Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Mabes Polri kembali menggulirkan kebijakan mutasi dan rotasi dalam jajaran perwira menengah. Gelombang pergantian ini mencakup sejumlah Kapolres di wilayah Jawa Timur dan Jabodetabek, sebagai bentuk penyegaran organisasi dan upaya penguatan kinerja institusi. Salah satu pergeseran penting terjadi di wilayah Metro Jakarta Timur, di mana jabatan Kapolres kini diemban oleh AKBP Ayub Diponegoro Azhar, yang sebelumnya bertugas sebagai Pamen di Bareskrim Polri. Ia menggantikan pejabat sebelumnya yang telah menempati pos baru. Sementara di Magetan, AKBP Satria Permana resmi dimutasi sebagai Kasibinyan BPKB Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri. Jabatan Kapolres Magetan kini dipercayakan kepada AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, yang sebelumnya menjabat di Bidpropam Polda Jatim. Perubahan serupa juga menyentuh wilayah Ngawi, dengan AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto bergeser ke posisi baru sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Banten. Tongkat kepemimpinan Kapolres Ngawi kini dipegang oleh AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, eks Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim. Di Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono digeser ke Wadirresnarkoba Polda Jatim, dan digantikan oleh AKBP Rico Yumasri, Pamen Bareskrim Polri. Sementara di Nganjuk, AKBP Siswantoro diangkat menjadi Kasubbidprovos Bidpropam Polda Jatim, dan posisinya kini diisi oleh AKBP Henri Noveri Santoso, yang sebelumnya memimpin Polres Sumenep. Kapolres Sumenep kini dijabat oleh AKBP Rivanda, yang berpindah dari posisi sebelumnya sebagai Kapolres Tanggamus. Sedangkan di Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta ditugaskan sebagai Wakapolresta Bogor Kota, dengan AKBP Ridwan Maliki menggantikan peran Kapolres, setelah sebelumnya menjabat Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim. Di Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi kini menjabat Wakapolres Metro Bekasi Kota, dan posisinya digantikan oleh AKBP Bobby Adimas Candra Putra, yang sebelumnya memimpin Polres Lamongan. Sementara itu, AKBP Agus Dwi Suryanto berpindah tugas menjadi Kapolres Lamongan, menggantikan Bobby. Rotasi ditutup dengan perubahan di Madiun Kota, di mana AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, yang sebelumnya Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel, dipercaya memimpin Polres tersebut. Langkah rotasi ini menjadi bagian dari strategi kelembagaan Polri dalam memperkuat struktur organisasi, meningkatkan pelayanan publik, serta menjawab dinamika keamanan di masing-masing wilayah. Selain sebagai bentuk regenerasi, mutasi ini sekaligus menjadi sarana distribusi pengalaman bagi para perwira menengah agar lebih adaptif terhadap tantangan. (Agus)
Sukabumi, Bidik-Kasusnews.com – Bupati Sukabumi H Asep Japar menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (14/4/2025). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, dan dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari masing-masing fraksi secara rinci, mulai dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP. Bupati Sukabumi, H Asep Japar menyatakan sependapat dengan usulan serta saran yang disampaikan oleh para fraksi dalam rapat sebelumnya. Ia berharap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 ini dapat memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah secara profesional dan akuntabel. ‘Berkaitan dengan pengelolaan administrasi pajak daerah, saat ini Bapenda telah menerapkan sistem informasi pajak daerah berbasis teknologi