Lampung, BIDIK-KASUSnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama. Penangkapan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan telah mengungkap 23 kasus narkotika dan mengamankan 18 tersangka. “Barang bukti yang kami sita bervariasi, di antaranya sabu sebanyak 52,5 kilogram, ganja 127,2 kilogram, ekstasi 4.950 butir, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025). Salah satu kasus terbaru adalah penangkapan MDHB (19), warga Malaysia yang membawa sabu seberat 21 kilogram. pelaku ditangkap saat menaiki bus dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Petugas Seaport Interdiction yang mendapat informasi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu dalam tas yang dibawanya. “Modus operandi yang digunakan identik dengan jaringan Fredy Pratama, di mana komunikasi dilakukan melalui aplikasi Signal dan kurir menerima pembayaran dalam mata uang Ringgit Malaysia,” tegas Kapolda. Kasus ini bermula dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh kepolisian terhadap jalur distribusi narkotika di wilayah Sumatera dan Jawa. Sejak awal tahun, polisi telah mengidentifikasi adanya pergerakan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan jaringan internasional. Penangkapan pelaku menjadi bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika lintas negara yang semakin masif. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu koper berisi 21 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kuning. Selain itu, kendaraan bus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. Polres Lampung Selatan juga akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan periode Januari-Maret 2025. Total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita dalam periode ini diperkirakan mencapai Rp54,87 miliar, dengan jumlah jiwa yang terselamatkan mencapai 399.708 orang. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh aparat kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, dan media sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan agar generasi mendatang tidak terjerumus dalam bahaya narkotika,” tutup Kapolres Lampung Selatan. (Mgr)

Mamasa, BIDIK-KASUSnews.com – Kejaksaan Negeri Mamasa meluncurkan program inovatif Jaksa Peduli Transmigrasi (JALITRANS-SIKAMASEI) sebagai langkah konkret dalam mendukung pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigran. Program ini selaras dengan visi Asta Cita pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam swasembada pangan dan pembangunan dari desa. Program JALITRANS-SIKAMASEI diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Mamasa melalui Bidang Intelijen sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi warga transmigran di berbagai wilayah Kabupaten Mamasa, termasuk UPT Rano, Lakahang, Aralle, dan Botteng Passembuk. “Tantangan Transmigran: Dari Infrastruktur hingga Kepemilikan Lahan Transmigrasi di Mamasa sejatinya bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi kepadatan penduduk di Jawa, serta membuka lahan pertanian baru. Namun, program ini menghadapi berbagai kendala, seperti: Akses Jalan Buruk: Warga transmigran kesulitan mendistribusikan hasil pertanian karena jalan yang rusak parah. Belum Tersambungnya Listrik: Banyak warga UPT Rano belum mendapatkan aliran listrik dari PLN. Masalah Kepemilikan Lahan: Sejumlah transmigran belum mendapatkan hak atas tanah, bahkan menghadapi klaim dari warga lokal. Minimnya Sarana Ibadah: Keterbatasan tempat ibadah menjadi keluhan utama warga. Rumah Kosong dan Kumuh: Banyak rumah yang tidak berpenghuni, menjadikan kawasan tampak terbengkalai. “Kejaksaan Negeri Mamasa Hadir sebagai Mediator dan Fasilitator Sebagai bentuk solusi, Kejaksaan Negeri Mamasa menggelar rapat koordinasi pada 20 Januari dan 25 Februari 2025 di Aula Kantor Kejaksaan. Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Transmigrasi, PLN, BPN, Dinas Pertanian, dan perwakilan transmigran. Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Mamasa mendorong langkah-langkah konkret, seperti: Perbaikan Infrastruktur: Mendesak perbaikan jalan guna memperlancar distribusi hasil pertanian. Penyediaan Listrik: Mengajukan permohonan kepada PLN untuk percepatan aliran listrik. Saat ini, tiang listrik mulai dipasang di Blok 35 UPT Rano. Penyelesaian Sengketa Lahan: Meminta BPN Mamasa mempercepat sertifikasi lahan transmigran. Revitalisasi Wilayah: Mendorong penataan kembali wilayah UPT Rano agar tidak terkesan kumuh. Bantuan Bibit Unggul: Mengusulkan pemberian bibit cabai, alpukat, dan durian untuk meningkatkan produksi pertanian. “Harapan untuk Mamasa yang Lebih Sejahtera Kajari Mamasa menegaskan bahwa JALITRANS-SIKAMASEI bukan sekadar program, tetapi sebuah gerakan untuk memastikan hak-hak transmigran terpenuhi. Dengan pendekatan yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel, diharapkan Kabupaten Mamasa dapat tumbuh menjadi daerah yang maju, makmur, dan sejahtera (Mamase). Langkah-langkah konkret ini menjadi bukti bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun kesejahteraan masyarakat secara nyata.(Agus)

Jakarta,Bidik-Kasusnews.com – Atase Kepolisian Kedubes Prancis di Jakarta, Commandant De Police Chassot, memuji kerja Polri yakni Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang dinilai merespons cepat kasus penjambretan yang menimpa warga Prancis dan anaknya di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara (Jakut). Dia menekankan keamanan warga Prancis menjadi hal penting bagi pemerintah Prancis. “Saya Commandant De Police Chassot Atase Prancis menyampaikan Pemerintah Prancis mengucapkan terima kasih atas kerja luar biasa dari kepolisian nasional Indonesia, khususnya Kepolisian Tanjung Priok atas upaya luar biasa mereka,” kata Chassot saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Kamis 20 Maret 2025. Chassot mengatakan kinerja yang optimal dan dedikasi diperlukan dalam pengungkapan sebuah kasus. Dia mengatakan Polres Tanjung Priok layak bangga dengan kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal-nya. “Sebagai seorang perwira polisi dan mantan jaksa, saya sepenuhnya memahami besarnya kerja dan dedikasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus ini. Anda boleh bangga dengan kerja tim dan kerja anda,” ucap Chassot di hadapan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha. Chassot mengakui Polres Pelabuhan Tanjung Priok merespons baik laporan warganya. “Anda juga berkomunikasi dengan korban dengan sangat baik. Kerja sama yang sangat baik. Keamanan warga negara Prancis merupakan masalah penting bagi kita,” ungkap Chassot. Dia berterima kasih dan mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Dia mengatakan Prancis memprioritaskan hubungan yang baik dengan Pemerintah Indonesia. “Saya ingin mengucapkan terima kasih atas hal ini dan berterima kasih atas sambutan yang anda berikan kepadanya dan cara anda mendengarkannya. Memperkuat hubungan dengan Indonesia merupakan prioritas bagi otoritas Prancis. Indonesia merupakan pemain utama di panggung internasional, dan Prancis serta Indonesia adalah mitra strategis sebagai negara di kawasan Indo-Pasifik,” tutur Chassot. Dia menambahkan Prancis sama seperti Indonesia, yakni menjunjung perdamaian dan kekondusifan. Dia pun menyampaikan akan melanjutkan kemitraan dengan Indonesia, khususnya di bidang keamanan. “Kami memiliki tujuan yang sama, yaitu memajukan perdamaian dan stabilitas. Oleh karena itu kami akan melanjutkan kemitraan kami, khususnya di bidang keamanan,” pungkas dia. Aksi penjambretan terhadap WN Prancis, Marion Parent (41) terjadi di tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakut pada Rabu 5 Maret. Saat itu, korban sedang berburu foto suasana di sekitar tanggul laut. Pada Rabu 5 Maret siang, Marion membawa anaknya untuk hunting foto suasana tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa. Marion dan anaknya foto-foto di pinggir laut tanggul Muara Baru. Lalu, tiba-tiba beberapa orang datang menghampirinya. Para pelaku meminta sejumlah uang hingga menodongkan pisau ke arah anak korban. Korban sempat menolak memberikan uang sehingga pelaku menarik paksa kamera yang tergantung di tubuh korban dan pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mengalami trauma atas kejadian tersebut. Korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi. Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan. Tiga pelaku yang merupakan buruh bongkar ikan ditangkap polisi. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap 4 pelaku yang berperan sebagai penadah yakni berinisial SG, BD, FH dan ADP. Kemudian polisi menangkap satu lagi tersangka yang sempat buron, berinisial IM. Total tersangka dalam kasus ini ada 8 orang Redaksi/ Asep Rusliman

