang Mustikarini (Sekretaris RT 01) Dine Rachmiati (Ketua RT 02) Tosin Asani (Ketua RT 03) M. Kafin Nurasa (Ketua RT 04) Iwan Lepin (Sekretaris RT 05) Hasil dari musyawarah tersebut menetapkan susunan kepengurusan RW 12 Kurnia Asih yang baru sebagai berikut: Ketua RW: Lamidi Sekretaris: Atas Budi Rosmono Bendahara: Asyarie Kuswara Dengan terbentuknya kepengurusan yang baru, maka secara resmi seluruh tugas dan tanggung jawab RW 12 beralih dari pengurus lama kepada pengurus baru. Keberadaan kepengurusan definitif ini menandai berakhirnya masa kekosongan jabatan, dan RW 12 Kurnia Asih kini telah memiliki struktur kepemimpinan yang sah dan aktif kembali. (Rico)
Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 9 kasus narkoba di Kabupaten Majalengka dalam dua pekan terakhir, yaitu bulan April dan Mei 2025. Total barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, 9 kasus narkoba tersebut terjadi di 7 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Diantaranya, di Kecamatan Majalengka 3 kasus Kecamatan Jatiwangi: 1 kasus, Kecamatan Cigasong 1 kasus, Kecamatan Dawuan 1 kasus, Kecamatan Maja 1 kasus, Kecamatan Leuwimunding 1 kasus dan Kecamatan Cikijing 1 kasus. Untuk rincian kasus narkoba sendiri, kata dia, terdapat 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus daun ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau sintetis. Total ada 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Majalengka. “Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi Sabu-sabu seberat 0,2 gram, Ganja kering seberat 260,54 gram, Tembakau sintetis seberat 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk,” katanya, Jumat (9/5/2025). Menurut AKBP Willy yang juga diamini Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara sistem tempel (map/peta) atau dengan cara bertemu secara langsung tatap muka (COD). “Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-9 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing diketahui berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30) dan Y.S (46),” katanya. Para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara. Sementara itu, para tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Asep Rusliman
SUKABUMI,Bidik-Kasusnews.com- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Dadang Hermawan, menggelar reses kedua tahun sidang 2025 di Ponpes Al-Huda, Kampung Sukamaju, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, pada Jumat (9/5/2025). Dalam reses ini, Dadang menyerap berbagai aspirasi masyarakat, terutama terkait kebutuhan infrastruktur di sektor pertanian, kelautan dan kebersihan, serta sulitnya beli pupuk yang dikeluhkan oleh para petani. “Kami akan mengumpulkan semua aspirasi ini menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang nantinya akan kami sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ujar Dadang. Ia menegaskan bahwa reses merupakan sarana komunikasi dua arah untuk mendengarkan langsung keluhan dan harapan warga, serta memastikan bahwa usulan mereka disesuaikan dengan anggaran dan prioritas pembangunan daerah. Dadang juga mengungkapkan bahwa dalam reses kali ini, banyak warga yang mengharapkan peningkatan infrastruktur untuk sektor pertanian dan kelautan yang menjadi kebutuhan mendesak mereka. “Kami berkomitmen untuk memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut agar dapat diakomodir oleh Pemkab Sukabumi,” kata Dadang. Selain itu, Dadang menyoroti rencana pembangunan tambak udang di Minajaya yang menurutnya sangat tidak tepat. “Daerah itu lebih baik dimanfaatkan untuk lahan pertanian atau objek wisata, mengingat adanya pemukiman dan sawah seluas ±30 hektare. Kami berharap Pemkab dan provinsi untuk mempertimbangkan kembali izin proyek tersebut,” ujarnya. Melalui reses ini, Dadang berharap dapat merespons kebutuhan riil masyarakat dan memperjuangkan aspirasi mereka di sidang paripurna DPRD. “Semua usulan ini bukan hanya akan ditampung, tetapi juga diwujudkan sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya. Selain itu, Dadang menambahkan bahwa ia dan rekan-rekannya di DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan program-program yang bisa langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kami berusaha memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat langsung, terutama bagi petani dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir,” ujarnya. Dalam rangka mendukung pengembangan wilayah Dapil 6, ia juga berharap agar Pemkab Sukabumi lebih intensif dalam melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk sektor swasta dan LSM yang berfokus pada pembangunan daerah. “Dengan kerja sama yang baik, kami yakin berbagai masalah yang ada dapat segera teratasi,” pungkasnya. DICKY, S