informasi, yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru,” ujarnya. Lebih lanjut Bupati menjelaskan, bahwa pengelolaan administrasi perpajakan perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten. Untuk itu, pemerintah daerah akan terus mendorong peningkatan kompetensi aparatur terkait tatakelola pajak dan retribusi daerah yang diselenggarakan oleh instansi pusat maupun lembaga berwenang. “Seluruh perangkat kami dorong menjadi perangkat daerah incomer dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi secara optimal terhadap pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain melalui pemanfaatan aset daerah, berkolaborasi dengan pemerintah pusat, provinsi, dan sektor swasta,” ungkapnya. Bupati menuturkan, Pemda Sukabumi akan terus menggali potensi sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Mengingat, Kabupaten Sukabumi masih memiliki banyak potensi alam yang belum sepenuhnya tereksplorasi. “Mudah-mudahan pembahasan bersama antara eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda, baik dari aspek formil maupun materil,” pungkasnya. DICKY, S
Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Mengenai perihal maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membuat resah orang tua siswa di Kabupaten Kuningan akan kami sikapi komitmen FWJI Korwil Kuningan saat setelah menggelar acara halal bihalal yang diadakan di sekretariatnya. Irwan mengkomunikasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan karena telah banyaknya aduan dari orang tua siswa diberbagai wilayah kecamatan Kabupaten Kuningan yang resah harus membeli buku LKS. U.Kusmana Kepala dinas pendidikan Kabupaten Kuningan melalui chat pribadi menjelaskan, telah membuat surat resmi mengenai larangan LKS dan pemotongan bantuan PIP oleh pihak Sekolah, Minggu, 13/04/2025 Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan 2 Surat Edaran (SE) setiap tahunnya Beliau menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan setiap tahun telah mengeluarkan surat edaran (SE) * Yang pertama untuk melarang Penjualan LKS di sekolah dan * Pelarangan pemotongan bantuan PIP Larangan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal terkait LKS dan pemotongan bantuan PIP di sekolah Kabupaten Kuningan baik SD maupun SMP. Tegasnya *Isi surat edaran pertama Larangan Penjualan Buku LKS di Sekolah Dalam rangka persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di seluruh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025, serta untuk mendukung program Kuningan menuju Kabupaten Pendidikan, dipandang perlu untuk lebih meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah tanpa adanya kepentingan komersial. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami melarang Saudara untuk “tidak melakukan Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya” baik langsung maupun tidak langsung. Demikian, untuk menjadi perhatian dan pelaksanaanya. *Isi surat yang kedua larangan pemotongan PIP Dalam rangka optimalisasi kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya Pemerintah dalam membantu pembiayaan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin melalui bantuan uang tunai dan perluasan akses serta kesempatan belajar, maka dalam pelaksanaannya perlu didukung oleh seluruh Satuan Pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kami minta Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Satuan pendidikan berkewajiban mengusulkan peserta didik yang layak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Dapodik. 2. Satuan Pendidikan agar memfasilitasi serta membantu dan memantau proses penyaluran dan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 3. Dalam proses pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak diperkenankan adanya pungutan/potongan dalam bentuk apapun. Demikian agar menjadi perhatian dan atas kerjasamanya, disampaikan terima kasih. (Asep Rusliman)
