HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Dinas Kesehatan dijadwalkan melakukan peninjauan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polres HSU di Kecamatan Banjang, Senin (9/2/2026). Kunjungan ini menjadi bagian penting dalam rangka persiapan pembukaan layanan SPPG yang berada di wilayah hukum Polsek Banjang. Kapolsek Banjang menyampaikan bahwa peninjauan oleh Dinas Kesehatan HSU bertujuan untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia sebelum SPPG beroperasi secara resmi. Sejumlah tahapan pengecekan telah dipersiapkan, mulai dari aspek teknis hingga administrasi. Adapun fokus peninjauan meliputi pemeriksaan kebersihan dan sterilisasi dapur SPPG, kelayakan peralatan masak dan sarana pendukung, pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pegawai, simulasi proses pengolahan dan pendistribusian makanan, hingga finalisasi administrasi serta Standar Operasional Prosedur (SOP). “Peninjauan ini menjadi tahapan krusial untuk memastikan SPPG benar-benar siap beroperasi sesuai standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku, demi menjamin keamanan dan kualitas pelayanan gizi,” jelas Kapolsek Banjang. Sejumlah pegawai SPPG sebelumnya telah mengikuti pelatihan dan menerima sertifikat sebagai bekal awal. Para peserta juga menjalani pengenalan serta penataan peralatan dapur sebagai bagian dari persiapan kunjungan Dinas Kesehatan. Sertifikat pelatihan tersebut telah diajukan kepada Dinas Kesehatan HSU sebagai dasar penerbitan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dalam proses persiapan ini, masih terdapat beberapa tahapan yang sedang diselesaikan, antara lain penerbitan sertifikasi dan perizinan pendukung, penetapan Kepala SPPG, penyusunan proposal pendirian dan operasional, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga pelaporan data melalui sistem aplikasi yang ditetapkan. Seluruh tahapan tersebut menjadi tanggung jawab Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polres HSU melalui pengelola SPPG, dengan dukungan lintas sektor terkait. Selain itu, pengelola juga melakukan evaluasi terhadap keterbatasan peralatan dapur serta penyesuaian jumlah pegawai. Upaya penyelesaian dilakukan melalui pengadaan peralatan tambahan serta koordinasi intensif dengan yayasan dan instansi terkait. Rencana pembukaan SPPG ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemenuhan gizi masyarakat. Melalui persiapan yang matang dan pengawasan ketat dari instansi terkait, SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Polres HSU ditargetkan dapat beroperasi secara optimal, aman, dan sesuai standar kesehatan. Pihak Polsek Banjang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kelancaran proses persiapan hingga SPPG resmi beroperasi, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat. (Agus)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com– Sembilan gadis Lampung Utara, bakal membuka Dialog Kebudayaan bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dengan tarian tradisional Bedayo Abung Siwo Migo. Tarian yang sudah menjadi klasik itu pada tahun 2024 ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Kesembilan penari tersebut Maya Aulia, Maizal Nadia, Rindiani Mutiara Fitdhin, Chika, Mutiara Husnul Aulia, Syana Nan Pernai, Eka Setiawati, Annisa, dan Feronica. Penata tari Nani Rahayu, dan Penata kostum Bayu Pramudita. Dialog Kebudayaan bersama Menteri Kebudayaan akan berlangsung sehari sebelum acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) tersebut, tepatnya Minggu, 8 Februari siang, di Hotel Horison UPI Serang, Banten. Selain menteri, juga menampilkan nara sumber tiga wartawan senior, dan 10 bupati/wali kota penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat, serta Dewan Juri. Menurut Direktur Anugerah Seni dan Kebudayaan PWI Pusat Yusuf Susilo Hartono bahwa dialog ini  merupakan rangkaian dari Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026. Tujuannya untuk mencari titik temu antara membangun kebudayaan dari pinggir (daerah) — yang dilakukan oleh para kepala daerah dan wartawan bersama komunitasnya — dengan pusat yang membangun kebudayaan dari atas ke bawah. “Dialog ini ingin mencari hal-hal apa saja  yang bisa kita sinergikan antara wartawan (kebudayaan), pemerintah daerah khususnya penerima anugerah dengan Kementerian Kebudayaan,” tandas Yusuf yang akan memandu acara dialog ini. *Rasa Syukur, Penghormatan dan Kebersamaan* Tari Bedayo Abung Siwo Migo, tidak hanya menjadi simbol seni pertunjukan, tetapi juga merepresentasikan nilai-nilai luhur masyarakat Lampung Utara, khususnya falsafah hidup. Tarian ini menggambarkan kebersamaan, keharmonisan, serta penghormatan terhadap adat dan leluhur yang diwariskan secara turun-temurun. Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, didampingi Ketua Dewan Kesenian Lampung Utara (DKLU), Dra. Nani Rahayu, MM, menjelaskan asal usul serta makna filosofis tarian Abung. Tarian  ini biasanya digunakan dalam acara-acara adat. Selain itu, ditampilkan untuk menyambut tamu agung atau sebagai simbol penghormatan dalam perayaan besar masyarakat Lampung Abung. Setiap gerakan yang dilakukan oleh sembilan penari menggambarkan rasa syukur, penghormatan, dan kebersamaan. Tarian ini juga mencerminkan identitas masyarakat Lampung Abung yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat, solidaritas, dan hubungan harmonis dengan alam. “ Ciri khas tarian ini terletak pada gerakan penari nan anggun dan teratur, dipadukan dengan musik tradisional lembut. Para penari, semuanya wanita yang mengenakan pakaian adat Lampung lengkap dengan siger, kain tapis bersulam benang emas, dan properti kipas sebagai simbol keramahan,” tutur Nani Rahayu menambahkan. *Perubahan Gaya Hidup* Hamartoni menegaskan, Tari Bedayo Abung Siwo Migo tidak hanya menjadi hiburan seni tetapi juga menjadi simbol identitas budaya masyarakat Lampung Abung, yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan kebersamaan. Kini di tengah pesatnya modernisasi dan perubahan gaya hidup masyarakat yang mengglobal, mengurangi minat generasi muda untuk mempelajari, menarikan dan menampilkan tarian tradisional, termasuk di dalamnya Tari Bedayo Abung Siwo Migo. Oleh sebab itu, berbagai upaya secara simultan dilakukan, misalnya promosi, pelatihan seni tari di sanggar-sanggar budaya, memasukkan tarian ini dalam kurikulum seni budaya di sekolah-sekolah,serta menjadikan Tari Bedayo Abung Siwo Migo sebagai atraksi utama dalam acara-acara pariwisata Lampung Utara. Dengan tampilnya Tari Bedayo Abung Siwo Migo, di arena peringatan HPN di Serang Banten ini, Hamartoni berharap, sebagai salah satu aset kultural Lampung Utara, tarian ini semakin dikenal luas di tingkat nasional. (Red)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja dan ruang publik yang bersih, rapi, dan sehat, Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan kegiatan korve atau kerja bakti di lingkungan Mapolsek Banjang dan sekitarnya, Jumat (6/2/2026) pagi. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjang, AKP Robby Ansharie Bahasuan, S.H., M.M., dan diikuti oleh Kanit Sabhara AIPTU Soeyatmin, S.H., bersama tujuh personel Polsek Banjang serta anggota PHL. Sasaran kerja bakti meliputi lingkungan kantor, fasilitas umum, hingga area tempat wisata di wilayah hukum Polsek Banjang. Kapolsek Banjang menjelaskan, kegiatan korve ini merupakan tindak lanjut atas perintah langsung Kapolres HSU, sebagai bagian dari dukungan terhadap arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pentingnya menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kerja maupun ruang publik. “Lingkungan yang bersih dan tertata tidak hanya menciptakan kenyamanan, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan, keselamatan, serta semangat kerja personel. Dengan suasana kerja yang baik, diharapkan produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar AKP Robby Ansharie Bahasuan. Selain menjaga kebersihan kantor, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan, terutama di fasilitas umum dan lokasi wisata yang kerap dikunjungi masyarakat. Kehadiran Polri di tengah aktivitas kebersihan ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi warga sekitar. Selama pelaksanaan korve, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polsek Banjang berkomitmen untuk terus mendukung program kebersihan dan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui kegiatan sederhana namun berdampak nyata ini, Polsek Banjang menegaskan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan. (Agus)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com –Penanganan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Meski telah naik ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur belum menyampaikan perkembangan signifikan secara terbuka kepada publik. Perkara pengadaan mesin jahit merek Singer untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 mulai ditangani Kejari Jakarta Timur sejak Oktober 2025. Namun, setelah lebih dari tiga bulan berjalan, belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun hasil konkret dari rangkaian penyidikan yang dilakukan. Langkah hukum sempat dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada 24 Oktober 2025. Saat itu, penyidik menggeledah Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur serta satu lokasi lain di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025. Namun demikian, sejak penggeledahan tersebut, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai temuan penyidik, barang bukti yang diamankan, maupun perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Minimnya informasi ini membuat proses penyidikan terkesan berjalan di tempat. Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media. Pusat Layanan CJS Kejari Jakarta Timur menyampaikan bahwa permintaan informasi telah diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan mengenai perkembangan perkara tersebut. Situasi ini menjadi sorotan, terlebih belum adanya pernyataan terbuka dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur. Padahal, keterbukaan informasi publik dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Di tengah minimnya informasi resmi, beredar pula kabar di masyarakat terkait dugaan penahanan salah satu pihak yang diduga terkait dengan perkara ini selama beberapa hari. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya karena belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari Jakarta Timur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, terutama karena perkara telah berada di tahap penyidikan cukup lama dan berlangsung di tengah dinamika pergantian pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Praktisi hukum Darmon Sipahutar menilai, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban moral untuk memberikan informasi umum kepada masyarakat. “Tidak perlu membuka seluruh materi penyidikan, tetapi setidaknya disampaikan bahwa proses hukum berjalan. Fakta adanya penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus menunjukkan perkara ini ditangani secara serius,” ujarnya. Menurutnya, sikap tertutup justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Diam terlalu lama justru memunculkan persepsi negatif. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Darmon. Hingga kini, arah dan hasil penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur masih belum diketahui secara terbuka. Publik pun menunggu kejelasan serta sikap terbuka dari Kejari Jakarta Timur terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut. (Heri)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80, ironi justru muncul di lapangan. Sejumlah wartawan yang rutin melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeluhkan adanya pembatasan jam liputan yang dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik. Para awak media menyebutkan, saat ini wartawan hanya diperkenankan berada di lingkungan Kejari Jakarta Timur hingga pukul 18.00 WIB. Setelah melewati batas waktu tersebut, petugas keamanan meminta wartawan meninggalkan area kantor. Kebijakan ini dinilai mendadak dan berbeda dari pola sebelumnya, di mana aktivitas jurnalistik dapat dilakukan tanpa pembatasan jam tertentu. Pembatasan tersebut memicu kegelisahan di kalangan jurnalis, mengingat pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, sekaligus pelaksana kontrol sosial. Ketika akses peliputan dibatasi tanpa penjelasan terbuka, publik dinilai berpotensi kehilangan hak atas informasi, khususnya terkait proses penegakan hukum yang seharusnya berlangsung secara transparan. Saat dikonfirmasi, petugas keamanan di lingkungan Kejari Jakarta Timur menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan jam liputan merupakan instruksi baru dari pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Instruksi tersebut, menurut pengakuan petugas, disampaikan melalui pihak yayasan atau perusahaan outsourcing yang menaungi tenaga