Danau Panggang, Bidik-kasusnews.com      Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Baru tahun 2026 mulai dimatangkan. Pembentukan panitia Pilkades dilakukan melalui rapat yang digelar di Aula Kantor Desa Baru, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (24/9/2026). Rapat yang dimulai sekitar pukul 13.30 WITA tersebut dihadiri Kapolsek Danau Panggang Ipda Parmanto, S.H., perwakilan Kecamatan Danau Panggang, Panit Intelkam Bripka Ridana Fadilah, Bhabinkamtibmas Brigpol Becklin Sidea, Babinsa Serda Mulyadi, Kepala Desa Baru Yanor, S.Ag., Ketua BPD Desa Baru, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat dari sejumlah RT. Dalam rapat tersebut, peserta menyepakati susunan panitia yang akan menjalankan tahapan Pilkades Desa Baru tahun 2026. Adapun susunan panitia yang terbentuk yakni Ahdi Barkati sebagai ketua, A. Rafiqi sebagai sekretaris, serta Hidayanor, Supiani, dan H. M. Abduh sebagai anggota. Pembentukan panitia menjadi salah satu tahapan penting dalam persiapan pelaksanaan Pilkades. Melalui koordinasi tersebut, pihak-pihak yang terlibat menyamakan pemahaman mengenai tahapan, jadwal, serta ketentuan yang harus diperhatikan selama proses pemilihan berlangsung. Selain aspek teknis penyelenggaraan, pembahasan juga mencakup kesiapan keamanan dan pengamanan, netralitas penyelenggara, kebutuhan logistik dan teknis tempat pemungutan suara (TPS), hingga mekanisme penyelesaian apabila muncul persoalan selama tahapan Pilkades. Kapolsek Danau Panggang bersama unsur terkait turut mendorong agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk meminimalkan potensi pelanggaran maupun persoalan yang dapat mengganggu tahapan pemilihan. Koordinasi lintas sektor juga menjadi bagian dari persiapan untuk menjaga pelaksanaan Pilkades agar berlangsung tertib serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengikuti proses pemilihan sesuai ketentuan. Untuk pelaksanaan Pilkades tahun 2026 di Kecamatan Danau Panggang, Desa Baru menjadi satu-satunya desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa di wilayah kecamatan tersebut. Rapat pembentukan panitia berakhir sekitar pukul 15.00 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. (Agus)

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                    Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan melalui pemantauan perkembangan tanaman jagung di wilayah hukum Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Monitoring dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini lahan jagung sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi petani. Pemantauan dilaksanakan pada Kamis (24/9/2026) mulai pukul 11.45 WITA di lahan jagung Pondok Pesantren Darussalam, Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kegiatan tersebut dilakukan personel Polsek Amuntai Tengah yang terdiri dari Aipda M. Rifqy Maulidin, Aipda Sahat, M.T.S., S.H., Bripka Eko Wahyudi, dan Brigpol Hendra, S.S.T.ARS. Dalam monitoring tersebut, personel melakukan pengecekan terhadap perkembangan lahan jagung sebagai bagian dari pemantauan program swasembada jagung di wilayah hukum Polsek Amuntai Tengah. Selain mendukung ketersediaan pangan, pengembangan tanaman jagung juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan domestik, termasuk sebagai bahan pangan maupun pakan ternak, melalui optimalisasi lahan pertanian milik masyarakat. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, sebagian besar lahan jagung milik petani di wilayah hukum Polsek Amuntai Tengah saat ini menghadapi kondisi kekeringan. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pemantauan karena dapat memengaruhi perkembangan tanaman dan hasil produksi jagung. Polsek Amuntai Tengah menyatakan akan terus melakukan monitoring terhadap lahan-lahan yang mengalami kekeringan. Hasil pemantauan selanjutnya menjadi bahan laporan kepada pimpinan sekaligus dasar untuk melihat kebutuhan rekomendasi maupun langkah yang dapat dilakukan terhadap kondisi lahan petani. Pemantauan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu memperoleh gambaran perkembangan tanaman jagung di lapangan sekaligus mendukung upaya menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Agus)

