JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengungkap babak baru dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Kamis, 10 Juli 2025, tim penyidik secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285 triliun. Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan, ekspor-impor, sewa kapal, hingga kompensasi produk BBM yang berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Para tersangka terdiri dari eks petinggi Pertamina, direksi anak usaha, serta pihak swasta yang terlibat dalam rantai bisnis migas nasional. Daftar Tersangka dan Perannya: AN – Mantan VP Supply & Distribusi Pertamina dan eks Dirut Patra Niaga, diduga terlibat dalam manipulasi sewa terminal BBM dan penjualan solar di bawah harga dasar. HB – Mantan Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina, diduga bersama AN menunjuk langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum. TN – Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia, terlibat dalam pengadaan impor minyak mentah yang menyalahi aturan lelang. DS – Eks VP Crude & Product Trading, diduga mengekspor minyak mentah dalam negeri sambil mengimpor minyak serupa dengan harga lebih mahal. AS – Direktur di Pertamina International Shipping, diduga memanipulasi nilai sewa kapal hingga USD 5 juta. HW – Eks SVP Integrated Supply Chain, menunjuk penyedia gasoline secara ilegal tanpa proses lelang. MH – Eks Business Dev. Manager PT Trafigura, turut berperan dalam pengadaan gasoline dengan skema penunjukan langsung secara melawan hukum. IP – Business Dev. Manager PT Mahameru Kencana Abadi, diduga mengatur pengangkutan minyak mentah dengan mark-up harga. MRC – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, diduga menyepakati kerjasama sewa terminal secara ilegal yang merugikan negara. Ragam Penyimpangan yang Diungkap: Tim penyidik membeberkan berbagai modus pelanggaran hukum, seperti: Penunjukan langsung mitra tanpa lelang resmi, Pengadaan minyak mentah dari pemasok tidak layak, Penyewaan terminal BBM tanpa hak kepemilikan dan harga sewa tinggi, Penjualan BBM jenis solar di bawah harga dasar kepada pihak swasta dan BUMN, Mark-up pengadaan sewa kapal hingga belasan persen, Pengadaan produk gasoline dari penyedia tidak terdaftar. Kerugian Negara dan Sangkaan Hukum: Penyidik menyatakan bahwa total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp285.017.731.964.389, menjadikan kasus ini salah satu skandal migas terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia. Para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Langkah Penahanan: Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, kesembilan tersangka langsung ditahan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini membuka babak penting dalam upaya pengusutan tata kelola energi nasional yang selama ini kerap dituding sarat dengan celah korupsi dan praktik kolusi antarpemangku kepentingan.(Agus) Sumber: Puspenkum kejagung
JAKARTA,BIDIK-KASUSNEWS.COM — Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum, yakni Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Anang menekankan pentingnya membedakan antara pengguna dan pengedar narkotika dalam proses hukum. Menurutnya, penjatuhan pasal-pasal yang lazim digunakan untuk menjerat pengedar tidak tepat jika dikenakan kepada seseorang yang hanya terbukti sebagai pengguna narkoba. “Pasal 114 itu ditujukan kepada produsen narkotika. Sementara pengguna yang memakai untuk kepentingan pribadi seharusnya dikenakan Pasal 127 ayat 1. Negara menjamin penyalahguna mendapatkan rehabilitasi, bukan dipenjara,” tegas Anang. Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas memisahkan antara pelaku distribusi dan pengguna. Penggunaan pasal-pasal berat secara kumulatif, subsidair, maupun alternatif terhadap pengguna dinilai menyimpang dari semangat undang-undang. Tak hanya merujuk pada UU Narkotika, Anang juga mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2011 yang memberi ruang bagi hakim untuk memutus rehabilitasi bagi terdakwa pengguna narkotika, berdasarkan fakta-fakta persidangan. Sementara itu, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya adalah seorang pecandu berat yang sebelumnya juga telah menjalani program rehabilitasi. Ia berharap agar jaksa dan hakim bisa bersikap adil serta mempertimbangkan keterangan saksi ahli dalam mengambil keputusan. “Fakta di persidangan menunjukkan Fariz adalah pengguna, bukan pengedar. Kami harap tuntutan dan putusan nanti merefleksikan