keamanan. Bahkan, petugas keamanan mengaku berada dalam posisi tertekan karena adanya ancaman sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat, apabila kebijakan tersebut tidak dijalankan. Situasi ini dinilai sebagai kemunduran dalam hubungan antara institusi penegak hukum dan insan pers. Padahal, selama ini hubungan awak media dengan Kejari Jakarta Timur dikenal berjalan cukup terbuka dan komunikatif. Pembatasan akses justru diterapkan di tengah momentum nasional HPN ke-80, yang seharusnya menjadi pengingat pentingnya menjunjung tinggi kebebasan pers dan keterbukaan lembaga publik. Hingga berita ini diturunkan, pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dasar hukum, tujuan, maupun urgensi kebijakan pembatasan jam liputan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media belum mendapat respons, sehingga memunculkan tanda tanya dan spekulasi di ruang publik. Di sisi lain, HPN ke-80 yang akan digelar di Kota Serang, Provinsi Banten, diharapkan menjadi refleksi nasional atas peran pers dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum. Namun, pengalaman yang dialami wartawan di Jakarta Timur menunjukkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers masih nyata dan terjadi di tingkat lokal. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan kritis dari kalangan jurnalis dan masyarakat: ada apa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sehingga akses wartawan dibatasi tanpa penjelasan terbuka? Di tengah gaung perayaan kemerdekaan pers, kebijakan tersebut menjadi catatan penting bahwa nilai-nilai transparansi dan kebebasan pers masih membutuhkan komitmen nyata dari seluruh institusi negara. (Red)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM – Menjaga asri dan bersihnya lingkungan kerja guna menunjang pelayanan publik yang prima, Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara menggelar kegiatan kerja bakti massal atau kurvei di seluruh area Markas Komando (Mako). Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat pagi (06/02/2026) ini melibatkan seluruh personel, baik anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres HSU. Aksi bersih-bersih ini dimulai tepat pukul 08.00 WITA, menyasar berbagai titik strategis di area Mako, mulai dari halaman depan, taman, drainase, hingga ruang-ruang pelayanan publik. Dengan semangat gotong royong, para personel tampak bahu-membahu membersihkan sisa-sisa sampah dan merapikan fasilitas kantor agar tetap representatif dan sehat bagi seluruh pegawai maupun masyarakat yang datang. Kegiatan kurvei ini bukan sekadar rutinitas kebersihan biasa, melainkan bagian dari upaya institusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman sehingga dapat memacu produktivitas dan semangat kerja personel. Area yang bersih juga menjadi salah satu indikator kedisiplinan dan kesiapan satuan dalam memberikan sambutan terbaik bagi warga yang membutuhkan layanan kepolisian. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur, menegaskan bahwa pemeliharaan kebersihan markas merupakan salah satu implementasi dari pola hidup sehat dan manajemen lingkungan yang baik di tubuh Polri. “Bapak Kapolres HSU memberikan perhatian khusus terhadap aspek kebersihan dan kerapian Mako. Lingkungan yang bersih adalah cerminan dari hati dan pikiran yang jernih dalam bertugas. Kegiatan kurvei ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa memiliki (sense of belonging) bagi setiap personel terhadap kantor tempat mereka mengabdi setiap harinya. Jika lingkungan kerja kita sehat dan rapi, maka secara otomatis semangat untuk melayani masyarakat akan semakin meningkat,” ujar Iptu Asep Hudzainur. Lebih lanjut, Iptu Asep menambahkan bahwa kegiatan ini juga selaras dengan arahan pimpinan Polri untuk senantiasa menjaga profesionalisme yang dimulai dari hal-hal mendasar seperti kebersihan lingkungan. “Beliau menekankan bahwa Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, dimulai dari kerapian markasnya sendiri. Dengan area pelayanan publik yang ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) masyarakat tentu akan merasa lebih nyaman dan terlindungi saat berkunjung ke Polres HSU. Sinergi dan kekompakan yang terbangun saat kita bekerja bakti bersama ini diharapkan terus terbawa dalam pelaksanaan tugas-tugas operasional di lapangan demi mewujudkan Polres HSU yang Hebat, Sigap, dan Unggul untuk Masyarakat,” tambahnya secara mendalam. (Agus)