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com              Kapolsek Amuntai Utara Ipda Alamsyah, S.H., melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan Kepala Desa Pimping, tokoh agama, serta tokoh masyarakat Desa Pimping, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (24/9/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WITA tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat komunikasi antara kepolisian dengan unsur pemerintahan desa serta para tokoh masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dalam kunjungan tersebut, Ipda Alamsyah didampingi sejumlah anggota Polsek Amuntai Utara. Pertemuan dihadiri Kepala Desa Pimping Mahdiani, Pimpinan Majelis Raudatul Jannah Ustadz H. Muhammad Hawa Rismi selaku tokoh agama, serta tokoh masyarakat Desa Pimping. Selain memperkenalkan diri sebagai Kapolsek Amuntai Utara yang baru, Ipda Alamsyah juga menyampaikan imbauan mengenai pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolsek mengajak para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut berperan dalam menyosialisasikan kepada warga mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat karhutla. “Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan peran bersama. Karena itu, sinergi dengan pemerintah desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sangat penting untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat,” demikian pokok pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Silaturahmi juga diarahkan untuk memperkuat hubungan lintas sektoral antara kepolisian dengan para tokoh di wilayah hukum Polsek Amuntai Utara. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Melalui komunikasi yang terjalin dengan baik, kepolisian bersama unsur masyarakat dapat saling bertukar informasi serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan kunjungan dan silaturahmi berlangsung lancar. Selama kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Amuntai Utara dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. (Agus)

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                      Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menggelar rapat koordinasi sekaligus pertemuan rutin untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di rumah Kepala Desa Sungai Durait Hulu, Kecamatan Babirik, Kamis (24/9/2026), mulai sekitar pukul 09.30 Wita hingga 10.30 Wita. Pertemuan dihadiri Camat Babirik H. Munjirurahman, S.Kep., Ners., MM., Kapolsek Babirik AKP Didik Suryanto, S.H., serta perwakilan Koramil 1001-10/Babirik, yakni Babinsa Serka Benny. Turut hadir Kepala UPT Puskesmas Babirik Rahmadhani, S.Kep., Ners., M.M., Kepala KUA Kecamatan Babirik Hafazhatul Insani, S.Ag., para kepala desa se-Kecamatan Babirik, serta sejumlah unsur terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga peningkatan pelayanan publik di wilayah Kecamatan Babirik. Salah satu fokus pembahasan adalah penguatan koordinasi antarpimpinan dan instansi agar pelaksanaan berbagai program di tingkat kecamatan dapat berjalan secara terpadu. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi, program pemerintah, serta kondisi dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Di bidang keamanan, koordinasi diarahkan pada upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Dalam kesempatan itu juga disampaikan sosialisasi mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepedulian seluruh unsur di tingkat kecamatan. Selain persoalan kamtibmas, rapat turut membahas pelaksanaan program pembangunan di Kecamatan Babirik. Seluruh pihak didorong untuk berperan sesuai tugas dan kewenangannya sehingga berbagai program dapat terlaksana secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Aspek pelayanan publik juga menjadi perhatian. Koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta unsur masyarakat lainnya dinilai penting untuk menjaga keharmonisan sekaligus mendukung pelayanan yang efektif dan efisien. Pembahasan lainnya menyangkut penguatan kolaborasi dalam program pencegahan stunting. Puskesmas, pemerintah desa, dan para pemangku kepentingan di Kecamatan Babirik diharapkan terus memperkuat koordinasi agar pelaksanaan program pencegahan stunting dapat berjalan secara tepat dan terarah. Rapat koordinasi Forkopimcam Babirik ini juga menjadi bagian dari upaya menyelaraskan langkah antarinstansi dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat kecamatan sekaligus mendukung keberhasilan program pembangunan dan pelayanan publik. Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 Wita. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Pertemuan koordinasi Forkopimcam Babirik dilaksanakan secara rutin setiap bulan maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, terutama untuk memastikan komunikasi dan koordinasi antarinstansi tetap berjalan dalam menghadapi berbagai persoalan di wilayah Kecamatan Babirik. (Agus)