fakta tersebut, karena perlakuan hukumnya sangat berbeda,” ujar Deolipa usai sidang. Sidang Fariz RM rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dari pihak jaksa penuntut umum. Proses hukum masih berjalan, namun perdebatan antara rehabilitasi atau pemidanaan kembali menjadi sorotan publik dalam kasus ini. (Agus)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kondisi kerusakan Jalan Cidahu di Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mendapat respons setelah sekian lama dikeluhkan warga. Jalan yang menghubungkan beberapa wilayah ini mengalami kerusakan parah, dipenuhi lubang, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Akibat minimnya perhatian dari pemerintah, warga, aliansi masyarakat, serta para sopir angkutan umum turun ke jalan menyuarakan aspirasi agar jalan segera diperbaiki. Jalan rusak ini telah lama mengganggu aktivitas harian warga, termasuk anak-anak sekolah dan para pekerja pabrik. Salah seorang warga, Aden Ruswandi, mengungkapkan bahwa perbaikan jalan sempat tak kunjung dilakukan meski keluhan sudah lama disampaikan. ”Berbulan-bulan kami menunggu tanpa ada perbaikan. Akhirnya warga bersama sopir dan aliansi masyarakat melakukan aksi turun ke jalan,” ungkapnya. Setelah aksi demonstrasi digelar, pemerintah akhirnya merespons. Kini, proses perbaikan jalan mulai dilakukan, dan papan proyek pun telah dipasang. Pengguna jalan pun menyambut dengan senyum sumringah atas dimulainya pekerjaan tersebut. Menurut Ferdi, salah satu warga lainnya, jalan provinsi ini seharusnya mendapatkan perhatian khusus karena dilintasi kendaraan berat setiap hari. ”Kalau tidak dirawat rutin, kerusakan seperti ini akan terus berulang. Drainase pun buruk, solokan kecil tidak mampu menyalurkan air hujan dengan baik, akhirnya meluber ke jalan dan mempercepat kerusakan,” katanya. Kerusakan ini berdampak luas, mulai dari keterlambatan perjalanan, terhambatnya aktivitas ekonomi, hingga meningkatnya risiko kecelakaan. Seorang pedagang kaki lima di sepanjang jalur tersebut menyebut sering terjadi kecelakaan ringan akibat batu kerikil yang terpental saat terlindas kendaraan. Tuntutan warga juga mencakup keinginan agar pemerintah provinsi lebih transparan dalam penggunaan anggaran. ”Kami ingin anggaran perbaikan benar-benar sesuai papan pengumuman dan digunakan sebaik mungkin,” ujar Asep Sinyo, sopir angkutan umum. Warga berharap agar langkah perbaikan saat ini diiringi dengan perencanaan perawatan rutin ke depan. Dengan pemeliharaan yang berkelanjutan, jalan provinsi tersebut bisa menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. (Reno)
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dalam rangka mendukung percepatan swasembada pangan nasional, Polsek Cibadak melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Program Ketahanan Pangan Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (9/7/2025) di Kampung Kamandoran RT 02 RW 09, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibadak AKP I. Djubaedi, S.H., dan diikuti oleh sekitar 50 peserta dari berbagai unsur. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPP Cibadak Lucky Indra Gunawan, S.TP., M.Si., perwakilan Camat Cibadak Ridwan Kurniawan, S.Kep., Ners., serta Serma Aprias yang mewakili Danramil 0607-11 Cibadak. Selain itu, hadir pula para Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, para penyuluh pertanian Kecamatan Cibadak, serta para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani “Muara Tani”. Adapun luas lahan yang ditanami mencapai 4 hektare atau sekitar 40.000 meter persegi. Lahan tersebut merupakan milik Forum Komunikasi Do’a Bangsa (FKDB) yang dipercayakan pengelolaannya kepada Kelompok Tani “Muara Tani”. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan mengikuti siaran langsung (live streaming) yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Live streaming tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan program nasional yang melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian RI. ”Penanaman jagung ini menjadi bagian dari langkah konkret dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan serta sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan kelompok tani,” kata AKP I. Djubaedi. Melalui kegiatan ini, Polsek Cibadak berharap mampu meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam sektor pertanian, sekaligus mendukung program strategis nasional menuju swasembada pangan. (Usep/Reno)