Jakarta, Bidik-kasusnews.com 21 Maret 2025~ Kasus kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam) pada Rabu, 24 Juli 2024, di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Kilometer 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini telah memasuki jalur hukum. Sebagai kuasa hukum dari pihak korban, Eddy Suzendi, SH, mengungkapkan bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, pihaknya telah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kecelakaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka berat. Dalam gugatan tersebut, Eddy Suzendi menggugat sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut, yaitu: LMS Lintas Marga Sadaya (BUJT) selaku pengelola jalan tol, PT Astra Tbk selaku operator jalan tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pengawas dan regulator jalan tol. Eddy Suzendi, SH, juga mengungkapkan berbagai temuan yang mendasari gugatan terhadap pengelola jalan tol yang dianggap telah melakukan kelalaian berat (gross negligence) dalam pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas jalan tol. Menurut Eddy Suzendi, kecelakaan tersebut bermula ketika bus yang membawa 33 penumpang itu melaju dari arah Palimanan menuju Cikopo. Pada saat melintas di Km 176, bus diduga mengalami oleng ke kanan, dipicu oleh kondisi jalan yang sempit akibat adanya perbaikan serta pengemudi yang terkena disorientasi akibat cahaya yang menyilaukan. Dalam kondisi yang sangat berbahaya ini, bus menabrak tiang rambu petunjuk jalan (RPJJ) yang berada di median jalan, menyebabkan satu orang meninggal dunia, yaitu Direktur Pascasarjana Unpam, H. Sarwani, dan beberapa penumpang lainnya mengalami luka-luka serius. Eddy Suzendi menjelaskan bahwa meskipun pengemudi, Agus Nuryanto, memang mengalami disorientasi, hal ini tidak bisa sepenuhnya menjadi alasan pembenaran untuk kecelakaan tersebut. “Jika pihak pengelola jalan tol, PT Astra Tbk, telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dan melakukan perawatan fasilitas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecelakaan ini dapat dihindari,” tegas Eddy. Sebagai contoh, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol, disebutkan bahwa pengelola jalan tol wajib memastikan bahwa fasilitas jalan, seperti guardrail dan tiang rambu, ditempatkan sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku. “Guardrail yang terlalu dekat dengan tiang RPPJ dan tidak adanya ruang bebas untuk pemasangan guardrail yang sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. Sk.7234/AJ401/DRJD/2013 adalah salah satu pelanggaran yang ditemukan di lokasi kejadian,” ungkap Eddy. Selain itu, kondisi tiang rambu yang sudah berkarat, mur yang banyak hilang, serta adanya lubang-lubang yang tidak tertutup dengan karet untuk mencegah masuknya air, semakin menunjukkan kurangnya perawatan terhadap fasilitas jalan tol. Hal ini menjadi bagian dari gugatan materiil dan immateriil yang akan dilayangkan kepada PT Astra Tbk. “Pihak pengelola jalan tol tidak hanya bertanggung jawab atas kerusakan fisik yang terjadi pada kendaraan dan penumpang, tetapi juga atas hilangnya nyawa dan luka-luka serius yang ditanggung oleh korban,” ujar Eddy Suzendi. Eddy Suzendi, yang juga merupakan advokat lalu lintas dan angkutan jalan, menekankan bahwa kecelakaan ini bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengemudi, tetapi juga karena pengelola jalan tol yang tidak memperhatikan aspek keselamatan jalan. Sebagai forgiving road, jalan tol seharusnya memiliki fasilitas dan peralatan yang memadai untuk mencegah kecelakaan, terutama ketika ada potensi bahaya (hazard) seperti penyempitan jalan atau kerusakan fasilitas jalan,” tambahnya. Dalam hal ini, Eddy menyarankan agar pihak pengelola jalan tol memasang tambahan pengaman, seperti save barrier atau crash cushion, di lokasi-lokasi rawan kecelakaan, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Gugatan ini juga akan mencakup tuntutan atas unlimited liability atau tanggung jawab tidak terbatas terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pengelola jalan tol. “Pihak BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) harus memahami bahwa tanggung jawab mereka tidak terbatas hanya pada perawatan jalan, tetapi juga pada perlindungan keselamatan penggunanya. Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi pengelola jalan tol, agar mereka tidak lagi mengabaikan faktor keselamatan, yang berpotensi merugikan banyak pihak,” tutup Eddy. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi yurisprudensi dan mendorong pihak pengelola jalan tol untuk meningkatkan kualitas pelayanan jalan, baik dalam hal pemeliharaan maupun penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai. Harapannya, kecelakaan seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan, dan para pengemudi serta pengguna jalan lainnya dapat merasa lebih aman saat melintasi jalan tol. *Peraturan yang Relevan* Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. Sk.7234/AJ401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dengan demikian, gugatan ini akan menjadi bukti bahwa pengelola jalan tol wajib memastikan standar keselamatan yang tinggi demi melindungi keselamatan para pengguna jalan. ( Eddy Suzendi SH Advokat LLAJ/ Rico )

Jakarta, BIDIK-KASUSnews.com – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Pada Jumat (21/3/2025), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial JC, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perkara ini menyeret sejumlah tersangka, termasuk korporasi Refined Bangka Tin dan pihak lainnya. Menguak Jaringan Korupsi di Industri Timah Dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi perhatian besar karena melibatkan sumber daya alam strategis dan merugikan negara dalam jumlah yang belum terungkap sepenuhnya. Kejaksaan Agung terus mendalami peran berbagai pihak dalam skema bisnis yang diduga menyimpang ini. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar sumber dari Kejaksaan Agung. Kasus ini menyoroti bagaimana tata kelola pertambangan timah di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi, mulai dari perizinan hingga distribusi hasil tambang. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan transparansi dalam sektor ini. Dengan pemeriksaan saksi terbaru ini, publik menanti langkah berikutnya dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini.(Agus)

Majalengka,Bidik-kasusnews.com -Menyambut libur Idul Fitri 2025 (1 Syawal 1446 H), Polres Majalengka dan Jajaran Polsek Polres Majalengka mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan keamanan wilayah dengan menyediakan layanan parkir gratis bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Selain itu, warga juga dapat menitipkan barang berharga dan dokumen penting secara gratis di kantor Polisi selama masa libur Lebaran. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi risiko tindak kejahatan, khususnya pencurian rumah kosong yang kerap terjadi saat pemilik rumah mudik atau bepergian. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan rumah dan barang berharga yang ditinggalkan selama libur Lebaran. Kamis (20/3/2025) kemarin. Oleh karena itu, kami menyediakan fasilitas penitipan kendaraan, barang berharga, dan dokumen penting secara gratis di Jajaran Polsek Polres Majalengka” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto. Adapun persyaratan penitipan kendaraan hanya membutuhkan surat-surat kendaraan dan nomor handphone pemilik yang akan didata oleh petugas. Hal ini dilakukan guna memastikan keamanan kendaraan selama dititipkan. “(Syaratnya) cuma surat-surat aja, nanti kami data dan kami minta nomor handphone nya,” pungkasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum bepergian dan segera melapor ke pihak kepolisian jika membutuhkan pengawasan lebih lanjut. “Kami juga siap meningkatkan patroli di kawasan rawan dan permukiman yang banyak ditinggal penghuninya. Warga bisa menghubungi kami jika membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut,” tambahnya. Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, dapat langsung datang ke Polsek setempat atau ke apolres Majalengka atau menghubungi call center 110. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama momen mudik Lebaran. Tutup Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto. Asep Rusliman

