PEMALANG, BIDIK-KASUSNEWS.COM –Suasana penuh semangat terasa di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang, Senin (19/05), saat enam petugas pemasyarakatan mendapatkan kenaikan pangkat dan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Momen bersejarah ini berlangsung dalam upacara pengibaran bendera yang diikuti seluruh jajaran petugas dan warga binaan. Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto, memimpin langsung prosesi penyematan tanda kehormatan tersebut. Tiga petugas mendapatkan promosi pangkat setingkat lebih tinggi, yaitu: Indra Biantong, Kasubsi Pelayanan Tahanan – naik ke Penata Muda Tk I (III/b) Febbian Pramudya Putra, Anggota Jaga – naik ke Penata Muda Tk I (III/b) Suryanto Adhi Prasetyo, Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran – naik ke Pengatur Tk I (II/d) Sementara itu, tiga petugas lainnya resmi menyandang status sebagai PNS dengan pangkat Pengatur Muda (II/a), yakni: Rosyid Nur Hidayat Geraldo Satria Tribuana Fahridzal Setya Nugraha Dalam sambutannya, Nur Febrianto menegaskan bahwa kenaikan pangkat dan pengangkatan ini bukan sekadar simbolik, tetapi menjadi awal dari tanggung jawab yang lebih besar. “Ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja, sekaligus dorongan agar para petugas terus memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya. Kenaikan pangkat dalam sistem kepegawaian negara merupakan wujud apresiasi atas dedikasi dan prestasi kerja para ASN. Momentum ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Rutan Pemalang untuk terus berkontribusi secara optimal dalam pembinaan warga binaan dan pelayanan publik. (Agus)

BIDIK-KASUSUSNEWS.COM TEMANGGUNG. Gerak Cepat Satreskrim polres Temanggung Menangkap Komplotan Pencurian .Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab. Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi. “Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” ujarnya Minggu (18/5/2025). Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku. Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP. “Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya. Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. (ary;ekp) Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab. Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi. “Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” Tuturnya. Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku. Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP. “Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya. Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. Pungkasnya Jurnalis ( TRM )

Subang, Bidik-kasusnews.com Musyawarah wilayah (Muswil) Ke VI Partai Amanat Nasional (PAN) Jabar dengan tema ‘Wujudkan Kemandirian Pangan TerdePAN Bersama Zulhas’ dilaksanakan di rumah PAN Kabupaten Subang secara Virtual, Minggu (18/05/2025). Nampak hadir dalam kesempatan acara ini Ketua MPPD DPD PAN Subang Pengurus Harian DPD, para Ketua DPC PAN Se-Kabupaten Subang dan para anggota DPRD Kabupaten Subang periode 2024-2029. Pada Muswil ini, dalam pidatonya Ketua DPW PAN Jabar Demisioner Desi Ratnasari mengungkapkan permohon maafnya jika selama kami memimpin kurang memberikan pelayanan yang terbaik bagi saudara-saudaraku, kurang memberikan yang terbaik bagi Partai Amanat nasional, baik tingkat DPP, di tingkat Jawa Barat, dan khusus nya di tingkat saudara-saudaraku Kab/Kota karena sesungguhnya saudara-saudarakulah yang bertemu langsung dengan masyarakat. Di tingkat DPC bahkan. Jadi mari kita rapihkan DPC, kita rapihkan tingkat Desa, kita rapihkan tingkat RT dan RW karena itulah kekuatan akar yang harus kita bangun dari sekarang. Bukan hanya saat kampanye menuju pemilu saja. Pungkasnya. Rian/Mita

BIDIK-KASUSNEWS.COM JAKARTA – Penasehat hukum terdakwa Taqiyuddin Hilali, Irfan Akhyari, S.H., M.H., dari Akhyari Hendri & Partner Law Office, mengkritisi keras tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pembacaan pleidoi yang digelar, Rabu (14/5/25) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irfan menyampaikan bahwa tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap kliennya sangat tidak mencerminkan rasa keadilan. “Taqiyuddin hanyalah seorang pengguna ganja, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkotika. Fakta ini terungkap jelas dari keterangan saksi dan hasil assessment dari BNN Provinsi DKI Jakarta,” ujar Irfan kepada media di Ruang Kerjanya, di Jakarta Selatan, Jum’at (16/5/25). Menurutnya, penuntutan yang didasarkan pada Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut seharusnya lebih mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi, bukan pidana penjara sebagai langkah utama. “Kami tidak menafikan bahwa narkoba harus diberantas. Tapi hukum juga harus bijak memilah mana yang perlu dihukum penjara, mana yang perlu direhabilitasi. Pidana penjara itu ultimum remedium, bukan satu-satunya jalan,” tegas