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, memimpin Upacara Serah Terima Jabatan sejumlah kapolsek di lapangan apel Mapolresta Cirebon, Senin (14/4/2025). Diantaranya Kapolsek Lemahabang, Kapolsek Sumber, Kapolsek Depok, dan Kapolsek Ciwaringin. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Lemahabang diserahterimakan dari AKP Suhada, S.H., M.H., kepada AKP Yuliana S.A.B, M.Si., yang sebelumnya menjabat Kapolsek Sumber. Sementara itu, Kapolsek Sumber dijabat oleh AKP Afandi, S.H., M.H., yang semula menjabat Kapolsek Depok. Adapun jabatan Kapolsek Depok ditempati AKP Endang Kusnandar, S.H., M.H. Selain itu, Kapolsek Ciwaringin juga diserahterimakan dari AKP Baban Kurbandi, kepada AKP Sri Nuryati, S.H. Para kapolsek yang melaksanakan sertijab juga turut menandatangani surat serah terima jabatan dan pengambilan sumpah jabatan. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H, mengatakan mari panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, hari ini kita dapat diberikan nikmat sehat nikmat hidup, sehingga bisa hadir pada acara upacara serah terima jabatan para Kapolsek Jajaran Polresta Cirebon. “Yang pertama tentunya saya menghaturkan Minal aidin walfaidzin mohon maaf lahir dan batin, Semoga di momen Idul Fitri satu Syawal ini kita sama-sama diberikan hati yang bersih, dimudahkan dalam melaksanakan tugas-tugas kita,” katanya. Ia mengatakan, serah terima jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa menjadi salah satu langkah dalam rangka penyegaran organisasi. Kebermanfaatannya oleh masyarakat kepada pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan. “Saya menghaturkan terima kasih yang sebesar besarnya atas segala dedikasi dan kinerja yang luar biasa, Kepada Kapolsek Lemahabang yang lama Pak Suhada yang beberapa saat lagi juga akan memasuki masa purnanya. Terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala pengorbanan dedikasi yang bapak sudah berikan kepada Polresta Cirebon dan seluruh warga masyarakat khususnya yang menjadi wilayah tempat tugas di mana bapak bertugas kemarin,” ujarnya. Ia turut mengucapkan terima kasih atas kinerjanya luar biasa sangat memberikan warna yang baik dan mendapatkan apresiasi yang baik dari warga masyarakat. Semoga Allah SWT membalas segala perjuangan, segala pengorbanan yang sudah bapak berikan dan selamat untuk beberapa saat lagi akan memasuki masa purna. Semoga juga di masa purna bapak bisa kembali menjadi warga masyarakat dan tentunya bisa menjadi bagian dari keluarga besar Polresta Cirebon yang akan selalu memberikan dukungan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polresta Cirebon. “Kepada Kapolsek sumber yang lama AKP Yuliana, Terima kasih atas pelaksanaan tugasnya, Ibu Yuli sudah luar biasa melaksanakan tugas dengan baik di wilayah Sumber, tidak ada kejadian-kejadian yang menonjol. Situasi relatif kondusif,” terangnya. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kapolsek Depok yang lama AKP Afandi atas pelaksanaan tugasnya situasi di wilayahnya kondusif. Selain itu, Kapolsek Ciwarngin juga terimakasih atas segala kinerja dan mendapatkan apresiasi dari tokoh agama. “Selamat bertugas ditempat yang baru bagi pejabat yang baru segera menyesuaikan dengan dinamika kamtibmas jangan sampai menurun. Tunjukkan rekan-rekan lebih baik dari pejabat sebelumnya yang juga sangat baik dalam bertugas,” pungkasnya. Asep Rusliman
