Jakarta, Bidik-kasusnews.com, 17 Juli 2025 — Setelah menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan selama lebih dari 10 bulan di Rutan Pondok Bambu, Lady Marsella, tokoh publik sekaligus aktivis hukum, akhirnya dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rios Rahmanto, S.H., M.H., didampingi dua anggota majelis, Sunoto, S.H., M.H. dan Eryusman, S.H., M.H. Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Lady Marsella tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dan dengan tegas membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan. > “Menyatakan Terdakwa Lady Marsella tidak terbukti melakukan tindak pidana, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, serta memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” tegas hakim Rios. Putusan ini menjadi pukulan telak terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara, salah satu tuntutan tertinggi di PN Jakarta Pusat dalam beberapa bulan terakhir. Perjalanan Panjang Kasus Lady Marsella Kasus ini bermula dari laporan Lady Marsella sendiri terkait dugaan pemalsuan SPK bansos yang mengatasnamakan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020. Namun ironisnya, keberaniannya membuka kejahatan itu justru menyeretnya menjadi tersangka. Sejak 19 September 2024, Lady Marsella resmi ditahan setelah memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Proses ini berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan dengan Nomor Perkara: 109/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst., yang dimulai pada 6 Maret 2025. Tim Kuasa Hukum Lady Marsella yang dikomandoi oleh Iwan Peci dari Kantor Hukum Yabpeknas ~ Gaspool Law Office, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan mengarah pada kriminalisasi. “Ini adalah bentuk kriminalisasi gaya baru. Dakwaan JPU yang tumpang tindih dan saling tumpang tindih menandakan ketidakyakinan dan kelemahan konstruksi hukum mereka,” jelas Iwan Peci. Melayangkan keberatannya bukan terkait Dakwaan tapi terhadap ketidak objektifan dan ketidak profesionalan hakim terdahulu dalam melaksanakan proses persidangan; kalo mslh Dakwaan kita sudah mengingatkan melalui upaya (Eksepsi). Banyak dukungan dari elemen Masyarakat dan juga Praktisi Hukum yg hadir di ruang sidang pada agenda putusan tersebut. Selain itu Lady Marsella pernah aktif menjadi salah satu bagian tim kerja Sandiaga Uno [Duta dalam bid. Penggiat sosial dan kebersihan Masyarakat]. Menurutnya, sejak awal penyusunan dakwaan telah melanggar pedoman dan yurisprudensi yang berlaku. Bahkan, tim kuasa hukum sempat melayangkan keberatan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA), yang kemudian berujung pada pergantian total Majelis Hakim. Dukungan Masyarakat dan Lega di Ruang Sidang Putusan pembebasan disambut haru dan bahagia oleh Lady Marsella, keluarganya, serta rekan-rekan pegiat hukum yang selama ini mengikuti persidangan. Tangis bahagia, pelukan, hingga sujud syukur menyertai detik-detik kebebasannya. Lady Marsella dikenal sebagai sosok publik figur yang aktif dalam dunia sosial dan hukum. Ia juga tercatat sebagai Duta Edukasi & Sosialisasi Hukum di lembaga hukum ternama dan penggerak Gerakan Masyarakat Sadar Hukum (GEMADARKUM). Selain itu, Lady aktif dalam berbagai kegiatan usaha, dan pernah menjadi bagian dari tim kerja Sandiaga Uno di sektor edukasi dan UMKM. Pernyataan Penutup dari Kuasa Hukum > “Putusan ini bukan hanya kemenangan untuk Lady Marsella, tetapi juga sinyal bahwa keadilan masih hidup di negeri ini,” ungkap Iwan Peci sambil menegaskan kembali semboyan timnya: “Sekali Toga Pembela Terpasang – Pantang Pulang Sebelum Menang dan Tegaknya Keadilan!” Putusan tersebut juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti dikembalikan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Kisah Lady Marsella menjadi potret perjuangan melawan dugaan kriminalisasi dan ketimpangan hukum. Ia bukan hanya keluar dari tahanan, tapi juga memenangkan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan yang utuh.