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews                  Polsek Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pemantauan perkembangan tanaman jagung pada kuartal III. Monitoring dilakukan pada lahan milik Bahri yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Berkat Setia. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 3 hektare dan ditanami jagung pakan. Berdasarkan hasil pemantauan, jagung ditanam pada 21 Juli 2026 dan saat monitoring telah memasuki usia 65 hari setelah tanam (HST). Tanaman tercatat memiliki tinggi sekitar 160 sentimeter. Untuk kebutuhan budidaya, petani menggunakan 75 kilogram bibit jagung varietas Bisi 18. Pemupukan dilakukan menggunakan NPK Mutiara 16.16.16, sedangkan pengendalian gulma menggunakan herbisida Basmilang. Pengolahan lahan dan kegiatan pertanian lainnya masih dilakukan secara manual. Dengan jadwal tanam tersebut, tanaman jagung diperkirakan memasuki masa panen pada 21 November 2026. Monitoring ini memberikan gambaran mengenai perkembangan tanaman jagung di wilayah Desa Pinangkara sekaligus menjadi bagian dari pemantauan kondisi pertanian di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah. (Agus)

CIREBON KOTA – Bidik-kasusnews.com        Warga bersama anggota Polsek Kedawung berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM alias D yang diduga melakukan penusukan terhadap dua perempuan di kawasan Pecilon Dukuh Blok Sitameng, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (23/9/2026) malam. Kedua korban mengalami luka tusuk dan mendapat perawatan medis di RS Permata Cirebon. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Dua korban, R, 52 tahun, dan A, 65 tahun, menjadi korban penusukan dalam kejadian tersebut. R mengalami luka pada bagian pinggul sebelah kiri, sementara A mengalami luka pada bagian perut sebelah kanan. Kejadian bermula ketika R sedang duduk berbincang bersama A dan suaminya, S, di teras rumah. Pelaku kemudian datang dan diduga langsung menusuk R sebanyak satu kali pada bagian pinggul sebelah kiri. Pelaku kemudian menusuk A sebanyak satu kali. Anak A, N, yang mengetahui kejadian tersebut kemudian keluar untuk menghentikan pelaku dan mengamankan kedua korban ke dalam rumah. Setelah melakukan penusukan, pelaku meninggalkan lokasi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian bersama anggota Polsek Kedawung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Simega. Personel Polsek Kedawung selanjutnya mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan. Petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa pisau lipat berwarna silver dengan panjang sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Kedua korban kemudian dibawa ke RS Permata Cirebon untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga penanganan awal dilakukan, A masih menjalani perawatan akibat luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan. Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H. bersama Kanit Reskrim, Pawas, personel Reskrim, Unit Intelkam dan piket QR Polsek Kedawung melakukan langkah penanganan perkara, termasuk mengamankan tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi, mendokumentasikan lokasi serta mengamankan barang bukti. Dari keterangan awal yang dihimpun, dugaan motif penusukan berkaitan dengan rasa dendam pelaku karena merasa menjadi bahan pembicaraan atau gunjingan korban. Motif tersebut masih didalami melalui pemeriksaan terhadap pelaku dan pihak-pihak terkait. Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Kedawung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dan melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Asep Rusliman)