SUKABUMI, BIDIK-KASUSNEWS.COM Kepolisian Sektor (Polsek) Jampangkulon Polres Sukabumi bersama Koordinator BPP Kecamatan Jampangkulon melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III tahun 2025. Kegiatan dilakukan di lahan perhutanan sosial wilayah hukum Polsek Jampangkulon yang berlokasi di Kampung Wates,RT 021, RW 006, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu 9 Juli 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, sekaligus pemberdayaan lahan tidur di wilayah perhutanan sosial tersebut. Adapun lahan yang digunakan untuk kegiatan tanam jagung ini dikelola bersama masyarakat desa setempat dengan pendampingan unsur Koordinator BPP Kecamatan Jampangkulon. Kapolsek Jampangkulon, Iptu Muhlis S.IP., M.M, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota Polsek dan didampingi oleh Koordinator BPP Kecamatan Jampangkulon Bu Ucu Rohilah, termasuk Satpol PP Kec Jampangkulon, Karang Taruna Desa Karangayar, dan Ketua Poktan Wates Kusuma Wijaya. Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari para tokoh masyarakat dan petani lokal yang hadir langsung di lokasi. Bagi mereka hal tersebut merupakan wujud keberpihakan pada petani. ”Penanaman jagung serentak ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan perhutanan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar Iptu Muhlis. Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan program Polri Presisi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk sektor pertanian. ”Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” tambahnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Antusiasme warga cukup tinggi, terlebih kegiatan ini juga membuka peluang kerja bagi warga sekitar dalam pengelolaan lahan dan hasil pertanian nantinya. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dokumentasi dan ramah tamah bersama warga. Para peserta berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara berkelanjutan. ”Pendampingan dari berbagai pihak terkait diharapkan hasil panen nantinya benar-benar dapat menunjang kebutuhan pangan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. DICKY,S
SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan ekonomi melalui kepastian hukum investasi. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penerangan hukum bertajuk “Mendukung Investasi dan Memberikan Kepastian Hukum Tentang Investasi”, yang digelar di Aula Kejari, Rabu (9/7/2025). Acara tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi. Kejari memanfaatkan forum tersebut sebagai wadah edukasi hukum, sekaligus untuk mempererat sinergi antara penegak hukum dan pelaku investasi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Fahmi Rachman, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Menurutnya, regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan investasi di daerah. Fahmi menyoroti bahwa perizinan merupakan instrumen vital yang harus dikelola secara transparan. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Kejari juga berperan aktif dalam pengawasan terhadap proses tersebut guna memastikan berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari praktik penyimpangan. Secara khusus, Kejari Sukabumi menekankan empat poin penting yang menjadi pijakan dalam penguatan investasi, yakni: penciptaan iklim investasi kondusif, pengawasan ketat terhadap perizinan, pencegahan praktik korupsi dan pungli, serta perlindungan hukum bagi para investor. “Investasi akan tumbuh jika kepastian hukum terjaga dan proses perizinan dilakukan secara profesional serta bersih dari intervensi,” ujar Fahmi, seraya menambahkan bahwa Kejari siap memberikan pendampingan hukum bagi para pelaku usaha. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari upaya yang lebih konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui investasi yang sehat, berkelanjutan, dan didukung oleh supremasi hukum yang kuat. (Reno)
SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Ciemas Polres Sukabumi bersama unsur Forkopimcam Ciemas melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III tahun 2025. Kegiatan dilakukan di lahan perhutanan sosial milik PTPN yang berlokasi di Blok Cipancar, Kampung Bojong Genteng, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/7/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, sekaligus pemberdayaan lahan tidur di wilayah perhutanan sosial. Adapun lahan yang digunakan untuk kegiatan tanam jagung ini seluas 10 hektare dan dikelola bersama masyarakat desa setempat dengan pendampingan unsur Muspika. Kapolsek Ciemas, AKP Deni Miharja, S.H., M.H.,memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota Polsek dan didampingi oleh jajaran Forkopimcam, termasuk Camat Ciemas, Danramil, dan perwakilan dari Dinas Pertanian. Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari para tokoh masyarakat dan petani lokal yang hadir langsung di lokasi. Bagi mereka hal tersebut merupakan wujud keberpihakan pada petani. ”Penanaman jagung serentak ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan serta mendorong pemanfaatan lahan perhutanan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar AKP Deni. Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan ini sejalan dengan program Polri Presisi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum tetapi juga berkontribusi aktif dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat, termasuk sektor pertanian. ”Kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung,” tambahnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Antusiasme warga cukup tinggi, terlebih kegiatan ini juga membuka peluang kerja bagi warga sekitar dalam pengelolaan lahan dan hasil pertanian nantinya. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dokumentasi dan ramah tamah bersama warga. Para peserta berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan secara berkelanjutan. ”Pendampingan dari berbagai pihak terkait diharapkan hasil panen nantinya benar-benar dapat menunjang kebutuhan pangan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. ( DICKY,S )
LAMPUNG, BIDIK-KASUSNEWS.COM Lampung Selatan, 7 Juli 2025 – Sejumlah orang tua siswa di MTs Negeri 1 Lampung Selatan menyampaikan keluhan terkait adanya dugaan pungutan biaya untuk modul pelajaran di lingkungan sekolah negeri tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya karena sebagai sekolah negeri di bawah naungan Kementerian Agama, biaya operasional termasuk modul pelajaran seharusnya telah ditanggung oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Menurut salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah meminta siswa untuk membayar sejumlah uang guna mendapatkan modul pelajaran. “Kami diminta membayar untuk modul pelajaran. Katanya untuk mendukung proses belajar, tapi tidak dijelaskan secara rinci apa dasarnya,” ujarnya. Pungutan ini memicu kekhawatiran di kalangan wali murid, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka mempertanyakan transparansi dan legalitas dari pungutan tersebut. Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, pihak MTsN 1 Lampung Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kepala madrasah belum mendapatkan tanggapan. Dari sisi regulasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta regulasi Kementerian Agama menyebutkan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan memungut biaya dari siswa untuk kebutuhan pembelajaran dasar yang telah ditanggung dana BOS, kecuali atas dasar kesepakatan bersama komite sekolah dan tidak bersifat wajib. Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan.”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui toko buku atau sarana lain.Dalam hal ini jika ditemukan ada tenaga pengajar atau guru disekolahan yang menjual secara langsung buku LKS kepada siswa hal itu patut dipertanyakan. karena tugas dan fungsi seorang guru adalah mengajar di lembaga pendidikan, dan disekolah tempatnya proses belajar dan mengajar bukan tempatnya berdagang buku”ungkapnya tegas. Jika ditemukan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan, maka pihak sekolah bisa dikenai sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Warga berharap ada klarifikasi dari pihak MTsN 1 Lampung Selatan serta langkah pengawasan lebih lanjut dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan agar kejadian serupa tidak terjadi dan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan gratis tetap terlindungi.(Agus)