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Suasana khidmat dan penuh semangat persaudaraan menyelimuti Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Sabtu malam (19/7), saat sebanyak 278 warga tingkat satu dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Khusus se-DKI Jakarta resmi disahkan menjadi bagian keluarga besar PSHT.(19/7/2025) Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB dan berlangsung hingga selesai menjadi puncak dari proses latihan panjang dan pembinaan mental-spiritual para calon warga. Pengesahan ini bukan hanya sebagai seremoni, tetapi juga penegasan komitmen terhadap pelestarian nilai-nilai luhur pencak silat sebagai warisan budaya bangsa dan pembentukan karakter generasi muda Indonesia. Ketua Umum PSHT, Ir. Muhammad Taufik, dalam sambutannya menekankan bahwa menjadi warga PSHT bukan sekadar gelar, melainkan tanggung jawab moral untuk terus menjunjung tinggi nilai kejujuran, loyalitas, dan pengabdian kepada masyarakat. “Pengesahan ini bukan akhir dari perjalanan, tetapi awal dari pengabdian sebagai warga PSHT yang berguna bagi sesama, bangsa, dan negara,” tegas Taufik di hadapan ratusan peserta dan undangan. Pengesahan ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Mayjen TNI Totok Imam Santoso dan Brigjen Pol Pujo Laksono selaku Kepala Cabang PSHT Jakarta Barat, serta tokoh-tokoh lain dari perguruan silat lain seperti Persaudaraan Setia Hati (PSH) dan Tapak Suci, AS’AD yang turut memberikan dukungan dan semangat solidaritas lintas perguruan. Mayjen TNI Totok Imam Santoso Yang juga senior di PSHT dalam pesannya mengungkapkan kebanggaannya terhadap peran pencak silat dalam membentuk generasi muda yang tangguh, disiplin, dan cinta tanah air. Ia menegaskan bahwa TNI selalu mendukung kegiatan-kegiatan positif yang menanamkan semangat nasionalisme melalui pendekatan budaya. Acara pengesahan berlangsung dengan penuh makna dan tradisional, menampilkan prosesi khas PSHT yang menggambarkan nilai-nilai luhur persaudaraan, kerendahan hati, dan keteguhan jiwa. Suasana malam penuh haru dan kebanggaan terasa kental, menjadi saksi hadirnya Warga baru dalam keluarga besar PSHT. Dengan bertambahnya 278 warga baru, PSHT Cabang Khusus se-DKI Jakarta semakin menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu pilar pelestari budaya sekaligus pembina karakter bangsa melalui jalur seni bela diri.(Agus)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Dalam upaya memperkuat solidaritas kemanusiaan dan memenuhi kebutuhan darah nasional, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga Ketua Umum Ormas Bang Japar, Fahira Idris, kembali menggelar kegiatan Donor Darah untuk Negeri. Kali ini, aksi kemanusiaan tersebut berlangsung di GOR Remaja Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.(19/7/2025) Kegiatan ini merupakan bagian dari program keliling Fahira Idris ke 44 kecamatan dan 267 kelurahan se-Jakarta, dengan target ambisius mengumpulkan 8.800 kantong darah. Di hadapan ratusan peserta dan relawan, Fahira menyampaikan pesan kuat tentang pentingnya donor darah bagi keberlangsungan hidup sesama. “Darah tidak bisa diproduksi di laboratorium. Sumbernya hanya dari manusia yang bersedia mendonorkan. Satu kantong darah bahkan bisa menyelamatkan tiga nyawa,” tegas Fahira dalam sambutannya. Ia menambahkan, melalui proses pemisahan, satu kantong darah dapat dimanfaatkan menjadi tiga komponen penting—sel darah merah, plasma, dan trombosit—yang masing-masing sangat dibutuhkan oleh pasien dengan kondisi medis berbeda seperti anemia berat, luka bakar, kanker, hingga gangguan pembekuan darah. Tak hanya bagi penerima, donor darah juga memberi manfaat kesehatan bagi pendonor, seperti menjaga keseimbangan zat besi, menurunkan risiko penyakit jantung, serta menjadi bagian dari deteksi dini berbagai kondisi kesehatan melalui proses pemeriksaan sebelum donor. Kegiatan sosial ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan instansi penting, di antaranya PMI Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Edo Bahtiar (Ketua Bidang Penanggulangan Bencana) dan dr. Dian (Wakil Kepala UDD PMI Provinsi DKI Jakarta), serta Camat Tanah Abang Suprayogie beserta para lurah, Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Desie Christhyana Sari, dan perwakilan Bang Japar se-Tanah Abang. Dukungan juga datang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta serta Sudin Pora Kota Jakarta Pusat, termasuk Kepala GOR Remaja, Suharto. Sebagai bentuk apresiasi, para peserta yang berhasil mendonorkan darah menerima paket sembako dan Piagam Pahlawan Donor Darah, yang diserahkan langsung oleh Fahira Idris. Sementara peserta yang belum memenuhi syarat juga diberikan kenang-kenangan dan piagam sebagai bentuk penghargaan atas semangat kemanusiaannya. “Donor darah bukan sekadar kegiatan sosial musiman, tetapi kebutuhan kemanusiaan berkelanjutan. Di balik setiap tetes darah, ada harapan dan kehidupan,” tutup Fahira. Dengan semangat gotong royong, kegiatan donor darah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi pendonor aktif serta memperkuat ketersediaan darah di Jakarta, terlebih saat menghadapi kondisi darurat dan bencana.(Agus)

KUNINGAN, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Seorang guru perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LS, yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kuningan, tengah menjadi sorotan publik. Ia diduga melakukan pernikahan siri dengan seorang pria asal Jakarta yang diketahui berinisial AK. Dugaan ini mencuat ke publik usai munculnya konflik antara keduanya, yang kini telah berpisah. Perselisihan antara LS dan AK mencuat setelah keduanya terlibat adu mulut di sebuah rumah makan di wilayah Beber, yang disebut-sebut milik LS. Perseteruan yang terjadi beberapa bulan lalu itu bahkan sempat mengarah pada dugaan penganiayaan terhadap LS. Namun AK membantah keras tuduhan tersebut. Kasus ini kembali mengemuka saat AK mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Rabu (2/7/2025), untuk melakukan mediasi dan menyatakan keinginannya rujuk dengan LS. Sayangnya, upaya tersebut ditolak oleh pihak LS. “Saya kecewa. Selama tinggal bersama, semua kebutuhannya saya penuhi. Saya hanya ingin memperbaiki hubungan,” ujar AK kepada awak media usai mediasi yang berakhir tanpa hasil. AK juga mengungkapkan bahwa pernikahan siri mereka dilangsungkan secara agama di kediaman seorang kiai di Desa Gunung Jati, Cirebon. “Terancam Sanksi Kepegawaian” Di balik kisah personal ini, muncul potensi pelanggaran hukum administratif. Sebagai seorang ASN, tindakan nikah siri dapat berbuntut sanksi disiplin berat. Hal ini karena pernikahan siri tidak diakui dalam regulasi kepegawaian negara dan tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut regulasi, ASN yang menikah secara tidak resmi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap pernikahan dicatatkan secara sah menurut peraturan perundang-undangan. “ASN yang melakukan nikah siri tanpa izin atau pencatatan resmi dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” ungkap salah satu pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan yang enggan disebutkan namanya. “Imbas bagi Dunia Pendidikan” Kasus ini menimbulkan keprihatinan di lingkungan pendidikan Kabupaten Kuningan. Beberapa kalangan menilai bahwa tindakan LS berpotensi mencoreng citra guru sebagai teladan moral dan pembina karakter di sekolah. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada LS. Namun, sumber internal menyebut bahwa proses klarifikasi dan pemanggilan akan segera dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang ada. Redaksi Mengingatkan: Pernikahan adalah urusan privat, namun ASN terikat pada kode etik dan aturan negara. Semua pihak diharapkan menahan diri dan menunggu hasil klarifikasi resmi dari instansi terkait sebelum mengambil kesimpulan. (Redaksi | Bidik-Kasusnews.com)    