Irfan. Lebih lanjut, Irfan mengungkap bahwa dalam proses hukum yang berjalan, terdapat sejumlah kejanggalan. Di antaranya adalah tidak dihadirkannya hasil assessment BNN sebagai alat bukti persidangan, meskipun dokumen tersebut sangat penting untuk menilai status hukum terdakwa sebagai pengguna. “Lebih ironis lagi, klien kami ditangkap berdasarkan bukti transfer kepada seseorang bernama Galih Ardani, yang justru tidak pernah dihadirkan atau diproses secara hukum. Galih bebas, sementara Taqiyuddin dituntut tujuh tahun. Ada apa ini?” tambahnya. Barang bukti yang ditemukan pada Taqiyuddin pun disebut hanya berupa batang ganja kering seberat 13 gram netto, bukan ganja siap pakai. Sementara hasil tes urine terdakwa memang menunjukkan penggunaan, yang menurut Irfan, dilakukan semata karena alasan insomnia berat yang diderita sejak 2023. “Klien kami sudah tidak aktif menggunakan sejak 2023. Tapi saat penangkapan di Februari 2025, ia tetap ditahan dengan dasar bukti transfer pembelian ganja, yang ironisnya juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini bukti yang hilang,” jelas Irfan. Saat ini, Taqiyuddin masih ditahan dan dalam kondisi cukup baik. Putusan majelis hakim sendiri dijadwalkan pada 26 Mei 2025. “Kami berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil. Jangan sampai pengguna seperti Taqiyuddin dijatuhi hukuman berat, sementara pengedar berkeliaran bebas. Rehabilitasi adalah jalan yang benar bagi korban penyalahgunaan narkoba seperti klien kami,” pungkas Irfan. (Fahmy)

JATENG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Magelang, 15 Mei 2025 — Dalam rangka memperkuat integritas dan pemahaman hukum sejak dini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, bersama Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, menggelar kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di hadapan 438 Taruna Akademi Militer (AKMIL) di Magelang. Mengusung tema “Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Kewenangan JAM Pidmil dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi,” kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional Jaksa Masuk Kampus, sebagai bentuk edukasi hukum bagi generasi penerus bangsa, khususnya para calon perwira TNI AD. Dalam paparannya, JAM-Pidmil menekankan pentingnya integritas dan kesadaran hukum di lingkungan militer. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antara Kejaksaan dan Oditurat Jenderal TNI, terutama dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil. “Pembentukan JAM PIDMIL bukan sekadar reformasi struktural, melainkan wujud nyata reformasi birokrasi dan pelayanan hukum yang lebih cepat, akuntabel, serta terintegrasi,” ujar Mayjen Ali Ridho. Lebih lanjut, ia berharap agar para Taruna dapat menjadi motor penggerak perubahan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. “Kami ingin mencetak pemimpin militer yang tak hanya tangguh di medan perang, tetapi juga bersih dan taat hukum,” tambahnya. Gubernur AKMIL, Mayjen TNI Arnold A.P. Ritiauw, turut menyambut baik kedatangan Tim Kejaksaan. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan pembinaan karakter Taruna AKMIL, yang dituntut menjadi contoh dalam kepemimpinan dan integritas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta Riono Budisantoso, S.H., M.A., beserta para Kajari di wilayah hukum masing-masing. Tim Puspenkum yang turut mendampingi terdiri dari Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., serta Kabid Media dan Kehumasan M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. Sebagai bagian dari butir ketujuh Nawa Cita, kegiatan ini mempertegas komitmen Kejaksaan dalam memperluas pendidikan hukum ke semua lini, termasuk institusi militer. Diharapkan, langkah ini dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi yang kokoh sejak masa pendidikan, sebagai fondasi menuju Indonesia yang lebih bersih dan berkeadilan. (Agus)

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Amuntai, 15 Mei 2025 – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menorehkan capaian membanggakan dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan I Tahun 2025, yang digelar selama 14 hari sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Dalam waktu dua pekan, petugas berhasil mengungkap 15 kasus kriminalitas dengan total 16 tersangka, mencerminkan kesigapan dan keseriusan jajaran kepolisian dalam menekan angka kejahatan di wilayahnya. Operasi yang melibatkan 30 personel ini menargetkan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, miras, pencurian, perjudian, senjata tajam, narkoba, hingga parkir liar. Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi seluruh satuan tugas yang tergabung dalam operasi terpadu tersebut. “Operasi ini menjadi bukti bahwa respons cepat dan kerja sama lintas fungsi adalah kunci dalam menekan angka kriminalitas. Kami tak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan preemtif dan preventif agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas Kapolres HSU. Hasil Operasi: Target Operasi (TO): 4 kasus – seluruhnya berhasil diungkap (100%) Non-TO: 11 kasus – melebihi target, dengan total tersangka 12 orang Secara total, dari 15 kasus, berhasil diamankan 16 tersangka. Ini mencerminkan peningkatan efektivitas kerja kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Operasi ini melibatkan beberapa Satgas dengan pola pendekatan berbeda: Satgas Preemtif (Sat Intelkam & Binmas): mengumpulkan informasi dan pemetaan wilayah rawan Satgas Preventif (Sat Samapta): meningkatkan patroli di pasar dan area publik Satgas Gakkum (Sat Reskrim): menyelidiki dan memprioritaskan tindak pidana pekat Satgas Banops (Sihumas, Sidokkes, Sipropam): mendukung operasional teknis dan taktis Lebih lanjut, Kapolres HSU menekankan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang aman dan berkelanjutan, sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat di wilayah Hulu Sungai Utara. Polres HSU juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan tidak segan melaporkan potensi tindak kejahatan. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian akan menjadi pondasi kuat bagi daerah yang tenteram dan maju,” tutup AKBP Agus Nuryanto. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat hubungan dengan masyarakat, Batalyon Arhanud 6/BAY kembali menggelar kegiatan “Jumat Berbagi” dengan membagikan makanan kepada warga di sekitar lingkungan asrama.(16/5/2025) Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon Arhanud 6/BAY, Letkol Arh Mohamad Arifin, S.I.P., M.Tr.(Han), SOU, yang menyampaikan bahwa program ini bertujuan menumbuhkan jiwa sosial dan keikhlasan dalam diri setiap prajurit. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan nilai bahwa sebagian dari rezeki kita adalah hak mereka yang membutuhkan. Semoga keberadaan Yonarhanud 6/BAY selalu membawa manfaat dan kedekatan dengan masyarakat,” ungkap Letkol Arifin. Program Jumat Berbagi disambut hangat oleh warga sekitar, yang merasa terbantu di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Warga pun mengapresiasi kehadiran prajurit yang tidak hanya hadir dalam tugas pertahanan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk berbagi. Kegiatan ini direncanakan akan menjadi agenda rutin setiap hari Jumat sebagai wujud komitmen kemanusiaan dan kepedulian sosial prajurit Yonarhanud 6/BAY. Selain membagikan makanan, kegiatan ini juga menjadi sarana silaturahmi dan membangun komunikasi yang positif antara TNI dan masyarakat. Dengan semangat “Rangkok Tetap Semangat”, prajurit Yonarhanud 6/BAY terus membuktikan bahwa kekuatan sejati prajurit terletak pada kedekatannya dengan rakyat. (Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com  – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Amir Yanto, menerima kunjungan kerja Delegasi National Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam mempererat hubungan bilateral serta memperkuat sinergi penegakan hukum dan pemulihan aset lintas negara.(15/5/25) Delegasi NFCC yang dipimpin oleh Ketua Pengarah, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil, hadir bersama sejumlah pejabat tinggi Malaysia. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kepala BPA dan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) Jakarta Barat. NFCC, lembaga yang berada di bawah Kantor Perdana Menteri Malaysia, memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan berbagai instansi penegak hukum dalam memerangi kejahatan keuangan, termasuk korupsi, penghindaran pajak, dan pencucian uang. Dalam pertemuan ini, NFCC menyampaikan ketertarikannya terhadap sistem manajemen pemulihan aset dan teknologi pencatatan barang bukti yang diterapkan di Indonesia. “Kami melihat banyak praktik baik yang dapat menjadi rujukan, khususnya dalam tata kelola aset hasil tindak pidana. Ini membuka ruang bagi kerja sama yang lebih luas ke depannya,” ujar Dato’ Sri Shamshun Baharin. Kepala BPA, didampingi oleh Plt. Sekretaris BPA Dr. Emilwan Ridwan serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyambut baik inisiatif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa dialog ini menjadi momen penting dalam memperkuat pertukaran pengetahuan dan memperluas jejaring kerja sama. Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam forum tersebut, antara lain: Peralihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan RI, RUU Perampasan Aset yang memperkuat peran BPA dalam pengelolaan aset negara, Penanganan aset kompleks seperti mata uang kripto dan barang mewah, Serta peningkatan mekanisme kerja sama internasional dalam pelacakan dan pemulihan aset lintas yurisdiksi. Kunjungan ke Rupbasan Jakarta Barat juga memberi kesempatan bagi Delegasi NFCC untuk meninjau langsung proses pemeliharaan aset serta mekanisme pengamanan benda sitaan dan barang rampasan di masa transisi kewenangan. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan terbangun kemitraan yang lebih solid antara Indonesia dan Malaysia dalam rangka memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan keuangan dan pemulihan aset secara global. (Agus)