SUKABUMI,BIDIK-KASUSNEWS.COM– Upaya mendukung ketahanan pangan nasional terus digalakkan oleh Polri. Salah satunya diwujudkan oleh Polsek Surade Polres Sukabumi Polda Jabar melalui kegiatan penanaman jagung hiprida dilahan Poktan Cicariu Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi pada, Rabu (9/7/ 2025). Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden RI, khususnya poin kedua yang menekankan pada pemanfaatan lahan produktif untuk mendukung kemandirian pangan. Penanaman hari ini dilakukan didua lokasi, yaitu di Poktan Citundun Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung dan di Poktan Cicariu Desa Cipeundeuy Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi. Dua area lokasi tersebut memiliki potensi pertanian tinggi sebagai langkah konkret dalam menciptakan ketahanan pangan dari tingkat lokal, katanya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Surade Iptu Ade Hendra, S.Pd, didampingi beberapa anggotanya,Kepala BPP Kecamatan Surade Rimawan, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Cipeundeuy Yusnandar, Ketua Poktan Cicariu Sutisna dan pengurus, Aparat Desa Cipeundeuy, serta masyarakat setempat yang berperan sebagai relawan pertanian. Dalam keterangannya, Iptu Ade Hendra menegaskan bahwa kegiatan tanam jagung ini bukan sekadar acara formalitas, tetapi bentuk nyata dari sinergi antara aparat keamanan dengan masyarakat dalam memperkuat sektor pertanian di tengah dinamika global yang terus berubah. Kapolsek menambahkan.“ Ketahanan pangan adalah pilar penting dalam menjaga kedaulatan negara. Melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan ini, kami berupaya mendukung penuh kebijakan strategis pemerintah dan mendorong pemanfaatan lahan yang selama ini selalu digarap oleh para petani ,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan semacam ini menjadi jembatan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengayoman dalam bentuk yang lebih produktif. “Dengan sinergi dan semangat gotong royong, kita bisa menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain agar turut mengoptimalkan potensi pertanian di daerah masing-masing,” tutup Kapolsek. Inisiatif kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek Surade ini , mendapat sambutan positif dari Kepala BPP Kecamatan Surade Rimawan, dia menyatakan siap mendukung program pertanian demi masa depan pangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, ucapnya. Sementara, Ketua Kelompok Tani Cicariu Sutisna mengucapkan banyak terima kasih dengan adanya Program Asta Cita Presiden RI. “Kami sangat berterima kasih dan bersyukur karena kegiatan ini menjadi pendorong semangat bagi kelompok tani. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sutisna saat ditemui dilokasi penanaman. DICKY,S
JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Momen tak terduga terjadi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani. Sebuah video viral memperlihatkan Nikita tampak mengabaikan sapaan dari sosok viral bernama Doktif, yang dikenal sebagai “dokter detektif” bertopeng, saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Dalam video tersebut, Doktif terlihat mengulurkan tangan untuk bersalaman, namun Nikita justru melewati tanpa merespons dan lebih memilih menyapa dr. Oky Pratama, sosok lain yang juga hadir dalam persidangan tersebut. Aksi itu langsung memicu spekulasi di media sosial. Sejumlah netizen menilai ada ketegangan antara Nikita dan Doktif, bahkan menyebut Nikita sengaja bersikap demikian karena merasa Doktif bukan bagian dari pihak yang mendukungnya. Saat dikonfirmasi usai sidang pada Senin, 8 Juli 2025, Nikita memberikan tanggapan yang memperkuat dugaan publik. Ia secara terbuka mengaku memang tidak ingin menyapa Doktif. “Iya (sengaja cuekin), gak usah dateng deh,” ujar Nikita kepada awak media di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika diminta menjelaskan lebih lanjut alasan di balik sikapnya tersebut, ibu tiga anak ini menyatakan bahwa kehadiran terlalu banyak pihak dalam persidangan justru membuat suasana tidak kondusif. “Ya gak apa-apa, rame-ramein aja gak usah,” tambahnya singkat. Diketahui, hubungan antara Nikita Mirzani dan Doktif memang tidak terlalu dekat. Mereka hanya beberapa kali bertemu selama kasus skincare ini mencuat ke publik. Di sisi lain, muncul dugaan bahwa target utama dalam dugaan pemerasan yang melibatkan Reza Gladys justru bukan Nikita, melainkan Doktif sendiri. Hal ini semakin memperkeruh dinamika di antara tokoh-tokoh yang terlibat dalam kasus tersebut. Pakar komunikasi publik menilai, tindakan Nikita merupakan bentuk penegasan sikap pribadi dalam menghadapi dinamika hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dan sikap profesional dalam ruang persidangan. Sampai saat ini, baik pihak Doktif maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi menanggapi sikap Nikita di pengadilan. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan digelar pekan depan. (Fahmy)