Sanggau, Bidik-kasusnews.com – Sebuah atmosfer penuh semangat menyelimuti Kota Sanggau pada Minggu, 13 April 2025. Ribuan pelari dari berbagai penjuru Indonesia tumpah ruah di jalanan kota dalam ajang Adhyaksa Sanggau City Run 2025, yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-409 Kabupaten Sanggau. Tidak hanya mencetak prestasi olahraga, gelaran ini juga menjadi simbol kolaborasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat luas dalam merayakan kebersamaan serta gaya hidup sehat. Kegiatan yang pertama kali digelar ini sukses menyatukan elemen masyarakat, aparatur negara, dan komunitas olahraga dalam satu semangat: membangun Sanggau yang lebih aktif dan sehat. Bupati Sanggau, yang hadir langsung membuka acara, menyampaikan apresiasi mendalam atas antusiasme peserta yang mencapai lebih dari 1.100 orang. Ia menekankan bahwa olahraga harus menjadi bagian dari budaya masyarakat, sekaligus perekat sosial yang kuat di tengah keberagaman. Dukungan besar dari Pemerintah Daerah, jajaran Forkopimda, hingga BUMN/BUMD serta komunitas olahraga menjadikan acara ini bukan sekadar lomba lari biasa, tetapi ajang pemersatu yang berskala nasional. Tak kurang dari perwakilan DPR RI, DPRD Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, Polda Kalbar, hingga TNI ikut ambil bagian dalam meramaikan event ini. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, sebagai inisiator acara, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pembina Adhyaksa Runners, Prof. Dr. Reda Manthovani, serta Ketua Adhyaksa Runners, Dr. Sugeng Riyanta. Dukungan mereka dinilai konsisten dalam memasyarakatkan olahraga lari di berbagai daerah, sekaligus mengimplementasikan visi Asta Cita Presiden dalam pembangunan SDM yang unggul dan sehat. Antusiasme peserta semakin membara dengan hadirnya runner profesional dari luar Kalimantan, termasuk dari Jakarta, Bogor, Riau, hingga Singkawang. Ribuan pasang mata menyaksikan perjuangan para pelari dalam lintasan lomba kategori 5K dan 10K yang berlangsung meriah. Berikut ini adalah para juara dari masing-masing kategori: Kategori 10K Putra: Irmansyah – 33:19 Robby Ikbal Siregar – 35:38 Fransisko Rato – 36:08 Abel – 38:40 Kurniawan – 39:54 Kategori 10K Putri: Sri Yuliani – 49:14 Opie Wulandari – 53:52 Rere – 58:17 Agus Sri Wahyuni – 60:08 Saqila – 61:47 Kategori 5K Putra: Musa – 17:17 Ikrama – 18:05 A. Rasul – 18:28 Jemi – 19:16 Forius – 19:28 Kategori 5K Putri: Markarisa Febriana – 24:55 Soedar – 27:33 Aulia – 29:19 Sri Ratna – 30:19 Irma – 30:42 Acara semakin semarak dengan hadiah menarik seperti uang pembinaan, doorprize, dan satu unit sepeda motor persembahan dari Prof. Reda Manthovani yang menjadi magnet tersendiri bagi para peserta. Adhyaksa Sanggau City Run 2025 telah membuktikan bahwa perayaan hari jadi daerah tak melulu bersifat seremonial. Dengan kemasan sportif, kolaboratif, dan inspiratif, ajang ini diharapkan menjadi agenda tahunan yang terus berkembang, sekaligus melahirkan bibit atlet berbakat dari Kabupaten Sanggau.(Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Penegakan hukum kembali tercoreng. Tiga hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng. Tak tanggung-tanggung, nilai uang suap yang mengalir demi ‘mempengaruhi’ putusan disebut mencapai Rp60 miliar. Sabtu (12/4), penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi—Jepara, Sukabumi, dan Jakarta—untuk mengembangkan penyidikan kasus ini. Hasilnya mencengangkan: uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, mobil-mobil mewah, hingga puluhan sepeda motor dan sepeda disita dari para tersangka. Penggeledahan ini menguatkan bukti keterlibatan para hakim, termasuk DJU, AM, dan ABS, dalam skenario besar pengondisian putusan perkara agar diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Dari hasil pemeriksaan para saksi, terungkap skema permufakatan antara pengacara korporasi minyak goreng berinisial AR dengan tersangka WG. Mereka sepakat mengatur putusan dengan “ongkos” awal Rp20 miliar, yang kemudian naik menjadi Rp60 miliar atas permintaan MAN, Wakil Ketua PN Jakpus saat itu. Uang itu kemudian disalurkan dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura, termasuk pembagian ke tiga hakim: DJU, AM, dan ABS, dengan nilai yang bervariasi antara Rp4,5 miliar hingga Rp6 miliar. Uang disamarkan dalam goodie bag, dan bahkan pernah dibagi di depan Bank BRI Pasar Baru. Atas peran masing-masing, Kejaksaan Agung resmi menetapkan DJU, AM, dan ABS sebagai tersangka pada 13 April 2025. Mereka disangkakan melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kasus ini menambah daftar panjang catatan kelam integritas aparat peradilan. Masyarakat pun menanti langkah tegas lanjutan, termasuk pengusutan aktor-aktor lain di balik layar yang belum tersentuh. (Agus)
Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Republik Indonesia menerima kunjungan balasan dari delegasi Kejaksaan Agung Republik Rakyat Tiongkok (Supreme People’s Procuratorate) dalam rangka memperkuat kerja sama strategis di bidang hukum dalam forum China-ASEAN Prosecutors-General Conference. Delegasi dari Tiongkok yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Guangxi Zhuang ini, melakukan serangkaian pertemuan penting dengan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan RI. Di antaranya adalah jamuan makan siang yang dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk membahas penguatan komunikasi kelembagaan dan inisiatif kolaborasi antarnegara dalam menangani isu-isu hukum lintas batas. Agenda kunjungan dilanjutkan ke Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat) di Ragunan, Jakarta Selatan. Di sana, para delegasi disambut oleh Sekretaris Badiklat, Ade Sutiawarman, dan mengikuti sesi diskusi mengenai pengembangan sumber daya manusia serta pertukaran praktik terbaik. Para tamu juga berkesempatan meninjau fasilitas pelatihan dan museum Kejaksaan. Kunjungan ini merupakan bentuk resiprositas atas hubungan erat yang telah terbangun antara kedua institusi. Sebelumnya, Kejaksaan RI telah mengirimkan sejumlah jaksa untuk mengikuti pelatihan di China-ASEAN Prosecutors Exchange and Training Base di Nanning, Guangxi. Melalui kunjungan ini, Kejaksaan RI menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memperluas jaringan kerja sama internasional, terutama di sektor penegakan hukum dan penguatan kapasitas kelembagaan. Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya diplomasi hukum dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara di kawasan Asia Tenggara.(Agus)
Sukabumi, Bidik-kasusnews.com – Sekda Kabupaten Sukabumi H.Ade Suryaman membuka acara Bimbingan Manasik Haji Massal Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 1446H/2025 di Pusbangdai Cikembar,Minggu ( 13/04/25) Menurut Panitia penyelenggara, Kepala Seksi Penyelenggara Haji H.Abdul Manan kegiatan tersebut bertujuan untuk Membekali jemaah Calon Haji dengan pengetahuan yang lebih mendalam tentang tata cara dan hikmah ibadah haji ” Membekali jemaah dengan kesiapan fisik dan mental yang diperlukan dalam menghadapi perjalanan suci tersebut serta Membantu jemaah menjadi lebih siap dan percaya diri dalam menjalankan ibadah haji” terangnya Diketahui Jumlah peserta Bimbingan Manasik Haji tahun 2025 berjumlah 1621, kegiatan dilaksanakan selama dua hari yakni tanggal 13 Maret dan 19 Maret Sekda dalam sambutannya mengatakan Bimbingan Manasik Haji merupakan