Majalengka, Bidik-kasusnewscom – Personil Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar IPDA Surahman selaku KA SPKT Polsek Kadipaten mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Hal itu disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni saat memimpin upacara kenaikan pangkat pengabdian Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2025 di halaman Mapolres setempat pada Jum’at (21/3/2025). “Yang pertama, saya ucapkan selamat kepada IPDA Surahman selaku KA SPKT Polsek Kadipaten,” ujar Wakapolres KOMPOL Asep Agustoni. Wakapolres menyampaikan, Personel Polsek Kadipaten Polres Majalengka yang mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian ini merupakan contoh bagi seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan baik. “Apabila kita melaksanakan tugas dengan baik, tanpa adanya pelanggaran, nanti menjelang pensiun pasti akan mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,” jelas Wakapolres. Namun, lanjut Wakapolres, apabila para personel tersebut terdapat catatan pelanggaran, maka dipastikan tidak akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Untuk mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian itu sendiri, para personel Polri membutuhkan waktu yang lama, yakni sekitar 30 hingga 35 tahun untuk mengabdi sebagai anggota Polri tanpa ada pelanggaran. Wakapolres mengatakan, seperti yang disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, kenaikan pangkat bukan merupakan suatu hak. Namun, hal itu merupakan salah satu penghargaan yang diberikan oleh Negara. “Saya berharap, para personel Polres Majalengka dapat menjalankan tugas dengan baik, taati aturan yang ada, maksimalkan kinerja dan berikan pelayanan terbaik pada masyarakat, Bangsa dan Negara,” pungkas Wakapolres Majalengka KOMPOL Asep Agustoni. Asep Rusliman

Kuningan, BIDIK-KASUSnews.com – Bulan Ramadhan selalu menjadi momen penuh berkah untuk berbagi. Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kuningan menggelar aksi sosial bertajuk Jumat Berkah, dengan membagikan takjil gratis kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Kegiatan ini berlangsung di Jl. Raya Jalaksana, Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (21/03/2025) sore. Ketua pelaksana kegiatan, Irwan Fauzi, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT serta upaya untuk menumbuhkan kepedulian terhadap sesama. “Kegiatan ini bukan sekadar berbagi takjil, tapi juga ajang mempererat tali silaturahmi antarwartawan serta memperkenalkan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia kepada masyarakat luas,” ujar Irwan. Membangun Solidaritas dan Kekeluargaan Pembagian takjil dimulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai. Selain menjadi wujud kepedulian sosial, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat solidaritas di antara para jurnalis yang tergabung dalam FWJI, sekaligus membuka pintu bagi mereka yang ingin bergabung dalam forum ini. “Kami ingin membangun kebersamaan dan kekeluargaan, agar ke depan FWJI di Kabupaten Kuningan semakin solid dan bisa segera dideklarasikan secara resmi,” tambah Irwan. Harapan untuk Berbagi Lebih Besar di Masa Depan Irwan mengakui bahwa jumlah takjil yang dibagikan kali ini masih terbatas. Namun, ia berharap kegiatan ini bisa terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di tahun-tahun mendatang. “Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun,” katanya, mengutip salah satu hadits Nabi Muhammad SAW. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini. “Semoga kegiatan berbagi ini bisa menjadi ladang pahala dan membawa kebahagiaan bagi semua,” tutupnya. Dengan adanya inisiatif seperti ini, FWJI Kuningan menunjukkan bahwa wartawan tidak hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga memiliki peran sosial dalam membangun kepedulian dan kebersamaan di tengah masyarakat.(Rico)