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com                        Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes Polda Jabar melaksanakan pengambilan data Ante Mortem (AM) dan sampel DNA pembanding dari keluarga korban kecelakaan Kapal Virgo 8 rute Surabaya–Banjarmasin. Dalam kegiatan tersebut, tim DVI Biddokkes Polda Jabar melakukan pengambilan data Ante Mortem serta sampel DNA pembanding dari keluarga korban sebagai bagian dari proses identifikasi korban kecelakaan. Pengambilan sampel DNA dilakukan menggunakan metode buccal swab terhadap dua anggota keluarga kandung dari korban atas nama Zaenal Walad Husen. Selanjutnya, sampel DNA yang telah diambil dikirimkan ke Pusdokkes Mabes Polri pada Selasa, 22 September 2026, untuk proses pemeriksaan dan pencocokan lebih lanjut dalam rangka identifikasi. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan pengambilan data Ante Mortem dan sampel DNA pembanding merupakan bagian penting dalam proses identifikasi korban melalui prosedur DVI. “Pengambilan data Ante Mortem dan sampel DNA pembanding dari keluarga merupakan tahapan penting dalam proses identifikasi. Data tersebut akan menjadi bahan pembanding bagi tim DVI dalam memastikan identitas korban secara akurat dan sesuai dengan prosedur,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Ia menambahkan, Polda Jabar melalui Biddokkes terus mendukung proses identifikasi dengan melakukan pendataan dan pengambilan sampel dari keluarga korban secara profesional dan terukur. “Seluruh data dan sampel yang telah diperoleh selanjutnya dikirimkan kepada Bidang DVI Pusdokkes Polri untuk proses lebih lanjut. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur,” katanya. Dalam kegiatan tersebut, DVI Biddokkes Polda Jabar juga melaksanakan penyusunan laporan kegiatan serta dokumentasi, sebelum seluruh hasil dikirimkan kepada Bidang DVI Pusdokkes Polri. Hingga pelaksanaan kegiatan pada 22 September 2026, DVI Biddokkes Polda Jabar telah mengirimkan 17 berkas Ante Mortem (AM) dan 19 sampel DNA pembanding keluarga kepada Bid DVI Pusdokkes Polri. Kegiatan pengambilan data Ante Mortem dan sampel DNA pembanding keluarga korban di wilayah hukum Polres Karawang tersebut berlangsung dengan aman dan lancar. (Asep Rusliman)

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com          Kabupaten Kuningan memiliki kekayaan potensi produk lokal yang melimpah. Namun, potensi besar ini tidak akan berdampak maksimal tanpa adanya “benteng” perlindungan hukum yang kuat. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Hukum menggelar langkah strategis untuk memperkuat identitas dan daya saing produk daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Fajar, salah satu narasumber utama dalam kegiatan tersebut, menekankan bahwa bagi pelaku usaha, merek bukan sekadar tempelan nama atau gambar. “Merek merupakan wajah sekaligus pembeda dari sebuah produk. Pendaftaran merek sejak awal sangat vital agar identitas usaha memiliki perlindungan hukum. Dengan begitu, usaha dapat dikembangkan secara konsisten melalui kemasan, promosi, hingga membangun pengalaman konsumen yang terpercaya,” ujar Fajar. Pentingnya Merek Kolektif untuk Desa dan Koperasi Poin krusial dalam diskusi kali ini adalah pemahaman mengenai Merek Kolektif . Fajar menjelaskan bahwa instrumen ini sangat cocok untuk karakteristik ekonomi di Kuningan yang banyak berbasis komunitas. “Bagi koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha, maupun kelompok ekonomi produktif, merek kolektif adalah instrumen perlindungan bersama. Ini memungkinkan satu kelompok atau desa menggunakan satu identitas bersama berdasarkan kesepakatan, sehingga mewakili kualitas produk seluruh anggotanya,” jelasnya. Selain itu, Fajar juga menyoroti potensi Indikasi Geografis (IG). Produk-produk yang memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik unik yang berasal dari wilayah geografis tertentu—seperti hasil bumi atau kerajinan khas Kuningan—sangat didorong untuk segera didaftarkan agar tidak diklaim pihak lain. Peta Jalan: Dari Pemetaan hingga Pendampingan Agar penguatan daya saing ini tidak hanya menjadi wacana, Fajar mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk fokus pada dua agenda utama. Pertama, pemetaan potensi dan identitas. Langkah ini meliputi identifikasi produk unggulan mana yang layak dilindungi, termasuk kesiapan kelembagaan pelaku usahanya. Kedua, pendampingan tuntas. Proses ini tidak berhenti pada administrasi, melainkan mencakup penelusuran merek, pemilihan kelas barang/jasa, hingga pemanfaatan hak setelah merek terdaftar sebagai strategi bisnis. “Kami berharap ini berlanjut pada pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha dan ekonomi daerah, bukan sekadar dokumen administratif,” tambahnya. Wabup Tuti: Merek adalah Aset Ekonomi Bupati Kuningan berhalangan hadir karena agenda penting lainnya, namun sambutan pemerintah daerah disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani. Dalam paparannya, Wabup Tuti menegaskan bahwa pengembangan produk lokal harus berjalan beriringan dengan penguatan identitas. “Merek