hak Calon Jemaah Haji dan salah satu kewajiban Pemerintah yang harus ditunaikan ” Bimbingan Manasik Haji ini harus kita jadikan sebagai momentum mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah haji dengan sebaik baiknya” ujarnya Sekda juga menegaskan bahwa bimbingan manasik haji ini diharapkan dapat memotivasi para calon jemaah haji untuk menambah pengetahuan dan keterampilan tentang tatacara pelaksanaan ibadah haji baik rukun wajib, larangan hingga sunah haji sehingga dalam pelaksanaan ibadahnya akan berjalan lancar dan khikmat. ” ambillah hikmah dari setiap pembelajaran yang diterima karena dengan ilmu, kesabaran dan keteguhan, insya Allah kita akan menjalankan ibadah haji dengan penuh keyakinan dan keberkahan” pungkasnya Hadir dalam acara tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, Direktur Pelayanan Haji , Kabag Kesra Setda Kab Sukabumi, Ketua MUI, Baznas, Forkofimcam dan Undangan lainnya.** ( Jees )
Cirebon, Bidik-kasusnews.com – Polresta Cirebon mengamankan aksi Warga yang Tergabung Dalam Komite Perjuangan Kab. Cirebon Timur (KPCT) Terkait Protes Jalan Rusak di Wilayah Cirebon Timur, Sabtu (12/4/2025). Aksi tersebut bertempat di Jalur Jalan Wilayah Kec. Gebang Kab. Cirebon. Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kapolreta Cirebon KOMBES POL. SUMARNI S.I.K,S.H,M.H, didampingi Kabag Ops KOMPOL SUTARJA S.H.,M.H., dan turut melibatkan 56 personil gabungan. Dalam kegiatan Aksi Warga tersebut bertindak selaku korlap Komite Perjuangan Kab. Cirebon Timur (KPCT) H. DADE dan ADV. QORIB, S.H.,M.H., serta melibatkan massa sebanyak 300 orang dengan menggunakan kendaraan sebanyak 6 Unit R4, 1 Unit Mobil Komando dan 120 Unit R2 serta membawa alat peraga berupa toa, bendera, poster, famlet Cirebon Timur jalan rusak. Saat mengamankan aksi tersebut, Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan himbauan kamtibmas diantaranya mengenai audiensi dengan Forkopimda bahwa pada bulan Agustus 2025 proyek perbaikan jalan khususnya di Cirebon Timur. “Kita masih optimis kedepan pihak Pemkab Cirebon akan menempati janjinya terkait perbaikan jalan. Saya yakin Kabupaten Cirebon kedepan semakin maju,” kata Kapolresta Cirebon KOMBES POL SUMARNI, S.I.K., S.H., M.H. Selanjutnya Massa membubarkan diri dengan aman dan tertib pada pukul 11.00 WIB. Aksi tersebut berjalan dengan tertib dan aman serta TIDAK TERJADI TINDAKAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI KEPADA MASSA PENGUNJUK RASA. Asep.Rusliman
jakarta, Bidik-kasusnews.com – Di tengah kecelakaan demi kecelakaan yang terus terjadi di jalan tol, ada satu suara yang terus menggaung dari lembaga pengelola dan pengawas jalan tol: “Ini karena pengemudi tidak hati hati.” Kalimat klasik ini seolah jadi tameng sakti menolak tanggung jawab, menafikan realitas, dan menutup mata dari pertanyaan mendasar: Apakah jalan tol kita sudah selamat? Ironis. Alih alih menjadi pelindung masyarakat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) justru kerap menempatkan diri sebagai pemain utama dalam skenario defensif. Bukan sebagai wasit yang adil, bukan pula pelayan publik, melainkan pelindung kepentingan bisnis dengan bungkus “konektivitas nasional”. Mereka mungkin belum paham, atau enggan memahami, apa itu jalan yang berkeselamatan: * Regulating Road Jalan yang mengatur perilaku pengguna dengan rambu dan desain yang jelas. * Self Explaining Road Jalan yang intuitif dan mudah dipahami, bahkan tanpa harus membaca rambu. * Forgiving Road Jalan yang memaafkan kesalahan manusia, bukan langsung menjadi arena kematian. Kata Eddy Suzendi, Advokat LLAJ yang kini sedang mempersiapkan rencana sidang gugatan terhadap BUJT “Kalau