Cirebon, BIDIK-KASUSnews.com – Berawal dari inspirasi menonton YouTube tentang budidaya ikan di lahan terbatas, Kuwu Desa Pen Pen, Mustofa, kini berhasil mengembangkan berbagai sektor agrobisnis di desanya. Mulai dari peternakan ikan lele dan gurame, budidaya anggur merah manis, hingga pengembangan melon super dengan sistem pertanian modern berbasis teknologi digital. Tak hanya memanfaatkan lahan desa, Mustofa juga mencoba inovasi tabulampot (tanaman buah dalam pot) di rumahnya. Hasilnya mulai terlihat—melonnya sudah berbuah, dan tanaman lainnya berkembang pesat. Ia bercita-cita menjadikan Desa Pen Pen sebagai pusat agrowisata dan observasi pertanian serta peternakan yang dapat menjadi inspirasi bagi desa lain. “Lahan di desa ini masih luas dan sumber air pun cukup, jadi saya berpikir kenapa tidak kita kelola sendiri? Bersama tim PKK, kami ingin fokus ke pertanian dan perikanan sebagai bagian dari pengembangan UMKM desa,” ujar Mustofa saat ditemui di kantornya, Rabu (19/3). Greenhouse Canggih: Bertani dengan Teknologi Digital Salah satu langkah inovatif yang dilakukan adalah pemanfaatan greenhouse berbasis teknologi otomatis yang diperoleh dari bantuan Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Cirebon. Sistem ini memungkinkan penyiraman dan pengontrolan lingkungan secara digital, yang bisa dipantau langsung melalui HP. “Greenhouse ini memungkinkan kami mengatur suhu, kelembaban, dan penyiraman secara otomatis. Pintu dan penutup terpal bisa dibuka-tutup sesuai kebutuhan tanpa repot. Ini sangat membantu meningkatkan produktivitas pertanian,” jelasnya. Saat ini, terdapat sekitar 100 tanaman melon super yang tumbuh subur di dalam greenhouse tersebut. Jika hasilnya maksimal, Mustofa berencana untuk memperluas green house dan meningkatkan produksi. Hasil panen nantinya akan dibagikan kepada masyarakat serta dijual untuk menambah pendapatan desa. Potensi Besar, Desa Pen Pen Bersiap Jadi Sentra Agrobisnis Dengan kombinasi sumber daya alam yang melimpah dan pemanfaatan teknologi pertanian modern, Desa Pen Pen berpotensi menjadi sentra agrobisnis baru di Kabupaten Cirebon. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan warga, tetapi juga membuka peluang wisata edukatif di bidang pertanian dan peternakan. “Jika ini berhasil, kami ingin Desa Pen Pen dikenal sebagai desa mandiri di sektor pertanian dan perikanan. Kami juga berharap bisa menarik minat generasi muda untuk terjun ke dunia agribisnis,” pungkas Mustofa. Langkah progresif Kuwu Mustofa ini patut dicontoh oleh desa-desa lain. Dengan kombinasi inovasi, pemberdayaan masyarakat, dan dukungan teknologi, pertanian dan perikanan di pedesaan bisa menjadi sektor unggulan yang menjanjikan di masa depan.(Rico)

Bidik-Kasusnews.com SUKABUMI – Seorang pria berinisial AN (40) diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Surade atas dugaan tindak asusila terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Surade, Iptu Ade Hendra, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pada,Kamis (20/3/2025). Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi segera bertindak dan mengamankan AN sebelum menyerahkannya ke Polres Sukabumi. “Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum,” ujar Iptu Ade. Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi, Iptu Yadi Nuryadin, menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihaknya. “Benar, ada penyerahan dari masyarakat ke Polsek Surade, lalu dibawa ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi pada, Jumat (21/3/2025). Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Bahkan pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 01 Tahun 2016. Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan terhadap anak. Diharapkan hukuman berat dapat memberikan efek jera serta melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan serupa di masa depan. DICKY, S