JATIM, BIDIK-KASUSNEWS.COM Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Suparto Widjoyo, menegaskan pentingnya peran kampus sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam menjaga tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini disampaikan dalam sebuah forum akademik yang turut menyoroti kontribusi sivitas kampus terhadap pembangunan nasional. Prof. Suparto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur dan Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup MUI Jatim, menyampaikan bahwa kampus harus hadir dalam dinamika kebangsaan sebagai pilar keseimbangan dan penjaga moralitas publik. “Saya senantiasa memberikan satu mandat intelektual pada seluruh sivitas akademika dimanapun berada, khususnya Universitas Airlangga, bahwa kampus adalah kekuatan moral dan intelektual. Inilah yang menjadi sumbangsih penting dalam menjaga tertib bernegara,” ujar Prof. Suparto. Ia menambahkan, semangat “Excellence with Morality” yang diusung Universitas Airlangga harus diwujudkan dalam tindakan nyata oleh mahasiswa, dosen, dan masyarakat kampus secara luas, termasuk dalam menyuarakan kritik yang konstruktif kepada pemerintah. “Kritik dari kampus harus tetap dalam koridor keagamaan dan kebangsaan. Kritik yang maslahat, yang menjaga tatanan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” jelasnya. Prof. Suparto juga mengingatkan pentingnya meneladani para pendiri bangsa yang mampu menyatukan ribuan pulau, bahasa, dan suku dalam satu entitas: Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Barokallah, alhamdulillah, para leluhur kita meletakkan dasar falsafah Pancasila dan membentuk only one state: Republic of Indonesia. Ini amanah yang harus terus dijaga,” tegasnya. Di akhir pernyataannya, Prof. Suparto menekankan bahwa seluruh rakyat Indonesia, khususnya generasi muda, harus bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, dan keadilan sosial, seraya meneguhkan persatuan bangsa. “Yang dianut harus tetap kaidah khairun nas anfa’uhum lin nas—sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesama,” pungkasnya.(Mgr)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya memperkuat pemahaman praktis tentang sistem peradilan pidana dan memperluas wawasan karier di bidang hukum, Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum (KPS FH) Universitas Tarumanegara melakukan kunjungan edukatif ke Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Mei 2025. Sebanyak 49 peserta, terdiri dari mahasiswa dan dosen Program Magister Hukum Untar, disambut langsung oleh Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., di Gedung Puspenkum, Jakarta. Kunjungan ini menjadi bagian dari program akademik KPS FH dalam rangka mengenal lebih dekat peran Kejaksaan dalam sistem hukum nasional. Dalam paparannya, Dr. Harli Siregar menyampaikan pentingnya sinergi antar unsur penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu (Integrated Criminal Justice System). Ia juga menekankan bahwa profesi Jaksa membutuhkan kemampuan analisis mendalam terhadap setiap anatomi kasus, yang hanya dapat dicapai melalui pemahaman hukum yang komprehensif. “Kejaksaan bukan hanya penuntut umum, tetapi juga menjalankan berbagai fungsi strategis di bidang penyidikan, intelijen, perdata dan tata usaha negara, hingga pemulihan aset,” ujar Harli. Para mahasiswa mendapatkan pembekalan langsung mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Selain itu, sesi diskusi interaktif membahas tantangan profesi Jaksa serta pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Kegiatan ini juga menjadi sarana Kejaksaan Agung untuk memperkenalkan fungsi Puspenkum sebagai pusat informasi, edukasi hukum, serta jembatan komunikasi antara institusi dengan masyarakat. Mengusung prinsip “modern, humanis, edukatif, dan aksesibel”, Puspenkum aktif membuka ruang interaksi akademik guna membangun kesadaran hukum generasi muda. Sekretaris Program Studi Magister Hukum Untar, Dr. R. Rahaditya, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas sambutan dan ilmu yang diberikan oleh jajaran Kejaksaan. Ia berharap kunjungan ini menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk lebih siap menghadapi dunia profesi hukum ke depan. Kegiatan turut dihadiri oleh pejabat struktural Puspenkum, di antaranya Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Saiful Bahri, S.H., M.H., serta para kepala sub bidang terkait. Melalui kunjungan ini, Kejaksaan Agung berharap terjalin kolaborasi berkelanjutan dengan dunia pendidikan dalam mencetak aparat penegak hukum masa depan yang profesional, berwawasan luas, dan menjunjung tinggi etika hukum. (Agus)