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM— Polres Metro Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan tajam publik usai dugaan tindakan sewenang-wenang terhadap seorang warga sipil, Siti Nadita Inaya. Perempuan dua anak ini disebut mengalami penjemputan paksa oleh lima penyidik Reskrim di sebuah apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (17/7/2025), tanpa didampingi kuasa hukum dan tanpa prosedur hukum yang sah. Penjemputan itu dilaporkan dilakukan secara paksa, bahkan aparat disebut menggedor-gedor pintu dan memutus aliran listrik ke unit apartemen yang dihuni Siti Nadita. Insiden ini disebut sebagai bentuk intimidasi lanjutan setelah peristiwa serupa terjadi pada 13 Maret 2025 lalu di kediaman pribadinya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum dari kantor SHMBNG & Partners menyebut tindakan tersebut telah mencederai prinsip due process of law dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalitas dan hak asasi manusia. “Tindakan penyidik yang membawa paksa klien kami menggunakan surat cacat hukum tanpa adanya panggilan resmi sebelumnya kepada klien maupun kami selaku kuasa hukum adalah pelanggaran hukum serius,” tegas kuasa hukum Siti, Esther Agustina Sihombing, S.H., M.H., dalam pernyataan tertulis, Kamis malam. Esther menjelaskan bahwa panggilan penyidik hanya dikirim melalui jasa ekspedisi dan tidak pernah sampai kepada kliennya. Namun, pihak kepolisian tetap menyatakan bahwa Siti tidak kooperatif. “Surat panggilan dikembalikan oleh pihak ekspedisi karena tidak sampai. Tapi penyidik tetap memaksakan proses, bahkan menyatakan tidak ada kewajiban untuk memberitahu kuasa hukum. Padahal kami telah menyerahkan Surat Kuasa resmi dan menjalin komunikasi aktif,” tegasnya. Lebih dari itu, pihaknya juga menyayangkan sikap management dan keamanan Apartemen Urbantown Serpong yang membiarkan aparat masuk ke dalam area privat tanpa pendampingan pihak legal. Tindakan menggedor pintu dan memutus aliran listrik ke unit yang dihuni Siti dinilai sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang. Esther menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dan segera melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Wasidik Polda Metro Jaya. Konflik Warisan Diduga Jadi Pemicu Kasus ini bermula dari laporan anggota Polri berpangkat AKBP, M. Rikki Ramadhan T., yang menuduh Siti melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang milik keluarga yang disengketakan. Laporan dibuat pada 8 Januari 2025, dan hanya dua hari berselang, surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dilayangkan. Namun menurut tim kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti kuat. Saat kejadian yang dituduhkan terjadi, Siti dan suaminya diketahui tengah berada di rumah sakit. Pihaknya juga telah menyerahkan bukti pendukung kepada penyidik. “Yang dipermasalahkan hanya baju bekas dan buku lawas yang ditinggalkan tanpa penjagaan di sebuah gudang. Nilai barang itu disebut mencapai ratusan juta, bahkan miliaran. Klaim yang tidak masuk akal,” jelas Esther. Gudang tersebut, lanjutnya, terletak di lahan rumah milik suami Siti, Bapak Novian, dan pelapor tidak pernah tinggal di sana. Dugaan kuat, kasus ini bermotif konflik warisan keluarga yang dibawa ke ranah pidana oleh pihak pelapor yang memiliki akses dalam institusi kepolisian. Citra Polres Jaksel Kembali Dipertaruhkan Insiden ini semakin memperkeruh citra Polres Metro Jakarta Selatan, yang sebelumnya juga beberapa kali dikritik karena lemahnya akuntabilitas dan keterbukaan publik. Penjemputan paksa terhadap warga sipil tanpa pendampingan hukum dan tanpa mekanisme prosedural dinilai sebagai pelanggaran kode etik serta perundang-undangan. “Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi soal integritas dan kemanusiaan. Polisi harusnya melindungi masyarakat, bukan menjadi alat tekanan dalam konflik pribadi,” tegas Esther. Sejumlah pengamat hukum juga turut menyampaikan keprihatinan atas tindakan aparat yang dianggap represif. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung asas legalitas dan hak asasi manusia. Publik Minta Transparansi dan Akuntabilitas Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat. Jika benar penjemputan dilakukan tanpa legalitas yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. “Kami akan lawan semua bentuk kriminalisasi ini dengan jalur hukum,” ujar Esther, seraya menyatakan pihaknya juga akan melibatkan Komnas Perempuan untuk mengawal hak-hak kliennya. Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi telah mengajukan permintaan klarifikasi dan akan memperbarui informasi setelah respons resmi diterima.(Agus)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam merespons laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan perilaku anggota kepolisian di lapangan. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/7), Komarudin menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak profesional anggota saat bertugas. Menyikapi hal tersebut, tim Ditlantas segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi di lapangan. “Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota. Yang bersangkutan hanya memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara, termasuk SIM,” jelasnya. Salah satu insiden terjadi di ruas Tol JORR KM 17, di mana seorang pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi yang diterbitkan oleh Polri, melainkan menyerahkan kartu sejenis berwarna biru yang menyerupai SIM asli. “Kami sangat terbuka. Silakan masyarakat merekam atau mendokumentasikan jika ada yang dianggap tidak wajar. Kami siap untuk klarifikasi,” imbuh Komarudin. Ia menegaskan bahwa satu-satunya SIM yang diakui sah secara hukum adalah yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau oleh Polisi Militer TNI untuk kendaraan dinas militer. “SIM dari instansi lain seperti pom atau institusi lain tidak berlaku untuk masyarakat umum,” tegasnya. Terkait penertiban lalu lintas, Komarudin mengungkapkan bahwa sejumlah kawasan di Jakarta menjadi perhatian khusus karena kerap dijadikan arena balap liar, termasuk Jalan Sudirman, Thamrin, Asia Afrika, serta akses menuju Pantai Indah Kapuk (PIK). Selain itu, pihaknya juga telah menyita sejumlah kendaraan bermesin besar (motor gede/moge) yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi. “Sekitar 34 persen pelanggar menggunakan motor sport, bukan hanya Harley Davidson,” jelasnya. Aksi konvoi moge yang kerap terjadi di kawasan Monas, Merdeka Utara, hingga Sudirman-Thamrin setiap akhir pekan juga menjadi target penertiban rutin. “Kami tidak melarang masyarakat berkendara. Tapi pastikan semua surat-surat lengkap dan TNKB sesuai aturan. Ini bagian dari menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya. Terkait keberadaan Operasi Patuh Jaya, Komarudin menegaskan bahwa operasi ini berlaku di seluruh ruas jalan, termasuk jalan tol. “Bukan hanya jalan arteri, tapi juga jalan tol. Penegakan hukum bukan semata untuk menindak, tapi untuk mencegah dan mendidik,” pungkasnya.(Agus)

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) Badan Narkotika Nasional (BNN), Sulistyo Pudjo Hartono, menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta di Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7). Dalam kesempatan tersebut, Karo Humpro menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi karena merusak generasi bangsa dan mengancam masa depan Indonesia. Lebih lanjut, Sulistyo Pudjo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi, berkomitmen, dan pantang menyerah dalam upaya pemberantasan narkoba di Tanah Air. Pada kesempatan ini, BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengungkap dua kasus narkotika yang melibatkan 7 tersangka, dengan barang bukti berupa 3.160,8 gram sabu. Keberhasilan ini menegaskan keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Ibu Kota. Untuk itu, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama, kewaspadaan, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Sinergi antara pusat, daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Indonesia.(Agus) Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

TEMANGGUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM. Gerak Cepat Polres Temanggung Tangani KDRT Dengan Tersangka Mantan Kades. menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka mantan kepala desa di Kecamatan Gemawang. Polres meminta pada korban KDRT untuk tidak segan melapor, apalagi jika hidupnya terancam. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, hidup dalam berumah tangga yang dicari adalah ketenangan, kenyamanan dalam kehidupan. Maka itu, KDRT harus dihindarkan, dan jika terjadi KDRT, korban untuk melapor. “Kami akan tangani KDRT, kasihan pada korban yang harusnya mendapat perlindungan,” katanya, Kamis (17/7/2025). Ia mengatakan, kasus terbaru yang ditangani adalah penganiayaan dengan tersangka SBR, mantan kades di Kecamatan Gemawang dan korban istrinya sendiri, Y, penganiayaan menggunakan parang. Pada kejadian Minggu lalu sekitar pukul 07.00 WIB itu, lanjutnya, bertempat di dapur rumah. Yang membuat korban mengalami luka pada kepala belakang dan harus mendapat 35 jahitan. “Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara selama–lamanya 5 tahun,” Tuturnya Disampaikan, modus penganiayaan, karena tersangka yang mempunyai riwayat penyakit syaraf merasa jengkel. Pagi itu, tersangka menanyakan tentang surat rujuk kontrol, namun dijawab korban dengan kata-kata yang dinilai tidak mengenakkan. “Korban mengatakan `kono mangkat dewe surat rujuke ilang, (sana berangkat sendiri, surat rujuknya hilang_red) ketika ditanya oleh tersangka pelaku,” Tutur AKP Didik Tri Wibowo. Berdasar keterangan tersangka, mendengar jawaban istrinya, korban yang sedang memasak di dapur lantas didekati tersangka dengan membawa senjata tajam dan tanpa sepengetahuan korban lantas disabetkan di kepala belakang. Terkejut dengan hal tersebut, korban berdiri dan berhadap-hadapan dengan tersangka yang memegang senjata tajam berupa parang bergagang kayu dan selanjutnya korban berusaha merebut senjata tajam tersebut pada saat korban dan tersangka berebut senjata tajam, datanglah saksi Mujiono dan melerai, serta mengamankan senjata tajam tersebut. Setelah berhasil dilerai, saksi Mujiono membawa korban ke Puskesmas Gemawang untuk mendapatkan perawatan, dikarenakan terdapat luka sabetan yang mengeluarkan darah di bagian belakang leher korban. Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Gemawang korban dirujuk ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan intensif. Saat ini, keadaan korban membaik dan sudah berada di rumah. “Korban menderita luka sepanjang 12 centimeter dan mendapat jahitan sekitar 35,” katanya, sembari mengatakan petugas mengamankan 1 buah sajam berjenis parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 55 cm. Keterangan tersangka, mengaku cemburu, karena istrinya berfoto dengan lelaki lain, selain memang ada riwayat KDRT dengan istrinya dengan tangan kosong. Pungkasnya. Jurnalis ( trm )

LAMPUNG, Bidik-kasusnews.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Lampung resmi diluncurkan di Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (17/7/2025). Peresmian ini menjadi bagian dari launching serentak 28 SPPG Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui zoom meeting. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan, SPPG hadir untuk mendukung program pemerintah dalam pemenuhan gizi anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi gratis. “Ini langkah konkret Polri bersama Yayasan Kemala Bhayangkari dalam mewujudkan generasi sehat dan cerdas di Lampung,” ujarnya. Selain peresmian, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan tali asih oleh Kapolda Lampung, Wakapolda, dan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Lampung, Ibu Emy Yudi kepada relawan. Ada pula pemotongan pita oleh Wakil Ketua YKB Lampung sebagai simbol dimulainya operasional dapur umum ini. Kapolda Helmy menyebut, enam sekolah di Bandar Lampung akan menjadi penerima manfaat awal program SPPG dengan total 3.406 siswa-siswi. Sekolah tersebut yaitu SD Negeri 1 Labuhan Ratu dengan 175 siswa, SD Negeri 2 Labuhan Ratu 413 siswa, SD Negeri 2 Sukamenanti 155 siswa, SMP Negeri 10 Bandar Lampung 1.016 siswa, SMP Negeri 43 Bandar Lampung 542 siswa, dan SMA Negeri 9 Bandar Lampung sebanyak 1.105 siswa. “Kami ingin memastikan anak-anak sekolah mendapatkan asupan gizi yang cukup sehingga mendukung pertumbuhan mereka secara optimal,” kata Helmy. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga meninjau langsung gedung SPPG di Kedaton bersama Wakil Ketua YKB Lampung. Helmy berharap keberadaan SPPG mampu menjadi solusi atas masalah gizi di lingkungan sekolah. “Ini bukan sekadar program, tapi sebuah upaya serius untuk melindungi masa depan bangsa melalui generasi yang sehat,” tegasnya. Peresmian SPPG di Lampung turut dihadiri pejabat dari unsur Forkopimda, seperti Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, hingga perwakilan dari Badan Gizi Nasional RI. Kapolda Lampung menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang mendukung terlaksananya program ini. “Sinergi seluruh elemen masyarakat sangat penting agar program ini berjalan berkelanjutan,” tuturnya. Helmy juga memastikan jajaran Polda Lampung siap mendukung penuh keberlanjutan program tersebut di seluruh kabupaten dan kota. “Kami ingin SPPG ini menjadi pilot project yang bisa dikembangkan di wilayah lain demi tercapainya Lampung yang sehat dan kuat,” pungkasnya.(Mg)

Jakarta, Bidik-kasusnews.com— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020 hingga 2022.(15/7/2025) Empat tersangka tersebut adalah: SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021; MUL, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode yang sama; JT, Staf Khusus Mendikbudristek; IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek. Penetapan ini dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan sejak Mei hingga Juli 2025. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan laptop sekolah agar menggunakan ChromeOS dari Google, jauh sebelum proses tender berlangsung. Dalam kurun waktu 2020–2022, Kemendikbudristek menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan TIK bagi jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengadaan tersebut diarahkan secara tidak sah dan tidak memenuhi kebutuhan siswa terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). “Para tersangka terbukti berperan aktif dalam mengatur dan mengarahkan pemilihan sistem operasi tertentu yaitu ChromeOS, termasuk membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara teknis mengunci pilihan kepada satu produk,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari: Rp480 miliar dari item software yang tidak sesuai nilai pengadaan, Rp1,5 triliun dari markup harga pengadaan laptop oleh penyedia. Tim penyidik telah memeriksa 80 saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, handphone, hard disk, dan flashdisk yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Selain itu, diduga proses pengadaan telah diskenariokan sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi dilantik. Salah satu tersangka, JT, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri, disebut aktif membentuk grup internal “Mas Menteri Core Team” bersama FN dan NAM untuk membahas teknis digitalisasi pendidikan. JT juga diduga mengatur rekrutmen IBAM sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek dan menjalin komunikasi langsung dengan perwakilan Google. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari komitmen penegakan hukum atas penyimpangan anggaran strategis negara, khususnya dalam sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan langsung rakyat. “Korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga masa depan generasi bangsa,” tegas Jaksa Agung Muda Pidsus dalam konferensi pers siang tadi.(Gs)