desain jalan tidak punya fitur pengampun, jika tidak ada audit keselamatan yang terbuka dan sistem mitigasi dini, maka jalan tol bukan tempat berlalu lintas melainkan perangkap maut.” Dalam waktu dekat, Eddy akan membawa perkara kecelakaan tol yang melibatkan infrastruktur rusak ke meja hijau. “Kita harus buktikan bahwa ini bukan kecelakaan biasa. Ini hasil kelalaian sistemik. Dan negara tidak boleh lagi diam,” tegasnya. “Kami bukan sedang menyalahkan siapa pun. Kami sedang memperjuangkan agar sistem diperbaiki sebelum nyawa berikutnya melayang,” lanjut Eddy dalam wawancara singkat dengan wartawan di sela sela diskusi publik soal keselamatan jalan. *Apel Busuk dalam Keranjang Kehidupan* Ketika konsep konsep jalan selamat diabaikan, lalu jalan tol dijadikan hanya sebagai alat pengembalian investasi, maka kecelakaan bukan semata akibat kelalaian pengguna, tapi buah dari sistem yang cacat. Dari desain yang abai. Dari pengawasan yang tumpul. Dan dari negara yang memutuskan tidak hadir di tempatnya sendiri. Kita membanggakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), tapi faktanya di Indonesia KPBU menjelma menjadi Kepentingan Pengusaha, Beban untuk Rakyat. Di Jepang, pengelola tol wajib punya asuransi tanggung jawab mutlak. Di sini? Korban bahkan tak tahu harus mengadu ke mana. Lalu ketika dibandingkan, dijawab enteng, “Itu bukan apel dengan apel, ini apel dengan mangga.” Maka jawab kami: Benar, ini bukan apel dengan apel. Tapi sayangnya, yang negara berikan kepada rakyat hari ini adalah apel busuk di keranjang kehidupan kami. *Murphy’s Law dan Cermin Jalanan* “ _Anything that can go wrong, will go wrong.” _Apa pun yang bisa salah akan salah jika tidak diantisipasi.__ *Contoh? Banyak.* * Kendaraan melaju di tol, tiba tiba celah terbuka di penghalang. Mobil terjun bebas, dari jalan terputus , Ayah dan anak selamat secara ajaib. Tapi kelalaian BUJT dan BPJT tak bisa dianggap tidak ada. * Standing water menyebabkan ratusan mobil tergelincir. Tidak ada median drain. Tapi tetap, pengemudi disalahkan. * Exit ramp tol, operasional speed sama dengan design speed. No safety margin. * Kasus pecah ban. BUJT siap ganti rugi. Tapi, apakah keselamatan hanya soal ganti rugi? Di mana mitigasi? Sistem peringatan dini? Inspeksi berkala? Ketika skenario terburuk tidak pernah dihitung, maka sistem telah mengundang maut. *Hukum Baru, Harapan Baru* Kini kita punya payung hukum baru: Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 45 dan Pasal 190 menyebut jelas: Setiap orang atau badan yang dengan kelalaiannya menyebabkan luka berat atau meninggal dapat dipidana. Termasuk badan usaha. Termasuk pengelola jalan. Kata Eddy Suzendi, “Ini bukan ancaman. Ini panggilan untuk berubah. Kalau negara serius dengan UU barunya, maka BUJT tidak bisa lagi berdiri di balik tembok bisnis. Mereka harus hadir sebagai penjamin keselamatan, bukan hanya penarik tarif.” * Cukuplah… * Cukuplah rakyat menanggung apel busuk. * Cukuplah korban kecelakaan dianggap sekadar angka statistik. * Cukuplah keselamatan dijadikan variabel tersier di bawah profit dan proyek. Negara harus kembali ke jalan. Kembali ke rakyat. Kembali ke akarnya: bahwa infrastruktur dibangun untuk kehidupan, bukan untuk membunuh secara diam diam. Kata Eddy Suzendi dengan suara tegas, ” *Jangan biarkan jalan tol menjadi arena pembiaran. Kalau negara diam, maka suara kami akan* *menggema lebih keras.”* Tentang Penulis Eddy Suzendi, S.H. adalah advokat yang aktif dalam isu Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penggagas gerakan “Advokat LLAJ untuk Sistem Transportasi yang Selamat dan Berkeadilan”. Kontak: 0812-2497-769 – Edi Suzendy , SH . ( Rico )