Bali, Bidik-kasusnews.com – Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, turut mengikuti Karya Bakti Aksi Bersih Sampah Laut yang dilaksanakan secara serentak di kawasan Pantai Kelan, Pantai Kedonganan, dan Pantai Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali. Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan kolaboratif menjaga kebersihan pesisir sekaligus mendukung pariwisata berkelanjutan di Pulau Dewata, serta merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memperkuat kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kebersihan kawasan wisata nasional. Kegiatan karya bakti ini secara resmi dibuka langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Pariwisata Republik Indonesia Widiyanti Putri Wardhana, diikuti oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Pol. Adityajaya, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Mulia Hasudungan Ritonga, Dansatbrimob Polda Bali Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, Para Bupati dan Wakil Bupati, serta seluruh personel TNI dan Polri yang terlibat. Acara resmi dibuka dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup RI dan Menteri Pariwisata RI sebagai penegasan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut, khususnya di wilayah Bali. Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup RI menekankan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah yang harus dihadapi dengan kerja sistematis dan berkelanjutan. Bali diharapkan menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah, sehingga seluruh komponen masyarakat diminta menjaga komitmen untuk terus bergerak bersama melawan sampah Sementara itu, Menteri Pariwisata RI juga menegaskan bahwa persoalan kebersihan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Ia mengapresiasi kolaborasi lintas sektor, mulai dari akademisi, komunitas, dunia usaha, hingga relawan yang turun langsung menjaga kebersihan Bali sebagai wajah pariwisata Indonesia. Melalui aksi bersih sampah laut ini, Korps Brimob Polri menegaskan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan kawasan pesisir, serta mempererat kedekatan Polri dengan masyarakat. (Agus)

Situbondo, Bidik-kasusnews.com– Atas perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Dankorbrimob Polri, Komjen Pol. Ramdani Hidayat, dan Kalemdiklat Polri, Irjen Pol. Achmad Kartiko, Pusat Pendidikan Brimob menggelar aksi bersih-bersih pantai. Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di sela-sela latihan dan pembinaan ketahanan fisik para siswa Dikbangspes Dasar Brimob Angkatan IV Tahun 2026, yang tengah melaksanakan latihan renang laut di kawasan wisata Pantai Pasir Putih, Situbondo. Aksi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, tanggal 2 Februari 2026. Dengan semangat tinggi, disiplin, dan rasa tanggung jawab, para instruktur dan siswa menyisir pantai, mengumpulkan sampah, serta menjaga kebersihan kawasan wisata demi kenyamanan bersama. Inilah wujud Bhayangkara sejati: tangguh dalam tugas, sigap dalam pengabdian, dan peduli terhadap kelestarian bumi pertiwi. BRIMOB UNTUK NUSA DAN BANGSA (Red)

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM– Dalam rangka menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pengecekan bahan pokok di Pasar Induk Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Polres Hulu Sungai Utara, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten HSU. Sinergi lintas sektor ini bertujuan memastikan pengawasan pangan berjalan efektif dan menyeluruh. Pelaksanaan pengecekan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) bersama instansi terkait yang telah dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, sebagai langkah awal dalam mengantisipasi potensi permasalahan distribusi, harga, maupun ketersediaan bahan pokok di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Dalam kegiatan Satgas Saber Pangan Tahun 2026 ini, setidaknya terdapat 14 komoditas bahan pokok yang menjadi sasaran pemantauan, di antaranya beras, minyak goreng, gula, telur, daging, cabai, bawang merah, bawang putih, serta komoditas strategis lainnya yang memiliki pengaruh besar terhadap daya beli masyarakat. Pengawasan