bukan sekadar nama atau logo. Merek merupakan identitas, aset ekonomi, dan bagian dari reputasi suatu produk atau jasa yang perlu dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan,” tegas Wabup Tuti. Ia juga mendorong para peserta agar ilmu yang didapat tidak berhenti di ruangan tersebut, melainkan ditularkan kepada pelaku usaha dan masyarakat di lingkungannya masing-masing. Rangkaian Aksi Nyata Kegiatan ini diisi dengan rangkaian agenda padat dan aplikatif, mulai dari penguatan peran paralegal di pos bantuan hukum, demonstrasi aplikasi SIMAKO (Sistem Informasi Merek), hingga literasi keuangan bersama Bank BJB. Sesi yang paling dinanti adalah klinik pendampingan bagi calon pemohon merek dan merek kolektif, memastikan para pelaku usaha mendapatkan panduan langsung hingga tuntas. Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kementerian Hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, dan komunitas, diharapkan kekayaan intelektual Kuningan dapat menjadi motor penggerak ekonomi kreatif. Tujuannya jelas: Produk Kuningan tidak hanya dikenal karena kualitasnya, tetapi juga memiliki identitas yang terlindungi, reputasi yang terjaga, dan nilai ekonomi yang kuat untuk menembus pasar yang lebih luas. (Asep Rusliman)

PALANGKA RAYA, BIDIK-KASUSNEWS.COM        Langkah PT NPR yang dikabarkan tetap akan memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada 15 September 2026 mendapat penolakan tegas sekaligus seruan keras kepada pucuk pimpinan negara dan lembaga penegak hukum tertinggi. Di tengah sengketa lahan yang belum tuntas, tali asih belum dibayarkan secara layak, serta proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung, langkah perusahaan dinilai memaksakan kehendak dan melangkahi hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun. (24/9/2026) Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR, mempertanyakan kesepakatan yang dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Menurutnya, berita acara pertemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan hak sah masyarakat yang telah berjuang melalui jalur hukum hingga ke tingkat kasasi. “Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” tegas Prianto, Rabu (16/9/2026). TUMPANG TINDIH KONSESI & PROSES HUKUM MASIH BERJALAN Prianto menegaskan persoalan pemberian tali asih di area seluas 140 hektare masih dalam proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali yang belum menemukan titik terang. Hal yang sama berlaku untuk ganti rugi tanam tumbuh yang belum diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia juga merujuk pada Pasal 135 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan. Prianto juga menyoroti adanya tumpang tindih kawasan konsesi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga maupun PT Astral Byna. Selama proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung berjalan, semua pihak wajib menahan diri dan tidak mengambil langkah yang memperumit sengketa. “Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya. “INI BOM WAKTU” – ANCAMAN KONFLIK HORIZONTAL & PELANGGARAN HAM Pemaksaan aktivitas di tengah ketidaktuntasan persoalan lahan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi masyarakat hukum adat setempat. Perbedaan perlakuan dalam pemberian tali asih dikhawatirkan dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan warga dan memicu konflik horizontal, sekaligus mencederai hak-hak dasar masyarakat adat – ranah yang menjadi perhatian serius Komnas HAM. “Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. SERUAN TEGAS KEPADA LEMBAGA NEGARA TERTINGGI Karena persoalan ini menyangkut benturan kepentingan besar, hukum yang diabaikan, dan hak masyarakat yang dilangkahi, Prianto secara resmi meminta ketegasan dan sikap tegas dari lembaga-lembaga tertinggi negara: PERTAMA: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA – memastikan kebijakan pembangunan tidak mengorbankan hak rakyat kecil dan masyarakat adat. KEDUA: KAPOLRI RI – menjamin keamanan dan ketertiban, tidak membiarkan pemaksaan kehendak yang berpotensi memicu konflik. KETIGA: JAKSA AGUNG / KEJAGUNG RI- menegakkan hukum secara adil dan konsisten di seluruh lapisan masyarakat. KEEMPAT: KPK RI – mengawasi dugaan penyimpangan kebijakan, pungutan liar, atau suap yang mungkin terjadi dalam proses perizinan dan pembayaran kompensasi lahan. KELIMA: KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) RI* – memantau dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak atas tanah, penggusuran paksa, serta tindakan yang memecah belah masyarakat adat. Prianto juga merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah penertiban maupun evaluasi apabila ditemukan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami minta Bapak Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, dan Ketua Komnas HAM — semuanya angkat bicara. Jangan ada yang diam saat hukum dan hak rakyat diinjak-injak. Berikan ketegasan: apakah PT NPR boleh berjalan di tengah proses hukum yang belum selesai, atau harus menunggu sampai semuanya beres secara hukum dan adil?” tegas Prianto. Kini, seluruh mata tertuju pada lembaga-lembaga negara tersebut. Apakah mereka akan memberikan sikap tegas dan berani, atau justru membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut hingga meledak menjadi konflik yang lebih besar? Bagi masyarakat Desa Karendan, ini bukan sekadar soal lahan — ini soal keadilan, hukum, dan masa depan mereka. Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Narasumber (Prianto bin Samsuri). Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (TIM/RED)

Jakarta Timur, Bidik-kasusnews.com            Sebanyak 31 personel Polsek Jatinegara, terdiri dari 12 perwira dan 19 bintara, disiagakan untuk mengantisipasi dinamika keamanan wilayah menyusul adanya rencana aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Kesiapsiagaan tersebut menjadi perhatian utama Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono, S.H., M.H., saat memimpin apel pagi di halaman Mako Polsek Jatinegara, Jalan Otista Raya No. 1, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan bahwa kesiapan personel bukan hanya terkait pengamanan lokasi aksi, tetapi juga memastikan jalur yang berpotensi dilalui massa tetap aman dan terkendali, khususnya karena terdapat pergerakan masyarakat dari arah Bekasi menuju lokasi unjuk rasa yang melintasi wilayah hukum Polsek Jatinegara. Personel yang ditempatkan di titik penyekatan diminta tetap siaga, waspada dan mampu membaca perkembangan situasi di lapangan. Pemantauan dilakukan terhadap pergerakan massa maupun kondisi arus lalu lintas di jalur yang dilalui, sehingga potensi gangguan keamanan dapat segera diantisipasi. Kapolsek juga mengingatkan anggota agar dalam menjalankan tugas tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif dan terukur, sekaligus memastikan keamanan masyarakat yang beraktivitas di sepanjang jalur tersebut. Perkuat Pengawasan Pelajar Atensi khusus juga diberikan kepada personel yang ditunjuk sebagai bapak asuh di sekolah. Seusai apel, mereka diminta langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk bersama-sama mempersiapkan dan memonitor kegiatan hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Pemantauan terhadap siswa dan siswi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pelajar tidak terpengaruh ajakan atau provokasi untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Kapolsek meminta personel membangun komunikasi yang baik dengan pihak sekolah maupun para pelajar. Bila diperlukan untuk kepentingan koordinasi dan pencegahan, anggota dapat memperoleh kontak pihak terkait sehingga komunikasi dapat dilakukan dengan cepat apabila terdapat informasi mengenai keberadaan atau pergerakan pelajar. Pendekatan ini diarahkan bukan semata-mata untuk melakukan pengawasan, tetapi juga mendampingi dan memberikan pemahaman kepada para pelajar agar mereka tidak mengambil risiko dengan terlibat dalam kegiatan yang bukan menjadi tanggung jawab mereka. Bhabinkamtibmas dan Intelijen Diminta Tajam Kompol Samsono turut memberikan perhatian kepada fungsi Bhabinkamtibmas dan Intelijen agar terus memonitor perkembangan informasi di wilayah Jatinegara. Setiap informasi mengenai potensi gangguan keamanan maupun perubahan situasi di lapangan diharapkan dapat segera disampaikan, sehingga langkah antisipasi maupun penambahan perkuatan dapat dilakukan dengan cepat. “Jaga kesehatan, tetap standby dan siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan perkuatan. Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan hindari perbuatan yang melanggar hukum,” pesan Kapolsek kepada seluruh anggota. Melalui kesiapsiagaan tersebut, Polsek Jatinegara berupaya memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan, jalur yang dilalui massa tetap terpantau, serta situasi keamanan di wilayah hukum Jatinegara tetap aman dan kondusif selama berlangsungnya rangkaian kegiatan unjuk rasa. (Agung)