difokuskan pada harga jual bahan pokok, agar tidak terjadi lonjakan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang telah ditetapkan. Selain itu, Satgas juga melakukan pemantauan terhadap ketersediaan stok, guna memastikan pasokan bahan pangan tetap aman dan mencukupi selama Ramadhan hingga Idul Fitri. Melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam Satgas Saber Pangan merupakan bentuk komitmen Polres HSU dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari praktik penimbunan maupun permainan harga yang merugikan. “Polres HSU bersama instansi terkait berkomitmen untuk mengawal stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Kami akan terus melakukan pengawasan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan tenang tanpa terbebani lonjakan harga maupun kelangkaan bahan pangan,” ujar IPTU Asep Hudzainur menyampaikan pernyataan Kapolres. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Hulu Sungai Utara tetap terjamin, harga tetap stabil, serta distribusi berjalan lancar. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran pemerintah dan Polri dalam pengendalian pangan. (Agus)

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dilakukan secara terorganisir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara dan Kabupaten Bogor, serta menyita total 2.301 unit tabung gas berbagai ukuran. Pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya kekhawatiran aparat terhadap maraknya insiden kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas oplosan, termasuk peristiwa kebakaran kapal di kawasan Pelabuhan Muara Baru. Dari situ, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek “Tokai” dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan di platform e-commerce. Hasil penelusuran digital tersebut mengarah pada penggerebekan lokasi produksi di wilayah Bogor serta pengembangan jaringan di Jakarta Utara. Polisi mendapati para pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram, hingga tabung gas portabel. Proses ilegal tersebut dilakukan menggunakan alat suntik rakitan berbahan pipa besi yang tidak memenuhi standar keselamatan. Di lokasi Jakarta Utara, petugas mengamankan empat tersangka dalam dua tahap penindakan. Polisi menemukan aktivitas pengoplosan gas ke tabung 12 kilogram serta menyita kendaraan berupa mobil bak yang digunakan untuk mendistribusikan gas hasil oplosan. Sementara itu, di Bogor, satu tersangka berinisial S diamankan bersama ratusan tabung gas portabel siap kirim yang dikemas menggunakan plastik hitam dan kardus guna mengelabui konsumen daring. Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal ini memberikan keuntungan besar bagi para pelaku. Gas subsidi yang dibeli dengan harga Rp19.000 hingga Rp21.000 per tabung, disuntikkan ke tabung non-subsidi dan dijual kembali dengan harga mencapai Rp220.000. Selain itu, satu tabung LPG subsidi 3 kilogram dapat dipecah menjadi sekitar 10 tabung gas portabel, yang masing-masing dijual seharga Rp11.000. Dalam sebulan, sindikat ini diperkirakan menghabiskan sedikitnya 180 tabung gas subsidi. Adapun barang bukti yang disita meliputi 1.146 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 925 tabung gas portabel ilegal, 224 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram, enam tabung LPG 5,5 kilogram, 38 alat suntik rakitan, empat unit mobil bak, serta berbagai peralatan pendukung seperti timbangan digital, perlengkapan pengemasan, dan rekaman CCTV. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan melindungi keselamatan masyarakat. Menurutnya, gas oplosan sangat berbahaya karena proses pemindahan isi tidak sesuai standar keamanan dan berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal keselamatan nyawa. Kebocoran gas oplosan dapat membahayakan keluarga pengguna dan lingkungan sekitar,” ujar AKBP Aris Wibowo saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026). Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga, Indra Pratama, mengimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi serta memastikan segel tabung dalam kondisi utuh sebelum digunakan. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal puluhan miliar rupiah. Kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi dan memastikan bantuan negara tepat sasaran serta aman bagi masyarakat. (Agus)